Kekhalifahan Muhammad ar-Radhi billah bin al-Muqtadir billah (322 - 329 H)


Pasal Pertama:

Biografi dan Kekhalifahannya


Nasabnya

Ar-Radhi billah Abu al-Abbas Muhammad bin al-Muqtadir billah Ja'far bin al-Mu'tadhid billah Ahmad bin al-Muwaffaq Abu Ahmad bin Ja'far bin al-Mutawakkil bin al-Mu'tasim bin Harun ar-Rasyid bin al-Mahdi bin al-Manshur al-Abbasi. Ibunya adalah seorang ummul walad (budak wanita yang melahirkan anak majikannya) keturunan Romawi bernama Zhalum. Ia dilahirkan pada bulan Rajab tahun 297 H.

Sifat dan Keutamaannya

Ia berkulit sawo matang yang halus, warna kulitnya bersinar, berambut hitam lurus, berperawakan pendek, bertubuh kurus, wajahnya agak panjang, jenggot bagian depannya penuh, namun rambut jenggotnya tipis.

Al-Khatib al-Baghdadi berkata: "Ar-Radhi memiliki banyak keutamaan, dan ia adalah penutup para khalifah dalam beberapa hal; di antaranya: ia adalah khalifah terakhir yang memiliki kumpulan syair (diwan) yang dibukukan. Khalifah terakhir yang memegang kendali penuh atas pengaturan pasukan dan keuangan. Khalifah terakhir yang berkhotbah di atas mimbar pada hari Jumat. Khalifah terakhir yang duduk bersama teman-teman duduknya dan menerima para sahabat dekat. Dan khalifah terakhir yang pengeluarannya, pemberiannya, pelayannya, pengawalnya, dan urusannya berjalan sesuai dengan aturan para khalifah terdahulu."

Ulama lain berkata: "Ia adalah orang yang fasih, pandai berbicara, mulia, sangat dermawan, dan banyak dipuji."

Di antara syairnya yang indah adalah saat ia meratapi kematian ayahnya, al-Muqtadir:

وَلَوْ أَنَّ حَيًّا كَانَ قَبْرًا لِمَيِّتٍ ... لَصَيَّرْتُ أَحْشَائِي لِأَعْظُمِهِ قَبْرَا
وَلَوْ أَنَّ عُمْرِي كَانَ طَوْعَ مَشِيئَتِي ... وَسَاعَدَنِي الْمَقْدُورُ قَاسَمْتُهُ الْعُمْرَا

"Seandainya orang yang hidup bisa menjadi kuburan bagi orang yang mati... niscaya aku akan menjadikan isi perutku sebagai kuburan bagi tulang-belulangnya.
Seandainya umurku tunduk pada kehendakku... dan takdir membantuku, niscaya aku akan berbagi umur dengannya."

Dan di antara syairnya yang diriwayatkan oleh al-Khatib adalah perkataannya:

كُلُّ صَفْوٍ إِلَى كَدَرْ ... كُلُّ أَمْنٍ إِلَى حَذَرْ
أَيْنَ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا ... دَرَسَ الْعَيْنُ وَالْأَثَرْ
رَبِّ إِنِّي ذَخَرْتُ عِنْـ ... ـدَكَ أَرْجُوكَ مُدَّخَرْ
إِنَّنِي مُؤْمِنٌ بِمَا ... بَيَّنَ الْوَحْيُ فِي السُّوَرْ

"Setiap kejernihan akan menuju kekeruhan... setiap rasa aman akan menuju kewaspadaan.
Di manakah orang-orang sebelum kita... mata dan jejak mereka telah lenyap.
Tuhanku, sesungguhnya aku telah menyimpan di sisi-Mu... simpanan yang kuharapkan (pahalanya) dari-Mu.
Sesungguhnya aku beriman pada apa yang... telah dijelaskan oleh wahyu di dalam surat-surat (Al-Qur'an)."

Wafatnya

Kematiannya disebabkan oleh penyakit istisqa' (busung air) pada pertengahan bulan Rabiul Awal tahun 329 H. Ia sempat mengirim utusan kepada Bajkam yang sedang berada di Wasith, untuk memberikan wasiat kekhalifahan kepada putra bungsunya, Abu al-Fadhl, namun hal itu tidak terlaksana. Orang-orang kemudian membaiat saudaranya, al-Muttaqi lillah Ibrahim bin al-Muqtadir. Dan ketetapan Allah itu adalah suatu ketetapan yang pasti berlaku.


Kekhalifahannya

Baiatnya

Ketika tentara melengserkan al-Qahir dan membutakan matanya, mereka menghadirkan Abu al-Abbas Muhammad bin al-Muqtadir billah. Mereka membaiatnya sebagai khalifah dan memberinya gelar ar-Radhi billah, pada hari Rabu tanggal 6 Jumadil Awal tahun 322 H. Masa kekhalifahannya adalah enam tahun, sepuluh bulan, dan sepuluh hari. Umurnya saat wafat adalah tiga puluh satu tahun dan sepuluh bulan.

Mereka membawa al-Qahir dalam keadaan buta matanya, lalu didirikan di hadapannya. Al-Qahir kemudian mengucapkan salam kepadanya sebagai khalifah dan menyerahkan jabatan itu kepadanya, maka ar-Radhi pun mulai memikul beban kekhalifahan. Ia termasuk khalifah yang baik, di mana ia membebaskan semua orang yang dipenjara oleh al-Qahir.


Pasal Kedua:
Peristiwa-Peristiwa pada Masanya dan Kepengurusan Haji


Peristiwa-Peristiwa pada Masanya

Pengangkatan Ibnu Muqlah sebagai Wazir

Pada tahun 322 H, ia memerintahkan untuk menghadirkan Abu Ali bin Muqlah, lalu mengangkatnya sebagai wazir, dan menjadikan Ali bin Isa sebagai pengawas atasnya.

Penyitaan Harta Tabib Al-Qahir

Ia juga memanggil Isa, tabib al-Qahir, lalu menyita hartanya sebanyak dua ratus ribu dinar, dan mengambil darinya barang titipan yang dititipkan al-Qahir kepadanya. Titipan itu berjumlah sangat banyak, terdiri dari emas, perak, dan barang-barang berharga, dan hal itu terjadi pada tahun 322 H.

Terbunuhnya Mardawij, Amir Isfahan

Pada tahun 322 H, kekuasaan Mardawij di Isfahan semakin membesar, dan orang-orang memperbincangkan bahwa ia bermaksud menuju Baghdad dan bahwa ia bersekutu dengan penguasa Bahrain (Al-Qaramithah).

