Kekhalifahan Al-Watsiq Harun bin Al-Mu'tasim (226-232 H)


Pasal Pertama:

Biografi dan Kekhalifahannya


Biografinya

Nasabnya
Abu Ja'far Harun Al-Watsiq bin Muhammad bin Harun bin Muhammad bin Abi Ja'far Al-Mansur Abdullah bin Muhammad Al-Imam bin Ali bin Abdullah bin Abbas bin Abdul Muttalib Al-Hasyimi Al-Abbasi. Ia dilahirkan pada tahun 196 H di jalan menuju Mekkah. Ibunya adalah seorang hamba sahaya (ummul walad) keturunan Romawi yang bernama Qarathis. Ibunya berangkat menunaikan haji pada tahun 227 H, namun meninggal dunia di daerah Al-Hirah dan dimakamkan di Kufah, di rumah Dawud bin Isa.

Sifat-sifatnya
Ia berkulit putih kemerah-merahan, berwajah tampan, bertubuh sedang dan proporsional. Mata kirinya agak gelap dan terdapat bintik putih di dalamnya.

Al-Khatib berkata: "Ibnu Abi Du'ad telah menguasai Al-Watsiq, mempengaruhinya untuk bersikap keras dalam peristiwa Mihnah (ujian aqidah), dan mengajak masyarakat untuk meyakini bahwa Al-Qur'an adalah makhluk." Al-Khatib juga berkata: "Dikatakan bahwa Al-Watsiq telah bertobat dari keyakinan tersebut sebelum kematiannya."

Diriwayatkan bahwa suatu hari guru didiknya masuk menemuinya, lalu Al-Watsiq sangat memuliakannya. Ketika ditanya mengenai hal itu, ia menjawab: "Dia adalah orang pertama yang membuka lisanku untuk berdzikir kepada Allah, dan mendekatkanku kepada rahmat Allah."

Qadhi Yahya bin Aktham berkata: "Tidak ada satu pun dari khalifah Bani Abbas yang berbuat baik kepada keluarga Abu Thalib sebaik yang dilakukan oleh Al-Watsiq; tidak ada yang miskin di antara mereka sampai ia wafat."

Baiatnya
Ia dibaiat sebagai khalifah setelah ayahnya, Al-Mu'tasim, wafat pada hari Rabu, tanggal 8 Rabiul Awal tahun 227 H.

Wafatnya
Ia wafat di Surra Man Ra'a (Samarra) pada tanggal 6 Dzulhijjah tahun 232 H karena penyakit edema (penumpukan cairan/busung air). Karena sakitnya, ia tidak mampu menghadiri salat Idul Fitri, sehingga ia menunjuk Qadhi Ahmad bin Abi Du'ad Al-Iyadi Al-Mu'tazili untuk menggantikannya mengimami masyarakat. Usianya saat itu adalah tiga puluh enam tahun, dan masa kekhalifahannya berlangsung selama lima tahun, sembilan bulan, dan lima hari.

Ketika penyakitnya semakin parah, ia mengumpulkan para ahli nujum (astrolog) di masanya agar mereka melihat hari kelahirannya dan memprediksi melalui ilmu nujum berapa lama lagi kekuasaannya akan bertahan. Maka berkumpullah para pembesar dan orang-orang yang biasa berbicara tentang ilmu nujum di hadapannya. Mereka melihat hari kelahirannya dan apa yang diprediksikan oleh ilmu mereka. Kemudian mereka sepakat bahwa ia akan hidup dalam waktu yang lama, dan memperkirakan ia masih akan hidup lima puluh tahun lagi ke depan. Namun, hanya berselang sepuluh hari setelah perkataan mereka, ia pun wafat.

Ketika menjelang ajal, Al-Watsiq memerintahkan agar karpet-karpet digulung. Kemudian ia menempelkan pipinya ke tanah sambil berkata: "Wahai Dzat yang kerajaan-Nya tidak akan pernah sirna, rahmatilah orang yang kerajaannya telah sirna."


