Kekhalifahan Al-Mutawakkil 'Alallah Ja'far bin Al-Mu'tasim Billah (232 - 247 H)
Pasal Pertama:
Biografi dan Kekhalifahannya
Biografinya
Nasabnya
Ja'far putra Al-Mu'tasim bin Harun bin Muhammad Al-Mahdi bin Abi Ja'far
Al-Mansur, Abu Al-Fadl Al-Mutawakkil. Ibunya adalah seorang hamba sahaya (ummul
walad) bernama Syuja'. Ia termasuk di antara wanita yang paling dermawan
dan teguh. Al-Mutawakkil dilahirkan di Fam As-Silh pada tahun 207 H.
Sifat-sifat dan Keutamaannya
Ia berkulit cokelat, matanya indah, bertubuh ramping, jenggotnya tipis, dan
wajahnya lebih mirip ke arah (keluarga) istana.
Suatu hari ia pernah berkata kepada sebagian orang:
"Sesungguhnya para khalifah dahulu bersikap keras kepada rakyat agar
mereka taat, sedangkan aku bersikap lemah lembut kepada mereka agar mereka
mencintaiku dan mentaatiku."
Diriwayatkan oleh Ahmad bin Marwan Al-Maliki: dari Ahmad bin
Ali Al-Basri ia berkata: Al-Mutawakkil mengutus seseorang kepada Ahmad bin
Al-Mu'addal dan ulama lainnya, lalu ia mengumpulkan mereka di rumahnya.
Kemudian Al-Mutawakkil keluar menemui mereka, maka semua orang berdiri untuk
menghormatinya kecuali Ahmad bin Al-Mu'addal. Al-Mutawakkil bertanya kepada
Ubaidillah: "Apakah orang ini tidak setuju dengan baiat kita?"
Ubaidillah menjawab: "Tentu saja setuju wahai Amirul Mukminin, akan tetapi
penglihatannya sedikit buruk (rabun)." Lalu Ahmad bin Al-Mu'addal berkata:
"Wahai Amirul Mukminin, penglihatanku tidak buruk, akan tetapi aku
membebaskanmu dari azab Allah. Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ
أَحَبَّ أَنْ يَتَمَثَّلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ
مِنَ النَّارِ»
Terjemah: "Barangsiapa yang suka orang-orang berdiri menghormatinya,
maka bersiaplah menempati tempat duduknya di neraka."
Maka Al-Mutawakkil pun datang dan duduk di sampingnya.
Al-Fath bin Khaqan berkata: Suatu hari aku masuk menemui
Al-Mutawakkil dan ia sedang menunduk memikirkan sesuatu, maka aku bertanya:
"Wahai Amirul Mukminin, apa yang sedang engkau pikirkan? Demi Allah, tidak
ada di muka bumi ini orang yang kehidupannya lebih baik dan pikirannya lebih
tenang daripadamu." Al-Mutawakkil menjawab: "Kehidupan yang paling
baik adalah seseorang yang memiliki rumah yang luas, istri yang salihah, dan
penghidupan yang cukup di tempatnya; ia tidak mengenal kita sehingga kita tidak
menyakitinya, dan ia tidak membutuhkan kita sehingga kita tidak
merendahkannya."
Al-Mutawakkil adalah sosok yang sangat dicintai oleh
rakyatnya, ia menegakkan sunnah di tengah-tengah mereka. Sebagian ulama bahkan
menyamakannya dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam hal menumpas kaum murtad,
hingga mereka kembali kepada agama. Dan menyamakannya dengan Umar bin Abdul
Aziz ketika ia mengembalikan hak-hak yang dirampas secara zalim pada masa Bani
Umayyah. Al-Mutawakkil lah yang menampakkan sunnah setelah munculnya
kebid'ahan, dan ia memadamkan kebid'ahan setelah tersebar dan populer. Semoga
Allah merahmatinya.
Terbunuhnya Beliau (Semoga Allah Merahmatinya)
Pada bulan Syawal tahun 247 H, Khalifah Al-Mutawakkil terbunuh di tangan
putranya sendiri, Al-Muntasir. Penyebabnya adalah Al-Mutawakkil memerintahkan
putranya yang lain, Al-Mu'tazz, yang merupakan putra mahkota kedua setelah
Al-Muntasir, untuk berkhotbah di hadapan orang banyak pada hari Jumat.
Al-Mu'tazz menyampaikannya dengan sangat baik. Hal ini membuat Al-Muntasir
sangat terpukul, ditambah lagi dengan kemarahan ayahnya dan saudaranya
kepadanya. Kebetulan suatu saat ayahnya memanggilnya di hadapannya, lalu
ayahnya menghinanya dan memerintahkan agar kepalanya dipukul dan ditampar.
Ayahnya juga secara terang-terangan menyatakan akan mencopot statusnya sebagai
putra mahkota. Kebencian Al-Muntasir pun semakin memuncak melampaui batas.
Ketika tiba hari raya Idul Fitri, Khalifah Al-Mutawakkil
berkhotbah di hadapan orang banyak dan saat itu ia merasa sedikit kurang sehat.
Setelah itu ia berpindah ke kemah-kemah yang didirikan untuknya sekitar empat
mil jauhnya di wilayah serupa. Ia menetap di sana, lalu memanggil masyarakat
pada hari ketiga bulan tersebut bersama para pendampingnya.
Sesuai kebiasaannya, ia menghabiskan malam dengan berbincang
santai, minum, bersama orang-orang terdekatnya, termasuk putranya Al-Muntasir
dan sekelompok amir (panglima) yang bersekongkol untuk membunuhnya. Mereka
masuk menemuinya pada malam Rabu, tersisa empat hari dari bulan Syawal tahun
tersebut, saat ia sedang berada di atas permadani. Mereka langsung menyerangnya
dengan pedang dan membunuhnya secara tiba-tiba (secara mutawakkiliyyah,
sebutan untuk pembunuhan kilat), dan ini terjadi di Al-Mahuzah. Ia disalatkan
pada hari Rabu, dimakamkan di Al-Ja'fariyyah. Usianya saat itu empat puluh
tahun, dan masa kekhalifahannya berlangsung selama empat belas tahun, sepuluh
bulan, dan tiga belas hari.
Kekhalifahannya
Baiatnya
Ia dibaiat sebagai khalifah setelah saudaranya, Harun Al-Wathiq, wafat. Baiat
tersebut dilakukan pada hari Rabu, enam hari menjelang akhir bulan Dzulhijjah
tahun 232 H. Sebelumnya, para panglima Turki sempat bermaksud mengangkat putra
Al-Wathiq, Muhammad bin Al-Wathiq, namun mereka menganggapnya masih terlalu
kecil sehingga mereka membatalkannya dan beralih kepada Ja'far (Al-Mutawakkil).
Usia Al-Mutawakkil saat itu adalah dua puluh enam tahun. Orang yang memakaikan
pakaian kebesaran khalifah kepadanya adalah Ahmad bin Abi Du'ad sang Qadhi
(hakim), dan ia adalah orang pertama yang mengucapkan salam kekhalifahan
kepadanya. Setelah itu, para petinggi kerajaan berbaiat kepadanya, disusul oleh
masyarakat umum. Mereka sepakat untuk memberinya gelar Al-Muntasir Billah,
namun Ahmad bin Abi Du'ad berkata: "Aku berpendapat Amirul Mukminin lebih
pantas digelari Al-Mutawakkil 'Ala Allah." Maka mereka semua sepakat
dengan gelar itu, dan surat-surat dikirim ke seluruh penjuru wilayah, serta
masyarakat pun bergembira menyambutnya.
Penunjukan Putra Mahkota
Pada hari Sabtu, tiga hari menjelang akhir bulan Dzulhijjah tahun 235 H,
Khalifah Al-Mutawakkil 'Ala Allah menetapkan janji setia (putra mahkota) bagi
tiga orang putranya secara berurutan, yaitu: Muhammad Al-Muntasir, lalu Abu
Abdullah Al-Mu'tazz, lalu Ibrahim yang ia beri gelar Al-Mu'ayyad Billah.
(Namun, Ibrahim tidak pernah menjadi khalifah).
Al-Mutawakkil memberikan setiap putranya wilayah kekuasaan yang mereka pimpin
sebagai wakilnya, memberikan hak keuntungan dari wilayah tersebut, dan mencetak
nama mereka pada mata uang di wilayah masing-masing.
Pasal Kedua:
Peristiwa-peristiwa pada Masanya dan Kepengurusan Haji
Peristiwa-peristiwa pada Masanya
Penangkapan Wazir Ibnu Az-Zayyat
Pada hari Rabu, tanggal tujuh Safar tahun 233 H, Khalifah Al-Mutawakkil 'Ala
Allah memerintahkan penangkapan Muhammad bin Abdul Malik bin Az-Zayyat, wazir
dari Al-Wathiq. Al-Mutawakkil sangat membencinya karena beberapa alasan, di
antaranya: Ibnu Az-Zayyat pernah mengisyaratkan (mendukung) agar Muhammad bin
Al-Wathiq yang diangkat menjadi khalifah setelah ayahnya, namun hal itu tidak
terlaksana. Setelah Al-Mutawakkil memegang tampuk kekuasaan, Ibnu Az-Zayyat
menyangka bahwa khalifah akan mengutus seseorang kepadanya, maka pada suatu
pagi setelah makan siang ia menaiki kendaraannya untuk bersiap-siap. Tiba-tiba
utusan khalifah datang kepadanya lalu membawanya ke kediaman Itakh, panglima
kepolisian. Di sana ia dikepung, diikat, dan dipenjarakan. Utusan juga dikirim
ke rumahnya lalu menyita seluruh harta, permata, barang berharga, budak
perempuan, serta perabotan yang ada di sana. Mereka menemukan di ruang
pribadinya berbagai alat untuk minum-minuman keras. Khalifah kemudian
memerintahkan untuk menyita seluruh aset dan tanah miliknya di berbagai tempat,
dan memerintahkan agar ia disiksa. Ia dilarang makan, dan setiap kali ia ingin
tidur, mereka menusuknya dengan besi. Ia disiksa dengan cara seperti itu selama
beberapa hari hingga akhirnya tewas.
Total harta yang disita darinya bernilai sekitar sembilan puluh ribu dinar.
Menghisab (Memeriksa) para Gubernur dan Juru Tulis
Pada tahun 233 H, Al-Mutawakkil marah kepada sekelompok juru tulis dan gubernur
(pejabat daerah). Ia memeriksa mereka secara ketat dan menyita harta yang
sangat banyak dari mereka.
Pemberontakan Ibnu Al-Ba'its di Azerbaijan
Pada tahun 234 H, Muhammad bin Al-Ba'its bin Al-Jalis melepaskan diri dari
ketaatan (memberontak) di wilayahnya di Azerbaijan, dan ia menunjukkan sikap
menentang lebih dari sebelumnya. Sekelompok penduduk wilayah Ar-Rasatiq
bergabung dengannya, dan ia berlindung di kota Marand lalu membentenginya.
Pasukan khalifah berdatangan dari berbagai penjuru, lalu Al-Mutawakkil mengutus
pasukan yang saling menyusul satu sama lain. Mereka memasang manjanik (alat
pelontar batu) di kotanya dari segala arah, dan mengepungnya dengan sangat
ketat. Pasukan tersebut memeranginya dengan hebat, dan para pengikutnya pun
bertahan dengan gigih. Kemudian, Bugha Asy-Syarabi maju untuk mengepungnya, dan
akhirnya berhasil menawannya beserta keluarganya, menjarah hartanya dan para
wanitanya, membunuh banyak tokoh pengikutnya, menawan sisanya, dan mengakhiri
ancaman Ibnu Al-Ba'its. Segala puji bagi Allah.
Pada bulan Syawal tahun 235 H, Bugha tiba di Samarra membawa
Muhammad bin Al-Ba'its, kedua saudaranya (Saqr dan Khalid), wakilnya Al-'Ala',
serta sekitar seratus delapan puluh tokoh pengikutnya. Ketika Ibnu Al-Ba'its
dihadapkan kepada Al-Mutawakkil, ia langsung memerintahkan agar lehernya
dipenggal. Pedang dan alas kulit (natha') pun disiapkan. Al-Mutawakkil
berkata kepadanya: "Celaka engkau, apa yang mendorongmu melakukan
ini?" Ia menjawab: "Kesengsaraan wahai Amirul Mukminin, dan engkaulah
tali penghubung antara Allah dan makhluk-Nya. Jika dalam hatimu terdapat dua
persangkaan tentangku, dahulukanlah yang lebih mendekati kepada pemberian
maaf." Kemudian ia langsung melantunkan bait syair secara spontan:
أَبَى
النَّاسُ إِلَّا أَنَّكَ الْيَوْمَ قَاتِلِي * إِمَامَ الْهُدَى وَالصَّفْحُ
بِالْمَرْءِ أَجْمَلُ
وَهَلْ أَنَا
إِلَّا جُبْلَةٌ مِنْ خَطِيئَةٍ * وَعَفْوُكَ مِنْ نُورِ النُّبُوَّةِ يَجْبُلُ
فَإِنَّكَ
خَيْرُ السَّابِقِينَ إِلَى الْعُلَا * وَلَا شَكَّ أَنَّ خَيْرَ الْفِعَالَيْنِ
تَفْعَلُ
Terjemah:
Orang-orang bersikeras bahwa hari ini engkau akan membunuhku,
Wahai Imam petunjuk, namun memberi maaf itu lebih indah bagi seseorang.