Keduanya sepakat untuk memindahkan kekuasaan dari tangan orang Arab ke tangan orang Ajam (non-Arab). Ia juga bersikap buruk terhadap rakyatnya, terutama terhadap orang-orang terdekatnya dari kalangan Turki. Maka mereka pun bersekongkol untuk membunuhnya, lalu mereka membunuhnya – semoga Allah memburukkannya – pada tahun 323 H menurut pendapat yang shahih.

Orang yang mengambil peran utama dalam hal itu adalah budak yang paling dekat dan paling disayanginya, yaitu Bajkam, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan atas nama Islam dan umatnya.

Amir ini (Bajkam) adalah orang yang kelak menyelamatkan Hajar Aswad dari tangan orang-orang Qaramithah dan menebusnya dari mereka seharga lima puluh ribu dinar, yang ia berikan kepada mereka hingga mereka mengembalikannya ke Makkah sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.

Saat itu, Rukn ad-Daulah bin Buwaih menjadi tawanan di tangan Mardawij. Ketika Mardawij terbunuh, ia dilepaskan dari penjara dan belenggu, lalu ia pergi menemui saudaranya, Imad ad-Daulah, dan sekelompok pasukan Turki juga ikut bersamanya menemui saudaranya.

Sementara itu, sekelompok pasukan Turki lainnya bergabung dengan Bajkam. Bajkam lalu membawa mereka menuju Baghdad dengan izin Khalifah. Kemudian mereka dialihkan ke Basrah dan menetap di sana.

Ketamakan Ibnu Gharib terhadap Kekhalifahan

Ketika al-Qahir dilengserkan dan ar-Radhi berkuasa, Harun bin Gharib tamak untuk mendapatkan kekhalifahan, karena ia adalah sepupu (anak paman dari pihak ibu) al-Muqtadir. Saat itu ia menjadi wakil gubernur untuk wilayah perairan Kufah (Dinawar) dan Masabadzan. Ia lalu menyerukan niatnya tersebut dan diikuti oleh banyak tentara dan amir. Ia memungut harta, urusannya semakin membesar, dan kekuatannya semakin kuat.

Ia menuju Baghdad pada tahun 322 H. Muhammad bin Yaqut, sang kepala pengawal, keluar menghadapinya dengan membawa seluruh pasukan Baghdad. Mereka pun bertempur di sana. Kuda Harun tersandung, lalu ia jatuh ke sungai. Seorang budaknya memukulnya hingga membunuhnya dan memenggal kepalanya.

Budak itu membawa kepalanya kepada Muhammad bin Yaqut. Pasukan Harun pun kalah, dan Muhammad bin Yaqut kembali masuk ke Baghdad sementara kepala Harun bin Gharib dibawa di hadapannya di atas sebuah tombak. Orang-orang bersukacita atas kejadian itu, dan hari itu menjadi hari yang disaksikan banyak orang.

Pembunuhan Kaum Zindiq

Pada tahun 322 H, muncul seorang pria di Baghdad yang dikenal sebagai Abu Ja'far Muhammad bin Ali asy-Syalmaghani. Dilaporkan tentangnya bahwa ia mengklaim apa yang pernah diklaim oleh al-Hallaj, yaitu klaim ketuhanan.

Ia pernah ditangkap pada masa pemerintahan al-Muqtadir di kediaman Hamid bin al-Abbas dan dituduh meyakini reinkarnasi (tanasukh), namun ia menyangkalnya. Ketika kejadian ini terulang kembali, ar-Radhi menghadirkannya dan menuntutnya atas apa yang dituduhkan kepadanya. Ia kembali menyangkal, namun kemudian mengakui beberapa hal. Maka sekelompok ulama berfatwa bahwa darahnya halal (boleh dibunuh) kecuali jika ia bertaubat dari perkataannya tersebut. Ia lalu dicambuk delapan puluh kali, kemudian dipenggal lehernya dan disalib, menyusul nasib al-Hallaj.

Sahabatnya yang bernama Ibnu Abi Aun juga dibunuh bersamanya. Orang terkutuk ini termasuk di antara kelompok yang mengikutinya dan membenarkan kekufuran yang ia klaim.

Ibnu al-Athir dalam kitab Al-Kamil telah menguraikan dengan baik ajaran orang-orang kafir ini dan menyamakan ajaran mereka dengan ajaran Nushairiyah. Semoga Allah melaknat mereka semua.

Ada juga seorang pria di negeri Asy-Syasy yang mengaku sebagai nabi. Ia mempertontonkan berbagai tipuan dan banyak trik sulap. Maka pasukan tentara datang menghadapinya, mereka memeranginya dan membunuhnya. Beritanya pun padam dan urusannya lenyap.

Wafatnya Al-Mahdi, Khalifah Pertama Fathimiyyah (Ubaidiyyun)

Pada tahun 322 H, wafatlah Abu Muhammad Ubaidillah, yang mengklaim dirinya sebagai keturunan Ali - yang bergelar al-Mahdi - pendiri kota al-Mahdiyah di Ifriqiyah (Afrika Utara), pada usia enam puluh tiga tahun. Masa kekuasaannya, sejak ia memasuki kota Raqqadah dan mengklaim imamah (kepemimpinan), adalah dua puluh empat tahun, dan ia adalah khalifah pertama mereka.

Ia adalah seorang yang pemberani, ia berhasil mengalahkan sekelompok orang yang menentangnya, memusuhinya, dan memeranginya.

Urusan kekhalifahan setelahnya dipegang oleh putranya, Abu al-Qasim, yang bergelar Khalifah al-Qaim bi Amrillah. Ketika ayahnya wafat, ia menyembunyikan kematiannya selama setahun hingga ia berhasil mengatur urusan yang diinginkannya. Setelah itu, barulah ia mengumumkannya, dan orang-orang pun bertakziah kepadanya.

Ia adalah orang yang cerdas dan pemberani seperti ayahnya. Ia menaklukkan berbagai negeri dan mengirimkan pasukan laut ke wilayah orang-orang Franka (Eropa). Mereka berhasil menaklukkan kota Genoa pada tahun 323 H dan merampas banyak harta rampasan dan kekayaan. Ia juga berniat merebut wilayah Mesir, namun hal itu tidak berhasil baginya.

