Kekhalifahan Al-Muqtadir Billah Ja'far bin Al-Mu'tadhid (295 - 320 H)
Pasal Pertama:
Biografi dan Kekhalifahannya
Biografinya
Nasabnya
Dia adalah Ja'far Al-Muqtadir Billah bin Al-Mu'tadhid Billah Ahmad bin Abu
Ahmad Al-Muwaffaq bin Ja'far Al-Mutawakkil bin Muhammad Al-Mu'tashim bin Harun
Ar-Rasyid Al-Abbasi. Dia dilahirkan pada malam Jumat, ketika bulan Ramadhan
tersisa delapan hari lagi pada tahun 282 H. Ibunya adalah seorang Ummu
Walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya) bernama Syaghab. Ia
diberi gelar tersebut pada masa kekhalifahan anaknya oleh As-Sayyidah.
Anak-anaknya antara lain: Abu Al-Abbas Ar-Radhi, Harun, Al-Abbas, Ali,
Al-Fadhl, dan Ibrahim.
Sifat-sifatnya
Al-Muqtadir Billah adalah seorang pria dengan postur tubuh sedang, berwajah
tampan, bermata indah, jarak antara kedua bahunya lebar, rambutnya bagus,
wajahnya bulat dengan warna kulit kemerahan, dan fisiknya proporsional. Rambut
dan jambangnya sudah beruban. Dia adalah seorang yang mulia, sangat dermawan,
memiliki akal yang cerdas, pemahaman yang luas, serta pikiran yang tajam.
Dia sering mengasingkan diri (sulit ditemui) dan sangat
royal dalam pengeluaran belanja. Dia banyak menambah aturan-aturan resmi dalam
urusan kekhalifahan dan kepemimpinan, dan tidak ada sesuatu pun yang
ditambahkannya melainkan pasti ada hal lain yang berkurang.
Pada hari Arafah di awal masa pemerintahannya, ia membagikan
30.000 ekor kambing dan sapi, serta 2.000 ekor unta. Dia memberlakukan kembali
aturan-aturan resmi, anggaran biaya, dan gaji-gaji seperti yang berlaku pada
awal masa Bani Abbasiyah. Dia membebaskan para narapidana yang layak untuk
dibebaskan, dan menyerahkan urusan tersebut kepada Hakim Abu Umar Muhammad bin
Yusuf. Dia juga membangun sebuah bangunan di daerah Ar-Rahbah yang biaya
pemeliharaannya mencapai 10.000 dinar setiap bulannya, lalu ia memerintahkan
untuk merobohkannya agar dapat memperluas jalan bagi kaum muslimin.
Di istananya terdapat 11.000 pelayan kasim (yang dikebiri),
di luar pelayan dari bangsa Shaqalibah, Romawi, dan Sudan. Dia memiliki sebuah
tempat yang disebut "Dar asy-Syajarah" (Istana Pohon), yang di
dalamnya terdapat perabotan dan barang-barang berharga yang sangat banyak.
Suatu hari, Al-Muqtadir menaiki sebuah Harraqah (sejenis
perahu/kapal), dan ia meminta agar makanan segera dihidangkan. Tiba-tiba perahu
itu melambat. Ia pun bertanya kepada tukang perahu: "Celaka kau! Apakah
kau punya sesuatu yang bisa kita makan?" Tukang perahu menjawab: "Ya.
Saya punya sedikit daging kambing muda, roti yang enak, dan acar." Ia pun
merasa takjub lalu meminta makanan itu, dan setelah memakannya ia bertanya
lagi: "Apakah kau punya manisan? Karena aku tidak merasa kenyang sampai
aku makan sesuatu yang manis." Tukang perahu menjawab: "Wahai Amirul
Mukminin, manisan kami hanyalah kurma dan bungkil." Al-Muqtadir berkata:
"Ini sesuatu yang tidak bisa aku nikmati." Kemudian makanan dari
kekhalifahan tiba, lalu ia memakannya dan dihidangkan pula manisan, ia
memakannya dan juga memberi makan para tukang perahu tersebut. Ia lalu
memerintahkan agar setiap hari disediakan manisan di perahu itu seharga sekitar
dua ratus dirham.
Dia adalah orang yang banyak bersedekah dan berbuat baik
kepada penduduk Dua Tanah Suci (Makkah dan Madinah) serta kepada orang-orang
yang memegang jabatan. Dia banyak melakukan ibadah sunnah seperti shalat,
puasa, dan ibadah lainnya. Namun, dia juga sangat menuruti hawa nafsunya,
sangat tunduk kepada para selirnya, dan mudah berubah pikiran dalam urusan
pengangkatan dan pemberhentian pejabat.
Terbunuhnya
Pada tahun 319 H, terjadi perselisihan antara Khalifah dan Mu'nis Al-Khadim,
karena Khalifah menyerahkan urusan Hisbah (pengawasan pasar
dan ketertiban umum) kepada kepala polisi. Mu'nis berkata: "Urusan Hisbah tidak
boleh ditangani kecuali oleh para hakim dan orang-orang yang adil, dan kepala
polisi tidak pantas untuk jabatan itu." Khalifah terus menolak saran ini,
sampai akhirnya Muhammad bin Yaqut dicopot dari jabatan Hisbah dan
kepolisian, sehingga hubungan di antara keduanya pun membaik.
Kemudian ketegangan antara keduanya kembali memanas pada
bulan Dzulhijjah di tahun yang sama, dan keadaan terus memburuk hingga berujung
pada pembunuhan Khalifah. Penyebabnya adalah Mu'nis Al-Khadim keluar dari
Baghdad pada bulan Muharram tahun tersebut dalam keadaan marah kepada Khalifah,
menuju ke arah Mosul. Di tengah perjalanan, seorang utusan dari Khalifah
Al-Muqtadir menemuinya untuk mencari tahu keadaannya. Ketika utusan itu tiba,
Wazir Al-Husain bin Al-Qasim — yang merupakan musuh terbesar Mu'nis — memerintahkan
agar utusan itu dihadapkan kepadanya. Wazir menyuruhnya untuk mengatakan
sesuatu (sebagai fitnah/pesan palsu kepada Mu'nis), tetapi utusan itu menolak
dan berkata: "Temanku (Khalifah) tidak memerintahkan hal ini
kepadaku." Wazir itu pun memakinya dan memaki temannya, lalu memerintahkan
agar utusan itu dipukuli dan hartanya disita.
Kemudian Wazir memerintahkan untuk menyita tanah feodal dan
harta milik Mu'nis serta harta orang-orang yang bersamanya. Dari penyitaan itu
ia mendapatkan harta yang sangat besar. Kedudukan Wazir di sisi Al-Muqtadir pun
semakin tinggi. Khalifah memberinya gelar Amid Ad-Daulah (Tiang
Negara), dan namanya dicetak pada uang dirham dan dinar. Wazir ini menjadi
sangat berkuasa, ia mengangkat dan memberhentikan pejabat, serta memutuskan
urusan sesukanya. Ia pun merasa sangat bangga dengan dirinya untuk beberapa
waktu.
Khalifah kemudian segera mengutus seseorang kepada Harun bin
Gharib dan Muhammad bin Yaqut agar mereka segera datang ke istana, sebagai
pengganti posisi Mu'nis.
Sementara itu, Mu'nis Al-Khadim bertekad melanjutkan
perjalanannya ke Mosul. Ia mulai berkata kepada para pemimpin suku Arab:
"Khalifah telah mengangkatku sebagai gubernur wilayah Mosul dan wilayah
suku Rabi'ah." Banyak orang yang kemudian bergabung di sekelilingnya, dan
ia membagikan harta yang besar kepada mereka.
Mu'nis memasuki Mosul, lalu pasukan militer dari berbagai
penjuru berdatangan dan tunduk kepadanya; hal ini karena kebaikannya kepada
mereka di masa lalu. Pasukan itu berasal dari penduduk Baghdad, Syam, Mesir,
dan dari kalangan Badui Arab, sehingga ia memiliki pasukan yang sangat besar.
Mu'nis menetap di Mosul selama sembilan bulan. Kemudian,
pada bulan Syawal, ia berangkat memimpin pasukannya menuju Baghdad untuk
menuntut Khalifah Al-Muqtadir agar membayarkan gaji para tentara dan memberikan
keadilan kepada mereka. Ia terus bergerak hingga berkemah di gerbang
Asy-Syammasiyyah di Baghdad.
Khalifah berniat melarikan diri ke Wasith dan membiarkan
Baghdad dikuasai Mu'nis hingga urusan mereda, lalu ia akan kembali lagi. Namun,
Muhammad bin Yaqut mencegahnya dan menyarankannya untuk maju berhadapan dengan
Mu'nis dan pasukannya, karena jika mereka melihat Khalifah, niscaya mereka
semua akan berbalik mendukungnya dan meninggalkan Mu'nis. Khalifah pun
menunggang kudanya dengan perasaan terpaksa. Di hadapannya berjalan para ahli
fikih sambil membawa mushaf-mushaf Al-Qur'an yang terbuka. Khalifah mengenakan Burdah (mantel
peninggalan Nabi) dan orang-orang mengelilinginya. Ia lalu berhenti di sebuah
bukit pasir yang tinggi, agak jauh dari medan pertempuran.
Diserukanlah kepada pasukannya: "Barangsiapa yang
membawa sebuah kepala (musuh), ia akan mendapat lima dinar, dan barangsiapa
yang membawa seorang tawanan, ia akan mendapat lima belas dinar." Kemudian
ia mengutus para panglimanya dan memerintahkan mereka untuk maju menyerang,
tetapi mereka menolak maju ke medan pertempuran.
Mereka justru mendesak Khalifah (untuk turun tangan). Ia pun
maju setelah sempat menolak dengan keras. Namun begitu ia sampai di hadapan
mereka, pasukannya malah melarikan diri darinya tanpa menoleh ke arahnya.
Orang pertama dari panglima Mu'nis yang menemuinya adalah
Ali bin Balbaq. Ketika melihat Khalifah, Ali turun dari kudanya, mencium tanah
di hadapannya, lalu berkata: "Semoga Allah melaknat orang yang menyarankan
Anda untuk keluar pada hari ini!" Kemudian sekelompok orang dari suku
Barbar Al-Magharibah datang. Ketika mereka melihat Ali meninggalkan Khalifah,
mereka menghunuskan senjata ke arah Khalifah. Khalifah berkata kepada mereka:
"Celaka kalian! Aku adalah Khalifah." Mereka menjawab: "Kami
tahu siapa kau, kau hanyalah khalifahnya Iblis! Kau berseru di tengah
pasukanmu: Barangsiapa yang membawa sebuah kepala, ia mendapat lima dinar, dan
barangsiapa yang membawa tawanan, ia mendapat lima belas dinar?!" Salah
seorang dari mereka lalu menebaskan pedangnya ke bahu Khalifah hingga ia
terjatuh ke tanah. Orang lain kemudian menyembelihnya, dan mereka meninggalkan
jasadnya begitu saja. Mereka merampas semua pakaian yang dikenakannya, hingga
celananya pun dilucuti. Kemudian datanglah seorang pria yang menutupi aurat
Khalifah dengan rumput kering, lalu menguburkannya di tempat itu juga, sehingga
jejaknya pun terhapus.
Orang-orang Magharibah (Barbar) mengambil kepala Al-Muqtadir
dan menancapkannya pada sebatang kayu lalu mengangkatnya tinggi-tinggi sambil
melaknatnya. Ketika mereka membawa kepala itu kepada Mu'nis, dan Mu'nis melihat
kepala Al-Muqtadir, ia memukul kepalanya sendiri dan wajahnya, seraya berkata:
"Celaka kalian! Aku tidak memerintahkan kalian untuk melakukan ini. Semoga
Allah melaknat kalian, kalian telah membunuhnya! Demi Allah, kita semua pasti
akan dibunuh."
Usia Al-Muqtadir saat dibunuh adalah tiga puluh delapan
tahun, satu bulan, dan lima hari.
Ibnu Katsir berkata: "Tindakan Mu'nis ini menjadi
penyebab para penguasa daerah menjadi berani terhadap para khalifah, dan urusan
kekhalifahan menjadi sangat lemah. Ditambah lagi dengan tindakan Al-Muqtadir
berupa pemborosan dan kelalaian dalam mengelola keuangan, serta ketaatannya
kepada para wanita, dan pencopotan para wazir. Sampai-sampai dikatakan bahwa
total dana yang dihabiskannya untuk hal-hal yang rusak dan pemborosan mencapai
hampir delapan puluh juta dinar."
Kekhalifahannya
Baiatnya
Ia dibaiat sebagai khalifah setelah saudaranya, Al-Muktafi, pada hari Ahad,
tanggal 14 Dzulqa'dah tahun 295 H. Saat itu usianya baru tiga belas tahun. Oleh
karena itu, para tentara bermaksud melengserkannya pada bulan Rabi'ul Awal
tahun 296 H dengan alasan usianya yang masih kecil dan belum baligh, dan mereka
berencana mengangkat Abdullah bin Al-Mu'tazz. Namun, hal itu tidak terlaksana,
dan rencana tersebut gagal pada hari itu juga.
Kemudian masyarakat secara umum membaiatnya, dan namanya
ditulis pada bendera-bendera dan benda-benda lainnya dengan gelar: Al-Muqtadir
Billah.
Kemudian pada bulan Muharram tahun 317 H, Mu'nis
menghadirkannya, lalu para panglima dan komandan militer berkumpul. Mereka
memaksanya untuk melengserkan dirinya sendiri. Mereka kemudian menghadirkan
saudaranya, Muhammad bin Al-Mu'tadhid, lalu membaiatnya sebagai khalifah dengan
gelar Al-Qahir. Namun, hal itu tidak berlangsung lama, hanya berselang dua
hari, setelah itu Al-Muqtadir kembali menduduki kursi kekhalifahan.
Belum pernah ada seorang pun sebelum dirinya yang memegang
jabatan kekhalifahan di usia yang lebih muda darinya. Ketika ia duduk di tahta
kekhalifahan, ia melaksanakan shalat sebanyak empat rakaat, kemudian
mengucapkan salam, lalu mengeraskan suaranya untuk berdoa dan memohon pilihan
yang terbaik (istikharah) kepada Allah.
Masa kekhalifahannya berlangsung selama dua puluh empat
tahun, sebelas bulan, dan empat belas hari. Ini adalah masa jabatan terlama
dibandingkan para khalifah pendahulunya.
Pasal Kedua:
Peristiwa-peristiwa pada Masanya dan Kepengurusan Haji
Peristiwa-peristiwa pada Masanya
Pemberontakan Tentara terhadap Al-Muqtadir
Pada bulan Rabi'ul Awal tahun 296 H, sekelompok panglima dan tentara berkumpul untuk melengserkan Al-Muqtadir Billah dan mengangkat Abdullah bin Al-Mu'tazz sebagai penggantinya. Abdullah menyetujui hal itu dengan syarat tidak boleh ada setetes darah pun yang ditumpahkan karena dirinya. Para panglima, tokoh masyarakat, dan para hakim kemudian berkumpul di Dar al-Khilafah (Istana Kekhalifahan), lalu mereka membaiat Abdullah bin Al-Mu'tazz dan ia diberi gelar Khalifah Al-Murtadhi Billah.Ia (Abdullah bin Al-Mu'tazz) mengangkat Abu Abdullah
Muhammad bin Dawud sebagai wazirnya. Ia kemudian mengutus seseorang kepada
Al-Muqtadir, memerintahkannya untuk pindah dari Istana Kekhalifahan ke istana
Ibnu Thahir, agar ia bisa pindah ke Istana Kekhalifahan. Al-Muqtadir menjawab
dengan ketaatan. Namun, Al-Husain bin Hamdan bersama para pengikutnya segera
berkendara menuju Dar al-Khilafah untuk mengamankannya. Mereka lalu memerangi
para pelayan dan orang-orang yang ada di sana, yang sebelumnya menolak menyerahkan
istana itu kepadanya dan pasukannya. Al-Husain bin Hamdan tidak mampu
menyelamatkan keluarganya dan sebagian hartanya kecuali dengan usaha yang
sangat keras. Setelah itu, ia langsung pergi ke Mosul, sehingga bercerailah
barisan pendukung Ibnu Al-Mu'tazz dan kelompoknya. Ibnu Al-Mu'tazz kemudian
berniat pindah ke Samarra agar bisa menetap di sana, namun tidak ada satu pun
dari para panglima yang bersedia mengikutinya. Akhirnya ia masuk ke rumah Ibnu
Al-Jashshash dan meminta perlindungan kepadanya. Maka terjadilah penjarahan di
kota, dan keadaan masyarakat menjadi kacau balau.
Keberhasilan Al-Muqtadir dalam Menumpas Pemberontakan
Al-Muqtadir mengutus pasukan untuk memburu para pengikut Ibnu Al-Mu'tazz. Ia
menangkap mereka dan membunuh sebagian besar dari mereka. Ia mengangkat kembali
Ibnu Al-Furat sebagai wazir. Wazir tersebut kemudian memperbarui baiat untuk
Al-Muqtadir dan mengutus orang ke rumah Ibnu Al-Jashshash. Mereka menyerbu
rumah itu dan membawa Ibnu Al-Mu'tazz serta Ibnu Al-Jashshash. Ibnu
Al-Jashshash didenda dengan jumlah harta yang sangat besar, namun kemudian ia
dibebaskan. Sementara itu, Ibnu Al-Mu'tazz ditahan.
Pada bulan Rabi'ul Akhir, kematian Ibnu Al-Mu'tazz diumumkan
kepada masyarakat. Jenazahnya dikeluarkan dan diserahkan kepada keluarganya,
lalu dimakamkan. Al-Muqtadir mengampuni sisa orang-orang yang terlibat dalam
pemberontakan ini agar orang-orang tidak binasa.
Ibnu Al-Jauzi berkata: "Tidak diketahui ada seorang
khalifah pun yang dilengserkan kemudian dikembalikan jabatannya selain Al-Amin
dan Al-Muqtadir."
Larangan bagi Ahl Adz-Dzimmah Bekerja di Biro
Pemerintahan
Pada tahun 296 H, Al-Muqtadir memerintahkan agar tidak ada seorang pun dari
kalangan Yahudi dan Nasrani yang dipekerjakan di Diwan (biro-biro
pemerintahan). Ia mengharuskan mereka untuk menempelkan tanda (penanda khusus)
pada rumah-rumah mereka, dan memerintahkan mereka memakai pakaian berwarna madu
(kuning kecoklatan), serta memasang tambalan pada pakaian mereka agar mereka dapat
dikenali dengan ciri tersebut.
Hadiah-hadiah untuk Istana Kekhalifahan
- Pada
tahun 298 H, tiba hadiah-hadiah dari Gubernur Khurasan, Ahmad bin Ismail
bin Ahmad As-Samani. Di antaranya terdapat 120 orang budak laki-laki
lengkap dengan kuda pacu dan perlengkapan senjata yang mereka butuhkan, 50
ekor burung elang, 50 ekor unta yang memuat pakaian-pakaian berkualitas
tinggi, 50 ratl (satuan berat) minyak wangi kasturi, dan
benda-benda lainnya.
- Pada
tahun 299 H, berdatangan banyak hadiah dari berbagai wilayah, seperti dari
wilayah Mesir, Khurasan, dan lainnya. Di antaranya terdapat 500.000 dinar
dari Mesir, yang digali dari sebuah harta karun yang ditemukan di sana, di
tempat yang tidak semestinya, sebagaimana diklaim oleh banyak pembohong
yang penuh tipu daya dan kelicikan, agar orang awam dan orang-orang dungu
yang lemah akalnya mau memakan harta tersebut. Disebutkan bahwa di dalam
harta karun tersebut ditemukan tulang rusuk manusia yang panjangnya empat
jengkal dan lebarnya satu jengkal, dan diklaim bahwa itu berasal dari kaum
'Aad. Hanya Allah yang lebih mengetahui.
- Di
antara hadiah dari Mesir tersebut juga terdapat seekor kambing jantan yang
memiliki ambing susu yang bisa diperah susunya. Terdapat pula permadani
yang dikirim oleh Ibnu Abi As-Saj yang diikutsertakan dalam kumpulan
hadiah tersebut. Panjang permadani itu 70 hasta dan lebarnya 60 hasta,
yang pengerjaannya memakan waktu sepuluh tahun dan harganya tak ternilai.
- Serta
hadiah-hadiah mewah yang dikirimkan oleh Ahmad bin Ismail bin Ahmad
As-Samani dari negeri Khurasan dalam jumlah yang sangat banyak.
- Pada
tahun 301 H, tiba hadiah-hadiah dari penguasa Oman, yang di antaranya
terdapat seekor burung beo putih dan seekor rusa hitam.
- Pada
bulan Sya'ban tahun 310 H, tiba hadiah-hadiah dari Gubernur Mesir, yaitu
Al-Husain bin Al-Madara'i. Di dalamnya terdapat seekor bagal betina
beserta anak kudanya, dan seorang budak laki-laki yang lidahnya bisa
menyentuh ujung hidungnya.
Konflik dengan Romawi
- Pada
tahun 297 H, Al-Qasim bin Sima melakukan ekspedisi militer musim panas (Ash-Sha'ifah),
dan Mu'nis Al-Khadim menebus para tawanan yang berada di tangan pasukan
Romawi.
- Pada
tahun 298 H, Al-Qasim bin Sima tiba dari negeri Romawi, lalu ia memasuki
Baghdad bersama para tawanan dan orang-orang kafir. Di tangannya
tergenggam panji-panji perang berlapis emas, dan ia membawa tawanan dalam
jumlah yang sangat banyak.
- Pada
tahun 301 H, Al-Husain bin Hamdan melakukan ekspedisi militer musim panas.
Ia berhasil menaklukkan banyak benteng di negeri Romawi dan membunuh
banyak sekali pasukan mereka.
- Pada
tahun 314 H, pasukan ekspedisi musim panas dari wilayah Tarsus menyerang
negeri Romawi. Mereka memperoleh harta rampasan perang dan kembali dengan
selamat.
- Pada
tahun 302 H, datang surat dari Mu'nis Al-Khadim yang mengabarkan bahwa ia
telah menimpakan kekalahan yang sangat parah kepada pasukan Romawi,
menawan 150 orang jenderal/komandan (patrik) mereka, sehingga kaum
muslimin pun bergembira dengan kabar tersebut.
- Pada
tahun 306 H, datang kabar dari para panglima ekspedisi musim panas
mengenai benteng-benteng di negeri Romawi yang berhasil ditaklukkan atas
karunia Allah.
- Pada
bulan Sya'ban tahun 310 H, surat-surat dibacakan di atas mimbar-mimbar
mengenai kemenangan-kemenangan yang diraih di negeri Romawi.
- Pada
tahun 314 H, Domestikos, Raja Romawi, menulis surat kepada penduduk
pesisir agar mereka membayarkan pajak (kharaj) kepadanya, jika
tidak ia akan memerangi mereka. Penduduk menolak permintaannya, maka ia
pun menyerang mereka pada awal tahun ini. Ia menebarkan kerusakan di muka
bumi, memasuki wilayah Malatya, lalu membunuh banyak penduduknya dan
menawan mereka. Ia menetap di sana selama enam belas hari. Penduduk daerah
tersebut datang ke Baghdad untuk memohon bantuan dari Khalifah. Kemudian,
datanglah surat yang mengabarkan kematian Domestikos, Raja Romawi
tersebut, maka surat-surat itu dibacakan di atas mimbar-mimbar untuk
mengabarkannya.
- Pada
tahun 315 H, datang surat-surat yang mengabarkan bahwa pasukan Romawi
telah memasuki Samosata (Sumaisath) dan merampas semua yang ada di
dalamnya. Mereka mendirikan tenda sang raja di sana dan membunyikan
lonceng di masjid jami' kota tersebut. Maka Khalifah memerintahkan Mu'nis
Al-Khadim untuk melakukan persiapan berangkat menuju ke sana. Khalifah
memakaikannya jubah kehormatan yang mulia. Kemudian datanglah surat-surat
yang mengabarkan bahwa kaum muslimin telah mengepung pasukan Romawi, lalu
berhasil membunuh mereka dalam jumlah yang banyak dan merampas harta
rampasan perang yang sangat melimpah. Segala puji bagi Allah.
- Pada
tahun 317 H, Muflih As-Saji berhadapan dengan Raja Romawi, Domestikos.
Muflih berhasil mengalahkannya dan mengusirnya kembali ke tanah Romawi,
serta membunuh banyak sekali pasukan mereka. Segala puji bagi Allah.
- Pada
tahun 319 H, Tsamal, Gubernur Tarsus, melancarkan pertempuran yang sangat
dahsyat terhadap pasukan Romawi. Ia membunuh banyak pasukan mereka dan
menawan sekitar 3.000 orang, serta merampas harta berupa emas, perak, dan
sutra dalam jumlah yang sangat besar. Kemudian ia melakukan serangan kedua
dengan kekuatan yang sama.