Dan tidaklah diriku ini melainkan segumpal kesalahan,
Sedangkan kemaafanmu terbentuk dari cahaya kenabian.
Sesungguhnya engkau adalah orang terbaik yang mendahului menuju kemuliaan,
Dan tak diragukan lagi engkau akan melakukan perbuatan yang terbaik di
antara keduanya.
Mendengar itu, Al-Mutawakkil berkata: "Sungguh ia
sangat beradab." Kemudian ia memaafkannya. Ada juga yang mengatakan:
Putranya, Al-Mu'tazz bin Al-Mutawakkil lah yang memohon syafaat (pengampunan)
untuknya.
Pengangkatan Itakh untuk Dua Tanah Suci dan Musim Haji
Pada tahun 234 H, Itakh, salah seorang amir (panglima) besar, berangkat haji.
Al-Mutawakkil mengangkatnya sebagai penguasa Mekkah, Madinah, dan penanggung
jawab musim haji. Di setiap kota yang dilewatinya, doa selalu dipanjatkan
untuknya di atas mimbar. Itakh ini dulunya adalah seorang budak milik kabilah
Khazraj yang dibeli oleh Al-Mu'tasim pada tahun 299 H. Posisinya terus menanjak
dan ia mendapatkan kedudukan yang tinggi di sisi Al-Wathiq. Pekerjaan-pekerjaan
besar diserahkan kepadanya. Al-Mutawakkil juga memperlakukannya sama karena
kehebatan dan keberaniannya. Namun, Al-Mutawakkil kemudian menyadari bahwa ia
berniat membunuhnya, sehingga ia merencanakan cara untuk menyingkirkannya
melalui penugasan ini.
Kematian Itakh
Pada akhir bulan Jumadil Akhir tahun 235 H, Itakh meninggal dunia di dalam
penjara. Hal ini terjadi setelah ia kembali dari ibadah haji dan mendekati kota
Samarra, tempat khalifah berada. Khalifah mengutus seseorang kepadanya dari
Baghdad dengan membawa perintah agar ia dipanggil menghadap. Itakh pun memasuki
Baghdad dengan kemegahan yang luar biasa. Namun setibanya di sana, sang
gubernur, yaitu Muhammad bin Abdullah bin Tahir beserta kedua putranya
(Muzaffar dan Mansur) dan para sekretarisnya, menangkapnya, memenjarakannya
hingga ia mati kehausan. Anak-anaknya juga dipenjara selama masa pemerintahan
Al-Mutawakkil, hingga akhirnya Al-Muntasir anak Al-Mutawakkil membebaskan
mereka setelah menjadi khalifah.
Kewajiban Ahl ad-Dzimmah untuk Memakai Tanda Pengenal
Pada tahun 235 H, Al-Mutawakkil 'Ala Allah memerintahkan Ahl ad-Dzimmah
(non-Muslim di bawah perlindungan negara Islam) agar membedakan diri dari kaum
Muslimin dalam hal pakaian dan sorban mereka. Mereka diwajibkan memakai mantel
luar berawarna kuning madu ('asali), budak-budak mereka harus
menempelkan dua potong kain bulat yang berbeda warna di baju mereka (satu di
depan, satu di belakang), dan mereka harus memakai sabuk ksatria (zananir)
di pinggang mereka.
Mereka juga dilarang memakai pelana kayu berbentuk bulat pada kuda mereka,
dilarang menunggang kuda (hanya boleh bagal/keledai), dilarang dipekerjakan
dalam urusan pemerintahan (dewan) yang memiliki kekuasaan atas orang Islam, dan
diperintahkan untuk menghancurkan gereja-gereja mereka yang baru dibangun.
Rumah-rumah mereka yang besar juga diperintahkan untuk disempitkan; sebagian
dari rumah tersebut (sepersepuluhnya) diambil, dan jika ukurannya cukup luas,
dijadikan masjid. Ia juga memerintahkan agar kuburan mereka diratakan dengan
tanah. Aturan ini dikirimkan ke seluruh wilayah, provinsi, dan distrik.
Pada bulan Muharram tahun 239 H, Al-Mutawakkil semakin memperketat aturan
mengenai pakaian Ahl ad-Dzimmah untuk membedakannya dari umat Islam, dan
menegaskan kembali perintah untuk menghancurkan gereja-gereja yang baru
dibangun di masa Islam.
Kemunculan Mahmud bin Al-Faraj yang Mengaku Nabi
Pada tahun 235 H, muncul seorang pria yang dikenal dengan nama Mahmud bin
Al-Faraj An-Naisaburi. Ia adalah orang yang sering mengunjungi tiang salib
Babak Al-Khurrami (seorang tokoh pemberontak) dalam keadaan tersalib dan duduk
di dekatnya, yakni di dekat istana kekhalifahan di Samarra. Ia mengaku bahwa
dirinya adalah seorang nabi, dan mengklaim memiliki gelar Dzu al-Qarnain.
Sebanyak 27 orang mengikuti kesesatannya, dan orang-orang dungu ini sepakat
membantunya. Mereka juga menyusun sebuah tulisan (layaknya kitab suci) untuknya
-semoga Allah menjelekkannya- dan ia mengklaim bahwa Jibril 'alaihissalam
datang membawa kitab itu dari sisi Allah. Ia kemudian ditangkap dan perkaranya
diangkat kepada Al-Mutawakkil. Khalifah memerintahkan agar ia dipukuli di hadapannya
dengan cambuk; ia pun mengaku atas perbuatan yang dinisbahkan kepadanya, lalu
ia bertobat dari perbuatan tersebut. Setelah itu, khalifah memerintahkan agar
masing-masing pengikutnya ditampar kepalanya sepuluh kali, dan hukuman itu pun
dilaksanakan. Mahmud bin Al-Faraj akhirnya meninggal dunia pada bulan
Dzulhijjah tahun tersebut.
Pemenjaraan Yahya At-Thalibi
Pada tahun 235 H, Al-Mutawakkil didatangkan Yahya bin Umar bin Zaid bin Ali
dari beberapa daerah, di mana sebelumnya sekelompok kaum Syiah telah berkumpul
mendukungnya. Khalifah memerintahkan agar ia dipukul sebanyak 18 kali cambukan
yang menyakitkan, lalu ia dipenjara di penjara bawah tanah (al-mutbaq).
Wafatnya Wakil/Gubernur Baghdad
Ibnu Jarir berkata: Pada hari Selasa, tujuh hari menjelang akhir bulan
Dzulhijjah tahun 235 H, Ishaq bin Ibrahim bin Mus'ab, wakil (gubernur) Baghdad,
meninggal dunia. Kedudukannya digantikan oleh putranya, Muhammad, yang kemudian
dipakaikan lima lapis pakaian kebesaran dan dikalungi pedang.
Aku (Penulis) berkata: Ishaq telah menjabat sebagai wakil (gubernur) di Baghdad
dan Irak sejak zaman Al-Ma'mun, dan ia termasuk di antara tokoh utama yang
sangat mematuhi atasannya dan para pembesar dalam menyebarkan pemahaman
(Mihnah) bahwa Al-Quran adalah makhluk.
Penghancuran Makam Al-Husain dan Sekitarnya
Pada tahun 236 H, Al-Mutawakkil memerintahkan penghancuran tempat yang diklaim
oleh orang-orang sebagai makam Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib, beserta
rumah-rumah dan bangunan di sekitarnya. Diumumkan di tengah masyarakat:
"Barangsiapa yang kedapatan berada di sini setelah tiga hari, maka ia akan
dijebloskan ke penjara bawah tanah (al-mutbaq)." Maka tidak ada
seorang pun yang berani tetap tinggal di sana. Tempat tersebut kemudian
dijadikan lahan pertanian yang dibajak dan ditanami.
Wafatnya Wazir Al-Hasan bin Sahl
Pada tahun 236 H, Al-Hasan bin Sahl sang wazir wafat. Ia adalah ayah dari
Buran, istri Al-Ma'mun, dan termasuk di antara pemuka masyarakat dan orang yang
paling mulia.
Pemecatan Ahmad bin Abi Du'ad
Pada bulan Safar tahun 237 H, Al-Mutawakkil marah kepada Ahmad bin Abi Du'ad
sang Qadhi (hakim) yang berpemahaman Mu'tazilah. Ia mencopotnya dari jabatan
Mahkamah Mazhalim (pengadilan banding), dan memanggil kembali Yahya bin Aktham
untuk memangku jabatan Qadhi para Qadhi (Hakim Agung) dan juga mengurus
Mahkamah Mazhalim.
Pada bulan Rabiul Awal tahun tersebut, Khalifah
memerintahkan penyitaan seluruh aset dan tanah milik Ibnu Abi Du'ad. Putranya,
Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Abi Du'ad ditangkap dan dipenjarakan.
Khalifah juga memerintahkan penyitaan hartanya, dan disita darinya uang tunai
sebesar 120.000 dinar dan perhiasan berharga senilai 20.000 dinar. Kemudian
terjadi kesepakatan damai (shulh) atas denda sebesar 16 juta dirham.
Saat itu, Ibnu Abi Du'ad (ayahnya) sedang terkena penyakit lumpuh/stroke (falij).
Kemudian ia diasingkan bersama keluarganya dari Samarra ke Baghdad dalam
keadaan hina.
Pencabutan Ujian/Mihnah Terkait Pendapat Bahwa Al-Quran
Adalah Makhluk
Pada tahun 237 H, Khalifah Al-Mutawakkil mengirim surat ke berbagai penjuru
untuk melarang memperbincangkan masalah Kalam (ilmu
kalam/teologi) dan menghentikan pernyataan bahwa Al-Quran adalah makhluk.
Al-Mutawakkil sangat memuliakan Imam Ahmad bin Hanbal dan
memanggilnya dari Baghdad untuk menemuinya. Mereka pun berkumpul bersama.
Khalifah menghadiahkannya uang yang banyak, namun Imam Ahmad menolak
menerimanya. Khalifah juga memakaikannya pakaian kebesaran mewah (khil'ah)
buatan istana, namun Imam Ahmad sangat sedih karenanya, dan seketika ia
menanggalkan pakaian itu saat turun (dari istana) dengan tarikan yang kuat
sambil menangis, semoga Allah merahmatinya.
Al-Mutawakkil memerintahkan agar setiap hari makanan khusus
dari hidangannya dikirimkan kepada Imam Ahmad. Khalifah mengira Imam Ahmad
memakannya, padahal Imam Ahmad tidak memakannya sama sekali, bahkan ia
terus-menerus berpuasa (shaum wishal). Akan tetapi, anak-anak Imam
Ahmad, Shalih dan Abdullah, menerima hadiah-hadiah itu, dan Imam Ahmad tidak
menyadari hal tersebut. Seandainya ia tahu, niscaya ia akan segera menyuruh
mereka kembali ke Baghdad agar tidak mati kelaparan.
Kedudukan Imam Ahmad di masa Al-Mutawakkil sangatlah tinggi; Allah telah
memaafkan khalifah atas kesalahannya, dan tidak ada seorang pun yang diangkat
menduduki suatu jabatan melainkan atas pertimbangan dan musyawarah dari Imam
Ahmad bin Hanbal. Jabatan Yahya bin Aktham sebagai Qadhi para Qadhi
menggantikan Ibnu Abi Du'ad juga atas musyawarahnya. Imam Ahmad adalah salah
satu imam Ahlussunnah dan ulama umat ini, dan termasuk salah satu orang yang
paling mengagungkan Al-Quran, As-Sunnah, ilmu Fiqih, Hadits, dan mengikuti
jejak para salaf (Atsar).
Hukuman Cambuk bagi Pencela Abu Bakar, Umar (Dua Syeikh)
dan Ummahatul Mukminin
Pada tahun 241 H, Khalifah Al-Mutawakkil memerintahkan pencambukan Isa bin
Ja'far bin Muhammad bin 'Ashim (salah satu tokoh di Baghdad) dengan hukuman had
bagi pencela. Kemudian ia dilemparkan ke Sungai Tigris (Dajlah) agar tidak
disalatkan, sebagai bentuk peringatan keras bagi para pengikut ateisme (ilhad)
dan pembangkang. Selain itu, ada 17 orang saksi yang memberikan kesaksian di
hadapan Hakim wilayah Timur di Baghdad, Abu Hassan Az-Ziyadi, bahwa seorang
pria telah mencela Abu Bakar, Umar, Aisyah, dan Hafshah (radhiyallahu 'anhum).
Maka orang itu dicambuk seribu kali hingga mati.
Ibnu Katsir berkata: "Seperti orang ini, ia dikafirkan
jika ia menuduh berzina (qadzaf) Aisyah Ummul Mukminin secara ijma' (konsensus
ulama). Adapun jika yang dituduh zina selain Aisyah dari kalangan Ummahatul
Mukminin, maka ada dua pendapat (mengenai kekafirannya), dan pendapat yang
sahih adalah ia juga dikafirkan; karena mereka adalah istri-istri Rasulullah ﷺ,
dan Allah meridhai mereka."
Ekspedisi Musim Panas (Ghazwah Ash-Sha'ifah)
Ekspedisi musim panas dilaksanakan pada tahun 237 H dan 238 H oleh Ali bin
Yahya Al-Armani.