Pendapat tentang Nasab Al-Mahdi

Al-Qadhi Ibnu Khallikan berkata dalam kitab "Al-Wafayat":
Telah terjadi perbedaan pendapat yang sangat banyak mengenai nasab al-Mahdi ini. Penulis kitab "Tarikh al-Qairawan" berkata: Ia adalah Ubaidillah bin al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Musa bin Ja'far bin Muhammad bin Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib.

Ulama lain berkata: Ia adalah Ubaidillah bin at-Taqi, yaitu al-Husain bin al-Wafi Ahmad bin ar-Radhi Abdullah. Ketiga orang ini disebut sebagai: "Al-Masturun" (orang-orang yang tersembunyi); karena ketakutan mereka terhadap khalifah Bani Abbasiyah. Al-Qadhi Ibnu Khallikan berkata: Dan para peneliti (muhaqqiq) mengingkari klaimnya terkait nasab tersebut.

Ibnu Katsir berkata: Lebih dari satu imam, di antaranya Syekh Abu Hamid al-Isfarayini dan al-Qadhi al-Baqillani, serta Qadduri, telah menulis bahwa mereka itu adalah pembohong. Mereka tidak memiliki nasab yang sah sebagaimana yang mereka klaim, dan bahwa ayah dari Ubaidillah ini adalah seorang Yahudi yang bekerja sebagai tukang celup di Salamiyah.

Dikatakan: Namanya adalah Sa'id, dan ia hanya diberi julukan Ubaidillah. Suami ibunya adalah al-Husain bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah bin Maimun al-Qaddah, ia dinamakan al-Qaddah karena ia adalah seorang dokter mata yang membedah mata. Orang yang merintis jalan baginya di negeri-negeri tersebut adalah Abu Abdullah asy-Syi'i, kemudian ia memanggilnya. Ketika ia datang dari negeri Timur, ia jatuh ke tangan penguasa Sijilmasah lalu dipenjarakan. Abu Abdullah asy-Syi'i terus berusaha hingga berhasil menyelamatkannya dan menyerahkan kekuasaan kepadanya.

Namun kemudian asy-Syi'i menyesal dan berniat membunuhnya. Ubaidillah menyadari hal itu, lalu membunuhnya beserta saudaranya.

Dikatakan: Sesungguhnya ketika Abu Abdullah asy-Syi'i masuk ke penjara, ia mendapati penguasa Sijilmasah telah membunuhnya (Ubaidillah yang asli), dan ia menemukan seorang pria tak dikenal di dalam penjara. Ia lalu mengeluarkannya ke hadapan orang-orang dan berkata: "Inilah al-Mahdi," dan ia mempromosikan urusan tersebut bersamanya, maka orang-orang ini adalah dari keturunannya. Kisah ini diceritakan oleh al-Qadhi Ibnu Khallikan.

Kelahiran al-Mahdi ini terjadi pada tahun 260 H di Salamiyah, dan ada yang mengatakan di Kufah. Kemunculannya terjadi pada tahun 296 H. Ia pertama kali didoakan di mimbar-mimbar Raqqadah dan Qairawan pada hari Jumat, dengan sisa sembilan hari dari bulan Rabiul Akhir tahun 297 H setelah kepulangannya dari Sijilmasah. Dan sejak saat itu, kekuasaan Bani Abbasiyah hilang dari wilayah tersebut hingga wafatnya al-Adhid pada tahun 567 H.

Kekacauan Situasi di Baghdad

Pada tahun 323 H, para tentara merasa gaji mereka terlambat, maka mereka mendatangi kediaman wazir Abu Ali bin Muqlah, lalu membobolnya dan mengambil apa yang ada di dalamnya.

Pada bulan Ramadhan di tahun yang sama, sekelompok amir berkumpul untuk membaiat Ja'far bin al-Muktafi. Sang wazir mengetahui rencana mereka, lalu ia memenjarakan Ja'far, rumahnya dijarah, dan sekelompok orang yang telah membaiatnya juga dipenjara. Maka padamlah pemberontakan tersebut.

Kelemahan Kekhalifahan dan Ketidakmampuan Para Wazir

Pada tahun 324 H, para tentara datang dan mengepung istana kekhalifahan. Mereka berkata: "Hendaknya Khalifah ar-Radhi keluar menemui kami sendiri dan mengimami shalat orang-orang." Maka ia pun keluar, shalat mengimami mereka, dan berkhotbah di hadapan mereka.

Para budak (pasukan) menangkap wazir Abu Ali bin Muqlah, dan meminta kepada Khalifah agar mengangkat orang lain sebagai wazir. Khalifah menyerahkan pilihan kepada mereka, mereka lalu memilih Ali bin Isa, namun ia menolak. Ia kemudian merekomendasikan saudaranya, Abdurrahman bin Isa, maka khalifah pun mengangkatnya sebagai wazir.

Rumah Ibnu Muqlah dibakar, dan ia diserahkan kepada Abdurrahman bin Isa. Ia dipukuli dengan keras dan dipaksa menandatangani surat utang sebesar satu juta dinar.

Kemudian Abdurrahman bin Isa tidak mampu menjalankan tugasnya, sehingga ia dipecat setelah lima puluh hari, dan jabatan wazir diserahkan kepada Abu Ja'far Muhammad bin al-Qasim al-Karkhi. Ia kemudian dipecat setelah tiga setengah bulan, dan Sulaiman bin al-Husain diangkat menggantikannya. Ia lalu dipecat dan digantikan oleh Abu al-Fath al-Fadhl bin Ja'far bin al-Furat, dan rumahnya dibakar sebagaimana rumah Ibnu Muqlah dibakar.

Semua ini terjadi akibat kekacauan yang ditimbulkan oleh pasukan Turki dan para budak, sehingga kekuasaan khalifah menjadi sangat lemah.

Kemunculan Jabatan Amirul Umara

Ketika ar-Radhi melihat kelemahan para wazir dan pemberontakan para amir, ia mengutus orang pada tahun 324 H kepada Muhammad bin Raiq yang sedang berada di Wasith, memanggilnya untuk datang; agar ia dapat mengangkatnya menjadi Amirul Umara di Baghdad, serta mengurus masalah pajak bumi (kharaj) dan bantuan di seluruh negeri dan lembaga negara.

Ia juga memerintahkan agar namanya didoakan di semua mimbar, dan mengirimkan pakaian kebesaran kepadanya. Ibnu Raiq pun tiba di Baghdad menerima segala wewenang itu, ditemani oleh Amir Bajkam at-Turki.

Ibnu Raiq menguasai seluruh urusan Irak sepenuhnya. Ia memindahkan uang Baitul Mal ke rumahnya dan tidak menyisakan sedikit pun wewenang bagi wazir untuk mengatur apa pun.

