Kekhalifahan Abu Al-Abbas Ahmad Al-Mu'tadid Billah (279 - 289 H)


Pasal Pertama:

Biografi dan Kekhalifahannya


Biografinya

Nasab dan Keluarganya
Ahmad Al-Mu'tadid bin Muhammad Al-Muwaffaq yang dijuluki Nashiruddinillah bin Ja'far Al-Mutawakkil 'Alallah bin Muhammad Al-Mu'tashim bin Harun Ar-Rasyid, kunyahnya adalah Abu Al-Abbas. Ia dilahirkan pada tahun 242 H. Ibunya adalah seorang Ummu Walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya). Ia meninggalkan beberapa anak laki-laki, yaitu Ali Al-Muktafi, Ja'far Al-Muqtadir, dan Harun. Dari anak perempuan, ia meninggalkan sebelas orang putri, dan ada pula yang mengatakan tujuh belas orang putri.

Sifat dan Keutamaannya
Ia berkulit cokelat, bertubuh ramping, memiliki tinggi badan yang sedang, dan rambutnya sudah mulai beruban. Janggut bagian depannya panjang, dan di kepalanya terdapat tanda (bercak/tahi lalat) berwarna putih.

Wibawa kekhalifahan sempat melemah pada masa pemerintahan pamannya, Al-Mu'tamid 'Alallah. Namun, ketika Al-Mu'tadid memegang tampuk kekuasaan, ia menegakkan kembali syiarnya, meninggikan panjinya, memperkokoh pilar serta dindingnya, dan memantapkan rukun-rukunnya. Ia adalah sosok pemberani dan figur utama di antara tokoh-tokoh Quraisy dalam hal ketegasan, keberanian, peperangan, kemuliaan, inisiatif, dan kehormatan, mewarisi sifat ayahnya sebelumnya.

Ibnu Al-Jauzi bercerita: Suatu hari Al-Mu'tadid keluar dan mendirikan kemah di Bab Asy-Syammasiyah. Ia melarang siapapun mengambil sesuatu dari kebun orang lain. Kemudian dibawa ke hadapannya seorang pria berkulit hitam yang telah mengambil setandan kurma muda. Al-Mu'tadid menatapnya agak lama, lalu memerintahkan agar leher pria itu dipenggal. Setelah itu ia menoleh kepada para sahabatnya dan berkata: "Orang awam pasti mengingkari keputusan ini dan akan berkata: Sesungguhnya Rasulullah bersabda:

«لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ»
(Tidak ada hukuman potong tangan pada pencurian buah yang masih di pohon dan mayang kurma).

Lalu mereka berpikir tidak cukupkah hanya memotong tangannya, namun mengapa ia (Khalifah) malah membunuhnya? Sesungguhnya aku tidak membunuhnya karena pencurian ini. Pria hitam ini memiliki kisah tersendiri. Ia adalah seorang pria dari kelompok Zanj yang telah meminta jaminan keamanan pada masa hidup ayahku. Suatu ketika ia berbuat kurang ajar dan bertikai dengan seorang pria Muslim, lalu ia memukul Muslim itu hingga tangannya putus yang mengakibatkan Muslim tersebut meninggal. Ayahku mengabaikan hukum qishash (nyawa dibalas nyawa) atas darah pria Muslim yang terbunuh itu demi mengambil hati kelompok Zanj. Maka aku bersumpah pada diriku sendiri, jika aku bisa menangkapnya, aku pasti akan membunuhnya. Mataku tidak pernah melihatnya kecuali pada saat ini, maka aku membunuhnya sebagai balasan atas (pembunuhan) pria Muslim itu."

Abu Bakar Al-Khathib berkata: Mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ahmad bin Ya'qub, menceritakan kepada kami Muhammad bin Nu'aim Adh-Dhabbi, aku mendengar Abu Al-Walid Hassan bin Muhammad Al-Faqih berkata, aku mendengar Abu Al-Abbas bin Suraij berkata, aku mendengar Hakim (Qadhi) Ismail bin Ishaq berkata: Aku masuk menemui Al-Mu'tadid, dan di dekat kepalanya berdiri para pemuda Romawi yang berwajah tampan. Aku memandang mereka. Al-Mu'tadid melihatku sedang memperhatikan mereka. Ketika aku hendak berdiri untuk pamit, ia memberi isyarat kepadaku untuk tetap tinggal, maka aku pun duduk kembali sejenak. Ketika suasana sudah sepi (hanya berdua), ia berkata kepadaku: "Wahai Qadhi, demi Allah, aku tidak pernah sekalipun melepas celanaku untuk melakukan perbuatan yang haram."

Al-Baihaqi meriwayatkan dari Al-Hakim dari Hassan bin Muhammad dari Ibnu Suraij dari Qadhi Ismail bin Ishaq, ia berkata: Suatu hari aku menemui Al-Mu'tadid, lalu ia menyodorkan sebuah buku kepadaku. Aku membacanya, dan ternyata di dalamnya telah dikumpulkan untuknya keringanan-keringanan yang diambil dari ketergelinciran (kesalahan fatwa) para ulama. Aku berkata: "Wahai Amirul Mukminin, yang mengumpulkan buku ini pastilah seorang zindiq (orang yang merusak agama)." Ia bertanya: "Bagaimana bisa begitu?" Aku menjawab: "Sesungguhnya ulama yang membolehkan minuman nabidz tidak membolehkan nikah mut'ah. Ulama yang membolehkan nyanyian tidak membolehkan nabidz. Barangsiapa mengumpulkan kesalahan-kesalahan para ulama lalu mengambil dan mengamalkan semuanya, niscaya hilanglah agamanya." Al-Mu'tadid pun memerintahkan agar buku itu dibakar.

Wazir (Menteri) Ubaidullah bin Sulaiman bin Wahb bercerita: Suatu hari aku berada di dekat Al-Mu'tadid. Ada seorang pelayan berdiri di dekat kepalanya bertugas mengusir lalat dengan alat pengusir di tangannya. Tiba-tiba pelayan itu menggerakkannya hingga mengenai kopiah Khalifah dan membuatnya terjatuh dari kepalanya. Aku sangat terkejut dan takut akan akibat mengerikan dari kejadian itu. Namun, Khalifah sama sekali tidak mempedulikannya. Ia hanya mengambil kopiahnya, menaruhnya kembali di atas kepalanya, lalu berkata kepada pelayan yang lain: "Suruhlah orang malang ini pergi beristirahat, sepertinya ia mengantuk. Dan tambahkanlah jumlah orang yang bertugas mengusir lalat secara bergiliran." Sang Wazir berkata: Aku pun mulai memuji Khalifah dan berterima kasih atas kesabaran dan kelembutannya. Khalifah merespons: "Orang malang ini tidak sengaja atas apa yang terjadi. Ia hanya mengantuk. Teguran dan hukuman itu hanyalah untuk orang yang berbuat sengaja, bukan untuk orang yang salah tanpa sengaja atau lupa."

Suatu hari dilaporkan kepada Al-Mu'tadid bahwa ada sekelompok orang yang berkumpul untuk melakukan kemaksiatan. Ia lalu meminta pendapat Wazirnya mengenai nasib mereka. Wazir berkata: "Sebaiknya sebagian dari mereka disalib dan sebagian lagi dibakar." Khalifah menjawab: "Celaka engkau! Sikap kerasmu ini sungguh telah memadamkan kobaran kemarahanku terhadap mereka. Tidakkah engkau tahu bahwa rakyat adalah titipan Allah kepada penguasanya, dan Dia akan meminta pertanggungjawaban atas mereka?" Khalifah pun tidak menghukum mereka dengan hukuman seperti yang diusulkan oleh sang Wazir.

Ibnu Katsir berkata: "Berkat niat yang baik ini, ketika ia menjabat kekhalifahan yang mana saat itu Baitul Mal (kas negara) kosong melompong dari harta, kondisi negara sedang rusak, dan orang-orang pedalaman berbuat kekacauan di muka bumi di berbagai penjuru, ia terus-menerus menggunakan pemikiran dan arahannya hingga harta di Baitul Mal menjadi melimpah, dan kondisi di seluruh wilayah, pelosok negeri, dan daerah-daerah pun membaik."

Ia tercatat meninggalkan tujuh belas juta dinar di Baitul Mal, dan ia sangat menahan diri dari membelanjakan harta untuk hal-hal yang tidak pada tempatnya. Karena sikapnya ini, sebagian orang menganggapnya kikir. Namun, ada juga orang yang memasukkannya ke dalam deretan Khulafaur Rasyidin yang disebutkan dalam hadits, yaitu dua belas pemimpin yang disinggung secara eksplisit dalam hadits riwayat Jabir bin Samurah. Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenarannya.

Pernikahan Al-Mu'tadid dengan Putri Khumarawaih
Pada tahun 279 H, Al-Husain bin Abdullah yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Al-Jashshash datang dari Mesir membawa hadiah-hadiah yang sangat besar dari Khumarawaih, penguasa Mesir, untuk dipersembahkan kepada Al-Mu'tadid Billah. Al-Mu'tadid kemudian menikah dengan putri Khumarawaih. Ayah sang putri membekalinya dengan perabotan pengantin yang belum pernah terdengar tandingannya, sampai-sampai diceritakan bahwa terdapat seratus lesung emas. Semua barang bawaan itu diangkut dari Mesir ke Baghdad mengiringi sang pengantin wanita. Peristiwa ini menjadi momen yang sangat meriah dan disaksikan banyak orang.

