Kekhalifahan Abu Al-Abbas Ahmad Al-Mu'tadid Billah (279 - 289 H)
Pasal Pertama:
Biografi dan Kekhalifahannya
Biografinya
Nasab dan Keluarganya
Ahmad Al-Mu'tadid bin Muhammad Al-Muwaffaq yang dijuluki Nashiruddinillah bin
Ja'far Al-Mutawakkil 'Alallah bin Muhammad Al-Mu'tashim bin Harun Ar-Rasyid,
kunyahnya adalah Abu Al-Abbas. Ia dilahirkan pada tahun 242 H. Ibunya adalah
seorang Ummu Walad (budak wanita yang melahirkan anak
tuannya). Ia meninggalkan beberapa anak laki-laki, yaitu Ali Al-Muktafi, Ja'far
Al-Muqtadir, dan Harun. Dari anak perempuan, ia meninggalkan sebelas orang
putri, dan ada pula yang mengatakan tujuh belas orang putri.
Sifat dan Keutamaannya
Ia berkulit cokelat, bertubuh ramping, memiliki tinggi badan yang sedang, dan
rambutnya sudah mulai beruban. Janggut bagian depannya panjang, dan di
kepalanya terdapat tanda (bercak/tahi lalat) berwarna putih.
Wibawa kekhalifahan sempat melemah pada masa pemerintahan
pamannya, Al-Mu'tamid 'Alallah. Namun, ketika Al-Mu'tadid memegang tampuk
kekuasaan, ia menegakkan kembali syiarnya, meninggikan panjinya, memperkokoh
pilar serta dindingnya, dan memantapkan rukun-rukunnya. Ia adalah sosok
pemberani dan figur utama di antara tokoh-tokoh Quraisy dalam hal ketegasan,
keberanian, peperangan, kemuliaan, inisiatif, dan kehormatan, mewarisi sifat
ayahnya sebelumnya.
Ibnu Al-Jauzi bercerita: Suatu hari Al-Mu'tadid keluar dan
mendirikan kemah di Bab Asy-Syammasiyah. Ia melarang siapapun mengambil sesuatu
dari kebun orang lain. Kemudian dibawa ke hadapannya seorang pria berkulit
hitam yang telah mengambil setandan kurma muda. Al-Mu'tadid menatapnya agak
lama, lalu memerintahkan agar leher pria itu dipenggal. Setelah itu ia menoleh
kepada para sahabatnya dan berkata: "Orang awam pasti mengingkari
keputusan ini dan akan berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا
قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ»
(Tidak ada hukuman potong tangan pada pencurian buah yang masih di pohon dan
mayang kurma).
Lalu mereka berpikir tidak cukupkah hanya memotong
tangannya, namun mengapa ia (Khalifah) malah membunuhnya? Sesungguhnya aku
tidak membunuhnya karena pencurian ini. Pria hitam ini memiliki kisah
tersendiri. Ia adalah seorang pria dari kelompok Zanj yang telah meminta
jaminan keamanan pada masa hidup ayahku. Suatu ketika ia berbuat kurang ajar
dan bertikai dengan seorang pria Muslim, lalu ia memukul Muslim itu hingga
tangannya putus yang mengakibatkan Muslim tersebut meninggal. Ayahku
mengabaikan hukum qishash (nyawa dibalas nyawa) atas darah
pria Muslim yang terbunuh itu demi mengambil hati kelompok Zanj. Maka aku
bersumpah pada diriku sendiri, jika aku bisa menangkapnya, aku pasti akan
membunuhnya. Mataku tidak pernah melihatnya kecuali pada saat ini, maka aku
membunuhnya sebagai balasan atas (pembunuhan) pria Muslim itu."
Abu Bakar Al-Khathib berkata: Mengabarkan kepada kami
Muhammad bin Ahmad bin Ya'qub, menceritakan kepada kami Muhammad bin Nu'aim
Adh-Dhabbi, aku mendengar Abu Al-Walid Hassan bin Muhammad Al-Faqih berkata,
aku mendengar Abu Al-Abbas bin Suraij berkata, aku mendengar Hakim (Qadhi)
Ismail bin Ishaq berkata: Aku masuk menemui Al-Mu'tadid, dan di dekat kepalanya
berdiri para pemuda Romawi yang berwajah tampan. Aku memandang mereka.
Al-Mu'tadid melihatku sedang memperhatikan mereka. Ketika aku hendak berdiri untuk
pamit, ia memberi isyarat kepadaku untuk tetap tinggal, maka aku pun duduk
kembali sejenak. Ketika suasana sudah sepi (hanya berdua), ia berkata kepadaku:
"Wahai Qadhi, demi Allah, aku tidak pernah sekalipun melepas celanaku
untuk melakukan perbuatan yang haram."
Al-Baihaqi meriwayatkan dari Al-Hakim dari Hassan bin
Muhammad dari Ibnu Suraij dari Qadhi Ismail bin Ishaq, ia berkata: Suatu hari
aku menemui Al-Mu'tadid, lalu ia menyodorkan sebuah buku kepadaku. Aku
membacanya, dan ternyata di dalamnya telah dikumpulkan untuknya
keringanan-keringanan yang diambil dari ketergelinciran (kesalahan fatwa) para
ulama. Aku berkata: "Wahai Amirul Mukminin, yang mengumpulkan buku ini
pastilah seorang zindiq (orang yang merusak agama)." Ia bertanya:
"Bagaimana bisa begitu?" Aku menjawab: "Sesungguhnya ulama yang
membolehkan minuman nabidz tidak membolehkan nikah mut'ah.
Ulama yang membolehkan nyanyian tidak membolehkan nabidz.
Barangsiapa mengumpulkan kesalahan-kesalahan para ulama lalu mengambil dan
mengamalkan semuanya, niscaya hilanglah agamanya." Al-Mu'tadid pun
memerintahkan agar buku itu dibakar.
Wazir (Menteri) Ubaidullah bin Sulaiman bin Wahb bercerita:
Suatu hari aku berada di dekat Al-Mu'tadid. Ada seorang pelayan berdiri di
dekat kepalanya bertugas mengusir lalat dengan alat pengusir di tangannya.
Tiba-tiba pelayan itu menggerakkannya hingga mengenai kopiah Khalifah dan
membuatnya terjatuh dari kepalanya. Aku sangat terkejut dan takut akan akibat
mengerikan dari kejadian itu. Namun, Khalifah sama sekali tidak
mempedulikannya. Ia hanya mengambil kopiahnya, menaruhnya kembali di atas
kepalanya, lalu berkata kepada pelayan yang lain: "Suruhlah orang malang
ini pergi beristirahat, sepertinya ia mengantuk. Dan tambahkanlah jumlah orang
yang bertugas mengusir lalat secara bergiliran." Sang Wazir berkata: Aku
pun mulai memuji Khalifah dan berterima kasih atas kesabaran dan kelembutannya.
Khalifah merespons: "Orang malang ini tidak sengaja atas apa yang terjadi.
Ia hanya mengantuk. Teguran dan hukuman itu hanyalah untuk orang yang berbuat
sengaja, bukan untuk orang yang salah tanpa sengaja atau lupa."
Suatu hari dilaporkan kepada Al-Mu'tadid bahwa ada
sekelompok orang yang berkumpul untuk melakukan kemaksiatan. Ia lalu meminta
pendapat Wazirnya mengenai nasib mereka. Wazir berkata: "Sebaiknya
sebagian dari mereka disalib dan sebagian lagi dibakar." Khalifah
menjawab: "Celaka engkau! Sikap kerasmu ini sungguh telah memadamkan
kobaran kemarahanku terhadap mereka. Tidakkah engkau tahu bahwa rakyat adalah
titipan Allah kepada penguasanya, dan Dia akan meminta pertanggungjawaban atas
mereka?" Khalifah pun tidak menghukum mereka dengan hukuman seperti yang
diusulkan oleh sang Wazir.
Ibnu Katsir berkata: "Berkat niat yang baik ini, ketika
ia menjabat kekhalifahan yang mana saat itu Baitul Mal (kas negara) kosong
melompong dari harta, kondisi negara sedang rusak, dan orang-orang pedalaman
berbuat kekacauan di muka bumi di berbagai penjuru, ia terus-menerus
menggunakan pemikiran dan arahannya hingga harta di Baitul Mal menjadi
melimpah, dan kondisi di seluruh wilayah, pelosok negeri, dan daerah-daerah pun
membaik."
Ia tercatat meninggalkan tujuh belas juta dinar di Baitul
Mal, dan ia sangat menahan diri dari membelanjakan harta untuk hal-hal yang
tidak pada tempatnya. Karena sikapnya ini, sebagian orang menganggapnya kikir.
Namun, ada juga orang yang memasukkannya ke dalam deretan Khulafaur
Rasyidin yang disebutkan dalam hadits, yaitu dua belas pemimpin yang
disinggung secara eksplisit dalam hadits riwayat Jabir bin Samurah. Hanya Allah
yang lebih mengetahui kebenarannya.
Pernikahan Al-Mu'tadid dengan Putri Khumarawaih
Pada tahun 279 H, Al-Husain bin Abdullah yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu
Al-Jashshash datang dari Mesir membawa hadiah-hadiah yang sangat besar dari
Khumarawaih, penguasa Mesir, untuk dipersembahkan kepada Al-Mu'tadid Billah.
Al-Mu'tadid kemudian menikah dengan putri Khumarawaih. Ayah sang putri
membekalinya dengan perabotan pengantin yang belum pernah terdengar
tandingannya, sampai-sampai diceritakan bahwa terdapat seratus lesung emas.