Pasal Kedua:
Peristiwa-peristiwa pada Masa Pemerintahannya dan Pengurusan Haji


Peristiwa-peristiwa pada Masa Pemerintahannya

Tindakan Tegas Al-Watsiq terhadap Para Juru Tulis Dewan
Pada tahun 229 H, Al-Watsiq billah memerintahkan untuk menghukum cambuk para juru tulis dewan dan menyita harta dari mereka, karena terungkapnya pengkhianatan, kurangnya amanah, dan sikap berlebihan dalam urusan mereka. Di antara mereka ada yang dicambuk hingga seribu kali, ada yang hartanya disita sebesar satu juta dinar, dan ada pula yang kurang dari itu. Ishaq bin Ibrahim duduk untuk mengusut perkara mereka, dan mereka pun dipertontonkan kepada masyarakat sehingga mendapatkan rasa malu yang luar biasa. Al-Watsiq menindak tegas mereka dan mengambil harta yang sangat banyak dari mereka.

Penindasan terhadap Bani Sulaim
Pada bulan Jumadil (Awal/Akhir) tahun 230 H, kabilah Bani Sulaim memberontak di sekitar Madinah Nabawiyyah. Mereka berbuat kerusakan di muka bumi dan membuat jalan-jalan menjadi tidak aman. Penduduk Madinah memerangi mereka, namun penduduk Madinah berhasil dikalahkan. Bani Sulaim pun menguasai wilayah antara Madinah dan Mekkah beserta sumber-sumber air dan desa-desanya. Al-Watsiq kemudian mengutus Bugha Al-Kabir Abu Musa At-Turki dengan membawa pasukan. Ia memerangi mereka pada bulan Sya'ban, membunuh lima puluh penunggang kuda dari pihak mereka, dan menawan jumlah yang sama. Sisa pasukan pemberontak melarikan diri, lalu Bugha menawarkan jaminan keamanan kepada mereka dengan syarat tunduk pada keputusan Amirul Mukminin. Banyak dari mereka yang akhirnya menyerahkan diri. Bugha kemudian membawa mereka masuk ke Madinah dan memenjarakan para pemimpin mereka di rumah Yazid bin Muawiyah. Pada tahun ini, Bugha pergi menunaikan ibadah haji, dan musim haji saat itu juga dihadiri oleh Ishaq bin Ibrahim bin Mus'ab, wakil gubernur wilayah Irak.

Terbunuhnya Ahmad bin Nasr Al-Khuza'i
Pada tahun 231 H, terjadi peristiwa pembunuhan Ahmad bin Nasr Al-Khuza'i rahimahullah. Ayahnya, Nasr, adalah salah satu tokoh penyebar dakwah (dai) terbesar untuk Daulah Bani Abbas, dan ia memiliki kedudukan serta kepemimpinan.

Ahmad bin Nasr sendiri adalah seorang ahli ilmu, taat beragama, banyak beramal saleh, bersungguh-sungguh dalam kebaikan, serta termasuk salah satu imam kaum muslimin dan Ahlussunnah yang giat melakukan amar makruf nahi mungkar. Ia juga termasuk orang yang menyerukan keyakinan bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah (firman Allah) yang diturunkan, bukan makhluk. Di sisi lain, Harun Al-Watsiq adalah orang yang paling keras dalam meyakini bahwa Al-Qur'an adalah makhluk. Ia menyerukannya siang dan malam, secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, hanya dengan bersandar pada keyakinan ayahnya, Al-Mu'tasim, dan pamannya, Al-Ma'mun, tanpa adanya dalil, bukti, argumentasi, penjelasan, sunnah, maupun Al-Qur'an.

Maka bangkitlah Ahmad bin Nasr berdakwah di jalan Allah, menyerukan amar makruf nahi mungkar, dan menegaskan bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan, bukan makhluk, serta banyak hal lain yang ia serukan kepada masyarakat. Sekelompok penduduk Baghdad pun berkumpul dan mendukungnya.

Pada bulan Sya'ban tahun 230 H, tersusunlah baiat secara rahasia untuk Ahmad bin Nasr Al-Khuza'i agar menegakkan amar makruf nahi mungkar dan memberontak terhadap penguasa karena kebid'ahannya serta seruannya yang menyatakan bahwa Al-Qur'an adalah makhluk.