Pada tahun 281 H, Qathrunnada, putri Khumarawaih, tiba di Baghdad dalam arak-arakan kemegahan yang luar biasa. Bersamanya turut dibawa harta bawaan (perabotan) yang sangat banyak. Ia juga membawa uang tunai sebesar seratus ribu dinar yang diperuntukkan guna membeli berbagai keperluannya di Irak yang mungkin tidak tersedia atau sulit disiapkan di Mesir.


Wafatnya

Penyakit yang diderita Khalifah Al-Mu'tadid Billah semakin parah pada bulan Rabiul Awwal tahun 289 H. Maka berkumpullah para pimpinan komandan militer—di antaranya Yunus sang Pelayan dan yang lainnya—menghadap Wazir Al-Qasim bin Ubaidullah. Mereka mengusulkan agar masyarakat segera dikumpulkan untuk memperbarui baiat (sumpah setia) kepada Al-Muktafi Billah, yakni Ali bin Al-Mu'tadid Billah. Usulan tersebut dilaksanakan dan baiat pun dikukuhkan, di mana hal ini membawa banyak kebaikan bagi stabilitas negara.

Ketika saat kematian menghampiri Al-Mu'tadid, ia melantunkan syair untuk dirinya sendiri:

تَمَتَّعْ مِنَ الدُّنْيَا فَإِنَّكَ لَا تَبْقَى ... وَخُذْ صَفْوَهَا مَا إِنْ صَفَتْ وَدَعِ الرَّنْقَا
وَلَا تَأْمَنَنَّ الدَّهْرَ إِنِّي أَمِنْتُهُ ... فَلَمْ يُبْقِ لِي حَالًا وَلَمْ يَرْعَ لِي حَقَّا
قَتَلْتُ صَنَادِيدَ الرِّجَالِ فَلَمْ أَدَعْ ... عَدُوًّا وَلَمْ أُمْهِلْ عَلَى خُلُقٍ خَلْقَا
وَأَخْلَيْتُ دَارَ الْمُلْكِ مِنْ كُلِّ نَازِعٍ ... فَشَرَّدْتُهُمْ غَرْبًا وَمَزَّقْتُهُمْ شَرْقَا
فَلَمَّا بَلَغْتُ النَّجْمَ عِزًّا وَرِفْعَةً ... وَصَارَتْ رِقَابُ الْخَلْقِ أَجْمَعَ لِي رِقَّا
رَمَانِي الرَّدَى سَهْمًا فَأَخْمَدَ جَمْرَتِي ... فَهَا أَنَذَا فِي حُفْرَتِي عَاجِلًا أُلْقَى
فَيَا لَيْتَ شِعْرِي بَعْدَ مَوْتِي مَا أَلْقَى ... إِلَى نِعْمَةٍ لِلَّهِ أَمْ نَارِهِ أَلْقَى

(Bersenang-senanglah dari dunia karena engkau takkan kekal ... ambillah kejernihannya selagi jernih dan tinggalkan yang keruh).
(Janganlah pernah merasa aman dari putaran zaman, sungguh aku pernah merasa aman darinya ... namun ia tak menyisakan satu keadaan pun bagiku dan tak menjaga hakku).
(Aku telah membunuh para pria yang gagah berani hingga tak kusisakan ... seorang musuh pun, dan tak kuberi ampun seorang pun).
(Telah kusingkirkan dari istana kerajaan setiap orang yang menentang ... kuceraiberaikan mereka ke barat dan kurobek-robek mereka ke timur).
(Ketika aku telah menggapai bintang dalam kemuliaan dan kedudukan ... dan leher semua makhluk telah tunduk menjadi budakku).
(Kematian memanahku dengan sebuah anak panah lalu memadamkan bara apiku ... maka di sinilah aku segera dilemparkan ke dalam liang lahatku).
(Duhai, seandainya saja aku tahu apa yang akan kutemui setelah kematianku ... apakah ke dalam nikmat Allah aku dilemparkan, ataukah ke dalam neraka-Nya?).

Ia wafat—semoga Allah merahmatinya—pada malam Senin, saat tersisa delapan hari dari bulan Rabiul Awwal tahun 289 H, dalam usia yang belum genap lima puluh tahun.

Abu Al-Abbas Abdullah bin Al-Mu'tazz Al-Abbasi meratapi kepergian sepupunya, Al-Mu'tadid, dengan sebuah syair elegi (ratapan) yang indah. Ia berkata di dalamnya:

يَا سَاكِنَ الْقَبْرِ فِي غَبْرَاءَ مُظْلِمَةٍ ... بِالظَّاهِرِيَّةِ مُقْصَى الدَّارِ مُنْفَرِدَا
أَيْنَ الْجُيُوشُ الَّتِي قَدْ كُنْتَ تَسْحَبُهَا ... أَيْنَ الْكُنُوزُ الَّتِي أَحْصَيْتَهَا عَدَدَا
أَيْنَ السَّرِيرُ الَّذِي قَدْ كُنْتَ تَمْلَؤُهُ ... مَهَابَةً مَنْ رَأَتْهُ عَيْنُهُ ارْتَعَدَا
لَا شَيْءَ يَبْقَى سِوَى خَيْرٍ تُقَدِّمُهُ ... مَا دَامَ مُلْكٌ لِإِنْسَانٍ وَلَا خَلَدَا

(Wahai penghuni kubur di dalam tanah yang gelap ... di daerah Azh-Zhahiriyyah, terasing dari rumah dan sendirian).
(Di manakah bala tentara yang dahulu engkau giring ... Di manakah harta karun yang dahulu engkau hitung jumlahnya?)
(Di manakah singgasana yang dahulu engkau penuhi ... dengan kewibawaan yang membuat gemetar mata siapa saja yang memandangnya?)
(Tidak ada yang tersisa selain kebaikan yang engkau persembahkan ... Kekuasaan takkan pernah abadi bagi manusia mana pun, dan tidak ada yang kekal).


Kekhalifahannya

Baiatnya
Baiat kepadanya dilakukan pada pagi hari setelah kematian Al-Mu'tamid, yaitu pada sisa sepuluh hari dari bulan Rajab tahun 279 H. Saat itu urusan kekhalifahan sedang dalam keadaan terpuruk, namun Allah menghidupkannya kembali berkat tekad, keadilan, kecerdasan, ketegasan, dan keberaniannya. Ia termasuk salah satu khalifah Bani Abbasiyah terbaik beserta para tokohnya. Masa pemerintahannya berlangsung selama sembilan tahun, sembilan bulan, dan tiga belas hari. Ia menunjuk Ubaidullah bin Sulaiman bin Wahb sebagai Wazirnya, mengangkat maula-nya (mantan budak yang dimerdekakan) yang bernama Badr sebagai kepala kepolisian di Baghdad, serta menunjuk Ismail bin Ishaq, Yusuf bin Ya'qub, dan Ibnu Abi Asy-Syawarib untuk menduduki jabatan qadhi (hakim).


Pasal Kedua:
Peristiwa-peristiwa pada Masanya dan Wilayah Kepengurusan Haji


Wilayah Kekuasaan Amr bin Al-Laits di Khurasan
Amr bin Al-Laits memohon kepada Al-Mu'tadid, saat ia resmi menjadi khalifah pada tahun 279 H, agar mengangkatnya menjadi amir (gubernur) Khurasan. Al-Mu'tadid mengabulkan permintaannya serta mengirimkan jubah kehormatan dan panji kepadanya. Amr bin Al-Laits kemudian memancangkan panji tersebut di rumahnya selama tiga hari sebagai ekspresi kebahagiaan dan kegembiraan atas pengangkatan itu. Di saat yang sama, ia mencopot Rafi' bin Hartsamah dari jabatan gubernur Khurasan.

Pemberantasan Pemberontakan Bani Syaiban
Pada awal bulan Safar tahun 280 H, Al-Mu'tadid Billah Abu Al-Abbas bin Al-Muwaffaq bertolak dari Baghdad menuju kedudukan Bani Syaiban di wilayah Mosul. Ia menimpakan serangan dan pukulan telak kepada mereka di dekat sebuah gunung yang bernama Taubadz. Dalam perjalanan itu, Al-Mu'tadid didampingi oleh seorang pelantun syair penggiring unta (hadi) yang bersuara merdu. Pada malam-malam perjalanan, sang pelantun bersenandung menghibur Al-Mu'tadid dengan syair:

فَأَجْهَشْتُ لِلتَّوْبَاذِ حِينَ رَأَيْتُهُ ... وَهَلَّلْتُ لِلرَّحْمَنِ حِينَ رَآنِي
وَقُلْتُ لَهُ أَيْنَ الَّذِينَ عَهِدْتُهُمْ ... بِظِلِّكَ فِي أَمْنٍ وَلِينِ زَمَانِي
فَقَالَ مَضَوْا وَاسْتَخْلَفُونِي مَكَانَهُمْ ... وَمَنْ ذَا الَّذِي يَبْقَى عَلَى الْحَدَثَانِ

(Maka aku menangis terisak demi melihat gunung Taubadz ... dan aku bertahlil mengagungkan Tuhan Ar-Rahman ketika ia melihatku).
(Aku bertanya kepadanya: Di manakah orang-orang yang dahulu kukenal ... bernaung di bawah keteduhanmu dalam keamanan dan kelembutan zaman?)
(Ia pun menjawab: Mereka telah pergi dan meninggalkanku sebagai pengganti di tempat mereka ... dan siapakah gerangan yang akan kekal bertahan menghadapi pergantian masa?).