Kekuasaan kekhalifahan menjadi sangat lemah, dan para gubernur di daerah-daerah mengambil alih kekuasaan secara independen di wilayah mereka masing-masing. Khalifah tidak lagi memiliki kekuasaan selain di Baghdad dan sekitarnya. Meskipun demikian, ia juga tidak memiliki pengaruh apa pun saat bersama Ibnu Raiq, dan tidak ada titahnya yang dipatuhi. Ibnu Raiq hanya memberikan kepadanya apa yang ia butuhkan berupa harta, biaya pengeluaran, dan lain-lain. Begitulah kondisi amirul umara yang datang setelahnya.

Demikian pula, negeri Ifriqiyah dan Maghrib menjadi independen di bawah kekuasaan al-Qaim bi Amrillah bin al-Mahdi yang mengklaim sebagai keturunan Fatimah, dan ia telah bergelar Amirul Mukminin.
Andalusia berada di bawah kekuasaan Abdurrahman bin Muhammad, yang bergelar an-Nashir al-Umawi.
Khurasan dan wilayah Transoxiana berada di tangan as-Sa'id Nashr bin Ahmad as-Samani.
Tabaristan dan Jurjan berada di tangan orang-orang Dailam.
Sedangkan Bahrain, Yamamah, dan Hajar berada di tangan Abu Tahir Sulaiman bin Abu Sa'id al-Jannabi al-Qarmathi, semoga Allah melaknatnya.

Pemberontakan Al-Baridi

Pada bulan Muharram tahun 325 H, Khalifah ar-Radhi dan Amirul Umara Muhammad bin Raiq keluar dari Baghdad menuju Wasith untuk memerangi Abu Abdullah al-Baridi, gubernur Ahwaz, yang telah bertindak sewenang-wenang di sana dan menahan uang pajak.

Ketika Ibnu Raiq bergerak menuju Wasith, para pengawal (hujjab) memberontak dan memeranginya. Maka ia menugaskan Bajkam untuk menghadapi mereka, lalu ia berhasil menumpas mereka. Sisa-sisa pasukan mereka yang kalah lari kembali ke Baghdad, lalu mereka dicegat oleh Lu'lu', kepala kepolisian, yang kemudian menahan sebagian besar dari mereka, dan rumah-rumah mereka pun dijarah. Tidak ada lagi pemimpin di antara mereka yang berani mengangkat kepala, dan gaji mereka dari Baitul Mal diputus sama sekali.

Khalifah dan Ibnu Raiq lalu mengirim utusan kepada Abu Abdullah al-Baridi untuk mengancamnya. Maka al-Baridi merespons dengan setuju untuk menyetorkan tiga ratus enam puluh ribu dinar setiap tahunnya, yang akan dicicil setiap bulan. Ia juga berjanji untuk menyiapkan pasukan guna memerangi Adhud ad-Daulah bin Buwaih.

Namun, ketika khalifah kembali ke Baghdad, al-Baridi tidak mengirimkan uang sepeser pun dan tidak mengutus siapa pun. Oleh karena itu, Ibnu Raiq mengutus Bajkam dan Badr al-Kharasyani untuk memerangi al-Baridi. Maka terjadilah peperangan, peristiwa besar, dan berbagai urusan di antara mereka yang panjang jika diceritakan.

Kemudian al-Baridi berlindung kepada Imad ad-Daulah dan meminta suaka kepadanya. Bajkam lalu menguasai negeri Ahwaz, dan Ibnu Raiq menyerahkan pengelolaan pajaknya kepadanya. Bajkam ini adalah seorang yang sangat berani dan tangguh.

Pengangkatan Bajkam sebagai Amir Baghdad dan Wakil Khurasan

Pada bulan Rabiul Awal tahun 325 H, khalifah memberikan pakaian kebesaran kepada Bajkam, mengangkatnya sebagai amir di Baghdad, dan menyerahkan kepadanya jabatan wakil di wilayah Timur hingga Khurasan.

Perjanjian Damai dengan Raja Romawi

Pada tahun 326 H, datang sepucuk surat dari Raja Romawi kepada Khalifah ar-Radhi, yang isinya adalah permintaan gencatan senjata antara keduanya. Ia mengirimkan bersama surat itu banyak hadiah dan bingkisan yang mewah. Khalifah pun mengabulkan permintaannya, dan enam ribu tawanan Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, ditebus.

Kementerian Ibnu Muqlah dan Akhir Kisahnya

Pada tahun 326 H, wazir Abu al-Fath bin al-Furat pergi dari Baghdad menuju Syam dan meninggalkan jabatan wazir. Maka Abu Ali bin Muqlah menjabat kembali, namun kekuasaannya sangat lemah. Ia tidak memiliki wewenang apa pun bersama Ibnu Raiq.

Ia meminta kepada Ibnu Raiq agar melepaskan aset-asetnya, namun Ibnu Raiq terus menunda-nunda. Maka Ibnu Muqlah menulis surat kepada Bajkam, mengiming-iminginya kekuasaan di Baghdad sebagai pengganti Ibnu Raiq. Ia juga menulis surat kepada khalifah, meminta agar Ibnu Raiq dan Ibnu Muqatil diserahkan kepadanya, dan ia berjanji akan memberikan jaminan sebesar dua juta dinar.

Hal itu sampai ke telinga Ibnu Raiq, maka ia menangkapnya lalu memotong tangannya. Ia berkata: "Orang ini telah berbuat kerusakan di bumi." Kemudian Ibnu Raiq berusaha meyakinkan khalifah agar tetap menjadikannya wazir, dan mengatakan bahwa pemotongan tangannya tidak menghalanginya untuk menulis, karena ia mengikatkan pena pada tangan kanannya yang terpotong itu dan menulis dengannya.

Lalu sampai lagi berita kepada Ibnu Raiq bahwa Ibnu Muqlah telah menulis surat kepada Bajkam seperti yang disebutkan sebelumnya, dan bahwa ia mendoakan keburukan untuknya. Maka Ibnu Raiq menangkapnya lalu memotong lidahnya, dan memenjarakannya di tempat yang sempit. Tidak ada seorang pun yang melayaninya, sehingga ia harus mengambil air sendiri; ia menarik tali dari sumur dengan tangan kirinya, lalu menahannya dengan mulutnya.

Ia mengalami penderitaan dan kesulitan yang luar biasa, hingga akhirnya wafat di dalam penjaranya itu sendirian. Ia dikuburkan di sana, lalu keluarganya meminta untuk memindahkannya, maka ia dikuburkan di rumahnya, kemudian dipindahkan lagi dari sana ke tempat lain.

