Kekhalifahan Al-Qadir Billah Ahmad bin Ishaq bin Al-Muqtadir (381 - 422 H)
Biografinya
Nasabnya
Abu al-'Abbas al-Qadir billah Ahmad bin Ishaq bin
al-Muqtadir billah Ja'far bin al-Mu'tadhid bin al-Amir Abu Ahmad al-Muwaffaq
bin al-Mutawakkil bin al-Mu'tashim. Ibunya adalah seorang ummu walad
(ibu dari anaknya) yang bernama Tamanni, bekas budak wanita milik Abdul Wahid
bin al-Muqtadir.
Sifat-sifatnya
Khalifah al-Qadir billah termasuk salah satu khalifah
terbaik dan pemuka ulama di antara orang-orang sezamannya. Beliau mencintai
ahli ilmu, agama, dan kesalehan. Beliau selalu memerintahkan yang ma'ruf dan
melarang yang mungkar. Beliau juga banyak bersedekah dan memiliki akidah yang
baik sesuai dengan manhaj para salaf. Beliau menyusun sebuah kitab akidah yang
di dalamnya berisi tentang keutamaan-keutamaan para sahabat dan lain-lain.
Kitab tersebut dibacakan di halaqah-halaqah ahli hadis setiap hari Jumat di
Masjid Jami' al-Mahdi, dan orang-orang pun berkumpul untuk mendengarkannya
selama masa kekhalifahannya.
Beliau sering melantunkan bait-bait syair berikut ini, yang
merupakan karya dari Sabiq al-Barbari:
سَبَقَ
الْقَضَاءُ بِكُلِّ مَا هُوَ كَائِنُ
وَاللهُ
يَا هَذَا لِرِزْقِكَ ضَامِنُ
Terjemahan:
Takdir telah mendahului segala sesuatu yang akan terjadi,
Dan Allah, wahai manusia, adalah penjamin rezekimu.
تُعْنَى
بِمَا تُكْفَى وَتَتْرُكُ مَا بِهِ
تَغْنَى
كَأَنَّكَ لِلْحَوَادِثِ آمِنُ
Terjemahan:
Engkau sibuk dengan apa yang sudah dijamin untukmu dan meninggalkan apa yang
membuatmu kaya,
Seolah-olah engkau aman dari segala musibah.
أَوَ
مَا تَرَى الدُّنْيَا وَمَصْرَعَ أَهْلِهَا
فَاعْمَلْ
لِيَوْمِ فِرَاقِهَا يَا خَائِنُ
Terjemahan:
Tidakkah engkau melihat dunia dan kebinasaan para penghuninya?
Maka beramallah untuk hari perpisahan dengannya, wahai pengkhianat!
وَاعْلَمْ
بِأَنَّكَ لَا أَبَا لَكَ فِي الَّذِي
أَصْبَحْتَ
تَجْمَعُهُ لِغَيْرِكَ خَازِنُ
Terjemahan:
Ketahuilah, semoga engkau tak celaka, bahwa apa yang engkau kumpulkan
Hanyalah engkau simpan sebagai bendahara untuk orang lain.
يَا
عَامِرَ الدُّنْيَا أَتَعْمُرُ مَنْزِلا
لَمْ
يَبْقَ فِيهِ مَعَ الْمَنِيَّةِ سَاكِنُ
Terjemahan:
Wahai yang memakmurkan dunia, apakah engkau membangun sebuah rumah
Yang tak akan ada penghuninya yang tersisa bersama datangnya kematian?
الْمَوْتُ
شَيْءٌ أَنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ
حقٌّ
وَأَنْتَ بِذِكْرِهِ مُتَهَاوِنُ
Terjemahan:
Kematian adalah sesuatu yang engkau tahu ia adalah kebenaran,
Namun engkau lalai dalam mengingatnya.
إِنَّ
الْمَنِيَّةَ لَا تُؤَامِرُ مَنْ أَتَتْ
فِي
نَفْسِهِ يَوْمًا وَلَا تَسْتَأْذِنُ
Terjemahan:
Sesungguhnya kematian tidak akan meminta pendapat orang yang ia datangi,
Pada harinya, ia tidak akan meminta izin.
Beliau berkulit putih, bertubuh bagus, serta berjenggot
panjang dan lebat yang beliau semir. Beliau selalu mendirikan salat malam
(tahajud), banyak bersedekah, mencintai sunnah dan para pengikutnya, serta
membenci bid'ah dan para pelakunya. Beliau juga banyak berpuasa dan berbuat
baik kepada orang-orang fakir dari hartanya. Beliau sering keluar dari rumahnya
dengan pakaian orang biasa, lalu berziarah ke makam orang-orang saleh.
Wafatnya
Beliau wafat pada tahun 422 H dalam usia 86 tahun, 10 bulan,
dan 21 hari. Tidak ada seorang khalifah pun sebelum atau sesudahnya yang
mencapai usia sepanjang ini. Masa kekhalifahannya berlangsung selama 41 tahun
dan 3 bulan. Ini juga merupakan rekor yang belum pernah dicapai oleh seorang
pun sebelumnya.
Orang-orang berkabung atas wafatnya selama tujuh hari karena
besarnya musibah kehilangan beliau, dan juga untuk mengukuhkan baiat kepada
putranya, al-Qa'im billah Abu Ja'far Abdullah bin al-Qadir.
Zaman Abbasiyah Ketiga (Kesultanan Bani Buwaih)
Kekhalifahannya
Baiatnya
Al-Qadir billah Ahmad pernah melarikan diri ke wilayah
Batihah dari Khalifah al-Tha'i' yang saat itu mencarinya. Masa pelariannya
berlangsung selama hampir tiga tahun.
Ketika al-Tha'i' dilengserkan pada hari Sabtu, 19 Sya'ban
381 H, al-Qadir pun dipanggil untuk menerima baiat. Beliau kemudian datang ke
Baghdad untuk dibaiat, namun orang-orang Dailam menghalanginya masuk hingga
mereka diberi upeti baiat. Maka, beliau pun memuaskan para pemuka dan pembesar
mereka. Akhirnya, baiat pun diambil, kesepakatan tercapai, dan beliau memasuki
Baghdad pada hari yang penuh kenangan. Pada hari kedua setelah kedatangannya,
beliau mengadakan pertemuan umum untuk menerima ucapan selamat dan mendengarkan
puji-pujian serta kasidah yang ditujukan kepadanya. Peristiwa itu terjadi pada
sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Pada sepuluh hari terakhir bulan Syawal, orang-orang
berkumpul untuk membaiat Sultan Baha' al-Daulah dan menyerahkan kekuasaan di
luar gerbang istana kepadanya, dan hari itu pun menjadi hari yang penuh
kenangan.
Penunjukan Putra Mahkota
Pada bulan Syawal tahun 382 H, lahirlah seorang putra bagi
Khalifah al-Qadir, yaitu Abu al-Fadhl Muhammad bin al-Qadir billah. Beliau
menunjuknya sebagai putra mahkota setelahnya dan memberinya gelar
"al-Ghalib billah".
Kemudian, baiat untuknya diperbarui pada tahun 391 H dan
namanya disebut dalam khutbah. Ia diberi gelar "al-Ghalib billah".
Saat itu, usianya delapan tahun beberapa bulan, dan belum genap sembilan tahun.
Pada hari Kamis, 18 Dzulqa'dah 391 H, lahirlah Amir Abu
Ja'far Abdullah bin al-Qadir billah. Pada tahun 421 H, beliau ditunjuk sebagai
putra mahkota setelah kakaknya di hadapan para hakim, wazir, amir, dan
pembesar. Namanya disebut dalam khutbah di mimbar-mimbar kaum muslimin, dan
namanya juga dicetak pada mata uang yang beredar di desa dan kota.
BAB DUA:
Peristiwa-peristiwa pada Masanya dan Kepemimpinan Haji
Zaman Abbasiyah Ketiga (Kesultanan Bani Buwaih)
Upaya Khalifah Al-Qadir dalam Memerangi Ahli Bid'ah dan
Zindiq
Melarang Kaum Rafidhah dari Bid'ah Mereka
Pada tanggal 10 Muharram tahun 382 H, Wazir Abu al-Hasan Ali
bin Muhammad al-Kaukabi memerintahkan penduduk Karkh dan Bab al-Thaq dari
kalangan Rafidhah (Syiah) agar tidak melakukan bid'ah-bid'ah yang biasa mereka
lakukan pada hari Asyura, seperti menggantung kain hitam, menutup pasar, dan
meratapi al-Husain. Mereka pun tidak melakukan hal-hal tersebut. Segala puji
bagi Allah.
Menuntut Taubat dari Ahli Bid'ah dan Zindiq
Ibnu al-Jauzi menyebutkan dalam kitabnya, Al-Muntazham,
dengan sanadnya, bahwa pada tahun 408 H, Amirul Mukminin al-Qadir billah
menuntut taubat para fuqaha (ahli fikih) Mu'tazilah dari mazhab Hanafi. Mereka
pun menyatakan telah kembali (ke jalan yang benar) dan berlepas diri dari paham
Mu'tazilah, Rafidhah, dan ajaran-ajaran lain yang menyimpang dari Islam. Surat
pernyataan mereka pun diambil, dan ditegaskan bahwa jika mereka melanggarnya,
mereka akan ditimpa hukuman dan siksaan yang akan menjadi pelajaran bagi
orang-orang seperti mereka.
Mahmud bin Sabuktakin melaksanakan perintah Amirul Mukminin
dan meneladani sunnahnya dalam wilayah kekuasaannya, seperti Khurasan dan
lainnya. Ia membunuh kaum Mu'tazilah, Rafidhah, Ismailiyyah, Qaramithah,
Jahmiyyah, dan Musyabbihah, lalu menyalib, memenjarakan, dan mengasingkan
mereka. Ia juga memerintahkan agar mereka dilaknat di atas mimbar-mimbar kaum
muslimin, dan hal itu menjadi tradisi di negaranya.
Pada hari Kamis, 17 Muharram 409 H, dibacakan di istana
khalifah sebuah kitab tentang mazhab Ahlus Sunnah di hadapan khalayak. Di
dalamnya disebutkan bahwa siapa saja yang mengatakan Al-Qur'an adalah makhluk,
maka ia kafir dan darahnya halal (untuk ditumpahkan).
Kitab Al-Qadir tentang Akidah Ahlus Sunnah
- Pada
hari Senin, 18 Sya'ban 420 H, para hakim dan ulama dikumpulkan di istana
khalifah. Di hadapan mereka, dibacakan sebuah kitab yang disusun oleh
Amirul Mukminin al-Qadir billah. Kitab itu berisi nasihat-nasihat, rincian
mazhab Ahlus Sunnah, serta bantahan terhadap ahli bid'ah dari kalangan
Mu'tazilah dan lainnya.
- Pada
tanggal 20 Ramadhan 420 H, mereka kembali dikumpulkan. Di hadapan mereka,
dibacakan sebuah kitab lain yang juga disusun oleh khalifah. Kitab itu
berisi kisah-kisah dan nasihat, bantahan terhadap ahli bid'ah, serta
pernyataan bahwa orang yang mengatakan Al-Qur'an adalah makhluk adalah
fasik. Kitab itu juga menguraikan perdebatan antara Bisyr al-Marisi dan
Abdul Aziz bin Ahmad al-Kinani. Kemudian, tulisan itu ditutup dengan
nasihat, perintah untuk berbuat ma'ruf, dan larangan berbuat mungkar.
Tanda tangan para hadirin pun diambil sebagai bukti persetujuan atas apa
yang mereka dengar.
- Pada
hari Senin, awal Dzulqa'dah 420 H, mereka semua kembali dikumpulkan. Di
hadapan mereka, dibacakan sebuah kitab lain yang panjang, berisi
penjelasan tentang sunnah, bantahan terhadap ahli bid'ah, perdebatan Bisyr
al-Marisi dan al-Kattani, perintah untuk berbuat ma'ruf dan larangan
berbuat mungkar, serta keutamaan para sahabat, khususnya Abu Bakar dan
Umar رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا (semoga Allah meridai keduanya).
Pembacaan kitab itu baru selesai setelah waktu isya. Tanda tangan mereka
pun diambil sebagai bukti persetujuan atas apa yang mereka dengar. Para
khatib dari kalangan Syiah dipecat, dan digantikan oleh para khatib dari
Ahlus Sunnah.
Terjadilah fitnah besar di Masjid Baratsa. Para khatib Sunni
dipukuli dengan batu bata hingga hidungnya patah dan bahunya terkilir. Khalifah
pun membela khatib tersebut, serta menghina dan merendahkan kaum Syiah, hingga
mereka datang meminta maaf atas perbuatan mereka dan menyatakan bahwa yang
melakukannya hanyalah orang-orang bodoh dan rendahan di antara mereka.
Pembunuhan Wazir Al-Kaukabi
Pada Jumadil Akhir tahun 382 H, kaum Dailam dan Turki
bersekongkol melawan Wazir Abu al-Hasan al-Kaukabi. Mereka mendirikan kemah di
gerbang Syammasiyah dan mengirim surat kepada Baha' al-Daulah agar menyerahkan
wazir itu kepada mereka karena perlakuan buruknya. Baha' al-Daulah membelanya
dengan gigih berkali-kali, namun mereka terus mendesaknya.
Akhirnya, Baha' al-Daulah pun menyerah. Sang wazir, Abu
al-Hasan bin al-Mu'allim, dicekik dengan tali hingga tewas, lalu dimakamkan di
Mukharrim.
Menugaskan Al-Ushayfir untuk Menjaga Jamaah Haji
Pada Dzulqa'dah tahun 382 H, al-Ushayfir al-A'rabi datang
dan berkomitmen untuk menjaga keamanan para jamaah haji saat pergi dan pulang.
Syaratnya, nama Khalifah al-Qadir harus disebut dalam khutbah dari Yamamah dan
Bahrain hingga Kufah. Permintaannya dikabulkan, dan ia diberi jubah kehormatan,
harta, serta panji-panji.
Memasukkan Masjid Al-Harbiyah ke dalam Masjid Jami'
Baghdad
Pada tahun 383 H, al-Qadir billah memerintahkan pembangunan
dan pelapisan Masjid al-Harbiyah, serta agar masjid itu difungsikan seperti
masjid-masjid jami' lainnya untuk khutbah dan kegiatan lain. Hal ini dilakukan
setelah beliau meminta fatwa dari para ulama mengenai kebolehannya. Setelah
mereka memberikan fatwa, beliau pun melaksanakannya dan memerintahkannya.
Al-Khatib al-Baghdadi berkata: "Aku sempat mendapati
salat Jumat didirikan di Baghdad di Masjid al-Madinah, Masjid ar-Rushafah,
Masjid Dar al-Khilafah, Masjid Baratsa, Masjid Qathi'ah Ummi Ja'far, dan Masjid
al-Harbiyah." Ia melanjutkan, "Perkara ini terus berlangsung hingga
tahun 451 H, lalu (salat Jumat) dihentikan di Masjid Baratsa."
Pernikahan Al-Qadir dengan Putri Baha' al-Daulah
Pada hari Kamis, 2 Dzulhijjah 383 H, Khalifah menikahi
Sukainah, putri Baha' al-Daulah, dengan mahar seratus ribu dinar. Wakil dari
ayahnya adalah Syarif Abu Ahmad al-Musawi. Namun, wanita ini wafat sebelum
khalifah sempat tinggal bersamanya.
Wakaf untuk Para Fuqaha (Ahli Fikih)
Pada tahun 383 H, Wazir Abu Nashr Sabur bin Ardsyir membeli
sebuah rumah di Karkh, lalu merenovasi dan memutihkannya. Ia memindahkan banyak
sekali buku ke sana dan mewakafkannya untuk para fuqaha (ahli fikih), serta
menamainya "Dar al-'Ilm" (Rumah Ilmu). Aku menduga bahwa ini adalah
madrasah pertama yang diwakafkan untuk para fuqaha. Wallahu a'lam.
Pengangkatan Abu Al-Abbas Adh-Dhabbi sebagai Wazir
Pada tahun 385 H, Fakhr al-Daulah bin Rukn al-Daulah bin
Buwaih mengangkat Abu al-Abbas Ahmad bin Ibrahim adh-Dhabbi yang bergelar
al-Kafi sebagai wazir. Hal ini terjadi setelah wafatnya ash-Shahib Isma'il bin
'Abbad. Dia termasuk salah satu wazir yang terkenal.
Wafatnya Sultan Fakhr al-Daulah Al-Buwaihi
Pada tahun 387 H, Fakhr al-Daulah Abu al-Hasan Ali bin Rukn
al-Daulah bin Buwaih wafat. Putranya, Rustum, diangkat menjadi penggantinya,
saat itu usianya baru empat tahun. Para pembesar kepercayaan ayahnya yang
mengurus kerajaan dan rakyat.
Pelarian Ibnu Al-Watsab ke Batihah
Pada tahun 388 H, Abdullah bin Ja'far – yang dikenal sebagai
Ibnu al-Watsab dan bernasab kepada kakeknya, al-Tha'i' – melarikan diri dari
penjara di istana khalifah menuju Batihah. Penguasa di sana, Muhadzdzab
al-Daulah, memberinya perlindungan. Kemudian, al-Qadir billah mengirim utusan,
lalu ia dibawa kembali dalam keadaan terbelenggu dan ditahan. Namun, ia
berhasil melarikan diri lagi dari tahanan dan pergi ke negeri Kailan. Di sana,
ia mengklaim dirinya sebagai al-Tha'i' lillah. Orang-orang memercayainya,
membaiatnya, dan menyerahkan 'usyr (sepersepuluh hasil panen) serta hak-hak
lainnya.
Kemudian, kebetulan beberapa dari mereka datang ke Baghdad
dan menanyakan tentang kebenarannya. Ternyata, klaimnya tidak memiliki dasar
atau kebenaran. Mereka pun meninggalkannya, urusannya meredup, keadaannya
memburuk, dan ia pun terusir dari mereka.
Pengangkatan Abu Khazim sebagai Hakim Wasith
Pada tahun 390 H, al-Qadir billah menyerahkan jabatan hakim
di Wasith dan sekitarnya kepada Abu Khazim Muhammad bin al-Hasan al-Wasithi.
Surat pengangkatannya dibacakan di istana khalifah. Al-Qadir menuliskan sebuah
wasiat yang baik dan panjang untuknya, yang redaksi lengkapnya dicatat oleh
Syekh Abu al-Faraj Ibnu al-Jauzi dalam kitabnya Al-Muntazham. Di
dalamnya terdapat nasihat-nasihat, perintah, dan larangan yang sangat baik.
Wallahu a'lam.
Komitmen Ibnu Mazyad untuk Menyerahkan Harta kepada
Negara
Pada tahun 393 H, 'Amid al-Juyusy (Panglima Tentara)
berangkat menuju Sura dan memanggil Sayyid al-Daulah Abu al-Hasan Ali bin
Mazyad. Ia menetapkan kewajiban sebesar empat puluh ribu dinar setiap tahunnya.
Ibnu Mazyad pun menyetujui dan menetapkannya atas negerinya.
Pemecatan Gubernur Damaskus
Pada tahun 393 H, al-Hakim al-Ubaidi mengangkat Abu Muhammad
al-Aswad sebagai wakilnya di Damaskus dan atas tentara Syam. Kemudian, sampai
berita kepadanya bahwa al-Aswad telah menghukum seorang dari Maroko karena
kecintaannya kepada Abu Bakar dan Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا (semoga Allah meridai
keduanya), dan mengaraknya keliling kota. Al-Hakim khawatir akan akibat buruk
perbuatan itu, maka ia mengirim utusan kepadanya, lalu memecatnya dengan tipu
muslihat dan kelicikan.
Keberatan Al-Qadir atas Pengangkatan Abu Ahmad sebagai
Hakim
Pada tahun 394 H, Baha' al-Daulah mengangkat Syarif Abu
Ahmad al-Husain bin Ahmad bin Musa al-Musawi sebagai Qadhi al-Qudhat
(Hakim Agung), serta mengurusi haji, pengaduan (mazhalim), dan kepemimpinan
kaum Thalibiyyin (keturunan Ali bin Abi Thalib). Ia diberi gelar
"at-Thahir al-Auhad Dzi al-Manaqib". Surat pengangkatan itu dikirim
ke Syiraz. Namun, ketika surat itu sampai di Baghdad, Khalifah al-Qadir tidak
mengizinkannya menjabat sebagai Qadhi al-Qudhat, sehingga urusannya
tertunda karena hal tersebut.
Pengangkatan Ibnu Al-Akfani sebagai Hakim Baghdad
Pada tahun 396 H, Muhammad bin al-Akfani diangkat menjadi
hakim di seluruh Baghdad.
Kepemimpinan Kaum Thalibiyyin
- Pada
tahun 380 H, Syarif Abu Ahmad al-Husain bin Musa al-Musawi diangkat
sebagai pemimpin kaum Asyraf Thalibiyyin, penanggung jawab pengaduan
(mazhalim), dan amir haji. Surat pengangkatannya pun ditulis. Kedua
putranya, al-Murtadha Abu al-Qasim dan ar-Radhi Abu al-Hasan, diangkat
sebagai wakilnya untuk kepemimpinan tersebut, dan keduanya diberi jubah
kehormatan dari istana khalifah.
- Pada
tahun 396 H, Syarif ar-Radhi diangkat sebagai pemimpin kaum Thalibiyyin
dan diberi gelar "ar-Radhi Dzi al-Hasabain" (pemilik dua
kemuliaan nasab). Saudaranya, al-Murtadha, diberi gelar "Dza
al-Majdain" (pemilik dua kemuliaan).
- Pada
16 Muharram 403 H, Syarif ar-Radhi Abu al-Hasan Muhammad bin al-Husain
al-Musawi diangkat sebagai pemimpin kaum Thalibiyyin di seluruh negeri.
Surat pengangkatannya dibacakan di kediaman wazir Fakhr al-Mulk di hadapan
para hakim dan pemuka. Ia diberi jubah hitam, dan ia adalah orang
Thalibiyyin pertama yang diberi jubah hitam.
- Pada
hari Sabtu, 3 Safar 406 H, al-Murtadha Abu al-Qasim Ali bin al-Husain
diangkat sebagai pemimpin kaum Thalibiyyin, pengaduan (mazhalim), dan
haji, serta semua jabatan yang sebelumnya dipegang oleh saudaranya,
ar-Radhi. Surat pengangkatannya dibacakan di hadapan wazir Fakhr al-Mulk,
para hakim, dan pemuka, dan hari itu menjadi hari yang penuh kenangan.
Fitnah antara Syiah dan Sunni
Pada tahun 389 H, kaum Syiah ingin melakukan ritual perayaan
seperti yang biasa mereka lakukan pada hari Ghadir Khum, yaitu pada tanggal 18
Dzulhijjah menurut klaim mereka. Namun, sekelompok orang bodoh dari kalangan
yang mengaku Sunni memerangi mereka. Mereka mengklaim bahwa pada hari seperti
itu, Nabi ﷺ
dan Abu Bakar رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ (semoga Allah meridainya) terkepung di dalam gua. Mereka pun
melarang perayaan tersebut. Ini adalah sebuah kebodohan dari mereka, karena
peristiwa di gua itu terjadi pada awal bulan Rabi'ul Awal di tahun pertama
hijrah. Keduanya tinggal di sana selama tiga hari, dan ketika keluar, mereka
menuju Madinah dan memasukinya setelah sekitar delapan hari. Kedatangan mereka
di Madinah adalah pada tanggal 12 Rabi'ul Awal. Ini adalah perkara yang sudah
diketahui dan ditetapkan.
Ketika kaum Syiah mengadakan ritual duka pada hari Asyura
untuk menunjukkan kesedihan atas (wafatnya) Husain bin Ali, sekelompok orang
bodoh dari Ahlus Sunnah membalasnya. Mereka mengklaim bahwa pada tanggal 18
Muharram, Mush'ab bin az-Zubair terbunuh, maka mereka pun mengadakan ritual
duka untuknya sebagaimana yang dilakukan kaum Syiah untuk Husain. Mereka
menziarahi makamnya sebagaimana makam Husain diziarahi. Ini adalah contoh
membalas bid'ah dengan bid'ah serupa. Bid'ah tidak akan bisa dihilangkan kecuali
dengan sunnah yang sahih. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.