Penangkapan Patrician (Pemimpin) Romawi di Armenia
Pada tahun 237 H, Yusuf bin Muhammad bin Yusuf, wakil (gubernur) wilayah
Armenia, berhasil menangkap Bithriq (Patrician) agung, dan
mengirimkannya beserta hartanya kepada wakil khalifah di Baghdad.
Pengepungan Penduduk Armenia
Setelah Patrician dikirim, turun salju yang sangat lebat menutupi negeri
tersebut, sehingga penduduk wilayah Armenia, sang Patrician, (dan kelompoknya)
bersatu. Mereka datang mengepung kota tempat Yusuf bin Muhammad berada pada
tahun 237 H. Yusuf pun keluar menghadapi mereka untuk berperang, namun mereka
berhasil membunuhnya beserta sejumlah besar kaum Muslimin yang bersamanya.
Banyak orang mati kedinginan karena cuaca yang sangat ekstrem. Ketika
Al-Mutawakkil mendengar berita mengerikan ini, ia mengutus Bugha Al-Kabir
membawa pasukan besar ke wilayah tersebut, dan ia berhasil membunuh orang-orang
yang sebelumnya mengepung kota itu.
Bugha berhasil membunuh sekitar 30.000 orang, menawan
kelompok yang sangat besar dari mereka, lalu bergerak menuju negeri Al-Baq yang
termasuk kawasan Busfurjan (Vaspurakan). Ia menundukkan banyak kota besar,
menstabilkan kerajaan-kerajaan, dan mengamankan seluruh penjuru wilayah
tersebut.
Pengepungan Kota Tiflis
Pada musim semi tahun 238 H, Bugha mengepung kota Tiflis. Di barisan terdepan
pasukannya terdapat Zairak At-Turki. Penguasa Tiflis, Ishaq bin Ismail, keluar
menghadapinya lalu memeranginya. Ishaq akhirnya berhasil ditawan, lalu Bugha
memerintahkan agar lehernya dipenggal dan tubuhnya disalib. Bugha juga
memerintahkan untuk melempar api (minyak naptha) ke arah kota tersebut.
Kebanyakan bangunan kota itu terbuat dari kayu pinus, sehingga api dengan cepat
membakar sebagian besar kota tersebut. Sekitar 50.000 penduduknya tewas
terbakar, dan api baru padam setelah dua hari karena tidak ada lagi yang
tersisa. Pasukan pun masuk dan menawan penduduk yang masih hidup, lalu membunuh
mereka semua hingga menjadi mayat-mayat yang bergelimpangan.
Kemudian Bugha melanjutkan perjalanannya ke kota-kota lain untuk memerangi
mereka yang telah membantu penduduk Armenia dalam membunuh Yusuf bin Muhammad
bin Yusuf, sebagai bentuk balas dendam dan hukuman bagi mereka yang berani
menentangnya.
Serangan Romawi ke 'Ain Zarbah
Pada tahun 241 H, bangsa Romawi melancarkan serangan ke wilayah 'Ain Zarbah.
Mereka menawan penduduk dari suku Zuth yang berada di sana dan membawa pergi
para wanita, anak-anak, serta hewan ternak mereka.
Tebusan/Pertukaran Tawanan
Pada tahun 241 H, terjadi pertukaran tawanan antara kaum Muslimin dan Romawi di
wilayah Tarsus, yang dihadiri langsung oleh Hakim Tinggi, Ja'far bin Abdul
Wahid, atas izin dari Khalifah. Jumlah tawanan dari pihak kaum Muslimin (yang
ditebus) adalah 785 laki-laki dan 125 perempuan.
Sebelumnya, ibu dari raja Romawi telah menawarkan kepada
tawanan kaum Muslimin yang ada di tangannya (berjumlah sekitar 20.000 orang):
barangsiapa yang bersedia memeluk agama Nasrani (Kristen), maka ia dibiarkan
hidup, jika tidak maka ia dibunuh. Maka 12.000 orang (yang menolak) pun
dibunuh, ada yang menjadi murtad memeluk Nasrani, dan tersisalah sekelompok
tawanan yang akhirnya ditebus dalam peristiwa ini.
Pada bulan Safar tahun 246 H, kembali terjadi pertukaran
tawanan antara kaum Muslimin dan Romawi. Dari pihak kaum Muslimin, sekitar
4.000 tawanan berhasil ditebus.
Serangan Bangsa Frank (Eropa) ke Mesir
Pada tahun 238 H, bangsa Frank datang dengan sekitar 300 kapal menuju wilayah
Mesir dari arah Dimyath (Damietta). Mereka masuk ke kota secara tiba-tiba dan
membunuh banyak penduduknya. Mereka membakar Masjid Jami' beserta mimbarnya,
dan menawan sekitar 600 wanita Muslimah serta lebih dari 20 wanita Qibthi
(Koptik). Mereka juga merampas banyak sekali senjata, perabotan, dan harta
rampasan. Orang-orang berlarian melarikan diri ke berbagai arah. Banyak yang
mati tenggelam di danau Tinnis melebihi jumlah orang yang ditawan. Kemudian
gerombolan Frank itu kembali ke laut, dan tidak ada seorang pun yang mencegat
mereka hingga mereka kembali ke negeri mereka. Semoga Allah melaknat dan
menjelekkan mereka.
Serangan Suku Beja
Suku Beja menyerang wilayah haras (penjagaan perbatasan) dari
arah negeri Mesir. Suku Beja ini sebelumnya telah memiliki perjanjian damai
dengan kaum Muslimin, namun mereka membatalkan gencatan senjata tersebut pada
tahun 241 H. Suku Beja adalah kelompok orang kulit hitam dari negeri
Maghrib/Barat (Afrika Timur), mereka tidak memakai pakaian, dan merupakan
bangsa yang sangat banyak jumlahnya, hanya Allah yang mengetahui jumlah pasti
mereka.
Di wilayah mereka terdapat tambang emas dan permata. Suku
Beja biasanya memberikan beberapa ekor unta dari hasil tambang ini setiap
tahunnya (sebagai upeti/pajak), namun kemudian mereka menolak melakukannya.
Maka wakil gubernur Mesir, Ya'qub bin Ibrahim (yang dikenal dengan
sebutan Qawsarah), mengirim surat mengenai hal ini kepada
Al-Mutawakkil. Al-Mutawakkil sangat marah, dan ia bermusyawarah mengenai
penanganan suku Beja. Dikatakan kepadanya: "Wahai Amirul Mukminin, mereka
adalah kaum nomaden, gurun pasir tempat tinggal mereka sangat jauh dan tidak
ada air, hal ini akan menyulitkan pasukan yang diutus."
Kemudian berita sampai kepadanya bahwa suku Beja mulai menyerang perbatasan
dataran tinggi Mesir (As-Sa'id), dan penduduk Mesir sangat khawatir negeri
mereka akan diserang. Maka Al-Mutawakkil pun menyiapkan pasukan yang dipimpin
oleh Muhammad bin Abdullah Al-Qummi, dan ia mengangkatnya sebagai gubernur
wilayah perbatasan darat yang berdekatan dengan wilayah mereka.
Al-Mutawakkil menulis surat kepada para pejabat Mesir agar
membantu Al-Qummi dengan segala perlengkapan makanan yang dibutuhkannya.
Al-Qummi berangkat menuju wilayah suku Beja pada hari pertama tahun tersebut,
hingga ia memasuki negeri mereka dengan membawa 20.000 pasukan kavaleri
(berkuda) dan infanteri (pejalan kaki). Ia juga membawa bahan makanan di
kapal-kapal melalui jalur laut (Laut Merah), dan memerintahkan kapal-kapal itu
untuk menemuinya ketika ia telah berada di tengah-tengah negeri Beja.
Al-Qummi terus bergerak merangsek masuk ke dalam wilayah
mereka, dan raja suku Beja yang bernama 'Ali Baba maju menemuinya dengan
membawa pasukan yang sangat besar. Mereka adalah kaum musyrik yang menyembah
berhala. Raja mereka sengaja mengulur-ulur pertempuran agar perbekalan kaum
Muslimin habis, lalu kaum Muslimin dapat ditangkap dengan tangan kosong. Namun,
ketika bekal kaum Muslimin hampir habis dan kelaparan melanda, Allah memudahkan
sampainya kapal-kapal yang membawa makanan melimpah ruah, hal yang sangat
mereka butuhkan. Maka orang-orang kulit hitam (Beja) pun putus asa untuk
menghancurkan kaum Muslimin melalui kelaparan. Suku Beja bersiap-siap untuk
berperang. Mereka menunggang unta (yang telah dilatih) menyerupai kuda pacu,
dan sangat lincah serta galak.
Ketika tiba hari pertempuran, Sang Amir (Al-Qummi) dengan
cerdik memerintahkan agar lonceng-lonceng diikatkan di leher kuda-kuda
pasukannya. Maka ketika kaum Muslimin menyerang secara serentak dalam satu
hentakan, unta-unta musuh terkejut mendengar suara lonceng-lonceng tersebut,
lalu unta-unta itu lari terbirit-birit membawa kabur pasukan Beja ke segala
arah, dan pasukan Beja pun tercerai-berai. Kaum Muslimin mengejar mereka dan
membunuh siapa saja yang mereka kehendaki.
Pada pagi harinya, pasukan Muslim (hanya berupa pasukan pejalan kaki/infanteri,
karena kuda mereka mengejar musuh) berhasil mengepung pasukan Al-Qummi dari
arah yang tidak disangka-sangka. Kaum Muslimin membunuh banyak rakyat biasa,
menawan sang raja dan memberikan jaminan keamanan kepadanya, namun menuntut
ganti rugi atas upeti unta yang sebelumnya ia tolak berikan, dan Al-Qummi
menawannya untuk dibawa menghadap Khalifah.
Rombongan Al-Qummi tiba menghadap Khalifah di Samarra pada akhir tahun
tersebut. Khalifah kemudian mengangkatnya kembali sebagai gubernur di wilayah
(Beja) itu sebagaimana sebelumnya, dan memerintahkannya untuk mengatur urusan
mereka. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.
Penduduk Homs Mengusir Gubernur Mereka
Pada tahun 240 H, penduduk Homs menyerang amir (gubernur) mereka, Abu Al-Ghaits
Musa bin Ibrahim Ar-Rafiqi, karena ia membunuh salah seorang tokoh mereka.
Mereka lalu membunuh sekelompok pasukannya, mengusirnya dari kota mereka, dan
mengirim surat kepada Al-Mutawakkil yang isinya: "Sesungguhnya amir
(gubernur) bertindak melampaui batas kepada kami." Mereka juga berkata
kepada utusan khalifah: "Jika kalian menerimanya (permintaan kami), jika
tidak, beri tahu kami." Mereka memperlakukan para utusan asing dengan
penghinaan yang luar biasa.
Kemudian pada bulan Jumadil Akhir tahun 241 H, penduduk Homs
kembali menyerang gubernur mereka yang baru, Muhammad bin Abduwaih, dan
bermaksud membunuhnya. Orang-orang Nasrani di kota itu juga turut membantu
mereka. Gubernur tersebut segera menulis surat memberitahukan hal itu kepada
Khalifah, dan khalifah pun memerintahkannya untuk menindak tegas mereka.
Khalifah juga menulis surat kepada gubernur Damaskus agar mengirimkan pasukan
untuk membantu, dan memerintahkan agar tiga orang tokoh pemberontak di Homs dicambuk
dengan cemeti hingga mati, lalu disalib di gerbang kota. Dua puluh orang
lainnya diperintahkan untuk dipukul masing-masing 300 cambukan, dan dikirimkan
ke Samarra dalam keadaan dirantai besi. Khalifah juga memerintahkan agar setiap
penganut Nasrani di kota Homs diusir, dan gereja besar (Katedral) mereka yang
berada di samping Masjid Jami' dihancurkan lalu diubah menjadi bagian dari
masjid. Sang amir/gubernur pun melaksanakan semua perintah tersebut.
Pemecatan Yahya bin Aktham dari Posisi Qadhi
Pada tahun 240 H, Al-Mutawakkil memecat Yahya bin Aktham sang Qadhi dari
jabatannya sebagai Qadhi para Qadhi (Hakim Agung), dan menyita uang senilai
80.000 dinar darinya, serta mengambil banyak tanah miliknya di wilayah Basrah.
Khalifah kemudian mengangkat Ja'far bin Abdul Wahid bin Ja'far bin Sulaiman bin
Ali untuk menduduki posisi Qadhi para Qadhi menggantikannya.
Ujian (Mihnah) Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad rahimahullah (semoga Allah
merahmatinya) telah diuji pada masa pemerintahan Al-Ma'mun, kemudian berlanjut
di masa Al-Mu'tasim, dan kemudian di masa Al-Wathiq terkait isu (ciptaan)
Al-Qur'an. Beliau mengalami pemenjaraan yang panjang dan pukulan yang sangat
keras. Hal itu bermula ketika Al-Ma'mun dikelilingi dan dipengaruhi oleh
sekelompok orang dari golongan Mu'tazilah. Mereka memalingkannya dari jalan
kebenaran menuju kebatilan, menghiasi pikirannya dengan pendapat bahwa
Al-Qur'an adalah makhluk (ciptaan), serta menafikan (meniadakan) sifat-sifat
Allah 'Azza wa Jalla.