Perawi berkata: Mendengar lantunan itu, berlinanglah air mata Al-Mu'tadid, lalu ia bergumam: "Siapakah gerangan yang akan kekal bertahan menghadapi pergantian masa?"

Perbaikan-perbaikannya
Pada tahun 280 H, Al-Mu'tadid memerintahkan proyek untuk meratakan dan mempermudah akses jalan di tanjakan Hulwan. Ia menghabiskan dana sebesar dua puluh ribu dinar untuk proyek ini. Sebelumnya, masyarakat sangat menderita dan kesulitan saat melewati jalur tersebut.

Pada tahun yang sama, Al-Mu'tadid memperluas Masjid Jami' Al-Manshur dengan menggabungkan bangunan rumah Al-Manshur ke dalamnya, yang memakan biaya dua puluh ribu dinar. Posisi rumah tersebut kebetulan berada di arah kiblat, maka ia membangunnya menjadi masjid tersendiri lalu membuka sekat pembatas di antara keduanya. Ia memindahkan mimbar dan mihrab ke dalam area bangunan baru tersebut agar posisinya berada di arah kiblat masjid jami' seperti posisi normalnya.

Al-Khathib berkata: Dan Badr—maula (abdi) Al-Mu'tadid—menambahkan struktur bangunan yang menjorok dari Istana Al-Manshur yang kemudian dikenal dengan sebutan Al-Badriyyah, pada masa-masa ini.

Pada tahun 283 H, Al-Mu'tadid mengirimkan surat edaran ke seluruh penjuru negeri yang menetapkan agar mengembalikan sisa harta warisan dari ahli waris dzawil furudh (yang bagian warisnya sudah pasti) kepada kerabat sedarah (dzawil arham) apabila tidak ada ahli waris 'ashabah (keluarga dari pihak laki-laki). Keputusan ini didasarkan pada fatwa Qadhi Abu Hazim. Dalam fatwanya, Abu Hazim menyatakan: "Sesungguhnya ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi, kecuali Zaid bin Tsabit yang secara menyendiri berpendapat bahwa sisa harta dalam kasus semacam ini harus diserahkan ke Baitul Mal." Qadhi Ali bin Muhammad bin Abi Asy-Syawarib mendukung pendapat Abu Hazim. Sementara itu, Qadhi Yusuf bin Ya'qub berfatwa mengikuti pendapat Zaid, namun Al-Mu'tadid tidak mengindahkan pendapatnya.

Pada tahun 282 H, Al-Mu'tadid melarang keras masyarakat untuk melakukan kebiasaan-kebiasaan perayaan pada hari Nairuz (tahun baru Persia), seperti menyalakan api unggun, saling menyiram air, dan perbuatan-perbuatan sejenis yang menyerupai tradisi kaum Majusi. Ia juga melarang para petani membawa upeti hadiah kepada para tuan tanah pada hari tersebut, dan memerintahkan agar penyerahan hadiah itu diundur pelaksanaannya hingga tanggal sebelas bulan Haziran. Hari itu kemudian dikenal dengan sebutan Nairuz Al-Mu'tadidi. Ia mengirimkan ketetapan ini ke berbagai wilayah dan kepada seluruh pejabat gubernur.

Pada tahun 284 H, diumumkan di berbagai kota bahwa: Masyarakat awam dilarang berkerumun mendengarkan pendongeng/penceramah kisah, peramal, ahli nujum (astrolog), pendebat, dan sejenisnya. Mereka juga dilarang meramaikan perayaan Nairuz. Namun kemudian, ia mencabut larangan perayaan Nairuz tersebut. Akibatnya, masyarakat kembali saling menyiram air kepada para pejalan kaki. Bahkan masyarakat awam bertindak berlebihan dan kelewat batas, sampai-sampai mereka berani menyiramkan air kepada prajurit militer, petugas kepolisian, dan aparatur lainnya. Kebijakan ini juga dianggap sebagai salah satu blunder/kesalahannya.

Pembangunan Istana Kekhalifahan di Baghdad
Orang pertama yang membangunnya adalah Al-Mu'tadid pada tahun 280 H. Ia adalah khalifah pertama yang mendiaminya, dan istana itu terus digunakan hingga akhir kekuasaan Dinasti Abbasiyah. Awalnya, bangunan itu adalah rumah milik Al-Hasan bin Sahl yang dikenal dengan sebutan Istana Al-Hasani, yang kemudian diwariskan kepada putrinya, Buran, ketika ia dinikahi oleh Al-Ma'mun yang kemudian merenovasinya. Setelah itu, Al-Mu'tadid memperluasnya, menambahkan bangunan di dalamnya, serta membuat tembok pembatas di sekelilingnya. Luas kompleks istana tersebut seukuran kota Syiraz, dan ia juga membangun alun-alun di sana.

Setelah itu, ia membangun sebuah istana yang posisinya menghadap ke sungai Tigris. Selanjutnya pada masa Al-Muktafi, dibangun pula Istana At-Taj. Pada masa Al-Muqtadir, ditambahkan lagi berbagai bangunan yang sangat megah. Sisa-sisa kemegahan bangunan tersebut masih bertahan hingga datangnya invasi bangsa Tatar (Mongol) yang membumihanguskan Baghdad dan menawan para wanita merdeka yang sebelumnya hidup aman di sana, pada tahun 656 H.

Penaklukan Wilayah Bangsa Turki oleh As-Samani
Pada tahun 280 H, Ismail bin Ahmad As-Samani memimpin ekspedisi penyerangan ke negeri bangsa Turki. Ia berhasil menaklukkan kota kedudukan raja mereka, serta menawan istrinya (yang bergelar Khatun), ayahnya, dan kurang lebih sepuluh ribu orang tawanan. Pasukannya berhasil merampas hewan tunggangan, perbekalan, dan harta benda dalam jumlah yang sangat besar, di mana setiap satu orang prajurit berkuda (kavaleri) mendapatkan bagian pampasan perang sebesar seribu dirham.

Pengangkatan Al-Muktafi di Ar-Rayy dan Qazwin
Pada tahun 281 H, Al-Mu'tadid mengangkat putranya, Ali Al-Muktafi, sebagai wakil (gubernur) yang membawahi wilayah Ar-Rayy, Qazwin, Zanjan, Qum, Hamadzan, dan Ad-Dinawar. Ia menunjuk Ahmad bin Al-Ashbagh sebagai sekretaris yang mendampinginya.

Pengangkatan Abu Dulaf di Isfahan dan Nahawand
Pada tahun 281 H, Al-Mu'tadid mengangkat Umar bin Abdul Aziz bin Abi Dulaf sebagai wakil (gubernur) yang membawahi wilayah Isfahan, Nahawand, dan Al-Karaj.

Pada tahun 283 H, Khalifah Al-Mu'tadid mengutus Wazirnya, Ubaidullah bin Sulaiman, untuk menumpas Umar bin Abdul Aziz bin Abi Dulaf yang telah menyatakan melepaskan diri (merdeka) di wilayah kekuasaannya. Ketika pasukan wazir tiba di sana, Umar meminta jaminan keamanan. Wazir pun memberinya keamanan dan membawanya menghadap Khalifah. Para panglima menyambut kedatangannya atas perintah Khalifah. Khalifah lalu memakaikannya jubah kehormatan dan memperlakukannya dengan sangat baik.

Pembunuhan Khumarawaih dan Pengangkatan Putranya
Pada bulan Dzulhijjah tahun 282 H, Al-Mu'tadid Billah menerima laporan bahwa Khumarawaih telah diserang oleh para pelayan istananya yang terdiri dari kaum kasim. Mereka menyembelihnya saat ia sedang berada di tempat tidurnya. Motif pembunuhan itu adalah karena ia menuduh mereka berselingkuh dengan budak-budak wanitanya. Ia tewas pada usia tiga puluh dua tahun. Posisinya kemudian digantikan oleh putranya, Harun bin Khumarawaih. Harun menyetujui perjanjian untuk mengirimkan upeti sebesar satu juta lima ratus ribu dinar setiap tahunnya ke istana Khalifah. Dengan syarat itu, Al-Mu'tadid pun mengesahkan kekuasaannya.

Pada tahun 284 H, situasi militer di Mesir memanas dan bergolak menentang Harun bin Khumarawaih. Mereka menunjuk salah satu mantan panglima ayahnya, yaitu Abu Ja'far bin Aba, untuk mengambil alih kendali dan memulihkan keadaan. Abu Ja'far kemudian memberangkatkan pasukan besar menuju Damaskus di bawah komando Badr Al-Hammami dan Al-Husain bin Ahmad Al-Madzarai'. Keduanya berhasil mengamankan situasi di sana dan mengangkat Tughj bin Juff sebagai pejabat gubernur sementara. Setelah itu, mereka kembali ke Mesir di mana situasi masih sangat kacau.

Ketika tiba masa kekhalifahan Al-Muktafi, ia melengserkan Harun dan menggantikannya dengan Muhammad bin Sulaiman Al-Watsiqi. Ia juga menyita seluruh harta kekayaan keluarga Dinasti Thulun, yang sekaligus menandai berakhirnya era kekuasaan mereka.