Ibnu Ad-Dairani dari Armenia menulis surat kepada pasukan
Romawi, menghasut mereka untuk memasuki wilayah Islam, serta menjanjikan
bantuan dan dukungan darinya. Pasukan Romawi pun masuk dalam kekuatan yang
sangat besar, dan orang-orang Armenia bergabung dengan mereka. Maka Muflih,
komandan pasukan Yusuf bin Abi As-Saj — yang saat itu menjabat sebagai gubernur
Azerbaijan — berangkat menghadapi mereka dengan diikuti oleh banyak pasukan
sukarelawan. Pertama-tama ia menuju ke wilayah Ibnu Ad-Dairani, lalu membunuh
sekitar 100.000 orang dari kalangan bangsa Armenia, dan menawan penduduk dalam
jumlah yang sangat banyak. Ia merampas harta yang berlimpah, dan Ibnu
Ad-Dairani pun terpaksa berlindung di sebuah benteng miliknya di sana.
Pasukan Romawi pun datang, mereka tiba di Samosata lalu
mengepungnya. Penduduk Samosata kemudian meminta bantuan kepada Sa'id bin
Hamdan, gubernur Mosul. Ia pun segera bergerak menuju ke sana. (Ketika itu)
pasukan Romawi nyaris saja menaklukkan Samosata. Namun, ketika mereka
mengetahui kedatangannya, mereka mundur meninggalkannya dan melewati Malatya,
lalu menjarahnya, dan kembali pulang ke negeri mereka dengan membawa kekalahan.
Bersama Sa'id bin Hamdan bergabung pula orang-orang dari kelompok penduduk Baghdad
dari masa sebelumnya (pasukan tambahan). Sa'id bin Hamdan lalu bergerak
menelusuri jejak pasukan Romawi, ia memasuki wilayah mereka, membunuh banyak
sekali tentara mereka, dan merampas banyak barang.
Kemegahan Istana Kekhalifahan di Hadapan Utusan Romawi
Pada tahun 305 H, datanglah utusan dari Raja Romawi untuk meminta tebusan tawanan dan gencatan senjata. Utusan itu adalah seorang pemuda tampan yang didampingi oleh dua puluh orang pelayan. Ketika tiba di Baghdad, ia menyaksikan hal-hal yang sangat luar biasa. Khalifah Al-Muqtadir Billah telah memerintahkan untuk mengadakan perayaan penyambutan besar-besaran demi mengintimidasi musuh. Ia menyiagakan pasukannya dengan kekuatan penuh. Jumlah mereka saat itu mencapai 160.000 pasukan berkuda dan pejalan kaki dengan persenjataan lengkap. Selain itu, ada 7.000 pelayan istana, serta 4.000 pelayan kulit putih dan 3.000 pelayan kulit hitam, yang semuanya mengenakan pakaian dan perlengkapan yang sangat indah. Terdapat pula 700 orang Hajib (protokoler/penjaga pintu istana).Adapun kapal-kapal yang berlayar di sungai Tigris, seperti
kapal kecil (zabarib) dan kapal sumairiyyah, dihias dengan
perhiasan yang menawan. Ketika sang utusan memasuki Istana Kekhalifahan, ia
menyaksikan hal-hal yang membuatnya tercengang. Ia melihat kebesaran,
kemegahan, perhiasan, dan kehormatan yang menyilaukan pandangan mata.
Kemudian ia dimasukkan ke dalam Dar asy-Syajarah (Istana
Pohon). Tempat ini terdiri dari sebuah kolam berisi air jernih. Di
tengah-tengah air tersebut terdapat sebuah pohon yang terbuat dari emas dan
perak, yang memiliki delapan belas dahan. Sebagian besar darinya terbuat dari
emas, dan pada ranting-ranting serta dedaunannya yang berwarna-warni terdapat
burung-burung yang dibentuk dari emas dan perak beserta mutiara-mutiara.
Burung-burung tersebut dapat berkicau dengan berbagai macam suara berkat air
yang dialirkan ke arahnya. Pohon tersebut bergetar secara utuh seakan-akan
ditiup angin melalui gerakan-gerakan mekanis yang sangat menakjubkan bagi siapa
saja yang melihatnya.
Setiap kali ia melewati suatu tempat, ia terus-menerus
merasa takjub dan pandangannya terpukau, hingga akhirnya ia tiba di hadapan
Khalifah Al-Muqtadir Billah. Khalifah sedang duduk di atas singgasana yang
dihiasi dengan emas. Sang utusan, beserta para pengiringnya, diberhentikan di
hadapan Khalifah pada jarak sekitar seratus hasta. Wazir Ali bin Muhammad bin
Al-Furat berdiri di hadapan Khalifah sementara seorang penerjemah berdiri di
bawah Wazir tersebut. Khalifah berbicara kepada Wazir, Wazir berbicara kepada
penerjemah, dan penerjemah berbicara kepada utusan tersebut, lalu penerjemah
juga berbicara kepada keduanya. Setelah itu, utusan tersebut dibawa berkeliling
melihat-lihat bagian lain dari Istana Kekhalifahan, melihat tepian-tepian
sungai Tigris, serta hewan-hewan seperti jerapah, singa, macan tutul, dan lain
sebagainya. Ini adalah salah satu peristiwa paling menakjubkan yang pernah
terjadi.
Kekacauan dalam Jabatan Wazir (Perdana Menteri)
Pencopotan Wazir Ibnu Al-Furat
Pada tahun (299 H), Khalifah marah kepada Wazir Ali bin Muhammad bin Al-Furat
lalu mencopotnya dari jabatan wazir. Khalifah memerintahkan agar rumahnya
dijarah, maka terjadilah penjarahan yang sangat buruk. Khalifah kemudian
mengangkat Abu Ali Muhammad bin Ubaidillah bin Yahya bin Khaqan sebagai wazir.
Wazir yang baru ini sebelumnya memiliki kewajiban utang kepada ibu dari
Al-Mu'tadhid sebesar seratus ribu dinar, lalu ia berusaha mengumpulkan dana
tersebut dari jabatannya. Kemudian ia dicopot dan digantikan oleh Abu Al-Hasan
Ali bin Isa bin Al-Jarrah pada tahun (301 H). Ia adalah salah satu wazir
terbaik, yang paling adil, paling banyak berbuat baik, dan sangat taat pada
kebenaran.
Pencopotan Ali bin Isa dan Kembalinya Ibnu Al-Furat
Pada tahun (304 H), Al-Muqtadir mencopot wazirnya, Abu Al-Hasan Ali bin Isa bin
Al-Jarrah. Hal ini terjadi karena ada permusuhan dan kebencian yang sangat kuat
antara dirinya dan Ummu Musa, sang Qahramanah (kepala pelayan
wanita istana). Sang Wazir pun meminta agar dirinya dibebaskan dari jabatan
wazir, lalu ia pun dicopot tanpa ada sedikit pun dari hartanya yang diganggu.
Posisi wazir kemudian dikembalikan kepada Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin
Al-Furat, setelah lima tahun ia diberhentikan.
Pada hari Tarwiyah, Khalifah memberinya tujuh
jubah kehormatan, serta memberikan kepadanya tiga ratus ribu dirham, sepuluh
tenda pakaian, serta kuda, bagal, dan unta dalam jumlah yang banyak. Kemudian
ia (Ibnu Al-Furat) mencopot Muhammad bin Ubaidillah. Para pencuri memanfaatkan
kekacauan ini, pencurian merajalela dan mereka merampas banyak harta.
Kementerian Ibnu Al-Abbas dan Ketidakmampuannya
Pada tahun (306 H), Ibnu Al-Furat dicopot dari jabatan wazir, dan Al-Muqtadir
mengangkat Hamid bin Al-Abbas. Saat Hamid keluar dari hadapan Khalifah, ada
empat ratus budak (pengawal) yang berjalan di belakangnya. Namun, tak lama
kemudian ketidakmampuannya terlihat jelas. Maka Al-Muqtadir mengangkat Ali bin
Isa dan menugaskannya untuk mendampingi Hamid guna menangani urusan
pemerintahan serta mengawasi pekerjaan bersamanya. Abu Ali bin Muqlah juga
ditugaskan untuk ikut mencatat (urusan administrasi) di hadapan Wazir Hamid bin
Al-Abbas. Pada akhirnya, seluruh kedudukan beralih kepada Ali bin Isa, dan ia
secara mandiri mengurus jabatan wazir.
Kembalinya Jabatan Wazir kepada Ibnu Al-Furat
Pada tahun (311 H), Al-Muqtadir mencopot Hamid bin Al-Abbas dan Ali bin Isa
dari jabatan wazir, dan mengembalikan jabatan tersebut kepada Abu Al-Hasan bin
Al-Furat untuk ketiga kalinya. Khalifah menyerahkan Hamid bin Al-Abbas dan Ali
bin Isa kepadanya.
Adapun Hamid, maka Al-Muhassin bin Ibnu Al-Furat (putra
wazir) menjamin kepada Al-Muqtadir bahwa ia akan memeras lima ratus ribu dinar
darinya. Al-Muhassin pun menerima Hamid dan menyiksanya dengan berbagai macam
siksaan, lalu berhasil merampas harta yang sangat banyak yang tak terhitung
jumlahnya. Setelah itu, ia mengirim Hamid bersama para pengawal ke Wasit agar
mereka bisa menyita hartanya dan harta orang-orang dekatnya di sana.
Al-Muhassin memerintahkan agar mereka meracuni Hamid di tengah perjalanan. Mereka
meracuninya di dalam telur panggang. Hamid akhirnya meninggal dunia pada bulan
Ramadhan di tahun tersebut.
Adapun Ali bin Isa, ia didenda sebesar tiga ratus ribu
dinar, dan beberapa orang lain dari kelompoknya juga didenda.
Wazir Ibnu Al-Furat menyarankan kepada Khalifah Al-Muqtadir
Billah agar menjauhkan Mu'nis Al-Khadim darinya dan mengirimnya ke Syam — saat
itu Mu'nis baru saja kembali dari negeri Romawi dan berhasil menaklukkan banyak
daerah serta meraih harta rampasan perang yang sangat melimpah. Wazir meminta
hal ini di akhir bulan Ramadhan. Mu'nis sebelumnya telah memberitahu Khalifah
tentang tindakan wazir yang menyiksa orang-orang dan merampas harta mereka.
Khalifah pun menyetujui usulan wazir untuk menjauhkan Mu'nis dan
mengeluarkannya ke Syam.
Pencopotan Wazir Ibnu Al-Furat dan Pembunuhannya
Ketika berita tentang serangan kelompok Qaramithah terhadap para jemaah haji
sampai ke Baghdad pada tahun (312 H), para wanita dan keluarga jemaah haji
bangkit meratap. Mereka mengurai rambut mereka, menampar wajah mereka, dan
kemudian para wanita lain yang juga tertimpa musibah bergabung dengan mereka.
Mereka semua mengutuk Wazir Ibnu Al-Furat. Hari itu adalah hari yang sangat
mencekam di Baghdad, diwarnai dengan kengerian dan keburukan.
Ketika Khalifah bertanya tentang berita tersebut, dikatakan
kepadanya bahwa para wanita yang sedang berhaji ini memprotes Ibnu Al-Furat.
Dikatakan: "Wahai Amirul Mukminin, kelompok Qaramithah ini menjadi berani
semata-mata karena Anda menjauhkan Mu'nis Al-Khadim yang selalu menang,
sehingga mereka berani menyerang daerah-daerah pinggiran. Tidak ada yang
menyarankan Anda untuk menjauhkannya selain Ibnu Al-Furat."
Al-Muqtadir pun marah kepada Wazir Ibnu Al-Furat. Ia lalu
mengutus dua orang amir (komandan) menemuinya. Keduanya masuk ke rumah wazir
hingga ke tempat para wanitanya, lalu mengeluarkannya dalam keadaan kepala
terbuka dan sangat terhina serta direndahkan. Mereka menaikkannya ke
perahu harraqah menuju sisi lain kota. Orang-orang memahami
kejadian ini, sehingga mereka melempari Ibnu Al-Furat dengan batu sandungan,
dan masjid-masjid pun ditutup sehingga masyarakat tidak melaksanakan shalat
Jumat di dalamnya.
Tulisan tangannya ditemukan mencatat denda sebesar dua ribu
dinar, lalu putranya ditangkap dan didenda tiga ribu dinar. Khalifah
menyerahkan keduanya kepada Nazuk, sang Kepala Polisi. Keduanya ditahan
beberapa waktu, dan sebagian harta berhasil disita dari mereka. Ketika Mu'nis
Al-Khadim tiba kembali (di Baghdad), Wazir Ibnu Al-Furat diserahkan kepadanya.
Mu'nis menghinanya dengan sangat keras melalui pukulan dan cacian kepadanya dan
putranya. Tak lama setelah itu, ia dibunuh. Masa jabatannya sebagai wazir untuk
yang ketiga kalinya ini berlangsung selama sepuluh bulan dan beberapa hari.
Khalifah kemudian mengangkat Abu Ali Muhammad bin Ubaidillah bin Yahya bin
Khaqan sebagai penggantinya.
Pencopotan Al-Khaqani dan Pengangkatan Al-Khasibi
Pada tahun (313 H), Al-Muqtadir mencopot wazirnya, Al-Khaqani, dari jabatannya
setelah satu tahun enam bulan. Sebagai gantinya, ia mengangkat Abu Al-Abbas
Ahmad bin Ubaidillah bin Ahmad bin Al-Khasibi. Hal ini karena Al-Khasibi
memberikan uang dari pihak istri Al-Muhassin bin Al-Furat, dan jumlah uang
tersebut mencapai tujuh ratus ribu dinar.
Pencopotan Al-Khasibi dan Pengangkatan Ali bin Isa
sebagai Wazir
Pada tahun (314 H), di bulan Dzulqa'dah, Khalifah mencopot wazirnya, Abu
Al-Abbas Al-Khasibi, setelah satu tahun dua bulan menjabat. Khalifah
memerintahkan penangkapannya dan pemenjaraannya, karena ia melalaikan urusan
kementerian dan tidak memperhatikan kemaslahatan umum karena terlalu sibuk
dengan minuman keras. Ia sering mabuk di malam hari dan di pagi hari kehilangan
akal. Semua urusannya diserahkan kepada para wakilnya, namun mereka berkhianat
dan justru bertindak untuk kepentingan mereka sendiri. Khalifah kemudian
mengangkat Abu Al-Qasim Ubaidillah bin Muhammad Al-Kalwadhani sebagai pengganti
sementara atas nama Ali bin Isa, hingga Ali bin Isa tiba.
Kemudian, Khalifah mengirim utusan untuk menjemput Ali bin
Isa, yang saat itu berada di Damaskus. Ia pun tiba di Baghdad pada tahun (315
H) dengan kemegahan yang luar biasa. Ia langsung mengurus kemaslahatan umum
maupun khusus, mengembalikan urusan-urusan kepada jalan yang lurus dan benar,
serta memperbaiki pilar-pilar yang telah runtuh. Ia lalu memanggil Al-Khasibi,
mengancam dan memarahinya atas tindakan-tindakannya serta apa yang telah
dilakukannya terhadap urusan pribadinya maupun urusan publik. Hal ini dilakukan
di hadapan para hakim dan tokoh masyarakat. Setelah itu, ia mengembalikannya ke
penjara.
Kemudian Ali bin Isa dicopot dari jabatan wazir oleh Ibnu
Muqlah.
Pencopotan Wazir Ibnu Muqlah
Pada tahun (318 H), Khalifah Al-Muqtadir Billah mencopot wazirnya, Abu Ali bin
Muqlah. Masa jabatannya adalah dua tahun, empat bulan, dan tiga hari. Khalifah
kemudian mengangkat Sulaiman bin Al-Hasan bin Makhlad sebagai penggantinya, dan
menjadikan Ali bin Isa sebagai pengawas (nadhir) bersamanya.
Pada bulan Jumadil Awal tahun tersebut, rumah Abu Ali bin
Muqlah dibakar, padahal ia telah menghabiskan dana seratus ribu dinar untuk
membangunnya. Orang-orang menjarah kayu-kayunya dan menemukan besi, timah,
serta barang lainnya di dalamnya. Khalifah kemudian mendendanya sebesar dua
ratus ribu dinar.
Pencopotan Wazir Sulaiman bin Al-Hasan
Pada tahun (319 H), Al-Muqtadir mencopot Wazir Sulaiman bin Al-Hasan setelah
satu tahun, dua bulan, dan sembilan hari menjabat. Khalifah lalu mengangkat Abu
Al-Qasim Ubaidillah bin Muhammad Al-Kalwadhani di posisinya. Kemudian ia pun
dicopot setelah dua bulan dan tiga hari menjabat. Selanjutnya Khalifah
mengangkat Al-Husain bin Al-Qasim, yang kemudian juga dicopot.
Pembangunan Bimaristan (Rumah Sakit)
Pada tahun (302 H), Wazir membangun rumah sakit di daerah Al-Harbiyyah
(Baghdad) dan menghabiskan dana yang sangat besar untuknya. Semoga Allah
membalasnya dengan kebaikan.
Sejarawan sekaligus dokter, Thabit bin Sinan, mencatat bahwa pada tahun (304 H)
terdapat lima buah rumah sakit di Baghdad.
Pada hari pertama bulan Muharram tahun (306 H) — di awal
tahun ini — rumah sakit yang dibangun oleh As-Sayyidah (Ibu Al-Muqtadir)
dibuka. Ia menunjuk dokter Sinan bin Thabit untuk mengelolanya, serta mengatur
para dokter dan pelayan di dalamnya. Anggaran operasionalnya setiap bulan
adalah enam ratus dinar. Sinan bin Thabit juga menyarankan kepada Khalifah
untuk membangun rumah sakit dari dana pribadinya. Khalifah pun menyetujuinya,
lalu dibangunlah sebuah rumah sakit yang dinamakan Al-Muqtadiri.
Wakaf Al-Muqtadir untuk Dua Tanah Suci (Haramain)
Pada tahun (303 H), Al-Muqtadir Billah mewakafkan harta dan lahan pertanian
yang sangat besar untuk Dua Tanah Suci (Makkah dan Madinah). Ia memanggil para
hakim dan tokoh masyarakat untuk menjadi saksi atas dirinya atas apa yang telah
diwakafkannya dari hartanya itu.
Rumor Kematian Al-Muqtadir
Pada tahun (306 H), masyarakat umum membuat kerusuhan dan menyebarkan rumor
tentang kematian Al-Muqtadir. Khalifah pun segera menunggang kudanya bersama
pasukan besar menuju daerah Ats-Tsurayya, lalu ia kembali dari Gerbang Umum. Ia
berdiri dalam waktu yang lama agar masyarakat dapat melihatnya, kemudian ia
berkuda menuju Asy-Syammasiyyah dan turun ke Dar al-Khilafah melalui sungai
Tigris. Maka redalah kerusuhan tersebut.
Qahramanah (Kepala Pelayan Istana) Thumal dan Pengadilan
Mazaalim
Pada tahun (306 H), As-Sayyidah (Ibu Al-Muqtadir) memerintahkan kepala
pelayannya yang bernama Thumal untuk duduk di Turbah (bangunan
makam/kubah) yang ia bangun di daerah Ar-Rusafah setiap hari Jumat. Tujuannya
adalah untuk menelaah gugatan-gugatan kezaliman (Mazaalim) yang
dilaporkan kepadanya dalam bentuk surat-surat pengaduan masyarakat. Di
majelisnya turut hadir pula para hakim dan ahli fikih.
Kenaikan Harga dan Pemberontakan Rakyat Awam
Pada tahun (308 H), harga barang-barang melambung tinggi di Baghdad. Rakyat
awam pun bergejolak, mereka mendatangi rumah Hamid bin Al-Abbas yang saat itu
menjadi penjamin (pemungut pajak/pengepul) atas tanah-tanah milik Khalifah.
Harga-harga naik karena ulahnya tersebut. Pada hari Jumat, massa menyerang
khatib, sehingga mereka mencegahnya menyampaikan khutbah. Mereka merusak
mimbar-mimbar, memukuli aparat kepolisian, dan membakar banyak jembatan.
Khalifah lalu memerintahkan untuk memerangi rakyat awam yang
rusuh tersebut. Kemudian Khalifah membatalkan perjanjian jaminan yang dipegang
oleh Hamid bin Al-Abbas. Maka turunlah harga-harga barang, dan gandum pun
dijual dengan harga lebih murah lima dinar dari sebelumnya. Masyarakat pun
merasa tenang dan redam.
Pengangkatan Mu'nis Al-Khadim atas Mesir dan Syam
Pada bulan Jumadil Awal tahun (309 H), Al-Muqtadir mengangkat Mu'nis Al-Khadim
untuk memimpin wilayah Mesir dan Syam, serta memberinya gelar Al-Muzaffar (Yang
Selalu Menang). Hal ini diumumkan melalui surat-surat ke seluruh penjuru
negeri.
Pengembalian Ibnu Abi As-Saj ke Jabatannya
Pada tahun (310 H), Yusuf bin Abi As-Saj dibebaskan dari penjara. Harta
bendanya dikembalikan kepadanya, dan ia dikembalikan ke jabatannya semula,
ditambah dengan beberapa wilayah lain. Ia diwajibkan menyetor dana sebesar lima
ratus ribu dinar setiap tahunnya, yang harus ia kirimkan ke istana.
Saat itu, Mu'nis Al-Khadim memanggil Abu Bakar bin Al-Adami,
seorang qari (pembaca Al-Qur'an). Sang qari pernah membaca Al-Qur'an di hadapan
Mu'nis ketika ia ditangkap dan dipamerkan keliling kota (pada tahun 271 H), ia
membaca firman Allah:
﴿وَكَذَٰلِكَ
أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ
شَدِيدٌ﴾ [هود: 102]
Terjemahan: "Dan begitulah siksa Tuhanmu apabila Dia menyiksa
(penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim. Sungguh, siksa-Nya sangat pedih,
sangat berat." [QS. Hud: 102]
Sang qari merasa takut akan kekuasaan Mu'nis, sehingga ia
memohon untuk dimaafkan (tidak hadir). Namun Mu'nis Al-Khadim berkata
kepadanya: "Pergilah, aku adalah sekutumu dalam pahala."
Ketika qari itu masuk menghadap Khalifah, ia membaca di
hadapannya firman Allah:
﴿وَقَالَ
الْمَلِكُ ائْتُونِي بِهِ أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِي﴾ [يوسف: 54]
Terjemahan: "Dan raja berkata, 'Bawalah dia kepadaku, agar aku
memilihnya (sebagai orang kepercayaan) untuk diriku.'" [QS. Yusuf: 54]
Maka Khalifah berkata: "Bukan itu. Bacalah ayat yang
engkau baca saat ia dipamerkan." Lalu ia membaca:
﴿وَكَذَٰلِكَ
أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ﴾ [هود: 102]
Terjemahan: "Dan begitulah siksa Tuhanmu apabila Dia menyiksa
(penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim." [QS. Hud: 102]
Khalifah berkata: "Itu adalah penyebab pertobatanku
kepada Allah ﷻ,
dan itu terjadi melalui perantaraanmu." Kemudian Khalifah memerintahkan
untuk memberinya harta yang banyak dan berbuat baik kepadanya.
Penyitaan Harta Qahramanah
Pada tahun (310 H), Qahramanah Ummu Musa dan orang-orang yang
terafiliasi dengannya ditangkap. Jumlah harta yang berhasil disita dan
dimasukkan ke baitulmal (kas negara) dari pihaknya mencapai satu juta dinar.
Pengangkatan Ibnu Al-Ushnani sebagai Hakim dan
Pencopotannya
Pada hari Kamis, tersisa sepuluh hari dari bulan Rabi'ul Akhir tahun (310 H),
Al-Muqtadir mengangkat Abu Al-Hasan Umar bin Al-Husain bin Ali Asy-Syaibani
yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Ushnani untuk menduduki jabatan peradilan
(qadhi). Ia adalah seorang penghafal Hadits dan pakar fikih (fuqaha). Namun, ia
diberhentikan setelah menjabat selama tiga hari saja. Sebelum itu, ia sempat
menjabat sebagai Muhtasib (pengawas ketertiban umum) di
Baghdad.
Pengembalian Sisa Harta Warisan kepada Kerabat (Dhawu
Al-Arham)
Pada bulan Ramadhan tahun (311 H), Al-Muqtadir memerintahkan agar sisa-sisa
harta warisan dikembalikan kepada kerabat (Dhawu Al-Arham).