Al-Hafizh Al-Baihaqi berkata: "Tidak ada seorang pun
khalifah sebelum dia, baik dari Bani Umayyah maupun dari Bani Abbas, yang
menjadi khalifah dengan pemahaman seperti itu, hingga ia (Al-Ma'mun) memegang
tampuk kekuasaan, lalu sekelompok orang tersebut berkumpul di sekitarnya dan
mendorongnya untuk melakukan hal itu."
Al-Ma'mun kemudian memanggil sekelompok tokoh ulama ahli
hadits dan memaksa mereka untuk menyetujui pendapat tersebut. Ia mengancam
mereka dengan pukulan dan pemutusan gaji. Sebagian besar dari mereka akhirnya
menjawab (menyetujui) karena terpaksa. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal dan
Muhammad bin Nuh tetap bersikeras menolak. Keduanya kemudian dipanggil untuk
dihadapkan kepada Al-Ma'mun di wilayah Tarsus. Al-Ma'mun mengancam mereka
dengan pukulan dan hukuman mati.
Maka Imam Ahmad berdoa kepada Tuhannya, ia berkata:
"Wahai Tuhanku, orang yang fasik ini telah tertipu oleh kesabaran-Mu
hingga ia berani bertindak semena-mena terhadap wali-wali-Mu dengan pukulan dan
pembunuhan. Ya Allah, jika Al-Qur'an itu adalah firman-Mu dan bukan makhluk,
maka cukupkanlah kami dari siksaannya." Perawi berkata: Tiba-tiba
datanglah teriakan yang mengabarkan kematian Al-Ma'mun pada sepertiga malam
terakhir.
Kemudian datanglah berita bahwa Al-Mu'tasim telah memegang
jabatan kekhalifahan. Perawi (Imam Ahmad) berkata: "Maka kami dikembalikan
ke Baghdad di dalam sebuah perahu bersama beberapa tawanan, dan aku mengalami
banyak penderitaan dari mereka, sementara di kedua kakiku terdapat belenggu
besi. Sahabatku, Muhammad bin Nuh, meninggal dunia di tengah perjalanan dan aku
menyalatkannya. Ketika aku kembali ke Baghdad, aku dimasukkan ke dalamnya dalam
keadaan sakit dan itu terjadi pada bulan Ramadhan. Aku kemudian dijebloskan ke
dalam penjara selama sekitar dua puluh delapan bulan."
Debate (Munarozah) dengan Imam Ahmad
Imam Ahmad menceritakan: "Aku dipanggil lalu dimasukkan
ke hadapan Al-Mu'tasim. Ketika ia melihatku, dan di sisinya ada Ibnu Abi Du'ad,
ia (Al-Mu'tasim) berkata: 'Bukankah engkau mengira bahwa dia ini masih muda,
padahal ini adalah seorang tua yang berwibawa?' Ketika aku mendekatinya, aku
mengucapkan salam kepadanya. Ia berkata kepadaku: 'Mendekatlah.' Ia terus
menyuruhku mendekat hingga aku berada sangat dekat dengannya. Kemudian ia
berkata: 'Duduklah.' Aku pun duduk, dan beban besi belenggu telah memberatkanku.
Aku terdiam sejenak, lalu berkata: 'Wahai Amirul Mukminin,
kepada apa sepupumu, Rasulullah ﷺ, menyeru manusia?' Ia menjawab: 'Kepada kesaksian bahwa tidak
ada tuhan yang berhak disembah selain Allah.' Aku berkata: 'Maka aku bersaksi
bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah.' Kemudian aku
menyebutkan kepadanya hadits Ibnu Abbas tentang utusan Abdul Qais, lalu aku
berkata: 'Inilah yang diserukan oleh Rasulullah ﷺ.' Perawi berkata: Kemudian Ibnu Abi Du'ad
berbicara dengan perkataan yang tidak aku pahami, hal itu karena aku tidak
terbiasa dengan gaya bicaranya (ilmu kalam).
Lalu Al-Mu'tasim berkata: 'Seandainya engkau tidak berada di
tangan orang sebelumku (Al-Ma'mun), niscaya aku tidak akan mengganggumu.'
Kemudian ia berkata: 'Wahai Abdurrahman, bukankah aku telah memerintahkanmu
untuk menghentikan ujian ini?' Ahmad berkata: Aku pun mengucapkan: 'Allahu
Akbar, ini adalah jalan keluar bagi kaum muslimin.' Kemudian ia (Al-Mu'tasim)
berkata: 'Berdebatlah dengannya, wahai Abdurrahman, berbicaralah dengannya.'
Abdurrahman (Ibnu Abi Du'ad) bertanya kepadaku: 'Apa
pendapatmu tentang Al-Qur'an?' Aku tidak menjawabnya. Al-Mu'tasim berkata:
'Jawablah dia.' Maka aku berkata: 'Apa pendapatmu tentang Ilmu (Allah)?' Ia
(Abdurrahman) terdiam. Aku berkata: 'Al-Qur'an itu berasal dari Ilmu Allah,
barangsiapa mengklaim bahwa Ilmu Allah adalah makhluk, maka ia telah kafir
kepada Allah.' Maka orang-orang di antara mereka bergumam: 'Wahai Amirul
Mukminin, dia telah mengkafirkanmu dan mengkafirkan kami.' Namun Al-Mu'tasim
tidak menghiraukan hal itu.
Abdurrahman berkata lagi: 'Apakah Allah itu ada, sedangkan
Al-Qur'an tidak ada?' Aku bertanya balik: 'Apakah Allah itu ada, sedangkan Ilmu
tidak ada?' Ia pun terdiam. Maka mulailah orang-orang dari sini dan sana
berbicara. Aku berkata: 'Wahai Amirul Mukminin, berikanlah kepadaku sesuatu
(dalil) dari Kitab Allah, atau Sunnah Rasulullah ﷺ, agar aku bisa mengatakan seperti apa yang
beliau katakan.' Lalu Ibnu Abi Du'ad berkata: 'Apakah engkau tidak akan
mengatakan sesuatu kecuali dengan ini atau ini?' Aku menjawab: 'Apakah Islam
bisa tegak kecuali dengan keduanya?'
Terjadilah perdebatan yang panjang di antara mereka. Ahmad
mematahkan argumen mereka, maka Ibnu Abi Du'ad berkata: 'Dia itu wahai Amirul
Mukminin, adalah orang yang sesat dan menyesatkan, serta pembuat bid'ah.' Dan
mereka (yang hadir) adalah para hakim dan ahli fikihnya. Al-Mu'tasim bertanya
kepada mereka: 'Apa pendapat kalian tentangnya?' Mereka menjawab dengan
perkataan yang sama seperti Ibnu Abi Du'ad.
Kemudian mereka menghadirkannya lagi pada hari kedua, dan
mendebatnya lagi. Kemudian pada hari ketiga, dan mereka mendebatnya lagi. Dalam
semua kesempatan itu, suaranya (Ahmad) selalu lebih tinggi dari suara mereka,
dan argumennya mengalahkan argumen mereka. Ia menceritakan: Tiba-tiba mereka
terdiam, dan Ibnu Abi Du'ad mulai berbicara menjatuhkan (Ahmad), ia adalah
orang yang paling bodoh di antara manusia tentang ilmu dan kalam, dan
perdebatan pun beralih ke berbagai masalah. Tidak ada seorang pun di antara
mereka yang berilmu tentang periwayatan hadits (naql), mereka menjadikan atsar
(riwayat salaf) sebagai sesuatu yang diingkari, dan menolak berhujjah
dengannya.
Imam Ahmad berkata: "Aku mendengar salah seorang dari
mereka mengucapkan perkataan, yang aku tidak menyangka ada seorang pun yang
akan mengucapkannya. Ia berbicara kepadaku dengan perkataan yang panjang,
menyebutkan di dalamnya tentang jisim (fisik) dan hal-hal lain yang tidak ada
gunanya. Aku berkata: 'Aku tidak mengerti apa yang engkau katakan, hanya saja
aku mengetahui bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa, tempat bergantung, tidak
ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.' Maka ia pun terdiam dariku.
Di tengah-tengah semua itu, khalifah bersikap lembut
kepadanya, dan berkata: 'Wahai Ahmad, jawablah aku dengan menyetujui hal ini
agar aku dapat menjadikanmu orang kepercayaanku, dan di antara orang-orang yang
bisa menginjak permadaniku.' Aku menjawab: 'Wahai Amirul Mukminin, bawakanlah
kepadaku satu ayat dari Kitab Allah atau satu sunnah dari Rasulullah ﷺ
agar aku bisa menjawab (menyetujui) mereka.'
Dan Ahmad berhujjah mendebat mereka ketika mereka menolak
berhujjah dengan atsar (riwayat), dengan firman Allah Ta'ala (mengisahkan
Ibrahim):
﴿يَا
أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنكَ
شَيْئًا﴾ [مريم: ٤٢]
Terjemah: "Wahai bapakku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tidak
mendengar, tidak melihat, dan tidak dapat menolongmu sedikit pun?" [QS.
Maryam: 42]
Dan firman-Nya:
﴿وَكَلَّمَ
اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا﴾ [النساء: ١٦٤]
Terjemah: "Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung."
[QS. An-Nisa': 164]
Serta ayat-ayat lainnya.
Ketika tidak ada lagi argumen bagi orang-orang yang
bersamanya, mereka beralih memprovokasi khalifah dalam hal tersebut. Mereka
berkata: 'Wahai Amirul Mukminin, orang ini kafir, sesat dan menyesatkan.' Dan
Ishaq bin Ibrahim, wakil Baghdad, berkata kepadanya: 'Wahai Amirul Mukminin,
bukan termasuk dari kebijakan kekhalifahan jika engkau membiarkan jalannya
(bebas) dan ia mengalahkan dua khalifah (sebelummu).' Saat itulah kemarahannya
(Al-Mu'tasim) memuncak, kekerasannya semakin menjadi, dan ia mengira bahwa mereka
ada benarnya.
Ahmad berkata: "Maka pada saat itu ia berkata kepadaku:
'Semoga Allah melaknatmu, aku tadinya berharap engkau mau menjawabku namun
ternyata tidak.' Kemudian ia berkata: 'Ambil dia, lepaskan pakaiannya, dan
seret dia.'"
Ahmad berkata: "Maka aku pun diambil, diseret, dan
pakaianku dilepas, lalu dibawakan dua tiang penarik (al-'uqabayn) dan
cambuk-cambuk. Aku berkata: 'Berdasarkan apa kalian menghalalkan darahku wahai
Amirul Mukminin, ingatlah saat engkau berdiri di hadapan Allah sama seperti aku
berdiri di hadapanmu sekarang.' Seolah-olah ia menahan diri. Kemudian mereka
terus memprovokasinya dengan berkata: 'Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya dia
adalah orang yang sesat, menyesatkan, dan kafir.' Maka ia pun memerintahkan agar
aku diposisikan di antara dua tiang penarik tersebut.
Para algojo didatangkan, dan mereka membawa cambuk-cambuk.
Salah seorang dari mereka maju ke depan lalu mencambukku dua kali, sementara
Al-Mu'tasim berkata kepadanya: 'Kuatkan pukulanmu, semoga Allah memotong
tanganmu!' Kemudian algojo lain datang dan mencambukku dua kali. Begitulah
seterusnya mereka memukuliku dengan cambuk-cambuk hingga aku jatuh pingsan,
akalku hilang berulang kali. Ketika pukulan dihentikan, akalku kembali.
Al-Mu'tasim berdiri menghampiriku seraya mengajakku untuk
menyetujui pendapat mereka, namun aku tidak menjawabnya. Mereka (yang hadir)
berkata: 'Celaka engkau, khalifah telah berdiri di atas kepalamu.' Namun aku
tidak meresponnya. Kemudian mereka melanjutkan cambukan, lalu ia (khalifah)
kembali datang kepadaku namun aku tetap tidak menjawabnya. Lalu mereka
melanjutkan cambukan lagi. Kemudian pada kali ketiga ia mendatangiku, dan aku
menyerunya (berdoa) dengan akal yang telah hilang akibat dahsyatnya pukulan.
Kemudian mereka memukulku lagi hingga akalku benar-benar hilang dan aku tidak
merasakan pukulan sama sekali. Aku sangat terkejut dengan hal itu, kemudian aku
tersadar dan ternyata aku sudah dilepaskan. Aku tidak menyadari kejadian itu
kecuali aku sudah berada di sebuah ruangan, dan ikatan di kakiku telah
dilepaskan."
Peristiwa itu terjadi pada hari ke-25 di bulan Ramadhan
tahun 221 H. Kemudian khalifah memerintahkan agar ia dikembalikan kepada
keluarganya.
Ketika ia kembali ke rumahnya, datanglah seorang ahli
bedah/luka yang memotong daging-daging mati dari tubuhnya, dan ia terus
merawatnya. Wakil dari Baghdad sering mengutus orang untuk menanyakan
keadaannya. Hal itu dikarenakan Al-Mu'tasim sangat menyesali apa yang telah ia
lakukan terhadap Ahmad. Ia menyuruh wakilnya untuk selalu menanyakan
keadaannya, agar ia dapat mengetahui kabarnya. Ketika Imam Ahmad pulih,
Al-Mu'tasim dan kaum muslimin sangat gembira dengan hal tersebut.