Demikianlah gambaran keruntuhan negara-negara di masa akhir kejayaannya,

﴿وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوۡمٍ سُوٓءٗا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ﴾
(Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia). [Ar-Ra'd: 11].

Memerangi Khawarij di Mosul
Pada bulan Muharram tahun 283 H, Al-Mu'tadid keluar dari kota Baghdad memimpin pasukan menuju wilayah Mosul untuk menumpas pemberontakan Harun Asy-Syari yang beraliran Khawarij. Ia berhasil mengalahkannya, menawan dirinya, serta memukul mundur pasukannya. Ia pun mengirimkan surat kabar kemenangan itu ke Baghdad. Setibanya Khalifah di Baghdad, ia memerintahkan agar Harun dieksekusi dengan cara disalib. Harun adalah pengikut sekte Khawarij Shufriyyah. Saat ia disalib, ia berseru: "Tidak ada hukum kecuali milik Allah, walaupun orang-orang musyrik membencinya."

Pengangkatan Qadhi Baghdad
Pada bulan Rabiul Awwal tahun 284 H, Khalifah memakaikan jubah kehormatan kepada Muhammad bin Yusuf bin Ya'qub sebagai tanda pengangkatannya sebagai Qadhi (Hakim Agung) di Kota Al-Manshur (Baghdad), menggantikan Ibnu Abi Asy-Syawarib yang telah wafat. Jabatan tersebut sempat mengalami kekosongan selama lima bulan lebih beberapa hari.

Perintah Al-Mu'tadid untuk Melaknat Muawiyah Radhiyallahu 'Anhu
Pada tahun 284 H, Al-Mu'tadid bertekad mengeluarkan perintah resmi untuk melaknat Muawiyah bin Abi Sufyan di mimbar-mimbar masjid. Wazirnya, Ubaidullah bin Sulaiman bin Wahb, memperingatkannya akan rencana tersebut, dengan alasan bahwa hati masyarakat awam pasti akan menolaknya, karena mereka terbiasa mendoakan rahmat untuk Muawiyah di pasar-pasar dan masjid-masjid jami' mereka. Namun Khalifah tidak menghiraukannya, ia tetap memerintahkan dan melaksanakan rencana itu. Salinan-salinan dokumen berisi perintah melaknat Muawiyah pun ditulis, di mana di dalamnya dicantumkan cacian terhadap Muawiyah, putranya Yazid bin Muawiyah, dan sekelompok tokoh dari Bani Umayyah. Dokumen itu juga menyertakan hadits-hadits palsu yang mencela Muawiyah. Dokumen tersebut dibacakan di kedua sisi wilayah Baghdad, dan masyarakat awam dilarang memintakan rahmat atau keridhaan (mengucapkan Radhiyallahu 'Anhu) untuk Muawiyah.

Akan tetapi, sang Wazir terus berusaha menasihatinya hingga akhirnya ia berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya kebijakan ini justru akan memancing simpati masyarakat awam terhadap kelompok Thalibiyyin (keturunan Ali bin Abi Thalib) dan membuat mereka lebih mudah menerima propaganda kelompok tersebut." Mendengar argumen itu, Al-Mu'tadid terdiam dan akhirnya mengurungkan niatnya demi menjaga keamanan kekuasaannya. Hal ini tercatat sebagai salah satu dari sekian kekeliruan fatal Al-Mu'tadid, semoga Allah mengampuninya.

Serangan Terhadap Para Jamaah Haji
Pada tahun 285 H, Shalih bin Mudrik Ath-Tha'i mencegat dan menyerang rombongan jamaah haji di daerah Al-Ujfar. Ia merampas harta benda mereka, serta menawan kaum wanita dan para pelayan mereka. Disebutkan bahwa total nilai harta yang dirampasnya dari jamaah haji mencapai dua juta dinar.

Al-Mu'tadid Merebut Kembali Beberapa Kota
Pada tahun 285 H, penguasa kota Amid yang bernama Ahmad bin Isa bin Asy-Syaikh meninggal dunia. Tampuk pemerintahan kemudian diteruskan oleh putranya, Muhammad. Al-Mu'tadid bersama putranya, Abu Muhammad Ali Al-Muktafi Billah, segera mengerahkan pasukan ke sana dan mengepungnya di dalam kota. Muhammad pun keluar menemuinya dan menyatakan tunduk. Al-Mu'tadid menerima penyerahan kota itu, memberinya jubah kehormatan, memuliakan anggota keluarganya, dan memperlakukannya dengan baik. Ia lalu mengangkat putranya, Al-Muktafi, untuk menjadi gubernur di kota tersebut.

Setelah itu, Al-Mu'tadid bergerak menuju daerah Qinnasrin dan Al-'Awashim. Ia mengambil alih penyerahan wilayah tersebut berdasarkan surat resmi dari Harun bin Khumarawaih yang memberikan persetujuan dan perjanjian damai atas wilayah itu.

Konflik Memperebutkan Wilayah Transoxiana (Ma Wara'a An-Nahr)
Pada tahun 286 H, pecah perang antara Ismail bin Ahmad As-Samani dan Amr bin Al-Laits. Konflik ini bermula ketika Amr bin Al-Laits berhasil membunuh Rafi' bin Hartsamah dan mengirimkan kepala musuhnya itu kepada Khalifah. Ia lantas meminta Khalifah agar memberikan wilayah Transoxiana kepadanya sebagai tambahan atas wilayah Khurasan yang telah dikuasainya. Khalifah mengabulkan permintaannya. Namun, keputusan ini membuat Ismail bin Ahmad As-Samani, yang saat itu menjabat sebagai gubernur di Transoxiana, merasa terancam dan marah.

Ismail kemudian mengirim surat peringatan kepada Amr: "Sesungguhnya engkau telah diberi kekuasaan yang sangat luas, maka merasa puaslah dengan itu dan jangan mengusik wilayah yang ada di bawah kendaliku ini." Amr menolak mundur. Akibatnya, Ismail bin Ahmad As-Samani mengerahkan pasukan yang sangat besar untuk menghadapinya. Keduanya bertempur di wilayah Balkh. Pasukan Amr berhasil dihancurkan, dan Amr bin Al-Laits sendiri jatuh sebagai tawanan.

Ketika Amr dibawa ke hadapan Ismail bin Ahmad, Ismail justru bangkit menyambutnya, mencium keningnya, membasuh wajahnya, memberinya jubah pakaian, dan memberikan jaminan keamanan. Ismail lalu menyurati Khalifah mengenai nasib tawanan tersebut, seraya melaporkan bahwa penduduk di wilayah itu sudah sangat muak dan menderita di bawah kepemimpinannya. Balasan surat dari Khalifah datang, yang memerintahkan agar Ismail menyita seluruh aset perbendaharaan dan harta kekayaan Amr. Ismail pun melaksanakan perintah tersebut. Nasib Amr yang dulunya sangat bermewah-mewahan—di mana dapur logistik pasukannya saja harus diangkut dengan enam ratus ekor unta—kini berakhir mengenaskan dalam belenggu dan kurungan penjara.

Satu hal yang sangat mengherankan adalah bahwa saat peperangan itu, Amr membawa pasukan sebanyak lima puluh ribu orang, namun tidak ada satu pun dari mereka yang terbunuh atau tertawan selain dirinya sendiri.

Terbunuhnya Alawi, Amir Thabaristan dan Dailam
Pada tahun 287 H, terbunuhlah Muhammad bin Zaid Al-Alawi, amir wilayah Thabaristan dan Dailam. Peristiwa ini dipicu oleh asumsi Muhammad bin Zaid Al-Alawi ketika mendengar kabar bahwa Ismail bin Ahmad As-Samani telah berhasil menangkap Amr bin Al-Laits (gubernur Khurasan). Ia mengira bahwa Ismail tidak akan berekspansi melebihi batas wilayahnya, sehingga ia menganggap wilayah Khurasan kini mengalami kekosongan kekuasaan. Ia pun memobilisasi pasukannya dari negerinya berniat untuk mencaplok Khurasan. Namun, Ismail bin Ahmad ternyata lebih dulu sampai di Khurasan dan mengirim surat kepadanya: "Tetaplah berada di wilayah kekuasaanmu dan jangan mencoba melewati batas masuk ke wilayah lain." Namun ia menolak peringatan itu.

Ismail pun mengutus pasukan di bawah pimpinan Muhammad bin Harun untuk menghadapinya. Saat pertempuran meletus, Muhammad bin Harun pura-pura melarikan diri sebagai taktik tipuan. Pasukan musuh terpancing dan mengejarnya. Tiba-tiba, Muhammad bin Harun berbalik menyerang balik mereka secara mendadak. Pasukan Muhammad bin Zaid pun kocar-kacir dan mengalami kekalahan telak. Muhammad bin Harun menjarah seluruh isi perkemahan mereka. Muhammad bin Zaid menderita luka parah dalam pertempuran itu dan meninggal dunia beberapa hari kemudian. Putranya, Zaid, berhasil ditawan lalu diserahkan kepada Ismail bin Ahmad, yang kemudian memperlakukannya dengan hormat dan menempatkannya di Bukhara.