Semua barang bawaan itu diangkut dari Mesir ke Baghdad mengiringi sang
pengantin wanita. Peristiwa ini menjadi momen yang sangat meriah dan disaksikan
banyak orang.
Pada tahun 281 H, Qathrunnada, putri Khumarawaih, tiba di
Baghdad dalam arak-arakan kemegahan yang luar biasa. Bersamanya turut dibawa
harta bawaan (perabotan) yang sangat banyak. Ia juga membawa uang tunai sebesar
seratus ribu dinar yang diperuntukkan guna membeli berbagai keperluannya di
Irak yang mungkin tidak tersedia atau sulit disiapkan di Mesir.
Wafatnya
Penyakit yang diderita Khalifah Al-Mu'tadid Billah semakin
parah pada bulan Rabiul Awwal tahun 289 H. Maka berkumpullah para pimpinan
komandan militer—di antaranya Yunus sang Pelayan dan yang lainnya—menghadap
Wazir Al-Qasim bin Ubaidullah. Mereka mengusulkan agar masyarakat segera
dikumpulkan untuk memperbarui baiat (sumpah setia) kepada Al-Muktafi Billah,
yakni Ali bin Al-Mu'tadid Billah. Usulan tersebut dilaksanakan dan baiat pun
dikukuhkan, di mana hal ini membawa banyak kebaikan bagi stabilitas negara.
Ketika saat kematian menghampiri Al-Mu'tadid, ia melantunkan
syair untuk dirinya sendiri:
تَمَتَّعْ
مِنَ الدُّنْيَا فَإِنَّكَ لَا تَبْقَى ... وَخُذْ صَفْوَهَا مَا إِنْ صَفَتْ
وَدَعِ الرَّنْقَا
وَلَا
تَأْمَنَنَّ الدَّهْرَ إِنِّي أَمِنْتُهُ ... فَلَمْ يُبْقِ لِي حَالًا وَلَمْ
يَرْعَ لِي حَقَّا
قَتَلْتُ
صَنَادِيدَ الرِّجَالِ فَلَمْ أَدَعْ ... عَدُوًّا وَلَمْ أُمْهِلْ عَلَى خُلُقٍ
خَلْقَا
وَأَخْلَيْتُ
دَارَ الْمُلْكِ مِنْ كُلِّ نَازِعٍ ... فَشَرَّدْتُهُمْ غَرْبًا وَمَزَّقْتُهُمْ
شَرْقَا
فَلَمَّا
بَلَغْتُ النَّجْمَ عِزًّا وَرِفْعَةً ... وَصَارَتْ رِقَابُ الْخَلْقِ أَجْمَعَ
لِي رِقَّا
رَمَانِي
الرَّدَى سَهْمًا فَأَخْمَدَ جَمْرَتِي ... فَهَا أَنَذَا فِي حُفْرَتِي عَاجِلًا
أُلْقَى
فَيَا لَيْتَ
شِعْرِي بَعْدَ مَوْتِي مَا أَلْقَى ... إِلَى نِعْمَةٍ لِلَّهِ أَمْ نَارِهِ
أَلْقَى
(Bersenang-senanglah dari dunia karena engkau takkan
kekal ... ambillah kejernihannya selagi jernih dan tinggalkan yang keruh).
(Janganlah pernah merasa aman dari putaran zaman, sungguh aku pernah merasa
aman darinya ... namun ia tak menyisakan satu keadaan pun bagiku dan tak
menjaga hakku).
(Aku telah membunuh para pria yang gagah berani hingga tak kusisakan ...
seorang musuh pun, dan tak kuberi ampun seorang pun).
(Telah kusingkirkan dari istana kerajaan setiap orang yang menentang ...
kuceraiberaikan mereka ke barat dan kurobek-robek mereka ke timur).
(Ketika aku telah menggapai bintang dalam kemuliaan dan kedudukan ... dan
leher semua makhluk telah tunduk menjadi budakku).
(Kematian memanahku dengan sebuah anak panah lalu memadamkan bara apiku ...
maka di sinilah aku segera dilemparkan ke dalam liang lahatku).
(Duhai, seandainya saja aku tahu apa yang akan kutemui setelah kematianku
... apakah ke dalam nikmat Allah aku dilemparkan, ataukah ke dalam
neraka-Nya?).
Ia wafat—semoga Allah merahmatinya—pada malam Senin, saat
tersisa delapan hari dari bulan Rabiul Awwal tahun 289 H, dalam usia yang belum
genap lima puluh tahun.
Abu Al-Abbas Abdullah bin Al-Mu'tazz Al-Abbasi meratapi
kepergian sepupunya, Al-Mu'tadid, dengan sebuah syair elegi (ratapan) yang
indah. Ia berkata di dalamnya:
يَا
سَاكِنَ الْقَبْرِ فِي غَبْرَاءَ مُظْلِمَةٍ ... بِالظَّاهِرِيَّةِ مُقْصَى
الدَّارِ مُنْفَرِدَا
أَيْنَ
الْجُيُوشُ الَّتِي قَدْ كُنْتَ تَسْحَبُهَا ... أَيْنَ الْكُنُوزُ الَّتِي
أَحْصَيْتَهَا عَدَدَا
أَيْنَ
السَّرِيرُ الَّذِي قَدْ كُنْتَ تَمْلَؤُهُ ... مَهَابَةً مَنْ رَأَتْهُ عَيْنُهُ
ارْتَعَدَا
لَا شَيْءَ
يَبْقَى سِوَى خَيْرٍ تُقَدِّمُهُ ... مَا دَامَ مُلْكٌ لِإِنْسَانٍ وَلَا خَلَدَا
(Wahai penghuni kubur di dalam tanah yang gelap ... di
daerah Azh-Zhahiriyyah, terasing dari rumah dan sendirian).
(Di manakah bala tentara yang dahulu engkau giring ... Di manakah harta
karun yang dahulu engkau hitung jumlahnya?)
(Di manakah singgasana yang dahulu engkau penuhi ... dengan kewibawaan yang
membuat gemetar mata siapa saja yang memandangnya?)
(Tidak ada yang tersisa selain kebaikan yang engkau persembahkan ...
Kekuasaan takkan pernah abadi bagi manusia mana pun, dan tidak ada yang kekal).
Kekhalifahannya
Baiatnya
Baiat kepadanya dilakukan pada pagi hari setelah kematian Al-Mu'tamid, yaitu
pada sisa sepuluh hari dari bulan Rajab tahun 279 H. Saat itu urusan
kekhalifahan sedang dalam keadaan terpuruk, namun Allah menghidupkannya kembali
berkat tekad, keadilan, kecerdasan, ketegasan, dan keberaniannya. Ia termasuk
salah satu khalifah Bani Abbasiyah terbaik beserta para tokohnya. Masa
pemerintahannya berlangsung selama sembilan tahun, sembilan bulan, dan tiga
belas hari. Ia menunjuk Ubaidullah bin Sulaiman bin Wahb sebagai Wazirnya,
mengangkat maula-nya (mantan budak yang dimerdekakan) yang bernama
Badr sebagai kepala kepolisian di Baghdad, serta menunjuk Ismail bin Ishaq,
Yusuf bin Ya'qub, dan Ibnu Abi Asy-Syawarib untuk menduduki jabatan qadhi
(hakim).
Pasal Kedua:
Peristiwa-peristiwa pada Masanya dan Wilayah Kepengurusan Haji
Wilayah Kekuasaan Amr bin Al-Laits di Khurasan
Amr bin Al-Laits memohon kepada Al-Mu'tadid, saat ia resmi menjadi khalifah
pada tahun 279 H, agar mengangkatnya menjadi amir (gubernur) Khurasan.
Al-Mu'tadid mengabulkan permintaannya serta mengirimkan jubah kehormatan dan
panji kepadanya. Amr bin Al-Laits kemudian memancangkan panji tersebut di
rumahnya selama tiga hari sebagai ekspresi kebahagiaan dan kegembiraan atas
pengangkatan itu. Di saat yang sama, ia mencopot Rafi' bin Hartsamah dari
jabatan gubernur Khurasan.
Pemberantasan Pemberontakan Bani Syaiban
Pada awal bulan Safar tahun 280 H, Al-Mu'tadid Billah Abu Al-Abbas bin
Al-Muwaffaq bertolak dari Baghdad menuju kedudukan Bani Syaiban di wilayah
Mosul. Ia menimpakan serangan dan pukulan telak kepada mereka di dekat sebuah
gunung yang bernama Taubadz. Dalam perjalanan itu, Al-Mu'tadid didampingi oleh
seorang pelantun syair penggiring unta (hadi) yang bersuara merdu. Pada
malam-malam perjalanan, sang pelantun bersenandung menghibur Al-Mu'tadid dengan
syair:
فَأَجْهَشْتُ
لِلتَّوْبَاذِ حِينَ رَأَيْتُهُ ... وَهَلَّلْتُ لِلرَّحْمَنِ حِينَ رَآنِي
وَقُلْتُ لَهُ
أَيْنَ الَّذِينَ عَهِدْتُهُمْ ... بِظِلِّكَ فِي أَمْنٍ وَلِينِ زَمَانِي
فَقَالَ
مَضَوْا وَاسْتَخْلَفُونِي مَكَانَهُمْ ... وَمَنْ ذَا الَّذِي يَبْقَى عَلَى
الْحَدَثَانِ
(Maka aku menangis terisak demi melihat gunung Taubadz
... dan aku bertahlil mengagungkan Tuhan Ar-Rahman ketika ia melihatku).