- Pada
tahun 393 H, 'Amid al-Juyusy (Panglima Tentara) melarang kaum Syiah
meratapi Husain pada hari Asyura. Ia juga melarang orang-orang bodoh dari
kalangan Sunni di Bab al-Bashrah dan Bab asy-Sya'ir untuk meratapi Mush'ab
bin az-Zubair delapan hari setelahnya. Kedua kelompok itu pun patuh.
Segala puji dan karunia hanya milik Allah.
- Pada
10 Rajab 398 H, terjadi fitnah antara kaum Rafidhah (Syiah) dan Sunni.
Penyebabnya adalah beberapa orang dari Bani Hasyim mendatangi Abu Abdullah
Muhammad bin an-Nu'man, yang dikenal sebagai Ibnu al-Mu'allim—seorang
fakih Syiah—di masjidnya di daerah Darb Riyah. Mereka menghinanya dengan
kata-kata kasar. Para pengikutnya pun bangkit membelanya dan mengerahkan
pendukung dari Karkh. Mereka mendatangi kediaman Qadhi Abu Muhammad bin
al-Akfani dan Syekh Abu Hamid al-Isfarayini. Terjadilah fitnah yang berkepanjangan.
Kebetulan, kaum Syiah membawa sebuah mushaf yang mereka klaim sebagai mushaf Abdullah bin Mas'ud, yang isinya berbeda dengan mushaf-mushaf lainnya. Maka, para pemuka, hakim, dan fuqaha dikumpulkan pada hari Jumat di malam terakhir bulan Rajab. Mushaf tersebut diperlihatkan kepada mereka. Syekh Abu Hamid al-Isfarayini dan para fuqaha lainnya menyarankan agar mushaf itu dibakar. Hal itu pun dilakukan di hadapan mereka.
Kaum Syiah sangat marah atas kejadian itu. Mereka mendoakan keburukan dan mencaci maki orang yang melakukannya. Sekelompok pemuda mereka mendatangi rumah Syekh Abu Hamid untuk menyakitinya, sehingga ia pindah ke Dar al-Quthn. Mereka berteriak, "Wahai al-Hakim, wahai al-Manshur!"
Berita ini sampai kepada khalifah. Ia marah dan mengirimkan bala bantuan untuk menolong Ahlus Sunnah. Banyak rumah kaum Syiah dibakar, dan terjadilah malapetaka yang dahsyat. Khalifah mengutus 'Amid al-Juyusy ke Baghdad untuk mengusir Ibnu al-Mu'allim dari sana. Ia pun diusir, namun kemudian mendapat pembelaan (syafaat). Para penceramah dilarang menyinggung hal-hal yang dapat memicu fitnah dan dilarang meminta (sedekah) atas nama salah seorang sahabat. Syekh Abu Hamid pun kembali ke rumahnya seperti sedia kala. - Pada
bulan Muharram tahun 402 H, Fakhr al-Mulk mengizinkan kaum Rafidhah untuk
melakukan bid'ah yang keji dan perbuatan memalukan yang terang-terangan,
yaitu meratap, menangis, berkabung, mengenakan pakaian hitam, menutup
pasar dari pagi hingga sore, serta para wanita berkeliling dengan wajah
dan kepala terbuka sambil menampar-nampar pipi mereka, seperti perbuatan
kaum jahiliah yang bodoh. Semoga Allah tidak membalasnya dengan kebaikan
atas nama Sunnah, dan semoga Allah menghitamkan wajahnya pada Hari Pembalasan.
Kaum Syiah juga melakukan bid'ah pada hari Ghadir Khum—yaitu tanggal 18 Dzulhijjah—yang mereka ada-adakan bukan untuk mencari ridha Allah. Toko-toko dihias, dan mereka menjadi sangat berkuasa karena (dukungan) wazir dan banyak orang Turki. - Pada
tahun 407 H, kaum Syiah di negeri Ifriqiyah (Afrika Utara) dibunuh, harta
mereka dijarah, dan tidak ada yang tersisa dari mereka kecuali orang-orang
yang tidak dikenal (identitasnya).
- Pada
tahun 408 H, terjadi fitnah besar antara kaum Sunni dan Rafidhah di
Baghdad. Banyak orang dari kedua belah pihak terbunuh.
- Pada
tahun 421 H, kaum Rafidhah melakukan bid'ah keji dan perbuatan memalukan
mereka pada hari Asyura, yaitu mengenakan pakaian hitam, menutup pasar,
meratap, dan berkabung di jalan-jalan dan gang-gang. Ahlus Sunnah pun
mendatangi mereka, dan terjadilah pertempuran sengit. Banyak korban jatuh
dari kedua belah pihak. Terjadilah fitnah besar dan keburukan yang meluas.
فَإِنَّا
لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
Terjemahan: Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kami
kembali.
- Pada
tahun 422 H, terjadi fitnah besar antara kaum Sunni dan Rafidhah. Kaum
Sunni berhasil mengalahkan mereka, membunuh banyak dari mereka, menjarah
Karkh dan kediaman Syarif al-Murtadha. Masyarakat umum juga menjarah
rumah-rumah orang Yahudi karena mereka dituduh membantu kaum Rafidhah di
Karkh. Penjarahan meluas ke banyak rumah, dan fitnah menyebar luas, namun
kemudian mereda.
- Pada
tahun 442 H, kaum Rafidhah dan Sunni di Baghdad berdamai. Mereka semua
pergi berziarah ke makam Ali dan makam Husain. Di Karkh, mereka menyatakan
ridha kepada seluruh sahabat dan mendoakan rahmat untuk mereka. Ini adalah
hal yang sangat aneh, kecuali jika ini dilakukan sebagai bentuk taqiyyah
(penyembunyian keyakinan).
- Pada
bulan Safar tahun 442 H, terjadi perang antara kaum Rafidhah dan Sunni.
Banyak korban jatuh dari kedua belah pihak. Hal ini karena kaum Rafidhah
mendirikan menara-menara dan menuliskan di atasnya dengan tinta emas:
مُحَمَّدٌ
وَعَلِيٌّ خَيْرُ الْبَشَرِ، فَمَنْ رَضِيَ فَقَدْ شَكَرَ، وَمَنْ أَبَى فَقَدْ
كَفَرَ
Terjemahan: "Muhammad dan Ali adalah sebaik-baik manusia. Siapa
yang ridha, ia telah bersyukur. Siapa yang menolak, ia telah kafir."
Kaum Sunni menolak penyandingan nama Ali dengan Muhammad ﷺ
dalam konteks ini. Perang pun pecah di antara mereka dan berlangsung hingga
Rabi'ul Awal. Seorang dari Bani Hasyim terbunuh dan dimakamkan di samping makam
Imam Ahmad. Ketika kaum Sunni kembali dari pemakamannya, mereka menjarah
beberapa makam Syiah dan kuburan raja-raja Bani Buwaih. Fitnah menyebar luas
dan melampaui batas. Kaum Rafidhah membalasnya dengan kerusakan yang lebih
besar, membakar banyak tempat, dan membongkar kuburan-kuburan lama. Kuburan
Ja'far bin al-Manshur, Muhammad al-Amin, dan ibunya Zubaidah, serta banyak
kuburan lainnya dibakar.
- Seorang
preman bernama at-Thaqthiqi menguasai kaum Rafidhah. Ia memburu para
pemimpin dan pembesar mereka, lalu membunuh mereka secara terang-terangan
dan sembunyi-sembunyi. Bencana besar terjadi karenanya, dan tidak ada yang
mampu menangkapnya. Ia sangat pemberani, perkasa, dan licik. Ketika berita
ini sampai ke Dubais bin Ali bin Mazyad, yang merupakan seorang Rafidhi,
ia menghentikan khutbah untuk Khalifah al-Qa'im billah. Namun, setelah
melalui perundingan, ia mengembalikannya.
- Pada
Dzulqa'dah tahun 444 H, perang kembali terjadi antara kaum Rafidhah dan
Ahlus Sunnah. Mereka membakar banyak tempat, dan banyak korban tewas dari
kedua belah pihak. Mereka menulis di masjid-masjid mereka: "Muhammad
dan Ali adalah sebaik-baik manusia." Mereka juga mengumandangkan
"Hayya 'ala khairil 'amal" (Marilah menuju amalan terbaik) dalam
azan. Perang terus berlanjut di antara mereka, dan preman at-Thaqthiqi
terus meneror kaum Rafidhah hingga mereka tidak bisa hidup tenang. Ini
adalah bagian dari takdir yang telah terjadi.
- Pada
tahun 447 H, terjadi fitnah antara Sunni dan Rafidhah seperti biasanya.
Mereka terlibat dalam pertempuran sengit yang terus berlanjut, dan negara
tidak mampu melerai kedua belah pihak.
- Pada
tahun 448 H, Ra'is ar-Ru'asa (pemimpin para pemimpin) memerintahkan agar
bendera-bendera hitam dipasang di Karkh. Penduduknya merasa terganggu
dengan hal itu. Ia sangat sering menyakiti kaum Rafidhah, dan yang
melindunginya adalah Wazir 'Amid al-Mulk al-Kunduri.
Pemecatan Amr bin Abdul Wahid dari Jabatan Hakim Basrah
Pada tahun 399 H, Amr bin Abdul Wahid dicopot dari
jabatannya sebagai hakim Basrah, dan digantikan oleh Abu al-Hasan bin Abi
asy-Syawarib. Orang-orang pun datang untuk mengucapkan selamat kepada yang satu
dan belasungkawa kepada yang lain. Penyair al-'Ushfuri berkata tentang
peristiwa ini:
عِنْدِي
حَدِيثُ طَرِيفٌ
بِمِثْلِهِ
يَتَغَنَّى
Terjemahan:
Aku punya sebuah kisah menarik,
yang pantas untuk dinyanyikan.
مِنْ
قَاضِيَيْنِ يُعَزَّى
هَذَا
وَهَذَا يُهَنَّا
Terjemahan:
Tentang dua hakim, yang satu diberi ucapan duka,
sementara yang lain diberi ucapan selamat.
فَذَا
يَقُولُ أَكْرَهُونَا
وَذَا
يَقُولُ اسْتَرَحْنَا
Terjemahan:
Yang satu berkata, "Mereka membenciku,"
yang lain berkata, "Kita telah lega."
وَيَكْذِبَانِ
وَنَهْذِي
فَمَنْ
يُصَدَّقُ مِنَّا
Terjemahan:
Keduanya berbohong dan kita mengigau,
lalu siapa di antara kita yang akan dipercaya?
Isu Wafatnya Khalifah
Pada Ramadhan tahun 400 H, tersebar isu tentang wafatnya
Khalifah al-Qadir billah. Maka, beliau pun tampil di hadapan publik pada hari
Jumat setelah salat, mengenakan jubah kebesaran dan memegang tongkat. Syekh Abu
Hamid al-Isfarayini datang, mencium tanah di hadapannya, lalu membaca ayat:
﴿لَّئِن لَّمْ يَنتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم
مَّرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا
يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا ﴿٦٠﴾ مَّلْعُونِينَ ۖ أَيْنَمَا ثُقِفُوا
أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلًا﴾ [الأحزاب: ٦٠-٦١]
Terjemahan: "Sungguh, jika orang-orang
munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang
menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti, niscaya Kami perintahkan
engkau (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak akan menjadi tetanggamu
(di Madinah) melainkan sebentar saja, dalam keadaan terlaknat. Di mana saja
mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya."
(QS. Al-Ahzab: 60-61).
Orang-orang pun menangis, berdoa, lalu bubar.
Pemberontakan Abu Rakwah terhadap Al-Hakim Al-Ubaidi
Pada tahun 397 H, terjadilah pemberontakan Abu Rakwah,
al-Walid dari keturunan Hisyam bin Abdul Malik bin Marwan al-Umawi, melawan
al-Hakim al-Ubaidi, penguasa Mesir.
Ia telah belajar hadis di Mesir, kemudian tinggal di Makkah,
lalu di Yaman, lalu memasuki Syam. Selama itu, ia secara diam-diam menerima
baiat dari orang-orang yang tunduk kepadanya, yaitu mereka yang melihat adanya
semangat dan kebangkitan untuk menegakkan kekuasaan dari keturunan Hisyam bin
Abdul Malik al-Umawi. Kemudian, ia tinggal di salah satu wilayah Mesir di
sebuah perkampungan Arab. Ia mengajar anak-anak, menampakkan kezuhudan,
kesederhanaan, ibadah, dan kewaraan. Ia juga memberitahu beberapa hal gaib,
hingga orang-orang tunduk dan mengagungkannya. Lalu, ia menyeru untuk dirinya
sendiri dan memberitahu mereka bahwa dialah orang dari Bani Umayyah yang
dinanti-nantikan. Mereka pun menyambutnya, tunduk padanya, dan memanggilnya
dengan sebutan "Amirul Mukminin". Ia diberi gelar "at-Tsa'ir bi
Amrillah al-Muntashir min A'da'illah" (Pemberontak dengan Perintah Allah,
Pemenang atas Musuh-musuh Allah).
Ia memasuki Barqah dengan pasukan besar. Penduduknya
mengumpulkan sekitar dua ratus ribu dinar untuknya. Ia juga menangkap seorang
Yahudi yang dituduh menggelapkan titipan, lalu mengambil dua ratus ribu dinar
lagi darinya. Mereka mencetak dirham dan dinar dengan gelarnya. Ia berkhutbah
di hadapan orang-orang pada hari Jumat dan melaknat al-Hakim dalam
khutbahnya—dan sungguh baik apa yang ia lakukan.
Sekitar enam belas ribu tentara berkumpul di sekitar Abu
Rakwah. Ketika berita tentangnya dan perkembangan situasinya sampai kepada
al-Hakim, ia mengirim lima ratus ribu dinar dan lima ribu helai kain sutra
kepada panglima pasukan Abu Rakwah, yaitu al-Fadhl bin Abdullah, untuk
membujuknya agar berpaling dari Abu Rakwah. Ketika harta dari al-Hakim sampai
kepadanya, ia pun berhenti mendukung Abu Rakwah dan berkata, "Kita tidak
punya kekuatan untuk melawan al-Hakim. Selama engkau berada di antara kami,
kami akan terus dicari karena dirimu. Pilihlah negeri lain untuk engkau
tinggali."
Abu Rakwah meminta agar dikirim dua penunggang kuda untuk
mengantarnya ke Nubia, karena ia memiliki hubungan baik dan persahabatan dengan
rajanya. Ia pun dikirim, namun kemudian al-Fadhl mengirim orang untuk
menangkapnya kembali dan menyerahkannya kepada al-Hakim di Mesir. Ketika ia
tiba, al-Hakim menaikkannya ke atas unta dan mengaraknya keliling kota.
Kemudian, ia membunuhnya pada hari kedua. Setelah itu, al-Hakim menghormati
al-Fadhl dan memberinya banyak tanah kekuasaan.
Namun, kebetulan al-Fadhl jatuh sakit. Al-Hakim menjenguknya dua kali. Ketika
ia sembuh, al-Hakim membunuhnya dan menyusulkannya dengan sahabatnya (Abu
Rakwah). Ia membalasnya seperti balasan buaya.
Perintah-perintah Al-Hakim Al-Ubaidi yang Penuh
Keganjilan
- Pada
tahun 398 H, al-Hakim al-Ubaidi memerintahkan penghancuran Gereja Qumamah
(Makam Kudus) di Baitul Maqdis. Ia mengizinkan rakyat jelata untuk
menjarah harta benda dan perabotan yang ada di dalamnya. Penyebabnya
adalah ritual yang dilakukan oleh kaum Nasrani pada hari Paskah, yaitu api
yang mereka ciptakan dengan tipu muslihat, sehingga orang-orang bodoh di
antara mereka mengira api itu turun dari langit. Padahal, itu hanyalah
rekayasa, dan mereka sampai sekarang masih melakukan ritual tersebut di tempat
yang sama.
- Demikian
pula, ia memerintahkan penghancuran beberapa gereja di Mesir pada tahun
398 H. Diserukan kepada kaum Nasrani di Mesir: siapa yang ingin masuk
Islam, silakan. Siapa yang tidak mau, silakan kembali ke negeri Romawi
dengan aman. Dan siapa pun di antara mereka yang tetap pada agamanya,
harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Umar (Syarat-syarat
'Umariyah), dengan tambahan: mereka harus mengenakan salib kayu di dada
mereka.
- Adapun
kaum Yahudi, mereka diwajibkan mengenakan kalung berbentuk kepala anak
sapi seberat enam pon. Jika berada di pemandian umum, setiap orang dari
mereka harus mengenakan kantong air seberat lima pon dan lonceng di
lehernya. Mereka juga dilarang menunggangi kuda.
- Kemudian,
setelah semua itu, ia memerintahkan pembangunan kembali gereja-gereja yang
telah ia hancurkan. Ia mengizinkan orang-orang yang telah masuk Islam
untuk kembali ke agama mereka semula, dan berkata: "Kami mensucikan
masjid-masjid kami dari orang yang memasukinya tanpa niat yang
tulus."
- Pada
tahun 400 H, datang kabar bahwa al-Hakim telah mengutus orang ke rumah
Ja'far bin Muhammad ash-Shadiq di Madinah. Ia mengambil sebuah mushaf dan
beberapa barang peninggalan dari sana. Rumah itu tidak pernah dibuka sejak
wafatnya pemiliknya hingga saat itu. Bersama mushaf itu, ada sebuah
mangkuk kayu berbingkai besi, sebuah perisai bambu, sebuah tombak, dan
sebuah ranjang. Semua itu dibawa oleh sekelompok orang Alawiyyin
(keturunan Ali) ke Mesir. Al-Hakim memberi mereka banyak hadiah dan biaya
tambahan, namun ia mengembalikan ranjangnya dan mengambil sisanya, seraya
berkata: "Aku lebih berhak atas semua ini." Mereka pun
dipulangkan dalam keadaan mencela dan mendoakan keburukan baginya.
- Pada
tahun 400 H, ia memerintahkan pembangunan Darul Ilmi (Rumah Ilmu) dan
menempatkan para ahli fikih di dalamnya. Namun, tiga tahun kemudian, ia
menghancurkannya dan membunuh banyak sekali ahli fikih, ahli hadis,
orang-orang baik, dan para agamawan yang ada di sana.
- Meskipun
demikian, ia membangun Masjid Jami' al-Hakim yang megah di Mesir dan
membuatnya dengan sangat indah.
Upaya Al-Hakim Membujuk Penguasa Mosul
Al-Hakim sering berkirim surat, mengirim utusan, dan hadiah
kepada Qirwasy untuk membujuknya agar berpihak kepadanya. Qirwasy pun
menyambutnya. Pada hari Jumat, tanggal 4 Muharram 401 H, khutbah di Mosul
dibacakan atas nama al-Hakim al-Ubaidi atas perintah penguasanya, Qirwasy bin
Muqallad Abu Mani'. Ia memaksa rakyatnya untuk menerima hal itu demi
menyenangkan al-Hakim al-Ubaidi.
Ibnu al-Jauzi telah menguraikan isi khutbah pada hari itu
secara rinci. Di akhir khutbah, mereka mendoakan para leluhurnya, yaitu para
khalifah yang mendapat petunjuk: al-Mahdi, lalu putranya al-Qa'im, lalu
putranya al-Manshur, lalu putranya al-Mu'izz, lalu putranya al-'Aziz, dan
kemudian putranya al-Hakim, penguasa saat itu. Mereka sangat berlebihan dalam
mendoakan mereka, terutama untuk al-Hakim yang disebutkan, begitu pula untuk
sisa wilayah kekuasaannya seperti Anbar, Madain, dan lainnya.
Ketika berita ini sampai kepada al-Qadir billah al-Abbasi,
ia menulis surat yang mencela Qirwasy bin Muqallad atas perbuatannya.
Baha' ad-Daulah memerintahkan panglima tentara untuk menyiapkan seratus ribu
dinar untuk memerangi Qirwasy. Ketika berita ini sampai kepadanya, Qirwasy pun
berubah pikiran, menyesali perbuatannya, dan memerintahkan penghentian khutbah
atas nama al-Hakim di negerinya, lalu mengembalikannya seperti semula untuk
al-Qadir al-Abbasi.
Pemberontakan Amir Makkah terhadap Al-Hakim Al-Ubaidi
Pada tahun 401 H, Abu al-Futuh al-Hasan bin Ja'far al-Alawi,
amir Makkah, memberontak dari ketaatan kepada al-Hakim al-Ubaidi. Ia menyerukan
kekuasaan untuk dirinya sendiri, dan khutbah pun dibacakan untuknya sebagai
khalifah. Ia digelari "ar-Rasyid billah". Ia didukung oleh penduduk
Makkah. Ia juga mendapatkan harta dari seseorang yang mewasiatkannya kepadanya,
sehingga urusannya menjadi lancar. Ia menyandang sebilah pedang yang ia klaim
sebagai Dzul Fiqar, dan memegang sebatang tongkat yang ia klaim milik
Rasulullah ﷺ.
Kemudian, ia menuju wilayah Ramlah untuk meminta bantuan dari suku-suku Arab Syam.
Mereka menyambutnya dengan hangat, mencium tanah di hadapannya, dan menyapanya
dengan sebutan "Amirul Mukminin". Ia pun menampakkan perintah untuk
berbuat baik, melarang kemungkaran, dan menegakkan hukum-hukum.
Kemudian, al-Hakim, penguasa Mesir, menulis surat-surat
bujukan kepada suku-suku Arab Syam, dan menjanjikan mereka ribuan keping emas.
Demikian pula kepada suku-suku Arab Hijaz. Ia juga mengangkat seorang amir baru
untuk Makkah dan mengirimkan seorang budak perempuan serta lima puluh ribu
dinar kepadanya. Namun, Abu al-Futuh kembali taat kepada al-Hakim kurang dari
setahun kemudian, sehingga urusan al-Hakim kembali stabil.
Penulisan Pernyataan Resmi yang Menyangkal Keabsahan
Nasab Dinasti Ubaidiyyah
Pada bulan Rabiul Akhir tahun 402 H, ditulis di Baghdad
beberapa pernyataan resmi yang berisi celaan dan sanggahan terhadap nasab para
khalifah Mesir yang mengklaim sebagai keturunan Fathimah, padahal mereka tidak
demikian. Nasab mereka sesungguhnya bersambung kepada Daysan bin Sa'id
al-Khurrami.
Pernyataan itu ditulis oleh sekelompok ulama, hakim, ahli
fikih, dan para bangsawan. Mereka semua bersaksi bahwa penguasa di Mesir—yaitu
Manshur bin Nizar yang bergelar al-Hakim, putra Ma'add bin Isma'il—yang
kakeknya ketika tiba di negeri Maghrib menamakan dirinya Ubaidillah dan
bergelar al-Mahdi, mereka semua adalah para pendusta dan kaum Khawarij yang
tidak memiliki nasab dari putra-putra Ali bin Abi Thalib. Dan sesungguhnya Ali
bin Abi Thalib bersih dari kebatilan mereka, dan mereka tidak mengetahui seorang
pun dari keluarga Thalibiyyin yang menahan diri untuk mengatakan bahwa mereka
adalah para pendusta.
Penyangkalan terhadap kebatilan mereka ini sudah tersebar
luas di Haramain (Makkah dan Madinah). Pada awal kemunculan mereka di Maghrib,
kebohongan mereka sudah sangat terkenal sehingga tidak mungkin ada yang tertipu
atau membenarkan klaim mereka.
Sesungguhnya penguasa di Mesir ini dan para pendahulunya adalah orang-orang
ateis, zindiq, dan para penolak (sifat-sifat Allah). Mereka mengingkari Islam,
meyakini ajaran dualisme (Tsanawiyyah) dan Majusi. Mereka telah menghapuskan
hukum-hukum (hudud), menghalalkan perzinaan, menghalalkan khamar, menumpahkan
darah, mencela para nabi, melaknat para salaf, dan mengklaim sifat ketuhanan.
Telah menuliskan tanda tangannya pada pernyataan tersebut
banyak sekali orang:
- Dari
kalangan Alawiyyin (keturunan Ali): al-Murtadha dan ar-Radhi, Ibnu
al-Azraq al-Musawi, Abu Thahir bin Abi ath-Thayyib, Muhammad bin Muhammad
bin Umar, dan Ibnu Abi Ya'la.
- Dari
kalangan hakim: Abu Muhammad bin al-Akfani, Abu al-Qasim al-Khazari,
dan Abu al-Abbas bin as-Suri.
- Dari
kalangan ahli fikih: Abu Hamid al-Isfarayini, Abu Muhammad bin
al-Kasyfulli, Abu al-Husain al-Quduri, Abu Abdullah ash-Shaimari, Abu
Abdullah al-Baidhawi, dan Abu Ali bin Hamakan.