Imam Ahmad memaafkan semua orang yang terlibat menyakitinya
kecuali orang-orang yang ahli bid'ah. Beliau memaafkan dengan membaca firman
Allah Ta'ala:
﴿وَلْيَعْفُوا
وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ﴾ [النور: ٢٢]
Terjemah: "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah
kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?" [QS. An-Nur: 22]
Dan beliau juga berkata: "Apa manfaatnya bagimu jika
saudaramu sesama muslim diadzab karenamu? Padahal Allah Ta'ala telah
berfirman:"
﴿فَمَنْ
عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ﴾ [الشورى: ٤٠]
Terjemah: "Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya
atas (tanggungan) Allah." [QS. Asy-Syura: 40]
Imam Ahmad Setelah Ujian (Mihnah)
Ketika beliau dikeluarkan dari istana kekhalifahan setelah
dipukul, ia kembali ke rumahnya, dan tetap berada di rumahnya. Beliau tidak
keluar untuk salat berjamaah maupun salat Jumat, dan menahan diri dari
menyampaikan hadits. Keadaannya tetap seperti itu selama masa sisa pemerintahan
Al-Mu'tasim, dan juga selama masa pemerintahan Al-Wathiq.
Ketika Al-Mutawakkil memegang tampuk kekuasaan, orang-orang
bergembira dengan kepemimpinannya. Karena ia adalah sosok yang menghidupkan
Sunnah dan pengikutnya, serta menghapuskan ujian (Mihnah) dari masyarakat. Ia
menulis surat ke berbagai penjuru melarang siapapun berbicara (meyakini) bahwa
Al-Qur'an adalah makhluk. Kemudian ia menulis surat kepada wakilnya di Baghdad,
Ishaq bin Ibrahim, agar mengutus seseorang kepada Ahmad bin Hanbal, maka ia pun
melakukannya.
Kemudian utusan itu bertanya kepadanya tentang
masalah-masalah seputar Al-Qur'an. Ia bertanya kepada Ahmad: "Apakah ini
pertanyaan untuk mencari kesalahan (ta'annut) atau pertanyaan untuk mencari
kebenaran (istirsyad)?" Ahmad berkata: "Bahkan ini adalah pertanyaan
untuk mencari kebenaran." Lalu Imam Ahmad berkata: "Ia (Al-Qur'an)
adalah Kalamullah yang diturunkan, bukan makhluk." Maka utusan itu pun
tenang mendengar jawabannya, lalu menyampaikannya secara rahasia kepada khalifah
tentang apa yang ia lihat.
Kemudian seseorang dari golongan ahlul bid'ah, yang dikenal
dengan nama Ibnu At-Tsalji, memfitnah (melaporkan) Imam Ahmad kepada khalifah.
Ia berkata: "Sesungguhnya seorang laki-laki dari keluarga Alawi (keturunan
Ali) telah berlindung di rumah Ahmad bin Hanbal, dan ia membaiat orang-orang
secara sembunyi-sembunyi." Maka khalifah memerintahkan wakil Baghdad untuk
menggerebek rumah Imam Ahmad di malam hari. Orang-orang dan para pembawa obor
tidak menyadari hal itu kecuali rumah tersebut telah dikepung dari segala arah,
hingga dari atas atap. Mereka menemukan Imam Ahmad sedang duduk di rumahnya
bersama keluarganya.
Mereka menanyainya tentang apa yang dilaporkan tersebut.
Imam Ahmad menjawab: "Aku tidak memiliki pengetahuan tentang hal ini, dan
tidak ada sedikit pun kebenaran dari laporan ini. Aku memandang bahwa taat
kepada Amirul Mukminin adalah wajib, baik secara sembunyi maupun
terang-terangan, baik dalam keadaan sulit maupun mudah, saat lapang maupun
benci, dan aku lebih mengutamakannya daripada diriku sendiri. Aku benar-benar
mendoakan agar ia diberi petunjuk dan taufik oleh Allah di malam dan siang hari."
Di dalam perkataannya terdapat banyak hikmah. Mereka pun menggeledah rumahnya,
tempat buku-bukunya, ruang wanita, hingga ke atap-atap, namun mereka tidak
menemukan apa-apa.
Ketika kabar ini sampai kepada Al-Mutawakkil, dan ia
mengetahui kepolosannya atas apa yang dituduhkan kepadanya, ia tahu bahwa
mereka telah berbohong tentang Imam Ahmad. Maka ia mengutus Ya'qub bin Ibrahim
-yang dikenal dengan nama Qawsarah, dan dia adalah salah seorang pengawal
kepercayaannya- dengan membawa sepuluh ribu dirham dari khalifah. Ia berkata:
"Khalifah menyampaikan salam kepadamu dan berkata kepadamu: Gunakanlah
uang ini untuk memenuhi kebutuhanmu." Namun Imam Ahmad menolak menerimanya.
Ya'qub berkata: "Wahai Abu Abdillah (panggilan Imam
Ahmad), aku khawatir penolakanmu ini akan menimbulkan kerenggangan antara
dirimu dan khalifah, maka jalan terbaik adalah engkau menerimanya." Imam
Ahmad akhirnya meletakkan uang itu di sisinya, lalu Ya'qub pergi. Ketika pagi
tiba, Imam Ahmad membagi-bagikan uang itu kepada orang-orang (miskin), dan
menyedekahkannya di dalam kantong tempat uang itu berada. Ia tidak memberikan
sedikit pun darinya kepada keluarganya, padahal keluarganya berada dalam
kondisi sangat fakir dan butuh.
Kabar pun sampai kepada khalifah bahwa Imam Ahmad telah
menyedekahkan seluruh uang hadiah tersebut hingga tidak tersisa sedikit pun
darinya, bahkan ia menyedekahkannya beserta kantongnya. Lalu Ali bin Al-Jahm
berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sungguh hatinya telah menerima uang
darimu lalu ia menyedekahkannya darimu, apa pedulinya Ahmad dengan harta?
Padahal baginya satu potong roti saja sudah cukup." Khalifah membenarkan
ucapan itu.
Kemudian datanglah Ubaidillah bin Yahya bin Khaqan membawa
uang yang sangat banyak dari khalifah sebagai hadiah untuknya, namun ia menolak
menerimanya. Maka sang amir (Ubaidillah) bersikeras memaksa, dan karena Ahmad
tidak mau menerima, amir tersebut mengambilnya lalu membagi-bagikannya kepada
anak-anak Ahmad dan keluarganya, seraya berkata: "Tidak mungkin aku
mengembalikan hadiah dari khalifah."
Khalifah kemudian menetapkan tunjangan bulanan sebesar empat
ribu dirham untuk keluarganya dan anak-anaknya. Abu Abdillah (Imam Ahmad)
menentang hal tersebut dan berkata kepada khalifah: "Hal itu tidak perlu,
hartaku ini cukup untuk anak-anakku." Ubaidillah pun menahan harta itu
karena penolakan Imam Ahmad, namun kemudian keluarga dan pamannya mencelanya.
Imam Ahmad berkata kepada mereka: "Umurku tinggal beberapa hari lagi,
seakan-olah kita sudah dihampiri kematian. Pilihannya hanya ke surga, atau ke
neraka. Mari kita keluar dari dunia ini, perut kita sungguh telah memakan
banyak makanan orang-orang ini!" Ia mengucapkan perkataan panjang yang
menasihati mereka.
Ketika tubuh Abu Abdillah mulai melemah, Al-Mutawakkil
menjadikan Ibnu Masawaih -sang dokter yang handal- untuk memantau penyakitnya.
Ibnu Masawaih kembali kepada Amirul Mukminin lalu berkata: "Wahai Amirul
Mukminin, sungguh Ahmad bin Hanbal tidak memiliki penyakit pada tubuhnya, yang
ada hanyalah kelemahannya akibat sedikit makan dan banyak beribadah
(puasa)." Al-Mutawakkil pun terdiam.
Kemudian ibu khalifah meminta agar ia dipertemukan dengan
Imam Ahmad. Maka Al-Mutawakkil mengutus seseorang untuk bertanya kepada
anaknya, Al-Mu'tazz, agar ia mengundang Imam Ahmad kepadanya. Ketika Imam Ahmad
berada di kamarnya, ia dilarang (untuk pergi), namun ia memenuhi panggilan
tersebut. Tiba-tiba pelayan datang membawa jubah kemuliaan buatan istana
(Khil'ah Saniyyah Mubahthanah), sebuah jubah luar (tsawb), peci (qalansuwah),
dan mantel tebal (thaylasan). Pelayan itu memakaikannya ke tubuh Imam Ahmad dengan
tangannya sendiri, sementara Ahmad sama sekali tidak bergerak.
Kemudian setelah beberapa hari, khalifah mengizinkannya
untuk pulang. Ia pun pergi dan memasuki Baghdad secara sembunyi-sembunyi, lalu
memerintahkan agar pakaian kebesaran itu dijual, dan hasil penjualannya
disedekahkan kepada kaum fakir miskin.
Beliau kemudian menghabiskan hari-harinya dalam penderitaan
karena pertemuannya dengan mereka. Ia berkata: "Aku telah selamat dari
mereka sepanjang umurku, lalu di akhir hidupku aku diuji dengan mereka."
Dan ia juga pernah berkata kepada sebagian amir (pemimpin) khalifah:
"Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Ahmad bin Hanbal tidak memakan
makananmu, tidak meminum minumanmu, tidak duduk di atas perabotanmu, dan ia
mengharamkan apa yang engkau minum." Maka khalifah berkata kepada mereka:
"Demi Allah, seandainya ada orang lain yang menyebarkan paham Mu'tazilah,
dan ia berbicara kepadaku (seperti itu) maka aku akan menerimanya."
Abdullah, putra Imam Ahmad berkata: "Ketika ayahku
kembali dari Samarra ke Baghdad, kami mendapati matanya seolah telah cekuk ke
dalam (karena banyak menangis), dan beliau belum pulih keadaannya kecuali
setelah enam bulan."
Dan beliau juga menolak untuk memasukkan atau memasukkan ke
rumahnya satupun kerabatnya yang menerima uang dari penguasa; karena menurutnya
harta kekuasaan/penguasa itu syubhat (diragukan kehalalannya).
Perjalanan Imam Ahmad menemui Al-Mutawakkil terjadi pada
tahun 237 H. Kemudian ia terus menetap (di rumahnya) hingga tahun wafatnya.
Setiap hari utusan dari Al-Mutawakkil datang mengunjunginya untuk meminta
pertimbangannya dalam berbagai urusan, dan khalifah pun selalu bermusyawarah
dengannya dalam banyak hal yang terjadi.
Dan ketika Al-Mutawakkil datang ke Baghdad, ia mengutus Ibnu
Khaqan dengan membawa uang sepuluh ribu dinar agar dibagikan kepada orang-orang
yang ia (Ahmad) pandang berhak. Namun Imam Ahmad menolak menerima dan
membagikannya, dan ia berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sungguh engkau
telah membebaskanku dari hal-hal yang aku benci, maka tolaklah pemberian
ini."
Terdapat seorang pria yang menulis sebuah surat kepada
Al-Mutawakkil, di mana di dalamnya ia mengatakan: "Wahai Amirul Mukminin,
sesungguhnya Ahmad bin Hanbal mencaci maki ayah-ayahmu (leluhurmu) dan menuduh
mereka dengan paham zindiq." Maka Al-Mutawakkil membalas tulisannya:
"Adapun Al-Ma'mun, ia telah membuat masyarakat bingung terhadap dirinya
sendiri. Adapun Abi Al-Mu'tasim, ia adalah seorang prajurit (pahlawan) perang,
dan tidak memiliki pemahaman dalam ilmu kalam. Adapun saudaraku Al-Wathiq, maka
siapapun yang mengatakan tentangnya (seperti itu) maka pantaslah orang tersebut
dipukul, karena ia telah memprovokasi untuk memukul (menguji) denganku dengan
seratus cambukan."
Dan sungguh khalifah telah menulis surat kepada Imam Ahmad
untuk menanyakan kepadanya tentang masalah Al-Qur'an; apakah ia adalah
pertanyaan untuk mencari petunjuk dan pemahaman. Maka Imam Ahmad rahimahullah membalasnya
dengan sebuah risalah yang indah, di dalamnya terdapat atsar (riwayat) dari
para sahabat dan selain mereka, dan hadits-hadits yang marfu' (bersambung ke
Nabi), dan ia telah menyertakan (menuliskan) di dalamnya dalil-dalil
Ahlussunnah dalam masalah yang sebelumnya ia hadapi (ujian aqidah), dan hal itu
merupakan riwayat darinya, dan sungguh hal itu telah dicatat darinya oleh lebih
dari satu orang penghafal hadits (huffazh).
Biografinya (Semoga Allah merahmatinya)
Beliau adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin
Asad bin Idris bin Abdillah bin Hayyan bin Abdillah bin Anas bin 'Awf bin Qasit
bin Mazin bin Syaiban bin Duhl, Abu Abdillah Asy-Syaibani, kemudian Al-Marwazi,
kemudian Al-Baghdadi. Ayahnya datang membawanya dari daerah Marw saat ia masih
berada dalam kandungan. Ia dilahirkan di Baghdad pada bulan Rabi'ul Awal tahun
164 H. Ayahnya meninggal dunia ketika ia masih kecil, lalu ibunyalah yang
merawat dan membesarkannya.
Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal wafat pada hari Jumat tanggal
dua belas Rabi'ul Awal tahun 241 H, dalam usia 77 tahun. Semoga Allah
merahmatinya.
Pada masa mudanya, ia biasa bolak-balik ke majelis Qadhi
(Hakim) Abu Yusuf, lalu ia meninggalkannya dan mulai mendengarkan hadits. Awal
mula ia menuntut hadits adalah ketika ia berusia enam belas tahun.
Imam Ahmad berkata: "Aku telah menunaikan ibadah haji
sebanyak lima kali; tiga di antaranya dengan berjalan kaki. Dalam salah satu
ibadah hajiku itu, aku hanya menghabiskan tiga puluh dirham."
Ahmad bin Hanbal telah berkeliling ke berbagai negeri dan
penjuru dunia (untuk mencari hadits), dan ia telah mendengarkan (mengambil
ilmu) dari para masyayikh (guru-guru) di zamannya. Mereka (para ulama) sangat
menghormati dan memuliakannya bahkan ketika ia masih dalam masa menuntut ilmu
(mendengarkan hadits) dari mereka.
Guru kami, Abu Al-Hajjaj Al-Mizzi, telah menyusun dalam
kitabnya "Tahdzib" nama-nama guru beliau (Imam Ahmad) yang diurutkan
berdasarkan huruf mu'jam (abjad), begitu pula dengan nama-nama perawi yang
meriwayatkan darinya.
Dan di antara yang paling indah dari apa yang diriwayatkan
dari Al-Imam Ahmad, dari Al-Imam Asy-Syafi'i, dari Al-Imam Malik bin Anas, dari
Az-Zuhri, dari Abdurrahman bin Ka'ab bin Malik, dari ayahnya, ia berkata:
Rasulullah ﷺ
bersabda:
«نَسَمَةُ
الْمُؤْمِنِ طَائِرٌ تَعْلُقُ فِي شَجَرِ الْجَنَّةِ حَتَّى يُرْجِعَهُ اللَّهُ
إِلَى جَسَدِهِ يَوْمَ يَبْعَثُهُ».
Terjemah: "Ruh seorang mukmin itu (seperti) burung yang bergantung
(bertengger memakan buah) di pohon surga, hingga Allah mengembalikannya ke
jasadnya pada hari ia dibangkitkan."
Al-Baihaqi menceritakan perkataan Ahmad tentang keimanan,
bahwa ia adalah ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang. Dan
perkataannya bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah (firman Allah)
bukan makhluk. Serta pengingkarannya terhadap orang yang mengatakan:
"Lafal/ucapanku saat membaca Al-Qur'an adalah makhluk," yang dengan
itu ia memaksudkannya pada Al-Qur'an.
Dan Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu
Bakar bin 'Ayyasy, telah menceritakan kepada kami 'Ashim, dari Zirr, dari
Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: "Apa yang dipandang baik oleh kaum
muslimin, maka ia baik di sisi Allah. Dan apa yang dipandang buruk oleh mereka,
maka ia buruk di sisi Allah. Dan para sahabat semuanya telah sepakat untuk
mengangkat Abu Bakar radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah
dengan sanad yang sahih." Aku (penulis) berkata: Dan atsar ini memuat
hikayat tentang ijma' (kesepakatan) sahabat dalam mengutamakan As-Shiddiq (Abu
Bakar) radhiyallahu 'anhu, dan perkaranya memang seperti yang
dikatakan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Dan hal itu telah ditegaskan oleh lebih dari satu orang
imam. Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya ketika ia melewati wilayah Homs,
yang saat itu sedang dibawa menuju Al-Ma'mun di masa fitnah/ujian (Mihnah), dan
masuk menemuinya Amru bin Utsman Al-Himshi, ia bertanya kepadanya: "Apa
pendapatmu tentang kekhalifahan?" Maka Imam Ahmad menjawab: "Abu
Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman, kemudian Ali, dan barangsiapa yang
mendahulukan Ali di atas Utsman, maka ia telah merendahkan para sahabat
(anggota syura); karena mereka telah mendahulukan Utsman. Semoga Allah Ta'ala
meridhai mereka semua."
Kewara'an (Kehati-hatian), Kesederhanaan, dan
Kezuhudannya
Pernah suatu ketika, selama tiga hari ia tidak menemukan
makanan untuk dimakan. Lalu ia mengutus salah seorang sahabatnya untuk meminjam
sedikit tepung. Keluarganya (istrinya) mengetahui kebutuhannya akan makanan
itu, maka mereka bergegas membuat adonan dan memanggangnya, lalu dengan cepat
menghidangkannya kepadanya. Ia pun bertanya: "Apa ini? Cepat sekali kalian
membuat roti ini?" Mereka menjawab: "Kami menemukan oven/tungku milik
keluarga Salih sedang menyala, maka kami memanggangnya di sana untukmu."
Maka ia berkata: "Angkatlah (singkirkan) roti ini." Ia tidak mau
memakannya, dan ia memerintahkan agar pintu rumahnya yang menghubungkan ke
rumah Salih ditutup (diblokir); karena Salih pernah mengambil (menerima) hadiah
dari khalifah Al-Mutawakkil 'Ala Allah.
Khalifah Al-Ma'mun pernah membagikan emas beberapa kali,
yang dibagikan kepada para ashabul hadits (ahli hadits). Maka tidak ada seorang
pun di antara mereka yang tersisa kecuali pasti mengambilnya, kecuali Ahmad bin
Hanbal, karena ia menolak menerimanya.
Abu Dawud berkata: "Majelis-majelis Ahmad adalah
majelis-majelis akhirat, tidak pernah disebutkan di dalamnya sedikitpun tentang
urusan dunia, dan aku tidak pernah melihat Ahmad bin Hanbal menyebut-nyebut
dunia sama sekali."
Beliau telah menyusun sebuah kitab yang sangat agung
tentang Az-Zuhd (kezuhudan), yang tidak pernah didahului oleh
orang sepertinya, dan tidak akan ada yang mampu menyamainya. Dan disangka kuat
bahwa kitab yang terpotong-potong (beredar saat ini) hanyalah sebagian dari apa
yang beliau tulis dari kitab aslinya.
Ibrahim Al-Harbi berkata: "Aku mendengar Ahmad bin
Hanbal berkata: Jika engkau menyukai agar Allah senantiasa memberikan apa yang
engkau sukai, maka senantiasalah engkau (berada) di atas apa yang Dia
sukai."
Dan ia pernah berkata: "Sabar dalam kemiskinan adalah
sebuah tingkatan (maqam) yang tidak dapat diraih kecuali oleh orang-orang
besar."
Ibrahim berkata: Seseorang pernah bertanya kepada Ahmad:
"Ilmu ini, apakah engkau mempelajarinya karena Allah?" Maka ia
menjawab: "Hal ini (ikhlas karena Allah) sangatlah berat (syaratnya), akan
tetapi hal ini (ilmu) dijadikan kecintaan di dalam hatiku sehingga aku pun
mengumpulkannya."
Pujian Para Imam (Ulama) Terhadap Imam Ahmad
Al-Bukhari berkata: "Ketika Ahmad bin Hanbal dipukul
(diuji) di Basrah, aku mendengar Abu Al-Walid At-Thayalisi berkata: 'Seandainya
orang ini ada pada Bani Israil, niscaya ia akan menjadi sebuah legenda/kisah
(yang dikenang).'"
Al-Muzani berkata: "Ahmad bin Hanbal pada hari (ia
mengalami) ujian (Mihnah), seperti Abu Bakar pada hari kaum murtad, seperti
Umar pada hari As-Saqifah, seperti Utsman pada hari Ad-Dar (pengepungan
rumahnya), dan seperti Ali pada hari Shiffin."
Harmalah berkata: "Aku mendengar Asy-Syafi'i berkata:
'Aku keluar dari Irak, dan aku tidak meninggalkan di sana seorang pria pun yang
lebih utama, lebih berilmu, lebih wara', atau lebih bertakwa selain dari Ahmad
bin Hanbal.'"
Syeikhnya, Yahya bin Sa'id Al-Qattan, berkata: "Tidak
ada orang yang datang ke Baghdad yang lebih aku cintai selain Ahmad bin
Hanbal."
Abu 'Umar bin An-Nahhas berkata: "Suatu hari Ahmad
disebutkan, maka ia (Ahmad) berkata rahimahullah: Dalam urusan
agama, tidak ada orang yang lebih berilmu darinya; dalam urusan dunia, tidak
ada orang yang lebih sabar darinya; dalam urusan kewara'an, tidak ada orang
yang lebih berhati-hati darinya; dan dalam urusan orang-orang saleh, tidak ada
yang lebih hak/benar darinya; dan pada orang-orang terdahulu, tidak ada orang
yang lebih menyerupai mereka darinya. Dunia telah ditawarkan kepadanya, namun
ia menolaknya, dan berbagai kebid'ahan dihadapkan kepadanya, namun ia
menepisnya."
Yahya bin Ma'in juga berkata: "Ahmad bin Hanbal
memiliki sifat-sifat yang belum pernah aku lihat ada pada seorang pun di dunia
ini sama sekali: ia adalah seorang muhaddits, ia adalah seorang hafizh, ia
adalah seorang yang 'alim, ia adalah seorang yang wara', ia adalah seorang yang
zuhud, dan ia adalah orang yang berakal."
Abu Bakar Muhammad bin Muhammad bin Raja' berkata: "Aku
tidak pernah melihat orang yang seperti Ahmad bin Hanbal, dan aku tidak pernah
melihat orang yang pernah melihat orang yang sepertinya." Dan Abu Zur'ah
Ar-Razi berkata: "Aku tidak mengenal dari kalangan sahabat-sahabat kami
yang memiliki rambut kepala hitam (masih muda) yang lebih faqih (paham agama)
darinya."
Abu Abdullah Al-Bushanji melantunkan bait syair:
إنَّ
ابْنَ حَنْبَلٍ إِنْ سَأَلْتَ إِمَامُنَا * وَبِهِ الْأَئِمَّةُ فِي الْأَنَامِ
تَمَسَّكُوا
خَلَفَ
النَّبِيَّ مُحَمَّدًا بَعْدَ الْأُلَى * كَانُوا الْخَلَائِفَ بَعْدَهُ
وَاسْتُهْلِكُوا
حَذْوَ
الشِّرَاكِ عَلَى الشِّرَاكِ وَإِنَّمَا * يَحْذُو الْمِثَالَ مِثَالُهُ
الْمُتَمَسِّكُ
Terjemah:
Sesungguhnya Ibnu Hanbal, jika engkau bertanya, adalah Imam kami,
Dan kepadanya para imam di antara umat manusia berpegang teguh.
Ia adalah penerus Nabi Muhammad setelah orang-orang terdahulu,
Yang merupakan para khalifah sesudahnya, dan mereka telah berlalu.
Sebagaimana jejak tali sandal yang mengikuti tali sandal lainnya,
Hanyalah orang yang mengikuti teladan itu yang benar-benar berpegang teguh
padanya.
Dan telah tetap dalam hadits sahih dari Rasulullah ﷺ
bahwasanya beliau bersabda:
«لَا يَزَالُ
طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ
خَذَلَهُمْ وَلَا مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ، وَهُمْ
كَذَلِكَ»
Terjemah: "Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang menang di
atas kebenaran. Tidak akan membahayakan mereka orang yang menelantarkan mereka
dan orang yang menyelisihi mereka, hingga datang ketetapan Allah, dan mereka
tetap dalam keadaan seperti itu."
Abdullah bin Al-Mubarak, dan Ahmad bin Hanbal, serta ulama lainnya berkata
tentang hadits ini: "Mereka adalah ashabul hadits (ahli hadits)."
Al-Baghawi berkata: "Dan telah menceritakan kepadaku
Ziyad bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Mubasysyir, dari Mu'an, dari
Ibrahim bin Abdurrahman Al-'Udzri berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«يَحْمِلُ هَذَا
الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُولُهُ يَنْفُونَ عَنْهُ تَحْرِيفَ الْغَالِينَ،
وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِينَ، وَتَأْوِيلَ الْجَاهِلِينَ»
Terjemah: "Ilmu ini akan dibawa oleh orang-orang yang adil (kredibel)
dari setiap generasinya. Mereka menyingkirkan darinya penyimpangan orang-orang
yang melampaui batas, klaim palsu para pendusta, dan takwil (interpretasi
salah) orang-orang yang bodoh."
Hadits ini mursal, dan sanadnya memiliki kelemahan."
Dan yang menakjubkan adalah Ibnu Abdil Barr telah
mensahihkan hadits ini, dan berhujjah dengannya atas keadilan setiap orang yang
dinisbatkan (pantas) memikul ilmu agama. Dan Al-Imam Ahmad adalah salah seorang
dari para ulama terkemuka, semoga Allah merahmatinya, dan memuliakan tempat
kembalinya.