(Aku bertanya kepadanya: Di manakah orang-orang yang dahulu kukenal ...
bernaung di bawah keteduhanmu dalam keamanan dan kelembutan zaman?)
(Ia pun menjawab: Mereka telah pergi dan meninggalkanku sebagai pengganti di
tempat mereka ... dan siapakah gerangan yang akan kekal bertahan menghadapi
pergantian masa?).
Perawi berkata: Mendengar lantunan itu, berlinanglah air
mata Al-Mu'tadid, lalu ia bergumam: "Siapakah gerangan yang akan kekal
bertahan menghadapi pergantian masa?"
Perbaikan-perbaikannya
Pada tahun 280 H, Al-Mu'tadid memerintahkan proyek untuk meratakan dan
mempermudah akses jalan di tanjakan Hulwan. Ia menghabiskan dana sebesar dua
puluh ribu dinar untuk proyek ini. Sebelumnya, masyarakat sangat menderita dan
kesulitan saat melewati jalur tersebut.
Pada tahun yang sama, Al-Mu'tadid memperluas Masjid Jami'
Al-Manshur dengan menggabungkan bangunan rumah Al-Manshur ke dalamnya, yang
memakan biaya dua puluh ribu dinar. Posisi rumah tersebut kebetulan berada di
arah kiblat, maka ia membangunnya menjadi masjid tersendiri lalu membuka sekat
pembatas di antara keduanya. Ia memindahkan mimbar dan mihrab ke dalam area
bangunan baru tersebut agar posisinya berada di arah kiblat masjid jami'
seperti posisi normalnya.
Al-Khathib berkata: Dan Badr—maula (abdi)
Al-Mu'tadid—menambahkan struktur bangunan yang menjorok dari Istana Al-Manshur
yang kemudian dikenal dengan sebutan Al-Badriyyah, pada masa-masa ini.
Pada tahun 283 H, Al-Mu'tadid mengirimkan surat edaran ke
seluruh penjuru negeri yang menetapkan agar mengembalikan sisa harta warisan
dari ahli waris dzawil furudh (yang bagian warisnya sudah
pasti) kepada kerabat sedarah (dzawil arham) apabila tidak ada ahli
waris 'ashabah (keluarga dari pihak laki-laki). Keputusan ini
didasarkan pada fatwa Qadhi Abu Hazim. Dalam fatwanya, Abu Hazim menyatakan:
"Sesungguhnya ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi, kecuali Zaid bin
Tsabit yang secara menyendiri berpendapat bahwa sisa harta dalam kasus semacam
ini harus diserahkan ke Baitul Mal." Qadhi Ali bin Muhammad bin Abi
Asy-Syawarib mendukung pendapat Abu Hazim. Sementara itu, Qadhi Yusuf bin
Ya'qub berfatwa mengikuti pendapat Zaid, namun Al-Mu'tadid tidak mengindahkan
pendapatnya.
Pada tahun 282 H, Al-Mu'tadid melarang keras masyarakat
untuk melakukan kebiasaan-kebiasaan perayaan pada hari Nairuz (tahun baru
Persia), seperti menyalakan api unggun, saling menyiram air, dan
perbuatan-perbuatan sejenis yang menyerupai tradisi kaum Majusi. Ia juga
melarang para petani membawa upeti hadiah kepada para tuan tanah pada hari
tersebut, dan memerintahkan agar penyerahan hadiah itu diundur pelaksanaannya
hingga tanggal sebelas bulan Haziran. Hari itu kemudian dikenal dengan
sebutan Nairuz Al-Mu'tadidi. Ia mengirimkan ketetapan ini ke
berbagai wilayah dan kepada seluruh pejabat gubernur.
Pada tahun 284 H, diumumkan di berbagai kota bahwa:
Masyarakat awam dilarang berkerumun mendengarkan pendongeng/penceramah kisah,
peramal, ahli nujum (astrolog), pendebat, dan sejenisnya. Mereka juga dilarang
meramaikan perayaan Nairuz. Namun kemudian, ia mencabut larangan perayaan
Nairuz tersebut. Akibatnya, masyarakat kembali saling menyiram air kepada para
pejalan kaki. Bahkan masyarakat awam bertindak berlebihan dan kelewat batas,
sampai-sampai mereka berani menyiramkan air kepada prajurit militer, petugas
kepolisian, dan aparatur lainnya. Kebijakan ini juga dianggap sebagai salah
satu blunder/kesalahannya.
Pembangunan Istana Kekhalifahan di Baghdad
Orang pertama yang membangunnya adalah Al-Mu'tadid pada tahun 280 H. Ia adalah
khalifah pertama yang mendiaminya, dan istana itu terus digunakan hingga akhir
kekuasaan Dinasti Abbasiyah. Awalnya, bangunan itu adalah rumah milik Al-Hasan
bin Sahl yang dikenal dengan sebutan Istana Al-Hasani, yang kemudian diwariskan
kepada putrinya, Buran, ketika ia dinikahi oleh Al-Ma'mun yang kemudian
merenovasinya. Setelah itu, Al-Mu'tadid memperluasnya, menambahkan bangunan di
dalamnya, serta membuat tembok pembatas di sekelilingnya. Luas kompleks istana
tersebut seukuran kota Syiraz, dan ia juga membangun alun-alun di sana.
Setelah itu, ia membangun sebuah istana yang posisinya
menghadap ke sungai Tigris. Selanjutnya pada masa Al-Muktafi, dibangun pula
Istana At-Taj. Pada masa Al-Muqtadir, ditambahkan lagi berbagai bangunan yang
sangat megah. Sisa-sisa kemegahan bangunan tersebut masih bertahan hingga
datangnya invasi bangsa Tatar (Mongol) yang membumihanguskan Baghdad dan
menawan para wanita merdeka yang sebelumnya hidup aman di sana, pada tahun 656
H.
Penaklukan Wilayah Bangsa Turki oleh As-Samani
Pada tahun 280 H, Ismail bin Ahmad As-Samani memimpin ekspedisi penyerangan ke
negeri bangsa Turki. Ia berhasil menaklukkan kota kedudukan raja mereka, serta
menawan istrinya (yang bergelar Khatun), ayahnya, dan kurang lebih sepuluh ribu
orang tawanan. Pasukannya berhasil merampas hewan tunggangan, perbekalan, dan
harta benda dalam jumlah yang sangat besar, di mana setiap satu orang prajurit
berkuda (kavaleri) mendapatkan bagian pampasan perang sebesar seribu dirham.
Pengangkatan Al-Muktafi di Ar-Rayy dan Qazwin
Pada tahun 281 H, Al-Mu'tadid mengangkat putranya, Ali Al-Muktafi, sebagai
wakil (gubernur) yang membawahi wilayah Ar-Rayy, Qazwin, Zanjan, Qum, Hamadzan,
dan Ad-Dinawar. Ia menunjuk Ahmad bin Al-Ashbagh sebagai sekretaris yang
mendampinginya.
Pengangkatan Abu Dulaf di Isfahan dan Nahawand
Pada tahun 281 H, Al-Mu'tadid mengangkat Umar bin Abdul Aziz bin Abi Dulaf
sebagai wakil (gubernur) yang membawahi wilayah Isfahan, Nahawand, dan
Al-Karaj.
Pada tahun 283 H, Khalifah Al-Mu'tadid mengutus Wazirnya,
Ubaidullah bin Sulaiman, untuk menumpas Umar bin Abdul Aziz bin Abi Dulaf yang
telah menyatakan melepaskan diri (merdeka) di wilayah kekuasaannya. Ketika
pasukan wazir tiba di sana, Umar meminta jaminan keamanan. Wazir pun memberinya
keamanan dan membawanya menghadap Khalifah. Para panglima menyambut
kedatangannya atas perintah Khalifah. Khalifah lalu memakaikannya jubah
kehormatan dan memperlakukannya dengan sangat baik.
Pembunuhan Khumarawaih dan Pengangkatan Putranya
Pada bulan Dzulhijjah tahun 282 H, Al-Mu'tadid Billah menerima laporan bahwa
Khumarawaih telah diserang oleh para pelayan istananya yang terdiri dari kaum
kasim. Mereka menyembelihnya saat ia sedang berada di tempat tidurnya. Motif
pembunuhan itu adalah karena ia menuduh mereka berselingkuh dengan budak-budak
wanitanya. Ia tewas pada usia tiga puluh dua tahun. Posisinya kemudian
digantikan oleh putranya, Harun bin Khumarawaih. Harun menyetujui perjanjian
untuk mengirimkan upeti sebesar satu juta lima ratus ribu dinar setiap tahunnya
ke istana Khalifah. Dengan syarat itu, Al-Mu'tadid pun mengesahkan
kekuasaannya.
Pada tahun 284 H, situasi militer di Mesir memanas dan
bergolak menentang Harun bin Khumarawaih. Mereka menunjuk salah satu mantan
panglima ayahnya, yaitu Abu Ja'far bin Aba, untuk mengambil alih kendali dan
memulihkan keadaan. Abu Ja'far kemudian memberangkatkan pasukan besar menuju
Damaskus di bawah komando Badr Al-Hammami dan Al-Husain bin Ahmad Al-Madzarai'.
Keduanya berhasil mengamankan situasi di sana dan mengangkat Tughj bin Juff
sebagai pejabat gubernur sementara. Setelah itu, mereka kembali ke Mesir di
mana situasi masih sangat kacau.