Serangan Suku Dailam ke Negeri Rayy
Pada tahun (315 H), kelompok Dailam muncul di negeri Rayy. Raja mereka
mendominasi urusan mereka; ia bernama Mardawij. Ia duduk di atas singgasana
dari emas, sementara di hadapannya terdapat singgasana dari perak, dan ia
berkata: "Aku adalah Sulaiman bin Dawud." Ia berjalan menyusuri
penduduk Rayy, Qazwin, dan Isfahan dengan rekam jejak yang sangat buruk. Ia
membunuh kaum wanita dan bayi-bayi di ayunan, serta merampas harta manusia. Ia
berada di puncak keangkuhan, kekerasan, dan kelancangan dalam melanggar larangan-larangan
Allah ﷻ.
Allah pun membinasakannya di tangan bangsa Turki, dan membebaskan kaum muslimin
dari kejahatannya. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.
Pelengseran Al-Muqtadir Kemudian Kembalinya ke Tampuk
Kekuasaan
Pada bulan Muharram tahun (317 H), perselisihan antara Mu'nis Al-Khadim dan
Khalifah semakin memanas. Kondisi semakin memburuk hingga para amir bersepakat
dengan Mu'nis untuk melengserkan Al-Muqtadir Billah dan mengangkat saudaranya,
Muhammad bin Al-Mu'tadhid. Mereka membaiatnya menjadi khalifah, mengucapkan
salam kepadanya sebagai khalifah, dan memberinya gelar Al-Qahir Billah.
Peristiwa ini terjadi pada malam Sabtu, pertengahan bulan Muharram di tahun
tersebut.
Abu Ali bin Muqlah diangkat menjadi wazirnya. Istana
Al-Muqtadir pun dijarah, dan harta yang sangat banyak diambil darinya.
Ditemukan uang milik ibu Al-Muqtadir sebesar enam ratus ribu dinar yang dikubur
di makamnya; uang itu kemudian dibawa ke baitulmal (kas
negara). Al-Muqtadir, ibunya, bibinya, dan para pelayan wanitanya diusir dari
Istana Kekhalifahan.
Nazuk Al-Hajabi diangkat menjadi kepala polisi, di samping
jabatan-jabatannya yang lain. Ia memaksa Al-Muqtadir untuk menulis sendiri
surat pelepasan jabatannya dari kekhalifahan. Sejumlah amir didatangkan sebagai
saksi atas hal tersebut. Surat itu lalu diserahkan kepada Hakim Abu Umar
Muhammad bin Yusuf. Nazuk berkata kepadanya: "Simpanlah surat ini, dan
jangan sampai ada seorang pun dari makhluk Allah yang melihatnya."
Namun, dua hari kemudian Al-Muqtadir dikembalikan ke kursi
kekhalifahan setelah sebelumnya dilengserkan. Ia sangat berterima kasih kepada
sang Hakim (atas tindakannya menyembunyikan surat tersebut) dan kemudian
mengangkatnya menjadi Hakim Agung (Qadhi Al-Qudhat).
Ketika tiba hari Ahad, tanggal 16 Muharram, Al-Qahir Billah
duduk di atas singgasana kekhalifahan. Di hadapannya duduk Wazir Abu Ali bin
Muqlah. Surat-surat ditulis ke seluruh penjuru negeri untuk memberitahukan
kepada para gubernur tentang pengangkatan Al-Qahir sebagai Khalifah
menggantikan Al-Muqtadir. Ia juga membebaskan Ali bin Isa dari penjara. Selain
itu, ia membagikan tanah feodal (iqta') kepada sekelompok amir yang
mendukungnya, di antaranya adalah Abu Al-Haija' bin Hamdan.
Kemudian pada hari Senin, para tentara datang meminta gaji
bulanan mereka (syaghba). Mereka berbuat onar dan segera bergegas menuju Nazuk
lalu membunuhnya—saat itu ia sedang mabuk—kemudian mereka menyalibnya. Wazir
Ibnu Muqlah dan para penjaga istana (Hajabah) pun melarikan diri. Para
tentara berseru: "Wahai Muqtadir, Wahai Mansur!" Saat itu Mu'nis
tidak ada di tempat. Para tentara datang ke rumahnya dan menuntut agar ia
menyerahkan Al-Muqtadir. Pintu rumahnya ditutup, maka mereka pun bertempur di hadapan
pintunya.
Ketika Mu'nis menyadari bahwa ia tidak punya pilihan selain
menyerahkan Al-Muqtadir kepada mereka, ia memerintahkan agar Al-Muqtadir
dikeluarkan. Maka ia pun keluar. Orang-orang memanggulnya di atas leher mereka
hingga membawanya masuk ke Istana Kekhalifahan. Ia lalu bertanya tentang
saudaranya, Al-Qahir, dan Abu Al-Haija' bin Hamdan. Ia memberikan jaminan
keamanan kepada mereka berdua. Namun tak lama kemudian, seorang pelayan datang
membawa kepala Abu Al-Haija' yang telah dipotong dari bahunya.
Al-Muqtadir memanggil Al-Qahir, lalu mendudukkannya di
hadapannya dan mendekatkannya kepadanya. Ia mencium kening di antara kedua
matanya dan berkata: "Wahai saudaraku, engkau tidak memiliki dosa
sedikitpun dalam hal ini, dan tidak akan ada keburukan dariku yang menimpamu
selamanya."
Ibnu Muqlah kembali bertugas, lalu ia menulis surat ke
seluruh penjuru negeri untuk memberitahukan tentang kembalinya Al-Muqtadir.
Segala urusan pun kembali seperti sedia kala di Baghdad, dan Al-Muqtadir
kembali memantapkan posisinya di tampuk kekhalifahan sebagaimana sebelumnya.
Kepala Nazuk dan Abu Al-Haija' bin Hamdan diarak keliling
kota, lalu diserukan: "Ini adalah balasan bagi mereka yang memberontak
terhadap para tuannya."
Mengenai Mu'nis, sebenarnya ia di dalam hatinya tidak
menentang Al-Muqtadir. Ia hanya mengikuti kelompok para amir tersebut karena
terpaksa. Oleh karena itulah ia menempatkan Al-Muqtadir di rumahnya dengan
perlakuan yang baik tanpa ada keburukan sedikitpun, bahkan ia menenangkan
hatinya.
Abu Ali bin Muqlah ditetapkan posisinya di jabatan wazir,
dan Muhammad bin Yusuf ditetapkan menjabat sebagai Hakim Agung (Qadhi
Al-Qudhat).
Pengusiran Pasukan Infanteri (Pejalan Kaki) dari Baghdad
Pada tahun (318 H), Khalifah mengusir pasukan infanteri (dari kelompok tentara)
yang tadinya berada di Istana Kekhalifahan di Baghdad. Hal ini disebabkan
karena mereka selalu membanggakan diri kepada Al-Muqtadir atas jasa mereka
mengembalikannya ke kursi kekhalifahan. Mereka mulai saling berbicara di antara
sesama mereka dan berkata: "Barangsiapa yang menolong orang yang zalim, ia
akan diberi kuasa atasnya," dan "Barangsiapa yang menaikkan keledai
ke atap, ia juga yang bisa menurunkannya."
Maka Khalifah memerintahkan pengusiran mereka dari Baghdad.
Barangsiapa dari mereka yang menolak pergi, ia pun dihukum. Banyak rumah-rumah
kerabat mereka yang dibakar. Beberapa wanita dan anak-anak mereka terbakar di
dalamnya. Mereka keluar dari sana dalam kondisi yang sangat terhina. Mereka
kemudian singgah di Wasit dan berhasil menguasai gubernurnya, bahkan
mengusirnya. Maka Mu'nis Al-Khadim bergerak memimpin pasukan menghadapi mereka.
Ia menyerang mereka dengan serangan yang sangat mematikan, dan membunuh banyak
sekali dari mereka, sehingga setelah itu tidak ada lagi kekuatan atau panji
yang berdiri bagi mereka.
Pengangkatan Ibnu Hamdan atas Wilayah Diyar Rabi'ah
Pada musim semi pertama tahun (318 H), Khalifah memberhentikan Nasir Ad-Daulah
bin Hamdan dari Mosul, dan mengangkatnya menjadi gubernur wilayah Diyar
Rabi'ah: Nasibin, Sinjar, Khabur, Ras al-Ain, beserta Mayyafariqin dan Arzan.
Khalifah menugaskannya untuk membayar sejumlah dana setiap tahunnya yang
dijamin dari wilayah-wilayah tersebut.
Pengangkatan Dua Putra Al-Muqtadir
Pada tahun (318 H), Khalifah memberikan jubah kehormatan kepada putranya yang
bernama Harun. Harun pun berkuda didampingi oleh Wazir dan pasukan tentara.
Khalifah memberinya wewenang perwalian atas wilayah Fars, Kirman, Sijistan, dan
Mukran.
Khalifah juga memberikan jubah kehormatan kepada putranya,
Abu Al-Abbas Ar-Radhi, dan mengangkatnya menjadi wakil wilayah Maghrib, Mesir,
dan Syam. Mu'nis Al-Khadim ditugaskan untuk menjalankan urusan-urusannya.
Peristiwa Orang-orang Zindiq (Heretik)
Pemenjaraan Pengikut Klaim Ketuhanan
Pada bulan Sya'ban tahun (298 H), dua orang laki-laki ditangkap. Salah satunya
dipanggil Abu Kathirah, dan yang lainnya dikenal dengan nama Asy-Syammari.
Keduanya menyebutkan bahwa mereka adalah sahabat dari seorang laki-laki bernama
Muhammad bin Bishr, dan menyatakan bahwa ia mengaku sebagai tuhan (mengajarkan
rububiyah).
Penyaliban Al-Hallaj Sang Zindiq dalam Keadaan Hidup
Pada tahun (300 H), Al-Husain bin Mansur Al-Hallaj disalib dalam keadaan hidup
selama empat hari. Dua hari di kawasan Timur (Baghdad), dan dua hari di kawasan
Barat. Hal ini terjadi pada bulan Rabi'ul Awal.
Pada tahun (301 H), Al-Husain bin Mansur Al-Hallaj
didatangkan ke Baghdad. Ia adalah sosok yang terkenal (sebagai tokoh sesat). Ia
ditunggangkan di atas seekor unta, sementara ada seorang pelayan di belakangnya
di atas unta lain yang berseru ke arahnya: "Ini adalah salah satu
penganjur (dai) aliran Qaramithah, maka kenalilah dia!"
Kemudian ia dipenjarakan. Lalu ia dihadirkan di majelis
Wazir, dan Wazir pun mendebatnya. Ternyata ia tidak bisa membaca Al-Qur'an
dengan baik, tidak mengerti Ilmu Hadits, Ilmu Fiqih, bahasa Arab, maupun puisi
(syair). Alasan mengapa ia sangat dibenci dan ditangkap adalah karena
ditemukannya selebaran-selebaran darinya di mana ia mengajak manusia kepada
kesesatan dan kebodohan dengan menggunakan berbagai macam simbol (rumus). Dalam
banyak surat-suratnya ia mengatakan: "Maha Suci (Tuhan) Pemilik cahaya
yang berkilauan."
Maka Wazir Ali bin Isa berkata kepadanya: "Engkau
belajar tentang bersuci (Thaharah) dan ibadah-ibadah fardhu lebih
berguna bagimu daripada surat-surat yang engkau sendiri tidak mengerti apa yang
engkau katakan di dalamnya, dan apa yang membawamu kepada adab-adab (sastra)
tersebut." Kemudian Wazir memerintahkan agar ia disalib dalam keadaan
hidup karena ia suka mencari popularitas (bukan untuk dibunuh). Lalu ia
dipindahkan untuk ditahan di Dar al-Khilafah (Istana Kekhalifahan). Ia kemudian
menampakkan dirinya kepada mereka seolah-olah taat pada Sunnah dan bersikap
zuhud, hingga banyak pelayan dan orang-orang istana serta rakyat awam yang
bodoh tertipu olehnya. Sampai-sampai mereka mencari keberkahan darinya dan
mengusap-usap pakaiannya.
Pembunuhan Al-Hallaj
Pada tahun (309 H) terjadilah eksekusi mati terhadap Al-Husain bin Mansur
Al-Hallaj. Kami akan menyebutkan secara ringkas sebagian dari biografinya,
perjalanan hidupnya, dan bagaimana ia dibunuh, sebagai penjelasan untuk tujuan
keadilan dan bersikap objektif.
Ia adalah Al-Husain bin Mansur bin Mahamma—ada yang
menyebut: Abu Mughith. Kakeknya adalah seorang penganut Majusi (Zoroaster)
bernama Mahamma dari penduduk Fars (Persia).
Al-Hallaj tumbuh besar di Wasit, dan ada juga yang
mengatakan di Tustar. Ia masuk ke Baghdad, dan bolak-balik ke Makkah
berkali-kali untuk berhaji. Ia mengembara selama bertahun-tahun di berbagai
tempat. Ia biasa memaksa dirinya (ber-riyadhah) menahan lapar dan lelah, serta
duduk tanpa atap langit di tengah masjid baik di saat panas maupun dingin. Ia
tidak makan kecuali hanya secuil roti, dan minum sedikit air bersama rotinya
itu. Waktu berbukanya adalah selama setahun penuh. Ia biasa duduk di atas batu
besar di hadapan Masjidil Haram di Gunung Abu Qubais.
Ia pernah berteman (berguru) dengan sekelompok tokoh sufi
terkemuka seperti Al-Junaid bin Muhammad, Amr bin Uthman Al-Makki, dan Abu
Al-Husain An-Nuri.
Al-Khatib Al-Baghdadi mengatakan: "Para sufi berbeda
pendapat tentang dirinya. Mayoritas mereka menafikan (menolak) bahwa Al-Hallaj
adalah bagian dari kelompok sufi. Mereka yang menolak untuk menganggapnya
bagian dari mereka, yang paling terkemuka adalah Abu Al-Abbas Al-Baghdadi dan
Muhammad bin Khafif Asy-Syirazi. Namun Ibrahim bin Muhammad An-Nasrabaadzi
An-Naisaburi men-sah-kan keadaannya dan membenarkan perkataannya, hingga Ibnu
Khafif berkata: Al-Husain bin Mansur adalah seorang ulama rabbani."
Sedangkan mereka yang menolaknya dari kalangan sufi
mengaitkan dirinya pada praktik-praktik tipuan (sulap/sihir) dan
menyandarkannya pada aliran heretik/kezindiqan dalam keyakinannya.
Hingga saat ini para pengikutnya menisbatkan ketuhanan (Ilahiyyah) kepadanya
dan melebih-lebihkannya. Al-Hallaj memiliki susunan bahasa yang indah, ucapan
yang manis, dan ia mempunyai puisi-puisi tentang jalan tasawuf.
Ibnu Kathir berkata: "Manusia terus-menerus berbeda
pendapat mengenai Al-Hallaj sejak ia dieksekusi.
Adapun para fuqaha (ahli fikih), maka dikisahkan dari selain satu orang imam
tentang kesepakatan (ijma') mereka atas eksekusi matinya. Mereka menganggap
bahwa ia adalah seorang kafir, penipu, dan pembuat kebohongan. Demikian pula
perkataan mayoritas kaum sufi. Sekelompok sufi merangkum perkataan mengenai
dirinya..."
...mereka mengatakan bahwa zahirnya (penampilan luarnya)
adalah tipuan belaka, dan mereka tidak mengetahui tentang batinnya. Jika saja
di awal perkaranya ia mengikuti jalan ibadah dan menempuh perilaku (suluk)
yang lurus, namun tidak ada ilmu yang menuntunnya dalam ibadahnya, niscaya ia
dimasuki oleh hal-hal asing (kesesatan) karena ketidaktahuannya itu.
Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf: "Barangsiapa yang
beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka apa yang ia rusak akan lebih banyak
daripada apa yang ia perbaiki."
Dari Sufyan bin Uyaynah dikatakan: "Barangsiapa yang
rusak di antara para ulama kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan
orang Yahudi. Dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita, maka
pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Nasrani." Oleh karena itulah,
Al-Hallaj masuk melalui pintu Hulul (inkarnasi/menyatunya
Tuhan dengan makhluk) dan Ittihad (kesatuan wujud), sehingga
ia menjadi bagian dari orang-orang yang tersesat (menyimpang) dan ateis
(mulhid).
Telah diriwayatkan dari berbagai sumber yang kuat bahwa
keadaannya sering berubah-ubah dan ia berpindah-pindah antar negara dalam
kondisi ia menampakkan kepada manusia bahwa ia termasuk para penyeru (dai)
kepada Allah ﷻ.
Telah dipastikan (sahih) bahwa ia pernah pergi ke India
untuk belajar sihir, lalu ia berkata: "Aku menyeru (berdakwah) kepada
Allah ﷻ."
Penduduk India menamainya dengan sebutan "Al-Mughith", sedangkan
penduduk Turkistan menamainya "Al-Muqit".
Sementara sebagian penduduk Baghdad, ketika ia berada di
sisi mereka, memanggilnya "Al-Mustalam", dan penduduk Basrah
memanggilnya "Al-Muhayyir".
Dikatakan pula: Penduduk Ahwaz menamainya
"Al-Hallaj" (Sang Pemintal Kapas) semata-mata karena ia sering
menyingkap dan membongkar apa yang tersembunyi di dalam pikiran (hati) mereka.
Namun ada pula yang mengatakan: Ia dinamai demikian karena ayahnya adalah
seorang tukang pintal kapas.
Di antara hal yang menunjukkan bahwa ia pada awal
kemunculannya meyakini Hulul adalah banyaknya syair-syair
buatannya, di antaranya adalah perkataannya:
قَدْ
تَحَقَّقْتُكَ فِي سِرِّي فَخَاطَبَكَ لِسَانِي
فَاجْتَمَعْنَا
لِمَعَانٍ وَافْتَرَقْنَا لِمَعَانِ
إِنْ يَكُنْ
غَيَّبَكَ التَّعْظِيمُ عَنْ لَحْظِ الْعِيَانِ
فَلَقَدْ
صَيَّرَكَ الْوَجْدُ مِنَ الْأَحْشَاءِ دَانِ
Terjemahan:
Aku telah benar-benar mewujudkan-Mu dalam rahasiaku (lubuk hatiku), maka
lisanku pun berbicara kepada-Mu.
Kita bersatu demi makna-makna, dan kita berpisah demi makna-makna (yang lain).
Jika keagungan-Mu telah menyembunyikan-Mu dari pandangan mata zahir.
Maka sungguh, cinta yang mendalam (wijdan) telah menjadikan-Mu dekat dari dalam
relung sanubari.
Terkadang Al-Hallaj berganti-ganti warna dalam pakaiannya;
kadang ia memakai pakaian kaum sufi, kadang ia melepasnya dan memakai pakaian
orang-orang zuhud di dunia (compang-camping), kadang ia memakai pakaian ala
tentara, dan kadang ia berbaur bersama penduduk dunia (awam).
Di antara orang yang merasa kata-katanya bagus, ada seorang
pria yang meminta nasihat kepadanya, lalu ia berkata: "Aku menasihatimu
agar menyibukkan dirimu dengan kebenaran (al-haqq), jika engkau tidak
menyibukkannya dengan kebenaran niscaya dirimu akan menyibukkanmu dengan
kebatilan."
Abu Abdurrahman As-Sulami berkata: Diceritakan dari Amr bin
Uthman Al-Makki bahwa ia berkata: "Aku pernah berjalan mendampingi
Al-Hallaj di salah satu jalanan di Makkah, saat itu aku sedang membaca
Al-Qur'an. Lalu ia mendengarkan bacaanku dan berkata: 'Aku juga bisa
mengucapkan yang seperti ini.' Maka aku pun langsung meninggalkannya."
Abu Zur'ah At-Thabari berkata: Aku mendengar Abu Ya'qub
Al-Aqta' berkata: "Aku menikahkan putriku dengan Al-Husain bin Mansur
tatkala aku melihat kebaikan perilakunya dan kesungguhannya (dalam beribadah),
namun kemudian beberapa saat setelahnya tampak jelas bagiku bahwa ia adalah
seorang penyihir yang licik, jahat, dan kafir."
Ibnu Kathir berkata: Pernikahannya dengan wanita itu terjadi
di Makkah, dan wanita itu adalah ibu dari anak-anaknya, yaitu putri Abu Ya'qub
Al-Aqta', di mana dari wanita itulah lahir putranya yang bernama Ahmad bin
Al-Husain bin Mansur.
Abu Al-Qasim Al-Qushayri menyebutkan dalam kitabnya, Ar-Risalah,
bahwa Amr bin Uthman masuk menemui Al-Hallaj ketika ia sedang berada di Makkah,
saat itu Al-Hallaj sedang menulis sesuatu di atas kertas. Amr bertanya
kepadanya: "Apa ini?" Al-Hallaj menjawab: "Ini adalah sesuatu
untuk menandingi Al-Qur'an." Amr pun mendoakan keburukan (melaknat)
atasnya, dan sejak saat itu ia tidak pernah beruntung.
Abu Ya'qub Al-Aqta' kemudian menentangnya secara keras
setelah sebelumnya menikahkan putrinya dengannya. Ia menulis surat-surat ke
berbagai penjuru negeri untuk melaknatnya dan memperingatkan manusia darinya.
Akibatnya, Al-Hallaj pun kabur dan hidup terlunta-lunta di berbagai negeri
sambil menyebarkan kerusakan ke kanan dan ke kiri. Ia menjadikan dirinya tampak
di hadapan manusia seakan-akan ia menyeru kepada Allah, namun ia menggunakan
berbagai macam tipu daya (sihir) pada mereka. Terus menerus keadaannya begitu
hingga akhirnya Allah menghukumnya dengan kekuatan yang tidak dapat ditolak
dari kaum yang berbuat dosa. Ia akhirnya dibunuh oleh pedang Syariat, pedang
yang tidak akan jatuh kecuali pada leher seorang yang zindik. Allah terlalu
mulia untuk memberikan kekuasaan kepada seorang zindik atas orang yang benar
(shiddiq).
Bagaimana mungkin ia berani menyerang Al-Qur'an yang Agung,
dan bermaksud menandinginya di Tanah Suci (Makkah)? Padahal Allah ﷻ
telah berfirman:
﴿وَمَنْ
يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ﴾ [الحج: 25]
Terjemahan: "...dan barangsiapa yang bermaksud melakukan
kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya
sebagian siksa yang pedih." [QS. Al-Hajj: 25]
Dan tidak ada bentuk kejahatan/keateisan yang lebih besar dari hal ini.
Al-Khatib berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin
Makhlad yang menceritakan kepada kami dari Ismail bin Ali Al-Khattabi dalam
kitab "Sejarah"-nya, ia berkata: "Muncullah perkara seorang pria
yang dikenal dengan sebutan Al-Hallaj, yang nama aslinya adalah Al-Husain bin
Mansur. Ia ditahan di penjara sultan karena laporan dari informan (telik
sandi). Kejadian itu pada masa kementerian Ali bin Isa yang pertama. Disebutkan
tentang dirinya beberapa bentuk kezindikan (penyimpangan agama), dan ia merancang
berbagai tipu daya untuk menyesatkan manusia melalui hal-hal yang mirip dengan
sihir jalanan dan klaim kenabian. Ali bin Isa pun membongkar kedoknya ketika ia
ditangkap."
Kabar tentang dirinya sampai kepada Khalifah Al-Muqtadir
Billah. Maka Khalifah memerintahkan agar ia dihukum sesuai dengan apa yang
dilaporkan. Ia dihukum dan disalib dalam keadaan hidup berhari-hari
berturut-turut di pelataran Jembatan setiap harinya, dan diumumkan secara
terbuka atas kesalahannya. Kemudian ia diturunkan lalu dipenjara. Ia menetap di
dalam penjara selama bertahun-tahun, dipindah-pindah dari satu penjara ke
penjara lainnya hingga terakhir di penjara Dar al-Khilafah. Di sana, ia
berhasil memperdaya sekelompok pelayan istana, merekayasa akal mereka dengan
berbagai macam triknya hingga mereka berada di pihaknya, melindunginya, dan
membelanya. Kemudian ia saling berkirim surat dengan sekelompok orang dari para
penulis (sekretaris) dan lainnya di Baghdad dan sekitarnya, mereka pun merespon
seruannya. Ia pun semakin menjadi-jadi hingga mengklaim Ketuhanan (Rububiyah).
Pemerintah (Sultan) kemudian mengejar dan menangkap
sekelompok sahabatnya. Ditemukan pada mereka surat-surat yang membuktikan bahwa
mereka membenarkan apa yang disebutkan tentangnya, dan sebagian dari mereka pun
mengakuinya dengan lisan mereka. Kabarnya semakin menyebar, dan orang-orang pun
membicarakan tentang hukuman matinya. Maka Amirul Mukminin memerintahkan agar
ia diserahkan kepada Hamid bin Al-Abbas, serta memerintahkan untuk membongkar
kejahatannya di hadapan para hakim dan ulama. Sidang pun digelar di antara
dirinya dan para sahabatnya, proses tersebut memakan waktu yang panjang.