Muhammad bin Zaid ini sejatinya adalah sosok yang utama, taat beragama, dan memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik selama memerintah negeri-negeri tersebut, meskipun ia memiliki kecenderungan paham Syi'ah. Diceritakan, pada suatu hari ada dua orang yang bersengketa menghadap kepadanya. Salah satu pihak bernama Muawiyah dan pihak lawannya bernama Ali. Muhammad bin Zaid merespons persidangan itu dengan berkata: "Putusan hukum (siapa yang menang) di antara kalian berdua sudah sangat jelas (tersirat bahwa ia membela yang bernama Ali)." Mendengar itu, pria bernama Muawiyah menukas: "Wahai Amir, janganlah engkau tertipu oleh sekadar nama kami. Sesungguhnya ayahku adalah tokoh besar Syi'ah; ia memberiku nama Muawiyah hanya sebagai taktik kamuflase (berbaur) dengan mayoritas pengikut Sunni di negeri kami. Sedangkan orang ini, ayahnya adalah gembong Nawasib (kelompok pembenci Ali); ia menamai anaknya Ali hanya sebagai bentuk taktik perlindungan diri (taqiyyah) agar selamat dari pengikut kalian." Mendengar penjelasan tersebut, Muhammad bin Zaid pun tersenyum dan kemudian memperlakukan pria itu dengan adil dan baik, semoga Allah merahmatinya.

Konflik dengan Romawi

Pengepungan Benteng Mardin
Pada tahun (281 H) Al-Mu'tadid mengepung benteng Mardin yang saat itu dikuasai oleh Hamdan bin Hamdun. Ia berhasil menaklukkannya secara paksa, mengambil segala sesuatu yang ada di dalamnya, lalu memerintahkan agar benteng tersebut dihancurkan, maka benteng itu pun diratakan dengan tanah.

Penebusan Tawanan dengan Romawi
Pada tahun (283 H) terjadilah proses tebus-menembus tawanan antara kaum Muslimin dan pihak Romawi. Berkat peristiwa ini, sebanyak dua ribu lima ratus empat orang tawanan Muslim berhasil diselamatkan dari tangan mereka. Segala puji dan karunia hanyalah milik Allah.

Penyerangan ke Negeri Romawi
Pada tahun (285 H) Raghib, seorang maula (bekas budak yang dimerdekakan) dari Al-Muwaffaq, memimpin penyerangan ke negeri Romawi. Ia berhasil menaklukkan banyak benteng, menawan banyak sekali wanita dan anak-anak, membunuh para pria (pasukan) yang mereka temui dalam jumlah mencapai tiga ribu orang, lalu ia kembali dengan selamat dan membawa kemenangan dari Allah.

Pada tahun (285 H) Ibnu Al-Ikhsyid bersama penduduk Tharsus menyerang negeri Romawi. Melalui tangannya, Allah memberikan kemenangan dengan ditaklukkannya banyak benteng. Segala puji bagi Allah.

Agresi Romawi ke Tharsus
Pada tahun (287 H). Pasukan Romawi melancarkan serangan ke wilayah Tharsus. Sebelumnya, wakil gubernur Tharsus, Ibnu Al-Ikhsyid, telah wafat pada tahun sebelumnya dan jabatannya di perbatasan tersebut digantikan oleh Abu Tsabit. Pihak Romawi melihat ada celah di wilayah itu, sehingga mereka memobilisasi pasukan menuju ke sana. Abu Tsabit maju menghadang mereka, namun ia tidak mampu menandingi kekuatan mereka. Akibatnya, sekelompok pasukannya terbunuh dan Abu Tsabit sendiri tertawan beserta orang-orang yang ditawan. Penduduk perbatasan kemudian berkumpul mendukung seorang Arab Badui, lalu menyerahkan urusan kepemimpinan kepadanya. Peristiwa itu terjadi pada bulan Rabiul Akhir.

Agresi Romawi ke Wilayah Ar-Raqqah
Pada tahun (288 H) pasukan Romawi menargetkan wilayah Ar-Raqqah dengan mengerahkan kekuatan besar dari jalur darat maupun sungai. Mereka membantai banyak orang dan menawan sekitar lima belas ribu wanita dan anak-anak.


Kejadian Langka dan Menakjubkan

Ibnu Al-Jauzi menyebutkan dalam kitabnya "Al-Muntazam": Di antara kejadian menakjubkan yang terjadi pada tahun (286 H) adalah kisah seorang wanita yang datang menghadap Qadhi (Hakim) di kota Rayy. Wanita itu menuntut suaminya atas tunggakan mahar (mas kawin) sebesar lima ratus dinar. Sang suami menyangkalnya. Wanita itu lalu mendatangkan saksi-saksi yang menguatkan tuntutannya. Para saksi kemudian berkata: "Kami meminta agar wanita ini membuka cadarnya (memperlihatkan wajahnya) agar kami benar-benar yakin apakah dia memang istri dari pria ini atau bukan."

Ketika para saksi bersikeras atas permintaan tersebut, sang suami berkata: "Jangan kalian lakukan! Dia memang berkata jujur atas apa yang dituntutnya." Sang suami berani mengakui utang mahar tersebut demi menjaga istrinya agar wajahnya tidak dilihat oleh laki-laki lain. Melihat hal itu, sang istri berkata: "Dan jika dia menginginkan hal itu (melindungiku), maka aku telah membebaskan dia (menghalalkan) dari kewajiban membayar maharku baik di dunia maupun di akhirat."

Bencana Alam

Pada tahun (280 H) kota Ardabil diguncang gempa bumi sebanyak enam kali berturut-turut. Tidak ada satu pun rumah yang tersisa (semua hancur), dan sebanyak seratus lima puluh ribu orang tewas tertimpa reruntuhan. Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.

Pada tahun yang sama, sumber-sumber air mengering di wilayah Rayy dan Thabaristan, sampai-sampai air dijual seharga satu dirham untuk setiap tiga ratal (ukuran takaran air), dan harga barang-barang kebutuhan melonjak sangat drastis di sana.

Pada tahun (281 H) kekeringan air semakin parah dan merata di wilayah Rayy dan Thabaristan. Harga-harga melambung sangat tinggi dan masyarakat mengalami penderitaan kelaparan yang luar biasa, hingga terjadi kanibalisme (saling memakan satu sama lain). Ada seorang pria yang tega memakan anak laki-lakinya dan anak perempuannya. Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.

Pada akhir bulan Rabiul Akhir tahun (284 H), awan gelap dan kemerahan yang sangat pekat menyelimuti ufuk langit di Mesir. Saking pekatnya, jika seseorang menatap wajah temannya, ia akan melihatnya berwarna sangat merah. Tembok-tembok pun terlihat demikian. Keadaan ini berlangsung sejak waktu Ashar hingga malam hari. Orang-orang kemudian berbondong-bondong keluar menuju padang pasir, berdoa dan merendahkan diri kepada Allah, hingga akhirnya fenomena menakutkan itu sirna.

Pada tahun (288 H) wabah penyakit menimpa wilayah Azerbaijan. Wabah ini sangat mematikan, sampai-sampai tidak ada orang yang sanggup menguburkan jenazah yang bergelimpangan. Jenazah-jenazah itu pun dibiarkan begitu saja di jalan-jalan tanpa dikubur karena tidak ada yang melihatnya.

Dan juga: Angin topan yang sangat kencang melanda kota Ardabil dari waktu Ashar hingga sepertiga malam, yang kemudian disusul oleh gempa bumi yang dahsyat. Keadaan ini berlangsung selama beberapa hari; rumah-rumah runtuh dan sebagian daratan amblas menelan sebagian penduduk. Total korban jiwa yang tertimpa reruntuhan mencapai seratus lima puluh ribu orang. Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.


Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pada tahun (279 H), Harun bin Muhammad Al-Abbasi memimpin penyelenggaraan ibadah haji bersama umat manusia. Ini adalah kali terakhir ia memimpin haji. Ia telah memimpin jamaah haji sejak tahun enam puluh empat dan dua ratus (264 H) hingga tahun ini.

Pada tahun (280 H), ibadah haji dipimpin oleh Abu Bakar Muhammad bin Harun bin Ishaq Al-Abbasi.

Pada tahun (281 H) dan tahun (282 H), haji dipimpin oleh Muhammad bin Harun bin Ishaq. Pada tahun tersebut, hujan lebat mengguyur wilayah Al-Ujfar, banyak orang yang tenggelam, dan orang-orang terjebak di dalam pasir hingga tidak ada yang mampu menyelamatkan diri.

Pada tahun (283 H), (284 H), (285 H), (286 H), dan tahun (287 H), ibadah haji dipimpin oleh Muhammad bin Abdullah bin Dawud Al-Hasyimi.

Pada tahun (288 H), haji dipimpin oleh Harun bin Muhammad yang berkunyah Abu Bakar.

Pada tahun (289 H), haji dipimpin oleh Al-Fadhl bin Abdul Malik Al-Hasyimi.