- Dari
kalangan saksi: Abu al-Qasim at-Tanukhi, dan banyak orang lainnya.
Pernyataan ini juga dibacakan di Bashrah, dan banyak orang yang
menandatanganinya di sana.
Ibnu Katsir berkata: "Dan di antara hal yang
menunjukkan bahwa mereka adalah para pendusta, sebagaimana yang disebutkan oleh
para pemuka ulama dan para imam terkemuka ini, adalah perkataan Abdullah bin
Umar kepada al-Husain bin Ali ketika ia hendak pergi ke Irak, atas surat-surat
dari penduduk Kufah yang membaiatnya. Ibnu Umar berkata kepadanya:
لَا
تَذْهَبْ إِلَيْهِمْ، فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكَ أَنْ تُقْتَلَ، وَإِنَّ جَدَّكَ
قَدْ خُيِّرَ بَيْنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، فَاخْتَارَ الْآخِرَةَ عَلَى
الدُّنْيَا، وَأَنْتَ بَضْعَةٌ مِنْهُ، وَإِنَّهُ وَاللَّهِ لَا تَنَالُهَا لَا
أَنْتَ، وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِكَ.
Terjemahan: "Janganlah engkau pergi
kepada mereka, karena aku khawatir engkau akan terbunuh. Sesungguhnya kakekmu
(Nabi Muhammad ﷺ)
telah diberi pilihan antara dunia dan akhirat, lalu ia memilih akhirat daripada
dunia. Dan engkau adalah bagian darinya. Demi Allah, engkau tidak akan
mendapatkannya (kekhalifahan), tidak engkau dan tidak pula seorang pun dari
keluargamu."
Maka perkataan yang baik, benar, dan masuk akal dari sahabat
yang mulia ini mengisyaratkan bahwa tidak ada seorang pun dari Ahlul Bait yang
akan memegang kekhalifahan kecuali Muhammad bin Abdullah al-Mahdi, yang akan
muncul di akhir zaman pada saat turunnya Isa bin Maryam dari langit ke bumi.
Dan sudah maklum bahwa mereka (kaum Ubaidiyyah) telah
menguasai Mesir untuk waktu yang lama. Hal ini menunjukkan dengan dalil yang
kuat dan jelas bahwa mereka bukanlah dari Ahlul Bait (keluarga Nabi),
sebagaimana yang telah ditegaskan oleh para pemuka hakim, saksi, ahli fikih,
dan para pembesar.
Qadhi al-Baqillani telah menulis sebuah kitab untuk
membantah kaum yang menisbatkan diri kepada Fathimiyah ini. Beliau menamainya
"Kasyf al-Asrar wa Hatk al-Astar" (Membongkar Rahasia dan Menyingkap
Tirai). Di dalamnya, beliau membeberkan aib dan keburukan mereka, serta
menjelaskan urusan mereka kepada siapa saja yang memahami seluk-beluk perbuatan
dan perkataan mereka. Beliau pernah berkata dalam ungkapannya: "Mereka ini
adalah kaum yang menampakkan ajaran Rafidhah (Syiah), namun menyembunyikan
kekafiran murni."
Pada tahun 444 H, di masa kekhalifahan al-Qa'im bi Amrillah
al-Abbasi, ditulis pernyataan-pernyataan baru yang menyebutkan para khalifah
Mesir dan bahwa mereka adalah para pendusta yang tidak memiliki nasab yang
sahih kepada Rasulullah ﷺ.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh para hakim, ahli fikih, dan para
bangsawan.
Al-Hakim Mempersempit Gerak-Gerik Wanita
- Pada
tahun 405 H, al-Hakim, penguasa Mesir, melarang para wanita keluar dari
rumah, atau melihat-lihat dari atap atau jendela. Ia melarang mereka pergi
ke pemandian umum, dan membunuh banyak wanita karena melanggar
peraturannya. Ia merobohkan beberapa pemandian umum karena itu.
- Ia
sering berkeliling di malam hari di kota untuk mencari pelanggar. Ia
menenggelamkan banyak pria dan wanita yang ia pergoki berbuat maksiat.
Ruang gerak wanita dan para pelaku maksiat pun menjadi sempit, dan tidak
ada yang bisa bertemu dengan orang lain kecuali sangat jarang.
- Seorang
wanita pernah berupaya untuk bertemu dengan kekasihnya. Ketika al-Hakim
mengetahuinya, ia memerintahkan agar keduanya dibawa ke hadapannya. Ia
lalu memerintahkan agar wanita itu dibakar di dalam sebuah tikar, dan pria
itu dicambuk dengan sangat keras. Pengawasan al-Hakim terhadap para wanita
semakin ketat hingga ia wafat.
Pembunuhan Al-Hakim Al-Ubaidi
Pada tahun 411 H, pada malam Selasa dua hari sebelum akhir
bulan Syawal, al-Hakim al-Ubaidi, penguasa Mesir, terbunuh. Kejahatannya telah
menyebar kepada banyak orang, bahkan hingga kepada saudara perempuannya
sendiri, yang ia tuduh berbuat mesum dan ia lontarkan kata-kata kasar
kepadanya. Sang saudara perempuan pun menjadi jengkel dan berencana untuk
membunuhnya. Ia menghubungi salah satu amir terbesar yang bernama Ibnu Dawwas.
Keduanya pun bersekongkol dan sepakat untuk membunuhnya.
Ibnu Dawwas menyiapkan dua orang budak hitam miliknya.
Saudara perempuan al-Hakim berkata kepada mereka: "Jika malam anu tiba,
kalian berdua pergilah ke bukit Muqattam. Pada malam itu, al-Hakim akan berada
di sana untuk mengamati bintang-bintang. Ia tidak bersama siapa pun kecuali
seorang sais dan seorang anak kecil. Bunuhlah dia dan bunuh juga mereka
berdua."
Keadaan pun berjalan sesuai rencana. Ia menunggangi kudanya
ditemani seorang anak kecil, dan naik ke bukit Muqattam. Kedua budak itu
menyambutnya, menurunkannya dari tunggangannya, memotong kedua tangan dan
kakinya, merobek perutnya, dan membawanya kepada majikan mereka, Ibnu Dawwas.
Ibnu Dawwas kemudian membawanya kepada saudara perempuannya, yang lalu
menguburkannya di ruang pertemuan di rumahnya.
Ia memanggil sang wazir, yang telah ia beritahu tentang
rencananya. Mereka pun membaiat putra al-Hakim, Abu al-Hasan Ali, dan
memberinya gelar "az-Zhahir li I'zaz Dinillah".
Ia membunuh semua orang yang mengetahui rahasianya tentang pembunuhan
saudaranya. Wibawanya pun menjadi besar, kekuasaannya menjadi kuat, dan
negaranya menjadi stabil.
Usia al-Hakim saat terbunuh adalah tiga puluh tujuh tahun.
Masa kekuasaannya adalah dua puluh lima tahun. Semoga Allah Ta'ala melaknatnya.
Umat Islam bergembira atas kematiannya, karena ia adalah
seorang tiran yang keras kepala, setan yang durhaka. Semoga Allah
menjelekkannya, ia sangat plin-plan dalam perbuatan dan perkataannya, seorang
yang zalim. Ia bermaksud untuk mengklaim sifat ketuhanan sebagaimana yang
diklaim oleh Fir'aun di zaman Musa 'alaihissalam.
Ia pernah memerintahkan rakyat, jika khatib menyebut namanya di atas mimbar,
agar semua orang berdiri berbaris sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan
terhadap namanya. Penduduk Mesir khususnya, jika mereka berdiri, mereka
langsung bersujud. Bahkan orang-orang di pasar pun ikut bersujud karena sujud
mereka.
Ia pernah memerintahkan Ahlul Kitab untuk masuk Islam secara
paksa, kemudian mengizinkan mereka kembali ke agama mereka. Ia menghancurkan
gereja-gereja, kemudian membangunnya kembali. Ia menghancurkan Gereja Qumamah,
kemudian membangunnya kembali. Ia membangun madrasah-madrasah dan menempatkan
para ahli fikih dan syekh di dalamnya, kemudian membunuh mereka dan
menghancurkan bangunannya.
Ia mewajibkan orang-orang untuk menutup pasar di siang hari
dan membukanya di malam hari. Mereka mematuhinya untuk waktu yang lama. Hingga
suatu hari ia melewati seorang tukang kayu yang sedang bekerja di siang hari.
Ia berhenti dan bertanya: "Bukankah kami telah melarang kalian dari hal
ini?" Tukang kayu itu menjawab: "Wahai tuanku, bukankah orang-orang
biasa begadang karena mereka mencari nafkah di siang hari? Ini adalah bagian
dari begadang itu." Al-Hakim tersenyum dan meninggalkannya. Ia pun
mengembalikan orang-orang ke kebiasaan mereka semula. Semua ini adalah untuk
mengubah tradisi dan menguji ketaatan rakyat, agar ia bisa naik ke tingkat yang
lebih mengerikan dari itu. Semoga Allah melaknatnya.
Rakyat sangat membencinya, dan mereka sering menulis
surat-surat yang berisi cacian yang sangat pedas untuknya, untuk leluhurnya,
dan untuk keluarganya dalam bentuk pengaduan. Jika ia membacanya, kemarahannya
terhadap mereka semakin menjadi-jadi.
Suatu hari, ia memerintahkan para budak dari Sudan untuk pergi ke Mesir
(Fustat), membakarnya, dan menjarah harta benda serta kaum wanita di sana. Para
budak itu pun pergi dan melaksanakan apa yang ia perintahkan. Penduduk Mesir
melawan mereka dengan perlawanan sengit selama tiga hari. Api melalap
rumah-rumah dan kaum wanita setiap hari. Ia sendiri keluar—semoga Allah
menjelekkannya—berdiri dari kejauhan dan menangis, seraya berkata: "Siapa
yang memerintahkan para budak ini untuk melakukan hal ini?"
Ibnu al-Jauzi berkata: Kemudian kezaliman al-Hakim semakin
menjadi-jadi, dan terlintas di benaknya untuk mengklaim sifat ketuhanan. Maka,
sekelompok orang bodoh, jika melihatnya, mereka akan berkata: "Wahai Yang
Maha Esa, wahai Yang Maha Tunggal, wahai Yang Menghidupkan, wahai Yang
Mematikan."
Penyerangan Seorang Zindiq terhadap Hajar Aswad
Pada tahun 413 H, terjadi sebuah peristiwa aneh dan musibah
besar. Yaitu, seorang pria dari Mesir, salah satu pengikut al-Hakim,
bersekongkol dengan sekelompok jamaah haji dari Mesir untuk melakukan suatu
perbuatan keji.
Pada hari Jumat, yaitu hari Nafar Awal (12 Dzulhijjah), pria ini melakukan
tawaf di Baitullah. Ketika sampai di Hajar Aswad, ia datang seolah-olah hendak
menciumnya. Lalu ia memukulnya dengan sebuah gada yang ia bawa sebanyak tiga
kali berturut-turut, seraya berkata: "Sampai kapan batu ini akan disembah?
Tidak Muhammad, tidak pula Ali, yang bisa menghalangiku dari apa yang aku
lakukan. Hari ini aku akan menghancurkan Baitullah ini." Ia
berteriak-teriak. Pria itu bertubuh tinggi, besar, berkulit kemerahan, dan
berambut pirang. Di pintu masjid, sekelompok pasukan berkuda berjaga-jaga untuk
melindunginya dari siapa pun yang hendak berbuat buruk padanya. Tiba-tiba,
seorang pria dari Yaman yang membawa sebilah belati maju dan menusuknya.
Orang-orang pun mengeroyoknya, membunuhnya, memotong-motong tubuhnya, dan
membakarnya. Mereka juga mengejar para pengikutnya, dan beberapa di antara
mereka terbunuh.
Penduduk Makkah menjarah rombongan jamaah haji dari Mesir,
dan penjarahan itu juga meluas kepada rombongan lain. Terjadilah kekacauan dan
fitnah yang sangat besar. Kemudian, keadaan kembali tenang setelah kelompok
yang bersekongkol untuk melakukan kekafiran di negeri termulia itu berhasil
dilacak.
Namun, dari Hajar Aswad jatuh tiga serpihan seukuran kuku.
Bagian bawahnya tampak berwarna coklat kehitaman yang mengarah ke kuning,
berbintik-bintik seperti biji opium. Bani Syaibah (penjaga Ka'bah) mengambil
serpihan-serpihan itu, mencampurnya dengan misik dan lak, lalu menambal
celah-celah yang tampak. Batu itu pun kembali kokoh dan tetap dalam keadaan
seperti itu hingga sekarang, dan hal ini tampak jelas bagi siapa pun yang
memperhatikannya.
Fitnah antara Kaum Muslimin dan Nasrani
- Pada
bulan Rabiul Akhir tahun 392 H, masyarakat umum memberontak terhadap kaum
Nasrani di Baghdad. Mereka menjarah gereja mereka yang berada di Qathi'ah
ar-Raqiq dan membakarnya. Bangunan itu runtuh menimpa banyak orang hingga
tewas, dan di antara mereka terdapat sekelompok Muslim; pria, wanita, dan
anak-anak.
- Pada
bulan Syawal tahun 403 H, istri salah seorang pemimpin Nasrani wafat. Para
peratap dan salib-salib keluar bersamanya secara terang-terangan. Salah
seorang dari Bani Hasyim mengingkari hal itu. Kemudian, salah seorang
budak dari pemimpin Nasrani itu memukulnya dengan gada di kepalanya hingga
terluka. Kaum Muslimin pun marah kepada mereka, lalu mereka kalah dan
berlindung di sebuah gereja mereka di sana. Masyarakat umum masuk ke
dalamnya dan menjarah apa yang ada di dalamnya serta rumah-rumah kaum Nasrani
di sekitarnya. Mereka juga mengejar kaum Nasrani di kota dan berniat
mendatangi rumah Ibnu Abi Israil an-Nashrani, namun para budaknya melawan
mereka.
- Fitnah
pun menyebar di Baghdad. Kaum Muslimin mengangkat mushaf-mushaf di
pasar-pasar, dan salat Jumat sempat dihentikan di beberapa hari. Mereka
meminta bantuan kepada khalifah. Khalifah memerintahkan agar Ibnu Abi
Israil dihadirkan, namun ia menolak. Khalifah pun bertekad untuk keluar
dari Baghdad, dan fitnah semakin memanas. Banyak rumah kaum Nasrani
dijarah. Kemudian, Ibnu Abi Israil dihadirkan. Ia menyerahkan harta yang
sangat banyak, lalu ia dimaafkan, dan fitnah pun mereda.
Penobatan Fakhr al-Mulk sebagai Sultan
Pada hari Kamis, awal bulan Rabiul Awal tahun 404 H,
Khalifah al-Qadir billah duduk di singgasana kekhalifahan. Fakhr al-Mulk
dihadirkan di hadapannya, dengan para pengawal di depannya. Khalifah memberinya
tujuh jubah kehormatan seperti biasa, sebuah serban hitam, sebilah pedang,
sebuah mahkota bertabur permata, dua gelang, sebuah kalung, dan dua panji yang
dipakaikan langsung oleh khalifah. Kemudian, khalifah memberinya sebilah pedang
dan berkata kepada pelayan: "Ikatkan pedang ini padanya, karena ini adalah
sebuah kehormatan baginya dan keturunannya, yang dengannya ia akan menaklukkan
timur dan barat bumi." Hari itu adalah hari yang bersejarah, dihadiri oleh
para hakim, amir, wazir, para pembesar, dan para pemuka di istana kekhalifahan.
Kerusakan yang Dilakukan Bani Khafajah di Sekitar Kufah
Pada tahun 404 H, Bani Khafajah berbuat kerusakan di wilayah
Kufah. Wakil gubernur di sana, Abu al-Hasan bin Mazyad, keluar menghadapi
mereka. Ia bertempur dengan mereka, membunuh banyak orang, dan menawan Muhammad
bin Tsumal serta sekelompok pemimpin mereka. Sisanya melarikan diri. Kemudian,
Allah mengirimkan angin panas kepada mereka yang melarikan diri, yang
membinasakan lima ratus orang dari mereka.
Kekuasaan Abu al-Muzhaffar di Negeri Seberang Sungai
(Transoxiana)
Pada tahun 408 H, Abu al-Muzhaffar Arslan Khan menguasai
negeri-negeri di seberang sungai dan sekitarnya. Ia bergelar Syaraf ad-Daulah.
Hal ini terjadi setelah wafatnya saudaranya, Thughan Khan. Thughan Khan ini
adalah seorang yang saleh dan taat beragama, mencintai para ulama dan ahli
agama. Ia pernah berperang melawan bangsa Turk, membunuh dua ratus ribu
prajurit, menawan seratus ribu orang, dan mendapatkan rampasan perang berupa
perabotan emas dan perak serta perabotan dari Tiongkok dalam jumlah yang belum
pernah didapatkan oleh siapa pun sebelumnya. Ketika ia wafat, muncullah
raja-raja Turk di negeri-negeri timur.
Melemahnya Kekuasaan Ad-Dailam di Baghdad
Pada tahun 408 H, kekuasaan ad-Dailam di Baghdad melemah,
dan rakyat jelata mulai berani terhadap mereka. Mereka pun turun ke Wasith dan
berperang melawan penduduknya bersama dengan bangsa Turk.
Sultan ad-Daulah datang ke Baghdad, dan genderang perang ditabuh pada
waktu-waktu salat, suatu hal yang tidak biasa terjadi. Ia menikahi putri
Qirwasy dengan mahar sebesar lima puluh ribu dinar.
Pembukaan Rumah Sakit (Maristan) di Wasith
Pada tahun 413 H, dibukalah rumah sakit (maristan) yang
dibangun oleh Wazir Muayyid al-Mulk Abu Ali al-Hasan ar-Rukhaji, wazir Syaraf
al-Mulk, di Wasith. Ia menyediakan gudang penyimpanan, minuman, dan
obat-obatan, serta hal-hal lain yang dibutuhkan. Allah Ta'ala Maha Mengetahui,
dan Dia adalah sebaik-baik penolong dan pelindung kami.
Kedatangan Musyrif ad-Daulah ke Baghdad
Pada tahun 414 H, Raja Musyrif ad-Daulah datang ke Baghdad.
Khalifah keluar dengan perahu untuk menyambutnya, ditemani oleh para amir,
hakim, ahli fikih, wazir, dan para pemimpin. Ketika Musyrif ad-Daulah bertemu
dengannya, ia mencium tanah di hadapan khalifah berkali-kali. Seluruh pasukan
berdiri tegap, dan rakyat jelata berada di kedua sisi. Khalifah mengirim utusan
untuk menyampaikan salam kepadanya. Hari itu adalah hari yang bersejarah.
Pembaruan Baiat untuk Khalifah dan Sultan
Pada tahun 415 H, wazir mewajibkan sekelompok orang Turk,
kaum Mawla (non-Arab), Syarif al-Murtadha, Nizam al-Hadhrah Abu al-Hasan
az-Zainabi, Qadhi al-Qudhat Abu al-Hasan bin Abi asy-Syawarib, dan para saksi
untuk hadir dalam pembaruan baiat kepada Musyrif ad-Daulah. Ketika berita ini
sampai kepada khalifah, ia menduga bahwa baiat ini didasari oleh niat yang
tidak baik terhadapnya. Maka, ia mengirim utusan kepada sang qadhi dan para
pemimpin untuk melarang mereka hadir. Terjadilah perselisihan antara khalifah
dan Musyrif ad-Daulah. Kemudian, keduanya berdamai dan bersepakat, dan baiat
pun diperbarui untuk masing-masing dari mereka.
Wafatnya Sultan Musyrif ad-Daulah
Pada bulan Rabiul Awal tahun 416 H, Musyrif ad-Daulah bin
Buwaih ad-Dailami, penguasa Baghdad, Irak, dan sekitarnya, wafat. Kejahatan pun
merajalela di Baghdad. Kekuasaan para preman (ayyarin) di Baghdad menguat, dan
perbendaharaan negara dijarah. Akhirnya, disepakati untuk mengangkat Jalal
ad-Daulah Abu ath-Thahir sebagai penguasa, dan khutbah pun dibacakan untuknya
di atas mimbar-mimbar, sementara ia berada di Bashrah.
Kemudian, ia meminta kepada khalifah agar membaiat Abu
Kalijar, karena ia adalah putra mahkota ayahnya, Sultan ad-Daulah, yang
diangkat oleh Baha' ad-Daulah atas mereka. Jawabannya tertunda. Kemudian,
mereka menyetujui apa yang ia inginkan, dan khutbah pun dibacakan untuk Raja
Abu Kalijar pada hari Jumat, 16 Syawal tahun itu.
Kemudian, urusan para preman di Baghdad semakin memburuk.
Mereka menggerebek rumah-rumah di malam dan siang hari, dan memukuli
penghuninya seperti orang yang diperas hartanya. Seseorang berteriak minta
tolong, tetapi tidak ada yang menolongnya. Keadaan semakin parah, polisi
melarikan diri dari Baghdad, dan pasukan Turk tidak berdaya. Gerbang-gerbang
dibangun di mulut-mulut gang, tetapi tidak ada gunanya. Rumah Syarif
al-Murtadha dibakar, dan ia pun pindah. Harga-harga di Baghdad melambung
tinggi.
Fitnah dan Kekacauan di Baghdad
- Pada
tanggal dua puluh Muharram tahun 417 H, terjadi fitnah antara kaum
Asfahsilariyyah (pasukan) dan kaum ayyarin (preman). Pasukan Turk menaiki
genderang perang untuk mereka, seperti yang biasa dilakukan dalam perang.
Banyak pintu rumah tempat para preman berlindung dibakar. Sebagian dari
Karkh dibakar dan penduduknya dijarah. Penjarahan juga meluas ke tempat
lain. Itu adalah fitnah yang mengerikan dan keji, kemudian mereda pada
hari kedua.
- Pada
bulan Rabiul Akhir tahun 418 H, kaum Asfahsilariyyah dan para budak
meminta khalifah untuk memecat Abu Kalijar karena kelalaiannya terhadap
urusan mereka, kerusakannya, dan kerusakan urusan di masanya, dan agar
mengangkat Jalal ad-Daulah yang telah mereka tinggalkan sebelumnya.
Khalifah menunda-nunda permintaan mereka dan menulis surat kepada Abu
Kalijar untuk segera mengatasi masalahnya dan segera kembali ke Baghdad
sebelum terlambat. Mereka terus mendesak khalifah untuk mengangkat Jalal
ad-Daulah, dan mereka pun membacakan khutbah untuknya di Baghdad. Keadaan
semakin memburuk dan tatanan menjadi rusak.
- Pada
hari Sabtu, 3 Ramadhan 418 H, Jalal ad-Daulah masuk ke Baghdad. Khalifah
menyambutnya di sungai Tigris dengan perahu, ditemani oleh para pembesar
dan pemuka. Ketika bertemu dengan Jalal ad-Daulah, ia mencium tanah
berkali-kali. Kemudian ia pergi ke istana kerajaan, dan khalifah kembali
ke istananya.
- Pada
tahun 419 H, terjadi perselisihan antara pasukan dan Jalal ad-Daulah.
Mereka menjarah rumah wazirnya. Terjadilah berbagai peristiwa panjang yang
akhirnya membuat mereka sepakat untuk mengusirnya dari kota. Disiapkanlah
sebuah perahu tua untuknya. Ia keluar di siang hari dengan membawa sebuah
kapak di tangannya. Mereka tidak mempedulikannya dan tidak memikirkannya.
Ketika ia hendak naik ke perahu tua itu, mereka merasa kasihan dan iba
padanya. Mereka pun datang kepadanya, mencium tanah di hadapannya, dan
urusannya pun kembali membaik setelah sebelumnya rusak.
Ekspedisi Raja Romawi ke Aleppo
Pada tahun 421 H, raja Romawi dari Konstantinopel datang
dengan tiga ratus ribu prajurit. Ia berjalan hingga mencapai wilayah Aleppo. Di
sana berkuasa Nashr bin Shalih bin Mirdas. Mereka berkemah sejauh satu hari
perjalanan darinya. Raja Romawi—semoga Allah menjelekkannya—berniat untuk
menguasai seluruh Syam dan mengembalikannya seperti di masa kekuasaan mereka
sebelum Islam.