Ketika tiba masa kekhalifahan Al-Muktafi, ia melengserkan
Harun dan menggantikannya dengan Muhammad bin Sulaiman Al-Watsiqi. Ia juga
menyita seluruh harta kekayaan keluarga Dinasti Thulun, yang sekaligus menandai
berakhirnya era kekuasaan mereka.
Demikianlah gambaran keruntuhan negara-negara di masa akhir
kejayaannya,
﴿وَإِذَآ
أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوۡمٍ سُوٓءٗا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ
مِن وَالٍ﴾
(Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada
yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain
Dia). [Ar-Ra'd: 11].
Memerangi Khawarij di Mosul
Pada bulan Muharram tahun 283 H, Al-Mu'tadid keluar dari kota Baghdad memimpin
pasukan menuju wilayah Mosul untuk menumpas pemberontakan Harun Asy-Syari yang
beraliran Khawarij. Ia berhasil mengalahkannya, menawan dirinya, serta memukul
mundur pasukannya. Ia pun mengirimkan surat kabar kemenangan itu ke Baghdad.
Setibanya Khalifah di Baghdad, ia memerintahkan agar Harun dieksekusi dengan
cara disalib. Harun adalah pengikut sekte Khawarij Shufriyyah. Saat ia disalib,
ia berseru: "Tidak ada hukum kecuali milik Allah, walaupun orang-orang
musyrik membencinya."
Pengangkatan Qadhi Baghdad
Pada bulan Rabiul Awwal tahun 284 H, Khalifah memakaikan jubah kehormatan
kepada Muhammad bin Yusuf bin Ya'qub sebagai tanda pengangkatannya sebagai
Qadhi (Hakim Agung) di Kota Al-Manshur (Baghdad), menggantikan Ibnu Abi
Asy-Syawarib yang telah wafat. Jabatan tersebut sempat mengalami kekosongan
selama lima bulan lebih beberapa hari.
Perintah Al-Mu'tadid untuk Melaknat Muawiyah Radhiyallahu
'Anhu
Pada tahun 284 H, Al-Mu'tadid bertekad mengeluarkan perintah resmi untuk
melaknat Muawiyah bin Abi Sufyan di mimbar-mimbar masjid. Wazirnya, Ubaidullah
bin Sulaiman bin Wahb, memperingatkannya akan rencana tersebut, dengan alasan
bahwa hati masyarakat awam pasti akan menolaknya, karena mereka terbiasa
mendoakan rahmat untuk Muawiyah di pasar-pasar dan masjid-masjid jami' mereka.
Namun Khalifah tidak menghiraukannya, ia tetap memerintahkan dan melaksanakan
rencana itu. Salinan-salinan dokumen berisi perintah melaknat Muawiyah pun
ditulis, di mana di dalamnya dicantumkan cacian terhadap Muawiyah, putranya
Yazid bin Muawiyah, dan sekelompok tokoh dari Bani Umayyah. Dokumen itu juga
menyertakan hadits-hadits palsu yang mencela Muawiyah. Dokumen tersebut dibacakan
di kedua sisi wilayah Baghdad, dan masyarakat awam dilarang memintakan rahmat
atau keridhaan (mengucapkan Radhiyallahu 'Anhu) untuk Muawiyah.
Akan tetapi, sang Wazir terus berusaha menasihatinya hingga
akhirnya ia berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya kebijakan ini
justru akan memancing simpati masyarakat awam terhadap kelompok Thalibiyyin
(keturunan Ali bin Abi Thalib) dan membuat mereka lebih mudah menerima
propaganda kelompok tersebut." Mendengar argumen itu, Al-Mu'tadid terdiam
dan akhirnya mengurungkan niatnya demi menjaga keamanan kekuasaannya. Hal ini
tercatat sebagai salah satu dari sekian kekeliruan fatal Al-Mu'tadid, semoga
Allah mengampuninya.
Serangan Terhadap Para Jamaah Haji
Pada tahun 285 H, Shalih bin Mudrik Ath-Tha'i mencegat dan menyerang rombongan
jamaah haji di daerah Al-Ujfar. Ia merampas harta benda mereka, serta menawan
kaum wanita dan para pelayan mereka. Disebutkan bahwa total nilai harta yang
dirampasnya dari jamaah haji mencapai dua juta dinar.
Al-Mu'tadid Merebut Kembali Beberapa Kota
Pada tahun 285 H, penguasa kota Amid yang bernama Ahmad bin Isa bin Asy-Syaikh
meninggal dunia. Tampuk pemerintahan kemudian diteruskan oleh putranya,
Muhammad. Al-Mu'tadid bersama putranya, Abu Muhammad Ali Al-Muktafi Billah,
segera mengerahkan pasukan ke sana dan mengepungnya di dalam kota. Muhammad pun
keluar menemuinya dan menyatakan tunduk. Al-Mu'tadid menerima penyerahan kota
itu, memberinya jubah kehormatan, memuliakan anggota keluarganya, dan
memperlakukannya dengan baik. Ia lalu mengangkat putranya, Al-Muktafi, untuk
menjadi gubernur di kota tersebut.
Setelah itu, Al-Mu'tadid bergerak menuju daerah Qinnasrin
dan Al-'Awashim. Ia mengambil alih penyerahan wilayah tersebut berdasarkan
surat resmi dari Harun bin Khumarawaih yang memberikan persetujuan dan
perjanjian damai atas wilayah itu.
Konflik Memperebutkan Wilayah Transoxiana (Ma Wara'a
An-Nahr)
Pada tahun 286 H, pecah perang antara Ismail bin Ahmad As-Samani dan Amr bin
Al-Laits. Konflik ini bermula ketika Amr bin Al-Laits berhasil membunuh Rafi'
bin Hartsamah dan mengirimkan kepala musuhnya itu kepada Khalifah. Ia lantas
meminta Khalifah agar memberikan wilayah Transoxiana kepadanya sebagai tambahan
atas wilayah Khurasan yang telah dikuasainya. Khalifah mengabulkan
permintaannya. Namun, keputusan ini membuat Ismail bin Ahmad As-Samani, yang
saat itu menjabat sebagai gubernur di Transoxiana, merasa terancam dan marah.
Ismail kemudian mengirim surat peringatan kepada Amr:
"Sesungguhnya engkau telah diberi kekuasaan yang sangat luas, maka merasa
puaslah dengan itu dan jangan mengusik wilayah yang ada di bawah kendaliku
ini." Amr menolak mundur. Akibatnya, Ismail bin Ahmad As-Samani
mengerahkan pasukan yang sangat besar untuk menghadapinya. Keduanya bertempur
di wilayah Balkh. Pasukan Amr berhasil dihancurkan, dan Amr bin Al-Laits
sendiri jatuh sebagai tawanan.
Ketika Amr dibawa ke hadapan Ismail bin Ahmad, Ismail justru
bangkit menyambutnya, mencium keningnya, membasuh wajahnya, memberinya jubah
pakaian, dan memberikan jaminan keamanan. Ismail lalu menyurati Khalifah
mengenai nasib tawanan tersebut, seraya melaporkan bahwa penduduk di wilayah
itu sudah sangat muak dan menderita di bawah kepemimpinannya. Balasan surat
dari Khalifah datang, yang memerintahkan agar Ismail menyita seluruh aset
perbendaharaan dan harta kekayaan Amr. Ismail pun melaksanakan perintah tersebut.
Nasib Amr yang dulunya sangat bermewah-mewahan—di mana dapur logistik
pasukannya saja harus diangkut dengan enam ratus ekor unta—kini berakhir
mengenaskan dalam belenggu dan kurungan penjara.
Satu hal yang sangat mengherankan adalah bahwa saat
peperangan itu, Amr membawa pasukan sebanyak lima puluh ribu orang, namun tidak
ada satu pun dari mereka yang terbunuh atau tertawan selain dirinya sendiri.
Terbunuhnya Alawi, Amir Thabaristan dan Dailam
Pada tahun 287 H, terbunuhlah Muhammad bin Zaid Al-Alawi, amir wilayah
Thabaristan dan Dailam. Peristiwa ini dipicu oleh asumsi Muhammad bin Zaid
Al-Alawi ketika mendengar kabar bahwa Ismail bin Ahmad As-Samani telah berhasil
menangkap Amr bin Al-Laits (gubernur Khurasan). Ia mengira bahwa Ismail tidak
akan berekspansi melebihi batas wilayahnya, sehingga ia menganggap wilayah
Khurasan kini mengalami kekosongan kekuasaan. Ia pun memobilisasi pasukannya
dari negerinya berniat untuk mencaplok Khurasan. Namun, Ismail bin Ahmad ternyata
lebih dulu sampai di Khurasan dan mengirim surat kepadanya: "Tetaplah
berada di wilayah kekuasaanmu dan jangan mencoba melewati batas masuk ke
wilayah lain." Namun ia menolak peringatan itu.
Ismail pun mengutus pasukan di bawah pimpinan Muhammad bin
Harun untuk menghadapinya. Saat pertempuran meletus, Muhammad bin Harun
pura-pura melarikan diri sebagai taktik tipuan. Pasukan musuh terpancing dan
mengejarnya. Tiba-tiba, Muhammad bin Harun berbalik menyerang balik mereka
secara mendadak. Pasukan Muhammad bin Zaid pun kocar-kacir dan mengalami
kekalahan telak. Muhammad bin Harun menjarah seluruh isi perkemahan mereka.
Muhammad bin Zaid menderita luka parah dalam pertempuran itu dan meninggal dunia
beberapa hari kemudian. Putranya, Zaid, berhasil ditawan lalu diserahkan kepada
Ismail bin Ahmad, yang kemudian memperlakukannya dengan hormat dan
menempatkannya di Bukhara.