Kemudian Khalifah Al-Muqtadir merasa yakin atas apa yang
dituduhkan kepadanya, lalu ia memerintahkan untuk mengeksekusi matinya dan
membakarnya dengan api. Maka majelis kepolisian menghadirkannya di sisi barat
Baghdad pada hari Selasa, tersisa tujuh hari dari bulan Dzulqa'dah tahun (309
H). Ia dicambuk dengan seribu cambukan, lalu kedua tangan dan kedua kakinya
dipotong, dan lehernya dipenggal. Jasadnya kemudian dibakar dengan api, dan
kepalanya ditancapkan di atas tembok Jembatan Baru, sementara kedua tangan dan
kedua kakinya digantung di sisi kepalanya.
Di antara dampak dari pembunuhannya: Terjadi banyak
kebakaran di daerah-daerah sekitar Baghdad, di mana api membakar secara
bersamaan di banyak tempat yang luas, sehingga banyak sekali orang yang binasa
akibat musibah tersebut.
Pada tahun (312 H), Nazuk, sang Wakil Kepolisian, berhasil
menangkap tiga orang sahabat Al-Hallaj, yaitu: Haidarah, Asy-Sya'rani, dan Ibnu
Mansur. Ia menuntut mereka untuk bertaubat dan menarik kembali keyakinan
mereka, namun mereka menolak. Maka ia pun memenggal leher mereka, dan menyalib
mereka di sisi wilayah Timur (Baghdad).
Pembakaran Kitab-kitab Heretik (Zindiq)
Pada pertengahan bulan Ramadhan tahun (311 H), dibakar di Gerbang Umum sebuah
gambar diri dari Mani, beserta empat karung berisi buku-buku kaum zindiq. Dari
tumpukan buku-buku tersebut berjatuhanlah banyak emas yang sebelumnya menjadi
hiasan pembungkus kitab-kitab tersebut.
Awal Kemunculan Aliran Isma'iliyah
Pada tahun (312 H), muncul seorang pria di antara wilayah Kufah dan Baghdad. Ia
mengklaim bahwa dirinya adalah Muhammad bin Ismail bin Ja'far bin Muhammad bin
Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Sekelompok dari kaum Badui Arab dan
rakyat awam membenarkannya. Mereka berkumpul mendukungnya, sehingga kekuatannya
semakin membesar di bulan Syawal. Wazir kemudian mengirimkan pasukan untuk
memeranginya, lalu mereka berhasil mengalahkannya, membunuh banyak pengikutnya,
dan sisa pasukannya pun tercerai-berai. Orang yang mengaku ini adalah pemimpin
kaum Isma'iliyah, dan dialah generasi pertama mereka.
Menghukum Syi'ah Rafidhah yang Menyeru kepada Aliran
Isma'iliyah
Pada bulan Safar tahun (313 H), Khalifah Al-Muqtadir Billah mendapat laporan
bahwa sekelompok orang dari sekte Syi'ah Rafidhah berkumpul di Masjid Baratha
(Baghdad). Mereka melontarkan celaan terhadap para Sahabat Nabi, tidak
mendirikan shalat Jumat, dan saling berkorespondensi dengan kaum Qaramithah.
Mereka menyeru kepada kepemimpinan (wilayah) Muhammad bin Ismail, yang telah
muncul antara daerah Kufah dan Baghdad. Mereka juga menyerukan bahwa dialah
sang Imam Mahdi, serta berlepas diri dari Khalifah Al-Muqtadir dan para
pengikutnya. Maka Khalifah memerintahkan untuk mengambil tindakan tegas
terhadap mereka.
Khalifah kemudian meminta fatwa kepada para ulama mengenai
masjid tersebut. Para ulama berfatwa bahwa masjid itu adalah "Masjid
Dhirar" (masjid yang dibangun untuk menimbulkan kemudaratan) sehingga
harus dihancurkan, sebagaimana dirobohkannya Masjid Dhirar pada masa kenabian.
Beberapa orang dari mereka ditangkap dan diberi hukuman pukulan yang sangat
keras, lalu diserukan (diumumkan kesalahannya) di hadapan khalayak. Khalifah
lalu memerintahkan agar masjid tersebut dihancurkan, maka Wazir Al-Khaqani pun
merobohkannya, dan mengubah tempat tersebut menjadi kawasan perkuburan, lalu
beberapa orang di antara mereka dikuburkan di sana.
Peristiwa-peristiwa Qaramithah (Sekte Qarmatian)
Korespondensi Pemimpin Qaramithah
Pada tahun (301 H), Wazir Ali bin Isa meminta izin kepada Khalifah Al-Muqtadir
untuk menyurati pemimpin Qaramithah, Abu Sa'id Al-Hasan bin Bahram Al-Jannabi.
Khalifah pun memberinya izin. Wazir kemudian menulis surat yang panjang
kepadanya, menyerunya untuk mendengar dan taat, menegurnya karena para
pengikutnya meninggalkan shalat dan zakat serta melakukan kemungkaran, dan
mengingatkannya kepada orang-orang yang senantiasa berdzikir dan memuji Allah.
Ia juga mengancamnya dengan agama dan menakut-nakutinya dengan (pasukan)
orang-orang merdeka.
Kemudian Wazir mengancamnya dengan peperangan dan ancaman
pembunuhan. Ketika surat itu sampai kepadanya (Abu Sa'id), ia membunuh sang
utusan sebelum utusan itu sampai di hadapannya. Ia memerintahkan hal itu kepada
sebagian pelayannya, yang kemudian dilakukan oleh putranya, Abu Tahir Sulaiman
bin Abu Sa'id. Ketika Abu Sa'id membaca surat Wazir tersebut, ia membalasnya
dengan pernyataan yang intinya: "Hal yang Anda tuduhkan kepada kami ini,
apa yang Anda sebutkan tidaklah terbukti di sisi Anda kecuali melalui
orang-orang yang menyebarkan kebohongan tentang kami, dan jika Khalifah ini
menuduh kami kafir kepada Allah, lalu bagaimana bisa ia menyeru kami untuk
mendengar dan taat kepadanya?"
Serangan Qaramithah ke Kota Basrah
Pada tahun (307 H), kelompok Qaramithah memasuki Basrah dan banyak melakukan
kerusakan di sana.
Pada tahun (311 H), Abu Tahir Sulaiman bin Abu Sa'id
Al-Jannabi, pemimpin Qaramithah, memasuki Basrah di malam hari bersama seribu
tujuh ratus orang. Mereka memasang tangga-tangga rambut (tali) di tembok kota,
lalu pasukannya masuk dan membuka gerbang-gerbangnya. Mereka membunuh
orang-orang yang mereka temui dari penduduknya. Sebagian besar masyarakat
melarikan diri, dan ada pula yang menceburkan diri ke air, sehingga banyak dari
mereka yang tenggelam. Abu Tahir tinggal di sana selama tujuh belas hari untuk
membunuh, menawan wanita dan anak-anak sesukanya, serta merampas harta penduduk
sesukanya. Setelah itu, ia kembali ke negerinya (Hajar) dengan membawa
kemenangan. Ketika Khalifah mengirimkan pasukan kepadanya dari arah asalnya,
kota itu telah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Inna lillahi wa inna
ilayhi raji'un.
Serangan Qaramithah terhadap Jemaah Haji
Pada tahun (302 H), kaum Badui dan sekelompok Qaramithah mencegat jalan para
jemaah haji yang sedang dalam perjalanan pulang. Mereka merampas harta yang
sangat banyak, membunuh banyak orang, dan menawan lebih dari dua ratus wanita
merdeka. Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un.
Pada tahun (303 H), Khalifah Al-Muqtadir didatangi oleh
sekelompok tawanan Badui yang sebelumnya menyerang jemaah haji pada tahun (302
H). Masyarakat umum tidak dapat menahan diri, mereka menyerang dan membunuh
para tawanan tersebut, lalu mereka saling menghukum satu sama lain sebagai
bentuk keberanian terhadap pemerintah.
Pada bulan Muharram tahun (312 H), Abu Tahir Sulaiman bin
Abu Sa'id Al-Jannabi (pemimpin Qaramithah) mencegat para jemaah haji yang
sedang kembali dari Baitullah Al-Haram. Ia mewajibkan pajak (pajak jalan)
kepada mereka. Jemaah haji menolak dan memeranginya untuk mempertahankan harta,
nyawa, dan kehormatan mereka. Namun, ia berhasil membunuh sangat banyak dari
mereka, jumlah yang hanya diketahui oleh Allah ﷻ. Ia menawan wanita dan anak-anak yang ia
inginkan, dan merampas harta mereka sesukanya. Jumlah harta berupa
barang-barang dan perniagaan yang dirampas diperkirakan mencapai satu juta
dinar.
Ia membiarkan sisa orang-orang di padang pasir tanpa
perbekalan, tanpa air, dan tanpa tunggangan, setelah ia mengambil unta-unta,
perbekalan, dan harta benda mereka, serta menawan wanita-wanita mereka hingga
ke tempat yang jauh di pedalaman.
Gubernur Kufah, Abu Al-Haija' Abdullah bin Hamdan, sempat
berusaha mempertahankannya. Namun ia berhasil dikalahkan dan ditawan oleh Abu
Tahir. Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un. Saat itu, Abu Tahir
memimpin delapan ratus orang pasukan, dan usianya kala itu baru tujuh belas
tahun. Semoga Allah membinasakannya.
Kemudian Khalifah memerintahkan Mu'nis Al-Khadim (panglima
perang) untuk bergerak menuju daerah Kufah demi menghadapi Qaramithah. Ia
menghabiskan dana hingga satu juta dinar untuk keberangkatannya ke sana.
Pemimpin Qaramithah lalu membebaskan tawanan jemaah haji yang terdiri dari dua
ribu pria dan lima ratus wanita, serta membebaskan Gubernur Kufah Abu Al-Haija'
bersama mereka. Ia juga menulis surat kepada Khalifah meminta wilayah Basrah
dan Ahwaz, namun Khalifah menolak permintaan tersebut.
Mu'nis Al-Khadim yang selalu menang (Al-Muzaffar) kemudian
berkemah bersama pasukannya di wilayah Kufah hingga keadaan mereda. Setelah
itu, ia mundur ke Wasit karena takut kepada Qaramithah. Ia menugaskan Yaqut
Al-Khadim untuk menjaga Kufah, sehingga situasi menjadi stabil dan membaik.
Pada bulan Dzulqa'dah tahun (313 H), orang-orang berangkat
untuk menunaikan haji. Namun Abu Tahir Sulaiman bin Abu Sa'id Al-Jannabi
Al-Qarmathi mencegat mereka, sehingga sebagian besar orang kembali ke kota
masing-masing, dan pada tahun itu tidak ada haji bagi masyarakat umum.
Dikatakan: Ada sebagian dari mereka yang meminta jaminan keamanan darinya lalu
dibiarkan pergi, dan ada pula yang memberinya jaminan keamanan. Pasukan
Khalifah yang menyertai jemaah sempat memeranginya, namun perlawanan mereka tidak
berarti apa-apa terhadap kekejaman pasukannya.
Penduduk Baghdad menjadi sangat panik. Penduduk wilayah
timur (Baghdad) berpindah ke wilayah barat karena takut kepada Qaramithah.
Qaramithah kemudian memasuki Kufa dan tinggal di sana selama enam hari,
mengambil harta apa pun yang ia butuhkan.
Qaramithah Mendekati Makkah
Pada tahun (314 H), datang surat-surat dari Makkah yang mengabarkan bahwa
penduduknya sangat panik karena kedatangan Qaramithah yang menuju ke arah
mereka. Penduduk Makkah pun melarikan diri ke Thaif dan daerah-daerah
sekitarnya.
Qaramithah Menguasai Kufah dan Sekitarnya
Pada tahun (315 H), terjadi pertempuran besar antara Yusuf bin Abu As-Saj dan
Abu Tahir Al-Qarmathi di dekat Kufah. Abu Tahir telah mendahuluinya ke Kufah,
lalu terjadi pertempuran sengit di antara keduanya.
Ketika kedua pasukan saling berhadapan, Yusuf bin Abu As-Saj
meremehkan pasukan Qaramithah. Saat itu Yusuf membawa empat puluh ribu pasukan
kavaleri (berkuda) dan lima ratus pasukan infanteri (pejalan kaki). Ia berkata:
"Apa nilainya anjing-anjing ini?" Yusuf kemudian memerintahkan juru
tulisnya untuk menulis surat kemenangan kepada Khalifah sebelum pertemuan
(perang) benar-benar terjadi. Namun, ketika mereka bertempur, pasukan
Qaramithah bertahan dengan sangat gigih. Abu Tahir Al-Qarmathi turun dari
kudanya, memotivasi pasukannya, dan melancarkan serangan balasan yang sangat
kuat. Pasukan Khalifah akhirnya tercerai-berai, Yusuf bin Abu As-Saj ditawan,
banyak pasukan Khalifah yang terbunuh, dan Qaramithah berhasil menguasai Kufah.
Berita ini sampai ke Baghdad. Isu menyebar di antara
masyarakat bahwa Qaramithah bermaksud menuju Baghdad untuk merebutnya.
Wazir Ali bin Isa segera menemui Khalifah dan berkata:
"Wahai Amirul Mukminin, harta (kas negara) itu tidaklah disimpan kecuali
untuk membantu memerangi musuh-musuh Allah. Urusan ini tidak akan selesai
setelah para sahabat (Nabi) kecuali dengan harta. Orang kafir ini telah memutus
jalan haji bagi umat manusia, dan membantai umat Islam berulang kali. Jika di
Baitul Mal (kas negara) tidak ada apa-apa, bertakwalah kepada Allah wahai
Amirul Mukminin, dan bicaralah kepada As-Sayyidah (yaitu ibu Khalifah) — jika ia
memiliki harta yang disimpannya untuk masa sulit, maka inilah waktunya."
Khalifah pun menemui ibunya yang kemudian memberikan lima ratus ribu dinar.
Wazir juga mengambil jumlah yang sama dari kas negara, lalu memberikannya
kepada panglima pasukan untuk mengerahkan tentara menghadapi Qaramithah.
Wazir menyiapkan pasukan sebanyak empat puluh ribu orang,
lalu mereka menjaga jalan-jalan masuk ke Baghdad. Ketika mereka bertemu
(berperang), pasukan Khalifah tidak bertahan lama dan langsung melarikan
diri. Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un.
Saat itu Yusuf bin Abu As-Saj bersama pasukan Qaramithah
dalam keadaan terbelenggu di dalam tenda. Ia terus mengamati jalannya
pertempuran. Ketika pasukan Qaramithah sempat mundur (terdesak), apakah ia
(Yusuf) berniat melarikan diri?! Qaramithah pun memerintahkan agar lehernya
dipenggal. Setelah itu, Qaramithah bergerak dari arah Baghdad menuju Anbar lalu
berbelok ke kota Hit.
Penduduk Baghdad kemudian banyak mengeluarkan sedekah,
begitu pula Khalifah, ibunya, dan wazirnya; sebagai bentuk rasa syukur kepada
Allah ﷻ
karena Dia telah memalingkan orang keji ini dari mereka. Segala puji dan
karunia hanya milik Allah.
Kerusakan oleh Qaramithah di Wilayah Irak
Pada tahun (316 H), Abu Tahir Sulaiman bin Abu Sa'id Al-Qarmathi kembali
menebar kerusakan di muka bumi. Ia mengepung daerah Ar-Rahbah, memasukinya
secara paksa, dan membunuh banyak penduduknya. Penduduk wilayah Qarqisiya
meminta jaminan keamanan darinya, lalu ia memberikan keamanan kepada mereka. Ia
juga mengirimkan pasukan kecil ke daerah sekitarnya dari kalangan Badui, dan
membunuh banyak dari mereka. Hingga orang-orang jika mendengar namanya disebut
saja, mereka langsung melarikan diri.
Ia mewajibkan pajak (Jizyah/Itawah) kepada kaum
Badui, yang harus mereka bawa ke Hajar (markas Qaramithah) setiap tahunnya,
sebesar satu dinar untuk setiap orang. Ia membuat kerusakan di daerah sekitar
Mosul, Sinjar, dan wilayah sekitarnya, melakukan pembunuhan, penjarahan, dan
perampasan. Mu'nis Al-Khadim bermaksud mengejarnya, namun tidak dapat
menyusulnya. Qaramithah itu pun kembali ke negerinya.
Kekuatannya semakin membesar setelah itu, pengikutnya
semakin banyak, dan mereka mulai menjarah desa-desa di tanah Sawad (Irak bagian
selatan), membunuh penduduknya, dan merampas hartanya. Qaramithah berniat untuk
memasuki Kufah dan merebutnya, namun ia tidak mampu melakukannya, dan Allah
melindunginya (Kufah) dari niat buruk tersebut.
Kemudian Khalifah menyiapkan pasukan yang besar bersama
Mu'nis Al-Khadim, mereka bertempur melawan Qaramithah, membunuh banyak dari
mereka, dan menawan banyak tokoh pembesar mereka. Mu'nis Al-Khadim kemudian
memasuki Baghdad dengan membawa tawanan di hadapannya, serta membawa
bendera-bendera mereka dalam posisi terbalik.
Kaum Muslimin sangat bergembira dengan hal tersebut. Jiwa
penduduk Baghdad kembali tenang, dan patahlah kejahatan kaum Qaramithah yang
sebelumnya telah merajalela dan menunjukkan kecongkakan mereka di tanah Irak,
serta menjarah banyak desa.
Ketika Wazir Ali bin Isa melihat apa yang dilakukan oleh
Qaramithah di negeri Islam, dan melihat kelemahan pasukan Khalifah dalam
melawannya, ia mengundurkan diri dari jabatan Wazir dan memberhentikan dirinya
sendiri dari jabatan tersebut pada tahun (316 H). Kedudukannya (urusan
administrasi/kementerian) kemudian dijalankan oleh penulis terkenal, Abu Ali
bin Muqlah, yang mengangkat Nasr Al-Hajib dan Abu Abdullah Al-Baridi sebagai
utusan/pengurus — melalui jalur Al-Baridi — dan dikatakan: Al-Yazidi. Untuk mengabdi
kepada kakeknya, Yazid bin Mansur Al-Himyari.
Seruan Qaramithah untuk Al-Mahdi Al-Maghribi
Pada tahun (316 H), Abu Tahir Al-Qarmathi membangun sebuah rumah di Hajar yang
dinamakannya Dar Al-Hijrah, dan ia menyeru manusia kepada (ketaatan terhadap)
Al-Mahdi yang membangun (kota) Al-Mahdiyah di negeri Maghrib.
Kesesatan Qaramithah dan Perampasan Hajar Aswad
Pada tahun (317 H), rombongan jemaah haji dari Irak bersama pemimpin mereka,
Mansur Ad-Dailami, berangkat dan tiba di Makkah dalam keadaan selamat.
Rombongan-rombongan haji dari berbagai penjuru juga telah tiba di sana. Tanpa
disangka-ragu, tiba-tiba Qaramithah keluar menyerang mereka pada hari Tarwiyah (8
Dzulhijjah). Qaramithah merampas harta mereka, dan menghalalkan darah
(membunuh) manusia di tanah suci Makkah serta di jalan-jalan gunungnya, hingga
(bangkai-bangkai) di dalam Masjidil Haram dan di dalam rongga Ka'bah.
Pemimpin mereka, Abu Tahir Sulaiman bin Abu Sa'id Al-Jannabi
—semoga Allah melaknatnya— duduk di pintu Ka'bah sambil bersyair:
أَنَا
بِاللَّهِ وَبِاللَّهِ أَنَا
يَخْلُقُ
الْخَلْقَ وَأُفْنِيهِمْ أَنَا
Aku bersama Allah, dan demi Allah aku ada,
Dia yang menciptakan makhluk, dan akulah yang membinasakan mereka.
Orang-orang (yang ketakutan) melarikan diri dan berpegangan
pada kelambu-kelambu Ka'bah, namun hal itu tidak sedikit pun berguna bagi
mereka, mereka tetap dibunuh di sana. Bahkan orang-orang yang sedang melakukan
Tawaf pun dibunuh.
Kemudian Qaramithah memerintahkan agar para korban yang
terbunuh dikuburkan di sumur Zamzam, dan banyak pula yang dikuburkan di tempat
mereka jatuh, bahkan di dalam Masjidil Haram. Ia menghancurkan kubah sumur
Zamzam, memerintahkan untuk melepas pintu Ka'bah, merobek kiswah (kain penutup)
Ka'bah, lalu membagi-bagikannya kepada para sahabatnya.
Ia lalu memerintahkan seorang pria untuk naik ke atas talang
air (Mizab) Ka'bah dengan maksud untuk mencabutnya. Namun pria itu
terjatuh ke atas kepalanya dan mati, semoga Allah melaknatnya. Orang yang
terkutuk (Qaramithah) itu pun menghentikan usahanya mengambil talang air
tersebut. Kemudian ia memerintahkan agar Hajar Aswad dicabut. Datanglah seorang
pria dan memukul Hajar Aswad dengan alat pemukul yang berat di tangannya,
seraya berkata: "Mana burung Ababil itu? Mana batu dari Sijjil itu?"
Lalu mereka mencabut Hajar Aswad, dan membawanya bersama
mereka ketika mereka kembali ke negerinya. Hajar Aswad tetap berada di tangan
mereka selama dua puluh dua tahun, hingga mereka mengembalikannya pada tahun
tiga ratus tiga puluh sembilan (339 H). Inna lillahi wa inna ilayhi
raji'un.
Ketika Qaramithah kembali ke negerinya, Emir (pemimpin)
Makkah bersama keluarganya dan pasukannya membuntutinya. Emir tersebut memohon
dan memintanya untuk mengembalikan Hajar Aswad agar dapat diletakkan kembali ke
tempatnya, dan ia menawarkan seluruh harta yang dimilikinya, namun Qaramithah
menolak. Maka Emir Makkah pun memeranginya, dan Qaramithah berhasil membunuhnya
beserta sebagian besar keluarga dan pasukannya.
Ibn Kathir berkata: "Sungguh, orang yang terkutuk ini
telah melakukan suatu penyimpangan (kejahatan besar) di Masjidil Haram yang
belum pernah dilakukan oleh orang sebelum dirinya, dan tidak akan ada yang bisa
menyamainya sesudahnya. Dan kelak Allah akan membalasnya atas hal tersebut
dengan siksaan yang tidak seorang pun sanggup (menahannya), dan dengan belenggu
yang tidak seorang pun sanggup (memikulnya). Mereka ini menanggung perbuatan
tersebut semata-mata karena mereka adalah orang-orang kafir dan zindik."
Mereka adalah pengikut loyal dari kekhalifahan Fatimiyah,
orang-orang yang pada tahun-tahun tersebut (membuat kekacauan) di wilayah
Ifriqiya, dari daratan Maghrib, yang emirnya bergelar Al-Mahdi, yaitu Abu
Muhammad Ubaidillah bin Maimun Al-Qaddah.
Qaramithah ini terus berkorespondensi dengannya dan menyeru kepadanya serta
melempar tanggung jawab kepadanya (berlindung di baliknya). Dikatakan: Mereka
melakukan ini semua semata-mata hanya sebagai siasat dan upaya politik yang
tidak memiliki hakikat (kebenaran) di dalamnya.
Ibn Al-Athir menyebutkan bahwa Al-Mahdi ini menulis surat
kepada Abu Tahir Al-Qarmathi, mencelanya atas perbuatannya di Makkah, yang mana
hal itu memberi celah bagi orang-orang untuk berbicara buruk tentang kehormatan
mereka, dan menyingkap rahasia mereka yang selama ini disembunyikan dengan
perbuatan keji yang ia lakukan. Ia memerintahkan Abu Tahir untuk mengembalikan
apa yang telah ia ambil darinya (Makkah), dan mengembalikan benda itu
kepadanya. Maka Abu Tahir pun menulis surat balasan dengan pernyataan mendengar
dan taat, dan bahwa ia telah menyetujui apa yang diisyaratkan kepadanya.
Ibn Kathir berkata: "Sebagian dari mereka pernah
bertanya: Allah ﷻ
telah menimpakan hukuman kepada Pasukan Bergajah (Ashab Al-Fil) – padahal
mereka adalah orang-orang Nasrani, dan (Qaramithah) ini jauh lebih buruk dari
mereka – sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Kitab-Nya yang Mulia ketika Dia
berfirman:
﴿أَلَمْ
تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ
فِي تَضْلِيلٍ وَأَرْسَلَ عَلَيْهِمْ طَيْرًا أَبَابِيلَ تَرْمِيهِمْ
بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَأْكُولٍ﴾ [الفيل: 1-5]
Tidakkah engkau (Muhammad) perhatikan bagaimana Tuhanmu
telah bertindak terhadap pasukan bergajah? Bukankah Dia telah menjadikan tipu
daya mereka itu sia-sia? dan Dia mengirimkan kepada mereka burung yang
berbondong-bondong, yang melempari mereka dengan batu dari tanah liat yang
dibakar, sehingga mereka dijadikan-Nya seperti daun-daun yang dimakan (ulat). [QS.