Rasulullah ﷺ
telah bersabda:
«إِذَا
هَلَكَ قَيْصَرُ فَلَا قَيْصَرَ بَعْدَهُ»
Terjemahan: "Jika Kaisar (Qaisar)
binasa, maka tidak akan ada Kaisar lagi sesudahnya."
Dan Kaisar adalah penguasa Syam dan negeri-negeri Romawi.
Maka, tidak mungkin bagi raja Romawi untuk mencapai angan-angan yang diinginkan
oleh orang yang tercela ini. Ketika ia berkemah dengan pasukannya di dekat
Aleppo, Allah mengirimkan kehausan yang sangat dahsyat kepada mereka dan
memecah belah persatuan mereka. Hal ini karena bersamanya ada seorang domestikos
(panglima), yang bersekongkol dengan sekelompok pasukan untuk membunuhnya agar
ia bisa mengambil alih kekuasaan.
Raja Romawi memahami hal itu, maka ia segera berbalik
pulang.
﴿وَرَدَّ اللَّهُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا
خَيْرًا ۚ وَكَفَى اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ الْقِتَالَ ۚ وَكَانَ اللَّهُ قَوِيًّا
عَزِيزًا﴾ [الأحزاب: ٢٥]
Terjemahan: "Dan Allah menghalau
orang-orang kafir itu yang dalam keadaan marah, mereka tidak memperoleh
kebaikan apa pun. Dan cukuplah Allah (yang menolong) orang-orang mukmin dalam
peperangan. Dan Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa." (QS. Al-Ahzab: 25)
Ketika mereka kembali ke negeri mereka, suku-suku Arab
mengikuti mereka, menjarah mereka siang dan malam, pagi dan petang. Sebagian
besar pasukan Romawi tewas karena lapar dan haus, dan suku-suku Arab menjarah
mereka dari segala arah. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.
Fenomena dan Peristiwa Lain
- Harga-harga
melambung tinggi di akhir tahun 383 H, keadaan menjadi sulit, dan
keluarga-keluarga kelaparan.
- Pada
tahun 384 H, masalah para preman (ayyarin) menjadi sangat parah. Mereka
berbuat kerusakan di Baghdad, membakar banyak tempat, dan memungut pajak
dari pasar-pasar. Polisi mencari mereka, tetapi tidak ada hasilnya dan
mereka tidak peduli. Mereka terus mengambil harta, membunuh orang, dan
meneror wanita serta anak-anak di semua lingkungan. Sultan Baha' ad-Daulah
pun turun tangan mencari mereka dengan sungguh-sungguh, hingga mereka
melarikan diri, dan orang-orang pun merasa lega dari kejahatan mereka.
- Pada
tahun 385 H, Baha' ad-Daulah menangkap Qadhi Abdul Jabbar dan menyita
hartanya yang sangat banyak. Di antara yang disita dan dijual adalah
seribu jubah thaylasan dan seribu pakaian dari Maroko.
- Pada
bulan Muharram tahun 386 H, penduduk Bashrah menemukan sebuah kuburan
kuno. Di dalamnya, mereka menemukan mayat yang masih utuh dengan pakaian
dan pedangnya. Mereka mengira itu adalah az-Zubair bin al-Awwam. Mereka
mengeluarkannya, mengkafaninya, dan menguburkannya kembali. Mereka
membangun sebuah masjid di dekat kuburannya, dan banyak wakaf yang
didirikan untuknya. Ditempatkan pula para pelayan, penjaga, permadani, dan
penerangan di sana.
- Pada
tahun 390 H, ditemukan sebuah tambang emas di tanah Sijistan. Mereka
menggalinya seperti sumur dan mengeluarkan emas merah darinya.
- Pada
bulan Ramadhan tahun 392 H, urusan para preman (ayyarin) menguat, banyak
terjadi perampokan dan penjarahan di Baghdad, dan fitnah pun menyebar.
- Ibnu
al-Jauzi berkata: Pada malam Senin, 3 Dzulqa'dah 392 H, jatuh sebuah
bintang yang terangnya seperti cahaya bulan purnama. Sinar cahayanya
menyebar dan badannya tampak bergelombang sekitar dua hasta kali satu
hasta menurut pandangan mata, kemudian menghilang setelah satu jam.
- Pada
awal bulan Safar tahun 393 H, harga-harga di Baghdad melambung tinggi, dan
gandum menjadi langka hingga satu kurr (takaran) dijual seharga seratus
dua puluh dinar.
- Pada
tahun 395 H, terjadi kelaparan dan wabah penyakit yang parah di negeri
Ifriqiyah (Afrika Utara). Toko-toko roti dan pemandian umum tutup. Banyak
sekali orang yang meninggal karena wabah, dan yang lainnya tewas karena
kelaparan yang hebat. Segala urusan adalah milik Allah, sebelum dan
sesudahnya. Dan Dialah yang diharapkan dapat memberikan akhir yang baik.
- Pada
hari Rabu, 11 Rabiul Akhir 398 H, turun salju yang sangat lebat di
Baghdad. Salju menutupi permukaan tanah setebal satu setengah hasta dan
bertahan selama seminggu tanpa mencair. Salju turun hingga ke Tikrit,
Kufah, 'Abadan, dan Nahrawanat.
- Pada
bulan Rabiul Akhir tahun 398 H, terjadi banyak perampokan, baik secara
sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, bahkan dari masjid-masjid dan
makam-makam. Kemudian, aparat keamanan berhasil menangkap banyak dari
mereka. Mereka memotong tangan para pelaku, mencungkil mata mereka, dan
mengarak mereka. Fitnah pun mereda. Segala puji dan karunia hanya milik
Allah.
- Pada
bulan Sya'ban tahun 398 H, kota Dinawar diguncang gempa dahsyat. Banyak
rumah yang runtuh, dan enam belas ribu orang tewas di bawah reruntuhan,
belum termasuk yang tertelan bumi. Banyak perabotan dan barang-barang
milik orang-orang yang hilang.
- Angin
hitam bertiup di Daquqa, Tikrit, dan Syiraz, menumbangkan banyak rumah,
pohon kurma, dan zaitun, serta membunuh banyak orang.
- Pada
bulan Rabiul Akhir tahun 400 H, sungai Tigris surut drastis hingga muncul
pulau-pulau yang sebelumnya tidak dikenal. Pelayaran kapal terhenti di
beberapa tempat dari Awana dan ar-Rasyidiyyah. Maka diperintahkan
pengerukan tempat-tempat tersebut, padahal sebelumnya belum pernah
dikeruk.
- Pada
bulan Muharram tahun 406 H, datang kabar tentang terjadinya wabah penyakit
parah di Bashrah yang membuat para penggali kubur dan masyarakat tidak
sanggup menguburkan jenazah mereka. Sebuah awan menaungi kota pada bulan
Juni, lalu menurunkan hujan yang sangat lebat.
- Pada
bulan Rabiul Awal tahun 407 H, makam al-Husain bin Ali di Karbala dan
serambi-serambinya terbakar. Penyebabnya adalah para penjaga menyalakan
dua lilin besar. Pada malam hari, lilin-lilin itu jatuh ke atas kain
hiasan dan terbakar. Api kemudian menyebar ke tempat lain hingga
terjadilah apa yang terjadi.
- Pada
bulan yang sama tahun 407 H, Dar al-Quthn di Baghdad dan banyak tempat
lain di Bab al-Bashrah terbakar, dan Masjid Jami' Samarra juga terbakar.
- Pada
bulan yang sama tahun 407 H, datang kabar tentang kerusakan pada Rukun
Yamani di Masjidil Haram.
- Pada
bulan yang sama tahun 407 H, sebuah dinding di dekat makam Nabi ﷺ
runtuh.
- Pada
bulan yang sama tahun 407 H, kubah besar di atas batu di Baitul Maqdis
runtuh. Ini adalah salah satu kejadian yang paling aneh dan menakjubkan.
- Pada
bulan Ramadhan tahun 417 H, jatuh sebuah bintang yang suaranya terdengar
seperti gemuruh guntur. Pada bulan Syawal, turun hujan es yang belum
pernah terjadi sebelumnya. Hal ini terus berlanjut hingga tanggal dua
puluh Dzulhijjah. Air membeku selama periode ini, masyarakat mengalami
kesulitan yang luar biasa, hasil pertanian menurun, dan banyak orang tidak
bisa beraktivitas.
- Ibnu
al-Jauzi berkata: Pada tahun 417 H, turun hujan es yang sangat lebat
hingga cuka, nira, air kencing hewan, air dalam jumlah besar, dan
pinggiran sungai Tigris membeku.
- Pada
tahun 421 H, sebuah jembatan di Baghdad runtuh, yaitu jembatan di dekat
Zayyatin di atas sungai Isa.
- Pada
tahun 421 H, terjadi fitnah antara pasukan Turk yang tinggal di Bab
al-Bashrah dan kaum Hasyimiyyin. Mereka mengangkat mushaf-mushaf, dan
pasukan Turk memanah mereka. Terjadilah kekacauan besar, kemudian kedua
belah pihak berdamai.
- Pada
tahun 421 H, banyak terjadi perampokan di Baghdad, rumah-rumah dirampok
secara terang-terangan, dan jumlah preman serta perampok Kurdi meningkat.
- Pada
tahun 422 H, perampokan semakin marak dan bencana akibat ulah para preman
menyebar ke seluruh pelosok kota. Mereka berani melakukan banyak hal,
menjarah rumah dan tempat-tempat lain secara sembunyi-sembunyi maupun
terang-terangan, siang dan malam. Maka, tiada daya dan kekuatan kecuali
dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.
Kepemimpinan Haji
Pada tahun 381 H dan 382 H, yang memimpin ibadah haji adalah
Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin al-Alawi.
Pada tahun 383 H, yang memimpin ibadah haji adalah Muhammad
bin al-Hasan bin Yahya al-Alawi.
Pada tahun 384 H, yang memimpin ibadah haji adalah Amir
Makkah, Abul Futuh al-Hasan bin Ja'far bin Muhammad al-Hasani.
Rombongan haji dari Irak kembali di tengah perjalanan
setelah mereka tertinggal waktu haji. Hal itu disebabkan oleh Al-Ushayfir dari
suku Badui, yang sebenarnya telah ditugaskan untuk menjaga keamanan mereka,
justru menghadang mereka di jalan. Ia memberitahu para jamaah bahwa dinar yang
diberikan kepadanya dari istana kekhalifahan ternyata hanyalah dirham yang
disepuh (dilapisi emas), dan ia menuntut ganti rugi dari para jamaah haji. Jika
tidak, ia tidak akan membiarkan mereka melewati tempat itu. Para jamaah menolak
dan berdebat dengannya, namun ia menahan mereka hingga waktu haji menjadi
sangat sempit. Tidak ada lagi sisa waktu yang cukup bagi mereka untuk sampai ke
Makkah dan menunaikan haji. Akhirnya, mereka pun kembali ke negeri mereka, dan
tidak ada seorang pun dari rombongan itu yang berhaji.
Demikian pula, tidak ada seorang pun dari rombongan Syam dan
penduduk Yaman yang berhaji. Haji pada tahun itu hanya dilaksanakan oleh
penduduk Mesir dan Maghrib (Afrika Utara) secara khusus.
Pada tahun 385 H, yang memimpin ibadah haji adalah Abu
Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Ubaidillah al-Alawi.
Pada tahun ini, Abu an-Najm Badr bin Hasanawaih mengirimkan
sembilan ribu dinar dari hartanya untuk diberikan kepada Al-Ushayfir sebagai
ganti atas upeti yang biasa ia ambil dari para jamaah haji. Ia menjadikan
pembayaran ini sebagai kewajiban tahunan, dan hal itu berlanjut hingga tahun
403 H, sehingga jalur perjalanan haji menjadi aman selama tahun-tahun tersebut.
Pada tahun 386 H dan 387 H, yang memimpin ibadah haji adalah
Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Ubaidillah al-Alawi, di bawah pengawasan
amir (pemimpin) dari pihak Mesir.
Pada tahun 388 H, yang memimpin ibadah haji adalah Abu
Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Ubaidillah al-Alawi. Khutbah di dua tanah suci
(Makkah dan Madinah) disampaikan atas nama Al-Hakim al-Ubaidi, semoga Allah
menjelekkannya.
Pada tahun 389 H, dalam rombongan haji dari Irak terdapat
dua orang syarif (keturunan Nabi), yaitu Ar-Radhi dan Al-Murtadha. Keduanya
ditangkap oleh amir kaum Badui, Ibnu al-Jarrah. Mereka berdua harus menebus
diri dengan membayar sembilan ribu dinar dari harta mereka sendiri, barulah
mereka dibebaskan.
Pada tahun 390 H, yang memimpin ibadah haji adalah Abu
al-Harits Muhammad bin Muhammad bin Umar bin Yahya al-Alawi.
Pada tahun 391 H, yang memimpin ibadah haji adalah rombongan
dari Mesir.
Pada bulan Dzulqa'dah tahun 392 H, para jamaah haji dari
Khurasan tiba di Baghdad untuk melanjutkan perjalanan ke Hijaz. Namun, sampai
kepada mereka berita tentang kerusakan yang ditimbulkan oleh kaum Badui.
Dikatakan bahwa tidak ada yang bisa mengalahkan atau mengawasi urusan mereka.
Akhirnya, para jamaah itu kembali ke negeri mereka. Tidak ada seorang pun dari
wilayah timur yang berhaji pada tahun ini. Rombongan dari Mesir-lah yang
memimpin ibadah haji bagi orang-orang yang ada di sana.
Ibadah haji dari Irak terhenti pada tahun 393 H karena ulah
kaum Badui.
Pada tahun 394 H, rombongan haji dari Irak berangkat dengan
pasukan yang besar dan perlengkapan yang melimpah. Namun, Al-Ushayfir, amir
kaum Badui, menghadang mereka untuk merampok. Rombongan itu kemudian mengutus
dua orang pemuda qari (pembaca Al-Qur'an) yang sangat merdu suaranya yang ada
bersama mereka. Keduanya adalah pembaca Al-Qur'an terbaik. Mereka diutus untuk
berbicara dengan Al-Ushayfir agar ia mau mengambil sejumlah harta dari para
jamaah dan membiarkan mereka pergi. Ketika kedua pemuda itu duduk di
hadapannya, mereka membaca sepuluh bagian Al-Qur'an dengan suara yang sangat
menggetarkan dan merdu. Al-Ushayfir sangat terpesona dan kagum. Ia bertanya
kepada mereka: "Bagaimana kehidupan kalian di Baghdad?" Mereka
menjawab, "Baik." Ia lalu berkata, "Kalau begitu, aku akan
bebaskan kalian dengan hadiah satu juta dinar." Karena kedua pemuda itu,
ia melepaskan seluruh rombongan haji tanpa mengganggu seorang pun. Orang-orang
pun melanjutkan perjalanan dengan selamat sambil berterima kasih kepada kedua
qari tersebut.
Ketika para jamaah haji wukuf di Arafah, kedua pemuda itu
membaca Al-Qur'an dengan bacaan yang sangat indah di atas Jabal Rahmah.
Orang-orang pun menangis haru mendengar bacaan mereka.
Pada tahun ini, kepemimpinan haji dan khutbah dipegang oleh
pihak Mesir, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Amir rombongan Irak sebenarnya telah bertekad untuk segera
kembali ke Baghdad melalui jalur yang sama saat mereka datang, tanpa berziarah
ke Madinah al-Nabawiyyah, karena khawatir terhadap gangguan kaum Badui dan
banyaknya pos pungutan liar. Hal ini membuat para jamaah haji merasa sedih.
Maka, kedua qari itu berdiri di persimpangan jalan yang menuju ke Madinah
al-Nabawiyyah dan membaca ayat berikut:
مَا
كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُم مِّنَ الْأَعْرَابِ أَن
يَتَخَلَّفُوا عَن رَّسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنفُsihim عَن نَّفْسِهِ
"Tidaklah pantas bagi penduduk Madinah dan
orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka untuk tidak menyertai
Rasulullah (dan tidak pantas pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka
daripada (mencintai) diri Rasul." (QS. At-Taubah: 120)
Mendengar itu, orang-orang serentak menangis. Unta-unta pun
menolehkan lehernya ke arah kedua qari itu. Akhirnya, seluruh jamaah haji
beserta sang amir serempak berbelok menuju Madinah al-Nabawiyyah. Mereka
berziarah dan kembali ke negeri mereka dengan selamat. Segala puji dan karunia
hanya milik Allah.
Ketika kedua qari itu kembali, wali amri (pemegang urusan)
menugaskan mereka bersama Abu Bakar bin al-Buhlul—yang juga seorang qari yang
mahir—untuk menjadi imam shalat Tarawih bagi masyarakat pada bulan Ramadhan.
Jamaah yang shalat di belakang mereka sangat banyak karena indahnya bacaan
mereka, dan mereka pun bergiliran menjadi imam. Yang memimpin haji adalah
orang-orang yang hadir.
Pada tahun 395 H, para jamaah haji mengalami kehausan yang
sangat parah di perjalanan, sehingga banyak dari mereka yang meninggal dunia.
Khutbah pada tahun itu dipegang oleh pihak Mesir. Yang memimpin haji pada tahun
ini adalah Ja'far bin Syu'aib bin as-Sallar.
Pada tahun 396 H, khutbah di dua tanah suci (Makkah dan
Madinah) disampaikan atas nama Al-Hakim al-Ubaidi. Terjadi sebuah kebiasaan
baru dalam pelaksanaan khutbah. Setiap kali khatib menyebut nama Al-Hakim,
seluruh jamaah berdiri. Hal yang sama juga mereka lakukan di wilayah Mesir,
bahkan dengan tambahan sujud. Mereka sujud saat namanya disebut, termasuk orang
yang sedang shalat dan orang yang berada di pasar-pasar.
Pada tahun 397 H, angin hitam yang sangat pekat menerpa para
jamaah haji saat mereka berada di perjalanan.
Ibnu al-Jarrah, amir kaum Badui, menghadang mereka sehingga
mereka terlambat menunaikan haji. Akhirnya, mereka kembali ke Baghdad dan tiba
pada hari Tarwiyah.
Khutbah di dua tanah suci dipegang oleh pihak Mesir.
Pada tahun 398 H, yang memimpin ibadah haji adalah Abu
al-Harits Muhammad bin Muhammad bin Umar bin Yahya al-Alawi. Tidak ada seorang
pun dari Irak yang menunaikan haji.
Pada tahun 399 H, angin hitam yang pekat kembali menerpa
para jamaah haji, dan kaum Badui menghadang mereka. Mereka menghalangi jalan
dan menahan para jamaah hingga mereka kembali tertinggal waktu haji pada tahun
ini. Mereka pun pulang. Suku Bani Hilal menangkap sekitar enam ratus orang dari
jamaah haji Bashrah dan merampas harta mereka sekitar satu juta dinar. Khutbah
di dua tanah suci dipegang oleh pihak Mesir.
Pada tahun 400 H, yang memimpin ibadah haji adalah Abu
al-Harits Muhammad bin Muhammad bin Umar bin Yahya al-Alawi. Tidak ada seorang
pun dari Irak yang menunaikan haji. Khutbah di dua tanah suci disampaikan atas
nama Al-Hakim al-Ubaidi, penguasa Mesir dan Syam.
Pada tahun 401 H, yang memimpin ibadah haji adalah Amir
Makkah, Abul Futuh al-Hasan bin Ja'far bin Muhammad al-Hasani.
Tidak ada seorang pun dari Irak yang menunaikan haji karena
situasi yang tidak aman.
Pada tahun 402 H, yang memimpin ibadah haji adalah Abu
al-Harits Muhammad bin Muhammad bin Umar bin Yahya al-Alawi. Saat rombongan
haji Irak dalam perjalanan pulang, mereka dihadang oleh Abu Fulaitah Hammad bin
'Adi al-Khafaji. Para perampok itu mengeringkan sumber-sumber air yang biasa
disinggahi para jamaah dan menaburkan buah hanzhal (sejenis labu pahit
beracun) ke dalamnya. Akibatnya, sekitar lima belas ribu orang meninggal karena
kehausan. Sisa jamaah yang selamat mereka tawan dan dijadikan penggembala
ternak mereka dalam kondisi yang sangat buruk. Mereka juga merampas seluruh
barang bawaan dan unta yang ada.
Pada tahun 403 H, amir Bani Khafajah, Abu Fulaitah—semoga
Allah menjelekkannya—dan sekelompok pemimpin kaumnya dibawa sebagai tawanan.
Mereka adalah orang-orang yang menghadang para jamaah haji pada tahun
sebelumnya saat mereka dalam perjalanan pulang.
Ketika wazir Fakhr al-Mulk menghadapkan mereka, ia
memenjarakan dan melarang mereka diberi air minum. Kemudian, ia menyalib mereka
di seberang Sungai Tigris, di mana mereka bisa melihat jernihnya air tetapi
tidak bisa menggapainya sedikit pun, hingga mereka mati dalam keadaan seperti
itu sebagai balasan yang setimpal. Sungguh, Fakhr al-Mulk telah berbuat baik
dalam tindakan ini dan meneladani hadits Anas tentang para penggembala (yang
berkhianat) di zaman Nabi ﷺ,
dan hadits tersebut terdapat dalam "Ash-Shahihain" (Bukhari dan
Muslim).
Kemudian, ia mengirim utusan untuk menjemput para jamaah
haji yang ditawan di wilayah Bani Khafajah. Mereka pun berhasil dibawa kembali.
Padahal, istri-istri mereka telah menikah lagi dan harta mereka telah
dibagi-bagikan. Mereka akhirnya dikembalikan kepada keluarga dan harta mereka.
Segala puji dan karunia hanya milik Allah.
Tidak ada seorang pun dari wilayah timur yang menunaikan
haji pada tahun 403 H karena perjalanan mereka dihadang oleh seorang dari
kelompok Qaramithah dan sekelompok kaum Badui di pinggiran Kufah. Mereka
mengepung para jamaah hingga waktu haji terlewat, sehingga mereka kembali dari
Kufah.
Pada tahun 404 H, yang memimpin ibadah haji adalah Abu
al-Hasan Muhammad bin al-Hasan al-Aqsasi.
Pada tahun 405 H, yang memimpin ibadah haji adalah Abu
al-Hasan Muhammad bin al-Hasan al-Aqsasi. Banyak sekali jamaah haji dari Irak
yang tewas karena kehausan yang hebat hingga mereka terpaksa meminum air
kencing unta. Dari total dua puluh ribu jamaah, tidak ada yang selamat kecuali
enam ribu orang.
Pada tahun 406 H, yang memimpin ibadah haji adalah Abu
al-Hasan Muhammad bin al-Hasan al-Aqsasi. Rombongan haji dari Irak tidak
berangkat haji karena kerusakan yang ditimbulkan oleh kaum Badui di negeri itu.
Tidak ada seorang pun yang berhaji dari wilayah Irak pada
tahun 407 H karena kerusakan di negeri itu, rusaknya jalur perjalanan, dan ulah
kaum Badui.
Pada tahun 408 H, yang memimpin ibadah haji adalah Umar bin
Muslim bin Muhammad bin Abdullah al-Alawi. Tidak ada seorang pun dari penduduk
Irak yang berhaji pada tahun ini karena kerusakan di negeri itu, ulah kaum
Badui, dan lemahnya negara.
Tidak ada seorang pun dari penduduk Irak yang berhaji pada
tahun 409 H karena kerusakan di negeri itu dan ulah kaum Badui.
Tidak ada seorang pun dari Irak yang berhaji pada tahun 410
H karena kerusakan yang ditimbulkan kaum Badui di jalur-jalur perjalanan.
Pada tahun ini, Al-Ushayfir al-Muntafiqi yang biasa memeras
para jamaah haji, meninggal dunia.
Tidak ada seorang pun dari Irak yang berhaji pada tahun 411
H karena keterlambatan kedatangan rombongan dari Khurasan.
Pada tahun 412 H, Mahmud bin Subuktikin memerintahkan Qadhi
al-Qudhat (Hakim Agung) di Ghaznah, Abu Muhammad an-Nasihi, untuk menjadi amir
haji pada tahun ini. Ia mengirimkan tiga puluh ribu dinar untuk kaum Badui.
