Menyelesaikan Urusan Yahudi: Fadak, Taima’, Wadi al-Qura, dan Kebijakan Tegas Umar
Fadak: Tanah yang Menjadi Milik Khusus Rasulullah Di antara wilayah yang belum tersentuh setelah Khaibar adalah Fadak , sebuah daerah yang berjarak dua hari perjalanan dari Madinah dan kurang dari satu hari perjalanan dari Khaibar. Rasulullah ﷺ mengirim utusan kepada penduduk Yahudi di Fadak, menawarkan dua pilihan: masuk Islam atau tunduk dengan membayar upeti. Namun berbeda dengan Khaibar yang direbut melalui pertempuran, penduduk Fadak memilih untuk menyerah tanpa perlawanan. Mereka meminta agar darah mereka diselamatkan dan harta mereka tetap menjadi milik mereka. Rasulullah ﷺ menerima permintaan itu. Karena Fadak diperoleh tanpa peperangan (tanpa mengerahkan kuda atau unta), maka wilayah ini menjadi fa’i khusus bagi Rasulullah ﷺ . Hasil bumi dari Fadak digunakan untuk membiayai kebutuhan beliau dan keluarganya, serta untuk kepentingan umum yang beliau pandang perlu. Sistem yang diterapkan adalah bagi hasil: penduduk Yahudi tetap mengelola kebun-kebu...