Terjadilah hal-hal aneh padanya; di antaranya:

  • Ia menjadi wazir tiga kali.
  • Dipecat tiga kali.
  • Mengabdi pada tiga khalifah.
  • Dan dikuburkan tiga kali.

Bajkam Mengambil Alih Jabatan Amirul Umara

Pada tahun 326 H, Bajkam memasuki Baghdad, lalu ar-Radhi mengangkatnya sebagai Amirul Umara menggantikan Ibnu Raiq.

Bajkam ini dulunya adalah salah satu budak milik Abu Ali al-Aridh, wazir dari Makan bin Kali ad-Dailami. Makan pernah meminta kepada sang wazir agar menghadiahkannya (Bajkam) kepadanya, maka ia pun menghadiahkannya. Bajkam kemudian meninggalkan Makan dan bergabung dengan Mardawij, dan ia termasuk dalam kelompok yang membunuhnya. Bajkam tinggal di rumah Mu'nis al-Khadim dan kedudukannya menjadi sangat besar.
Sementara itu, Ibnu Raiq lengser, dan masa kekuasaannya adalah satu tahun, sepuluh bulan, dan enam belas hari.

Pemberian Pelajaran kepada Penguasa Mosul

Pada bulan Muharram tahun 327 H, Amirul Mukminin ar-Radhi billah berangkat dari Baghdad menuju Mosul untuk memerangi Nashir ad-Daulah al-Hasan bin Abdullah bin Hamdan, gubernurnya. Di hadapannya turut serta Bajkam sang Amirul Umara, dan Hakim Agung Abu al-Husain Umar bin Muhammad bin Yusuf.

Ketika Bajkam tiba di Mosul dan al-Jazirah, ia bertempur melawan al-Hasan bin Abdullah bin Hamdan. Bajkam berhasil mengalahkan al-Hasan bin Hamdan, lalu Khalifah menstabilkan situasi di Mosul dan al-Jazirah.

Penguasaan Ibnu Raiq atas Baghdad

Muhammad bin Raiq memanfaatkan ketidakhadiran khalifah dari Baghdad pada bulan Muharram tahun 327 H. Ia mengumpulkan pasukan yang terdiri dari seribu orang Qaramithah, lalu datang dan memasuki Baghdad bersama mereka dan membuat banyak kerusakan di sana. Namun ia tidak mengganggu istana kekhalifahan.

Kemudian ia mengirim utusan kepada khalifah meminta perdamaian dan pengampunan atas kejahatan yang dilakukannya. Khalifah pun mengabulkannya, dan mengutus Hakim Agung Abu al-Husain Umar bin Muhammad bin Yusuf kepadanya. Ibnu Raiq kemudian pergi meninggalkan Baghdad, dan khalifah pun memasukinya pada bulan Jumadil Awal tahun tersebut. Kaum muslimin sangat bersukacita atas hal itu.

Fitnah Besar di Andalusia

Pada tahun 327 H, terjadi huru-hara (fitnah) di Andalusia. Hal ini berawal ketika Abdurrahman al-Umawi, penguasa Andalusia yang bergelar an-Nashir Lidinillah, membunuh wazirnya yang bernama Ahmad. Maka marahlah saudaranya, Umayyah bin Ishaq, yang saat itu menjabat sebagai gubernur di kota Santarem.

Ia lalu murtad (membelot) dan masuk ke wilayah Nasrani, bertemu dengan raja mereka, Ramiro, dan menunjukkan kepadanya kelemahan-kelemahan kaum Muslimin.

Ramiro kemudian bergerak menyerang umat Islam dengan membawa pasukan Galisia yang sangat besar. Maka al-Umawi (Abdurrahman) keluar menghadapinya dan menimpakan kekalahan telak pada mereka, serta membunuh banyak sekali pasukan Galisia. Namun kemudian pasukan Franka melancarkan serangan balasan terhadap kaum muslimin, lalu membunuh banyak dari mereka, hampir menyamai jumlah korban di pihak musuh sebelumnya.

Setelah itu kaum muslimin terus menerus melancarkan serangan ke wilayah Galisia, dan membunuh mereka dalam jumlah yang tak terhitung banyaknya.

Kemudian Umayyah bin Ishaq menyesali perbuatannya dan meminta jaminan keamanan dari Abdurrahman. Abdurrahman pun mengirimkan jaminan keamanan kepadanya. Ketika Umayyah datang menghadap, Abdurrahman menerimanya dan menepati janjinya.

Pernikahan Bajkam, Amirul Umara

Pada tahun 328 H, Bajkam menikah dengan Sarah binti Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Ya'qub al-Baridi, yang saat itu menjabat sebagai wazir di Baghdad. Kemudian ia diberhentikan dari jabatan wazir dan digantikan oleh Sulaiman bin al-Hasan, sementara al-Baridi diberikan hak pengelolaan wilayah Wasith dan sekitarnya dengan tebusan enam ratus ribu dinar.

Makar Al-Baridi terhadap Bajkam

Pada tahun 328 H, Abu Abdullah al-Baridi berangkat ke Wasith, lalu ia menulis surat kepada Bajkam, mendorongnya untuk pergi ke wilayah Al-Jabal guna menaklukkannya dan membantunya merebut Ahwaz dari tangan Imad ad-Daulah bin Buwaih. Namun sebenarnya tujuannya adalah agar Bajkam menjauh dari Baghdad sehingga ia bisa merebutnya.

Ketika Bajkam telah berpisah membawa pasukannya, sampailah berita kepadanya tentang makar yang direncanakan oleh Abu Abdullah al-Baridi. Maka ia segera kembali ke Baghdad, lalu bergerak memimpin pasukan besar menuju al-Baridi. Ia menutup jalan dari segala arah agar al-Baridi tidak menyadari kedatangannya kecuali ketika ia sudah berada di dekatnya di tepi perahu.

Ketika al-Baridi menyadari kedatangan Bajkam, ia melarikan diri ke Basrah, lalu Bajkam menguasai wilayah Wasith.

Penguasaan Ibnu Raiq atas Negeri Syam

Pada tahun 328 H, Muhammad bin Raiq menguasai negeri Syam. Pertama-tama ia memasuki Homs lalu merebutnya. Kemudian ia datang ke Damaskus, yang saat itu dikuasai oleh Badr bin Abdullah al-Ikhsyidi, yang dikenal dengan nama Budair, di bawah kekuasaan al-Ikhsyid Muhammad bin Tughj. Ibnu Raiq mengusirnya secara paksa dan menguasai wilayah itu.

