Jihad dan Penaklukan di Masa Ali bin Abi Thalib r.a
Jihad dan Penaklukan di Masanya
Khalifah Rasyid yang keempat, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
'anhu, menghadapi situasi yang sulit dan kondisi yang terus berubah-ubah.
Pemerintahan beliau tidak berjalan stabil, terjadi pertempuran di antara sesama
muslim, dan muncul kelompok Khawarij. Akibatnya, Khalifah disibukkan untuk
menghadapi peristiwa-peristiwa domestik tersebut dan mengatasi fitnah
(kekacauan) yang terjadi setelah terbunuhnya Khalifah yang mati syahid lagi
dizalimi, Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Di antara dampak buruk
dan pengaruh negatif dari fitnah-fitnah tersebut adalah terhentinya gerakan
jihad dan perluasan wilayah (penaklukan), yang sebenarnya menjadi ciri utama
dari masa kekhalifahan para Khulafa ar-Rasyidun sebelumnya radhiyallahu
'anhum. Buku-buku sejarah pun tidak mencatat adanya penaklukan wilayah baru
selama masa kekhalifahan Ali radhiyallahu 'anhu.
Namun, terlepas dari peristiwa-peristiwa domestik yang
menyakitkan tersebut, wilayah-wilayah yang telah ditaklukkan sebelumnya tetap
berhasil dipertahankan. Para gubernur di daerah-daerah perbatasan selalu
waspada dalam menghadapi musuh, demikian pula para pasukan yang berjaga di
pos-pos perbatasan (para murabithun) senantiasa menjalankan tugas untuk
mengawasi dan melindunginya.
Imam ath-Thabari dan Al-Hafiz Ibnu Katsir menyebutkan bahwa
pada tahun 35 Hijriah, Konstantin putra Heraklius bergerak menuju negeri kaum
muslimin dengan membawa seribu kapal. Lalu Allah mengirimkan angin kencang yang
menghancurkannya, sehingga Allah menenggelamkan dia dan orang-orang yang
bersamanya. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sang raja bersama
sekelompok kecil kaumnya. Ketika ia memasuki Sisilia, rakyatnya memberontak
lalu membunuhnya dan berkata: "Kamu telah membunuh orang-orang kami."
Dan Allah telah menyelamatkan kaum muslimin dari kejahatannya.
Ibnu Katsir juga menyebutkan bahwa pada tahun 39 Hijriah,
penduduk wilayah Persia dan Jibal menolak membayar pajak bumi (kharaj)
dan tidak mau tunduk, serta memberontak kepada gubernur mereka, Sahl bin
Hunaif. Maka Ali radhiyallahu 'anhu mengangkat Ziyad bin Abih—seorang
yang berpendirian kuat dan ahli dalam urusan politik—untuk memimpin wilayah
Persia dan Kirman. Ziyad berangkat ke sana bersama empat ribu penunggang kuda,
lalu berhasil menundukkan wilayah tersebut hingga masyarakatnya kembali patuh,
membayar pajak bumi, serta kembali mendengar dan taat. Ziyad memimpin mereka
dengan keadilan dan amanah, serta membangun sebuah benteng di sana yang dikenal
dengan nama Benteng Ziyad.
Setelah perang Shiffin, Ali radhiyallahu 'anhu
mengutus Ja'dah bin Hubairah al-Makhzumi ke Khurasan, karena beberapa negerinya
telah menolak untuk taat. Ia kemudian mengepung penduduk Naisabur hingga mereka
bersedia berdamai, begitu pula penduduk Marw bersedia berdamai dengannya.
Ali radhiyallahu 'anhu Menjelaskan Hukum-Hukum
Terhadap Pemberontak (Al-Bughat):
Meskipun Ali radhiyallahu 'anhu kehilangan kesempatan
untuk memperluas dan menambah penaklukan Islam sebagaimana yang dilakukan oleh
para sahabat sebelumnya, namun melalui rekam jejaknya yang adil, beliau
berhasil menjelaskan hukum-hukum terkait pemberontak (bughat) dan
hukum-hukum perang fitnah yang terjadi di antara sesama muslim. Perang ini
merupakan salah satu bentuk jihad untuk menstabilkan dan mempersatukan front
internal, menghadapi perpecahan di dalamnya, serta menjelaskan hukum-hukum yang
berkaitan dengan hal tersebut.