Mereka bersepakat pada malam ketiga bulan Sya'ban akan ditabuh genderang di malam hari, sehingga orang-orang yang telah berbaiat akan berkumpul di tempat yang telah disepakati. Namun, rencana mereka tidak berjalan teratur pada waktu yang ditentukan. Wakil penguasa di Baghdad menyadari hal ini, lalu menangkap Ahmad bin Nasr beserta sekelompok tokoh pengikutnya, dan mengirim mereka kepada Khalifah di Surra Man Ra'a. Khalifah pun menghadirkan sejumlah pembesar, termasuk Qadhi Ahmad bin Abi Du'ad Al-Mu'tazili. Saat itu, Khalifah tidak menampakkan kemarahan terhadap Ahmad bin Nasr.

Ketika Ahmad bin Nasr dihadapkan kepada Khalifah Al-Watsiq, Khalifah tidak menegurnya sedikit pun mengenai baiat orang awam kepadanya untuk melakukan amar makruf nahi mungkar. Khalifah mengabaikan semua itu dan langsung bertanya: "Apa pendapatmu tentang Al-Qur'an?" Ia menjawab: "Ia adalah kalamullah." Khalifah bertanya lagi: "Apakah ia makhluk?" Ia menjawab: "Ia adalah kalamullah."

Ahmad bin Nasr telah bersiap untuk mati dengan memakai wewangian (tahannuth) dan membersihkan badannya. Al-Watsiq bertanya kepadanya: "Apa pendapatmu tentang Tuhanmu, apakah engkau akan melihat-Nya pada hari kiamat?" Ia menjawab: "Wahai Amirul Mukminin, Al-Qur'an dan riwayat hadits telah menjelaskan hal tersebut. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ * إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ ﴾
Terjemah: (Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.) [QS. Al-Qiyamah: 22-23]

Dan Rasulullah bersabda:
«إِنَّكُمْ تَرَوْنَ رَبَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُونَ فِي رُؤْيَتِهِ»
Terjemah: (Sesungguhnya kalian akan melihat Tuhan kalian pada hari kiamat sebagaimana kalian melihat bulan ini, kalian tidak akan berdesak-desakan dalam melihat-Nya.)
Maka kami berpegang pada riwayat tersebut."

Al-Watsiq berkata: "Celaka engkau, apakah Dia dapat dilihat sebagaimana melihat sesuatu yang terbatas dan berwujud fisik? Sesuatu yang menempati ruang dan dibatasi oleh pandangan? Aku kafir terhadap Tuhan yang sifat-sifat-Nya seperti itu."

(Penulis berkata): Apa yang diucapkan oleh Khalifah Al-Watsiq ini tidak dapat menolak, tidak mengikat, dan tidak bisa membatalkan hadits sahih semacam ini.

Kemudian Ahmad bin Nasr Al-Khuza'i berkata kepada Al-Watsiq: "Sufyan menceritakan kepadaku sebuah hadits marfu':
«إِنَّ قَلْبَ ابْنِ آدَمَ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ يُقَلِّبُهُ كَيْفَ يَشَاءُ»
Terjemah: (Sesungguhnya hati anak Adam berada di antara dua jari dari jari-jemari Allah, Dia membolak-balikkannya sesuai kehendak-Nya.)

Dan Nabi biasa berdoa:
«يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ»
Terjemah: (Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.)"

Lalu Al-Watsiq berkata kepada orang-orang di sekitarnya: "Apa pendapat kalian tentang orang ini?" Mereka pun banyak memberikan komentar. Abdurrahman bin Ishaq—yang merupakan seorang Qadhi di wilayah barat, dan sebelumnya berteman baik dengan Ahmad bin Nasr—berkata: "Wahai Amirul Mukminin, darahnya halal."
Abu Abdullah Al-Armani, sahabat Ahmad bin Abi Du'ad, berkata: "Beri aku minum dengan darahnya, wahai Amirul Mukminin."
Al-Watsiq berkata: "Akan terjadi apa yang kau inginkan."