Muhammad bin Zaid ini sejatinya adalah sosok yang utama,
taat beragama, dan memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik selama
memerintah negeri-negeri tersebut, meskipun ia memiliki kecenderungan paham
Syi'ah. Diceritakan, pada suatu hari ada dua orang yang bersengketa menghadap
kepadanya. Salah satu pihak bernama Muawiyah dan pihak lawannya bernama Ali.
Muhammad bin Zaid merespons persidangan itu dengan berkata: "Putusan hukum
(siapa yang menang) di antara kalian berdua sudah sangat jelas (tersirat bahwa ia
membela yang bernama Ali)." Mendengar itu, pria bernama Muawiyah menukas:
"Wahai Amir, janganlah engkau tertipu oleh sekadar nama kami. Sesungguhnya
ayahku adalah tokoh besar Syi'ah; ia memberiku nama Muawiyah hanya sebagai
taktik kamuflase (berbaur) dengan mayoritas pengikut Sunni di negeri kami.
Sedangkan orang ini, ayahnya adalah gembong Nawasib (kelompok
pembenci Ali); ia menamai anaknya Ali hanya sebagai bentuk taktik perlindungan
diri (taqiyyah) agar selamat dari pengikut kalian." Mendengar
penjelasan tersebut, Muhammad bin Zaid pun tersenyum dan kemudian memperlakukan
pria itu dengan adil dan baik, semoga Allah merahmatinya.
Konflik dengan Romawi
Pengepungan Benteng Mardin
Pada tahun (281 H) Al-Mu'tadid mengepung benteng Mardin yang saat itu dikuasai
oleh Hamdan bin Hamdun. Ia berhasil menaklukkannya secara paksa, mengambil
segala sesuatu yang ada di dalamnya, lalu memerintahkan agar benteng tersebut
dihancurkan, maka benteng itu pun diratakan dengan tanah.
Penebusan Tawanan dengan Romawi
Pada tahun (283 H) terjadilah proses tebus-menembus tawanan antara kaum
Muslimin dan pihak Romawi. Berkat peristiwa ini, sebanyak dua ribu lima ratus
empat orang tawanan Muslim berhasil diselamatkan dari tangan mereka. Segala
puji dan karunia hanyalah milik Allah.
Penyerangan ke Negeri Romawi
Pada tahun (285 H) Raghib, seorang maula (bekas budak yang
dimerdekakan) dari Al-Muwaffaq, memimpin penyerangan ke negeri Romawi. Ia
berhasil menaklukkan banyak benteng, menawan banyak sekali wanita dan
anak-anak, membunuh para pria (pasukan) yang mereka temui dalam jumlah mencapai
tiga ribu orang, lalu ia kembali dengan selamat dan membawa kemenangan dari
Allah.
Pada tahun (285 H) Ibnu Al-Ikhsyid bersama penduduk Tharsus
menyerang negeri Romawi. Melalui tangannya, Allah memberikan kemenangan dengan
ditaklukkannya banyak benteng. Segala puji bagi Allah.
Agresi Romawi ke Tharsus
Pada tahun (287 H). Pasukan Romawi melancarkan serangan ke wilayah Tharsus.
Sebelumnya, wakil gubernur Tharsus, Ibnu Al-Ikhsyid, telah wafat pada tahun
sebelumnya dan jabatannya di perbatasan tersebut digantikan oleh Abu Tsabit.
Pihak Romawi melihat ada celah di wilayah itu, sehingga mereka memobilisasi
pasukan menuju ke sana. Abu Tsabit maju menghadang mereka, namun ia tidak mampu
menandingi kekuatan mereka. Akibatnya, sekelompok pasukannya terbunuh dan Abu
Tsabit sendiri tertawan beserta orang-orang yang ditawan. Penduduk perbatasan
kemudian berkumpul mendukung seorang Arab Badui, lalu menyerahkan urusan
kepemimpinan kepadanya. Peristiwa itu terjadi pada bulan Rabiul Akhir.
Agresi Romawi ke Wilayah Ar-Raqqah
Pada tahun (288 H) pasukan Romawi menargetkan wilayah Ar-Raqqah dengan
mengerahkan kekuatan besar dari jalur darat maupun sungai. Mereka membantai
banyak orang dan menawan sekitar lima belas ribu wanita dan anak-anak.
Kejadian Langka dan Menakjubkan
Ibnu Al-Jauzi menyebutkan dalam kitabnya "Al-Muntazam":
Di antara kejadian menakjubkan yang terjadi pada tahun (286 H) adalah kisah
seorang wanita yang datang menghadap Qadhi (Hakim) di kota Rayy. Wanita itu
menuntut suaminya atas tunggakan mahar (mas kawin) sebesar lima ratus dinar.
Sang suami menyangkalnya. Wanita itu lalu mendatangkan saksi-saksi yang
menguatkan tuntutannya. Para saksi kemudian berkata: "Kami meminta agar
wanita ini membuka cadarnya (memperlihatkan wajahnya) agar kami benar-benar
yakin apakah dia memang istri dari pria ini atau bukan."
Ketika para saksi bersikeras atas permintaan tersebut, sang
suami berkata: "Jangan kalian lakukan! Dia memang berkata jujur atas apa
yang dituntutnya." Sang suami berani mengakui utang mahar tersebut demi
menjaga istrinya agar wajahnya tidak dilihat oleh laki-laki lain. Melihat hal
itu, sang istri berkata: "Dan jika dia menginginkan hal itu
(melindungiku), maka aku telah membebaskan dia (menghalalkan) dari kewajiban
membayar maharku baik di dunia maupun di akhirat."
Bencana Alam
Pada tahun (280 H) kota Ardabil diguncang gempa bumi
sebanyak enam kali berturut-turut. Tidak ada satu pun rumah yang tersisa (semua
hancur), dan sebanyak seratus lima puluh ribu orang tewas tertimpa
reruntuhan. Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.
Pada tahun yang sama, sumber-sumber air mengering di wilayah
Rayy dan Thabaristan, sampai-sampai air dijual seharga satu dirham untuk setiap
tiga ratal (ukuran takaran air), dan harga barang-barang
kebutuhan melonjak sangat drastis di sana.
Pada tahun (281 H) kekeringan air semakin parah dan merata
di wilayah Rayy dan Thabaristan. Harga-harga melambung sangat tinggi dan
masyarakat mengalami penderitaan kelaparan yang luar biasa, hingga terjadi
kanibalisme (saling memakan satu sama lain). Ada seorang pria yang tega memakan
anak laki-lakinya dan anak perempuannya. Sesungguhnya kami milik Allah
dan kepada-Nya kami kembali.
Pada akhir bulan Rabiul Akhir tahun (284 H), awan gelap dan
kemerahan yang sangat pekat menyelimuti ufuk langit di Mesir. Saking pekatnya,
jika seseorang menatap wajah temannya, ia akan melihatnya berwarna sangat
merah. Tembok-tembok pun terlihat demikian. Keadaan ini berlangsung sejak waktu
Ashar hingga malam hari. Orang-orang kemudian berbondong-bondong keluar menuju
padang pasir, berdoa dan merendahkan diri kepada Allah, hingga akhirnya
fenomena menakutkan itu sirna.
Pada tahun (288 H) wabah penyakit menimpa wilayah
Azerbaijan. Wabah ini sangat mematikan, sampai-sampai tidak ada orang yang
sanggup menguburkan jenazah yang bergelimpangan. Jenazah-jenazah itu pun
dibiarkan begitu saja di jalan-jalan tanpa dikubur karena tidak ada yang
melihatnya.
Dan juga: Angin topan yang sangat kencang melanda kota
Ardabil dari waktu Ashar hingga sepertiga malam, yang kemudian disusul oleh
gempa bumi yang dahsyat. Keadaan ini berlangsung selama beberapa hari;
rumah-rumah runtuh dan sebagian daratan amblas menelan sebagian penduduk. Total
korban jiwa yang tertimpa reruntuhan mencapai seratus lima puluh ribu
orang. Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pada tahun (279 H), Harun bin Muhammad Al-Abbasi memimpin
penyelenggaraan ibadah haji bersama umat manusia. Ini adalah kali terakhir ia
memimpin haji. Ia telah memimpin jamaah haji sejak tahun enam puluh empat dan
dua ratus (264 H) hingga tahun ini.
Pada tahun (280 H), ibadah haji dipimpin oleh Abu Bakar
Muhammad bin Harun bin Ishaq Al-Abbasi.
Pada tahun (281 H) dan tahun (282 H), haji dipimpin oleh
Muhammad bin Harun bin Ishaq. Pada tahun tersebut, hujan lebat mengguyur
wilayah Al-Ujfar, banyak orang yang tenggelam, dan orang-orang terjebak di
dalam pasir hingga tidak ada yang mampu menyelamatkan diri.
Pada tahun (283 H), (284 H), (285 H), (286 H), dan tahun
(287 H), ibadah haji dipimpin oleh Muhammad bin Abdullah bin Dawud Al-Hasyimi.
Pada tahun (288 H), haji dipimpin oleh Harun bin Muhammad
yang berkunyah Abu Bakar.
Pada tahun (289 H), haji dipimpin oleh Al-Fadhl bin Abdul
Malik Al-Hasyimi.