Rombongan pun berangkat bersamanya. Namun, ketika mereka tiba di Faid, kaum
Badui menghadang mereka. Sang Qadhi, Abu Muhammad an-Nasihi, berdamai dengan
mereka dengan menawarkan lima ribu dinar, tetapi mereka menolak. Pemimpin
mereka, Jamaz bin 'Adi, bersikeras untuk menawan para jamaah haji. Ia menaiki
kudanya, berkeliling, dan membangkitkan semangat para pengikutnya yang seperti
setan-setan dari kaum Arab. Tiba-tiba, seorang pemuda dari Samarkand maju dan
memanahnya. Panah itu tepat mengenai jantungnya, dan ia pun jatuh tewas. Kaum
Badui lari kocar-kacir. Para jamaah haji melanjutkan perjalanan, menunaikan
haji, dan kembali dengan selamat dan aman. Segala puji hanya milik Allah.
Pada tahun 413 H, terjadi peristiwa penyerangan terhadap
Hajar Aswad oleh sebagian kaum Zindiq (ateis/sesat) yang datang atas perintah
Al-Hakim al-Ubaidi. Mereka semua berhasil dibunuh. Ibadah haji dari Irak batal
karena keterlambatan kedatangan rombongan dari Khurasan.
Rombongan haji dari Irak berangkat haji pada tahun 414 H,
tetapi mereka kembali melalui jalur Syam karena kebutuhan mereka akan jalur
tersebut. Dan Allah Maha Mengetahui.
Pada tahun 415 H, yang memimpin ibadah haji adalah amir haji
dari Irak, Abu al-Hasan Muhammad bin al-Hasan al-Aqsasi al-Alawi. Tidak ada
seorang pun dari rombongan Khurasan yang berhaji pada tahun ini, kecuali
Hasanak, salah seorang panglima Mahmud bin Subuktikin. Para jamaah haji kembali
melalui jalur Syam karena takut pada kaum Badui.
Tidak ada seorang pun dari penduduk Irak dan Khurasan yang
berhaji pada tahun 416 H. Dan Allah lebih mengetahui kebenarannya.
Tidak ada seorang pun dari Irak dan Khurasan yang berhaji
pada tahun 417 H karena kerusakan di negeri itu dan jalur-jalur perjalanan. Dan
Allah Maha Mengetahui.
Tidak ada seorang pun dari wilayah timur yang berhaji pada
tahun 418 H.
Tidak ada seorang pun dari wilayah timur maupun dari wilayah
Mesir yang berhaji pada tahun 419 H. Kecuali sekelompok orang dari Khurasan
yang menaiki kapal di laut dari kota Mukran, lalu mereka tiba di Jeddah dan
menunaikan haji. Semoga Allah meridhai dan merahmati mereka dengan anugerah dan
kemurahan-Nya. Pada tahun 420 H, tidak ada seorang pun dari penduduk Irak dan
Khurasan yang dapat menunaikan haji.
Pada tahun 421 H, ibadah haji dari wilayah Irak dan Khurasan
terhenti karena kerusakan di negeri itu. Tidak ada yang berhaji kecuali satu
detasemen kecil dari penduduk Irak. Mereka menunggangi unta-unta padang pasir
bersama kaum Badui dengan mengambil risiko besar, dan mereka berhasil
menunaikan haji.
Tidak ada seorang pun dari wilayah timur yang berhaji pada
tahun 422 H, kecuali sekelompok kecil orang yang keluar dari Kufah bersama
orang-orang Arab.
Tokoh-Tokoh Terkenal yang Wafat pada Masa Pemerintahannya
- Ubaidullah
bin Ahmad bin Ma’ruf, Abu Muhammad, Qadhi al-Qudhat (Hakim Agung) di
Baghdad. Ia meriwayatkan dari Ibnu Sha’id, dan darinya meriwayatkan
al-Khallal, al-Azhari, dan lainnya. Ia termasuk ulama yang tepercaya,
mulia, cerdas, dan bijaksana. Penampilannya bagus, pakaiannya indah, dan
ia menjaga diri dari urusan harta. Ia wafat pada tahun 381 H dalam usia
tujuh puluh lima tahun.
- Jawhar
bin Abdullah al-Qa’id, pembangun Kairo al-Mu’izziyah. Asalnya dari
Romawi (Bizantium) dan dikenal dengan sebutan al-Katib (sang juru tulis).
Ia diutus oleh al-Mu’izz—yang mengklaim sebagai keturunan Fathimiyah—dari
Ifriqiyah (Afrika Utara) untuk merebut Mesir saat tentara Mesir mengalami
kekacauan setelah wafatnya Kafur al-Ikhsyidi.
Sebagian dari mereka mengirim surat kepada al-Mu’izz untuk meminta bantuan. Al-Mu’izz pun mengutus sahayanya, Jawhar, pada bulan Rabiul Awal tahun 358 H. Ia tiba di Kairo pada bulan Sya’ban di tahun yang sama dengan membawa seratus ribu prajurit. Bersamanya ada seribu dua ratus peti berisi harta untuk dibelanjakan demi misi tersebut. Penduduk merasa cemas dan mengirim utusan untuk meminta jaminan keamanan, dan ia pun memberikannya. Ia memasuki Kairo pada hari Selasa, tanggal delapan belas Sya’ban, dan berkemah di lokasi yang kini menjadi kota Kairo.
Pada malam itu juga, ia mulai membangun dua istana. Pada hari Jumat berikutnya, ia berkhutbah dan menghapuskan khutbah atas nama Bani Abbas, lalu menyebutkan dua belas imam (Syi'ah). Azan pun dikumandangkan dengan tambahan kalimat "Hayya 'ala khairil 'amal" (Marilah menuju sebaik-baik amalan). Ia senantiasa menunjukkan kebaikan kepada masyarakat.
Ia bekerja keras untuk menyempurnakan pembangunan Kairo dan menyelesaikan masjidnya (Masjid Al-Azhar) dengan cepat pada tahun 361 H, yang kemudian dikenal sebagai Jami' al-Azhar. Ia wafat pada tahun 381 H. - Abu
Ishaq Ibrahim bin Hilal bin Ibrahim bin Zahrun bin Habbun al-Harrani
al-Katib ash-Shabi, penulis berbagai karya dan surat untuk Khalifah
dan untuk 'Izz ad-Daulah bin Buwaih.
Ia tetap dalam agama Shabi’in hingga wafatnya. Meskipun demikian, ia berpuasa pada bulan Ramadhan, membaca Al-Qur'an dari hafalannya dengan sangat baik, dan menggunakan ayat-ayatnya dalam surat-suratnya. Mereka (para penguasa) sangat ingin agar ia masuk Islam, tetapi ia tidak melakukannya. Ia memiliki syair yang bagus dan kuat. Ia wafat pada bulan Syawal tahun 384 H, dalam usia lebih dari tujuh puluh tahun.
Asy-Syarif ar-Radhi menulis syair
duka untuknya dan berkata, "Sesungguhnya aku meratapi
keutamaan-keutamaannya."
- Ubaidullah
bin Muhammad bin Nafi' bin Mukram, Abu al-Abbas al-Busythi, seorang
zahid. Ia mewarisi harta yang sangat banyak dari leluhurnya, lalu ia
menginfakkan semuanya di jalan kebaikan dan ketaatan. Ia adalah seorang
yang banyak beribadah. Ia berhaji dari Naisabur dengan berjalan kaki tanpa
alas kaki, memasuki Syam dan tinggal di Baitul Maqdis selama
berbulan-bulan. Kemudian ia memasuki Mesir dan negeri-negeri Maghrib
(Afrika Utara), lalu berhaji dari sana. Setelah itu, ia kembali ke
negerinya, Busyt. Ia masih memiliki sisa harta dan properti, lalu ia
menyedekahkan semuanya. Ia wafat pada bulan Muharram tahun 384 H dalam
usia delapan puluh lima tahun.
- Ali
bin Isa bin Ali bin Abdullah, Abu al-Hasan an-Nahwi, yang dikenal
dengan sebutan ar-Rummani. Ia meriwayatkan dari Ibnu Duraid. Ia memiliki
keahlian yang mendalam dalam ilmu nahwu, bahasa, logika, dan ilmu kalam.
Ia juga memiliki sebuah kitab tafsir yang besar. Ia pernah bersaksi di
hadapan Ibnu Ma’ruf dan kesaksiannya diterima. At-Tanukhi dan al-Jauhari
meriwayatkan darinya. Ia wafat pada tahun 384 H dalam usia delapan puluh
delapan tahun.
- Muhammad
bin al-Abbas bin Ahmad bin Muhammad bin al-Furat, Abu al-Hasan
al-Katib, seorang ahli hadits yang tepercaya dan amanah. Al-Khatib
al-Baghdadi berkata: "Ia adalah seorang yang tepercaya. Ia banyak
menulis dan mengumpulkan apa yang tidak pernah dikumpulkan oleh orang lain
pada masanya. Sampai kepadaku berita bahwa ia menulis seratus kitab tafsir
dan seratus kitab sejarah. Ia meninggalkan delapan belas peti penuh berisi
kitab-kitab, yang sebagian besar ditulis dengan tangannya sendiri, selain
yang telah dicuri darinya. Tulisannya sangat akurat. Ia memiliki seorang
budak perempuan yang biasa memeriksa tulisan-tulisannya bersamanya."
Semoga Allah Ta'ala merahmatinya.
- Ash-Shahib,
Isma’il bin ‘Abbad bin al-Abbas bin ‘Abbad bin Ahmad bin Idris
ath-Thalaqani, wazir yang terkenal. Ia menjadi wazir untuk Mu’ayyad
ad-Daulah bin Rukn ad-Daulah bin Buwaih.
Ia memiliki ilmu, keutamaan, kepandaian, kedermawanan, dan kebaikan kepada para ulama yang luar biasa. Ia sangat mahir dalam sastra dan memiliki banyak karya dalam berbagai bidang ilmu. Ia mengoleksi begitu banyak kitab hingga harus diangkut dengan empat ratus unta. Di antara para wazir Dinasti Buwaih ad-Dailam, tidak ada yang sepertinya atau bahkan mendekatinya dalam totalitas keutamaannya. Kekuasaan Dinasti Buwaih berlangsung selama seratus dua puluh tahun, dan masa jabatannya sebagai wazir adalah delapan belas tahun lebih beberapa bulan. Ia berhasil menaklukkan lima puluh benteng berkat ketegasan, keberanian, manajemen yang baik, dan pendapatnya yang cemerlang.
Ia mencintai ilmu-ilmu syariat
dan membenci filsafat serta pemikiran-pemikiran bid'ah yang serupa dengannya.
Suatu ketika, ia sakit diare. Setiap kali selesai dari kamar kecil, ia
meletakkan sepuluh dinar di sana agar para pelayan tidak jengkel kepadanya.
Para pelayan itu bahkan berharap agar penyakitnya berlangsung lebih lama.
Ketika ia sembuh, ia menyedekahkan sekitar lima puluh ribu dinar kepada kaum
fakir. Ia juga pernah mendengar hadits dari para syekh terkemuka dengan sanad
yang tinggi.
Ibnu al-Jauzi menyebutkan bahwa
ketika Ash-Shahib bin ‘Abbad menjelang wafat, Raja Fakhr ad-Daulah bin Mu’ayyad
ad-Daulah datang menjenguknya untuk menerima wasiat mengenai urusan negara.
Ash-Shahib berkata kepadanya: "Aku mewasiatkan kepadamu untuk melanjutkan
semua urusan sebagaimana yang telah aku tinggalkan, dan jangan
mengubahnya." Raja pun melanjutkan semua kebaikan yang diwasiatkan
olehnya. Ash-Shahib wafat pada sore hari Jumat, enam hari sebelum berakhirnya
bulan Safar tahun 385 H.
Ibnu Khallikan berkata: "Ia
adalah wazir pertama yang digelari 'Ash-Shahib', lalu gelar itu digunakan oleh
para wazir setelahnya."
Ash-Shabi berkata dalam kitabnya "at-Taji": "Gelar 'Ash-Shahib'
diberikan oleh Mu’ayyad ad-Daulah bin Buwaih karena ia telah menjadi sahabatnya
(shāhibuhu) sejak kecil, sehingga ia memanggilnya 'Ash-Shahib'. Ketika ia
menjadi raja dan mengangkatnya sebagai wazir, ia tetap memanggilnya
'Ash-Shahib', lalu ia pun terkenal dengan gelar itu, dan para wazir setelahnya
pun menggunakan gelar tersebut."
Ibnu Khallikan menyebutkan banyak sekali kedermawanan, keutamaan, dan pujian
orang-orang kepadanya, serta mendaftar banyak karya tulisnya, di antaranya
adalah kitab "al-Muhith" dalam bidang bahasa yang terdiri dari tujuh
jilid dan mencakup sebagian besar kosakata bahasa.
- Al-Hafizh
ad-Daraquthni, Ali bin Umar bin Ahmad bin Mahdi bin Mas’ud bin
an-Nu’man bin Dinar ad-Daraquthni. Nama ini dinisbatkan kepada Dar
al-Quthn, sebuah pemukiman besar di Baghdad. Ia adalah seorang hafizh
(penghafal hadits) besar dan guru dalam bidang ini (ilmu hadits) pada
masanya, masa sebelumnya, dan masa sesudahnya hingga zaman kita ini.
Ia banyak mendengar (hadits), mengumpulkan, menyusun, menulis, dan menghasilkan karya-karya yang sangat baik serta bermanfaat. Ia ahli dalam analisis dan kritik. Ia adalah orang yang tiada tandingannya di masanya, satu-satunya, dan imam pada zamannya dalam hal nama-nama perawi, ilmu kritik hadits (al-'ilal), al-jarh wa at-ta'dil (kritik dan penilaian perawi), keindahan dalam menyusun dan menulis karya, keluasan riwayat, serta pemahaman yang sempurna dalam dirayah (pemahaman hadits).
Ia memiliki kitab "as-Sunan al-Kabir" yang terkenal, salah satu karya terbaik di bidangnya yang belum pernah ada tandingannya.
dan tidak akan dapat ditandingi
kecuali oleh orang yang menimba dari lautan ilmunya dan menempuh jalannya. Ia
juga memiliki kitab "al-'Ilal" yang di dalamnya ia menjelaskan mana
yang benar dari yang keliru, mana yang muttashil (bersambung sanadnya) dari
yang mursal, munqathi', dan mu'dhal. Ia juga menulis kitab "al-Afrad"
yang tidak akan dapat dipahami, apalagi disusun, kecuali oleh para hafizh yang
luar biasa dan para imam kritikus. Ia juga memiliki karya-karya lain.
Sejak kecil, ad-Daraquthni telah
dikenal dengan hafalan yang luar biasa. Suatu ketika, ia duduk di majelis
Isma'il ash-Shaffar yang sedang mendiktekan hadits kepada orang-orang.
Ad-Daraquthni saat itu sedang menyalin sebuah bagian dari hadits. Salah seorang
ahli hadits di majelis itu berkata kepadanya, "Pendengaranmu tidak sah
karena engkau sambil menyalin." Ad-Daraquthni menjawab, "Pemahamanku
berbeda dengan pemahamanmu. Apakah engkau hafal berapa hadits yang telah ia
diktekan?" Orang itu menjawab, "Tidak." Ad-Daraquthni berkata,
"Ia telah mendiktekan delapan belas hadits sampai sekarang. Hadits pertama
darinya adalah dari Fulan dari Fulan..." Kemudian ia menyebutkan semua
hadits itu lengkap dengan sanad dan lafalnya. Orang-orang pun takjub kepadanya.
Ibnu al-Jauzi berkata:
"Selain menguasai hadits, ia juga memiliki ilmu tentang qira'at, nahwu,
fikih, dan syair, disertai dengan sifat amanah, adil, dan akidah yang
benar."
Ia wafat pada hari Selasa, tanggal tujuh Dzulqa'dah tahun 385 H, dalam usia
tujuh puluh sembilan tahun.
- Yusuf
bin Abi Sa'id as-Sirafi, Abu Muhammad an-Nahwi, putra seorang ahli
nahwu. Ia adalah orang yang menyempurnakan syarah (penjelasan) ayahnya
atas Kitab Sibawaih. Ia adalah seorang yang berilmu dan beragama. Ia wafat
pada bulan Rabiul Awal tahun 385 H dalam usia lima puluh lima tahun.
Semoga Allah Ta'ala merahmati kita dan dia dengan anugerah dan
kemurahan-Nya.
- Abu
Thalib al-Makki, Muhammad bin Ali bin ‘Athiyyah, seorang pemberi
nasihat, penceramah, zahid, dan ahli ibadah. Ia adalah seorang yang saleh.
Ia mendengar hadits dan meriwayatkan dari banyak orang. Ia menyusun sebuah
kitab yang ia beri nama "Qut al-Qulub" (Santapan Hati). Di
dalamnya, ia menyebutkan hadits-hadits yang tidak ada asalnya. Ia biasa
memberi nasihat kepada orang-orang di masjid jami' di Baghdad.
Ia tumbuh di Makkah dan memasuki Bashrah setelah wafatnya Abu al-Hasan bin Salim, lalu ia menganut pandangannya. Ia kemudian memasuki Baghdad.
Orang-orang pun berkumpul di
sekelilingnya, dan sebuah majelis nasihat diadakan untuknya di sana. Namun, ia
membuat kesalahan dalam perkataannya. Diriwayatkan bahwa ia pernah berkata:
"Tidak ada yang lebih berbahaya bagi makhluk selain Sang Pencipta."
Karena ucapan ini, orang-orang menganggapnya ahli bid'ah dan meninggalkannya.
Abu Thalib ini juga termasuk orang yang membolehkan sama' (mendengarkan
musik dan nyanyian).
Ibnu al-Jauzi berkata: "Ia wafat pada bulan Jumadil Akhir tahun 385 H, dan
kuburannya terlihat jelas di dekat Masjid Jami' ar-Rushafah."
- Al-Aziz,
Penguasa Mesir, Nizar bin al-Mu'izz Ma'add Abu Tamim. Ia bergelar Abu
Manshur dan dijuluki al-Aziz. Ia wafat pada tahun 386 H dalam usia empat
puluh dua tahun. Masa kekuasaannya adalah 21 tahun lima bulan. Urusan
negara setelahnya dipegang oleh putranya, al-Hakim.
Al-Aziz pernah mengangkat seorang wazir Kristen bernama Isa bin Nisthuris dan seorang wazir Yahudi bernama Misya. Karena keduanya, pemeluk kedua agama tersebut pada masa itu menjadi lebih berkuasa atas kaum Muslimin. Sampai-sampai seorang wanita menulis surat kepadanya tentang suatu kebutuhannya, di mana ia berkata: "Demi Zat yang telah memuliakan kaum Nasrani dengan Isa bin Nisthuris, dan kaum Yahudi dengan Misya, serta menghinakan kaum Muslimin karenamu, aku mohon engkau selesaikan keluhanku." Mendengar itu, ia memerintahkan penangkapan kedua orang tersebut dan menyita harta mereka. - Al-Hasan
bin Abdullah bin Sa'id, Abu Ahmad al-Askari, seorang ahli bahasa yang
sangat alim di bidangnya dan dalam karya-karyanya yang bermanfaat di
bidang bahasa dan lainnya. Dikatakan bahwa ia cenderung kepada paham
Muktazilah. Ketika Ash-Shahib bin ‘Abbad dan Fakhr ad-Daulah tiba di kota
tempat Abu Ahmad al-Askari berada—saat itu ia sudah tua dan
renta—Ash-Shahib bin ‘Abbad mengiriminya sepucuk surat berisi bait-bait
syair berikut:
وَلَمَّا أَبَيْتُمْ أَنْ تَزُورُوا وَقُلْتُمُ
... ضَعُفْنَا فَمَا نَقْوَى عَلَى الْوَخَدَانِ
"Ketika kalian enggan
berkunjung dan berkata, 'Kami sudah lemah, tak kuat lagi berjalan cepat'"
أَتَيْنَاكُمُ مِنْ بُعْدِ أَرْضٍ نَزُورُكُمُ
... فَكَمْ مِنْ مَنْزِلٍ بِكْرٍ لَنَا وَعَوَانِ
"Maka kami datang dari
negeri yang jauh untuk mengunjungi kalian, betapa banyak persinggahan baru dan
lama yang kami lalui"
نُنَاشِدْكُمُ هَلْ مِنْ قِرًى لِنَزِيلِكُمْ ...
بِطُولِ جِوَارٍ لَا بِمِلْءِ جِفَانِ
"Kami memohon kepada
kalian, adakah sambutan untuk tamu kalian, dengan bertetangga lama, bukan
dengan hidangan semata"
Maka al-'Askari menulis jawaban
di baliknya:
أَرُومُ نُهُوضًا ثُمَّ يَثْنِي عَزِيمَتِي ...
تَعَوُّدُ أَعْضَائِي مِنَ الرَّجَفَانِي
"Aku ingin bangkit, namun
tekadku surut, karena anggota tubuhku sudah terbiasa gemetar"
فَضَمَّنْتُ بَيْتَ ابْنِ الشَّرِيدِ كَأَنَّمَا
... تَعَمَّدَ تَشْبِيهِي بِهِ وَعَنَانِي
"Aku sertakan bait syair
Ibnu asy-Syarid, seolah ia sengaja menyerupakanku dengannya dan
menyindirku"
أَهُمُّ بِأَمْرِ الْحَزْمِ لَوْ أَسْتَطِيعُهُ
... وَقَدْ حِيلَ بَيْنَ الْعَيْرِ وَالنَّزَوَانِ
"Aku ingin melakukan hal
yang tegas jika mampu, namun telah terhalang antara keledai (keinginan) dan
lompatannya (kemampuan)"
Kemudian ia memaksakan diri,
menaiki bagalnya, dan pergi menemui Ash-Shahib. Al-'Askari wafat pada hari
Tarwiyah tahun 387 H. Ibnu Khallikan berkata: "Ia lahir pada tahun 293
H."
- Al-Hasan
bin Ibrahim bin al-Husain bin Zulaq, Abu Muhammad al-Mishri al-Hafizh.
Ia menyusun sebuah kitab tentang para qadhi (hakim) Mesir, sebagai
kelanjutan dari kitab Abu Umar Muhammad bin Yusuf bin Ya'qub al-Kindi.
Al-Kindi mengakhiri kitabnya pada tahun 246 H, dan Ibnu Zulaq
melanjutkannya hingga tahun 386 H. Ia wafat pada tahun 387 H.
- Ibnu
Baththah, Ubaidullah bin Muhammad bin Hamdan, Abu Abdullah al-Ukbari,
salah seorang ulama mazhab Hanbali. Ia memiliki banyak kitab dan karya
tulis yang berharga dalam berbagai bidang ilmu. Ia mendengar hadits dari
al-Baghawi, Abu Bakar an-Naisaburi, Ibnu Sha'id, dan banyak lagi, dan dari
dia meriwayatkan sekelompok para huffazh (penghafal hadits).
Al-Khatib al-Baghdadi pernah mengkritik Ibnu Baththah dan mencelanya karena klaimnya telah mendengar kitab "as-Sunan" dari Raja' bin Murajja dan "Mu'jam" al-Baghawi. Namun, Ibnu al-Jauzi membela Ibnu Baththah dari kritik al-Khatib. Ia wafat pada tahun 387 H. - Fakhr
ad-Daulah Ali bin Rukn ad-Daulah bin Buwaih ad-Dailami, raja negeri
Ray dan sekitarnya. Ketika saudaranya, Mu’ayyad ad-Daulah, wafat,
Ash-Shahib bin ‘Abbad menulis surat memintanya untuk segera datang. Ia pun
mengangkatnya sebagai raja setelah saudaranya, dan mengangkat Ibnu ‘Abbad
sebagai wazirnya, sebagaimana posisi Ibnu ‘Abbad pada masa saudaranya. Ia
wafat pada tahun 387 H dalam usia empat puluh enam tahun. Masa
pemerintahannya adalah tiga belas tahun.
Ia meninggalkan harta yang sangat banyak; emas senilai hampir tiga juta dinar, dan dari berbagai jenis permata sekitar lima belas ribu keping senilai tiga juta dinar.
Selain itu, ada pula
bejana-bejana emas seberat satu juta dinar, dan perak seberat tiga juta dirham,
tiga ribu muatan pakaian, dua ribu muatan gudang senjata, dan seribu lima ratus
muatan perabotan, serta berbagai harta benda lain yang layak bagi seorang raja.
Meskipun demikian, pada malam ia wafat, tidak ada yang bisa mereka akses dari
harta tersebut. Ia bahkan tidak mendapatkan kain kafan kecuali pakaian milik
seorang yang tinggal di masjid. Mereka sibuk dengan urusan kekuasaan hingga
akhirnya putranya, Rustum, diangkat sebagai penggantinya. Jasad raja itu
membusuk, dan tidak ada yang bisa mendekatinya. Mereka mengikatnya dengan tali
dan menyeretnya menuruni tangga benteng hingga tubuhnya hancur
berkeping-keping. Maka tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah
Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.
