Pandangan Ibnu Katsir tentang Terbunuhnya Al-Husain dan Letak Makam Al Husain

Di halaman dalam yang luas dari bangunan kuno yang terbuat dari batu, bata lumpur, dan kayu kurma, seorang pemuka Madinah yang terhormat, dengan jubah wol, menyambut Ali bin Al-Husain. Ali bin Al-Husain juga berpakaian sederhana namun bersih, menjaga privasi dan menunjukkan penghormatan mendalam pada kesempatan ini.

Pandangan Ibnu Katsir tentang Terbunuhnya Al-Husain

Ibnu Katsir berkata: Orang-orang yang membunuhnya membuat penafsiran (alasan) keliru terhadapnya, bahwa dia datang untuk memecah belah persatuan kaum muslimin setelah sebelumnya mereka bersatu, dan untuk menggulingkan pemimpin yang telah dibaiat oleh masyarakat serta disepakati oleh mereka. Padahal, telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim sebuah hadits yang berisi larangan keras terhadap hal tersebut, peringatan darinya, dan ancaman atasnya.

Dan seandainya diasumsikan bahwa sekelompok orang bodoh telah salah menafsirkan tujuannya lalu membunuhnya, padahal mereka tidak berhak membunuhnya, melainkan mereka wajib memenuhi permintaannya untuk memilih salah satu dari tiga opsi yang telah disebutkan sebelumnya.

Maka jika sekelompok orang yang zalim dicela, tidak berarti seluruh umat ini harus dicela secara keseluruhan dan dituduh berkhianat kepada Nabinya. Keadaannya tidaklah seperti yang mereka (kelompok pencela) duga, tidak pula seperti jalan yang mereka tempuh. Sebaliknya, mayoritas umat Islam, baik di masa lalu maupun masa kini, sangat membenci peristiwa terbunuhnya Al-Husain dan para sahabatnya, kecuali sekelompok kecil orang dari penduduk Kufah—semoga Allah memburukkan mereka. Kebanyakan dari mereka sebelumnya telah mengirim surat kepada Al-Husain demi mencapai tujuan dan maksud duniawi mereka yang rusak. Ketika Ibnu Ziyad mengetahui hal tersebut dari mereka, dia menjanjikan apa yang mereka inginkan dari dunia, memegang kendali atas mereka, dan mengarahkan mereka dengan janji (kesenangan) serta ancaman (ketakutan). Akhirnya mereka berpaling dari Al-Husain, menelantarkannya, lalu membunuhnya. Kendati demikian, tidak semua pasukan tersebut rida dengan terbunuhnya beliau. Bahkan Yazid bin Muawiyah pun tidak rida dengan hal itu—wallahu a'lam (dan Allah lebih mengetahui)—namun dia juga tidak membencinya.

Dugaan yang kuat menunjukkan bahwa seandainya Yazid mampu menangkapnya sebelum beliau terbunuh, niscaya dia akan memaafkannya, sebagaimana diwasiatkan oleh ayahnya (Muawiyah) kepadanya, dan sebagaimana yang dinyatakan sendiri oleh Yazid ketika mengabarkan tentang dirinya.

Yazid juga melaknat Ibnu Ziyad atas perbuatannya tersebut dan mencelanya berdasarkan apa yang tampak dan terlihat, akan tetapi dia tidak memecatnya karena hal itu, tidak menghukumnya, dan tidak pula mengirim utusan untuk menyalahkannya. Wallahu a'lam.

Maka setiap muslim sepatutnya merasa sedih atas musibah terbunuhnya beliau, radhiyallahu 'anhu. Sebab, beliau termasuk di antara para pemimpin kaum muslimin, ulama dari kalangan sahabat, dan putra dari putri Rasulullah yang merupakan putri beliau yang paling utama. Beliau juga seorang yang ahli ibadah, pemberani, lagi dermawan.

Namun, tidaklah baik apa yang dilakukan oleh kaum Syiah berupa mengekspresikan ratapan dan kesedihan yang mendalam, yang mana kebanyakan darinya mungkin merupakan kepura-puraan dan riya. Padahal, ayah beliau (Ali bin Abi Thalib) lebih utama darinya, namun mereka tidak menjadikan hari terbunuhnya sang ayah sebagai hari berkabung seperti hari terbunuhnya Al-Husain. Ketahuilah bahwa ayahnya terbunuh pada hari Jumat ketika hendak keluar untuk shalat fajar pada tanggal 17 Ramadan tahun 40 Hijriah. Demikian pula Utsman, beliau lebih utama daripada Ali menurut pandangan Ahlussunnah wal Jamaah, dan beliau dibunuh dalam keadaan terkepung di rumahnya pada hari-hari Tasyrik di bulan Dzulhijjah tahun 36 Hijriah, di mana beliau disembelih dari urat leher ke urat leher, namun orang-orang tidak menjadikan hari terbunuhnya sebagai hari berkabung. Begitu juga dengan Umar bin Al-Khattab, yang lebih utama daripada Utsman dan Ali, beliau dibunuh saat sedang berdiri melaksanakan shalat fajar di mihrab sambil membaca Al-Qur'an, dan manusia tidak menjadikan hari kematiannya sebagai hari berkabung. Demikian pula Ash-Shiddiq (Abu Bakar) yang lebih utama daripada Umar, dan manusia tidak menjadikan hari wafatnya sebagai hari berkabung. Bahkan Rasulullah , pemimpin anak cucu Adam di dunia dan akhirat, Allah telah mewafatkannya sebagaimana para nabi sebelum beliau juga wafat, dan tidak ada seorang pun yang menjadikan hari wafat beliau sebagai hari berkabung dengan melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang bodoh dari kalangan Rafidhah pada hari kematian Al-Husain. Tidak ada pula seorang pun yang menyebutkan bahwa pada hari wafatnya tokoh-tokoh utama tersebut muncul tanda-tanda alam seperti yang diklaim oleh mereka pada hari terbunuhnya Al-Husain, seperti gerhana matahari, munculnya warna merah di langit, dan fenomena lainnya.