Ahmad bin Abi Du'ad berkata: "Wahai Amirul Mukminin, dia adalah orang kafir yang harus diminta bertobat, mungkin saja dia memiliki penyakit cacat atau akalnya kurang."
Al-Watsiq menukas: "Jika kalian melihatku bangkit menghampirinya, maka jangan ada seorang pun yang ikut bangkit bersamaku, karena aku mengharapkan pahala dari langkah-langkahku ini."

Kemudian Al-Watsiq bangkit menghampirinya dengan membawa pedang Ash-Shamsamah (pedang khusus yang sangat tajam dan tidak bisa bengkok). Ketika ia telah berada di dekatnya, ia menebaskan pedang itu ke pundaknya, sementara Ahmad bin Nasr dalam keadaan terikat tali dan diberdirikan di atas alas kulit (natha'). Kemudian ia menebas lagi pada bagian kepalanya, lalu menusukkan pedangnya ke perutnya, hingga ia pun terjatuh dan wafat rahimahullah. Sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali.

Kepalanya dibawa ke Baghdad lalu dipancangkan di wilayah timur selama beberapa hari, dan di wilayah barat selama beberapa hari, dengan penjagaan siang dan malam. Di telinganya digantungkan secarik kertas bertuliskan: "Ini adalah kepala orang kafir, musyrik, dan sesat, Ahmad bin Nasr."

Kemudian Khalifah Al-Watsiq memerintahkan untuk memburu para pemimpin pengikutnya. Sekitar dua puluh tujuh orang ditangkap, lalu dijebloskan ke dalam penjara dan diberi cap sebagai orang-orang zalim. Tidak seorang pun diizinkan menjenguk mereka, mereka dibelenggu dengan besi, dan tidak diberikan jatah makanan yang biasanya diberikan kepada para tahanan. Ini adalah kezaliman yang sangat besar.

Ahmad bin Nasr termasuk di antara para ulama besar yang mengamalkan ilmunya, dan termasuk orang yang teguh menegakkan amar makruf nahi mungkar. Ia telah mempelajari hadits, dan mendengar hadits-hadits yang baik dari Imam Malik bin Anas, meskipun ia tidak banyak meriwayatkannya.

Suatu hari Imam Ahmad menyebut namanya seraya berkata: "Semoga Allah merahmatinya, betapa dermawannya dia, ia benar-benar telah mengorbankan jiwanya untuk Allah 'Azza wa Jalla."

Kepala Ahmad bin Nasr terus dipancangkan di Baghdad hingga datang perintah dari Khalifah Al-Mutawakkil (yang memegang tongkat kekhalifahan setelah saudaranya, Al-Watsiq billah) untuk menurunkannya, atas permintaan dari Abdul Aziz Al-Kinani, penulis kitab "Al-Haidah".

Setiap orang yang ikut membantu pembunuhan Ahmad bin Nasr menerima hukuman di dunia. Adapun Ibnu Az-Zayyat, ia dibakar hidup-hidup oleh Al-Mutawakkil. Sedangkan Hartsamah melarikan diri ke daerah pedalaman, lalu melewati perkampungan kabilah Khuza'ah. Seseorang dari kampung itu mengenalinya lalu berteriak: "Wahai kaum Khuza'ah, inilah orang yang telah membunuh sepupu kalian, Ahmad bin Nasr, maka potong-potonglah dia." Mereka pun memotong-motong tubuhnya hingga hancur.
Adapun Ibnu Abi Du'ad, Allah memenjarakannya di dalam kulitnya sendiri; ia terkena penyakit lumpuh parah (stroke) empat tahun sebelum kematiannya.

Pada hari raya Idul Fitri tahun 237 H, Al-Mutawakkil memerintahkan untuk menurunkan jenazah Ahmad bin Nasr bin Malik bin Al-Haitsam Al-Khuza'i, menyatukan kepala dengan tubuhnya, dan menyerahkannya kepada keluarganya. Masyarakat sangat gembira dengan hal tersebut. Banyak sekali orang awam yang berkumpul menghadiri pemakamannya. Mereka mengusap-usap jenazahnya dan kayu kerandanya. Itu adalah hari yang sangat bersejarah. Kemudian mereka mendatangi tiang tempat ia disalib lalu mereka mengusap-usap tiang tersebut. Masyarakat awam menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan atas peristiwa itu. Maka Al-Mutawakkil menulis surat kepada wakilnya, memerintahkannya untuk mencegah mereka dari perbuatan semacam itu dan dari sikap berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap manusia.