Tokoh-Tokoh Terkenal yang Wafat pada Masanya
- Abu
Bakar bin Abi Khaitsamah, Ahmad bin Zuhair bin Khaitsamah. Ia
adalah seorang ahli sejarah dan disiplin ilmu lainnya. Ia pernah belajar
dari Abu Nu'aim dan Affan, serta menimba ilmu Hadits dari Ahmad bin Hanbal
dan Yahya bin Ma'in. Ia juga mempelajari ilmu Nasab (silsilah) dari
Mush'ab Az-Zubairi, mempelajari sejarah manusia dari Abu Al-Hasan Ali bin
Muhammad Al-Mada'ini, dan mengambil ilmu sastra dari Muhammad bin Sallam
Al-Jumahi. Ia adalah seorang yang tepercaya (tsiqah), memiliki
hafalan yang kuat, dan sangat teliti. Di dalam kitab sejarahnya, terdapat
banyak sekali faedah dan hal-hal langka yang berharga.
Murid-murid yang meriwayatkan darinya antara lain Al-Baghawi, Ibnu Sha'id, Ibnu Abu Dawud, dan Ibnu Al-Munadi. Ia wafat pada bulan Jumadil Awal tahun (279 H) dalam usia sembilan puluh empat tahun. - Nasr
bin Ahmad bin Asad bin Saman. Ia adalah pemimpin Dinasti
Samaniyah dan salah satu raja besar mereka. Mereka ini adalah keturunan
raja-raja Kisra Persia. Kakek mereka, Saman, adalah salah satu sahabat
(pengikut) Abu Muslim Al-Khurasani, yang garis keturunannya berasal dari
keturunan Bahram bin Ardashir bin Sabur. Kakeknya itu memiliki seorang
putra bernama Asad, yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang berakal
(bijak). Asad kemudian memiliki beberapa putra: Nuh, Ahmad, Yahya, dan
Ilyas. Ayah mereka menugaskan masing-masing dari mereka untuk mengurus
suatu daerah dari sebuah kerajaan di berbagai penjuru, dan merekalah cikal
bakal Dinasti Samaniyah. Nasr wafat pada tahun (279 H).
- Ahmad
bin Yahya bin Jabir bin Dawud Abu Al-Hasan Al-Baladzuri. Ia
adalah seorang sejarawan yang namanya disandarkan padanya. Ia pernah
belajar dari Hisyam bin Al-Qasim, Abu Tsabit, Abu Ar-Rabi' Az-Zahrani, dan
sekelompok ulama lainnya. Murid yang meriwayatkan darinya antara lain
Yahya bin An-Nadim, Ahmad bin Ammar, Abu Yusuf Ya'qub bin Nu'aim bin
Qarqarah Al-Azdi.
Al-Hafizh Ibnu Asakir berkata mengenai dirinya: "Ia adalah seorang sastrawan dan periwayat yang ahli. Ia memiliki buku-buku yang berkualitas. Ia pernah memuji Khalifah Al-Ma'mun dengan syair-syair pujian, dan pernah bermajelis dengan Khalifah Al-Mutawakkil." Pada akhir masa hidupnya di zaman Khalifah Al-Mu'tamid tahun (279 H), ia mengalami gangguan ingatan. - Muhammad
bin Isa bin Saurah bin Musa bin Adh-Dhahhak At-Tirmidzi. Berkebangsaan
Sulami (Arab), namun buta. Ada yang mengatakan bahwa ia terlahir dalam
keadaan buta. Ia adalah salah satu imam terkemuka di bidang ini (ilmu
Hadits) pada zamannya. Ia memiliki karya-karya besar yang sangat terkenal,
di antaranya: kitab "Al-Jami'", "Asy-Syama'il", "Asma'
As-Sahabah", dan lain-lain. Kitab "Al-Jami'" miliknya
merupakan salah satu rujukan utama dalam Sunnah yang menjadi pegangan para
ulama di berbagai penjuru negeri.
Ibnu Hazm menunjukkan ketidaktahuannya mengenai kedudukan Abu Isa (At-Tirmidzi) ketika ia menyebutkannya dalam kitab "Muhalla" dan bertanya: "Siapakah Muhammad bin Isa bin Saurah itu?" Hal ini sama sekali tidak membahayakan agama dan dunia At-Tirmidzi, tidak pula merendahkan kedudukannya di mata para ahli ilmu, justru sebaliknya, perkataan itu menjatuhkan kedudukan Ibnu Hazm sendiri di mata para ulama Hafizh (penghafal Hadits).
Banyak ulama yang meriwayatkan darinya, salah satunya adalah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari meriwayatkan darinya di luar kitab "Shahih"-nya, serta Al-Haitsam bin Kulaib Asy-Syasyi, penulis kitab "Al-Musnad".
Al-Hafizh Abu Ya'la Al-Khalili Al-Qazwini berkata dalam kitabnya "Ulum Al-Hadits": "Muhammad bin Isa bin Saurah bin Syaddad adalah seorang Hafizh yang disepakati kredibilitasnya. Ia memiliki karya tentang sunnah (hadits), dan memiliki pandangan dalam ilmu Jarh wa Ta'dil (ilmu kritik perawi). Tokoh-tokoh terkemuka dan dihormati banyak meriwayatkan darinya, dan ia sangat terkenal karena kejujuran, amanah, dan ilmunya." Ia wafat di Tirmidz pada bulan Rajab tahun (279 H).
Ibnu Nuqtah merangkum biografinya dengan mengutip ucapan At-Tirmidzi sendiri: "Aku telah menyusun kitab Al-Musnad Ash-Shahih ini, lalu aku menunjukkannya kepada ulama Hijaz dan mereka menyetujuinya. Aku menunjukkannya kepada ulama Irak dan mereka pun menyetujuinya. Aku menunjukkannya kepada ulama Khurasan dan mereka juga menyetujuinya. Barangsiapa yang memiliki kitab ini di rumahnya, seakan-akan ada Nabi di rumahnya yang sedang berbicara."
Ia juga menyusun kitab "Al-'Ilal" di Samarqand. Ia menyelesaikannya pada hari raya Idul Adha tahun dua ratus tujuh puluh.
Ibnu Nuqtah berkata: Aku mendengar Muhammad bin Thahir Al-Maqdisi berkata: Aku mendengar Abu Abdullah bin Muhammad Al-Ansari berkata: "Bagiku, kitab At-Tirmidzi lebih bermanfaat daripada kitab Al-Bukhari dan Muslim." Aku bertanya: "Mengapa demikian?" Ia menjawab: "Karena kitab Al-Bukhari dan Muslim (pemahamannya) hanya dapat dijangkau oleh orang yang memiliki pengetahuan yang sempurna. Sedangkan kitab ini (karya At-Tirmidzi) telah dilengkapi dengan penjelasan hadits dan pemaparannya, sehingga pemahamannya dapat dijangkau oleh setiap orang, baik dari kalangan ahli fikih, ahli hadits, maupun selain mereka."
Aku (penulis) berkata: Hal yang tampak dari keadaannya adalah bahwa ia mengalami kebutaan setelah ia sering bepergian, menimba ilmu, menulis, dan berdebat, lalu kemudian menyusun karyanya. - Ibnu
Abi Ad-Dunya Al-Qurasyi. Seorang maula dari Bani Umayyah. Nama
aslinya adalah Abdullah bin Muhammad bin Ubaid bin Sufyan bin Qais, yang
lebih dikenal dengan kunyahnya, Abu Bakar Ibnu Abi Ad-Dunya. Ia adalah
seorang ulama Hafizh (penghafal hadits) dan penulis
terkenal. Ia memiliki banyak karya yang bermanfaat dan tersebar luas
mengenai tema-tema raqa'iq (pelembut hati/zuhud) dan
selainnya, yang jumlahnya mencapai lebih dari seratus kitab.
Ia belajar dari Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hizami, Khalid bin Kharrasy, dan Ali bin Al-Ja'd. Ia adalah pengajar bagi Al-Mu'tadid dan putranya, Ali bin Al-Mu'tadid (yang bergelar Al-Muktafi). Setiap bulan ia menerima gaji sebesar lima belas dinar. Ia adalah seorang yang tepercaya dan jujur, hafizh, serta memiliki integritas (muru'ah). Namun, Shalih bin Muhammad Jazrah pernah berkata mengenai dirinya: "Ia meriwayatkan dari seorang pria yang disebut Muhammad bin Ishaq Al-Balkhi, padahal pria ini adalah seorang pembohong yang memalsukan sanad dan meriwayatkan hadits-hadits munkar (mengingkari kaidah)."
Di antara syair karya Ibnu Abi Ad-Dunya adalah ketika ia sedang duduk menunggu kedatangan teman-temannya. Lalu turunlah hujan deras yang menghalangi antara dirinya dan teman-temannya. Maka ia pun menulis selembar surat yang berisi syair berikut kepada mereka:
أَنَا
مُشْتَاقٌ إِلَى رُؤْيَتِكُمْ ... يَا أَخِلَّائِي وَسَمْعِي وَالْبَصَرْ
كَيْفَ
أَنْسَاكُمْ وَقَلْبِي عِنْدَكُمْ ... حَالَ فِيمَا بَيْنَنَا هَذَا الْمَطَرْ
(Aku sangat rindu untuk melihat kalian... wahai para kekasihku,
pendengaranku, dan penglihatanku).
(Bagaimana mungkin aku melupakan kalian sedangkan hatiku berada di sisi
kalian... hujan inilah yang telah menjadi penghalang di antara kita).
Ia wafat di Baghdad pada bulan Jumadil Awal tahun (281 H)
dalam usia lebih dari tujuh puluh tahun.