Dan ucapan terbaik yang hendaknya diucapkan ketika mengingat musibah-musibah ini dan yang semisalnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Husain bin Ali dari kakeknya, Rasulullah , bahwa beliau bersabda:

«مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصَابُ بِمُصِيبَةٍ فَيَتَذَكَّرُهَا وَإِنْ تَقَادَمَ عَهْدُهَا، فَيُحْدِثُ لَهَا اسْتِرْجَاعًا، إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ يَوْمَ أُصِيبَ بِهَا»

Terjemahan: "Tidaklah seorang muslim ditimpa suatu musibah, lalu ia mengingatnya kembali meskipun peristiwanya sudah berlalu lama, kemudian ia memperbarui kalimat istirja' (mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un) untuk musibah itu, melainkan Allah akan memberinya pahala yang sama seperti pada hari ia tertimpa musibah tersebut." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

Makam Al-Husain Radhiyallahu 'Anhu

Adapun makam Al-Husain radhiyallahu 'anhu, telah populer di kalangan kebanyakan ulama belakangan bahwa makamnya berada di Mashhad Ali, di suatu tempat di At-Taff dekat sungai Karbala. Maka dikatakan bahwa bangunan monumen (Mashhad) tersebut dibangun di atas makam beliau. Wallahu a'lam.

Dan Ibnu Jarir serta ulama lainnya menyebutkan bahwa lokasi tempat terbunuhnya beliau telah hilang jejaknya, sehingga tidak ada seorang pun yang mengetahui letak pastinya secara jelas.

Dan Abu Nu'aim Al-Fadhl bin Dukain dahulu selalu menyanggah orang yang mengeklaim bahwa ia mengetahui letak makam Al-Husain radhiyallahu 'anhu.

Sedangkan mengenai kepala beliau radhiyallahu 'anhu, pendapat yang populer di kalangan ahli sejarah dan ulama sirah adalah bahwa Ibnu Ziyad mengirimkannya kepada Yazid bin Muawiyah. Namun, sebagian orang ada yang mengingkari hal tersebut, dan menurut pandanganku pendapat yang pertama adalah yang lebih masyhur. Wallahu a'lam.

Kemudian setelah itu mereka berbeda pendapat mengenai tempat di mana kepala tersebut dimakamkan. Muhammad bin Sa'ad meriwayatkan bahwa Yazid mengirimkan kepala Al-Husain kepada Amru bin Said, gubernur Madinah saat itu, lalu ia memakamkannya di dekat makam ibundanya (Fathimah) di pemakaman Baqi'.

Dan kelompok yang dinamakan Dinasti Fatimiyah, yang menguasai wilayah Mesir dari sebelum tahun 400 Hijriah hingga setelah tahun 660 Hijriah, mengeklaim bahwa kepala Al-Husain telah sampai ke wilayah Mesir, lalu mereka memakamkannya di sana dan membangun Mashhad (monumen makam) yang terkenal di Mesir di atasnya, yang disebut "Tajul Husain" (Mashhad Al-Husaini), yaitu setelah tahun 500 Hijriah.

Padahal, tidak sedikit dari para ulama terkemuka yang menegaskan bahwa klaim tersebut sama sekali tidak memiliki dasar. Mereka hanyalah ingin menyebarluaskan kebohongan demi mendukung kebatilan nasab mulia yang mereka klaim, dan mereka dalam hal ini adalah para pembohong lagi pengkhianat. Hal ini telah ditegaskan oleh Al-Qadhi Al-Baqillani dan beberapa ulama terkemuka lainnya pada masa pemerintahan mereka sekitar tahun 400 Hijriah.


Sumber Kisah:

Tahdzib Kitab al Bidayah Wa al Nihayah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekhalifahan Yazid bin Muawiyah bin Abi Sufyan : Peristiwa-Peristiwa pada Masa Pemerintahannya

Kekhalifahan Yazid bin Muawiyah bin Abi Sufyan (60 - 64 H) : Biografi dan Kekhalifahannya

Kekhalifahan Muawiyah bin Abu Sufyan R.A :Aktivitas Penaklukan, Pemerintahan Wilayah, dan Haji