Penyerangan terhadap Baitul Mal
Pada tahun 231 H, sekelompok orang awam menyerang Baitul Mal dan mengambil sebagian emas dan perak darinya. Mereka akhirnya ditangkap dan dipenjarakan.

Penangkapan Komplotan Penyamun
Pada tahun 231 H, seorang pelayan (khadim) bernama Wasif datang dengan membawa sekitar lima ratus orang Kurdi dalam keadaan terbelenggu. Mereka sebelumnya telah membuat kerusakan di jalanan dan melakukan aksi perampokan. Khalifah pun memberikan hadiah kepada pelayan Wasif sebesar tujuh puluh lima ribu dinar dan memakaikannya pakaian kebesaran yang indah.

Pertukaran Tawanan dengan Romawi
Pada tahun 231 H, terjadi proses penebusan/pertukaran sekelompok kaum muslimin yang ditawan oleh pihak Romawi, melalui perantaraan Amir Khaqan sang pelayan. Hal ini terjadi pada bulan Muharram tahun tersebut. Jumlah tawanan yang berhasil diselamatkan dari tangan orang-orang kafir adalah empat ribu tiga ratus enam puluh dua orang tawanan. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.

Pelayan Khaqan tiba dari negeri Romawi, setelah perdamaian dan pertukaran tawanan antara dirinya dan pihak Romawi selesai disepakati. Ia datang bersama sekelompok pemimpin wilayah perbatasan. Proses pertukaran tawanan tersebut dilakukan di sebuah sungai yang disebut Sungai Lamis, di wilayah Seleukia dekat Tarsus. Setiap tawanan muslim atau dzimmi (non-muslim dalam perlindungan Islam) ditukar dengan satu tawanan Romawi yang berada di tangan kaum muslimin dan belum memeluk Islam. Mereka memasang dua jembatan di atas sungai itu. Jika pihak Romawi melepaskan satu tawanan, maka pihak muslim pun melepaskan satu tawanan sebagai balasannya.

Setelah proses tersebut, Khaqan masih memiliki sejumlah tawanan Romawi. Ia kemudian membebaskan mereka untuk pihak Romawi, agar ia memiliki kebaikan budi atas mereka.

Menguji para Tawanan
Al-Watsiq memerintahkan agar para tawanan muslim yang ditebus pada tahun 231 H itu diuji (diinterogasi keyakinannya). Siapa di antara mereka yang mau menyatakan bahwa Al-Qur'an adalah makhluk dan bahwa Allah tidak dapat dilihat di akhirat, maka ia ditebus. Namun, jika ia menolak, maka ia dibiarkan tetap berada di tangan orang-orang kafir.

Ibnu Katsir berkata: "Ini adalah kebid'ahan yang sangat jelas, keji, buta, dan tuli. Tidak ada sandarannya sama sekali dari Al-Qur'an, Sunnah, maupun akal yang sehat. Sebaliknya, Al-Qur'an, Sunnah, dan akal sehat justru menentangnya, sebagaimana hal ini telah ditetapkan pada tempatnya (dalam pembahasan aqidah), dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan."

Memerangi Suku Badui di Najd
Pada tahun 232 H, kabilah Bani Numair berbuat kerusakan di wilayah Al-Yamamah. Al-Watsiq pun menyurati Bugha Al-Kabir yang saat itu sedang berada di tanah Hijaz. Bugha kemudian memerangi mereka, membunuh sebagian dari mereka, menawan sebagian lainnya, dan memukul mundur sisa pasukannya. Kemudian, ia bertempur melawan Bani Tamim. Saat itu Bugha membawa dua ribu pasukan kavaleri (pasukan berkuda), sedangkan musuh berjumlah tiga ribu orang. Terjadilah peperangan yang panjang di antara mereka, namun pada akhirnya kemenangan berpihak kepada Bugha. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan bulan Jumadil Akhir. Setelah itu, ia kembali ke Baghdad dengan membawa para tokoh terkemuka dari bangsa Arab sebagai tawanan. Tercatat lebih dari dua ribu pemuka dari kabilah Bani Sulaim, Numair, Kilab, Murrah, Fazarah, Tsa'labah, Thayyi', Tamim, dan lain-lain terbunuh.