Kemudian ia bergerak membawa pasukannya menuju Ramlah dan merebutnya. Setelah itu ia menuju Arisy Mesir untuk memasukinya. Ia dihadang oleh Muhammad bin Tughj, dan keduanya bertempur di sana. Ibnu Raiq berhasil mengalahkannya, namun pasukannya malah sibuk melakukan penjarahan dan turun memasuki kemah-kemah pasukan Mesir.

Maka pasukan Mesir melancarkan serangan balasan dan membunuh mereka besar-besaran. Muhammad bin Raiq melarikan diri bersama tujuh puluh orang pengikutnya, lalu memasuki Damaskus dalam kondisi yang sangat buruk dan mengenaskan.

Muhammad bin Tughj kemudian mengutus saudaranya, Nashr bin Tughj, memimpin pasukan menuju Ibnu Raiq. Mereka bertempur pada tanggal 4 Dzulhijjah. Pasukan Mesir berhasil dikalahkan, dan saudara al-Ikhsyid itu termasuk di antara yang terbunuh. Maka Muhammad bin Raiq memandikan dan mengkafaninya, lalu mengirim jenazahnya kepada saudaranya di Mesir.

Keduanya kemudian berdamai dengan kesepakatan bahwa Ramlah dan wilayah setelahnya hingga ke negeri Mesir menjadi milik al-Ikhsyid, dan al-Ikhsyid harus mengirimkan seratus empat puluh ribu dinar setiap tahunnya, sedangkan wilayah sebelum Ramlah menjadi milik Muhammad bin Raiq.

Peristiwa dan Fenomena

  • Pada tahun 323 H, Ibnu Syanabudz al-Muqri' disidang. Sekelompok ahli fikih dan ahli qira'at menyalahkan beberapa huruf (bacaan qira'at) yang ia bawakan secara menyendiri. Ia mengakui sebagiannya dan menyangkal sebagian lainnya. Ia kemudian diminta bertaubat dari hal tersebut, dan disuruh menulis surat pernyataan dengan tulisan tangannya sendiri bahwa ia menarik kembali bacaan yang diprotes tersebut. Ia dicambuk tujuh kali atas saran dari Wazir Abu Ali bin Muqlah, lalu diasingkan ke Basrah atau tempat lainnya. Maka ia mendoakan keburukan bagi sang wazir agar tangannya dipotong dan urusannya dicerai-beraikan. Dan hal itu pun terjadi tak lama setelahnya.
  • Pada bulan Jumadil Akhir tahun 323 H, Badr al-Kharasyani, kepala kepolisian, menyerukan di kedua belah wilayah Baghdad agar tidak ada dua orang pengikut Abu Muhammad al-Barbahari, seorang pendakwah bermazhab Hanbali, yang berkumpul. Ia juga memenjarakan sekelompok dari mereka. Maka al-Barbahari pun bersembunyi dan tidak muncul selama beberapa waktu.
  • Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitab "Al-Muntazham": "Pada bulan Mei awan mendung menebal, dan cuaca sangat panas. Pada hari terakhir bulan itu, yaitu tanggal 25 Jumadil Akhir tahun 323 H, bertiuplah angin yang sangat kencang. Langit menjadi gelap dan hitam hingga setelah Asar, kemudian mereda, lalu bertiup lagi hingga setelah Isya."
  • Pada tahun 323 H, terjadi kebakaran hebat di jalan raya para penjual kain, yang menyebabkan banyak harta benda orang-orang terbakar. Maka ar-Radhi billah mengganti sebagian kerugian atas apa yang telah hilang dari mereka.
  • Ibnu al-Jauzi berkata: Pada tahun 323 H, banyak bintang jatuh di Baghdad dan Kufah dalam bentuk yang belum pernah terlihat sebelumnya, dan tidak ada yang serupa dengannya.
  • Ia juga berkata: Harga barang melambung tinggi di Baghdad pada tahun ini, hingga satu takaran besar (kurr) gandum dijual seharga seratus dua puluh dinar.
  • Pada tahun itu juga terjadi inflasi yang sangat parah di Khurasan, dan angka kematian yang sangat tinggi, hingga mereka merasa kesulitan untuk menguburkan mayat-mayat.
  • Pada tahun 324 H, terjadi inflasi besar dan kematian massal di Baghdad, sampai-sampai roti tidak ditemukan di sana selama lima hari. Banyak penduduk kota yang meninggal, dan kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang lemah. Mayat-mayat bergelimpangan di jalan-jalan tanpa ada orang yang mengurusnya. Di Isfahan, sekitar dua ratus ribu orang meninggal dunia.
  • Pada tahun itu juga terjadi kebakaran di Oman, yang menghanguskan seribu orang berkulit hitam dan banyak sekali orang berkulit putih. Di antara barang yang terbakar adalah empat ratus pikul kapur barus.
  • Pada bulan Jumadil Awal tahun 327 H, saat matahari terbenam di awal malam, turunlah hujan lebat dan hujan es berukuran besar, yang masing-masing seberat sekitar dua uqiyah. Hujan itu terus berlangsung hingga menyebabkan banyak rumah di Baghdad runtuh. Pada tahun ini juga muncul banyak belalang.
  • Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitab "Al-Muntazham": Pada awal bulan Muharram tahun 328 H, tampak warna merah pekat di udara dari arah utara dan barat, dan di dalamnya terdapat tiang-tiang (cahaya) putih yang besar dan sangat banyak jumlahnya.
  • Pada bulan Sya'ban tahun 328 H, air sungai Dajlah (Tigris) meluap dengan sangat dahsyat dan menyebar ke wilayah tepi barat, sehingga banyak rumah yang runtuh. Terjadi pula tanggul jebol di wilayah Anbar yang menenggelamkan banyak desa, dan akibatnya, banyak hewan dan binatang buas di daratan yang binasa.