Al-Fil: 1-5]
Padahal sudah diketahui bahwa Qaramithah lebih buruk
daripada orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi, bahkan lebih buruk dari para
penyembah berhala. Lalu mengapa mereka tidak disegerakan azabnya sebagaimana
Pasukan Bergajah?
Hal ini telah dijawab: Bahwa Pasukan Bergajah dihukum
semata-mata untuk menunjukkan kemuliaan Baitullah Al-Haram, dan sebagai
persiapan (irhash) atas pengutusan Nabi yang Mulia ﷺ dari kota tempat
Baitullah berada; agar diketahui betapa mulianya Rasul yang Mulia ini, yang
merupakan penutup para nabi.
Oleh karena itu, ketika Pasukan Bergajah berniat merendahkan
tempat yang suci ini yang hendak dimuliakan dalam waktu dekat, Allah
membinasakan mereka dengan segera dan seketika itu juga, sebagaimana disebutkan
dalam Kitab-Nya.
Adapun Qaramithah ini, perbuatan mereka terjadi setelah
ditetapkannya syariat-syariat dan dimantapkannya pilar-pilar (Islam), dan sudah
menjadi kepastian dalam agama Allah tentang kemuliaan Makkah dan Ka'bah, serta
setiap mukmin mengetahui bahwa (Qaramithah) ini adalah termasuk orang-orang
yang paling menyimpang di antara orang-orang kafir; berdasarkan penjelasan yang
nyata dalam Kitab Allah ﷻ
dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ,
sehingga keadaan (mereka) tidak lagi membutuhkan penyegeraan azab bagi mereka.
Sebaliknya, Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung
mengakhirkan mereka untuk suatu hari di mana mata akan terbelalak melihatnya.
Allah ﷻ
menangguhkan mereka dan mengulur waktu bagi mereka, kemudian kelak Dia akan
menyiksa mereka dengan siksaan dari Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha Kuasa,
sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
إِنَّ
اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ
Sesungguhnya Allah memberikan penangguhan waktu kepada
orang yang zalim, hingga apabila Dia mengazabnya, Dia tidak akan melepaskannya.
Kemudian beliau membaca firman Allah:
﴿وَكَذَٰلِكَ
أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ
شَدِيدٌ﴾ [هود: 102]
Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab
(penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah
sangat pedih lagi keras. [QS. Hud: 102]"
Pengembalian Hajar Aswad
Pada bulan Dzulqa'dah tahun yang penuh berkah ini (339 H), Hajar Aswad
dikembalikan ke tempat asalnya (di Makkah). Sebelumnya, Qaramithah telah
mengambilnya pada tahun (317 H). Orang yang menguasainya kala itu adalah Abu
Tahir Sulaiman bin Abu Sa'id Al-Hasan Al-Jannabi. Ketika hal itu terjadi, kaum
Muslimin merasa sangat terpukul dan sangat kehilangan.
Kemudian Emir dari bangsa Turki, Bajkam, menawarkan uang
sebesar lima puluh ribu dinar kepada mereka agar mereka mengembalikannya ke
tempat asalnya, namun mereka menolak tawaran tersebut dan berkata: "Kami
mengambilnya dengan suatu perintah (dari atasan/ilahi), dan kami tidak akan
mengembalikannya kecuali dengan perintah dari pihak yang telah memerintahkan
kami untuk mengambilnya."
Namun pada tahun ini (339 H), mereka membawanya ke Kufa dan
menggantungkannya pada tiang ketujuh dari masjid Jami' agar orang-orang dapat
melihatnya. Saudara laki-laki dari Abu Tahir menulis surat yang isinya:
"Kami mengambil batu ini dengan perintah, dan kami mengembalikannya dengan
perintah; agar ibadah haji manusia dan manasik mereka kembali sempurna."
Kemudian mereka mengirimkannya ke Makkah tanpa imbalan apa
pun, dan ia tiba di sana pada bulan Dzulqa'dah tahun ini. Segala puji dan
karunia hanya milik Allah. Benda itu berada bersama mereka selama dua puluh dua
tahun. Maka bergembiralah umat Islam dengan kegembiraan yang sangat luar biasa.
Disebutkan oleh lebih dari satu orang (sejarawan) bahwa
ketika Qaramithah mengambilnya, mereka membawanya di atas beberapa ekor unta,
lalu unta-unta tersebut melepuh punggungnya di bawah (beban) batu tersebut —
nama penyakit lukanya adalah Al-Aqr (luka borok) — dan ketika
ia dikembalikan, ia dibawa oleh seekor unta yang lemah namun unta tersebut
justru bertambah gemuk dan sehat. Segala puji dan karunia milik Allah.
Melemahnya Kekuatan Qaramithah
Pada tahun (326 H), urusan kaum Qaramithah menjadi sangat kacau, mereka saling
membunuh satu sama lain, dan mereka berhenti berbuat kerusakan di muka bumi,
serta mengurung diri (hanya) di negerinya, Hajar. Tidak ada seorang pun dari
mereka yang berani keluar menampakkan diri. Segala puji dan karunia milik
Allah.
Fenomena Kosmik (Alam)
- Pada
hari Sabtu, empat hari menjelang akhir bulan Rabi'ul Awal tahun (296 H),
salju turun di Baghdad dengan sangat lebat hingga menumpuk di atas atap
setebal empat jari. Hal ini sangatlah aneh dan tidak biasa terjadi di
Baghdad, dan hujan juga tidak kunjung turun tahun itu hingga orang-orang
keluar untuk melaksanakan shalat Istisqa' (minta hujan) karena tertundanya
hujan dari waktu biasanya.
- Hujan
terlambat turun di Baghdad pada tahun (297 H), sehingga harga-harga barang
melambung tinggi.
- Datang
kabar bahwa Makkah —semoga Allah ﷻ senantiasa
memuliakannya— dilanda banjir bandang yang sangat besar, sedemikian rupa
hingga air menenggelamkan rukun-rukun (tiang-tiang) Ka'bah, sumur Zamzam
meluap, dan hal semacam ini belum pernah terlihat sebelum tahun (297 H)
tersebut.
- Pada
tahun (298 H), datang berita bahwa angin kuning berhembus kencang di
daerah Haditsah Al-Mawsil (Mosul), sehingga banyak sekali orang yang mati
karenanya.
- Pada
tahun (300 H), air sungai Tigris sangat tinggi, curah hujan sangat lebat
di Baghdad, dan bintang-bintang berguguran dalam jumlah yang sangat banyak
pada malam Rabu, tujuh hari menjelang akhir bulan Jumadil Akhir.
- Pada
tahun itu juga, sebuah gunung yang dikenal dengan nama Ad-Daynur ambles ke
tanah, lalu keluarlah air yang sangat besar dari bawahnya yang
menenggelamkan banyak desa.
- Pada
tahun itu juga, sebagian dari Gunung Lebanon runtuh dan jatuh ke lautan.
- Pada
bulan Dzulqa'dah tahun (307 H), jatuhlah sebuah bintang (meteor) besar
yang cahayanya sangat terang (mengalahkan cahaya lain), lalu terpecah
menjadi tiga bagian. Setelah ia lenyap, terdengar suara gemuruh guntur
yang sangat dahsyat, padahal saat itu tidak ada awan sama sekali.
Peristiwa ini dicatat oleh Ibn Al-Jauzi.
- Tahun
(308 H) diwarnai dengan musim panas yang sangat dingin, hingga orang-orang
turun dari atap-atap rumah dan memakai selimut serta pakaian tebal. Dan
pada musim dingin tahun tersebut salju yang sangat lebat turun, hingga
merusak sebagian buah kurma.
- Pada
tahun (310 H), datang berita bahwa tanah di Wasit terbelah dengan panjang
sekitar seribu hasta dan kedalaman mencapai dua ratus hasta. Dari dalamnya
keluar kobaran api yang sangat besar, lalu tanah itu ambles (tenggelam).
Peristiwa itu menenggelamkan banyak desa utama, mencapai seribu tiga ratus
desa.
- Pada
tahun (314 H), angin kencang berhembus di Nasibin, mencabut pepohonan, dan
merobohkan rumah-rumah.
- Ibn
Al-Jauzi berkata: "Pada hari Ahad, delapan hari bulan Syawal tahun
(314 H), salju yang sangat lebat turun di Baghdad. Akibatnya terjadi hawa
dingin yang luar biasa yang merusak banyak pohon kurma dan pepohonan
lainnya, membekukan minyak-minyak hingga minuman-minuman (cair), air
mawar, cuka, dan teluk-teluk besar, serta (membekukan) sungai Tigris.
- Beberapa
ulama ahli hadis sampai-sampai menggelar majelis periwayatan hadis di atas
sungai Tigris yang membeku tersebut, dan ditulis darinya (disalin)
hadis-hadis di tempat itu. Kemudian hawa dingin itu perlahan mereda dengan
turunnya hujan, sehingga semuanya pun mencair. Segala puji bagi Allah.
- Ibn
Al-Athir berkata: Pada bulan Syawal tahun (319 H), banjir bandang yang
sangat besar menghantam wilayah Tikrit, di mana air meluap hingga merendam
pasar-pasarnya setinggi empat belas jengkal. Banjir itu menenggelamkan
sekitar empat ratus rumah, namun tidak ada seorang Muslim maupun Nasrani
pun yang terbunuh, dan tidak ada yang tahu bagaimana mereka diselamatkan,
tak seorang pun yang tahu rahasianya.
- Di
tahun ini pula, angin merah berhembus kencang di Mosul, kemudian berubah
menjadi gelap gulita hingga seseorang tidak dapat melihat temannya (di
dekatnya), orang-orang menyangka bahwa Hari Kiamat telah tiba. Kemudian
kegelapan itu hilang perlahan setelah Allah mengutus hujan.
Bencana dan Peristiwa Lain-lain
- Pada
tahun (299 H), terjadi wabah Tha'un (pes) di wilayah Fars, yang menewaskan
tujuh ribu jiwa.
- Pada
tahun (300 H), berbagai penyakit, rasa sakit, dan penderitaan merebak luas
di Baghdad. Anjing-anjing menderita rabies hingga serigala-serigala di
padang pasir pun (terjangkit), mereka menyerang manusia dan hewan-hewan
ternak di siang hari, dan siapa pun yang digigitnya pasti akan mati.
- Pada
tahun (301 H), penyakit-penyakit yang berhubungan dengan darah (Amradh
Ad-Damawiyah) menyebar luas di Baghdad pada bulan Juli dan Agustus,
mengakibatkan kematian banyak penduduknya.
- Pada
akhir tahun (301 H) tersebut, wabah yang sangat mematikan menimpa Baghdad.
Sangat banyak orang yang mati karenanya, terutama di daerah Al-Harbiyyah,
hingga sebagian besar rumah (pintunya) ditutup karena tidak ada
penghuninya lagi.
- Pada
musim panas tahun (304 H), menyebar isu di Baghdad bahwa ada seekor hewan
aneh berkeliling di malam hari yang memakan anak-anak kecil dari tempat
tidur mereka. Hewan ini disebut: Az-Zabzab. Ia menerkam orang
yang sedang tidur, dan terkadang menggigit putus tangan seorang pria atau
payudara seorang wanita yang sedang tidur. Karena itu, orang-orang berjaga
di atas atap rumah mereka sambil memukul-mukul tembaga (Nuhas),
cobek/lumpang (Hawan), mangkuk besar (Tasht), dan benda
lainnya untuk menakut-nakutinya (mengusirnya). Akibatnya, suara bising
terdengar bergemuruh di seluruh wilayah timur dan barat Baghdad. Penduduk
juga membuat kurungan (pelindung) dari pelepah kurma dan semacamnya untuk
anak-anak mereka.
- Pencuri
memanfaatkan kepanikan (kekacauan) ini, sehingga banyak terjadi pembobolan
rumah dan perampasan harta benda.
- Khalifah
kemudian memerintahkan agar ditangkap seekor hewan buas (mirip anjing)
dari air, lalu ia disalib di atas jembatan agar masyarakat tenang karena
mengira itulah (hewan Zabzab yang dimaksud). Hal ini pun
dilakukan, masyarakat pun tenang, mereka kembali memikirkan urusan
masing-masing, dan orang-orang beristirahat darinya.
- Pada
bulan Rabi'ul Akhir tahun (307 H), sekitar seratus lima puluh orang
tawanan dari Al-Karaj dimasukkan (ke Baghdad), di hadapan mereka dipimpin
oleh Emir Badr Al-Hamami.
- Pada
tahun yang sama, masyarakat awam merusak pintu-pintu penjara, lalu
mengeluarkan siapa saja yang ada di dalamnya. Maka aparat kepolisian yang
sempat lolos dari tahanan berbalik memburu mereka dan berhasil menangkap
satu per satu dari mereka, kemudian menjebloskan mereka kembali ke
penjara.
- Pada
bulan Safar tahun (307 H), kebakaran besar terjadi di Karkh (salah satu
distrik Baghdad) tepatnya di pasar Baqillaniyyin (pedagang
kacang-kacangan), yang mengakibatkan banyak orang tewas di dalamnya.
- Pada
bulan Dzulqa'dah tahun (309 H), Wazir menghadirkan Abu Ja'far Muhammad bin
Jarir Al-Tabari —semoga Allah merahmatinya— ke rumah Wazir Isa bin Ali
untuk berdebat dengan kelompok Hanabilah mengenai beberapa masalah yang
mereka kecam darinya, namun kelompok Hanabilah tidak hadir.
- Pada
tahun (309 H), Wazir Hamid bin Al-Abbas mempersembahkan sebuah taman (Bustan)
untuk Khalifah dan ia menamainya "An-Na'urah" (Kincir Air), yang
nilainya mencapai seratus ribu dinar, lengkap dengan berbagai perabotan
mewah untuk tempat tinggal di dalamnya.
- Pada
tahun (314 H), terjadi kebakaran di dua tempat di Baghdad, yang
mengakibatkan banyak sekali manusia mati (terbakar), dan menghanguskan
sekitar seribu rumah serta toko.
- Pada
bulan Jumadil Awal tahun (315 H), seorang pria pencekik ditangkap. Ia
telah membunuh banyak wanita. Caranya adalah ia mengklaim dirinya mengerti
ilmu pengasihan (sihir/pelet) dan astrologi. Para wanita pun mendatanginya
untuk tujuan tersebut, dan ketika seorang wanita sendirian di dalam
rumahnya bersamanya, ia mencekik wanita itu, lalu merampas perhiasannya.
Setelah itu ia menggali lubang di rumahnya dan menguburkan wanita
tersebut. Apabila rumah tersebut telah penuh, ia berpindah ke rumah lain.
Ketika kasusnya terbongkar, ditemukan di halaman rumah tempat tinggalnya tujuh belas tubuh wanita yang telah kehilangan nyawanya (terbunuh). Diikuti (dilacak) pula rumah-rumah yang pernah disewanya, dan ditemukan banyak benda-benda milik para wanita yang telah dibunuh. Pria itu kemudian dicambuk seribu kali, lalu disalib dalam keadaan hidup hingga ia mati. Semoga Allah menjelekkannya (melaknatnya). - Pada
tahun (315 H), kota (Al-Mahdiyah) dirancang dan dibangun.
- Pada
tahun (315 H), Abdurrahman, yang dijuluki An-Nasir Al-Umawi bin
Muhammad bin Abdullah Ad-Dakhil, mengepung sebuah kota bernama
Thulaythilah (Bobastro di Andalus/Spanyol). Mereka (penduduk kota itu)
tadinya adalah Muslim, namun mereka melanggar perjanjian yang telah mereka
buat dengannya. Ia pun menaklukkan kota itu secara paksa, dan membunuh
banyak penduduknya.
- Pada
tahun (317 H), terjadi fitnah (kerusuhan/konflik) di Baghdad antara para
sahabat Abu Bakr Al-Marwazi yang beraliran Hanbali dengan sekelompok
masyarakat awam. Mereka berselisih pendapat dalam menafsirkan firman Allah
ﷻ:
﴿عَسَىٰ
أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا﴾ [الإسراء: 79]
Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang
terpuji. [QS. Al-Isra': 79]
Kelompok Hanabilah berkata: "Maknanya adalah Dia
(Allah) mendudukkan Nabi Muhammad ﷺ bersama-Nya di atas 'Arsy."
Sementara kelompok yang lain berkata: "Yang dimaksud dengan (tempat yang
terpuji) itu adalah Syafaat Kubra (Syafaat yang Agung)." Keduanya saling
bertikai karena hal tersebut, dan beberapa orang terbunuh di antara
mereka. Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un.
Telah ditetapkan (shahih) dalam Sahih Al-Bukhari bahwa yang dimaksud dengan hal
itu adalah Maqam Syafaat Kubra (Kedudukan Syafaat yang Agung), ia memberi
syafaat di sisi Allah ﷻ
agar (Dia) datang untuk memutuskan perkara di antara hamba-hamba-Nya. Itulah
kedudukan yang semua makhluk menginginkannya, bahkan Nabi Ibrahim Sang Kekasih
Allah ﷺ
sekalipun, dan ia (kedudukan itu) diidam-idamkan oleh orang-orang terdahulu
hingga orang-orang yang datang kemudian.
- Pada
tahun (317 H), terjadi fitnah di kota Mosul di antara masyarakat awam
terkait masalah mata pencaharian, di mana kejahatan merajalela di antara
mereka dan orang-orang mengabaikannya (membiarkan keburukan). Kebaikan pun
mengalah/bersembunyi di antara mereka, kemudian keadaan berangsur reda.
- Pada
tahun (317 H), terjadi fitnah di negeri Khurasan antara Bani Saman dan
emir mereka yang bernama Nasr bin Ahmad yang bergelar As-Sa'id.
- Pada
bulan Jumadil Awal tahun (318 H), seorang pria bernama Salih bin Mahmud
keluar di wilayah Al-Bawazij. Sekelompok orang dari suku Bani Malik
bergabung bersamanya. Ia kemudian bergerak menuju Sinjar, mengepungnya,
memasukinya, dan mengambil banyak harta dari penduduknya. Ia lalu
berpidato (berkhutbah) di hadapan mereka, memberi nasihat dan peringatan.
Di antara isi khutbahnya ia berkata: "Kami berloyalitas (mengikuti)
kepada Dua Syekh (Abu Bakr dan Umar), dan kami berlepas diri dari Dua
Orang Keji (ia bermaksud Ali dan Uthman), dan kami tidak menyetujui
(mengusap) di atas sepatu (khuf)." Kemudian ia terus menebar
kerusakan di muka bumi.
- Ibn
Hamdan kemudian mengirim pasukan untuk menghadapinya. Pasukannya pun
memeranginya. Ia berhasil ditawan, dan putranya ditawan bersamanya. Lalu
ia dibawa ke Baghdad dan dimasukkan ke sana. Ia kemudian disalib dalam
keadaan yang sangat mengenaskan.
- Pria
lain juga keluar memberontak pada tahun (318 H) di negeri Mosul. Sekitar
seribu orang mengikutinya. Ia lalu mengepung penduduk Nasibin, maka mereka
pun keluar memeranginya. Ia membunuh seratus orang dari mereka, dan
menawan sekitar seribu orang. Ia merampas barang-barang mereka, lalu
menyita harta penduduk Nasibin dan menyiksa mereka. Nasir ad-Dawlah bin
Hamdan kemudian menugaskan pasukannya untuk menghadapinya. Pasukan itu
berhasil memeranginya, mengalahkannya, menawannya, dan ia diarak sebagai
tawanan (ke Baghdad) juga. Segala puji bagi Allah.
Kepengurusan Haji
- Pada
tahun (295 H), ibadah haji masyarakat dipimpin oleh Al-Fadl bin Abdul
Malik Al-Hashimi.
- Pada
tahun (296 H), ibadah haji masyarakat dipimpin oleh Al-Fadl bin Abdul
Malik Al-Hashimi. Banyak jemaah haji yang pulang ke Rahmatullah (meninggal
dunia) di perjalanan akibat kurangnya air. Inna lillahi wa inna
ilayhi raji'un.
- Ibadah
haji masyarakat pada tahun (297 H), tahun (298 H), tahun (299 H), tahun
(300 H), tahun (301 H), dan tahun (302 H) secara berturut-turut dipimpin
oleh Al-Fadl bin Abdul Malik Al-Hashimi.
- Pada
tahun (303 H), ibadah haji masyarakat dipimpin oleh Al-Fadl bin Abdul
Malik Al-Hashimi. Saat itu, Wazir khawatir terhadap keamanan jemaah haji
dari ancaman Qaramithah. Ia pun menulis surat (kepada pimpinan jemaah)
agar menyibukkan mereka dengan urusan manasik haji. Wazir mencurigai
beberapa penulis (panitia/sekretaris) melakukan korespondensi dengan
Qaramithah. Namun setelah diusut kebenarannya, niatnya (tuduhan tersebut)
terbantahkan, dan ia mendapat tempat (kepercayaan) di hati masyarakat atas
hal tersebut.
- Ibadah
haji masyarakat pada tahun (304 H), tahun (305 H), dan tahun (306 H)
dipimpin oleh Al-Fadl bin Abdul Malik Al-Hashimi.
- Ibadah
haji masyarakat pada tahun (307 H) dan tahun (308 H) dipimpin oleh Ahmad
bin Al-Abbas, saudara laki-laki dari Ummu Musa sang Qahramanah (kepala
pelayan wanita).
- Ibadah
haji masyarakat pada tahun (309 H), tahun (310 H), dan tahun (311 H)
dipimpin oleh Ishaq bin Abdul Malik Al-Hashimi.
- Pada
tahun (312 H), ibadah haji masyarakat dipimpin oleh Al-Hasan bin Abdul
Aziz bin Abdullah bin Ubaidillah Al-Hashimi. Namun pada tahun ini tidak
ada seorang pun penduduk Irak yang menunaikan ibadah haji karena takut
kepada Qaramithah.
- Pada
tahun (313 H), ibadah haji masyarakat dipimpin oleh Abu Talib Abdul Sami'
bin Ayyub bin Abdul Aziz Al-Hashimi, sebagai wakil dari Al-Hasan bin Abdul
Aziz bin Abdullah bin Ubaidillah Al-Hashimi.
- Pada
tahun (314 H), rombongan jemaah haji dari Khurasan tiba di Baghdad. Mu'nis
Al-Khadim (panglima) meminta maaf kepada mereka (dan mengabarkan) bahwa
Qaramithah telah bersiap menyerang Makkah, maka mereka pun pulang kembali.
Sama sekali tidak ada jemaah yang berangkat haji tahun itu dari wilayah
Irak. Ibadah haji tahun ini dipimpin oleh Al-Hasan bin Abdul Aziz bin
Abdullah bin Ubaidillah Al-Hashimi.
- Pada
tahun (315 H), tidak ada satu pun penduduk Irak yang berangkat haji karena
ketakutan masyarakat terhadap Qaramithah. Pada tahun itu tidak ada jemaah
yang membatalkan (menunda) ibadah haji dari Makkah (penduduk asli). Ibadah
haji dipimpin oleh Al-Hasan bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Ubaidillah
Al-Hashimi.
- Pada
tahun (316 H), tidak ada satu pun penduduk Irak yang berangkat haji karena
ketakutan masyarakat terhadap Qaramithah. Dan pada tahun itu tidak ada
yang membatalkan (menunda) haji (penduduk asli) menuju Makkah. Ibadah haji
dipimpin oleh Abdullah bin Sulaiman Abu Ahmad Al-Azraqi.
- Pada
tahun (317 H), Umar bin Al-Hasan bin Abdul Aziz hadir untuk memimpin
ibadah haji sebagai wakil dari ayahnya. Kemudian Qaramithah menyerang
mereka pada hari Tarwiyah (seperti dijelaskan
sebelumnya).
- Pada
tahun (318 H), ibadah haji masyarakat dipimpin oleh Abdul Sami' bin Ayyub
bin Abdul Aziz Al-Hashimi. Jemaah haji berangkat dengan pengawalan
perlindungan dan jaminan keamanan (membayar jaminan keamanan) hingga
mereka tiba dan kembali dengan selamat dari (ancaman) Qaramithah. Segala
puji bagi Allah.
- Pada
tahun (319 H), ibadah haji masyarakat dipimpin oleh Ja'far bin Ali bin
Sulaiman, sebagai khalifah/wakil dari Al-Hasan bin Abdul Aziz Al-Hashimi.