Pengurusan Haji

Pada tahun 227 H, yang memimpin masyarakat melaksanakan haji adalah Ja'far bin Al-Mu'tasim.

Pada tahun 228 H, ibadah haji dipimpin oleh Amir Muhammad bin Dawud. Pada saat itu, harga barang-barang melambung sangat tinggi bagi orang-orang di jalan menuju Mekkah. Mereka dilanda panas yang sangat terik, kemudian disusul cuaca dingin yang luar biasa saat berada di Arafah, serta hujan deras dalam waktu satu jam. Di Mina, turun hujan lebat yang belum pernah terlihat curahnya seperti itu sebelumnya. Sebongkah batu besar runtuh dari bukit di dekat Jumrah Aqabah dan menewaskan sekelompok jamaah haji.

Pada tahun 229 H dan 230 H, jamaah haji dipimpin oleh Muhammad bin Dawud, yang juga merupakan panglima (Amir) jamaah haji pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 231 H, Al-Watsiq sebenarnya telah berniat kuat untuk menunaikan haji dan sudah bersiap-siap untuk itu. Namun, dilaporkan kepadanya bahwa persediaan air di perjalanan sangat sedikit, sehingga ia membatalkan niat hajinya pada tahun tersebut. Pada tahun itu, yang memimpin masyarakat berhaji adalah Muhammad bin Dawud bin Isa.

Pada tahun 232 H, jamaah haji dipimpin oleh Muhammad bin Dawud bin Isa, Amir kota Mekkah. Pada tahun ini, para jamaah haji dari Irak mengalami kehausan yang sangat parah dalam perjalanan pulang, hingga seteguk air harus dibeli dengan harga sekian banyak dinar. Banyak orang meninggal dunia akibat kehausan tersebut, semoga Allah merahmati mereka.


Tokoh-tokoh Terkenal yang Wafat pada Masanya

1- Bisyr bin Al-Harits bin Abdurrahman Al-Hafi Al-Marwazi, seorang ahli zuhud yang terkenal, yang bermukim di Baghdad.
Ia dilahirkan di Baghdad pada tahun 150 H. Di sana ia banyak mendengarkan hadits dari Hammad bin Zaid, Abdullah bin Al-Mubarak, Ibnu Mahdi, dan lain-lain. Sekelompok ulama juga meriwayatkan dari padanya, di antaranya Abu Khaitsamah Zuhair bin Harb dan Sari As-Saqati.

Ibnu Sa'ad berkata: "Bisyr banyak mendengarkan hadits, namun kemudian ia menyibukkan diri dengan ibadah, menjauhi keramaian manusia, dan tidak lagi meriwayatkan hadits."

Imam Ahmad berkata saat menerima kabar kematiannya: "Tidak ada orang yang sepadan dengannya kecuali 'Amir bin 'Abd Qais. Seandainya ia menikah, niscaya telah sempurnalah urusannya."
Ibrahim Al-Harbi berkata: "Baghdad tidak pernah mengeluarkan orang yang lebih sempurna akalnya dan lebih menjaga lisannya daripada dia. Tidak pernah diketahui ia melakukan ghibah terhadap seorang muslim pun."
Di antara perkataannya adalah: "Barangsiapa mencintai dunia, maka bersiaplah untuk menelan kehinaan."
Ia tidak pernah memakai alas kaki dan selalu berjalan tanpa alas kaki, karena itulah ia dijuluki Al-Hafi (orang yang tidak beralas kaki). Ia wafat di Baghdad pada tahun 227 H dan pemakamannya dihadiri oleh sangat banyak orang dengan penuh kewibawaan.

Al-Khatib Al-Baghdadi menyebutkan bahwa Bisyr memiliki tiga saudara perempuan, dan semuanya adalah ahli ibadah serta zuhud seperti dirinya. Salah satu dari mereka pernah bertanya kepada Imam Ahmad tentang rintihan orang yang sedang sakit, apakah itu termasuk keluh kesah? Beliau menjawab: "Tidak, itu hanyalah aduan kepada Allah 'Azza wa Jalla." Al-Hafizh Ibnu Asakir telah menulis biografinya dengan panjang lebar, indah, dan sangat rinci tanpa membuat pembacanya bosan.