Tokoh-Tokoh Terkenal yang Wafat pada Masanya

  1. Abu Bakar bin Abi Khaitsamah, Ahmad bin Zuhair bin Khaitsamah. Ia adalah seorang ahli sejarah dan disiplin ilmu lainnya. Ia pernah belajar dari Abu Nu'aim dan Affan, serta menimba ilmu Hadits dari Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma'in. Ia juga mempelajari ilmu Nasab (silsilah) dari Mush'ab Az-Zubairi, mempelajari sejarah manusia dari Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad Al-Mada'ini, dan mengambil ilmu sastra dari Muhammad bin Sallam Al-Jumahi. Ia adalah seorang yang tepercaya (tsiqah), memiliki hafalan yang kuat, dan sangat teliti. Di dalam kitab sejarahnya, terdapat banyak sekali faedah dan hal-hal langka yang berharga.
    Murid-murid yang meriwayatkan darinya antara lain Al-Baghawi, Ibnu Sha'id, Ibnu Abu Dawud, dan Ibnu Al-Munadi. Ia wafat pada bulan Jumadil Awal tahun (279 H) dalam usia sembilan puluh empat tahun.
  2. Nasr bin Ahmad bin Asad bin Saman. Ia adalah pemimpin Dinasti Samaniyah dan salah satu raja besar mereka. Mereka ini adalah keturunan raja-raja Kisra Persia. Kakek mereka, Saman, adalah salah satu sahabat (pengikut) Abu Muslim Al-Khurasani, yang garis keturunannya berasal dari keturunan Bahram bin Ardashir bin Sabur. Kakeknya itu memiliki seorang putra bernama Asad, yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang berakal (bijak). Asad kemudian memiliki beberapa putra: Nuh, Ahmad, Yahya, dan Ilyas. Ayah mereka menugaskan masing-masing dari mereka untuk mengurus suatu daerah dari sebuah kerajaan di berbagai penjuru, dan merekalah cikal bakal Dinasti Samaniyah. Nasr wafat pada tahun (279 H).
  3. Ahmad bin Yahya bin Jabir bin Dawud Abu Al-Hasan Al-Baladzuri. Ia adalah seorang sejarawan yang namanya disandarkan padanya. Ia pernah belajar dari Hisyam bin Al-Qasim, Abu Tsabit, Abu Ar-Rabi' Az-Zahrani, dan sekelompok ulama lainnya. Murid yang meriwayatkan darinya antara lain Yahya bin An-Nadim, Ahmad bin Ammar, Abu Yusuf Ya'qub bin Nu'aim bin Qarqarah Al-Azdi.
    Al-Hafizh Ibnu Asakir berkata mengenai dirinya: "Ia adalah seorang sastrawan dan periwayat yang ahli. Ia memiliki buku-buku yang berkualitas. Ia pernah memuji Khalifah Al-Ma'mun dengan syair-syair pujian, dan pernah bermajelis dengan Khalifah Al-Mutawakkil." Pada akhir masa hidupnya di zaman Khalifah Al-Mu'tamid tahun (279 H), ia mengalami gangguan ingatan.
  4. Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin Adh-Dhahhak At-Tirmidzi. Berkebangsaan Sulami (Arab), namun buta. Ada yang mengatakan bahwa ia terlahir dalam keadaan buta. Ia adalah salah satu imam terkemuka di bidang ini (ilmu Hadits) pada zamannya. Ia memiliki karya-karya besar yang sangat terkenal, di antaranya: kitab "Al-Jami'""Asy-Syama'il""Asma' As-Sahabah", dan lain-lain. Kitab "Al-Jami'" miliknya merupakan salah satu rujukan utama dalam Sunnah yang menjadi pegangan para ulama di berbagai penjuru negeri.
    Ibnu Hazm menunjukkan ketidaktahuannya mengenai kedudukan Abu Isa (At-Tirmidzi) ketika ia menyebutkannya dalam kitab "Muhalla" dan bertanya: "Siapakah Muhammad bin Isa bin Saurah itu?" Hal ini sama sekali tidak membahayakan agama dan dunia At-Tirmidzi, tidak pula merendahkan kedudukannya di mata para ahli ilmu, justru sebaliknya, perkataan itu menjatuhkan kedudukan Ibnu Hazm sendiri di mata para ulama Hafizh (penghafal Hadits).
    Banyak ulama yang meriwayatkan darinya, salah satunya adalah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari meriwayatkan darinya di luar kitab "Shahih"-nya, serta Al-Haitsam bin Kulaib Asy-Syasyi, penulis kitab "Al-Musnad".
    Al-Hafizh Abu Ya'la Al-Khalili Al-Qazwini berkata dalam kitabnya "Ulum Al-Hadits": "Muhammad bin Isa bin Saurah bin Syaddad adalah seorang Hafizh yang disepakati kredibilitasnya. Ia memiliki karya tentang sunnah (hadits), dan memiliki pandangan dalam ilmu Jarh wa Ta'dil (ilmu kritik perawi). Tokoh-tokoh terkemuka dan dihormati banyak meriwayatkan darinya, dan ia sangat terkenal karena kejujuran, amanah, dan ilmunya." Ia wafat di Tirmidz pada bulan Rajab tahun (279 H).
    Ibnu Nuqtah merangkum biografinya dengan mengutip ucapan At-Tirmidzi sendiri: "Aku telah menyusun kitab Al-Musnad Ash-Shahih ini, lalu aku menunjukkannya kepada ulama Hijaz dan mereka menyetujuinya. Aku menunjukkannya kepada ulama Irak dan mereka pun menyetujuinya. Aku menunjukkannya kepada ulama Khurasan dan mereka juga menyetujuinya. Barangsiapa yang memiliki kitab ini di rumahnya, seakan-akan ada Nabi di rumahnya yang sedang berbicara."
    Ia juga menyusun kitab "Al-'Ilal" di Samarqand. Ia menyelesaikannya pada hari raya Idul Adha tahun dua ratus tujuh puluh.
    Ibnu Nuqtah berkata: Aku mendengar Muhammad bin Thahir Al-Maqdisi berkata: Aku mendengar Abu Abdullah bin Muhammad Al-Ansari berkata: "Bagiku, kitab At-Tirmidzi lebih bermanfaat daripada kitab Al-Bukhari dan Muslim." Aku bertanya: "Mengapa demikian?" Ia menjawab: "Karena kitab Al-Bukhari dan Muslim (pemahamannya) hanya dapat dijangkau oleh orang yang memiliki pengetahuan yang sempurna. Sedangkan kitab ini (karya At-Tirmidzi) telah dilengkapi dengan penjelasan hadits dan pemaparannya, sehingga pemahamannya dapat dijangkau oleh setiap orang, baik dari kalangan ahli fikih, ahli hadits, maupun selain mereka."
    Aku (penulis) berkata: Hal yang tampak dari keadaannya adalah bahwa ia mengalami kebutaan setelah ia sering bepergian, menimba ilmu, menulis, dan berdebat, lalu kemudian menyusun karyanya.
  5. Ibnu Abi Ad-Dunya Al-Qurasyi. Seorang maula dari Bani Umayyah. Nama aslinya adalah Abdullah bin Muhammad bin Ubaid bin Sufyan bin Qais, yang lebih dikenal dengan kunyahnya, Abu Bakar Ibnu Abi Ad-Dunya. Ia adalah seorang ulama Hafizh (penghafal hadits) dan penulis terkenal. Ia memiliki banyak karya yang bermanfaat dan tersebar luas mengenai tema-tema raqa'iq (pelembut hati/zuhud) dan selainnya, yang jumlahnya mencapai lebih dari seratus kitab.
    Ia belajar dari Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hizami, Khalid bin Kharrasy, dan Ali bin Al-Ja'd. Ia adalah pengajar bagi Al-Mu'tadid dan putranya, Ali bin Al-Mu'tadid (yang bergelar Al-Muktafi). Setiap bulan ia menerima gaji sebesar lima belas dinar. Ia adalah seorang yang tepercaya dan jujur, hafizh, serta memiliki integritas (muru'ah). Namun, Shalih bin Muhammad Jazrah pernah berkata mengenai dirinya: "Ia meriwayatkan dari seorang pria yang disebut Muhammad bin Ishaq Al-Balkhi, padahal pria ini adalah seorang pembohong yang memalsukan sanad dan meriwayatkan hadits-hadits munkar (mengingkari kaidah)."
    Di antara syair karya Ibnu Abi Ad-Dunya adalah ketika ia sedang duduk menunggu kedatangan teman-temannya. Lalu turunlah hujan deras yang menghalangi antara dirinya dan teman-temannya. Maka ia pun menulis selembar surat yang berisi syair berikut kepada mereka:

أَنَا مُشْتَاقٌ إِلَى رُؤْيَتِكُمْ ... يَا أَخِلَّائِي وَسَمْعِي وَالْبَصَرْ
كَيْفَ أَنْسَاكُمْ وَقَلْبِي عِنْدَكُمْ ... حَالَ فِيمَا بَيْنَنَا هَذَا الْمَطَرْ
(Aku sangat rindu untuk melihat kalian... wahai para kekasihku, pendengaranku, dan penglihatanku).
(Bagaimana mungkin aku melupakan kalian sedangkan hatiku berada di sisi kalian... hujan inilah yang telah menjadi penghalang di antara kita).

Ia wafat di Baghdad pada bulan Jumadil Awal tahun (281 H) dalam usia lebih dari tujuh puluh tahun.