Beliau radhiyallahu 'anhu membedakan antara perang
fitnah, perang melawan pemberontak (bughat) yang keluar dari ketaatan,
dan perang melawan kaum Khawarij yang keluar dari sebagian syariat Islam karena
salah dalam penafsiran (takwil).
Pertempuran dalam Perang Jamal terjadi tanpa disengaja, dan
itu merupakan perang fitnah. Sedangkan pertempuran di Shiffin bertujuan untuk
memaksa orang-orang yang keluar dari ketaatan dan menolak untuk berbaiat. Oleh
karena itu, beliau radhiyallahu 'anhu sengaja memerangi mereka setelah
sebelumnya menyeru mereka untuk berserah diri dan berbaiat, dan beliau
berijtihad dalam hal tersebut. Sementara itu, sebagian sahabat seperti Sa'ad
bin Abi Waqqas, Abdullah bin Umar, dan Usamah bin Zaid, tidak ikut serta dalam
pertempuran ini dan tidak sependapat dengannya. Pandangan mereka ini lebih
tepat, dan Ali sendiri memuji mereka di akhir hayatnya serta berharap
seandainya saja beliau tidak ikut berperang.
Adapun mengenai kaum Khawarij, Ali radhiyallahu 'anhu
merasa gembira untuk memimpin peperangan melawan mereka setelah mereka berbuat
kerusakan dan merompak di jalanan. Beliau sebelumnya telah menegakkan hujah
(bukti-bukti) atas mereka, mendebat mereka, dan mengutus orang untuk mendebat
mereka agar tidak ada lagi alasan bagi mereka. Tindakan beliau radhiyallahu
'anhu memerangi kaum Khawarij ini didasarkan pada teks (hadis) langsung
dari Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ
telah memuji orang yang memerangi mereka dan memerintahkan untuk memerangi
mereka. Meskipun demikian, kebijakan beliau radhiyallahu 'anhu terhadap
semua golongan (musuh sesama muslim) ini adalah: keturunan dan wanita mereka
tidak boleh ditawan, harta mereka tidak boleh dijadikan rampasan perang (ghanimah),
orang yang melarikan diri tidak boleh dikejar, dan orang yang terluka tidak
boleh dieksekusi atau diselesaikan pembunuhannya.
Di antara upaya beliau radhiyallahu 'anhu lainnya
adalah memerangi orang-orang murtad dan kaum ekstrem dari golongan Sabaiyyah
(pengikut Abdullah bin Saba') yang mendewakan diri beliau (menganggap Ali
sebagai tuhan). Beliau meminta mereka untuk bertobat, namun ketika mereka tidak
mau kembali (ke jalan yang benar), beliau memerintahkan agar mereka dibakar
dengan api. Ibnu Abbas dan sahabat lainnya berbeda pendapat dengan beliau
mengenai cara hukum mati tersebut, yaitu dengan cara dibakar, namun mereka
semua sepakat dengan beliau mengenai wajibnya menghukum mati mereka karena
telah murtad.
Beliau radhiyallahu 'anhu juga memerangi bidah dan
gejala-gejala awal ekstremisme di kalangan Syiah. Beliau pernah berkhotbah di
atas mimbar Masjid Jami' di Kufah dan menjelaskan bahwa umat terbaik setelah
Nabinya adalah Abu Bakar dan Umar. Beliau berkata:
"Tidaklah dibawa kepadaku seseorang yang melebihkan
diriku di atas Abu Bakar dan Umar, melainkan pasti akan aku cambuk dia dengan
hukuman bagi seorang pembuat fitnah/tuduhan palsu."
Beliau radhiyallahu 'anhu juga melarang tindakan
mencela para sahabat Nabi seluruhnya, dan mengancam orang yang melakukannya
dengan hukuman.
Beliau juga berkata dalam salah satu khotbahnya untuk
menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ
tidak mengkhususkan mereka (ahli bait) dengan sesuatu apa pun yang tidak beliau
jelaskan kepada manusia pada umumnya. Beliau bersabda:
"Barangsiapa yang mengklaim bahwa kami memiliki
sesuatu yang kami baca yang tidak ada dalam Kitabullah dan lembaran ini —seraya
beliau mengisyaratkan kepada sebuah lembaran yang tergantung di sarung
pedangnya yang berisi aturan mengenai umur-umur unta (untuk zakat/diyat) dan
perkara-perkara mengenai hukum luka-luka— maka sungguh ia telah berdusta."
Sumber Kisah:

Komentar
Posting Komentar