- Ismail
bin Ishaq bin Ismail bin Hammad bin Zaid, Abu Ishaq Al-Azdi Al-Qadhi (Sang
Hakim). Asalnya dari Basrah dan tumbuh besar di Baghdad. Ia
belajar dari Muslim bin Ibrahim, Muhammad bin Abdullah Al-Ansari, dan
Al-Qa'nabi, serta Ali bin Al-Madini. Ia adalah seorang hafizh, ahli fikih
bermazhab Maliki. Ia mengumpulkan, menyusun, dan menguraikan berbagai
karya dalam mazhabnya mengenai tafsir, hadits, fikih, dan lain-lain.
Ia pernah menjabat sebagai Qadhi (Hakim) di masa Khalifah Al-Mutawakkil menggantikan Suwar bin Abdullah di Baghdad. Ia sempat dicopot, lalu diangkat kembali, dan pada akhirnya ia menjabat sebagai Hakim Agung (Qadhi Al-Qudhat). Ia meninggal dunia secara mendadak pada malam Rabu saat tersisa delapan hari dari bulan Dzulhijjah tahun (282 H), dalam usia melewati delapan puluh tahun. - Ibrahim
bin Ishaq bin Ibrahim bin Mihran, Abu Ishaq At-Thaqafi, pelita dari
Naisabur. Imam Ahmad sering mengunjunginya di rumahnya—ia tinggal
di wilayah Ar-Rabi' di sisi barat Baghdad—dan sang Imam bersikap santai
serta sangat menghormatinya. Ia termasuk ulama ahli ibadah yang tepercaya
(tsiqah). Ia wafat pada bulan Safar tahun (283 H).
- Sahl
bin Abdullah bin Yunus At-Tustari, Abu Muhammad. Salah satu imam
kaum Sufi. Ia pernah bertemu dengan Dzun Nun Al-Mishri. Di antara
perkataan indah Sahl adalah: "Hari kemarin telah berlalu, dan
hari esok masih gaib, dan yang engkau miliki hanyalah hari di mana engkau
berada sekarang, sebelum engkau dilahirkan (ke hari esok)." Ungkapan
ini senada dengan syair berikut:
مَا
مَضَى فَاتَ وَالْمُؤَمَّلُ غَيْبٌ ... وَلَكَ السَّاعَةُ الَّتِي أَنْتَ فِيهَا
(Apa yang telah berlalu sudah hilang, dan apa yang diharapkan masih gaib...
Dan milikmu adalah saat (waktu) di mana engkau berada sekarang).
Ia wafat pada tahun (283 H).
- Ibnu
Ar-Rumi sang penyair. Nama aslinya adalah Ali bin Al-Abbas bin
Juraij. Ia adalah maula (budak yang merdeka) dari
Ubaidillah bin Ja'far. Ia merupakan penyair yang sangat terkenal dan
produktif (muthbiq). Di antara syair gubahannya:
إِذَا
مَا كَسَاكَ الدَّهْرُ سِرْبَالَ صِحَّةٍ ... وَلَمْ تَخْلُ مِنْ قُوتٍ يَلَذُّ
وَيَعْذُبُ
فَلَا
تَغْبِطَنَّ الْمُتْرَفِينَ فَإِنَّهُ ... عَلَى قَدْرِ مَا يَكْسُوهُمُ الدَّهْرُ
يَسْلُبُ
(Apabila zaman telah memakaikanmu pakaian kesehatan... dan engkau tidak
kekurangan makanan yang lezat dan nikmat).
(Maka janganlah engkau iri kepada orang-orang yang hidup mewah, karena
sesungguhnya... zaman akan merampas dari mereka seukuran dengan apa yang
dipakaikannya kepada mereka).
Ia juga bersyair:
عَدُوُّكَ
مِنْ صَدِيقِكَ مُسْتَفَادٌ ... فَلَا تَسْتَكْثِرَنَّ مِنَ الصِّحَابِ
فَإِنَّ
الدَّاءَ أَكْثَرُ مَا تَرَاهُ ... يَكُونُ مِنَ الطَّعَامِ أَوِ الشَّرَابِ
إِذَا
انْقَلَبَ الصَّدِيقُ غَدَا عَدُوًّا ... مُبِينًا وَالْأُمُورُ إِلَى انْقِلَابِ
وَلَوْ كَانَ
الْكَثِيرُ يَطِيبُ كَانَتْ ... مُصَاحَبَةُ الْكَثِيرِ مِنَ الصَّوَابِ
وَلَكِنْ قَلَّ
مَا اسْتَكْثَرْتَ إِلَّا ... وَقَعْتَ عَلَى ذِئَابٍ فِي ثِيَابِ
(Musuhmu bisa jadi didapat dari temanmu... maka janganlah engkau
memperbanyak sahabat).
(Karena sesungguhnya penyakit, seperti yang sering engkau lihat... berasal
dari makanan atau minuman).
(Jika seorang teman berbalik arah, ia akan menjadi musuh... yang nyata, dan
segala urusan itu bisa berbolak-balik).
(Seandainya memiliki banyak teman itu selalu mendatangkan kebaikan,
niscaya... bersahabat dengan banyak orang adalah sebuah kebenaran).
(Akan tetapi, jarang sekali engkau memperbanyak sahabat kecuali... engkau
akan terjatuh pada serigala-serigala berbulu domba/pakaian manusia).
Ia wafat pada tahun (283 H).
- Al-Buhturi
sang penyair, pemilik Diwan (kumpulan syair) yang masyhur. Namanya
adalah Al-Walid bin Ubaidah, dan ada yang menyebutnya Al-Walid bin Ubaid
bin Yahya Abu Ubadah Ath-Tha'i Al-Buhturi. Asalnya dari Manbij, kemudian
ia datang ke Baghdad. Ia memuji Khalifah Al-Mutawakkil dan para pemimpin
negara dengan syairnya. Syair pujian (madih) miliknya sangat
berkualitas, lebih baik daripada syair elegi/ratapannya (marthati).
Bahkan dikatakan tentangnya: "Syair-syair pujiannya
membuahkan harapan (kebaikan), sementara eleginya membuahkan janji yang
baik (untuk masa depan)."
Seseorang pernah berkata kepadanya: "Orang-orang mengatakan bahwa engkau lebih hebat syairnya daripada Abu Tammam." Al-Buhturi menjawab: "Seandainya bukan karena Abu Tammam, niscaya aku tidak akan pernah memakan sepotong roti (mendapat rezeki dari syair). Dulu Abu Tammam adalah guru besar kami."
Al-Buhturi adalah penyair yang mahir, fasih, dan produktif. Ia kembali ke kota asalnya dan wafat di sana pada tahun (283 H), dalam usia sekitar delapan puluh tahun. - Ahmad
bin Al-Mubarak Abu Amr Al-Mustamli (Pencatat Hadits), seorang zahid (ahli
zuhud) dari Naisabur. Ia belajar hadits dari Qutaibah, Ahmad bin
Ishaq, dan ulama lainnya. Ia mengabdi kepada guru-guru besar (masyaikh)
selama enam puluh lima tahun.
Ia dulunya adalah seorang faqir miskin yang sangat zuhud. Suatu hari ia masuk menemui Abu Utsman Sa'id bin Ismail di sebuah majelis pengajian/nasihat. Tiba-tiba Abu Utsman menangis, lalu ia berkata kepada orang-orang di majelis: "Sungguh membuatku menangis melihat kemiskinan pakaian orang ini (Ahmad bin Al-Mubarak), ia adalah seorang tokoh besar dari kalangan ahli ilmu. Namun aku menahan diri untuk menyebut namanya di majelis ini." Orang-orang pun segera mengumpulkan sumbangan; mereka melemparkan cincin-cincin perhiasan, pakaian, uang dirham, hingga terkumpul banyak di hadapan Syekh Abu Utsman.
Melihat hal itu, Abu Amr Al-Mustamli segera bangkit dan memprotes Syekh dengan ucapannya. Ia berkata: "Wahai para hadirin! Sayalah orang yang dimaksud Syekh dengan ucapannya tadi. Seandainya aku tidak membenci orang-orang berburuk sangka kepadamu, niscaya aku akan menyembunyikan apa yang engkau rahasiakan." Syekh merasa heran dan takjub melihat ketulusan niat (keikhlasan) Abu Amr. Kemudian Abu Amr mengambil sejumlah uang dari hadapan Syekh, lalu ia berjalan keluar dari pintu masjid membagikan seluruh uang itu untuk bersedekah kepada orang-orang fakir. Ia wafat—semoga Allah merahmatinya—pada bulan Jumadil Akhir tahun (284 H). - Ibrahim
bin Ishaq bin Basyir bin Abdullah Abu Ishaq Al-Harbi. Salah satu
imam (tokoh ulama besar) dalam ilmu Fiqih, Hadits, dan ilmu lainnya. Ia
adalah seorang zahid yang ahli ibadah. Ia menimba ilmu dari Ahmad bin
Hanbal dan banyak meriwayatkan darinya.
Al-Daruquthni berkata: "Ibrahim Al-Harbi adalah seorang imam dan penulis buku yang berilmu dalam segala hal, sangat ahli dalam semua cabang ilmu, dan jujur (terpercaya). Beliau dianalogikan kedudukannya seperti Ahmad bin Hanbal dalam hal zuhud, keilmuan, dan kewara'annya."
Ibrahim Al-Harbi berkata: "Aku telah bergaul dengan orang-orang berakal; setiap orang (yang berakal) tidak merasa gundah (merendahkan diri) kepada takdir dengan mengeluhkan kehidupannya."