Kepengurusan Haji

  • Yang memimpin jamaah haji pada tahun 322 H adalah Qadhi Makkah, Umar bin al-Hasan bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Ubaidillah bin al-Abbas al-Abbasi.
  • Jamaah haji berangkat di bawah pengawalan Amir Lu'lu' pada tahun 323 H. Namun, Abu Tahir Sulaiman bin Abu Sa'id al-Jannabi mencegat mereka di suatu tempat antara Qadisiyah dan Kufah. Ia membunuh sebagian besar dari mereka, sementara mereka yang berhasil melarikan diri kembali ke Baghdad. Haji pada tahun ini pun batal melalui jalur Irak. Pembantaian itu terjadi pada malam Rabu, tanggal 12 Dzulqa'dah. Adapun yang memimpin haji pada tahun ini adalah Qadhi Makkah, Umar bin al-Hasan bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Ubaidillah bin al-Abbas al-Abbasi.
  • Yang memimpin haji pada tahun 324 H dan 325 H adalah Qadhi Makkah, Umar bin al-Hasan bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Ubaidillah bin al-Abbas al-Abbasi. Dan tidak ada seorang pun yang berhaji dari jalur Irak. Pada tahun 325 H, ar-Radhi memerintahkan untuk merenovasi dua menara besar penanda batas Tanah Haram di daerah Tan'im.
  • Yang memimpin haji pada tahun 326 H adalah Qadhi Makkah, Umar bin al-Hasan bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Ubaidillah bin al-Abbas al-Abbasi. Berangkat pula sekelompok kecil jamaah haji dari Baghdad dengan berjalan kaki. Mereka berhasil melaksanakan haji lalu kembali melalui jalur Syam.
  • Yang memimpin haji pada tahun 327 H adalah Umar bin Yahya al-Alawi. Turut serta bersama rombongan tersebut Al-Qadhi Abu Ali bin Abu Hurairah asy-Syafi'i. Ketika ia dimintai uang keamanan (pungutan liar), ia membelokkan kepala tunggangannya dan kembali pulang. Ia berkata: "Aku tidak kembali karena pelit dengan uang dirham, akan tetapi kewajiban haji menjadi gugur karena adanya pungutan ini."