Rombongan jemaah haji dari wilayah Timur (Masyriq) tiba di Baghdad pada
bulan Muharram tahun (319 H). Mu'nis Al-Khadim pun memimpin pengawalan
mereka dengan pasukan yang sangat besar karena khawatir akan ancaman
Qaramithah. Kaum Muslimin sangat bergembira dengan perlindungan tersebut.
- Mu'nis
menyusul rombongan jemaah di tengah perjalanan saat mereka kembali dari
Makkah. Ia memberitahukan bahwa Qaramithah sedang mengadang di depan. Maka
Mu'nis mengalihkan rute perjalanan rombongan, ia membelokkan mereka dari
jalan utama, dan melewati Lembah Al-Qura (Wadi Al-Qura), tanah bangsa
Thamud, Hajar, dan Syam. Mereka pun tersesat di sana selama berhari-hari.
Di sana, mereka menyaksikan keajaiban dan hal-hal yang luar biasa aneh.
Mereka melihat tulang-belulang (manusia) raksasa, dan mereka melihat manusia
yang telah dikutuk (dikutuk menjadi) batu. Sebagian dari mereka juga
melihat seorang wanita bersandar (berdiri) pada sebuah tungku api
(Tannur), dan wanita itu pun telah dikutuk menjadi batu, begitu pula
tungku apinya yang juga menjadi batu. Mu'nis membawa banyak dari
peninggalan tersebut ke ibu kota (Hadharah) untuk membuktikan apa yang ia
kabarkan tentang temuan-temuan itu.
Tokoh-tokoh Terkemuka yang Wafat
1- Ibrahim bin Muhammad bin Nuh bin Abdullah Abu
Ishaq Al-Muzakki, seorang Hafizh (ahli hadits) dan sosok yang Zuhud. Beliau
adalah imam bagi penduduk zamannya di Naisabur dalam hal pengetahuan tentang
hadits, para perawi (Rijal), dan cacat hadits ('Ilal). Beliau telah mendengar
hadits dari banyak syekh (guru) besar. Beliau pernah masuk menemui Imam Ahmad
dan berdiskusi (mudzakarah) dengannya. Majelisnya penuh dengan kewibawaan, dan
dikatakan bahwa beliau adalah orang yang doanya mustajab (terkabul).
Beliau tidak memiliki apa pun kecuali sebuah rumah yang
beliau tinggali, dan sebuah toko yang memberinya penghasilan tujuh belas dirham
setiap bulannya, yang ia gunakan untuk menafkahi dirinya dan keluarganya.
Beliau tidak pernah menerima pemberian apa pun dari siapa
pun. Beliau biasa memasak wortel dengan cuka, dan itulah lauknya sepanjang
musim dingin.
Abu Ali Al-Hafizh An-Naisaburi berkata: "Kedua mataku
belum pernah melihat orang yang seperti beliau." Beliau wafat pada tahun
(295 H).
2- Abu Al-Husain An-Nuri, salah satu Imam (tokoh)
kaum Sufi, bernama Ahmad bin Muhammad, dan dikenal dengan sebutan Ibnu
Al-Baghawi. Asalnya dari Khurasan, beliau meriwayatkan hadits dari
Sari As-Saqathi, kemudian beliau menjadi salah satu pembesar dari imam-imam
kaum tersebut (sufi).
Abu Ahmad Al-Maghazili berkata: "Aku belum pernah
melihat seorang pun yang lebih ahli ibadah daripada Abu Al-Husain
An-Nuri." Seseorang bertanya kepadanya: "Tidak juga Al-Junaid?"
Ia menjawab: "Tidak juga Al-Junaid."
Beliau wafat pada tahun (295 H) di sebuah masjid dalam
keadaan beriktikaf, dan tidak ada yang menyadari (kematiannya) kecuali setelah
empat hari.
3- Isma'il bin Ahmad bin Asad bin Saman As-Samani,
salah satu raja Khurasan. Dialah yang telah membunuh Amr bin Al-Laith
Ash-Saffar yang memberontak terhadap ketaatan, lalu ia menulis surat mengenai
hal itu kepada Khalifah Al-Mu'tadhid. Khalifah kemudian memberinya wilayah
kekuasaan Khurasan, lalu Al-Muktafi memberinya wilayah Rayy dan negeri-negeri
di seberang sungai (Transoxiana) serta negeri-negeri bangsa Turk. Ia menimpakan
kekalahan yang sangat telak kepada mereka. Ia membangun benteng-benteng (Ribat)
di jalan-jalan. Salah satu benteng tersebut dapat menampung seribu penunggang
kuda, dan ia mewakafkan wakaf yang sangat besar untuk benteng-benteng tersebut.
Ia wafat pada tahun (295 H).
4- Abu Ja'far At-Tirmidzi Muhammad bin Ahmad bin
Nasr Abu Ja'far At-Tirmidzi, seorang ahli fikih bermadzhab Syafi'i. Beliau
adalah orang yang berilmu dan zuhud. Ad-Daraquthni berkata: "Beliau adalah
orang yang terpercaya (tsiqah), terpercaya (mamun), dan ahli ibadah
(nasik)."
Al-Qadhi Ahmad bin Kamil berkata: "Tidak ada seorang
pun dari kalangan pengikut madzhab Syafi'i di Irak yang memimpin mereka dengan
sifat wara' (menjaga diri dari yang haram/syubhat) yang lebih kuat daripada
beliau." Beliau selalu makan sedikit dalam keadaan fakir, wara', dan
sabar.
Beliau menghabiskan biaya hidup tepat empat dirham setiap
bulannya. Beliau tidak pernah meminta apa pun kepada siapa pun. Di akhir
umurnya, ingatan beliau sempat bercampur (pikun). Beliau wafat pada bulan
Muharram tahun (295 H).
5- Abu Bakr Al-Athram Ahmad bin Muhammad bin Hani'
Ath-Tha'i, murid dari Imam Ahmad. Beliau mendengar hadits dari Affan,
Abu Al-Walid, Al-Qa'nabi, Abu Nu'aim, dan banyak lainnya.
Beliau adalah seorang yang cerdas, jujur, dan memiliki
hafalan yang kuat. Ibnu Ma'in pernah berkata tentangnya: "Salah satu dari
kedua orang tuanya pastilah jin (saking cerdasnya)." Hal ini karena
cepatnya pemahamannya dan kekuatan hafalannya. Beliau memiliki karya tulis
dalam bidang cacat hadits ('Ilal) dan nasikh-mansukh (ayat/hadits yang
menghapus dan dihapus), dan beliau adalah lautan ilmu. Beliau wafat pada tahun
(296 H).
6- Ibnul Mu'tazz, sang penyair yang dibaiat sebagai
khalifah, Abdullah bin Al-Mu'tazz bin Al-Mutawakkil, Ja'far bin Al-Mu'tashim
Muhammad bin Ar-Rasyid Harun, dengan kunyah Abu Al-Abbas, sang penyair dari
Bani Hasyim Al-Abbasi yang fasih dan pandai berbicara. Beliau pernah
mendengar (belajar) dari Al-Mubarrad dan Tsa'lab.
Banyak diriwayatkan darinya kata-kata hikmah dan adab
(sastra) yang sangat banyak, di antaranya adalah perkataannya:
- أَنْفَاسُ
الْحَيِّ خُطَاهُ
(Hembusan napas orang yang hidup adalah langkah-langkah menuju ajalnya). - رُبَّمَا
أَوْرَدَ الطَّمَعُ وَلَمْ يُصْدِرْ
(Terkadang ketamakan membawa seseorang masuk, namun tidak bisa mengeluarkannya). - مَنْ
تَجَاوَزَ الْكَفَافَ لَمْ يُغْنِهِ الْإِكْثَارُ
(Barangsiapa yang melampaui batas kecukupan, maka memperbanyak harta tidak akan membuatnya merasa kaya). - مَنِ
ارْتَحَلَهُ الْحِرْصُ أَضْنَاهُ الطَّلَبُ
(Barangsiapa yang ditunggangi oleh keserakahan, maka ia akan dilelahkan oleh pencarian). - أَشْقَى
النَّاسِ أَقْرَبُهُمْ مِنَ السُّلْطَانِ كَمَا أَنَّ أَقْرَبَ الْأَشْيَاءِ
إِلَى النَّارِ أَسْرَعُهَا احْتِرَاقًا
(Orang yang paling sengsara adalah yang paling dekat dengan penguasa, sebagaimana benda yang paling dekat dengan api adalah yang paling cepat terbakar). - يَكْفِيكَ
مِنَ الْحَاسِدِ أَنَّهُ يَغْتَمُّ وَقْتَ سُرُورِكَ
(Cukuplah bagimu balasan bagi pendengki, bahwa ia merasa sedih di saat engkau merasa bahagia). - الْفُرْصَةُ
سَرِيعَةُ الْفَوْتِ بَعِيدَةُ الْعَوْدِ
(Kesempatan itu cepat hilangnya dan sangat jauh kembalinya). - لَا
تَشِنْ وَجْهَ الْعَفْوِ بِالتَّقْرِيعِ
(Janganlah engkau menodai wajah pemaafan dengan celaan).
Dan di antara syairnya yang sesuai dengan makna terakhir ini
adalah perkataannya:
ابْكِ
يَا نَفْسُ وَهَاتِي تَوْبَةً قَبْلَ الْمَمَاتِ
قَبْلَ أَنْ
يَفْجَعَنَا الدَّهْـ ـرُ بِبَيْنٍ وَشَتَاتِ
لَا
تَخُونِينِي إِذَا مِـ ـتُّ وَقَامَتْ بِي
نُعَاتِي
إِنَّمَا
الْوَافِي بِعَهْدِي مَنْ وَفَى بَعْدَ وَفَاتِي
Menangislah wahai jiwa dan bawalah, taubat sebelum
datangnya kematian.
Sebelum zaman mengejutkan kita, dengan perpisahan dan perpecahan.
Janganlah kalian mengkhianatiku jika aku mati, dan para pembawa berita duka
mengumumkan kematianku.
Sesungguhnya orang yang menepati janjinya padaku, adalah orang yang setia
setelah kematianku.
Pada bulan Rabi'ul Awal tahun (296 H), para komandan, tokoh
masyarakat, dan para hakim berkumpul untuk melengserkan Al-Muqtadir dan
mengangkat Abdullah bin Al-Mu'tazz sebagai khalifah. Beliau hanya berdiam di
kursi kekhalifahan selama satu hari, atau sebagian dari hari itu. Kemudian
kelompok Al-Muqtadir berhasil memegang kendali dan menahannya di Istana
Penguasa. Perkaranya diserahkan kepada Mu'nis Al-Khadim, lalu beliau dibunuh
pada awal Rabi'ul Akhir. Dikatakan bahwa beliau melantunkan syair di hari-hari terakhir
kehidupannya:
يَا
نَفْسُ صَبْرًا لَعَلَّ الْخَيْرَ عُقْبَاكِ
حَانَتْكِ مِنْ بَعْدِ طُولِ الْأَمْنِ دُنْيَاكِ
مَرَّتْ بِنَا
سَحَرًا طَيْرٌ فَقُلْتُ لَهَا طُوبَاكِ يَا
لَيْتَنِي إِيَّاكِ طُوبَاكِ
إِنْ كَانَ
قَصْدُكِ شَرْقًا فَالسَّلَامُ عَلَى شَاطِي
الصَّرَاةِ أَبْلِغِي إِنْ كَانَ مَسْرَاكِ
Wahai jiwa bersabarlah, semoga kebaikan menjadi akhirmu,
duniamu telah mengkhianatimu setelah sekian lama dalam rasa aman.
Seekor burung lewat di hadapan kami pada waktu sahur, lalu aku berkata
kepadanya: Beruntunglah engkau, aduhai seandainya aku adalah dirimu, sungguh
beruntung engkau.
Jika tujuanmu adalah arah timur, maka sampaikanlah salamku, kepada tepi
sungai As-Sarat sampaikanlah jika itu searah perjalananmu.
Hingga beliau berkata:
أَظُنُّهُ
آخِرَ الْأَيَّامِ مِنْ عُمُرِي وَأَوْشَكَ
الْيَوْمَ أَنْ يَبْكِي لِيَ الْبَاكِي
Aku menduga ini adalah hari-hari terakhir dari umurku,
dan hampir tiba harinya orang-orang menangisi kepergianku.
Al-Qadhi Ibnu Khallikan telah menyebutkan baginya
karya-karya tulis yang banyak, di antaranya: kitab Thabaqat Asy-Syu'ara (Tingkatan
para Penyair), kitab Asy'ar Al-Muluk (Syair-syair para Raja),
kitab Al-Adab (Tata Krama), kitab Al-Badi', dan
sebuah kitab tentang tarik suara dan selainnya. Beliau hidup selama lima puluh
tahun.
7- Muhammad bin Dawud bin Ali, Abu Bakr Al-Faqih
(Ahli Fikih) Az-Zhahiri putra dari Al-Faqih Az-Zhahiri. Beliau adalah
orang yang alim, brilian, sastrawan, penyair, dan ahli fikih yang mahir. Beliau
adalah penulis kitab Az-Zahrah. Beliau menyibukkan diri mengikuti
jejak ayahnya (dalam madzhab Zhahiri) dan jalan yang ditempuh ayahnya, dan
beliau membelanya (madzhab tersebut). Beliau memiliki wajah yang sangat tampan.
Ruwaym bin Muhammad berkata: "Suatu hari kami berada di
rumah Dawud, lalu masuklah putranya, Muhammad, sambil menangis. Ayahnya
bertanya: 'Ada apa denganmu?' Ia menjawab: 'Anak-anak menjulukiku Burung
Pipit Berduri (Usfur Asy-Syawk).' Ayahnya tertawa lalu memeluk putranya
dengan hangat dan berkata: 'Engkau adalah orang yang paling rabun (kurang
pandangan) di antara mereka! Demi Allah, tidak ada satu pun nama julukan
melainkan turun dari langit, maka engkau, wahai anakku, tiada lain adalah
burung pipit berduri.'"
Ketika ayahnya wafat, ia didudukkan di tempat ayahnya dalam
halaqah (kumpulan pengajian) meskipun orang-orang menganggap usianya masih
terlalu muda. Suatu hari ia ditanya tentang batasan mabuk (syukur), lalu ia
menjawab: "Jika kesedihan telah hilang darinya, dan ia secara terbuka
mengungkapkan rahasia yang disembunyikannya." Maka orang-orang pun
menganggap baik jawabannya itu, dan kedudukannya menjadi besar di mata orang
banyak.
Wafatnya Muhammad bin Dawud -semoga Allah Ta'ala
merahmatinya- terjadi di bulan Ramadhan tahun (297 H). Ibnu Suraij datang untuk
berta'ziyah kepadanya dan berkata: "Tidak ada yang membuatku bersedih
kecuali bahwa tanah akan memakan lisan Muhammad bin Dawud -semoga Allah
merahmatinya-."
8- Muhammad bin Uthman bin Abi Syaibah, Abu Ja'far. Beliau
meriwayatkan hadits dari Yahya bin Ma'in, Ali bin Al-Madini, dan banyak tokoh
lainnya. Banyak pula yang meriwayatkan darinya seperti Ibnu Sha'id, Al-Khuldi,
Al-Baghindi, dan lain-lain.
Beliau memiliki karya: Kitab At-Tarikh (Sejarah)
dan karya-karya tulis lainnya. Shalih bin Muhammad Jazarah dan ulama lainnya
menilainya tsiqah (terpercaya). Namun, Abdullah bin Imam Ahmad mendustakannya
dan berkata: "Dia adalah pembohong besar dalam urusan (hadits)."
Diriwayatkan juga hal yang aneh darinya. Wafatnya terjadi di bulan Rabi'ul Awal
tahun (297 H).
9- Yusuf bin Ya'qub bin Isma'il bin Hammad bin Zaid,
ayah dari Al-Qadhi Abu Umar. Yusuf bin Ya'qub ini termasuk salah satu
hakim besar dan tokoh ulama terkemuka. Ia lahir pada tahun (208 H). Beliau
mendengar hadits dari Sulaiman bin Harb, Amr bin Marzuq, Haddabah, Musaddad,
dan lain-lain. Beliau adalah orang yang tsiqah (terpercaya).
Beliau menjabat sebagai hakim di Basra, Wasith, dan Sisi
Timur Baghdad. Beliau adalah seorang yang terpercaya, bersih (bermoral baik),
dan sangat dihormati. Suatu ketika, sebagian pelayan Khalifah Al-Mu'tadhid
datang untuk mengajukan gugatan di majelis hakim. Khalifah memerintahkan
pengawal hakim agar menyetarakan posisi pelayan tersebut dengan lawan sengketa.
Namun, sang hakim menolak hal itu karena menjaga kewibawaannya, lalu menghardik
pelayan tersebut dan berkata: "Bawakan aku pialang (perantara jual beli)
budak-budak sial ini, agar aku menjual budak ini dan mengirimkan harganya
kepada Khalifah." Lalu datanglah pengawal hakim tersebut, kemudian hakim
itu memegang tangan pelayan tersebut dan mendudukkannya (sejajar) bersama
lawannya. Setelah sidang peradilan selesai, pelayan itu kembali kepada
Al-Mu'tadhid sambil menangis di hadapannya dan menceritakan apa yang dikatakan
hakim. Khalifah Al-Mu'tadhid berkata: "Seandainya ia menjualmu, aku pasti
akan mengesahkan penjualannya dan aku tidak akan pernah memintamu kembali. Maka
keistimewaanmu (di istana) tidaklah mengubah kedudukan hukum (peradilan) di
mataku. Sesungguhnya peradilan adalah tiang penyangga kekuasaan dan penegak
pilar-pilar agama."
Wafat beliau terjadi di bulan Ramadhan tahun ini (297 H).
10- Ibnur Rawandi sang Zindik (Heretik), Ahmad bin
Yahya bin Ishaq Abu Al-Husain, yang dikenal dengan sebutan Ibnur Rawandi. Salah
satu tokoh zindik dan ateis (mulhid) yang terkenal. Ayahnya adalah seorang
Yahudi, lalu ia pura-pura memeluk Islam.
Ibnur Rawandi ini telah memusuhi Al-Qur'an dan menyimpang
darinya (mengajarkan ateisme). Ia menulis sebuah kitab untuk membantah
Al-Qur'an yang ia beri judul Ad-Damigh (Yang Menghancurkan),
dan sebuah kitab untuk membantah Syariat serta keberatan terhadapnya yang ia
beri nama Az-Zumurrud.
Sekelompok ulama telah bangkit untuk membantah
kitab-kitabnya ini, di antaranya: Syekh Abu Ali Muhammad bin Abdul Wahhab
Al-Jubba'i, Syekh kelompok Mu'tazilah di zamannya. Syekh Abu Hasyim Abdul Salam
bin Abu Ali juga memberikan bantahan yang sangat baik terhadapnya.
Syekh Abu Ali Al-Jubba'i berkata: "Aku telah membaca
kitab si Ateis yang bodoh ini, Ibnur Rawandi, dan aku tidak menemukan apa pun
di dalamnya selain kebodohan, kebohongan, dan fitnah."
Beliau (Al-Jubba'i) berkata: "Ia telah menyusun sebuah
kitab tentang keqadiman alam (alam semesta tidak berawal) dan menafikan Sang
Pencipta, serta membenarkan madzhab Dahriyyah (materialisme) dan penolakan
terhadap para penganut tauhid. Ia juga menyusun sebuah buku untuk membantah
Rasulullah ﷺ
dalam tujuh belas tempat di kitabnya, dan menuduhnya berbohong, serta mencela
Al-Qur'an.
Ia juga menyusun sebuah kitab yang membela agama Yahudi dan
Nasrani serta mengunggulkan agama mereka di atas kaum Muslimin. Ia berdalih
untuk mereka guna membatalkan kenabian Muhammad ﷺ." Hingga banyak lagi buku-buku lain
yang menunjukkan keluarnya ia dari agama Islam, yang dikutip oleh Ibnul Jauzi
darinya.
Ibnul Jauzi telah mengutip dalam kitabnya Al-Muntazam beberapa
perkataannya, kezindikannya, dan celaannya terhadap ayat-ayat dan Syariat.
Serta bantahan terhadapnya tentang hal itu, yang mana itu lebih rendah dan
lebih hina daripada untuk diperhatikan kepada kebodohannya, igauannya,
kebodohannya, kehinaannya, penipuannya, dan kesesatannya.
Abu Isa Al-Warraq juga seorang yang sejalan dengan Ibnur
Rawandi—semoga Allah menjelekkan keduanya—. Ketika orang-orang mengetahui
perkara mereka berdua, Khalifah mencari Abu Isa, lalu ia dijebloskan ke penjara
hingga ia mati.
Adapun Ibnur Rawandi, ia melarikan diri dan berlindung
kepada Ibnu Lawi sang Yahudi. Ia menyusun kitab yang ia sebut Ad-Damigh
lil-Qur'an (Yang Menghancurkan Al-Qur'an) di tempat Yahudi tersebut
sebagai bentuk pembelaan untuknya. Kemudian ia hanya hidup sebentar setelah
itu, tidak sampai beberapa hari, hingga Allah Ta'ala mematikannya, dan
dikatakan: ia ditangkap dan disalib.
Al-Qadhi Ibnu Khallikan telah menyebutkannya dalam
kitab Al-Wafayat, dan ia memberikan pembelaan (atau setidaknya
melembutkan kecaman) terhadapnya dengan sesuatu (alasan), padahal Anjing lebih
memakan (lebih layak bagi) bangkainya. Sangat mengherankan baginya dan
kebiasaannya dalam menulis biografi para ulama dan penyair, karena para penyair
seringkali ia perpanjang pembahasannya, sedangkan ulama ia sebutkan biografinya
dengan singkat. Namun, terhadap orang-orang zindik, ia justru membiarkan (tidak
terlalu mengecam) penyebutan kezindikan mereka. Ia wafat pada tahun (298 H) di
usia empat puluh tahun (atau empat puluhan). Dikatakan bahwa keduanya (Ibnur
Rawandi dan Abu Isa) adalah orang yang sangat keji (dalam kekufurannya).
Pendapat yang benar adalah ia wafat pada tahun (298 H), sebagaimana yang
ditarjih (dikuatkan) oleh Ibnul Jauzi dan selainnya.
11- Syekh kaum Sufi. Al-Junaid bin Muhammad bin
Al-Junaid Abu Al-Qasim Al-Khazzaz. Asalnya dari Nahawand, dilahirkan
di Baghdad dan tumbuh besar di sana. Ia mendengar (belajar) hadits dari
Al-Hasan bin Arafa, dan belajar fikih kepada Abu Tsawr Ibrahim bin Khalid
Al-Kalbi.
Al-Junaid berfatwa di hadapan Abu Tsawr ketika umurnya baru
dua puluh tahun. Beliau banyak bersahabat dengan Al-Harits bin Asad
Al-Muhasibi, pamannya Sari As-Saqathi, dan menetap dalam ibadah.
Beliau berbicara tentang jalan tasawuf. Ibadah wirid harian
beliau adalah shalat sebanyak tiga ratus rakaat, dan tiga puluh ribu kali
tasbih (dzikir). Beliau menetap selama empat puluh tahun tanpa pernah
merebahkan diri di atas kasur tidur, namun bersamaan dengan itu, beliau
mengetahui (menguasai) berbagai cabang ilmu lainnya -semoga Allah
merahmatinya-.
Ketika wafatnya hampir tiba, beliau menjadikan dirinya
(terus menerus) membaca Al-Qur'an. Dikatakan kepadanya: "Tidakkah engkau
mengasihani dirimu sendiri?" Beliau menjawab: "Tidak ada orang yang
lebih membutuhkan hal ini daripadamu (baca: diriku sendiri) sekarang, dan ini
adalah saat di mana lembaran catatanku akan dilipat."
Beliau pernah berkata: "Madzhab (jalan) kita ini
terikat dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Maka barangsiapa yang tidak membaca
Al-Qur'an dan tidak menulis Hadits, ia tidak boleh diikuti dalam madzhab dan
jalan kita." Beliau wafat pada tahun (298 H).
12- Ishaq bin Hunayn bin Ishaq, Abu Ya'qub Al-Ibadi. Penisbatan
ini kepada suku kabilah Al-Hira. Ia adalah seorang dokter, putra dari seorang
dokter. Ia dan ayahnya memiliki banyak karya tulis dalam bidang ini
(kedokteran). Ayahnya adalah orang yang menerjemahkan perkataan Aristoteles dan
selainnya dari kalangan orang-orang bijak (filosof) Yunani. Ia wafat pada tahun
(298 H).