Wafatnya dan Wasiatnya
Putranya, Salih, berkata: "Sakitnya dimulai pada awal
bulan Rabi'ul Awal tahun 241 H. Dan aku masuk menemuinya pada hari Rabu tanggal
dua Rabi'ul Awal, ia sedang demam tinggi, dan bernapas dengan berat dan sangat
lemah. Lalu aku bertanya kepadanya: 'Wahai ayahku, apa menu makan siangmu hari
ini?' Ia menjawab: 'Air kacang baqila.' Lalu Al-Imam Ahmad menulis
wasiatnya:"
Bismillahirrahmanirrahim. Ini adalah apa yang diwasiatkan
oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. Ia berwasiat: Bahwa ia bersaksi tidak ada
tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan
bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, yang diutus dengan petunjuk dan
agama yang haq, agar dimenangkan di atas segala agama meskipun orang-orang
musyrik membencinya.
Dan aku berwasiat kepada orang yang taat dari keluargaku dan kerabatku agar
mereka beribadah kepada Allah di antara orang-orang yang beribadah, dan agar
mereka memuji-Nya di antara orang-orang yang memuji, dan agar mereka menasihati
jamaah kaum muslimin. Dan aku berwasiat bahwa aku ridha Allah sebagai Tuhan,
Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Nabi. Dan aku berwasiat kepada Hamba
Allah, bin Muhammad, yang dikenal dengan panggilan Buwaran (untuk diberikan
pelunasan utang) kepadaku sebesar lima puluh dinar. Dan ia dipercaya atas apa
yang ia katakan maka lunasilah (utangku) dari hasil sewa rumah itu insya Allah.
Apabila Salih anakku telah melunasinya, maka setiap pria dan wanita (dari
anak-anaknya) berhak atas sepuluh dirham.
Dan yang paling baik dari akhir urusannya adalah: Bahwa ia
menunjuk (memberi isyarat) kepada keluarganya agar mereka mewudhukannya, maka
mereka pun mewudhukannya. Dan ia (Ahmad) mengisyaratkan kepada mereka agar
menyela-nyela jari-jarinya. Beliau terus berdzikir mengingat Allah di seluruh
proses tersebut. Setelah mereka menyempurnakan wudhunya, beliau pun wafat rahimahullah.
Wafatnya terjadi pada waktu Dhuha di hari Jumat. Masyarakat pun berkumpul di
jalan-jalan. Dan wakil gubernur di Baghdad, Muhammad bin Abdullah bin Tahir,
mengutus orang untuk membawa kafan, namun anak-anaknya (Ahmad) menolak untuk
mengkafaninya dengan kain tersebut karena ia (Ahmad) membenci hal tersebut
(pemberian penguasa). Mereka kemudian mendatangkan pakaian yang telah
dipintal/disiapkan oleh budak perempuannya, lalu mereka mengkafaninya dengan
pakaian itu.
Sekitar seratus orang dari keluarga Khilafah Bani Hasyim
hadir memandikannya, mereka menciumi matanya, dan memohonkan rahmat untuknya.
Orang-orang keluar mengiringi jenazahnya dan kerumunan yang berada di
sekitarnya, baik laki-laki maupun perempuan, yang jumlahnya tidak ada yang
mengetahuinya kecuali Allah. Dan paling sedikit dari apa yang dikatakan tentang
jumlah mereka adalah (700.000) orang. Dan wakil kota, Muhammad bin Abdullah bin
Tahir, berdiri di tengah-tengah masyarakat, lalu ia melangkah beberapa langkah
(ke depan) dan menyampaikan belasungkawa kepada anak-anak Imam Ahmad. Dialah
(Gubernur Muhammad) yang mengimami (salat jenazah) bersama masyarakat dalam
salat tersebut.
Usia beliau, rahimahullah, saat wafat adalah
tujuh puluh tujuh tahun lebih beberapa hari.
Diriwayatkan oleh Ad-Daraqutni dari Abdullah bin Ahmad, ia
berkata: Aku mendengar ayahku berkata: "Katakanlah kepada Ahlul Bid'ah,
pembatas antara kami dan kalian adalah jenazah-jenazah (hari kematian)."
Dan sungguh Allah telah membenarkan perkataannya dalam hal ini, karena
sesungguhnya beliau rahimahullah adalah Imam Ahlussunnah di
zamannya.
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanadnya dari Abdul
Wahhab Al-Warraq: "Telah sampai kepada kami bahwa orang-orang yang
berkumpul di masa Jahiliyyah dan masa Islam (untuk mengantar jenazah) belum
pernah ada kumpulan manusia yang jumlahnya lebih banyak dari jenazah Abi
Abdillah."
Terjadinya Gempa Bumi di Banyak Negara
Pada tahun 242 H, terjadi banyak sekali gempa bumi yang
dahsyat di berbagai negeri. Di antaranya adalah terjadinya gempa di kota Qumis,
di mana banyak rumah hancur, dan korban jiwa dari penduduknya mencapai sekitar
empat puluh lima ribu sembilan ratus jiwa. Terjadi pula gempa yang mengerikan
di wilayah Yaman, Khurasan, Fars, Syam, dan negeri-negeri lainnya.
Pada tahun 245 H, kembali terjadi banyak gempa di berbagai
negara. Di antaranya yang terjadi di kota Antakya (Antioch), di mana lebih dari
seribu lima ratus rumah runtuh, dan sembilan puluh lebih menara dari tembok
kotanya hancur. Terdengar pula suara-suara yang sangat menakutkan dari
gunung-gunungnya, dan orang-orang keluar berlarian meninggalkan rumah mereka.
Gunung yang berada di sampingnya yang disebut Al-Aqra' runtuh dan amblas ke
laut. Laut pun bergejolak karena hal itu, dan membubung darinya asap hitam
pekat yang berbau sangat busuk, sementara air laut tersebut surut sejauh satu
farsakh, dan tidak diketahui ke mana air itu pergi.
Abu Ja'far bin Jarir menyebutkan: Di dalamnya terdengar oleh
penduduk (suara) yang sangat keras, yang membuat banyak sekali manusia
meninggal. Ia berkata: Terjadi gempa di wilayah Balis, Ar-Raqqah, Harran, Ra's
Al-'Ain, Homs, Damaskus, Edessa, Tarsus, Al-Mashishah, dan Adana. Pesisir Syam
dan Laodicea (Lathiqiyyah) juga berguncang dahsyat sehingga tidak tersisa satu
rumah pun di sana, dan tidak ada yang tersisa dari penduduknya kecuali sedikit
sekali, dan gunung yang ada di sana runtuh menimpa penduduknya.
Niat Al-Mutawakkil untuk Tinggal di Damaskus
Pada bulan Dzulqa'dah tahun 243 H, Al-Mutawakkil 'Ala Allah
berangkat dari Irak menuju kota Damaskus untuk menjadikannya sebagai tempat
tinggal (ibu kota) dan memindahkan pusat pemerintahannya ke sana. Ia pun
merayakan hari raya Idul Adha di sana, dan ia (Al-Mutawakkil) adalah orang yang
sangat dermawan terhadap wilayah itu, dan penduduk Irak merasa menyesal atas
keputusannya (pindahnya ia) itu. Lalu Yazid bin Muhammad Al-Muhallabi
melantunkan bait syair:
أَظُنُّ
الشَّامَ تَشْمَتُ بِالْعِرَاقِ * إِذَا عَزَمَ الْإِمَامُ عَلَى انْطِلَاقِ
فَإِنْ تَدَعِ
الْعِرَاقَ وَسَاكِنِيهَا * فَقَدْ تُبْلَى الْمَلِيحَةُ بِالطَّلَاقِ
Terjemah:
Aku mengira Syam bergembira (mengejek) atas penderitaan Irak,
Ketika sang Imam (Khalifah) telah membulatkan tekad untuk berangkat pergi.
Maka jika engkau meninggalkan Irak dan penduduknya,
Sungguh, seorang wanita yang cantik pun terkadang bisa diuji dengan
perceraian.
Pada bulan Safar tahun 244 H, Khalifah Al-Mutawakkil
memasuki kota Damaskus dengan segala kemegahan kekhalifahan. Hari itu adalah
hari yang sangat bersejarah. Ia berniat kuat untuk bermukim di sana dan
memerintahkan agar dewan-dewan (kantor pemerintahan) kerajaan dipindahkan ke
sana. Ia juga memerintahkan pembangunan istana-istana di sana, lalu ia
membangun istana (baru) di daerah Dariyya. Namun, ia merasa cuaca di sana
kurang baik baginya (membuatnya tidak nyaman), dan ia merasa anginnya terlalu
dingin, serta airnya terasa lebih berat (kurang segar) dibandingkan dengan
udara dan air di Irak. Maka ia pun mengurungkan niatnya, dan akhirnya kembali
dari Damaskus ke Samarra pada akhir tahun tersebut.
Membawa Tombak Nabi ﷺ di Hadapan Khalifah
Pada tahun 244 H, didatangkan kepada Al-Mutawakkil sebuah
tombak (harbah) yang dahulu biasa dibawa di hadapan Rasulullah ﷺ
pada hari Id, dan acara lainnya. Tombak ini dulunya merupakan hadiah dari Raja
Najasyi (Negus) kepada Az-Zubair bin Al-Awwam, lalu Az-Zubair menghibahkannya
kepada Nabi ﷺ.
Ketika tombak ini sampai kepada Al-Mutawakkil 'Ala Allah, ia sangat gembira
dengannya, lalu ia memerintahkan komandan polisi (Asy-Syurthah) agar tombak itu
dibawa (ditampilkan) di hadapannya sebagaimana yang biasa dilakukan di hadapan
Rasulullah ﷺ.
Pembangunan Kota Al-Mahuzah
Pada tahun 245 H, Al-Mutawakkil memerintahkan pembangunan
kota Al-Mahuzah dan menggali sungai untuknya. Dikatakan: Ia menghabiskan dana
pembangunan kota ini dan istana khalifah (bernama Al-Lu'lu'ah) sebesar dua juta
dinar.
Pada hari Asyura tahun 246 H, Al-Mutawakkil memasuki
Al-Mahuzah, ia lalu singgah di istana kekhalifahannya di sana, kemudian ia
memanggil para ahli qira'at (pembaca Al-Qur'an) dan orang-orang yang pandai
melantunkan nada (penyanyi). Ia memberikan banyak pemberian, membebaskan para
tawanan, dan hari itu menjadi hari yang disaksikan kemegahannya.
Memperbaiki Mata Air Mushash
Pada tahun 245 H, mata air Mushash di Mekkah mengering.
Akibatnya harga air di sana sangat melambung hingga harga satu qirbah (kantong
air kulit) mencapai delapan puluh dirham. Maka Al-Mutawakkil pun mengutus orang
untuk membiayai perbaikannya.
Pengurusan Haji
Yang memimpin masyarakat melaksanakan haji pada tahun 233 H,
tahun 234 H, dan tahun 235 H adalah Muhammad bin Dawud (gubernur Mekkah), ia
adalah Amir jamaah haji pada tahun-tahun sebelumnya.
Yang memimpin haji pada tahun 236 H adalah Muhammad
Al-Muntasir anak Al-Mutawakkil.
Yang memimpin haji pada tahun 237 H, dan tahun 238 H adalah
Ali bin Isa bin Ja'far bin Abi Ja'far Al-Mansur, gubernur wilayah Hijaz.
Yang memimpin haji pada tahun 239 H adalah Abdullah bin
Muhammad bin Dawud bin Isa bin Musa bin Muhammad bin Ali, gubernur wilayah
Mekkah.
Yang memimpin haji pada tahun 240 H, dan tahun 241 H adalah
Abdullah bin Muhammad bin Dawud, dan pada haji tahun tersebut, yang menjadi
penunjuk jalan ke Mekkah dan yang mengatur berbagai urusan adalah Ja'far bin
Dinar.
Yang memimpin haji pada tahun 242 H, dan tahun 243 H, dan
tahun 244 H adalah Abdus Samad bin Musa bin Ibrahim Al-Imam Ibnu Muhammad bin
Ali, wakil/gubernur Mekkah.
Pada tahun 246 H yang memimpin haji adalah Muhammad bin
Sulaiman Az-Zainabi, dan pada tahun itu Muhammad bin Abdullah bin Tahir
melaksanakan ibadah haji bersama para tokoh besar, dan dialah amir (pemimpin
utama) musim haji saat itu.
Tokoh-tokoh Terkenal yang Wafat pada Masanya
- Ishaq
bin Ibrahim bin Mahan Al-Mawsili An-Nadim, seorang sastrawan yang
memiliki adab (pengetahuan sastra) yang sangat baik, tokoh yang memiliki
bentuk yang menonjol dan langka di zamannya yang mengumpulkan berbagai
keutamaan dari segala hal yang dikenal oleh orang-orang pada masanya;
mulai dari fikih, hadits, perdebatan (jadal), ilmu kalam, bahasa, dan
puisi (syair). Namun ia lebih dikenal karena keahliannya dalam bernyanyi
(musik); karena di dunia ini tidak ada orang yang sepadan dengannya dalam
hal itu.
Al-Mu'tasim berkata: "Jika Ishaq bernyanyi, aku merasa seolah-olah wilayah kerajaanku bertambah luas."
Dan Al-Ma'mun berkata: "Seandainya bukan karena ketenarannya dalam bernyanyi, niscaya aku akan mengangkatnya sebagai hakim (Qadhi); karena aku mengetahui kesuciannya, integritasnya (kewara'an), dan sifat amanahnya." Ia memiliki puisi-puisi yang indah, dan sebuah kumpulan buku catatan besar (Diwan). Ia wafat pada tahun 235 H.