- Ibnu
Sam’un al-Wa’izh, Muhammad bin Ahmad bin Ismail Abu al-Husain bin
Sam’un al-Wa’izh, salah seorang orang saleh dan ulama. Ia dijuluki
"an-Nathiq bil Hikmah" (Orang yang Berbicara dengan Hikmah). Ia
meriwayatkan dari Abu Bakar bin Abi Dawud dan generasinya. Ia memiliki
keahlian mendalam dalam memberi nasihat dan meneliti urusan muamalah. Ia
memiliki banyak karamah dan mukasyafah (penyingkapan gaib). Ia wafat pada
tahun 387 H.
- Nuh
bin Manshur bin Nuh bin Nashr, Abu al-Qasim as-Samani, raja terakhir
dari Dinasti Samaniyah. Raja Khurasan, Ghaznah, dan wilayah Transoksiana.
Ia menjadi raja pada usia tiga belas tahun dan terus berkuasa selama dua
puluh satu tahun sembilan bulan.
Kemudian, orang-orang kepercayaannya menangkapnya dan mengangkat saudaranya, Abdul Malik, sebagai penggantinya. Mahmud bin Subuktikin kemudian menyerang mereka dan merebut kekuasaan dari tangan mereka. Kekuasaan mereka yang telah berlangsung selama 102 tahun pun berakhir pada tahun ini. Hanya milik Allah-lah hak untuk meruntuhkan dan membangun.
Ia wafat pada tahun 387 H. - Abu
Sulaiman Hamd – ada yang mengatakan Ahmad – bin Muhammad bin
Ibrahim bin al-Khaththab al-Khaththabi al-Busti, salah seorang tokoh
terkenal dan ulama fikih serta ahli hadits yang banyak meriwayatkan. Ia
memiliki karya-karya seperti "Ma’alim as-Sunan", "Syarh
al-Bukhari", dan karya-karya bermanfaat lainnya.
Ia juga memiliki syair yang
indah, di antaranya adalah perkataannya:
مَا دُمْتَ حَيًّا فَدَارِ النَّاسَ كُلَّهُمُ
... فَإِنَّمَا أَنْتَ فِي دَارِ الْمُدَارَاةِ
"Selama engkau hidup,
maka berbaik-hatilah kepada semua orang, karena sesungguhnya engkau berada di
negeri keramahan"
مَنْ يَدْرِ دَارَى وَمَنْ لَمْ يَدْرِ سَوْفَ
يُرَى ... عَمَّا قَلِيلٍ نَدِيمًا لِلنَّدَامَاتِ
"Siapa yang tahu cara
beramah-tamah, ia akan selamat, dan siapa yang tidak tahu, kelak akan menjadi
sahabat penyesalan"
Ia wafat di kota Bust pada bulan
Rabiul Awal tahun 388 H.
- Zahir
bin Ahmad bin Muhammad bin Isa as-Sarakhsi, seorang qari, ahli fikih,
dan ahli hadits, syekh pada masanya di Khurasan. Ia belajar qira'at dari
Ibnu Mujahid, belajar fikih dari Abu Ishaq al-Marwazi, imam mazhab
Syafi'i, dan mengambil ilmu bahasa, sastra, dan nahwu dari Abu Bakar bin
al-Anbari. Ia wafat pada bulan Rabiul Akhir tahun 389 H dalam usia
sembilan puluh enam tahun.
- Ahmad
bin Muhammad bin Abi Musa, Abu Bakar al-Hasyimi, seorang ahli fikih
mazhab Maliki, qadhi di Mada'in dan sekitarnya. Ia berkhutbah di Masjid
Jami' al-Manshur, banyak mendengar hadits, dan banyak sekali orang
meriwayatkan darinya berdasarkan seleksi Abu al-Hasan ad-Daraquthni, seorang
hafizh besar. Ia adalah seorang yang menjaga diri, bersih, tepercaya, dan
taat beragama. Ia wafat pada bulan Muharram tahun 390 H dalam usia tujuh
puluh lima tahun.
- Muhammad
bin Abdullah bin al-Husain bin Abdullah bin Harun, Abu al-Husain
ad-Daqqaq, yang dikenal sebagai keponakan Maimi. Ia mendengar hadits dari
al-Baghawi dan lainnya, dan banyak orang meriwayatkan darinya. Meskipun
sudah sangat tua, ia tidak pernah berhenti menulis hadits hingga wafat.
Usianya mencapai sembilan puluh tahun. Ia adalah orang yang tepercaya,
amanah, taat beragama, mulia, dan berakhlak baik.
Ia wafat pada malam Jumat, tanggal dua puluh delapan Sya'ban tahun 390 H. - Al-Juraíri,
yang dikenal sebagai Ibnu Tharara, namanya adalah al-Mu'afa bin
Zakariya bin Yahya bin Humaid bin Hammad bin Dawud, Abu al-Faraj
an-Nahrawani al-Qadhi. Ia menjadi wakil hakim. Ia dikenal sebagai Ibnu
Tharara al-Juraíri karena ia belajar pada Ibnu Jarir ath-Thabari dan
mengikuti mazhabnya. Ia mendengar hadits dari al-Baghawi.
dan Ibnu Sha’id serta banyak
lagi, dan banyak orang meriwayatkan darinya.
Ia adalah seorang yang tepercaya, alim, dan mulia, menguasai banyak sastra dan
berbagai cabang ilmu. Ia memiliki banyak karya tulis, di antaranya adalah
kitabnya yang berjudul "al-Jalis wa al-Anis" yang berisi banyak
sekali faedah berharga. Ia wafat pada bulan Dzulhijjah tahun 390 H dalam usia
delapan puluh lima tahun.
- Amat
as-Salam binti al-Qadhi Abi Bakr bin Ahmad bin Kamil bin Khalaf bin
Syajarah, Umm al-Fath. Ia mendengar hadits dari Muhammad bin Ismail
al-Bashalani dan lainnya. Al-Azhari, at-Tanukhi, Abu Ya’la bin al-Farra’,
dan lainnya meriwayatkan darinya. Banyak yang memujinya karena agamanya,
keutamaannya, dan kedudukannya. Ia wafat pada bulan Rajab tahun 390 H
dalam usia sembilan puluh dua tahun.
- Al-Husain
bin Ahmad bin al-Hajjaj, Abu Abdullah, seorang penyair cabul yang
sangat blak-blakan dalam syairnya, menggunakan kata-kata yang lidah enggan
mengucapkannya dan telinga enggan mendengarnya. Ayahnya adalah seorang
pejabat tinggi. Ia sendiri pernah menjabat sebagai hisbah (pengawas
pasar) di Baghdad pada masa ‘Izz ad-Daulah bin Mu’izz ad-Daulah bin
Buwaih. Ia menunjuk enam wakil untuk jabatannya, sementara ia sendiri
sibuk dengan syair-syair rendahan dan pemikiran yang lemah.
Namun, syairnya sangat bagus dari segi lafal, dan memiliki kekuatan yang menunjukkan kemahiran dan kemampuannya merangkai makna-makna buruk dalam lafal-lafal yang fasih. Ia juga memiliki syair-syair lain yang bagus. Suatu ketika, ia memuji penguasa Mesir, dan penguasa itu mengiriminya seribu dinar. Ia wafat pada tahun 391 H. - Abdul
Aziz bin Ahmad, Abu al-Hasan al-Khauzi, seorang qadhi di al-Mukharram,
harim istana kekhalifahan, dan wilayah lainnya. Ia menganut mazhab Zhahiri
(mazhab Dawud). Ia adalah orang yang ramah dan cerdas. Suatu ketika, dua
orang pengacara bersidang di hadapannya. Salah satunya menangis di tengah
persidangan. Sang qadhi berkata kepadanya, "Tunjukkan surat
kuasamu." Ia pun memberikannya. Sang qadhi membacanya lalu berkata,
"Dalam surat ini tidak disebutkan bahwa engkau diberi kuasa untuk
menangis atas namanya." Orang-orang pun tertawa, dan pengacara itu
bangkit dengan malu. Ia wafat pada tahun 391 H.
- Abu
al-Fath Utsman bin Jinni al-Maushili, seorang ahli nahwu dan bahasa,
penulis karya-karya unggulan yang terkenal dalam bidang nahwu dan bahasa.
Ayahnya adalah seorang budak Romawi milik Sulaiman bin Fahd bin Ahmad
al-Azdi al-Maushili.
Di antara syairnya adalah:
فَإِنْ أُصْبِحْ بِلَا نَسَبٍ ... فَعِلْمِي فِي
الْوَرَى نَسَبِي
"Jika aku tak punya nasab
(keturunan), maka ilmuku di antara manusia adalah nasabku"
عَلَى أَنِّي أَؤُولُ إِلَى ... قُرُومٍ سَادَةٍ
نُجُبِ
"Meskipun aku berasal
dari para pembesar, tuan-tuan yang mulia"
قَيَاصِرَةٍ إِذَا نَطَقُوا ... أَرَمَّ
الدَّهْرُ ذُو الْخُطُبِ
"Para Kaisar yang jika
berbicara, zaman yang penuh prahara pun terdiam"
أُولَاكَ دَعَا النَّبِيُّ لَهُمْ ... كَفَى
شَرَفًا دُعَاءُ نَبِي
"Mereka itulah yang
didoakan oleh Nabi, cukuplah sebagai kemuliaan doa seorang Nabi"
Ia tinggal di Baghdad dan
mengajar ilmu di sana hingga wafat pada malam Jumat, bulan Safar tahun 392 H.
- Abu
al-Hasan Ali bin Abdul Aziz al-Jurjani, qadhi di Ray, seorang penyair
ulung. Ia mendengar hadits dan mendalami ilmu hingga orang-orang mengakui
keunggulannya. Ia memiliki syair-syair yang indah, di antaranya adalah
perkataannya:
يَقُولُونَ لِي فِيكَ انْقِبَاضٌ وَإِنَّمَا ...
رَأَوْا رَجُلًا عَنْ مَوْقِفِ الذُّلِّ أَحْجَمَا
"Mereka berkata padaku,
‘Engkau penyendiri,’ padahal mereka hanya melihat seorang lelaki yang
menghindar dari tempat yang hina"
أَرَى النَّاسَ مَنْ دَانَاهُمُ هَانَ عِنْدَهُمْ
... وَمَنْ أَكْرَمَتْهُ عِزَّةُ النَّفْسِ أُكْرِمَا
"Aku melihat manusia,
siapa yang mendekati mereka akan direndahkan, dan siapa yang dimuliakan oleh
harga diri, ia akan dimuliakan"
وَلَمْ أَقْضِ حَقَّ الْعِلْمِ إِنْ كَانَ
كُلَّمَا ... بَدَا طَمَعُ صَيَّرْتُهُ لِي سُلَّمَا
"Aku tidak akan
menunaikan hak ilmu jika setiap kali muncul keserakahan, kujadikan ia tangga
(untuk mencapainya)"
إِذَا قِيلَ هَذَا مَنْهَلْ قُلْتُ قَدْ أَرَى
... وَلَكِنَّ نَفْسَ الْحُرِّ تَحْتَمِلُ الظَّمَا
"Jika dikatakan, ‘Ini
sumber air,’ aku akan menjawab, ‘Aku melihatnya, tetapi jiwa orang merdeka
sanggup menahan dahaga’"
وَلَمْ أَبْتَذِلْ فِي خِدْمَةِ الْعِلْمِ
مُهْجَتِي ... لِأَخْدُمَ مَنْ لَاقَيْتُ لَكِنْ لِأُخْدَمَا
"Aku tidak merendahkan
jiwaku dalam mengabdi pada ilmu untuk melayani siapa pun yang kutemui,
melainkan agar aku dilayani"
أَأَشْقَى بِهِ غَرْسًا وَأَجْنِيهِ ذِلَّةٌ ...
إِذًا فَاتَّبَاعُ الْجَهْلِ قَدْ كَانَ أَحْزَمَا
"Haruskah aku bersusah
payah menanamnya, lalu memetik kehinaan? Jika demikian, mengikuti kebodohan
tentu lebih bijaksana"
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ صَانُوهُ
صَانَهُمْ ... وَلَوْ عَظَّمُوهُ فِي النُّفُوسِ لَعُظِّمَا
"Andai para ahli ilmu
menjaganya, niscaya ilmu akan menjaga mereka. Andai mereka mengagungkannya
dalam jiwa, niscaya mereka akan diagungkan"
وَلَكِنْ أَهَانُوهُ فَهَانَ وَدَنَّسُوا ...
مُحَيَّاهُ بِالْأَطْمَاعِ حَتَّى تَجَهَّمَا
"Namun, mereka
merendahkannya, maka ia pun menjadi hina. Mereka menodai wajahnya dengan
keserakahan hingga ia menjadi muram"
Di antara syairnya yang indah
juga adalah:
مَا تَطَعَّمْتُ لَذَّةَ الْعَيْشِ حَتَّى ...
صِرْتُ لِلْبَيْتِ وَالْكِتَابِ جَلِيسًا
"Aku tidak merasakan
lezatnya hidup hingga aku menjadi sahabat bagi rumah dan kitab"
لَيْسَ شَيْءٌ أَعَزَّ عِنْدِي مِنَ الْعِلْـ ...
ـمِ فَمَا أَبْتَغِي سِوَاهُ أَنِيسَا
"Tiada yang lebih
berharga bagiku selain ilmu, maka aku tidak mencari sahabat selainnya"
إِنَّمَا الذُّلُّ فِي مُخَالَطَةِ النَّا ... سِ
فَدَعْهُمْ وَعِشْ عَزِيزًا رَئِيسًا
"Sesungguhnya kehinaan
itu ada dalam bergaul dengan manusia, maka tinggalkanlah mereka dan hiduplah
mulia sebagai pemimpin"
Ia wafat pada tahun 392 H, dan
jenazahnya dibawa ke Jurjan lalu dimakamkan di sana.
- Maimunah
binti Syaqulah, seorang pemberi nasihat yang hafal Al-Qur'an. Suatu
hari dalam ceramahnya, ia menyebutkan bahwa pakaian yang ia kenakan—sambil
menunjuknya—telah menemaninya selama empat puluh tujuh tahun dan tidak
berubah. Pakaian itu adalah hasil tenunan ibunya. Ia berkata,
"Pakaian yang tidak digunakan untuk bermaksiat kepada Allah tidak
akan cepat rusak."
Putranya, Abdush Shamad, berkata: "Di rumah kami ada sebuah dinding yang hampir roboh. Aku berkata kepadanya, 'Tidakkah kita panggil tukang bangunan untuk memperbaiki dinding ini?' Ia lalu mengambil secarik kertas, menulis sesuatu di atasnya, kemudian menyuruhku meletakkannya di suatu tempat pada dinding itu. Aku pun meletakkannya. Dinding itu bertahan selama dua puluh tahun."
"Ketika ia wafat, aku ingin tahu apa yang ia tulis di kertas itu. Saat aku mengambilnya dari dinding, dinding itu pun runtuh. Ternyata di kertas itu tertulis:
﴿إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَوَاتِ
وَالْأَرْضَ أَن تَزُولَا ﴾
"Sesungguhnya Allah
menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap..." (QS. Fathir: 41)
text
"Dengan nama Allah, wahai
Yang menahan langit dan bumi, tahanlah ia." Ia wafat pada tahun 393 H.
- Muhammad
bin Ahmad bin Muhammad, Abu Nashr al-Bukhari, yang dikenal dengan
al-Malahimi, salah seorang huffazh (penghafal hadits). Ia datang ke
Baghdad dan meriwayatkan hadits di sana dari Mahmud bin Ishaq, dari
al-Bukhari. Ia juga meriwayatkan dari al-Haitsam bin Kulaib dan lainnya,
dan ad-Daraquthni meriwayatkan darinya. Ia termasuk tokoh terkemuka di
kalangan ahli hadits. Ia wafat di Bukhara pada bulan Sya’ban tahun 395 H,
dalam usia lebih dari delapan puluh tahun.
- Ibnu
Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariya bin Muhammad bin
Habib ar-Razi, seorang ahli bahasa, penulis kitab "al-Mujmal"
dalam bidang bahasa. Ia tinggal di Hamadzan dan memiliki surat-surat yang
indah. Al-Badi' (Badi'uzzaman), penulis al-Maqamat, belajar
darinya. Ia wafat pada tahun 395 H.
Di antara syairnya yang indah adalah perkataannya:
إِذَا كُنْتَ فِي حَاجَةٍ مُرْسِلًا ... وَأَنْتَ
بِهَا كَلِفٌ مُغْرَمُ
"Jika engkau memiliki
suatu urusan dan mengutus seseorang, sementara engkau sangat
menginginkannya"
فَأَرْسِلْ حَكِيمًا وَلَا تُوصِهِ ... وَذَاكَ
الْحَكِيمُ هُوَ الدِّرْهَمُ
"Maka utuslah seorang
yang bijak dan jangan menasihatinya, dan orang bijak itu adalah dirham
(uang)"
- Abu
Sa'd Ismail bin Ahmad bin Ibrahim al-Jurjani, yang dikenal sebagai
al-Isma'ili. Ia datang ke Baghdad saat ad-Daraquthni masih hidup. Ia
meriwayatkan hadits dari ayahnya, Abu Bakar al-Isma'ili, al-Ashamm, dan
Ibnu 'Adi.
Al-Khallal dan at-Tanukhi
meriwayatkan darinya. Ia adalah seorang yang tepercaya, mulia, ahli fikih
mazhab Syafi'i, menguasai bahasa Arab, dermawan, pemurah kepada para ahli ilmu,
dan memiliki sifat wara' (sangat berhati-hati).
Ia wafat secara mendadak di Jurjan pada bulan Rabiul Akhir. Saat itu ia sedang
berdiri shalat di mihrab, dalam shalat Maghrib. Ketika ia membaca:
﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾
"Hanya kepada Engkaulah
kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan." (QS.
Al-Fatihah: 5)
text
Ruhnya pun keluar, dan ia wafat
pada tahun 396 H. Semoga Allah Ta'ala merahmatinya.
- Abu
Abdullah Muhammad bin Ishaq bin Muhammad bin Yahya bin Mandah al-Ashfahani
al-Hafizh. Ia berasal dari keluarga ahli hadits dan penghafal hadits.
Ia berkelana ke negeri-negeri yang jauh, banyak mendengar hadits, dan
menyusun kitab "at-Tarikh" dan "asy-Syuyukh". Abu
al-Abbas Ja'far bin Muhammad al-Hafizh berkata: "Aku belum pernah
melihat orang yang hafalannya lebih kuat daripada Abu Abdullah bin
Mandah." Ia wafat di Ashfahan pada bulan Safar tahun 396 H. Semoga
Allah Ta'ala merahmati kita dan dia dengan rahmat-Nya.
- Abdush
Shamad bin Umar bin Muhammad bin Ishaq, Abu al-Qasim ad-Dinawari,
seorang penceramah dan zahid. Ia membaca Al-Qur'an dan mempelajari mazhab
Syafi'i dari Abu Sa'id al-Ishtakhri. Ia mendengar hadits dari Abu Bakar
Ahmad bin Salman an-Najjad, dan al-Arji serta ash-Shaimari meriwayatkan
darinya.
Ia adalah seorang yang tepercaya dan saleh, menjadi teladan dalam mujahadah an-nafs (perjuangan melawan hawa nafsu), menerapkan kejujuran murni, menjaga diri dari hal-hal duniawi (ta'affuf), hidup sederhana (taqasysyuf), amar ma'ruf nahi munkar, serta memiliki nasihat yang baik dan bermanfaat bagi hati.
Suatu hari, seorang pria datang kepadanya dengan membawa seratus dinar dan berkata (agar ia menerimanya). Ia menjawab, "Aku tidak membutuhkannya." Pria itu berkata, "Ambillah dan bagikan kepada sahabat-sahabatmu ini." Ia berkata, "Letakkan saja di tanah." Pria itu meletakkannya, lalu ia berkata kepada jamaah, "Hendaklah setiap dari kalian mengambil sesuai kebutuhannya." Mereka pun mengambil sesuai kebutuhan mereka hingga habis. Setelah itu, putranya datang dan mengeluhkan kebutuhannya. Ia berkata, "Pergilah ke penjual bahan makanan, dan ambillah seperempat ritel kurma atas namaku."
Ia wafat pada hari Selasa, tujuh hari sebelum berakhirnya bulan Dzulhijjah tahun 397 H. Ia dishalatkan di Masjid Jami' al-Manshur dan dimakamkan di pemakaman Imam Ahmad.
- Abu
al-Abbas bin Washil, penguasa Siraf, Bashrah, dan wilayah lainnya.
Awalnya, ia adalah seorang pelayan di Karkh. Ia membayangkan bahwa suatu
saat ia akan menjadi penguasa, dan teman-temannya sering mengejeknya.
Salah seorang dari mereka berkata, "Jika engkau menjadi raja,
angkatlah aku sebagai pembantumu." Yang lain berkata, "Berilah
aku hadiah pakaian kebesaran." Dan yang lain berkata, "Hukumlah
aku." Takdir pun membawanya melalui berbagai lika-liku hingga ia
menjadi penguasa Siraf, kemudian Bashrah, dan merebut negeri Bathihah dari
Muhaddzib ad-Daulah, mengusirnya dari sana hingga dalam pelariannya ia
terpaksa menaiki seekor sapi. Ibnu Washil menguasai semua harta dan
kekayaan di sana, lalu ia menuju Ahwaz dan mengalahkan Baha' ad-Daulah.
Namun, Baha' ad-Daulah kemudian berhasil menangkapnya dan membunuhnya pada
bulan Sya'ban tahun 397 H. Kepalanya diarak keliling negeri.
- Ubaidullah
bin Ahmad bin Ali bin al-Husain, Abu al-Qasim al-Muqri', yang dikenal
sebagai ash-Shaidalani. Ia adalah orang terakhir dari kalangan orang-orang
tepercaya yang meriwayatkan hadits dari Ibnu Sha'id. Al-Azhari
meriwayatkan darinya. Ia adalah seorang yang tepercaya, amanah, dan saleh.
Ia wafat pada bulan Rajab tahun 398 H, dalam usia lebih dari sembilan
puluh tahun. Semoga Allah Ta'ala merahmatinya.
- Muhammad
bin Yahya, Abu Abdullah al-Jurjani, salah seorang ulama, zahid, dan
ahli ibadah yang sering berdebat dengan Abu Bakar ar-Razi. Ia mengajar di
Qathi'ah ar-Rabi'. Ia menderita kelumpuhan di akhir hayatnya dan wafat
pada tahun 398 H.
- Ahmad
bin al-Husain bin Yahya bin Sa'id, Abu al-Fadhl al-Hamadani, seorang
hafizh yang dikenal dengan sebutan Badi'uzzaman (Keajaiban Zaman).
Ia adalah penulis surat-surat yang indah dan maqamat (prosa
berirama) yang luar biasa. Al-Hariri meniru gayanya, mengikuti jejaknya,
berterima kasih atas karyanya yang lebih dulu, dan mengakui keutamaannya.
Ia belajar bahasa dari Ibnu Faris, kemudian menjadi sangat menonjol. Ia
adalah salah seorang cendekiawan yang fasih.
Disebutkan bahwa ia diracun, lalu ia mengalami mati suri. Ia segera dikuburkan, kemudian ia hidup kembali di dalam kuburnya dan teriakannya terdengar. Mereka pun menggalinya kembali, dan mendapatinya telah meninggal dunia sambil memegangi janggutnya karena ngerinya kubur. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, tanggal sebelas Jumadil Akhir tahun 398 H.
Semoga Allah Ta'ala merahmatinya,
mengampuni, dan memaafkannya, serta kita semua dengan anugerah-Nya.
- Abu
al-Hasan Ali bin Abi Sa'id Abdurrahman bin Ahmad bin Yunus bin Abdul A'la
ash-Shadafi al-Mishri, penulis kitab "at-Tarikh al-Hakimi"
dalam empat jilid. Ayahnya adalah salah seorang ahli hadits terkemuka dari
kalangan para hafizh. Ia telah menulis sebuah kitab sejarah Mesir yang
bermanfaat dan menjadi rujukan para ulama. Adapun putranya ini, ia
menyibukkan diri dengan ilmu perbintangan (astronomi) dan mencapai
kedudukan yang tinggi di bidang itu. Ia sangat tekun dalam ilmu observasi
bintang.