13- Al-Husain bin Ahmad bin Muhammad bin Zakariya
Abu Abdullah Asy-Syi'i, yang mendirikan seruan dakwah untuk Al-Mahdi. Dan
ia adalah Ubaidullah bin Maimun yang mengklaim bahwa ia adalah seorang Fathimi
(keturunan Fatimah). Sungguh beberapa orang ahli sejarah menduga bahwa ia
dulunya adalah seorang Yahudi, namun ia bekerja keras hingga berhasil (dalam
dakwahnya).
Maksud dari pembahasan ini adalah: Bahwa Abu Abdullah
Asy-Syi'i ini memasuki negeri Ifriqiya (Afrika Utara) sendirian tanpa harta dan
tanpa pengikut. Namun, ia tidak henti-hentinya melakukan tipu daya hingga ia
berhasil merebut kekuasaan dari tangan Bani Mudhar, lalu (mengalahkan)
kekuasaan raja-raja Bani Al-Aghlab di negeri Ifriqiya. Kemudian ia memanggil
pemimpinnya (yang ia layani), yaitu Al-Mahdi, dari negeri timur. Al-Mahdi
datang menemuinya, namun tidak terlepas dari (berbagai) rintangan kesulitan di tengah
perjalanan, lalu ia dipenjara dan Abu Abdullah Asy-Syi'i menyelamatkannya, dan
menyerahkan kerajaan (kekuasaan) secara utuh kepadanya. Setelah itu, Abu
Abdullah berkata kepadanya: "Apa yang telah engkau lakukan? Mengapa engkau
mengambil alih kekuasaan ini dariku?" Maka ia (Abu Abdullah) menyesal dan
mulai merencanakan tipu daya (makar) terhadap Al-Mahdi. Al-Mahdi merasakan niat
tersebut, lalu ia pun mendahului dengan membunuhnya. Al-Mahdi membunuh Abu
Abdullah Asy-Syi'i dan saudaranya pada tahun (298 H) di kota Raqqadah, yang
merupakan bagian dari wilayah Ifriqiya.
14- Ahmad bin Nasr bin Ibrahim Abu Amr Al-Khaffaf
Al-Hafizh. Beliau banyak mengingat (menghafal) ratusan ribu hadits.
Beliau mendengar dari Ishaq bin Rahawaih dan ulama seangkatannya. Beliau banyak
melakukan puasa (sunnah), dan meriwayatkan (hadits) selama lebih dari tiga
puluh tahun.
Beliau adalah orang yang banyak bersedekah. Pernah ada
seorang peminta-minta yang meminta kepadanya, maka ia memberinya uang. Peminta
itu berkata: "Dua dirham (ini tidak cukup), segala puji bagi Allah."
Maka beliau menjadikannya lima. Peminta itu memuji Allah, lalu beliau
menjadikannya sepuluh, dan peminta itu terus memuji Allah hingga beliau
menjadikannya seratus. Peminta itu berkata: "Semoga Allah menjadikan
perlindungan bagimu," dan ia pun diam. Beliau berkata kepada peminta itu: "Demi
Allah, seandainya engkau terus memuji Allah, niscaya aku akan terus
menambahkannya untukmu walaupun sampai sepuluh ribu dirham." Beliau wafat
pada tahun (299 H).
15- Al-Husain bin Abdullah bin Ahmad Abu Ali
Al-Kharqi, penulis kitab Al-Mukhtashar dalam ilmu Fikih
berdasarkan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau merupakan wakil
(pengganti) bagi Al-Marwazi. Beliau wafat di hari raya Idul Fitri tahun (299 H)
dan dimakamkan di dekat makam Imam Ahmad bin Hanbal.
16- Muhammad bin Ahmad bin Kaysan An-Nahwi (Ahli
Nahwu). Beliau adalah salah satu hafizh (ahli penghafal) dan orang
yang memperbanyak (ilmu). Beliau mampu menghafal metode (kaidah nahwu) aliran
Basrah dan Kufah sekaligus.
Ibnu Mujahid berkata: Ibnu Kaysan adalah orang yang paling
menguasai ilmu nahwu dari dua orang syekh besar, yaitu Al-Mubarrad dan Tsa'lab.
Beliau wafat pada tahun (299 H).
17- Muhammad bin Yahya Abu Sa'id, tinggal di
Damaskus. Beliau meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa'd Al-Jauhari dan
Ahmad bin Mani' serta Ibnu Abi Syaibah dan selain mereka. Abu Bakr An-Naqqasy
dan selainnya meriwayatkan darinya. Muhammad bin Yahya ini disebut dengan
julukan pemikul kafannya. Hal itu sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Khatib.
Beliau berkata: Telah sampai kepadaku bahwa beliau pernah
diwafatkan (mati suri), lalu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan.
Ketika malam tiba, datanglah seorang penggali kubur (pencuri kafan) untuk
mencuri kafannya. Ia membuka penutup kuburnya. Ketika penutup itu telah
diangkat darinya, ia (Muhammad bin Yahya) duduk dengan tegak. Maka sang pencuri
kafan pun lari terbirit-birit ketakutan. Kemudian Muhammad bin Yahya bangkit
dari kuburnya, ia mengambil kafan bersamanya dan keluar dari kubur menuju rumahnya.
Ia mendapati keluarganya sedang menangisinya. Ia mengetuk pintu, lalu mereka
bertanya: "Siapa ini?" Ia menjawab: "Aku si fulan."
Mereka berkata: "Wahai kamu, tidak pantas bagimu untuk
menambah kesedihan kami." Ia berkata: "Bukalah, demi Allah aku si
fulan." Maka mereka mengenali suaranya. Ketika mereka melihatnya, mereka
sangat bergembira, dan Allah mengganti kesedihan mereka dengan kegembiraan.
Kemudian ia menceritakan kepada mereka apa yang terjadi padanya dan urusan sang
pencuri kafan.
Ibnu Katsir berkata: "Seakan-akan (kematian itu)
sebelumnya hanyalah mati suri (sinkope) sementara dan belum benar-benar mati
secara hakikat, lalu Allah menakdirkan dengan daya dan kekuatan-Nya bahwa
pencuri kafan ini diutus kepadanya, sehingga ia membuka kuburnya. Maka jadilah
hal itu sebagai sebab kelangsungan hidupnya, sehingga ia hidup beberapa tahun
setelah itu. Kemudian wafatnya (yang sesungguhnya) terjadi pada tahun (299
H)."
18- Fatimah Al-Qahramanah (Kepala Pelayan Wanita
Istana). Al-Muqtadir pernah murka kepadanya, lalu hartanya disita.
Ditemukan dalam sebagian hartanya terdapat dua ratus ribu dinar. Kemudian ia
ditenggelamkan (sebagai hukuman) di dalam sebuah perahu sungai (Thayyarah) pada
tahun (299 H).
19- Al-Akhfash bin Al-Mufaddhal, Ibnu Ghassan bin
Al-Mufaddhal bin Muawiyah bin Amr bin Khalid bin Ghallab, Abu Umayyah
Al-Ghallabi. Pernah menjadi Qadhi di Basra dan selainnya.
Diriwayatkan dari ayahnya kitab At-Tarikh (Sejarah).
Suatu ketika ia meminta kebebasan (bersembunyi) kepada Wazir Ibnu Al-Furat.
Namun ketika Ibnu Al-Furat dikembalikan pada jabatan Wazir, ia mengangkat
Al-Akhfash sebagai hakim di Basra, Ahwaz, dan Wasith.
Ia (Al-Akhfash) adalah orang yang sangat menjaga kehormatan
diri (afif) serta bersih dari cacat cela. Namun kemudian, Ibnu Al-Furat
(tiba-tiba berbalik memusuhinya) menangkapnya di Basra lalu menjebloskannya ke
penjara, dan ia terus berada di sana hingga mati di dalamnya. Ibnul Jauzi
berkata: "Dan kami tidak mengetahui ada hakim yang mati di penjara selain
dirinya."
20- Ash-Shanawbari Sang Penyair, Ahmad bin Muhammad
bin Al-Hasan Adh-Dhabbi Al-Halabi. Al-Hafizh Ibnu Asakir berkata:
Beliau adalah seorang penyair yang berbuat baik (sastra). Telah diriwayatkan
dari Ali bin Sulaiman Al-Akhfash, lalu (Ibnu Asakir) menyebutkan beberapa syair
indahnya yang halus:
هَدَمَ
الشَّيْبُ مَا بَنَاهُ الشَّبَابُ وَالْغَوَانِي
وَمَا غَضِبْنَ غِضَابُ
قَلْبُ
الْأَبْنُوسِ عَاجًا فَلِلْأَعْـ ـيُنِ مِنْهُ
وَلِلْقُلُوبِ انْقِلَابُ
وَضَلَالٌ فِي
الرَّأْيِ أَنْ يُشْنَأَ الْبَا زِي عَلَى
حُسْنِهِ وَيُهْوَى الْغُرَابُ
Uban telah menghancurkan apa yang dibangun oleh masa
muda,
Dan para wanita cantik, mereka berpaling dalam kemarahan.
Hati (yang dulu hitam seperti) kayu eboni berubah (putih seperti) gading,
Maka bagi pandangan mata dan bagi hati ada perubahan padanya.
Dan adalah suatu kesesatan dalam berpendapat jika engkau membenci burung
rajawali putih atas keindahannya,
Sementara engkau justru menyukai burung gagak hitam.
Beliau juga bersyair tentang putranya saat disapih:
مَنَعُوهُ
أَحَبَّ شَيْءٍ إِلَيْهِ مِنْ جَمِيعِ الْوَرَى
وَمِنْ وَالِدَيْهِ
مَنَعُوهُ
غِذَاءَهُ وَلَقَدْ كَا نَ مُبَاحًا لَهُ وَبَيْنَ
يَدَيْهِ
عَجَبًا مِنْهُ
ذَا عَلَى صِغَرِ السِّـ ـنِّ هَوَى فَاهْتَدَى
الْفِرَاقُ إِلَيْهِ
Mereka mencegahnya dari sesuatu yang paling ia cintai,
Dari seluruh manusia dan dari kedua orang tuanya.
Mereka mencegahnya dari makanannya, padahal sungguh hal itu,
Sebelumnya dibolehkan baginya dan ada di antara kedua tangannya.
Aku heran padanya, bagaimana di usianya yang masih sangat kecil,
Ia telah jatuh (cinta), lalu perpisahan pun menemukan jalan menujunya.
21- Ja'far bin Muhammad bin Al-Hasan bin Abi Bakr
Al-Firyabi, Qadhi kota Dinawar. Beliau berkeliling ke berbagai negeri
untuk mencari ilmu, dan mendengar hadits dari banyak syekh, seperti Qutaibah,
Abu Kuraib, dan Ali bin Al-Madini. Dan orang-orang yang meriwayatkan darinya
antara lain: Abul Husain bin Al-Munadi, An-Najjad, Abu Bakr Asy-Syafi'i, dan
Al-Khuluq. Beliau menetap di Baghdad dan merupakan seorang hafizh yang menjadi
hujjah (otoritas). Dikatakan bahwa jumlah orang yang menghadiri majelisnya
mencapai sekitar tiga puluh ribu orang, dan para pencatat (mustamli) yang
mencatat darinya berjumlah lebih dari tiga ratus orang. Sedangkan para penulis
tinta (yang mencatat) berjumlah sekitar sepuluh ribu orang. Wafatnya terjadi di
bulan Muharram tahun (301 H) pada usia lebih dari sembilan puluh tahun.
22- Al-Qadhi Abu Zur'ah, Muhammad bin Uthman
Asy-Syafi'i, hakim di Mesir dan Damaskus. Beliau adalah orang pertama
yang memutuskan perkara berdasarkan madzhab Asy-Syafi'i di Damaskus, dan beliau
menyebarkan (madzhab) tersebut di sana. Padahal sebelumnya, penduduk Syam
mengikuti madzhab Al-Awza'i semenjak ia (Al-Awza'i) wafat hingga tahun (302 H).
Madzhab Al-Awza'i terus dianut oleh sisa-sisa pengikutnya yang banyak dan tidak
pernah punah. Beliau adalah orang yang terpercaya (tsiqah), adil, dan merupakan
pembesar dari para hakim (qadhi). Asal usulnya adalah dari Ahli Kitab
(Yahudi/Nasrani), lalu masuk Islam dan (berkembang) menjadi seperti keadaannya
tersebut (menjadi ulama besar).
23- An-Nasa'i. Ahmad bin Syu'aib bin Ali bin Sinan
bin Bahr bin Dinar Abu Abdurrahman An-Nasa'i, penulis kitab As-Sunan. Beliau
adalah Imam pada masanya, yang dikedepankan dari rekan-rekan sebayanya, serta
tokoh cerdik pandai di zamannya.
Beliau melakukan perjalanan ke berbagai penjuru dunia,
menyibukkan diri dengan mendengar hadits, berkumpul bersama para imam yang
cerdas, dan syekh-syekh yang pernah meriwayatkan hadits secara lisan telah kami
sebutkan dalam kitab kami At-Takmil.
Ada banyak sekali orang yang meriwayatkan hadits darinya.
Beliau telah menghimpun kitab As-Sunan Al-Kabir, lalu beliau
menyeleksi darinya menjadi As-Sunan As-Sughra dengan volume
yang lebih kecil dalam beberapa jilid. Telah disepakati tentang
diperdengarkannya (keabsahan) kedua kitab tersebut darinya. Apa yang ada dalam
karya tulisnya telah menjelaskan kekuatan hafalannya, ketelitiannya,
kebenarannya, keimanannya, kemampuannya, ilmunya, dan pemahamannya (ma'rifah).
Abu Ali Al-Hafizh berkata: "Sesungguhnya syarat
An-Nasa'i terhadap para perawi (Rijal) lebih ketat daripada syarat Muslim bin
Al-Hajjaj." Beliau merupakan salah satu imam kaum Muslimin. Beliau biasa
berpuasa sehari dan berbuka sehari (Puasa Daud). Beliau memiliki empat orang
istri dan dua orang hamba sahaya perempuan (sariyah).
Al-Hakim di kota Homs telah meriwayatkan—aku mendengarnya
dari syekh kami Al-Hafizh Abu Al-Hajjaj Al-Mizzi rahimahullah dari
riwayat Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam Al-Awsath di mana ia
berkata: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Syu'aib Al-Hakim di Homs.
Ad-Daraquthni berkata: Beliau (An-Nasa'i) adalah ulama yang
paling mengerti ilmu fikih di antara para syekh di Mesir pada zamannya, yang
paling mengetahui antara hadits shahih (benar) dan yang cacat/lemah (saqim)
dari atsar-atsar, dan yang paling mengetahui tentang para perawi rijal. Namun
ketika beliau mencapai kedudukan (ilmu) ini, para pendengki pun iri kepadanya.
Maka keluarlah beliau menuju Ar-Ramlah, lalu beliau ditanya
tentang keutamaan-keutamaan Muawiyah, maka beliau menahan diri (tidak banyak
bicara memujinya), karena itulah orang-orang memukulinya di dalam masjid agung
(Jami'). Beliau berkata: "Keluarkan aku menuju Makkah." Lalu mereka
mengeluarkannya dan beliau wafat di Makkah dalam keadaan sebagai orang yang
terbunuh (syahid).
Al-Hakim berkata: "Bersama dengan apa yang
dianugerahkan kepada An-Nasa'i berupa keutamaan-keutamaan, beliau juga
dianugerahi rezeki mati syahid di akhir umurnya. Beliau wafat di Makkah pada
tahun tiga ratus tiga (303 H)."
Ibnu Khallikan menceritakan dalam kitab Al-Wafayat bahwa
beliau wafat di Sya'ban tahun ini (303 H), dan sesungguhnya beliau telah
menyusun kitab Al-Khasha'is dalam menjelaskan keutamaan Ali
bin Abi Thalib dan penduduk bait (keluarganya). Hal itu karena beliau melihat
penduduk Damaskus ketika beliau tiba di sana pada tahun tiga ratus dua (302 H),
kebanyakan dari mereka sangat fanatik memusuhi Ali. Lalu mereka bertanya
kepadanya tentang Muawiyah, maka beliau menjawab seperti yang dikatakannya
(menolak memuji). Mereka kemudian menendangnya di bagian perutnya (testisnya),
dan begitulah Ibnu Yunus menyebutkan ceritanya.
Abu Ja'far Ath-Thahawi berkata: Bahwa beliau (An-Nasa'i)
wafat di Palestina pada bulan Safar tahun ini (303 H). Dan umur An-Nasa'i pada
tahun (303 H) tersebut adalah delapan puluh delapan tahun -semoga Allah
merahmatinya-.
24- Abu Ali Al-Jubba'i, bernama Muhammad bin Abdul
Wahhab, Syekh kelompok Mu'tazilah di zamannya. Di bawah
bimbingannyalah Abu Al-Hasan Al-Asy'ari belajar, namun kemudian Al-Asy'ari
berbalik darinya. Al-Jubba'i memiliki tafsir yang sangat panjang, di dalamnya
terdapat pilihan-pilihan pendapat (ikhtiyarat) yang aneh dalam tafsir.
Syekh Abu Al-Hasan Al-Asy'ari telah membantahnya dalam hal
itu, dan beliau berkata: "Seolah-akan Al-Qur'an itu diturunkan dalam
bahasa penduduk Jubba." (Jubba adalah asal tempatnya). Kelahiran Syekh Abu
Ali pada tahun dua ratus tiga puluh lima (235 H), dan beliau wafat pada tahun
(303 H).
25- Sulaiman bin Muhammad bin Ahmad Abu Musa,
seorang ahli nahwu dari Kufa, yang dikenal dengan sebutan Al-Hamidh. Beliau
mendampingi Tsa'lab selama empat puluh tahun dan menggantikannya dalam halaqah
(pengajiannya). Beliau menyusun kitab Gharib Al-Hadith, Khalq
Al-Insan wa Al-Wuhusy (Penciptaan Manusia dan Binatang Buas), dan
kitab An-Nabat (Tumbuh-tumbuhan).
Beliau adalah orang yang saleh dalam beragama. Abu Umar
Az-Zahid meriwayatkan darinya. Beliau wafat di Baghdad pada bulan Dzulhijjah
tahun (305 H) dan dimakamkan di Pintu At-Tibn.
26- Ahmad bin Umar bin Suraij, Abu Al-Abbas Al-Qadhi
di Syiraz. Beliau telah menyusun sekitar empat ratus karya tulis.
Beliau adalah salah satu imam mazhab Syafi'i, yang dijuluki Bazz
Al-Asyhab (Elang Putih Kelabu). Beliau adalah orang yang (pertama
kali) meletakkan (mengambil bagian utama) dalam menyusun ilmu ushul fiqih dari
Abu Al-Qasim Al-Anmathi, dan dari murid-rekan Asy-Syafi'i seperti Al-Muzani dan
lain-lain. Dan darinyalah menyebar madzhab Asy-Syafi'i ke berbagai penjuru.
Beliau wafat di bulan Jumadil Awal tahun (306 H) pada usia lima puluh tujuh
tahun, enam bulan, -semoga Allah merahmatinya-.
27- Abdullah bin Ahmad bin Musa bin Ziyad, Abu
Muhammad Al-Jawaliqi Al-Qadhi (Hakim) yang dikenal dengan Ibnu Abdan,
Al-Ahwazi. Beliau dilahirkan pada tahun dua ratus sepuluh (210 H).
Beliau adalah salah satu dari hafizh (ahli penghafal) yang teguh. Beliau
menghafal seratus ribu hadits, serta mengumpulkan (menghimpun) berbagai syekh
guru dan bab-bab hadits. Beliau meriwayatkan dari Hudbah, Kamil bin Thalhah,
dan selainnya, sementara Ibnu Sha'id, Al-Mahamili, dan selainnya meriwayatkan
darinya. Beliau wafat pada tahun (306 H).
28- Muhammad bin Khalaf bin Hayyan bin Shadaqah bin
Ziyad, Abu Bakr Adh-Dhabbi Al-Qadhi yang dikenal dengan nama Waki'. Beliau
adalah orang alim yang mulia, mengetahui sejarah (hari-hari) umat manusia.
Beliau adalah seorang ahli fikih (fakih) yang dapat disejajarkan dengan para
ahli nahwu. Beliau memiliki beberapa karya tulis, di antaranya adalah
kitab Al-Adad. Beliau menjabat sebagai qadhi (hakim) di wilayah
Ahwaz.
Beliau meriwayatkan hadits dari Al-Hasan bin Arafa,
Az-Zubair bin Bakkar, dan selain keduanya. Ahmad bin Kamil, Ali As-Sawwaf, dan
selain keduanya meriwayatkan darinya. Termasuk dari syair karyanya adalah
perkataannya:
إِذَا
مَا غَدَتْ طُلَّابَةُ الْعِلْمِ تَبْتَغِي مِنَ
الْعِلْمِ يَوْمًا مَا يُخَلَّدُ فِي الْكُتْبِ
غَدَوْتُ
بِتَشْمِيرٍ وَجَدٍّ عَلَيْهِمْ وَمِخْبَرَتِي
أُذْنِي وَدَفْتَرُهَا قَلْبِي
Apabila para penuntut ilmu pergi di pagi hari mencari,
Sebagian dari ilmu di suatu hari untuk diabadikan di dalam kitab-kitab.
Maka aku pun pergi di pagi hari dengan menyingsingkan lengan baju dan
kesungguhan ke atas mereka,
Tempat pengetahuanku adalah telingaku, dan buku catatannya adalah hatiku.
Beliau wafat pada tahun (306 H).
29- Abu Ya'la Al-Mawsili penulis kitab Al-Musnad yang
sangat terkenal. Beliau sempat mendengar (belajar) dari Imam Ahmad bin
Hanbal dan ulama seangkatannya.
Beliau adalah seorang hafizh yang baik (hasan) dalam
penyusunan kitab, serta adil dalam meriwayatkan apa yang dihafalnya dan apa
yang diucapkannya (disampaikan).
30- Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin
Ghalib Al-Imam Abu Ja'far Ath-Thabari. Kelahirannya terjadi pada tahun
dua ratus dua puluh empat (224 H).
Beliau adalah seorang yang berkulit cokelat kehitaman
(asmar), memiliki fisik (badan) yang indah, bermata besar (lebar) dan tajam,
sangat fasih lisannya, meriwayatkan ilmu dalam jumlah banyak, dan melakukan
perjalanan (mencari ilmu) ke berbagai penjuru ufuk (negeri) untuk menuntut
hadits.
Beliau memiliki karya tulis (Tafsir) At-Tarikh
Al-Hafil (Sejarah yang Sangat Lengkap/Sempurna), At-Tafsir
Al-Kamil (Tafsir yang Sempurna), dan karya tulis lainnya yang
bermanfaat dalam masalah ushul (pokok-pokok agama) dan furu' (cabang agama). Di
antara karyanya adalah Tahdzib Al-Atsar, namun beliau tidak
menyelesaikannya. Beliau menetap menyusun kitab selama empat puluh tahun, di
mana dalam setiap harinya beliau menulis sebanyak empat puluh lembar kertas.
Al-Hafizh Abu Bakr Al-Khatib berkata: "Ibnu Jarir
menetap (tinggal) di Baghdad dan mukim di sana hingga saat kewafatannya. Beliau
adalah salah seorang dari imam (pemimpin) ulama, di mana perkataannya dijadikan
hukum (patokan/rujukan), rujukan disandarkan pada pengetahuannya dan
keutamaannya. Beliau telah menghimpun dari berbagai macam disiplin ilmu dengan
sesuatu yang belum pernah disamai oleh seorang pun dari penduduk zamannya.
Beliau adalah seorang yang sangat hafal (hafizh) terhadap
Kitab Allah (Al-Qur'an), ahli dalam ragam bacaan (qira'at), memahami berbagai
maknanya, ahli fikih dalam masalah hukum (ahkam), alim terhadap sunnah-sunnah
Nabi dan riwayat-riwayatnya, mengetahui yang shahih (benar) dari yang
cacat/lemah (saqim) beserta nasikh (yang menghapus) dan mansukhnya (yang
dihapus). Beliau sangat mengetahui perkataan para Sahabat dan Tabi'in serta
orang-orang setelah mereka, alim terhadap sejarah (hari-hari) umat manusia dan berita-berita
sejarah mereka."
Al-Khatib meriwayatkan dari Imam para Imam, Abu Bakr
Muhammad bin Ishaq bin Khuzaymah, bahwa beliau mempelajari Tafsir karya
Ibnu Jarir selama bertahun-tahun dari awal hingga akhirnya. Kemudian ia (Ibnu
Khuzaymah) berkata: "Aku belum pernah mengetahui di muka bumi ini ada
seseorang yang lebih berilmu dari Ibnu Jarir." Dan sungguh orang-orang
dari kelompok Hanabilah telah berbuat zalim kepadanya. Dikatakan kepada seorang
pria yang pergi ke Baghdad untuk menulis (mencari) hadits dari para syekh di
sana, namun ia belum sempat mendengar dari Ibnu Jarir karena (larangan) dari
kelompok Hanabilah yang melarang orang-orang untuk berkumpul dengannya (Ibnu
Jarir). Maka seseorang berkata (kepadanya): "Seandainya kamu menulis
(mengambil ilmu) dari Ibnu Jarir, niscaya itu akan lebih baik (mencukupi)
bagimu daripada (menulis dari) setiap orang yang telah kamu tulis (ilmunya)
darinya."