Al-Hafizh Ibnu Asakir telah menulis biografinya dengan sangat padat, dan menyebutkan banyak hal yang baik tentangnya, serta puisi-puisi yang menakjubkan, dan kisah-kisah mencengangkan yang panjang jika dirincikan semuanya. - Ahmad
bin Asim Al-Antaki, Abu Ali Sang Pemberi Nasihat yang zuhud. Salah
seorang hamba Allah (yang ahli ibadah), ia memiliki ucapan yang indah
tentang kezuhudan dan amalan hati. Abu Abdurrahman As-Sulami berkata:
"Ia berada satu tingkatan (thabaqah) dengan Al-Harith Al-Muhasibi dan
Bisyr Al-Hafi, dan Abu Sulaiman Ad-Darani biasa menjulukinya sebagai Mata-mata
Hati (Jasusul Qulub) karena ketajaman firasatnya."
Di antara perkataannya yang sangat berharga, ia berkata: "Jika engkau ingin memperbaiki hatimu, maka mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan menjaga lisanmu."
Ia juga berkata: "Termasuk dari harta rampasan (keberuntungan) yang mudah adalah engkau memperbaiki sisa umurmu yang ada, maka niscaya akan diampuni dosa-dosamu di masa lalu."
Ia juga berkata: "Barangsiapa yang paling mengenal Allah, maka ia adalah orang yang paling takut kepada-Nya."
Di antara syairnya adalah:
هَوِّنْ
عَلَيْكَ فَكُلُّ الْأَمْرِ يَنْقَطِعُ * وَخَلِّ عَنْكَ عِنَانَ الْهَمِّ
يَنْدَفِعُ
فَكُلُّ هَمٍّ
لَهُ مِنْ بَعْدِهِ فَرَجٌ * وَكُلُّ كَرْبٍ إِذَا ضَاقَ يَتَّسِعُ
إِنَّ
الْبَلَاءَ وَإِنْ طَالَ الزَّمَانُ بِهِ * الْمَوْتُ يَقْطَعُهُ أَوْ سَوْفَ
يَنْقَطِعُ
Terjemah:
Ringankanlah (beban) atas dirimu, karena segala urusan pasti akan berakhir,
Dan lepaskanlah tali kendali kesedihan, niscaya ia akan terdorong pergi.
Maka setiap kesedihan akan memiliki jalan keluar setelahnya,
Dan setiap penderitaan jika ia terasa sempit, kelak akan meluas.
Sesungguhnya bencana itu, meskipun berlangsung lama,
Kematianlah yang akan memutusnya, atau ia akan berakhir dengan sendirinya.
Al-Hafizh Ibnu Asakir telah memanjangkan penulisan
biografinya, namun tidak menyebutkan tanggal kewafatannya, namun yang aku
cantumkan di sini bahwa ia wafat hampir mendekati tahun 239 H. Dan Allah Maha
Mengetahui yang benar.
- Ahmad
bin Abi Du'ad Faraj Al-Iyadi Al-Mu'tazili, Abu Abdillah... Al-Khatib
berkata: Ia (Ibnu Abi Du'ad) menjabat sebagai Qadhi para Qadhi (Hakim
Agung) bagi Al-Mu'tasim, kemudian bagi Al-Wathiq. Ia dikenal sebagai sosok
yang pemurah, dermawan, berakhlak mulia, dan memiliki adab yang sangat
tinggi, namun ia terang-terangan mengumumkan pandangan mazhab Jahmiyyah
(paham muktazilah), dan memprovokasi para penguasa untuk menguji/memaksa
masyarakat (Mihnah) meyakini bahwa Al-Qur'an adalah ciptaan (makhluk).
Ibnu Khallikan berkata: "Asalnya dari wilayah Qinnasrin, dan ayahnya adalah seorang pedagang. Dan anaknya (Ahmad bin Abi Du'ad) ini pernah pergi ke Irak, dan menyibukkan diri dengan ilmu (belajar). Ia menemani (menjadi sahabat) Haiyaj bin Al-'Ala' As-Sulami, salah seorang murid dan sahabat Washil bin Atha', dari sanalah ia mengambil paham ke-Mu'tazilah-annya."
Kewafatannya terjadi pada hari Sabtu, tujuh hari menjelang akhir bulan Muharram tahun 240 H.
Yang menyalatkannya adalah putranya (Al-Abbas). Ia dimakamkan di rumahnya di Baghdad. Usianya saat wafat adalah delapan puluh tahun. Allah telah mengujinya dengan penyakit Falij (lumpuh/stroke) sebelum kematiannya selama empat tahun, dan ia terbaring lumpuh di tempat tidurnya, tidak mampu menggerakkan bagian tubuhnya sedikitpun. Ia dilahirkan di Basrah pada tahun 160 H.
Ibnu Khallikan menyebutkan bahwa Yahya bin Aktham pernah menjadi penyambung (yang mempertemukan) Ibnu Abi Du'ad dengan Khalifah Al-Ma'mun, dan Ibnu Abi Du'ad mendapatkan kedudukan yang sangat dekat dengan khalifah (Al-Ma'mun), sedemikian rupa sehingga Al-Ma'mun mewasiatkan kepada saudaranya (penerusnya) Al-Mu'tasim agar mengangkatnya. Maka Al-Mu'tasim pun mengangkatnya (menjadi Hakim) dan memecat Yahya bin Aktham. Tidak ada keputusan penting yang diambil kecuali dengan persetujuannya (Ibnu Abi Du'ad); ia menguasai posisi Qadhi (Pengadilan) dan Mahkamah Mazhalim.
Penulis biografi, Ibnu Khallikan, telah bertindak berlebihan (melebih-lebihkan) dalam biografinya dan pujiannya kepadanya. Ia banyak menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan jasa-jasanya secara panjang lebar dan berlebihan. Namun, Ibnu Khallikan sama sekali tidak menyebutkan keburukan-keburukannya, ia bahkan tidak menyebutkan ujian/fitnah (Mihnah) yang ia lakukan terhadap Imam Ahmad bin Hanbal, padahal itu merupakan penyebutan (fakta sejarah) yang sangat mencolok/jelas yang diketahui semua orang. Mihnah itulah yang menjadi dasar cobaan dari orang (Ahmad bin Abi Du'ad) ini, dan dari fitnah itulah pintu-pintu ujian terbuka. - Sahnun
Al-Maliki, penyusun kitab Al-Mudawwanah. Abu Sa'id Abdus
Salam bin Sa'id bin Habib At-Tanukhi. Asalnya dari kota Homs. Ayahnya
masuk bersamanya ke negeri Maghrib bersama pasukan tentara. Ia menetap di
sana, dan mendalami ilmu fikih dengan belajar kepada Abdurrahman bin
Al-Qasim. Asad bin Al-Furat Al-Maliki datang dari Irak ke wilayah Mesir,
lalu Abdurrahman bin Al-Qasim, penyusun (yang merumuskan
pendapat-pendapat) Malik bertanya kepadanya tentang banyak persoalan, maka
ia (Ibnu Al-Qasim) menjawabnya. Kemudian Asad bin Al-Furat masuk ke wilayah
Maghrib membawa jawaban-jawaban tersebut, dan kepemimpinan mazhab Malik di
wilayah tersebut bermuara/dipegang olehnya (Asad).
Kemudian Sahnun menyalin dari Asad, lalu Sahnun berangkat menemui Ibnu Al-Qasim di Mesir, dan membacakan kembali pertanyaan-pertanyaan (catatan-catatannya) kepada Ibnu Al-Qasim. Maka Ibnu Al-Qasim menambahkan dan menguranginya (merevisinya) di beberapa tempat. Kemudian Sahnun merapikannya (menyusunnya), dan ia pun kembali dengan membawa catatan kitab tersebut (Al-Mudawwanah) ke negeri Maghrib.
Ketika ia berangkat, Ibnu Al-Qasim sempat menitipkan salinan catatannya untuk Asad bin Al-Furat agar catatannya diperbaiki dengan versi revisi itu. Namun Asad tidak menerimanya (menolaknya), maka Asad diabaikan, dan kitab catatannya tidak lagi dimanfaatkan orang. Sebaliknya, perjalanan (mencari ilmu) beralih tertuju kepada Sahnun, dan kitabnya (Al-Mudawwanah) tersebar luas, dan ia (Sahnun) menjadi pemuka ahli ilmu di masanya. Ia juga memegang jabatan Qadhi (Hakim) di wilayah Qairawan hingga ia wafat pada tahun 240 H di usia 80 tahun. Semoga Allah merahmatinya. - Abu
Hassan, Al-Hasan bin Uthman Ziyad Al-Baghdadi. Al-Hafizh Ibnu
Asakir menerjemahkan biografinya di dalam Tarikh-nya. Ia
berkata: "Dan ia bukanlah keturunan dari Ziyad bin Abihi (tokoh
dinasti Umayyah), melainkan kakeknya menikah dengan ibu (wanita) dari
Ziyad, maka ia dinisbatkan (disebut) Az-Ziyadi." Al-Khatib berkata:
Ia adalah salah seorang ulama terbaik, termasuk orang yang memiliki Ma'rifah (ilmu), Tsiqah (terpercaya),
dan Amanah (dapat dipercaya), serta merupakan orang yang
mulia dan utama. Ia pernah menjabat sebagai Qadhi (Hakim) di wilayah timur
pada masa kekhalifahan Al-Mutawakkil. Ia juga memiliki pengetahuan tentang
sejarah yang sangat baik, serta meriwayatkan banyak hadits.
Dan Ibnu Asakir telah menyebutkan (dari perkataannya) banyak hal yang baik; di antaranya:
Bahwa ia pernah tertimpa kesulitan yang sangat sempit pada suatu hari raya. Ia memintanya (pinjaman), namun ia hanya memiliki uang sekitar seratus dinar. Ia lalu mengutus uang seratus dinar itu dalam bungkusannya kepada temannya tersebut. Kemudian datang teman lain dari pemilik seratus dinar yang meminjam itu, meminta hal yang sama, maka ia mengirimkan kembali bungkusan berisi seratus dinar itu kepadanya. Ketika orang tersebut (teman kedua) melihatnya, ia merasa takjub dengan perkaranya (merasa familiar dengan bungkusannya), lalu ia menaiki kendaraannya dan mendatangi orang (teman pertama) tadi lalu menanyakannya. Orang itu bercerita bahwa si Fulan (Abu Hassan) telah mengirimkannya kepadanya. Maka berkumpullah ketiga sahabat tersebut, dan mereka pun membagi-bagikan (memecah) uang seratus dinar itu menjadi tiga bagian (sama rata). Semoga Allah merahmati mereka, sungguh akhlak dan pengorbanan mereka sangatlah baik. - Ahmad
bin Abi Al-Hawari, Abdullah bin Maimun bin Abbas Al-Ghathafani. Ia
adalah salah satu tokoh zuhud yang masyhur, hamba yang
ahli ibadah yang sering disebut-sebut, dan orang-orang saleh yang banyak
dipuji. Ia memiliki keadaan-keadaan yang saleh, serta karamah yang
benar. Asalnya dari Kufah, namun ia tinggal dan bermukim di Damaskus. Ia
berguru (ber-talaqqi) kepada Syeikh Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah.
Ia meriwayatkan hadits dari Sufyan bin 'Uyainah, Waki', dan banyak ulama
lainnya. Ia (Ahmad bin Abi Al-Hawari) pernah disebutkan namanya di hadapan
Abu Hatim, maka Abu Hatim memujinya.
Dan Yahya bin Ma'in berkata: "Sesungguhnya aku merasa bahwa Allah memberi hujan kepada penduduk Syam lantaran keberkahan orang ini (Ahmad bin Abi Al-Hawari)." Dan Al-Junaid bin Muhammad berkata: "Dia adalah Raihanah (Bunga semerbak) negeri Syam."
Diriwayatkan darinya bahwa budak pelayannya pernah pergi ke perbatasan untuk berjaga-jaga (Ribat), maka hadiah-hadiah selalu datang kepadanya sejak pagi hingga siang hari tergelincir, lalu ia (Ahmad bin Abi Al-Hawari) membagi-bagikan seluruh hadiah tersebut kepada teman-temannya hingga tiba waktu matahari terbenam, lalu ia berkata kepadaku: "Jadilah seperti ini (jangan menahan rezeki), maka Allah tidak akan menolak (doa/pemberian) darimu sedikitpun, dan janganlah engkau menimbun apa pun darinya."
Ketika fitnah/ujian aqidah (Mihnah) datang di masa Al-Ma'mun ke wilayah Syam untuk memaksa ulama menyatakan bahwa Al-Qur'an adalah makhluk, sejumlah tokoh ditunjuk (untuk diuji), di antaranya: Ahmad bin Abi Al-Hawari, Hisyam bin 'Ammar, Sulaiman bin Abdurrahman, dan Abdullah bin Dzakwan. Semuanya akhirnya menjawab (menyetujui karena terpaksa) kecuali Ahmad bin Abi Al-Hawari, maka ia dikurung di sebuah rumah dari batu, kemudian ia diancam (untuk disiksa), namun ia memberikan jawaban pengalihan makna (Tauriyah) yang terpaksa. Kemudian ia pun dilepaskan rahimahullah. Ia wafat pada tahun 246 H.
Sumber Kisah:
Tahdzib Kitab al Bidayah Wa al Nihayah

Komentar
Posting Komentar