Meskipun demikian, ia adalah seorang yang pelupa, berpenampilan buruk, berpakaian lusuh, bertubuh jangkung, dan mengenakan serban. Ia menunggangi seekor keledai. Siapa pun yang melihatnya akan tertawa. Ia biasa menemui al-Hakim, dan al-Hakim sangat menghormatinya. Ia adalah seorang saksi yang adil. Ia wafat pada tahun 399 H. - Tamanni,
Umm Amir al-Mu'minin al-Qadir billah, seorang maulah (budak yang
dimerdekakan) dari Abdul Wahid bin al-Muqtadir. Ia termasuk wanita ahli
ibadah yang saleh, serta memiliki keutamaan dan ketaatan dalam beragama.
Ia wafat pada malam Kamis, tanggal dua puluh dua Sya'ban tahun 399 H.
Putranya, al-Qadir, menshalatkannya, dan jenazahnya dibawa setelah Isya ke
ar-Rushafah.
- Al-Husain
bin Musa bin Muhammad bin Ibrahim bin Musa bin Ja'far, Abu Ahmad
al-Musawi an-Naqib, ayah dari asy-Syarif ar-Radhi dan al-Murtadha. Ia
menjabat sebagai naqib (pemimpin) kaum Thalibiyyin (keturunan Ali
bin Abi Thalib) di Baghdad berkali-kali, sekitar lima kali. Ia sering
dipecat dan diangkat kembali. Di akhir usianya, ia menjadi buta. Ia wafat
pada tahun 400 H dalam usia sembilan puluh tujuh tahun. Putranya, al-Murtadha,
menshalatkannya, dan ia dimakamkan di Masyhad al-Husain (Karbala).
Putranya, al-Murtadha, meratapinya dengan sebuah qasidah yang indah, kuat, dan bagus bagian pembukanya. Di antaranya adalah perkataannya:
سَلَامُ اللهِ تَنْقُلُهُ اللَّيَالِي ...
وَيَهْدِيهِ الْغُدُوُّ إِلَى الرَّوَاحِ
"Salam dari Allah yang
dibawa oleh malam-malam, dan dipersembahkan oleh pagi hingga petang"
عَلَى جَدَثٍ تَشَبَّثَ مِنْ لُؤَيٍّ ...
بِيَنْبُوعِ الْعِبَادَةِ وَالصَّلَاحِ
"Atas sebuah makam dari
keturunan Lu'ay yang berpegang pada sumber ibadah dan kesalehan"
فَتًى لَمْ يَرْوِ إِلَّا مِنْ حَلَالٍ ...
وَلَمْ يَكُ زَادُهُ غَيْرَ الْمُبَاحِ
"Seorang pemuda yang
tidak minum kecuali dari yang halal, dan bekalnya hanyalah yang
dibolehkan"
وَلَا دَنِسَتْ لَهُ إِزْرٌ بِوِزْرٍ ... وَلَا
عَلِقَتْ لَهُ رَاحٌ بِرَاحٍ
"Kainnya tak pernah
ternoda oleh dosa, dan tangannya tak pernah menyentuh arak"
- Al-Hajjaj
bin Hurmuz, Abu Ja'far, wakil Baha' ad-Daulah di Irak. Ia sering
ditugaskan untuk memerangi kaum Badui dan Kurdi. Ia adalah salah seorang
tokoh terkemuka pada masa ‘Adhud ad-Daulah. Ia memiliki pengalaman yang
luas dalam perang, kehormatan yang tinggi, keberanian yang luar biasa,
tekad yang kuat, dan pandangan yang tajam.
Ketika ia meninggalkan Baghdad pada tahun 392 H, fitnah dan kejahatan merajalela. Ia wafat di Ahwaz pada tahun 400 H dalam usia seratus lima tahun. Semoga Allah merahmatinya. - ‘Amid
al-Juyusy al-Hasan bin Abi Ja'far, Ustadz Hurmuz, Abu Ali, wazir Baha'
ad-Daulah. Ia lahir pada tahun 350 H. Ayahnya adalah salah seorang
pengawal ‘Adhud ad-Daulah. Baha' ad-Daulah mengangkatnya untuk mengawasi
urusan kewaziran pada tahun 392 H. Saat itu, kejahatan merajalela di
mana-mana. Ia berhasil menenangkan negeri dan membuat para penjahat takut.
Urusan negara menjadi stabil di tangannya. Ia pernah memerintahkan salah
seorang pelayannya untuk membawa sebuah nampan berisi dirham tanpa
ditutupi dari ujung Baghdad hingga ke ujung lainnya melewati gang-gang
sempit. Jika ada yang mencoba merampasnya, pelayan itu harus
menyerahkannya dan menandai lokasi kejadian. Pelayan itu pun pergi, dan
tidak ada seorang pun yang mengganggunya. Segala puji dan karunia hanya
milik Allah.
Ia melarang kaum Rafidhah (Syi'ah) melakukan ritual ratapan pada hari Asyura dan perayaan hari raya bid'ah pada tanggal delapan belas Dzulhijjah yang mereka sebut "Ghadir Khum". Ia adalah seorang yang adil dan bijaksana. Ia wafat, semoga Allah merahmatinya, pada tahun 401 H. - Abu
‘Ubaid al-Harawi, Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Abi ‘Ubaid
al-‘Abdi, seorang ahli bahasa yang brilian. Ia termasuk ulama terkemuka
dalam bidang sastra dan bahasa.
Kitabnya, "al-Gharibain", yang membahas kata-kata asing dalam Al-Qur'an dan Hadits, menunjukkan keluasan pengetahuan dan penguasaannya dalam bidang ini. Ia adalah murid dari Abu Manshur al-Azhari. Ia wafat, semoga Allah merahmatinya, pada tahun 401 H. - Al-Hasan
bin al-Husain bin Ali bin al-Abbas bin Ismail bin Abi Sahl bin Naubakht,
Abu Muhammad an-Naubakhti al-Katib. Ia lahir pada tahun 320 H dan
meriwayatkan dari al-Mahamili dan lainnya.
Al-Barqani meriwayatkan darinya dan berkata: "Ia adalah seorang Syi'ah Muktazilah, tetapi menjadi jelas bagiku bahwa ia adalah seorang yang jujur (dalam hadits)."
Al-Azhari juga meriwayatkan
darinya dan berkata: "Ia adalah seorang Rafidhi (Syi'ah ekstrem) dengan
mazhab yang buruk." Al-Atiqi berkata: "Ia tepercaya dalam hadits
tetapi beraliran Muktazilah." Ia wafat, semoga Allah merahmatinya, pada
tahun 402 H.
- Utsman
bin Isa, Abu 'Amr al-Baqillani, salah seorang zahid besar yang
terkenal. Ia memiliki beberapa pohon kurma yang buahnya ia makan, dan ia
bekerja dengan tangannya sendiri membuat tikar, lalu makan dari hasil
kerjanya. Ia adalah seorang yang sangat zuhud dan banyak beribadah. Ia
tidak pernah keluar dari masjidnya kecuali dari hari Jumat ke hari Jumat
berikutnya untuk shalat di masjid jami', kemudian kembali ke masjidnya.
Masjidnya tidak memiliki sesuatu pun untuk dinyalakan sebagai penerangan.
Salah seorang amir pernah memintanya untuk menerima sesuatu darinya,
meskipun hanya minyak untuk dinyalakan di lentera-lentera masjid, tetapi
syekh menolaknya.
Ia wafat, semoga Allah merahmatinya, pada bulan Rajab tahun 402 H dalam usia delapan puluh enam tahun. - Al-Hasan
bin Hamid bin Ali bin Marwan, Abu Abdullah al-Warraq al-Hanbali. Ia
adalah guru dan ahli fikih mazhab Hanbali pada zamannya. Ia memiliki
karya-karya terkenal, di antaranya adalah kitab "al-Jami'"
tentang perbedaan pendapat para ulama dalam empat ratus jilid. Ia juga
memiliki karya dalam ushuluddin dan fikih. Qadhi Abu Ya'la bin al-Farra'
belajar darinya. Ia sangat dihormati dan memiliki kedudukan tinggi di mata
sultan. Ia tidak makan kecuali dari hasil kerjanya sendiri dengan menenun.
Ia meriwayatkan hadits dari Abu Bakar asy-Syafi'i, Ibnu Malik al-Qathi'i,
dan lainnya. Pada tahun ini, ia berangkat haji. Ketika orang-orang
kehausan di tengah perjalanan, ia bersandar pada sebuah batu di tengah
panas yang menyengat, dan ia wafat seketika. Semoga Allah merahmatinya,
tahun 403 H.
- Fairuz,
Abu Nashr, yang bergelar Baha' ad-Daulah bin ‘Adhud ad-Daulah
ad-Dailami, penguasa Baghdad dan Irak. Ia adalah orang yang menangkap
Khalifah ath-Tha'i' dan mengangkat al-Qadir.
Ia sangat suka melakukan mushadarah (penyitaan harta), sehingga ia mengumpulkan harta yang belum pernah dikumpulkan oleh siapa pun dari Bani Buwaih sebelumnya. Ia sangat pelit. Ia wafat di Arrajan pada bulan Jumadil Akhir tahun 403 H dalam usia empat puluh dua tahun sembilan bulan dua puluh hari. Masa kekuasaannya adalah dua puluh empat tahun tiga hari. Ia menderita penyakit epilepsi. Ia dimakamkan di Masyhad Ali di samping ayahnya.
- Qadhi
Abu Bakar al-Baqillani, Muhammad bin ath-Thayyib, pemimpin para ahli
kalam (teolog) pengikut mazhab Syekh Abu al-Hasan Ali bin Ismail
al-Asy'ari, dan salah seorang yang paling banyak berbicara dan menulis
dalam ilmu kalam. Dikatakan bahwa ia tidak tidur setiap malam sampai ia
menulis dua puluh lembar, selama periode yang panjang dalam hidupnya.
Maka, tersebarlah banyak sekali karya darinya, di antaranya yang terbaik
adalah kitab "at-Tabshirah", "Daqa'iq al-Haqaiq",
"at-Tamhid fi Ushul al-Fiqh", "Syarh al-Ibanah", dan
kumpulan-kumpulan besar maupun kecil lainnya.
Di antara karya-karyanya yang terbaik adalah kitabnya yang membantah kaum Bathiniyah yang ia namakan "Kasyf al-Asrar wa Hatk al-Astar" (Menyingkap Rahasia dan Merobek Tirai). Para ulama berbeda pendapat mengenai mazhabnya dalam masalah furu' (cabang fikih). Ada yang mengatakan ia bermazhab Syafi'i, ada yang mengatakan Maliki, dan ada pula yang mengatakan bahwa ia biasa menulis pada fatwa-fatwanya: "Ditulis oleh Muhammad bin ath-Thayyib al-Hanbali." Ini sangat aneh. Ia sangat cerdas dan tajam pemikirannya.
Al-Khatib al-Baghdadi dan lainnya menceritakan bahwa ‘Adhud ad-Daulah pernah mengutusnya dalam sebuah misi kepada Raja Romawi (Bizantium). Ketika ia sampai, ia mendapati bahwa ia harus masuk melalui sebuah pintu yang pendek. Ia paham bahwa maksudnya adalah agar ia membungkuk seperti orang yang ruku' kepada raja. Maka, ia masuk melalui pintu itu dengan membelakangi dan berjalan mundur ke arah raja. Kemudian ia berbalik dan memberi salam. Raja itu pun mengetahui kedudukannya dalam ilmu dan pemahaman, lalu ia sangat menghormatinya.
Salah seorang uskup agung bertanya kepadanya di hadapan raja mereka, "Apa yang terjadi dengan istri nabimu? Dan bagaimana urusannya terkait fitnah (tuduhan palsu) yang menimpanya?" Ia menjawab dengan sigap: "Ada dua wanita yang dituduh dengan keburukan; Maryam dan Aisyah. Allah Azza wa Jalla telah membebaskan keduanya. Aisyah memiliki suami dan tidak memiliki anak, sedangkan Maryam melahirkan anak tanpa memiliki suami." Maksudnya adalah bahwa Aisyah lebih pantas untuk dibebaskan daripada Maryam alaihimas salam. Jika ada kemungkinan yang terlintas dalam pikiran yang kotor terhadap Aisyah, maka kemungkinan itu lebih cepat terlintas pada Maryam. Namun, dengan puji bagi Allah, keduanya telah dibebaskan dari langit melalui wahyu dari Allah `Azza wa Jalla. Semoga Allah meridhai keduanya. Ia wafat pada tahun 403 H.
- Muhammad
bin Musa bin Muhammad, Abu Bakar al-Khawarizmi, syekh dan ahli fikih
mazhab Hanafi. Ia menimba ilmu dari Abu Bakar Ahmad bin Ali ar-Razi.
Kepemimpinan mazhab Hanafi di Baghdad berakhir di tangannya. Ia sangat
dihormati oleh para raja. Di antara murid-muridnya adalah ar-Radhi dan
ash-Shaimari.
Ia mendengar hadits dari Abu Bakar asy-Syafi'i dan lainnya. Ia adalah seorang yang tepercaya, taat beragama, mengikuti jalan salaf, dan berkata: "Agama kami adalah agama orang-orang tua (yang sederhana), kami tidak terlibat dalam ilmu kalam." Ia fasih dan pandai mengajar. Ia beberapa kali diminta untuk menjabat sebagai qadhi, tetapi ia menolak. Ia wafat pada malam Jumat, tanggal delapan belas Jumadil Ula tahun 403 H. - Al-Hafizh
Ibnu al-Fardhi, Abu al-Walid Abdullah bin Muhammad bin Yusuf bin Nashr
al-Azdi al-Fardhi, qadhi Balansiyah (Valencia). Ia banyak mendengar
hadits, mengumpulkan, meneliti, dan menyusun kitab "at-Tarikh",
serta kitab tentang al-Mu'talif wa al-Mukhtalif, Musytabih an-Nisbah, dan
lainnya. Ia adalah ulama besar pada zamannya.
Ia terbunuh sebagai syahid di tangan kaum Barbar pada tahun 403 H. Terdengar ia, saat terluka parah, membacakan untuk dirinya sendiri hadits yang ada dalam Shahih:
«مَا يُكْلَمُ
أَحَدٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ،
إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَكَلْمُهُ يُدْمَى، اللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ،
وَالرِّيحُ رِيحُ الْمِسْكِ»
"Tidaklah seseorang terluka di jalan Allah—dan Allah lebih tahu siapa yang
terluka di jalan-Nya—kecuali ia akan datang pada hari Kiamat dengan lukanya
yang masih mengalirkan darah. Warnanya warna darah, dan aromanya aroma
kesturi."
Ia pernah memohon kepada Allah agar mati syahid di dekat tirai Ka'bah, dan
Allah mengabulkannya.
- Ali
bin Sa'id al-Ishtakhri, salah seorang syekh Muktazilah. Ia menyusun
kitab "ar-Radd 'ala al-Bathiniyyah" (Bantahan terhadap Kaum
Bathiniyah) untuk al-Qadir billah. Khalifah memberinya tunjangan tahunan
yang besar. Ia tinggal di Darb Rabah. Ia wafat pada bulan Syawal tahun 404
H, dalam usia lebih dari delapan puluh tahun.
- Badr
bin Hasanawaih bin al-Husain, Abu an-Najm al-Kurdi. Ia adalah salah
seorang raja terbaik di wilayah ad-Dinawar dan Hamadzan. Ia memiliki
kebijakan yang baik dan banyak bersedekah. Al-Qadir billah memberinya
gelar Abu an-Najm dan menjulukinya Nashir ad-Daulah. Ia mengikatkan panji
untuknya dan mengirimkannya kepadanya. Negeri-negeri yang ia kuasai sangat
aman, sampai-sampai jika unta seorang musafir kelelahan dan
ditinggalkannya di padang gurun bersama muatannya, unta itu akan
dikembalikan kepadanya—meskipun setelah beberapa waktu—bersama muatannya
tanpa berkurang sedikit pun.
Ketika para panglimanya berbuat
kerusakan di negeri itu, ia mengadakan perjamuan besar untuk mereka. Ia
menyajikan hidangan tetapi tidak memberi mereka roti. Mereka duduk menunggu
roti. Ketika sudah terlalu lama, mereka bertanya tentangnya. Ia menjawab, "Jika
kalian merusak hasil panen, dari mana kalian akan diberi roti?!" Kemudian
ia berkata, "Aku tidak akan mendengar ada orang yang berbuat kerusakan di
muka bumi kecuali aku akan menumpahkan darahnya."
Suatu kali, dalam salah satu perjalanannya, ia melewati seorang pria yang
membawa seikat kayu bakar sambil menangis. Ia bertanya, "Ada apa
denganmu?" Pria itu menjawab, "Aku membawa dua potong roti untuk
bekal, tetapi salah seorang tentara merampasnya dariku." Ia bertanya,
"Apakah engkau bisa mengenalinya jika melihatnya?" Pria itu menjawab,
"Ya." Ia pun berhenti bersamanya di sebuah jalan sempit hingga
pasukannya lewat. Ketika pria yang mengambil rotinya itu lewat, ia berkata,
"Ini dia orangnya." Ia memerintahkannya untuk turun dari kudanya dan
membawa ikatan kayu bakar itu sampai tiba di kota. Pria itu ingin menebus
dirinya dari kehinaan itu dengan sejumlah besar uang, tetapi ia tidak
menerimanya, hingga seluruh pasukan mendapat pelajaran darinya.
Ia biasa menginfakkan sepuluh ribu dirham untuk kaum fakir, janda, dan anak
yatim setiap hari Jumat. Setiap bulan, ia membiayai pengafanan jenazah. Setiap
tahun, ia mengeluarkan seribu dinar untuk dua puluh orang yang berhaji atas
nama kedua orang tuanya dan atas nama ‘Adhud ad-Daulah. Ia juga memberi nafkah
kepada para pandai besi dan tukang sepatu untuk orang-orang yang terputus
perjalanannya antara Hamadzan dan Baghdad, untuk memperbaiki sepatu dan tapal
kuda tunggangan mereka. Setiap tahun, ia mengeluarkan seratus ribu dinar untuk
para mujawirin (orang yang tinggal) di dua tanah suci, membangun pos-pos
peristirahatan, memperbaiki sumber air di jalur haji, serta menggali dan
memperbaiki sumur-sumur.
Pada masanya, dibangun lebih dari dua ribu masjid dan khan (penginapan).
Ia adalah seorang yang banyak shalat dan berzikir. Ia memiliki lebih dari dua
puluh ribu ekor hewan tunggangan yang disiagakan di jalan Allah.
Ia wafat pada tahun 405 H. Masa kepemimpinannya adalah tiga puluh dua tahun. Ia
meninggalkan harta yang sangat banyak.
- Muhammad
bin Abdullah bin Muhammad, Abu Abdullah adh-Dhabbi al-Hafizh al-Hakim
an-Naisaburi, yang dikenal sebagai Ibnu al-Bayyi'. Ia berasal dari
Naisabur. Lahir pada tahun 321 H. Ia banyak mendengar hadits.
Ia berkelana ke berbagai penjuru
dunia dan menyusun kitab-kitab besar dan kecil, di antaranya adalah
"al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain", "‘Ulum al-Hadits",
"al-Iklil", dan "Tarikh Naisabur". Para gurunya, seperti ad-Daraquthni,
Ibnu Abi al-Fawaris, dan lainnya, meriwayatkan darinya.
Ia adalah seorang yang berilmu, hafalannya kuat, amanah, teliti, tepercaya, dan
wara'. Semoga Allah merahmatinya.
Namun, al-Khatib al-Baghdadi berkata: "Ibnu al-Bayyi' cenderung kepada
paham Syi'ah. Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad al-Armawi menceritakan kepadaku:
'Al-Hakim Abu Abdullah mengumpulkan hadits-hadits yang ia klaim sahih menurut
syarat al-Bukhari dan Muslim, yang seharusnya mereka masukkan ke dalam
Shahihain mereka.' Di antara hadits itu adalah hadits ath-thair (burung)
dan hadits 'Man kuntu maulahu fa ‘Aliyyun maulahu' (Barang siapa yang
aku walinya, maka Ali adalah walinya). Para ahli hadits mengingkarinya, tidak
mengindahkan perkataannya, dan tidak membenarkan perbuatannya."
Ia wafat pada bulan Safar tahun 405 H dalam usia delapan puluh empat tahun.
- Yusuf
bin Ahmad bin Kadz, Abu al-Qasim al-Qadhi, salah seorang imam mazhab
Syafi'i. Ia memiliki pandangan-pandangan unik yang ia riwayatkan dalam
mazhab. Ia memiliki nikmat yang sangat besar. Ia menjabat sebagai qadhi di
ad-Dinawar untuk Badr bin Hasanawaih. Ketika keadaan negeri berubah
setelah wafatnya Badr, sekelompok penjahat menyerangnya dan membunuhnya
pada malam tanggal dua puluh tujuh Ramadhan tahun 405 H. Semoga Allah
Ta'ala merahmatinya.
- Abu
Hamid al-Isfarayini, Ahmad bin Muhammad bin Ahmad, imam mazhab Syafi'i
pada zamannya. Ia lahir pada tahun 344 H. Ia datang ke Baghdad saat masih
muda, lalu belajar fikih dari Abu al-Hasan bin al-Marzuban, kemudian dari
Abu al-Qasim ad-Daraki. Kedudukannya terus menanjak hingga kepemimpinan
mazhab Syafi'i berada di tangannya, dan ia sangat dihormati oleh sultan
dan masyarakat umum.
Ia adalah seorang imam yang tepercaya, ahli fikih yang agung dan mulia. Ia menulis syarah (penjelasan) atas kitab al-Muzani dalam sebuah ta'liqah (catatan) yang sangat lengkap, sekitar lima puluh jilid. Ia juga memiliki ta'liqah lain dalam ushul fikih.
Al-Khatib al-Baghdadi berkata: "Aku melihatnya lebih dari sekali, dan aku menghadiri pengajiannya di Masjid Abdullah bin al-Mubarak, di depan Qathi'ah ar-Rabi'. Al-Arji dan al-Khallal meriwayatkan darinya kepada kami. Aku mendengar orang menyebutkan bahwa pengajiannya dihadiri oleh tujuh ratus ahli fikih. Orang-orang biasa berkata, 'Andai asy-Syafi'i melihatnya, tentu ia akan bergembira dengannya.'"
Abu al-Hasan al-Quduri berkata:
"Aku belum pernah melihat di kalangan Syafi'iyah orang yang lebih ahli
fikih daripada Abu Hamid." Semoga Allah merahmatinya. Aku telah
menyebutkan biografinya secara lengkap dalam "Thabaqat asy-Syafi'iyyah".
Segala puji bagi Allah.
Ia wafat pada malam Sabtu, sebelas hari sebelum berakhirnya bulan Syawal tahun
406 H.
- Badis
bin Manshur bin Bulkin bin Ziri bin Munad al-Himyari, wakil al-Hakim
al-Ubaidi di negeri Ifriqiyah (Afrika Utara) dan putra wakilnya. Al-Hakim
memberinya gelar Nashir ad-Daulah. Ia adalah seorang yang berwibawa,
berkuasa, dan sangat dihormati. Jika ia menggetarkan tombaknya, tombak itu
akan patah.
Ia wafat secara mendadak pada malam Rabu, di akhir bulan Dzulqa'dah tahun 406 H. Dikatakan bahwa salah seorang orang saleh mendoakan keburukan atasnya pada malam itu. Urusan negara setelahnya dipegang oleh putranya, al-Mu'izz. - Wazir
Fakhr al-Mulk Muhammad bin Ali bin Khalaf, Abu Ghalib. Ia berasal dari
Wasith. Ayahnya adalah seorang penukar uang. Berbagai keadaan membawanya
hingga ia menjadi wazir untuk Baha' ad-Daulah bin ‘Adhud ad-Daulah. Ia
mengumpulkan harta yang sangat banyak. Ia adalah seorang yang dermawan,
pemurah, dan banyak bersedekah. Ia pernah memberi pakaian kepada seribu
orang fakir dalam satu hari.
Ia juga seorang yang banyak shalat. Ia adalah orang pertama yang membagikan manisan pada malam Nisfu Sya'ban. Ia memiliki kecenderungan kepada paham Syi'ah. Ia dibunuh oleh Sultan ad-Daulah pada tahun 407 H di Ahwaz. Hartanya disita dalam jumlah yang sangat besar, lebih dari enam ratus ribu dinar, di luar properti, perabotan, dan barang-barang lainnya. Usianya saat dibunuh adalah lima puluh dua tahun lebih beberapa bulan.