Ibnu Katsir berkata: "Ibnu Jarir ini, dari sisi ibadah,
kezuhudan, sifat wara' (menjaga diri), dan keteguhannya dalam membela kebenaran
(al-haqq) tidak takut celaan orang yang mencela karena Allah, dan bagusnya
bacaan (Al-Qur'an)-nya, berada pada sifat yang paling baik."
Dan di antara bait-bait syairnya:
إِذَا
أَعْسَرْتُ لَمْ يَعْلَمْ رَفِيقِي وَأَسْتَغْنِي
فَيَسْتَغْنِي صَدِيقِي
حَيَائِي
حَافِظٌ لِي مَاءَ وَجْهِي وَرِفْقِي فِي
مُطَالَبَتِي رَفِيقِي
وَلَوْ أَنِّي
سَمَحْتُ بِبَذْلِ وَجْهِي لَكُنْتُ إِلَى
الْغِنَى سَهْلَ الطَّرِيقِ
Jika aku tertimpa kesulitan (kemiskinan), temanku tidak
akan mengetahuinya,
Dan aku merasa cukup (mandiri) sehingga temanku pun tidak perlu membantu.
Rasa maluku senantiasa menjaga air mukaku (kehormatan),
Dan kelembutanku dalam menuntut hak adalah pendampingku.
Dan seandainya aku bersikap lapang dada dengan mengorbankan (meminta-minta)
air mukaku,
Niscaya aku akan menemukan jalan yang sangat mudah menuju kekayaan.
Wafat beliau terjadi pada waktu maghrib di malam Ahad,
dengan sisa waktu dua hari dari bulan Syawal pada tahun tiga ratus sepuluh (310
H).
Beliau telah melampaui usia delapan puluh (delapan puluhan)
atau enam (delapan puluh enam) tahun. Rambut kepalanya dan jenggotnya banyak
yang hitam (belum beruban sepenuhnya). Beliau dimakamkan di rumahnya, hal itu
dikarenakan sebagian dari orang awam kelompok Hanabilah melarang pemakamannya
di siang hari dan menisbatkannya (menuduhnya) kepada paham Rafidhah (Syi'ah)
dan dari (tuduhan) menuduhnya kepada ilhad (zindik/ateisme). Dan beliau bersih
dari hal ini (tuduhan tersebut), hal itu jauh dari dirinya. Bahkan beliau
adalah salah satu imam Islam dalam ilmu, dengan kitabullah (Al-Qur'an) dan
sunnah Rasul-Nya.
Ibnu Katsir berkata: "Dan aku telah melihat ada sebuah
kitab karyanya yang menghimpun hadits-hadits tentang Ghadir Khumm dalam dua
jilid yang tebal, dan sebuah kitab yang menghimpun jalur-jalur riwayat hadits
Ath-Thair (Burung)." Telah dinisbatkan (dituduhkan) kepadanya bahwa ia
berpendapat bolehnya mengusap kedua telapak kaki dalam wudhu (tanpa harus
membasuhnya) dan bahwa hal itu tidak mewajibkan untuk mencucinya (membasuhnya).
Telah masyhur cerita darinya tentang hal ini, sehingga di antara para ulama ada
yang berpendapat bahwa Ibnu Jarir itu ada dua orang, salah satunya adalah
seorang yang berpaham Syi'ah, dan kepada (Ibnu Jarir Syi'ah) inilah dinisbatkan
sifat ini (kebolehan mengusap telapak kaki). Pendapat yang mendasari ucapan
(Ibnu Jarir At-Thabari) dalam Tafsirnya adalah bahwa ia mewajibkan untuk
mencuci kedua telapak kaki dan mewajibkan (juga) untuk mengusap (mengusap sisa
air setelah mencuci) pada cucian tersebut. Namun pendapatnya dari dalil itu
tentang mengusap banyak disalahpahami (kurang dipahami maksudnya) oleh banyak
orang, sehingga mereka menukil (mengklaim) darinya bahwa ia mewajibkan untuk
menggabungkan antara mencuci dan mengusap, wallahu a'lam.
31- Al-Khallal, Ahmad bin Muhammad bin Harun, Abu
Bakr Al-Khallal, penulis kitab Al-Jami' li Ulum Al-Imam Ahmad. Beliau
belum pernah menyusun (karya) dalam madzhab Imam Ahmad yang serupa (setara)
dengan kitab ini. Beliau pernah mendengar (belajar) hadits dari Al-Hasan bin
Arafa, Sa'dan bin Nashr, dan banyak ulama lainnya. Wafat beliau terjadi pada
hari Jumat sebelum shalat, setelah berlalunya dua hari dari bulan Rabi'ul Awal
tahun (311 H).
32- Az-Zajjaj. Ibrahim bin As-Sari bin Sahl, Abu
Ishaq Az-Zajjaj. Ia adalah orang yang memiliki akidah (keyakinan) yang
sangat baik (lurus). Ia memiliki banyak karya tulis yang bagus, di antaranya
adalah kitab Ma'ani Al-Qur'an (Makna-makna Al-Qur'an) dan
karya tulis bermanfaat lainnya. Di masa awalnya, ia memiliki (mengerjakan)
pembuatan ukiran kaca (zajjaj), lalu ia menjadi sangat cinta kepada ilmu nahwu
(tata bahasa Arab). Kemudian ia pergi belajar kepada Al-Mubarrad, setiap
harinya ia memberinya satu dirham. Kemudian (setelah ia mahir) ia tidak lagi
membutuhkan harta Al-Mubarrad (ia menjadi guru mandiri), namun ia tidak pernah
memutuskan pemberian (satu dirham) kepada Al-Mubarrad itu hingga Al-Mubarrad
meninggal dunia.
Az-Zajjaj ini pernah menjadi guru pendidik bagi Al-Qasim bin
Ubaidullah. Dan ketika (muridnya ini) menjabat sebagai Wazir (Perdana Menteri),
orang-orang mendatanginya membawa surat-surat permohonan agar ia (Az-Zajjaj)
memajukannya ke hadapan sang Wazir. Karena itulah ia (Az-Zajjaj) berhasil
meraup kekayaan lebih dari empat puluh ribu dinar.
Wafatnya terjadi pada bulan Jumadil Awal tahun (311 H).
33- Hamid bin Al-Abbas, Wazir dari Khalifah
Al-Muqtadir. Beliau diangkat menjadi Wazir pada tahun tiga ratus enam
(306 H). Beliau adalah orang yang sangat banyak hartanya, budaknya, serta
pelayan (budak kecil)-nya. Beliau banyak menghabiskan harta, sangat dermawan,
banyak berbuat kebaikan (muru'ah). Terdapat banyak riwayat yang menunjukkan
sifat dermawan dan pemberiannya terhadap harta yang sangat banyak. Bersamaan
dengan ini, ia biasa mengumpulkan banyak barang. Ditemukan baginya (di
rumahnya) sebuah tempat sembunyian bawah tanah (Muthmurah) berisi kepingan uang
emas (dinar). Ia setiap hari masuk ke dalam tempat itu dan melemparkan seribu
dinar ke dalamnya. Setelah tempat itu terisi penuh, ia pun menutupinya
(mensegelnya). Setelah ia dibunuh (hukuman mati atasnya dilaksanakan), di
kemudian hari tempat itu digali, maka dikeluarkanlah dari dalamnya harta yang
sangat banyak.
Di antara aib terbesarnya adalah ia merupakan salah satu
pihak yang sangat bernafsu untuk membunuh Al-Husain bin Mansur Al-Hallaj hingga
akhirnya (Al-Hallaj) dibunuh. Kemudian wafat (dibunuhnya) Wazir Hamid bin
Al-Abbas terjadi di bulan Ramadhan tahun (311 H) akibat racun.
34- Ibnu Khuzaymah, Muhammad bin Ishaq bin Khuzaymah
bin Al-Mughirah bin Shalih bin Bakr As-Sulami, Maula (Mantan Budak) Mujasyir
bin Muzahim, Al-Imam Abu Bakr bin Khuzaymah. Ia dijuluki sebagai Imam
Para Imam. Ia merupakan salah satu bejana ilmu dan lautannya. Ia termasuk orang
yang telah menjelajahi seluruh penjuru negeri (thafal buldan) dalam mencari
ilmu dan untuk mendengar riwayat hadits. Beliau telah menulis banyak karya
tulis.
Beliau memiliki kitab Ash-Shahih, yang mana
kitab ini termasuk kitab yang paling bermanfaat (setelah Shahihain) dan yang
paling agung. Beliau adalah salah satu dari Mujtahid dalam agama Islam.
Wafat beliau terjadi pada tahun (311 H).
35- Ali bin Muhammad bin Al-Furat, Abu Al-Hasan Sang
Wazir. Ia diangkat menjadi Wazir, kemudian ia dipecat, lalu diangkat
kembali, kemudian dipecat, lalu diangkat kembali, lalu dipecat (untuk ketiga
kalinya) pada tahun (312 H) lalu ia dieksekusi (dibunuh).
Ia adalah orang yang memiliki kekayaan yang sangat besar. Ia
pernah memiliki sepuluh ribu dinar, dan (penghasilan) yang masuk padanya dari
tanah pertanian (iqtha') miliknya setiap tahun mencapai satu juta dinar. Ia
setiap bulannya menghabiskan dana sebesar lima ribu dinar untuk para ulama,
ahli ibadah, dan orang-orang yang ia biayai (gaji) rezekinya dari kalangan
mereka yang menguasai ilmu agama, ilmu matematika (hisab), dan sebagainya.
Dikatakan bahwa ia tidak pernah membiarkan/melihat suatu hari di mana jumlah
hartanya (hanya) mencapai seribu ruq'ah (kantong), melainkan ia merasa sangat
heran apabila jumlah kantongnya (hanya) mencapai angka tersebut.
Ia memiliki kebaikan budi pekerti (muru'ah), kemuliaan
(karam), serta tata kelola pemerintahan yang baik pada masa-masa
kepemimpinannya. Kecuali pada masa kepemimpinannya yang ketiga, sesungguhnya ia
(di masa ini) melakukan kezaliman dan bersikap zalim. Ia menyita harta manusia,
lalu Allah memberikan kekuasaan kepada seorang penguasa (Khalifah) yang
kemudian membalasnya (menghukumnya).
Ada seorang pria (gubernur) yang menulis surat atas nama dan
lisan Wazir (Ali bin Al-Furat) ini kepada wakil gubernur Mesir, (isi surat itu)
berupa surat rekomendasi wasiat yang ditujukan untuk wakil tersebut. Ketika
wakil itu memeriksa apa yang tertulis dalam surat, ia merasa ragu padanya dan
berkata: "Tulisan apa ini?" Ia pun segera mengirimkan
(mengkonfirmasi) hal itu kepada sang Wazir. Ketika sang Wazir (Ali bin
Al-Furat) melihat surat tersebut, ia langsung menyadari bahwa surat itu adalah
palsu (kebohongan dan rekayasa belaka), lalu ia meminta pendapat (meminta
saran) dari orang-orang yang hadir di sisinya mengenai siapa yang diduga (telah
memalsukan surat itu). Seorang dari mereka berkata: "Pecatlah (potong
tangannya) sebagai hukuman." Yang lain berkata: "Pukullah ia dengan
pukulan yang sangat keras." Wazir berkata: "Atau bagaimana jika ada
kebaikan selain hal-hal tersebut?" Ia lalu mengambil surat itu dan menulis
balasan di atasnya: "Ya, ini adalah tulisan tanganku, dan ia (orang yang
membawa surat) itu adalah salah satu sahabat khususku, maka janganlah kalian
meninggalkan satu pun bentuk kebaikan kepadanya melainkan penuhilah ia
dengannya." Ketika surat balasan itu tiba kepada wakil gubernur Mesir
untuk pria tersebut, wakil itu kemudian memberinya pemberian sekitar dua puluh
ribu dinar.
36- Al-Husain bin Abdullah bin Al-Jashshash
Al-Jawhari Abu Abdullah Al-Baghdadi. Ia memiliki kekayaan harta yang
sangat besar dan kekayaan yang sangat melimpah. Asal usul kenikmatannya
(hartanya) adalah dari rumah (keluarga) Ahmad bin Thulun, ia telah (menjadi
pedagang permata) menjadikannya seorang ahli permata sehingga ia sering
berkeliling memperdagangkan barang-barang mewah di Mesir. Ia meraup kekayaan
harta yang sangat banyak melalui hal itu.
Telah disepakati (dilakukan penyitaan) bahwa hartanya disita
pada masa Khalifah Al-Muqtadir (Mushaadarah yang sangat besar). Darinya (dari
Al-Jashshash) berhasil diambil (disita) dana sebesar enam belas juta dinar,
sedangkan sisa harta bendanya masih sangat banyak.
Salah seorang dari mereka (sahabatnya) berkata: Aku pernah
masuk menemuinya saat ia dipenjara di rumahnya karena ia dianggap gila. Aku
berkata kepadanya: "Celaka kamu, demi Allah engkau ini telah ditipu dan
sungguh aku merasa engkau seolah memanggil ajalku yang akan segera keluar
(kematian)." Ia pun meminta maaf (memberikan alasan) kepadaku atas
kelalaiannya dalam apa yang terjadi padanya itu. Ia (sahabatnya) berkata
kepadanya (Al-Jashshash): "Jika semua kebun-kebunmu (bustan) dan hartamu
(dhaya') yang tersisa milikmu disita semuanya—karena aku mengetahui betapa
besarnya perhiasan permata (jauhar) dan barang-barang (mata') yang masih ada
padamu—jika hal ini saja bernilai sebesar tiga ratus ribu dinar, maka aku
berkata kepadamu: sesungguhnya hal ini (uang sebanyak ini) adalah suatu urusan
(modal) yang tidak ada seorang pun dari para pedagang di Baghdad yang dapat
menyaingimu (berkongsir denganmu), ditambah lagi dengan wibawa dan pangkatmu di
hadapan penguasa dan manusia."
Lalu Al-Jashshash berkata: "Rahasiakan urusanku ini darinya, dan
berhiburlah dari (kepedulian kepadaku) ini." Ia (sahabatnya) berkata:
"Demi Allah, seolah ia (sama sekali tidak peduli) selama tiga hari tidak
makan apa pun."
Dan ketika ia dibebaskan dari hukuman penyitaan (mushadarah)
dari Al-Muqtadir berkat syafaat (bantuan) ibu Khalifah (As-Sayyidah) untuknya,
ia menceritakan tentang dirinya sendiri, ia berkata: "Aku menengok
(memeriksa) ke dalam Istana Kekhalifahan kepada seratus kantong emas (kisyah),
di dalamnya (semuanya) terdapat barang-barang dari (koleksi permata yang telah
ia pindahkan) yang telah aku kumpulkan dari Mesir, dan hal itu (berada) di sisi
mereka, berada di dalam rumah yang gelap (tempat penyimpanan). Padahal
seandainya aku memiliki untukku seekor unta, maka setiap seribu dinar
(seandainya ditukar dengan unta) hal itu adalah suatu hal (yang bisa
dilakukan), di mana tidak seorang pun di Mesir yang merasakannya
(mengetahuinya)."
Lalu Ibu Khalifah Al-Muqtadir (As-Sayyidah) memohonkan (keringanan) untuknya
dalam hal itu, dan ibunya berbicara kepada anak (Khalifah) mengenai urusannya,
maka Khalifah pun melepaskannya. Jika saja emas-emas tersebut berkurang
(diminta lagi), niscaya tidak ada lagi sedikit pun emas yang tersisa.
Al-Jashshash ini adalah orang yang sangat sering
berbuat taghafful (bertingkah laku
bodoh/linglung/absent-minded) dalam ucapan dan perbuatannya. Dan telah banyak
hal (cerita) yang disebutkan tentang (sifat) kelalaian (kelinglungan) nya.
Dikatakan: Sesungguhnya ia hanyalah berbuat demikian dengan tujuan menampakkan
bahwa dirinya bodoh/linglung (untuk menutupi kekayaannya). Beliau wafat pada
tahun (315 H).
37- Ali bin Sulaiman bin Al-Fadhl Abu Al-Hasan
Al-Akhfash (Asy-Shaghir/Yang Kecil). Beliau meriwayatkan dari
Al-Mubarrad, Tsa'lab, Al-Yazidi dan selain mereka. Dan yang meriwayatkan
darinya adalah Al-Marzubani, Al-Mu'afi, dan selain keduanya.
Beliau adalah orang yang terpercaya (tsiqah) dalam
nukilannya, faqih (mendalam) di bidangnya. (Karena ilmu dan kedudukannya) ia
berhasil mencapai (mendekati) Abu Ali bin Muqlah (sang Wazir) sehingga Wazir
Ali bin Isa (ketika itu) pernah berbicara tentangnya kepadanya (Ibnu Muqlah),
agar ia diangkat/diberi kedudukan terhadap sesuatu, namun ia (Ibnu Muqlah)
tidak menjawabnya (menolak) mengenai hal itu. Dan hal itu menjadikannya
terhimpit (dalam kesempitan) hingga ia terpaksa memakan (banyak makan) lobak (Nabi')
karena banyaknya ia mengkonsumsinya. Lalu kematian datang tiba-tiba akibat
terlalu banyak makan lobak tersebut. Dan hal itu (kematiannya) terjadi pada
bulan Sya'ban tahun (315 H). Inilah sosok Al-Akhfash Asy-Shaghir (Yang Kecil).
Sedangkan (Al-Akhfash) Al-Awsath (Yang Tengah) adalah: Sa'id bin Mas'adah,
murid dari Sibawaih.
Sedangkan Al-Akbar (Yang Besar) adalah: Abu Al-Khattab Abdul Hamid, merupakan
guru (syekh) dari Sibawaih dan selainnya.
38- Muhammad bin Abu Al-Husain bin Muhammad bin
Ammar Asy-Syahid Abu Al-Fadhl Al-Harawi. Beliau lebih dikenal dengan
panggilan Ibnu Abi Sa'id. Ia datang ke Baghdad dan menceritakan riwayat hadits
di sana dari Abdullah Al-Anshari. Beliau menceritakan (hadits) darinya kepada
Al-Muzaffar Al-Hafizh. Beliau adalah orang yang terpercaya (tsiqah) dari
deretan tokoh-tokoh kuat (atsbat), para hafizh (penghafal), mutqinin (presisi).
Terdapat perdebatan tentangnya dalam beberapa puluhan (hadits) dari (kitab)
"Shahih Muslim". Ia terbunuh oleh kelompok Qaramithah pada hari
Tarwiyah (8 Dzulhijjah) di Makkah pada tahun (317 H) di antara rombongan
orang-orang yang terbunuh di sana. Semoga Allah merahmatinya.
39- Ahmad bin Ishaq bin Al-Buhlul bin Hassan bin Abi
Sinan Abu Ja'far At-Tanukhi Al-Qadhi Al-Hanafi. Beliau adalah seorang
yang terpercaya (al-adl), dapat dipercaya (tsiqah), diridhai (radhiyy). Beliau
adalah ahli fikih yang cerdas budiman (nabil). Beliau meriwayatkan hadits yang
sangat banyak, dan dari beliau orang-orang meriwayatkan hadits (pula). Tidak
dijumpai padanya suatu hadits pun (yang cacat/dhaif) sama sekali. Beliau adalah
orang alim dalam bidang nahwu, fasih dalam gaya bahasa (ibarah), dan baik
(mahir) dalam menyusun syair. Beliau memiliki reputasi yang sangat terpuji
(mahmud) dalam memberikan keputusan-keputusan hukum (ahkam).
Disepakati bahwa Ibu Khalifah Al-Muqtadir (As-Sayyidah)
pernah mewakafkan suatu wakaf (waqf). Kemudian ia (As-Sayyidah) menjadikan
(mengangkat) Sang Hakim (At-Tanukhi) (sebagai pengawas wakaf). Ia (As-Sayyidah)
memiliki salinan ketetapan wakaf (naskhah) tersebut di dalam keranjang
peradilan (sillah al-hukm). Kemudian ia (As-Sayyidah) bermaksud untuk
membatalkan wakaf tersebut, lalu ia meminta kembali salinan tersebut dari Sang
Hakim dan agar Sang Hakim hadir (datang) dengan membawa kitab (salinan) wakaf
tersebut untuk mengambil (membatalkannya) darinya, maka Sang Hakim merasa bahwa
hal tersebut tidak (bisa dilakukan). Ketika (utusan) Sang Hakim telah hadir
dari balik tabir (setaroh), maka mereka pun memahami apa yang dimaksud (diminta
oleh As-Sayyidah). Lalu Sang Hakim berkata kepadanya (utusan tersebut):
"Tidak mungkin hal ini (dilakukan). Karena aku adalah penyimpan amanat
kaum Muslimin (khazin al-muslimin). Maka ada dua pilihan; apakah engkau
mencopot/memecatku dari kursi peradilan (qadha) dan engkau melimpahkan (jabatan
itu) kepada orang lain selainku (atas hal ini), atau (pilihan kedua) kalian
tinggalkan (jangan usik) wakaf ini (sesuai niat) yang mana kalian (dulu)
kehendaki, karena tidak ada jalan ke arah itu (untuk membatalkannya) selama aku
menjadi hakim."
Maka As-Sayyidah mengadukan (tindakan) hakim ini kepada
anaknya, Al-Muqtadir. Lalu Khalifah memohon bantuan/keringanan darinya (ibunya)
(atas ketegasan Sang Hakim) terkait urusan tersebut, kemudian Al-Muqtadir
teringat suatu kejadian akan kondisi ini (kejadian di masa lalu tentang
integritas hakim) lalu ia kembali menemui ibunya dan berkata kepadanya
(ibunya): "Sesungguhnya laki-laki ini (Sang Hakim) berasal dari
orang-orang yang tidak mau dipengaruhi (tidak rakus) jabatan padanya (jika
digertak dengan jabatan ia tak peduli), dan tidak ada jalan untuk memecatnya
(hanya karena alasan ini), dan aku pun tidak mau bermain-main (mempermainkan)
dengannya (hukum). Oleh karena itu, aku (berkeputusan untuk) rela
membiarkannya, dan ia berhak mendapatkan ucapan terima kasih dari kita
(pemerintah) atas apa yang telah ia perbuat (ketegasannya) mengenai hal
itu." Maka ibunya (As-Sayyidah) berkata: "Barangsiapa yang
mendahulukan perintah Allah di atas perintah hamba (manusia), maka Allah akan
mencukupkan keburukan mereka dari dirinya."
Wafat beliau (Sang Hakim) terjadi pada tahun (318 H), dan (usia beliau) telah
melampaui delapan puluh tahun.
40- Ali bin Al-Husain bin Harb bin Isa, Abu Ubaid
bin Harbawaih Al-Qadhi (Hakim) di Mesir. Beliau menjabat sebagai hakim
di Mesir dalam jangka waktu yang sangat lama. Beliau adalah orang terpercaya
(tsiqah) dan alim yang sangat mulia (jalil), ia termasuk sebaik-baiknya hakim
dan yang paling adil di antara mereka.
Beliau bertafaqquh (mendalami fikih) berdasarkan madzhab Abu
Tsawr, dan kami telah menyebutkannya (biografinya) dalam kitab Thabaqat
Asy-Syafi'iyyah (Tingkatan-Tingkatan Ulama Syafi'iyah) karena
kedudukannya yang meyakinkan (kuat) dan mumpuni (kifayah).
Kemudian beliau meminta untuk dibebaskan dari jabatan
peradilan (qadha). Maka beliau pun dipecat pada tahun tiga ratus sebelas (311
H) dan beliau pergi (kembali) ke Baghdad. Beliau terus menetap di sana
(Baghdad) hingga wafat di sana pada tahun (319 H) di bulan Safar.
Ad-Daraquthni berkata: "Telah menceritakan kepada kami
dari beliau (Ali bin Al-Husain bin Harb), tentang Abu Abdurrahman An-Nasa'i di
dalam kitab (kumpulan hadits) Ash-Shahih, dan barangkali ia
(An-Nasa'i) telah wafat sebelum beliau dalam kurun waktu dua puluh tahun."
Ad-Daraquthni (juga) menyebutkan keagungannya, keutamaannya, -semoga Allah
merahmatinya-.
Sumber Kisah:
Tahdzib Kitab al Bidayah Wa al Nihayah

Komentar
Posting Komentar