Beliau juga dikenal pernah berkata: "Seorang pria (sejati) adalah yang memasukkan kepedihannya kepada dirinya sendiri, dan tidak memasukkan penderitaannya kepada keluarganya. Separuh tubuhku lumpuh selama empat puluh lima tahun, dan aku tidak pernah menceritakannya kepada siapa pun. Aku mengalami kebutaan pada sebelah mataku selama sepuluh tahun, dan aku tidak pernah memberi tahu seorang pun."
Ia juga menceritakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, ia hanya menghabiskan biaya satu dirham dan empat atau setengah daniq (pecahan uang kecil) dalam sebulan penuh. Dan beliau berkata: "Dan makanan-makanan lezat yang kita kenal itu sama sekali tidak ada, yang ada hanyalah terung bakar atau seikat lobak, atau yang semacam itu."
Khalifah Al-Mu'tadid pernah mengirimkan uang sebesar sepuluh ribu dirham kepadanya, namun beliau menolak keras untuk menerimanya dan mengembalikannya. Utusan Khalifah itu kembali dan berkata kepadanya: "Khalifah berpesan agar engkau membagikannya kepada fakir miskin tetanggamu." Ibrahim Al-Harbi membalas: "Ini adalah sesuatu yang tidak pernah kami kumpulkan dan tidak pernah kami dimintai tanggung jawab atas kumpulannya, maka kami pun tidak akan memikul tanggung jawab untuk membagikannya. Sampaikan kepada Amirul Mukminin; apakah beliau membiarkan kami (hidup dengan cara kami) atau kalau tidak, kami akan pindah dari negerinya."
Beliau wafat pada sisa tujuh hari bulan Dzulhijjah tahun (285 H). Qadhi Yusuf bin Ya'qub menshalatinya di dekat gerbang kota Al-Anbar. Pemakaman beliau dihadiri oleh kerumunan jamaah yang sangat banyak. - Al-Mubarrad
An-Nahwi (Ahli Nahwu/Tata Bahasa Arab). Muhammad bin Yazid bin
Abdul Akbar Abu Al-Abbas Al-Azdi Ats-Tsumali, yang lebih dikenal dengan
julukan Al-Mubarrad An-Nahwi Al-Bashri. Ia adalah seorang imam dalam
bidang bahasa dan sastra Arab. Ia menimba ilmu tersebut dari Al-Mazini dan
Abu Hatim As-Sijistani. Ia sangat tepercaya (tsiqah) dalam riwayat
dan nukilannya. Ia adalah penulis kitab "Al-Kamil" dalam
ilmu sastra.
Al-Mubarrad bercerita: Suatu hari aku dan teman-temanku masuk mengunjungi sebuah rumah sakit jiwa (tempat perawatan orang gila) di wilayah Ar-Raqqah. Tiba-tiba di sana ada seorang pemuda gila yang diikat dengan belenggu, namun ia mengenakan pakaian yang halus dan bagus. Ketika melihat kami, ia berkata: "Semoga Allah menjaga kalian. Dari mana kalian semua?" Kami menjawab: "Dari negeri Irak." Ia lalu berkata: "Dari daerah Irak sebelah mana, dan apa pekerjaan kalian, bernyanyi atau melantunkan syair?"
Al-Mubarrad menjawab: "Aku akan melantunkan syair." Lalu pemuda gila itu berkata: "Kalau begitu, dengarkanlah bait syairku ini." Ia lalu melantunkan:
اللَّهُ
يَعْلَمُ أَنَّنِي كَمِدُ ... لَا أَسْتَطِيعُ أَبُثُّ مَا أَجِدُ
رُوحَانِ لِي
رُوحٌ تَضَمَّنَهَا ... بَلَدٌ وَأُخْرَى حَازَهَا بَلَدُ
وَأَرَى
الْمُقِيمَةَ لَيْسَ يَنْفَعُهَا ... صَبْرٌ وَلَا يَقْوَى لَهَا جَلَدُ
وَأَظُنُّ
غَائِبَتِي كَشَاهِدَتِي ... بِمَكَانِهَا تَجِدُ الَّذِي أَجِدُ
(Allah Maha Mengetahui bahwa aku sedang bersedih hati... aku tidak mampu
mengungkapkan apa yang kurasakan).
(Aku memiliki dua ruh; satu ruh berada di suatu negeri... dan ruh yang lain
berada di negeri yang berbeda).
(Dan aku melihat ruh yang menetap tidak mendapat manfaat... dari kesabaran,
dan ia tidak memiliki ketahanan diri).
(Dan aku mengira ruhku yang gaib (jauh) sama dengan ruhku yang hadir... di
tempatnya, ia merasakan apa yang kurasakan).
Al-Mubarrad lalu berkomentar: "Demi Allah, orang ini
sangat cerdas, sungguh disayangkan penampilannya (diikat sebagai orang
gila)."
Al-Mubarrad wafat pada tahun (285 H) dalam usia tujuh puluh tahun.
- Ishaq
bin Muhammad bin Ahmad bin Aban, Abu Ya'qub An-Nakha'i Al-Ahmar. Kepadanyalah
sebuah sekte Al-Ishaqiyyah dari golongan Syi'ah disandarkan. Ibnu Al-Jauzi
menyebutkan: Orang ini meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib adalah Tuhan,
kemudian roh ketuhanan itu berpindah kepada Al-Hasan, lalu kepada
Al-Husain, dan bahwa Tuhan menjelma di setiap waktu. Sungguh Maha Suci
Allah dari perkataan orang-orang kafir yang bodoh ini dan betapa buruk
rupanya mereka.
An-Naubakhti telah menyertakan perkataan-perkataan yang sangat kufur mengenainya dalam buku-bukunya. Semoga Allah melaknatnya. - Baqi
bin Makhlad bin Yazid Abu Abdurrahman Al-Andalusi. Ia adalah
seorang ulama hafizh dan salah satu pembesar ulama bangsa Arab. Ia
memiliki kitab "At-Tafsir" dan "Al-Musnad" serta "As-Sunan
wal-Atsar" yang menurut Ibnu Hazm lebih utama dibandingkan
kitab tafsir Ibnu Jarir (Ath-Thabari) dan kitab Musnad Ahmad bin Hanbal
serta Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Ibnu Hazm berpendapat seperti itu
berdasarkan penilaiannya sendiri.
Al-Hafizh Ibnu Asakir telah menuliskan biografinya dalam kitab Tarikh-nya. Beliau menyanjungnya dengan kebaikan, menyebutnya memiliki hafalan yang kuat dan ketelitian yang tinggi. Beliau juga menyebutkan bahwa Baqi bin Makhlad adalah seseorang yang doanya terkabul. Ia wafat—semoga Allah merahmatinya—pada bulan Rabiul Akhir tahun (286 H) dalam usia tujuh puluh lima tahun. - Abu
Bakar Ahmad bin Amr bin Abi Ashim Ad-Dahhak. Ia memiliki karya
tulis yang banyak dalam bidang hadits, di antaranya kitab "As-Sunnah" yang
membahas tentang sifat-sifat Allah berdasarkan metode Salaf (ulama
terdahulu). Ia adalah seorang hafizh besar dan terkemuka. Ia pernah
menjabat sebagai Qadhi (Hakim) di wilayah Isfahan setelah masa jabatan
Shalih bin Imam Ahmad bin Hanbal. Ia telah mengelilingi berbagai negeri
demi menuntut ilmu hadits.
Ia pernah berkata: "Aku tidak suka jika majelisku dihadiri oleh ahli bid'ah, orang yang suka mencela, pelaknat, pembuat kekejian (orang fasik), orang yang melontarkan kata-kata kotor, atau orang yang menyimpang dari mazhab Asy-Syafi'i dan ahli hadits." Ia wafat pada tahun (286 H) di Isfahan. - Tsabit
bin Qurrah bin Harun Ash-Shabi'i, Sang Filosof (Ilmuwan). Ia
adalah seorang penulis berbagai karya. Di antara jasanya adalah merevisi
terjemahan kitab Uqlidus (Euclid/Geometri) ke dalam
bahasa Arab yang dikerjakan oleh Hunain bin Ishaq Al-'Ibadi. Ia aslinya
berasal dari daerah Hirah (atau Harran). Kemudian ia meninggalkan tempat
itu dan sibuk mempelajari ilmu-ilmu orang-orang terdahulu (Yunani/Kuno),
sehingga ia meraih kedudukan yang tinggi di mata keluarganya. Ia kemudian
pindah ke Baghdad dan kedudukannya semakin besar di sana. Khalifah
Al-Mu'tadid bahkan memasukkannya ke dalam lingkaran orang-orang
terdekat/astrolog, padahal ia tetap memeluk agama kaum Shabi'in (Sabian).
Cucunya kelak adalah Tsabit bin Sinan yang menulis kitab "Tarikh" dengan
sangat baik, fasih, dan memukau.
- Ubaidullah
bin Sulaiman bin Wahb, Wazir (Menteri) Khalifah Al-Mu'tadid. Ia
sangat disayangi dan dihormati oleh Khalifah. Khalifah merasa sangat
kehilangan dan bersedih atas kematiannya. Hal terpenting yang dilakukan
Khalifah untuk meringankan kesedihan itu adalah dengan mengangkat putra
sang wazir, Al-Qasim bin Ubaidullah, untuk menggantikan posisi ayahnya
agar dapat menghibur musibah yang menimpa keluarganya.
Sumber Kisah:
Tahdzib Kitab al Bidayah Wa al Nihayah

Komentar
Posting Komentar