Dikatakan bahwa sebab kematiannya adalah karena salah seorang pelayannya membunuh seorang pria. Istri pria itu mengadukannya kepada sang wazir, menyerahkan surat-surat pengaduan, tetapi wazir tidak pernah mempedulikannya. Suatu hari, wanita itu berkata kepadanya, "Tahukah engkau surat-surat yang telah aku serahkan kepadamu dan tidak engkau pedulikan? Aku telah menyerahkannya kepada Allah, dan aku sedang menunggu tanda tangan-Nya atas surat-surat itu." Ketika sang wazir ditangkap, ia berkata, "Demi Allah, tanda tangan wanita itu telah keluar." Maka terjadilah apa yang terjadi padanya.
- Ali
bin Nashr, Abu al-Hasan, Muhadzdzib ad-Daulah, penguasa negeri
Bathihah. Ia memiliki banyak kedermawanan. Orang-orang biasa berlindung
kepadanya saat menghadapi kesulitan, dan ia akan melindungi serta berbuat
baik kepada mereka. Di antara jasa terbesarnya adalah kebaikannya kepada
Amir al-Mu'minin al-Qadir billah ketika ia meminta perlindungan kepadanya.
Ia tinggal di Bathihah melarikan diri dari ath-Tha'i' lillah. Muhadzdzib
ad-Daulah melindunginya dan berbuat baik kepadanya, serta melayaninya
hingga ia menduduki jabatan Amir al-Mu'minin. Karena itu, ia memiliki jasa
yang besar di mata Khalifah. Ia menguasai Bathihah selama tiga puluh dua
tahun lebih beberapa bulan. Ia wafat pada tahun 409 H dalam usia tujuh
puluh dua tahun.
- Abdul
Ghani bin Sa'id bin Ali bin Sa'id bin Bisyr bin Marwan bin Abdul Aziz,
Abu Muhammad al-Azdi al-Mishri al-Hafizh. Ia adalah seorang alim dalam
hadits dan cabang-cabangnya. Ia memiliki banyak karya terkenal di bidang
itu.
Ad-Daraquthni berkata: "Aku tidak pernah melihat di Mesir seorang pemuda seperti Abdul Ghani, seolah-olah ia adalah suluh api." Ia sangat membesarkan urusannya dan mengangkat namanya.
Al-Hafizh Abdul Ghani menyusun sebuah kitab yang berisi kesalahan-kesalahan al-Hakim. Ketika al-Hakim membacanya, ia mulai membacakannya di depan umum, mengakui keutamaan Abdul Ghani, berterima kasih kepadanya, dan merujuk kembali kepada apa yang benar dari bantahan yang ia sampaikan. Semoga Allah merahmati keduanya.
Ia lahir dua malam sebelum berakhirnya Dzulqa'dah tahun 332 H, dan wafat, semoga Allah merahmatinya, pada tahun 409 H. - Al-Hasan
bin Manshur, Abu Ghalib, wazir yang bergelar Dzu as-Sa'adatain
(Pemilik Dua Kebahagiaan). Ia lahir di Siraf pada tahun 352 H. Keadaan
membawanya hingga ia menjadi wazir di Baghdad, kemudian ia dibunuh pada
tahun 412 H dan putranya disita hartanya sebesar delapan puluh ribu dinar.
- Al-Husain
bin Umar, Abu Abdullah al-Ghazzal. Ia mendengar hadits dari an-Najjad,
al-Khuldi, Ibnu as-Sammak, dan lainnya. Al-Khatib berkata: "Aku
menulis hadits darinya. Ia adalah seorang syekh yang tepercaya, saleh, dan
banyak menangis saat berzikir."
- Muhammad
bin Ahmad bin Muhammad, Abu al-Hasan al-Bazzaz, yang dikenal sebagai
Ibnu Rizqawaih. Al-Khatib berkata: "Ia adalah syekh pertama yang
darinya aku menulis hadits pada tahun 403 H. Ia menyebutkan bahwa ia
pernah belajar Al-Qur'an dan fikih menurut mazhab Syafi'i."
Ia adalah seorang yang tepercaya, jujur, banyak mendengar dan menulis hadits, memiliki akidah yang baik, mazhab yang indah, dan selalu membaca Al-Qur'an. Ia sangat keras terhadap ahli bid'ah. Ia menghabiskan waktu yang lama dengan hadits dan pernah berkata: "Aku tidak mencintai dunia kecuali untuk berzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an, dan membacakan hadits kepada kalian."
Salah seorang amir pernah mengirim emas kepada para ulama. Mereka semua menerimanya kecuali dia. Ia tidak menerima sedikit pun darinya. Ia wafat pada tahun 412 H. - Abu
Abdurrahman as-Sulami, Muhammad bin al-Husain bin Muhammad bin Musa
an-Naisaburi. Ia meriwayatkan dari al-Ashamm dan lainnya. Para syekh
Baghdad meriwayatkan darinya, seperti al-Azhari, al-Uysari, dan lainnya.
Al-Baihaqi dan lainnya juga meriwayatkan darinya.
Ibnu al-Jauzi berkata: "Ia memiliki perhatian khusus terhadap berita-berita kaum sufi. Ia menyusun untuk mereka sebuah tafsir, sunan, dan tarikh (sejarah). Ia mengumpulkan biografi para guru, bab-bab, dan karya lainnya. Ia memiliki sebuah rumah terkenal di Naisabur yang di dalamnya terdapat kaum sufi, dan di sana pula kuburannya." Kemudian Ibnu al-Jauzi menyebutkan perkataan para ulama yang melemahkannya dalam riwayat. Ia mengutip dari al-Khatib, dari Muhammad bin Yusuf al-Qaththan, bahwa ia berkata: "Ia tidak tepercaya." Ketika al-Hakim wafat, ia meriwayatkan banyak hal darinya dan ia biasa membuat hadits-hadits palsu untuk kaum sufi. Ibnu al-Jauzi berkata: "Ia wafat pada hari ketiga Sya'ban tahun 412 H." - Shari'
ad-Dala' asy-Sya'ir al-Majin, Abu al-Hasan, Ali bin Abdul Wahid
al-Faqih al-Baghdadi, Qatil al-Ghawasyi Dzi ar-Raqa'atain. Ia memiliki
sebuah qasidah maqsurah (berakhiran alif) dalam genre humor, yang
ia gunakan untuk menandingi qasidah Ibnu Duraid. Di antaranya ia berkata:
وَأَلْفُ حِمْلٍ مِنْ مَتَاعِ تُسْتَرٍ ...
أَنْفَعُ لِلْمِسْكِينِ مَنْ لَقَطِ النَّوَى
"Seribu muatan barang
dari Tustar lebih bermanfaat bagi si miskin daripada memungut biji kurma"
مَنْ طَبَحَ الدِّيكَ وَلَا يَذْبَحُهُ ... طَارَ
مِنَ الْقِدْرِ إِلَى حَيْثُ انْتَهَى
"Siapa yang memasak ayam
jantan tanpa menyembelihnya, ia akan terbang dari panci entah ke mana"
Hingga ia mengakhirinya dengan
bait yang membuatnya dicemburui, yaitu perkataannya:
مَنْ فَاتَهُ الْعِلْمُ وَأَخْطَاهُ الْغِنَى ...
فَذَاكَ وَالْكَلْبُ عَلَى حَدٍّ سَوَا
"Siapa yang kehilangan
ilmu dan tidak mendapatkan kekayaan, maka ia dan anjing berada pada tingkatan
yang sama"
Ia datang ke Mesir pada tahun 412
H dan memuji khalifahnya saat itu, azh-Zhahir li I'zaz Dinillah bin al-Hakim.
Ia wafat di sana pada bulan Rajab tahun itu. Semoga Allah memaafkannya.
- Ibnu
al-Bawwab al-Katib, Ali bin Hilal, Abu al-Hasan bin al-Bawwab, seorang
kaligrafer dengan gaya tulisan yang dinisbatkan kepadanya. Ia menemani Abu
al-Husain bin Sam’un al-Wa’izh dan sering berceramah di Masjid Jami'
al-Madinah. Banyak yang memuji Ibnu al-Bawwab karena agamanya. Adapun
tulisan dan gayanya lebih terkenal daripada untuk dijelaskan. Tulisannya
lebih jelas daripada tulisan Abu Ali bin Muqlah, dan tidak ada yang lebih
pandai menulis darinya setelahnya. Orang-orang hingga hari ini mengikuti
gayanya di seluruh penjuru dunia, kecuali sedikit. Ia wafat pada tahun 413
H.
- Ali
bin Isa bin Sulaiman bin Muhammad bin Aban, Abu al-Hasan al-Farisi,
yang dikenal sebagai as-Sukkari, seorang penyair. Ia hafal Al-Qur'an dan
mengetahui qira'at. Ia menemani Qadhi Abu Bakar al-Baqillani. Sebagian
besar syairnya berisi pujian kepada para sahabat dan celaan terhadap kaum
Rafidhah. Ia wafat pada bulan Sya’ban tahun 413 H.
- Muhammad
bin Muhammad bin an-Nu’man, yang dikenal sebagai Ibnu al-Mu'allim,
syekh kaum Imamiyah Rafidhah, penulis karya-karya untuk mereka, dan
pembela mazhab mereka. Ia memiliki kedudukan tinggi di mata para raja di
berbagai wilayah karena kecenderungan banyak dari mereka kepada paham Syi'ah.
Majelisnya dihadiri oleh banyak ulama dari berbagai golongan. Di antara
murid-muridnya adalah asy-Syarif al-Murtadha, yang meratapinya dengan
sebuah qasidah setelah wafatnya pada bulan Ramadhan tahun 413 H.
- Ali
bin Abdullah bin Jahdham, Abu al-Hasan ash-Shufi al-Makki, penulis
kitab "Bahjat al-Asrar". Ia adalah syekh kaum sufi di Makkah,
dan di sanalah ia wafat pada tahun 414 H. Ibnu al-Jauzi berkata:
"Mereka menyebutkan bahwa ia adalah seorang pendusta. Dikatakan bahwa
dialah yang menciptakan hadits tentang shalat Ragha'ib."
- Ahmad
bin Muhammad bin Ahmad bin al-Qasim adh-Dhabbi, Abu al-Hasan
al-Mahamili, dinisbatkan kepada penjual mahamil (tandu unta). Ia
belajar fikih dari Syekh Abu Hamid al-Isfarayini dan menjadi sangat mahir
dalam fikih, hingga Syekh Abu Hamid berkata, "Ia lebih hafal fikih
daripadaku."
Ia memiliki karya-karya terkenal,
di antaranya adalah "al-Lubab", "al-Ausath", dan
"al-Muqni'". Ia juga memiliki karya dalam bidang khilaf
(perbedaan pendapat), dan ia menulis sebuah ta'liqah (catatan) besar
dari Syekh Abu Hamid. Demikian kata Ibnu Khallikan. Ia wafat pada hari Rabu,
bulan Rabiul Akhir tahun 415 H, saat masih muda. Semoga Allah Ta'ala
merahmatinya.
- Muhammad
bin al-Hasan, Abu al-Hasan al-Aqsasi al-Alawi, wakil asy-Syarif
al-Murtadha dalam kepemimpinan haji. Ia memimpin haji selama beberapa
tahun. Ia memiliki kefasihan dan syair yang indah. Ia berasal dari
keturunan Zaid bin Ali bin al-Husain. Ia wafat pada tahun 415 H.
- Sabur
bin Ardasyir. Ia menjadi wazir untuk Baha' ad-Daulah Abu Nashr bin
‘Adhud ad-Daulah sebanyak tiga kali, dan juga menjadi wazir untuk Musyrrif
ad-Daulah. Ia adalah seorang penulis yang handal, menjaga diri dari harta,
banyak berbuat baik, dan berhati bersih. Jika ia mendengar azan, tidak ada
yang bisa menyibukkannya dari shalat. Ia mewakafkan sebuah rumah untuk
ilmu (Dar al-'Ilm) pada tahun 381 H dan mengisinya dengan banyak
sekali kitab. Ia juga mewakafkan harta yang melimpah untuknya. Rumah itu
bertahan selama tujuh puluh tahun, kemudian dibakar saat kedatangan Raja
Thughrul Bek pada tahun 450 H. Ia adalah seorang yang baik dalam
pergaulan. Ia wafat pada tahun 416 H, dalam usia mendekati sembilan puluh
tahun.
- Muhammad
bin al-Hasan bin Shalihan, Abu Manshur, wazir untuk Musyrrif ad-Daulah
dan juga untuk Baha' ad-Daulah. Ia adalah seorang wazir yang jujur, baik
dalam menjalankan tugas, menjaga shalat tepat waktu, dan berbuat baik
kepada para penyair dan ulama. Ia wafat di Baghdad pada tahun 416 H dalam
usia tujuh puluh enam tahun.
- Ali
bin Muhammad an-Nahami, Abu al-Hasan. Ia memiliki sebuah diwan
(kumpulan syair) yang terkenal, dan sebuah syair ratapan untuk putranya
yang meninggal saat masih kecil. Awalnya adalah:
حُكْمُ الْمَنِيَّةِ فِي الْبَرِيَّةِ جَارِي ...
مَا هَذِهِ الدُّنْيَا بِدَارِ قَرَارِ
"Hukum kematian berlaku
bagi semua makhluk, dunia ini bukanlah tempat tinggal yang abadi"
Di antaranya juga berisi celaan
terhadap dunia, dan seluruh qasidah ini sangat indah dan terpilih:
طُبِعَتْ عَلَى كَدَرٍ وَأَنْتَ تُرِيدُهَا ...
صَفْوًا مِنَ الْأَقْذَارِ وَالْأَكْدَارِ
"Ia diciptakan di atas
kekeruhan, sementara engkau menginginkannya jernih dari segala kotoran dan
kesusahan"
وَمُكَلِّفُ الْأَيَّامِ ضِدَّ طِبَاعِهَا ...
مُتَطَلِّبٌ فِي الْمَاءِ جَذْوَةَ نَارِ
"Orang yang menuntut
hari-hari untuk berlawanan dengan tabiatnya, seperti mencari bara api di dalam
air"
وَإِذَا رَجَوْتَ الْمُسْتَحِيلَ فَإِنَّمَا ...
تَبْنِي الرَّجَاءَ عَلَى شَفِيرٍ هَارِ
"Dan jika engkau
mengharapkan yang mustahil, maka sesungguhnya engkau membangun harapan di atas
tepi jurang yang runtuh"
Ia wafat di penjara Khizanat
al-Bunud di Kairo pada tahun 416 H. Semoga Allah merahmatinya.
- Qadhi
al-Qudhat Ibnu Abi asy-Syawarib, Ahmad bin Muhammad bin Abdullah, Abu
al-Hasan al-Qurasyi al-Umawi, qadhi para qadhi di Baghdad setelah Ibnu
al-Akfani. Ia adalah seorang yang menjaga diri dan bersih. Ia mendengar
hadits dari Abu 'Umar az-Zahid dan Abdul Baqi bin Qani', tetapi ia tidak
meriwayatkannya.
Al-Khatib al-Baghdadi menceritakan bahwa ia adalah orang terakhir dari keturunan Muhammad bin Abdul Malik bin Abi asy-Syawarib yang menjabat sebagai hakim di Baghdad. Dari keturunannya, ada dua puluh empat orang yang menjadi hakim, di antaranya delapan orang menjabat sebagai qadhi para qadhi di Baghdad. Abu al-'Ala' berkata: "Kami belum pernah melihat orang seperti Abu al-Hasan ini; dalam hal keagungan, kebersihan, penjagaan diri, dan kemuliaan."
Ia wafat pada bulan Syawal tahun 417 H. - Al-Qaffal
al-Marwazi. Ia adalah Abu Bakar Abdullah bin Ahmad bin Abdullah
al-Qaffal, salah seorang imam besar mazhab Syafi'i, dalam hal ilmu,
bimbingan, hafalan, karya tulis, dan wara'. Kepadanya dinisbatkan thariqah
(metodologi) Khurasaniyyah. Di antara sahabat-sahabatnya adalah Syekh Abu
Muhammad al-Juwaini, Qadhi Husain, dan Abu 'Ali as-Sinji. Ia wafat pada
tahun 417 H dalam usia sembilan puluh tahun dan dimakamkan di Sijistan.
- Abu
al-Qasim al-Lalika'i, Hibatullah bin al-Hasan bin Manshur ar-Razi,
yang asalnya dari Thabari. Ia adalah salah seorang murid Syekh Abu Hamid
al-Isfarayini. Ia memiliki pemahaman dan hafalan yang baik, serta menaruh
perhatian pada hadits. Ia menyusun banyak karya di bidang itu, tetapi ajal
keburu menjemputnya sebelum kitab-kitabnya tersebar luas.
Ia memiliki sebuah kitab tentang sunnah dan penjelasannya. Di dalamnya ia menyebutkan jalan para salaf saleh. Ia wafat di ad-Dinawar pada bulan Ramadhan tahun 418 H.
Salah seorang melihatnya dalam
mimpi dan bertanya, "Apa yang Allah lakukan padamu?" Ia menjawab,
"Dia mengampuniku." Orang itu bertanya, "Karena apa?" Ia
menjawab, "Karena sunnah." Semoga Allah Ta'ala merahmatinya.
- Al-Ustadz
Abu Ishaq al-Isfarayini, Ibrahim bin Muhammad bin Ibrahim bin Mihran,
seorang syekh, imam, alim besar, ahli fikih Syafi'i, ahli kalam, dan ahli
ushul, penulis karya-karya dalam dua ushul (ushuluddin dan ushul fikih);
di antaranya adalah "Jami' al-Jali wa al-Khafi fi Ushul ad-Din"
dalam lima jilid, dan sebuah ta'liqah (catatan) yang bermanfaat
dalam ushul fikih, serta karya lainnya. Ia banyak mendengar hadits, dan
al-Baihaqi, Syekh Abu ath-Thayyib ath-Thabari, serta al-Hakim an-Naisaburi
mengambil ilmu darinya dan memujinya. Ia wafat pada hari Asyura tahun 418
H di Naisabur.
- Hamzah
bin Ibrahim, Abu al-Khaththab al-Munajjim (ahli nujum). Ia mendapat
tempat di sisi Baha' ad-Daulah, yang mengajarinya ilmu nujum. Ia memiliki
kedudukan yang tinggi di sisinya, sampai-sampai para wazir menghormati,
menyurati, dan menjadikannya perantara dalam urusan mereka. Namun
kemudian, urusannya berbalik hingga ia wafat—pada hari kematiannya di
Karkh dari Samarra—dalam keadaan miskin, asing, dan lumpuh, setelah harta
dan kedudukannya lenyap. Ia wafat pada tahun 419 H.
- Muhammad
bin Muhammad bin Ibrahim bin Makhlad, Abu al-Hasan at-Tajir. Ia banyak
mendengar hadits dari para syekh terdahulu dan menjadi satu-satunya yang
memiliki sanad yang tinggi. Ia memiliki harta yang sangat banyak. Ia takut
akan penyitaan harta di Baghdad, lalu ia pindah ke Mesir dan tinggal di
sana selama setahun. Kemudian ia kembali ke Baghdad. Kebetulan, terjadi
penyitaan harta terhadap penduduk di pemukimannya, dan ia dikenai bagian
yang membuatnya jatuh miskin. Ketika ia wafat, tidak ditemukan kain kafan
untuknya. Ia wafat pada tahun 419 H, semoga Allah merahmatinya.
- Abu
al-Fawaris bin Baha' ad-Daulah. Ia adalah seorang yang zalim. Jika ia
mabuk, ia akan memukul salah seorang sahabat atau wazirnya dengan dua
ratus cambukan, setelah menyumpahnya dengan talak agar tidak mengerang
atau memberitahukan hal itu kepada siapa pun. Dikatakan bahwa para pengawalnya
meracuninya. Ketika ia wafat pada tahun 419 H, mereka menyerukan syiar
keponakannya, Abu Kalijar.
- Ali
bin Isa bin al-Faraj bin Shalih, Abu al-Hasan ar-Raba'i an-Nahwi. Ia
belajar bahasa Arab pertama kali dari Abu Sa'id as-Sirafi, kemudian dari
Abu 'Ali al-Farisi dan menemaninya selama dua puluh tahun hingga ia
berkata, "Katakan padanya: Jika ia berjalan dari timur ke barat, ia
tidak akan menemukan ahli nahwu yang lebih hebat daripada Ali bin
Isa."
Suatu hari, ia berjalan di tepi
Sungai Tigris ketika melihat dua syarif, ar-Radhi dan al-Murtadha, di atas
sebuah perahu. Bersama mereka ada Utsman bin Jinni. Ia berkata kepada mereka,
"Salah satu hal yang paling aneh adalah Utsman bersama kalian, sementara
Ali jauh dari kalian berjalan di tepi Tigris." Ia wafat pada bulan
Muharram tahun 420 H.
- Raja
Agung yang Adil Mahmud bin Subuktikin, Abu al-Qasim, Yamin ad-Daulah,
penguasa negeri Ghaznah dan sekitarnya. Pasukannya dikenal sebagai
Samaniyah. Ayahnya telah menguasai mereka, lalu putranya mengambil alih
kekuasaan setelahnya. Ia memimpin mereka dan seluruh rakyatnya dengan
kepemimpinan yang adil. Ia menanggung beban Islam dengan sempurna,
melakukan banyak penaklukan di negeri India dan lainnya. Kerajaannya
meluas, rakyatnya bertambah banyak, dan masa pemerintahannya panjang.
Segala puji dan karunia hanya milik Allah.
Ia berkhutbah di seluruh wilayah kekuasaannya atas nama Khalifah Abbasiyah, al-Qadir billah. Utusan-utusan Fathimiyah dari Mesir datang kepadanya membawa surat, hadiah, dan persembahan, tetapi ia tidak mempedulikan mereka.
Ia berhasil melakukan penaklukan di negeri India yang tidak pernah berhasil dilakukan oleh raja-raja lain, baik sebelum maupun sesudahnya. Ia memperoleh rampasan perang yang sangat banyak, berupa emas, mutiara, dan tawanan, serta menghancurkan berhala-berhala mereka.
Ia mengalahkan raja India, menaklukkan raja Turk, dan memusnahkan kerajaan Samaniyah, yang telah menguasai Khurasan, Samarkand, dan sekitarnya selama seratus tahun. Kemudian mereka hancur. Ia membangun sebuah jembatan di atas Sungai Jaihun (Amu Darya) dengan biaya dua juta dinar. Ini adalah sesuatu yang tidak pernah berhasil dilakukan oleh raja-raja lain.
Ia sangat taat beragama dan menjaga diri, mencintai para ulama dan ahli hadits, menghormati, bermajelis, dan berbuat baik kepada mereka. Ia bermazhab Hanafi, kemudian menjadi Syafi'i di tangan Abu Bakar al-Qaffal ash-Shaghir, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Haramain dan lainnya. Ia juga seorang Karrami dalam akidahnya, dan ia tidak menyukai Ibnu Furak, bahkan memerintahkan untuk mengusirnya karena sependapat dengan pandangan Jahmiyah.
Penyakitnya adalah su'u mizaj (gangguan kesehatan) yang menyerangnya dan diare selama dua tahun. Selama itu, ia tidak pernah berbaring di atas kasur dan tidak bersandar pada apa pun karena kekuatan fisiknya. Ia hanya bersandar pada bantal-bantal yang diletakkan untuknya. Ia tetap menghadiri majelis kerajaannya.
dan memutuskan perkara di antara
rakyat sesuai kebiasaannya, hingga ia wafat dalam keadaan seperti itu pada hari
Kamis, tujuh hari sebelum berakhirnya bulan Rabiul Akhir tahun 421 H, dalam
usia enam puluh tiga tahun. Ia berkuasa selama tiga puluh tiga tahun dan
meninggalkan harta yang sangat banyak.
Abu an-Nashr Muhammad bin Abdul Jabbar al-Utbi telah menyusun sebuah jilid
tentang biografi, masa pemerintahan, penaklukan, dan kerajaannya. Ia
menamakannya "al-Kitab al-Yamini", dan memberikan banyak informasi
bermanfaat.
Sumber Kisah:
Tahdzib Kitab al Bidayah Wa al Nihayah

Komentar
Posting Komentar