  1. Ismail bin Ishaq bin Ismail bin Hammad bin Zaid, Abu Ishaq Al-Azdi Al-Qadhi (Sang Hakim). Asalnya dari Basrah dan tumbuh besar di Baghdad. Ia belajar dari Muslim bin Ibrahim, Muhammad bin Abdullah Al-Ansari, dan Al-Qa'nabi, serta Ali bin Al-Madini. Ia adalah seorang hafizh, ahli fikih bermazhab Maliki. Ia mengumpulkan, menyusun, dan menguraikan berbagai karya dalam mazhabnya mengenai tafsir, hadits, fikih, dan lain-lain.
    Ia pernah menjabat sebagai Qadhi (Hakim) di masa Khalifah Al-Mutawakkil menggantikan Suwar bin Abdullah di Baghdad. Ia sempat dicopot, lalu diangkat kembali, dan pada akhirnya ia menjabat sebagai Hakim Agung (Qadhi Al-Qudhat). Ia meninggal dunia secara mendadak pada malam Rabu saat tersisa delapan hari dari bulan Dzulhijjah tahun (282 H), dalam usia melewati delapan puluh tahun.
  2. Ibrahim bin Ishaq bin Ibrahim bin Mihran, Abu Ishaq At-Thaqafi, pelita dari Naisabur. Imam Ahmad sering mengunjunginya di rumahnya—ia tinggal di wilayah Ar-Rabi' di sisi barat Baghdad—dan sang Imam bersikap santai serta sangat menghormatinya. Ia termasuk ulama ahli ibadah yang tepercaya (tsiqah). Ia wafat pada bulan Safar tahun (283 H).
  3. Sahl bin Abdullah bin Yunus At-Tustari, Abu Muhammad. Salah satu imam kaum Sufi. Ia pernah bertemu dengan Dzun Nun Al-Mishri. Di antara perkataan indah Sahl adalah: "Hari kemarin telah berlalu, dan hari esok masih gaib, dan yang engkau miliki hanyalah hari di mana engkau berada sekarang, sebelum engkau dilahirkan (ke hari esok)." Ungkapan ini senada dengan syair berikut:

مَا مَضَى فَاتَ وَالْمُؤَمَّلُ غَيْبٌ ... وَلَكَ السَّاعَةُ الَّتِي أَنْتَ فِيهَا
(Apa yang telah berlalu sudah hilang, dan apa yang diharapkan masih gaib... Dan milikmu adalah saat (waktu) di mana engkau berada sekarang).

Ia wafat pada tahun (283 H).

  1. Ibnu Ar-Rumi sang penyair. Nama aslinya adalah Ali bin Al-Abbas bin Juraij. Ia adalah maula (budak yang merdeka) dari Ubaidillah bin Ja'far. Ia merupakan penyair yang sangat terkenal dan produktif (muthbiq). Di antara syair gubahannya:

إِذَا مَا كَسَاكَ الدَّهْرُ سِرْبَالَ صِحَّةٍ ... وَلَمْ تَخْلُ مِنْ قُوتٍ يَلَذُّ وَيَعْذُبُ
فَلَا تَغْبِطَنَّ الْمُتْرَفِينَ فَإِنَّهُ ... عَلَى قَدْرِ مَا يَكْسُوهُمُ الدَّهْرُ يَسْلُبُ
(Apabila zaman telah memakaikanmu pakaian kesehatan... dan engkau tidak kekurangan makanan yang lezat dan nikmat).
(Maka janganlah engkau iri kepada orang-orang yang hidup mewah, karena sesungguhnya... zaman akan merampas dari mereka seukuran dengan apa yang dipakaikannya kepada mereka).

Ia juga bersyair:

عَدُوُّكَ مِنْ صَدِيقِكَ مُسْتَفَادٌ ... فَلَا تَسْتَكْثِرَنَّ مِنَ الصِّحَابِ
فَإِنَّ الدَّاءَ أَكْثَرُ مَا تَرَاهُ ... يَكُونُ مِنَ الطَّعَامِ أَوِ الشَّرَابِ
إِذَا انْقَلَبَ الصَّدِيقُ غَدَا عَدُوًّا ... مُبِينًا وَالْأُمُورُ إِلَى انْقِلَابِ
وَلَوْ كَانَ الْكَثِيرُ يَطِيبُ كَانَتْ ... مُصَاحَبَةُ الْكَثِيرِ مِنَ الصَّوَابِ
وَلَكِنْ قَلَّ مَا اسْتَكْثَرْتَ إِلَّا ... وَقَعْتَ عَلَى ذِئَابٍ فِي ثِيَابِ
(Musuhmu bisa jadi didapat dari temanmu... maka janganlah engkau memperbanyak sahabat).
(Karena sesungguhnya penyakit, seperti yang sering engkau lihat... berasal dari makanan atau minuman).
(Jika seorang teman berbalik arah, ia akan menjadi musuh... yang nyata, dan segala urusan itu bisa berbolak-balik).
(Seandainya memiliki banyak teman itu selalu mendatangkan kebaikan, niscaya... bersahabat dengan banyak orang adalah sebuah kebenaran).
(Akan tetapi, jarang sekali engkau memperbanyak sahabat kecuali... engkau akan terjatuh pada serigala-serigala berbulu domba/pakaian manusia).

Ia wafat pada tahun (283 H).

  1. Al-Buhturi sang penyair, pemilik Diwan (kumpulan syair) yang masyhur. Namanya adalah Al-Walid bin Ubaidah, dan ada yang menyebutnya Al-Walid bin Ubaid bin Yahya Abu Ubadah Ath-Tha'i Al-Buhturi. Asalnya dari Manbij, kemudian ia datang ke Baghdad. Ia memuji Khalifah Al-Mutawakkil dan para pemimpin negara dengan syairnya. Syair pujian (madih) miliknya sangat berkualitas, lebih baik daripada syair elegi/ratapannya (marthati). Bahkan dikatakan tentangnya: "Syair-syair pujiannya membuahkan harapan (kebaikan), sementara eleginya membuahkan janji yang baik (untuk masa depan)."
    Seseorang pernah berkata kepadanya: "Orang-orang mengatakan bahwa engkau lebih hebat syairnya daripada Abu Tammam." Al-Buhturi menjawab: "Seandainya bukan karena Abu Tammam, niscaya aku tidak akan pernah memakan sepotong roti (mendapat rezeki dari syair). Dulu Abu Tammam adalah guru besar kami."
    Al-Buhturi adalah penyair yang mahir, fasih, dan produktif. Ia kembali ke kota asalnya dan wafat di sana pada tahun (283 H), dalam usia sekitar delapan puluh tahun.
  2. Ahmad bin Al-Mubarak Abu Amr Al-Mustamli (Pencatat Hadits), seorang zahid (ahli zuhud) dari Naisabur. Ia belajar hadits dari Qutaibah, Ahmad bin Ishaq, dan ulama lainnya. Ia mengabdi kepada guru-guru besar (masyaikh) selama enam puluh lima tahun.
    Ia dulunya adalah seorang faqir miskin yang sangat zuhud. Suatu hari ia masuk menemui Abu Utsman Sa'id bin Ismail di sebuah majelis pengajian/nasihat. Tiba-tiba Abu Utsman menangis, lalu ia berkata kepada orang-orang di majelis: "Sungguh membuatku menangis melihat kemiskinan pakaian orang ini (Ahmad bin Al-Mubarak), ia adalah seorang tokoh besar dari kalangan ahli ilmu. Namun aku menahan diri untuk menyebut namanya di majelis ini." Orang-orang pun segera mengumpulkan sumbangan; mereka melemparkan cincin-cincin perhiasan, pakaian, uang dirham, hingga terkumpul banyak di hadapan Syekh Abu Utsman.
    Melihat hal itu, Abu Amr Al-Mustamli segera bangkit dan memprotes Syekh dengan ucapannya. Ia berkata: "Wahai para hadirin! Sayalah orang yang dimaksud Syekh dengan ucapannya tadi. Seandainya aku tidak membenci orang-orang berburuk sangka kepadamu, niscaya aku akan menyembunyikan apa yang engkau rahasiakan." Syekh merasa heran dan takjub melihat ketulusan niat (keikhlasan) Abu Amr. Kemudian Abu Amr mengambil sejumlah uang dari hadapan Syekh, lalu ia berjalan keluar dari pintu masjid membagikan seluruh uang itu untuk bersedekah kepada orang-orang fakir. Ia wafat—semoga Allah merahmatinya—pada bulan Jumadil Akhir tahun (284 H).
  3. Ibrahim bin Ishaq bin Basyir bin Abdullah Abu Ishaq Al-Harbi. Salah satu imam (tokoh ulama besar) dalam ilmu Fiqih, Hadits, dan ilmu lainnya. Ia adalah seorang zahid yang ahli ibadah. Ia menimba ilmu dari Ahmad bin Hanbal dan banyak meriwayatkan darinya.
    Al-Daruquthni berkata: "Ibrahim Al-Harbi adalah seorang imam dan penulis buku yang berilmu dalam segala hal, sangat ahli dalam semua cabang ilmu, dan jujur (terpercaya). Beliau dianalogikan kedudukannya seperti Ahmad bin Hanbal dalam hal zuhud, keilmuan, dan kewara'annya."
    Ibrahim Al-Harbi berkata: "Aku telah bergaul dengan orang-orang berakal; setiap orang (yang berakal) tidak merasa gundah (merendahkan diri) kepada takdir dengan mengeluhkan kehidupannya."
    Beliau juga dikenal pernah berkata: "Seorang pria (sejati) adalah yang memasukkan kepedihannya kepada dirinya sendiri, dan tidak memasukkan penderitaannya kepada keluarganya. Separuh tubuhku lumpuh selama empat puluh lima tahun, dan aku tidak pernah menceritakannya kepada siapa pun. Aku mengalami kebutaan pada sebelah mataku selama sepuluh tahun, dan aku tidak pernah memberi tahu seorang pun."
    Ia juga menceritakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, ia hanya menghabiskan biaya satu dirham dan empat atau setengah daniq (pecahan uang kecil) dalam sebulan penuh. Dan beliau berkata: "Dan makanan-makanan lezat yang kita kenal itu sama sekali tidak ada, yang ada hanyalah terung bakar atau seikat lobak, atau yang semacam itu."
    Khalifah Al-Mu'tadid pernah mengirimkan uang sebesar sepuluh ribu dirham kepadanya, namun beliau menolak keras untuk menerimanya dan mengembalikannya. Utusan Khalifah itu kembali dan berkata kepadanya: "Khalifah berpesan agar engkau membagikannya kepada fakir miskin tetanggamu." Ibrahim Al-Harbi membalas: "Ini adalah sesuatu yang tidak pernah kami kumpulkan dan tidak pernah kami dimintai tanggung jawab atas kumpulannya, maka kami pun tidak akan memikul tanggung jawab untuk membagikannya. Sampaikan kepada Amirul Mukminin; apakah beliau membiarkan kami (hidup dengan cara kami) atau kalau tidak, kami akan pindah dari negerinya."
    Beliau wafat pada sisa tujuh hari bulan Dzulhijjah tahun (285 H). Qadhi Yusuf bin Ya'qub menshalatinya di dekat gerbang kota Al-Anbar. Pemakaman beliau dihadiri oleh kerumunan jamaah yang sangat banyak.
  4. Al-Mubarrad An-Nahwi (Ahli Nahwu/Tata Bahasa Arab). Muhammad bin Yazid bin Abdul Akbar Abu Al-Abbas Al-Azdi Ats-Tsumali, yang lebih dikenal dengan julukan Al-Mubarrad An-Nahwi Al-Bashri. Ia adalah seorang imam dalam bidang bahasa dan sastra Arab. Ia menimba ilmu tersebut dari Al-Mazini dan Abu Hatim As-Sijistani. Ia sangat tepercaya (tsiqah) dalam riwayat dan nukilannya. Ia adalah penulis kitab "Al-Kamil" dalam ilmu sastra.
    Al-Mubarrad bercerita: Suatu hari aku dan teman-temanku masuk mengunjungi sebuah rumah sakit jiwa (tempat perawatan orang gila) di wilayah Ar-Raqqah. Tiba-tiba di sana ada seorang pemuda gila yang diikat dengan belenggu, namun ia mengenakan pakaian yang halus dan bagus. Ketika melihat kami, ia berkata: "Semoga Allah menjaga kalian. Dari mana kalian semua?" Kami menjawab: "Dari negeri Irak." Ia lalu berkata: "Dari daerah Irak sebelah mana, dan apa pekerjaan kalian, bernyanyi atau melantunkan syair?"
    Al-Mubarrad menjawab: "Aku akan melantunkan syair." Lalu pemuda gila itu berkata: "Kalau begitu, dengarkanlah bait syairku ini." Ia lalu melantunkan:

اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّنِي كَمِدُ ... لَا أَسْتَطِيعُ أَبُثُّ مَا أَجِدُ
رُوحَانِ لِي رُوحٌ تَضَمَّنَهَا ... بَلَدٌ وَأُخْرَى حَازَهَا بَلَدُ
وَأَرَى الْمُقِيمَةَ لَيْسَ يَنْفَعُهَا ... صَبْرٌ وَلَا يَقْوَى لَهَا جَلَدُ
وَأَظُنُّ غَائِبَتِي كَشَاهِدَتِي ... بِمَكَانِهَا تَجِدُ الَّذِي أَجِدُ
(Allah Maha Mengetahui bahwa aku sedang bersedih hati... aku tidak mampu mengungkapkan apa yang kurasakan).
(Aku memiliki dua ruh; satu ruh berada di suatu negeri... dan ruh yang lain berada di negeri yang berbeda).
(Dan aku melihat ruh yang menetap tidak mendapat manfaat... dari kesabaran, dan ia tidak memiliki ketahanan diri).
(Dan aku mengira ruhku yang gaib (jauh) sama dengan ruhku yang hadir... di tempatnya, ia merasakan apa yang kurasakan).

Al-Mubarrad lalu berkomentar: "Demi Allah, orang ini sangat cerdas, sungguh disayangkan penampilannya (diikat sebagai orang gila)."
Al-Mubarrad wafat pada tahun (285 H) dalam usia tujuh puluh tahun.

  1. Ishaq bin Muhammad bin Ahmad bin Aban, Abu Ya'qub An-Nakha'i Al-Ahmar. Kepadanyalah sebuah sekte Al-Ishaqiyyah dari golongan Syi'ah disandarkan. Ibnu Al-Jauzi menyebutkan: Orang ini meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib adalah Tuhan, kemudian roh ketuhanan itu berpindah kepada Al-Hasan, lalu kepada Al-Husain, dan bahwa Tuhan menjelma di setiap waktu. Sungguh Maha Suci Allah dari perkataan orang-orang kafir yang bodoh ini dan betapa buruk rupanya mereka.
    An-Naubakhti telah menyertakan perkataan-perkataan yang sangat kufur mengenainya dalam buku-bukunya. Semoga Allah melaknatnya.
  2. Baqi bin Makhlad bin Yazid Abu Abdurrahman Al-Andalusi. Ia adalah seorang ulama hafizh dan salah satu pembesar ulama bangsa Arab. Ia memiliki kitab "At-Tafsir" dan "Al-Musnad" serta "As-Sunan wal-Atsar" yang menurut Ibnu Hazm lebih utama dibandingkan kitab tafsir Ibnu Jarir (Ath-Thabari) dan kitab Musnad Ahmad bin Hanbal serta Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Ibnu Hazm berpendapat seperti itu berdasarkan penilaiannya sendiri.
    Al-Hafizh Ibnu Asakir telah menuliskan biografinya dalam kitab Tarikh-nya. Beliau menyanjungnya dengan kebaikan, menyebutnya memiliki hafalan yang kuat dan ketelitian yang tinggi. Beliau juga menyebutkan bahwa Baqi bin Makhlad adalah seseorang yang doanya terkabul. Ia wafat—semoga Allah merahmatinya—pada bulan Rabiul Akhir tahun (286 H) dalam usia tujuh puluh lima tahun.
  3. Abu Bakar Ahmad bin Amr bin Abi Ashim Ad-Dahhak. Ia memiliki karya tulis yang banyak dalam bidang hadits, di antaranya kitab "As-Sunnah" yang membahas tentang sifat-sifat Allah berdasarkan metode Salaf (ulama terdahulu). Ia adalah seorang hafizh besar dan terkemuka. Ia pernah menjabat sebagai Qadhi (Hakim) di wilayah Isfahan setelah masa jabatan Shalih bin Imam Ahmad bin Hanbal. Ia telah mengelilingi berbagai negeri demi menuntut ilmu hadits.
    Ia pernah berkata: "Aku tidak suka jika majelisku dihadiri oleh ahli bid'ah, orang yang suka mencela, pelaknat, pembuat kekejian (orang fasik), orang yang melontarkan kata-kata kotor, atau orang yang menyimpang dari mazhab Asy-Syafi'i dan ahli hadits." Ia wafat pada tahun (286 H) di Isfahan.
  4. Tsabit bin Qurrah bin Harun Ash-Shabi'i, Sang Filosof (Ilmuwan). Ia adalah seorang penulis berbagai karya. Di antara jasanya adalah merevisi terjemahan kitab Uqlidus (Euclid/Geometri) ke dalam bahasa Arab yang dikerjakan oleh Hunain bin Ishaq Al-'Ibadi. Ia aslinya berasal dari daerah Hirah (atau Harran). Kemudian ia meninggalkan tempat itu dan sibuk mempelajari ilmu-ilmu orang-orang terdahulu (Yunani/Kuno), sehingga ia meraih kedudukan yang tinggi di mata keluarganya. Ia kemudian pindah ke Baghdad dan kedudukannya semakin besar di sana. Khalifah Al-Mu'tadid bahkan memasukkannya ke dalam lingkaran orang-orang terdekat/astrolog, padahal ia tetap memeluk agama kaum Shabi'in (Sabian). Cucunya kelak adalah Tsabit bin Sinan yang menulis kitab "Tarikh" dengan sangat baik, fasih, dan memukau.
  5. Ubaidullah bin Sulaiman bin Wahb, Wazir (Menteri) Khalifah Al-Mu'tadid. Ia sangat disayangi dan dihormati oleh Khalifah. Khalifah merasa sangat kehilangan dan bersedih atas kematiannya. Hal terpenting yang dilakukan Khalifah untuk meringankan kesedihan itu adalah dengan mengangkat putra sang wazir, Al-Qasim bin Ubaidullah, untuk menggantikan posisi ayahnya agar dapat menghibur musibah yang menimpa keluarganya.

Sumber Kisah:

Tahdzib Kitab al Bidayah Wa al Nihayah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekhalifahan Muhammad Al-Mu'tazz bin Al-Mutawakkil Ja'far bin Al-Mu'tasim Billah (252-255 H)

Kekhalifahan Ahmad Al-Musta'in Billah bin Muhammad bin Al-Mu'tasim (248 - 251 H)

Kekhalifahan Al-Muhtadi Muhammad bin Al-Watsiq (255 - 256 H)