Tokoh-Tokoh Terkenal yang Wafat pada Masanya

  1. Nifthawaih an-Nahwi, Ibrahim bin Muhammad bin Arafah bin al-Muhallab bin Abu Shufrah al-Azdi, yang dikenal dengan Nifthawaih. Ia memiliki banyak karya tulis dalam bidang ilmu nahwu. Ia pernah mendengarkan hadits, dan orang-orang yang terpercaya meriwayatkan hadits darinya. Ia adalah orang yang jujur, dan ia memiliki syair-syair yang bagus.
    Nifthawaih wafat pada bulan Shafar tahun 323 H pada usia delapan puluh tiga tahun. Ia dishalatkan oleh al-Barbahari, pimpinan mazhab Hanbali, dan dimakamkan di pemakaman Bab al-Kufah.
  2. Ibnu Mujahid al-Muqri' Abu Bakar Ahmad bin Musa bin al-Abbas, salah satu imam dalam bidang ilmu ini (qira'at). Ia meriwayatkan hadits dari banyak orang, dan riwayat darinya diambil oleh ad-Daraquthni dan yang lainnya. Ia adalah seorang yang terpercaya dan amanah. Ia tinggal di wilayah timur Baghdad. Tsa'lab pernah berkata: "Tidak ada seorang pun yang tersisa di masa kita yang lebih mengetahui Kitab Allah daripada dirinya." Kematiannya terjadi pada hari Rabu, sepuluh hari tersisa dari bulan Sya'ban tahun 324 H.
  3. Abu Bakar bin Ziyad an-Naisaburi Abdullah bin Muhammad bin Ziyad bin Washil bin Maimun Abu Bakar, seorang ahli fikih bermazhab Syafi'i dari Naisabur, mantan budak dari Aban bin Utsman. Ia melakukan perjalanan ke Irak, Syam, dan Mesir, serta menetap di Baghdad. Ia meriwayatkan hadits dari Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli, Abbas ad-Duri, dan banyak lainnya. Ad-Daraquthni dan banyak penghafal hadits lainnya meriwayatkan darinya.
    Ad-Daraquthni berkata: "Kami tidak melihat di antara guru-guru kami yang lebih hafal sanad dan matan daripada dirinya, dan ia adalah yang paling paham ilmu agama di antara para guru. Ia pernah duduk belajar bersama al-Muzani dan ar-Rabi'." Abu Abdullah bin Baththah berkata: "Kami biasa menghadiri majelis Ibnu Ziyad, dan diperkirakan jumlah orang yang membawa tempat tinta yang hadir di majelisnya mencapai tiga puluh ribu orang." Ia wafat pada tahun 324 H di usia delapan puluh enam tahun.
  4. Abu Hamid bin asy-Syarqi, Ahmad bin Muhammad bin al-Hasan, Abu Hamid bin asy-Syarqi. Ia dilahirkan pada tahun 240 H. Ia adalah seorang penghafal hadits, berkedudukan tinggi, memiliki hafalan yang banyak, dan sering menunaikan ibadah haji. Ia melakukan perjalanan ke berbagai negeri, menjelajahi penjuru dunia, dan mendengar hadits dari para ulama besar. Suatu hari Ibnu Khuzaimah menatapnya lalu berkata: "Kehidupan Abu Hamid adalah penghalang antara manusia dan perbuatan berdusta atas nama Rasulullah ." Ia wafat pada tahun 325 H.
  5. Ahmad bin Ziyad bin Abdurrahman al-Andalusi. Ayahnya adalah salah satu murid Imam Malik, dan ia adalah orang pertama yang membawa fikih mazhab Malik ke Andalusia. Ia pernah ditawari jabatan hakim di sana namun ia menolaknya. Ia wafat pada tahun 326 H.
  6. Utsman bin al-Khattab bin Abdullah, Abu Amr al-Balawi al-Maghribi al-Asyajj. Pria ini datang ke Baghdad setelah tahun tiga ratusan, dan mengklaim bahwa ia dilahirkan pada awal kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu di negeri Maghrib. Ia juga mengaku bahwa ia dan ayahnya pernah bertamu kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Di tengah perjalanan, mereka tertimpa rasa haus yang sangat dahsyat, sehingga ayahnya meninggal dunia, sementara ia berhasil menemui Ali bin Abi Thalib. Ketika ia hendak mencium lutut Ali, sanggurdi membenturnya hingga memecahkan kepalanya, karena itulah ia dikenal dengan julukan "Al-Asyajj" (yang kepalanya terluka).
    Sekelompok orang membenarkan klaimnya ini, dan meriwayatkan darinya sebuah manuskrip berisi hadits-hadits dari riwayatnya yang bersumber dari Ali; di antara yang membenarkannya dalam hal itu adalah Al-Hafizh Muhammad bin Ahmad bin al-Mufid, dan ia meriwayatkannya dari Utsman. Akan tetapi, Al-Mufid tertuduh sebagai penganut Syiah, maka ia dimaklumi melakukan hal itu karena nisbahnya kepada Ali.
    Adapun mayoritas ulama hadits, baik terdahulu maupun belakangan, mendustakannya dalam hal tersebut. Mereka menolak kebohongannya, dan secara tegas menyatakan bahwa manuskrip yang diriwayatkannya itu adalah palsu. Di antara para ulama yang menolaknya adalah Al-Hafizh Abu Tahir Ahmad bin Muhammad as-Silafi, dan guru-guru kami yang sempat kami temui; yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, pakar hadits Abu al-Hajjaj al-Mizzi, serta Al-Hafizh dan sejarawan Islam Abu Abdullah adz-Dzahabi. Aku (penulis) telah memaparkan secara rinci hal tersebut di dalam kitabku "At-Takmil". Segala puji dan karunia hanya milik Allah. Utsman wafat pada tahun 327 H saat dalam perjalanan pulang ke negerinya.
  7. Al-Hafizh yang besar, Abu Muhammad Abdurrahman bin Muhammad bin Idris Abu Hatim ar-Razi. Penulis kitab "Al-Jarh wa at-Ta'dil", yang merupakan salah satu kitab teragung yang ditulis dalam bidang ini. Ia juga memiliki sebuah kitab tafsir monumental yang memuat nukilan yang lengkap, yang nilainya melebihi tafsir Ibnu Jarir dan para mufasir lainnya. Ia juga menulis kitab "Al-'Ilal" yang disusun berdasarkan bab-bab fikih, serta karya-karya bermanfaat lainnya. Ia adalah seorang yang sangat luar biasa dalam hal ibadah, sifat zuhud, wara', dan hafalan, semoga Allah Ta'ala merahmatinya.
    Suatu ketika ia pernah menjadi imam shalat, setelah ia mengucapkan salam, seorang pria dari sebagian makmum yang shalat bersamanya berkata kepadanya: "Engkau telah memanjangkan shalat kami, padahal aku telah bertasbih dalam sujudku sebanyak tujuh puluh kali." Maka Abdurrahman menjawab: "Akan tetapi aku, demi Allah, tidak bertasbih melainkan hanya tiga kali." Wafatnya terjadi pada tahun 327 H.
  8. Ahmad bin Abdu Rabbih bin Habib bin Hudair bin Salim, Abu Umar al-Qurthubi. Penulis kitab "Al-'Iqd al-Farid", mantan budak Hisyam bin Abdurrahman al-Umawi. Ia termasuk salah satu orang yang utama, produktif, dan ulama yang mengetahui sejarah orang-orang terdahulu maupun belakangan. Kitabnya "Al-'Iqd" menunjukkan bahwa ia memiliki banyak keutamaan dan berbagai ilmu yang penting. Akan tetapi, di dalam kitab tersebut terdapat kecenderungan Syiah, dan kecenderungan untuk merendahkan Bani Umayyah. Ini adalah hal yang aneh dari dirinya, karena ia adalah salah satu mantan budak mereka, dan seharusnya ia menjadi orang yang loyal kepada mereka, bukan memusuhi mereka. Ia dilahirkan pada bulan Ramadhan tahun 246 H, dan wafat di Kordoba pada hari Ahad, 18 Jumadil Awal tahun 328 H.
  9. Umar bin Muhammad bin Yusuf bin Ya'qub bin Ismail bin Hammad bin Zaid bin Dirham, Abu al-Husain al-Azdi. Seorang ahli fikih bermazhab Maliki, seorang hakim putra dari seorang hakim. Ia menggantikan tugas ayahnya saat usianya baru dua puluh tahun. Ia adalah seorang penghafal Al-Qur'an, ahli hadits, menguasai fikih mazhab Malik, ilmu waris, berhitung, bahasa, nahwu, dan syair. Ia menyusun kitab Musnad, dikaruniai daya pemahaman yang kuat, pikiran yang cemerlang, dan akhlak yang mulia. Ia menggubah syair-syair yang indah dan bagus. Jejak langkahnya di bidang peradilan sangat dipuji, ia seorang yang adil, terpercaya, dan seorang imam. Wafatnya bertepatan dengan hari Kamis, tanggal 17 Sya'ban tahun 328 H. Saat itu umurnya tiga puluh sembilan tahun. Ia dishalatkan oleh putranya yang bernama Abu Nashr, yang kemudian memegang jabatan peradilan setelahnya.
  10. Abu Bakar bin al-Anbari Muhammad bin al-Qasim bin Muhammad bin Basysyar bin al-Hasan bin Bayan bin Sama'ah bin Farwah bin Qathan bin Di'amah Abu Bakar al-Anbari. Penulis kitab "Al-Waqf wa al-Ibtida'" dan karya-karya lainnya. Ia adalah ibarat lautan ilmu dalam bidang bahasa, kaidah bahasa Arab, dan ilmu lainnya. Ia pernah belajar dari al-Kudaimi, al-Qadhi Ismail, Tsa'lab, dan lain-lain. Ia seorang yang terpercaya, jujur, sastrawan, religius, berkeutamaan, dan penganut Ahlussunnah. Ia termasuk salah satu orang yang paling menguasai ilmu nahwu dan sastra, serta yang paling banyak hafalannya di bidang tersebut. Ia memiliki hafalan yang jika ditulis akan menjadi berjilid-jilid besar yang jumlahnya setara dengan beban pikulan banyak unta. Dikatakan bahwa ia menghafal seratus dua puluh kitab tafsir. Ia juga menghafal ilmu takwil mimpi hanya dalam waktu semalam, dan setiap pekannya ia mampu menghafal sebanyak sepuluh ribu lembar. Wafatnya terjadi pada malam Idul Adha di tahun 328 H.
  11. Ummu Isa binti Ibrahim al-Harbi. Ia adalah seorang ulama wanita yang utama, yang berfatwa dalam urusan fikih. Ia wafat pada bulan Rajab tahun 328 H, dan dimakamkan di samping makam ayahnya, semoga Allah Ta'ala merahmati keduanya.

Sumber Kisah:

Tahdzib Kitab al Bidayah Wa al Nihayah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekhalifahan Al-Muhtadi Muhammad bin Al-Watsiq (255 - 256 H)

Kekhalifahan Al-Muqtadir Billah Ja'far bin Al-Mu'tadhid (295 - 320 H)

Kekhalifahan Abu Al-Abbas Ahmad Al-Mu'tadid Billah (279 - 289 H)