  • Habib bin Aus bin Al-Harits bin Qais, Abu Tammam Ath-Tha'i sang penyair: Penulis kitab Al-Hamasah yang ia kumpulkan.

Al-Khatib Al-Baghdadi berkata bahwa ia asalnya dari Syam. Pada masa mudanya di Mesir, ia biasa menjadi penuang air minum di Masjid Jami'. Kemudian ia duduk bergaul dengan para sastrawan, menimba ilmu, dan belajar dari mereka. Ia adalah orang yang cerdas dan berpemahaman tajam. Ia sangat menyukai puisi, sehingga ia terus menekuni bidang itu hingga mampu menggubah puisi dengan sangat baik. Kabar tentang kehebatannya sampai ke telinga Al-Mu'tasim, lalu ia dibawa menghadap Al-Mu'tasim yang saat itu berada di Surra Man Ra'a. Ia pun menggubah kasidah untuknya. Al-Mu'tasim memberinya hadiah dan memposisikannya di atas penyair-penyair lain pada masanya. Ia kemudian pergi ke Baghdad, duduk bersama para sastrawan, bergaul dengan para ulama, dan dikenal sebagai sosok yang cerdas, berakhlak mulia, serta berjiwa dermawan.

Ibnu Khallikan berkata: "Ia menghafal empat belas ribu syair urjuzah Arab, belum termasuk puisi kasidah, potongan bait syair, dan selainnya."

Pernah dikatakan: "Di kabilah Thayyi' terdapat tiga tokoh istimewa: Hatim dengan kedermawanannya, Dawud Ath-Tha'i dengan kezuhudannya, dan Abu Tammam dengan syairnya."

Aku (penulis) berkata: "Ada sekelompok penyair pada masanya, dan Abu Tammam adalah salah satu yang terbaik di antara mereka dari segi agama, sastra, dan akhlak." Di antara syairnya yang lembut adalah perkataannya:

يَا حَلِيفَ النَّدَى وَيَا تَوْءَمَ الْجُو دِ وَيَا خَيْرَ مَنْ حَبَوْتُ الْقَرِيضَا
لَيْتَ حُمَّاكَ بِي وَكَانَ لَكَ الْأَجْ رُ فَلَا تَشْتَكِي وَكُنْتُ الْمَرِيضَا
Terjemah:
(Wahai sekutu kedermawanan, wahai kembaran kemurahan hati, dan wahai orang terbaik yang aku persembahkan puisi kepadanya...)
(Andai saja demammu berpindah padaku, namun pahalanya tetap untukmu, sehingga engkau tidak lagi mengeluh sakit dan biarlah aku yang menjadi orang sakit itu.)

Ash-Shuli telah mengumpulkan syair-syair Abu Tammam berdasarkan urutan abjad. Ia wafat di Mosul pada tahun 228 H.

3- Abdullah bin Tahir bin Al-Husain, mantan budak (maula) Thalhah At-Thalhat Al-Khuza'i, wakil gubernur Khurasan dan negeri-negeri di sekitarnya. Pajak (kharaj) wilayah yang berada di bawah kekuasaannya mencapai empat puluh delapan juta dirham. Khalifah kemudian mengangkat putranya, Tahir, untuk menggantikan posisinya. Abdullah bin Tahir wafat pada tahun 230 H. Ia adalah sosok yang sangat dermawan, pemurah, banyak dipuji, dan memiliki puisi-puisi yang indah. Ia juga pernah menjabat sebagai wakil gubernur Mesir setelah tahun 220 H.


Sumber Kisah:

Tahdzib Kitab al Bidayah Wa al Nihayah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekhalifahan Muhammad Al Amin bin Harun Ar Rasyid (193-198 H)

Kekhalifahan Abdullah Al-Ma'mun bin Harun Ar-Rasyid (198 - 218 H)

Kekhalifahan Al-Mu'tashim Billah bin Harun Ar-Rasyid (218 - 226 H)