Jihad dan Penaklukan di Masa Ali bin Abi Thalib r.a

Ilustrasi sinematik sejarah Islam abad ke-7 di Masjid Jami' Kufah. Seorang pemimpin muslim digambarkan dari belakang sedang berdiri di atas mimbar kayu menyampaikan khutbah kepada jamaah yang memenuhi masjid. Ratusan kaum muslimin duduk dengan khusyuk di atas tikar sederhana, mendengarkan dengan penuh perhatian. Cahaya matahari menembus celah-celah atap dan membentuk berkas cahaya yang menerangi tiang-tiang kayu serta ruang masjid, menciptakan suasana hangat, damai, penuh kewibawaan, ilmu, dan semangat persatuan umat.

Jihad dan Penaklukan di Masanya

Khalifah Rasyid yang keempat, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, menghadapi situasi yang sulit dan kondisi yang terus berubah-ubah. Pemerintahan beliau tidak berjalan stabil, terjadi pertempuran di antara sesama muslim, dan muncul kelompok Khawarij. Akibatnya, Khalifah disibukkan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa domestik tersebut dan mengatasi fitnah (kekacauan) yang terjadi setelah terbunuhnya Khalifah yang mati syahid lagi dizalimi, Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Di antara dampak buruk dan pengaruh negatif dari fitnah-fitnah tersebut adalah terhentinya gerakan jihad dan perluasan wilayah (penaklukan), yang sebenarnya menjadi ciri utama dari masa kekhalifahan para Khulafa ar-Rasyidun sebelumnya radhiyallahu 'anhum. Buku-buku sejarah pun tidak mencatat adanya penaklukan wilayah baru selama masa kekhalifahan Ali radhiyallahu 'anhu.

Namun, terlepas dari peristiwa-peristiwa domestik yang menyakitkan tersebut, wilayah-wilayah yang telah ditaklukkan sebelumnya tetap berhasil dipertahankan. Para gubernur di daerah-daerah perbatasan selalu waspada dalam menghadapi musuh, demikian pula para pasukan yang berjaga di pos-pos perbatasan (para murabithun) senantiasa menjalankan tugas untuk mengawasi dan melindunginya.

Imam ath-Thabari dan Al-Hafiz Ibnu Katsir menyebutkan bahwa pada tahun 35 Hijriah, Konstantin putra Heraklius bergerak menuju negeri kaum muslimin dengan membawa seribu kapal. Lalu Allah mengirimkan angin kencang yang menghancurkannya, sehingga Allah menenggelamkan dia dan orang-orang yang bersamanya. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sang raja bersama sekelompok kecil kaumnya. Ketika ia memasuki Sisilia, rakyatnya memberontak lalu membunuhnya dan berkata: "Kamu telah membunuh orang-orang kami." Dan Allah telah menyelamatkan kaum muslimin dari kejahatannya.

Ibnu Katsir juga menyebutkan bahwa pada tahun 39 Hijriah, penduduk wilayah Persia dan Jibal menolak membayar pajak bumi (kharaj) dan tidak mau tunduk, serta memberontak kepada gubernur mereka, Sahl bin Hunaif. Maka Ali radhiyallahu 'anhu mengangkat Ziyad bin Abih—seorang yang berpendirian kuat dan ahli dalam urusan politik—untuk memimpin wilayah Persia dan Kirman. Ziyad berangkat ke sana bersama empat ribu penunggang kuda, lalu berhasil menundukkan wilayah tersebut hingga masyarakatnya kembali patuh, membayar pajak bumi, serta kembali mendengar dan taat. Ziyad memimpin mereka dengan keadilan dan amanah, serta membangun sebuah benteng di sana yang dikenal dengan nama Benteng Ziyad.

Setelah perang Shiffin, Ali radhiyallahu 'anhu mengutus Ja'dah bin Hubairah al-Makhzumi ke Khurasan, karena beberapa negerinya telah menolak untuk taat. Ia kemudian mengepung penduduk Naisabur hingga mereka bersedia berdamai, begitu pula penduduk Marw bersedia berdamai dengannya.

Ali radhiyallahu 'anhu Menjelaskan Hukum-Hukum Terhadap Pemberontak (Al-Bughat):

Meskipun Ali radhiyallahu 'anhu kehilangan kesempatan untuk memperluas dan menambah penaklukan Islam sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat sebelumnya, namun melalui rekam jejaknya yang adil, beliau berhasil menjelaskan hukum-hukum terkait pemberontak (bughat) dan hukum-hukum perang fitnah yang terjadi di antara sesama muslim. Perang ini merupakan salah satu bentuk jihad untuk menstabilkan dan mempersatukan front internal, menghadapi perpecahan di dalamnya, serta menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan hal tersebut.

Beliau radhiyallahu 'anhu membedakan antara perang fitnah, perang melawan pemberontak (bughat) yang keluar dari ketaatan, dan perang melawan kaum Khawarij yang keluar dari sebagian syariat Islam karena salah dalam penafsiran (takwil).

Pertempuran dalam Perang Jamal terjadi tanpa disengaja, dan itu merupakan perang fitnah. Sedangkan pertempuran di Shiffin bertujuan untuk memaksa orang-orang yang keluar dari ketaatan dan menolak untuk berbaiat. Oleh karena itu, beliau radhiyallahu 'anhu sengaja memerangi mereka setelah sebelumnya menyeru mereka untuk berserah diri dan berbaiat, dan beliau berijtihad dalam hal tersebut. Sementara itu, sebagian sahabat seperti Sa'ad bin Abi Waqqas, Abdullah bin Umar, dan Usamah bin Zaid, tidak ikut serta dalam pertempuran ini dan tidak sependapat dengannya. Pandangan mereka ini lebih tepat, dan Ali sendiri memuji mereka di akhir hayatnya serta berharap seandainya saja beliau tidak ikut berperang.

Adapun mengenai kaum Khawarij, Ali radhiyallahu 'anhu merasa gembira untuk memimpin peperangan melawan mereka setelah mereka berbuat kerusakan dan merompak di jalanan. Beliau sebelumnya telah menegakkan hujah (bukti-bukti) atas mereka, mendebat mereka, dan mengutus orang untuk mendebat mereka agar tidak ada lagi alasan bagi mereka. Tindakan beliau radhiyallahu 'anhu memerangi kaum Khawarij ini didasarkan pada teks (hadis) langsung dari Rasulullah .

Rasulullah telah memuji orang yang memerangi mereka dan memerintahkan untuk memerangi mereka. Meskipun demikian, kebijakan beliau radhiyallahu 'anhu terhadap semua golongan (musuh sesama muslim) ini adalah: keturunan dan wanita mereka tidak boleh ditawan, harta mereka tidak boleh dijadikan rampasan perang (ghanimah), orang yang melarikan diri tidak boleh dikejar, dan orang yang terluka tidak boleh dieksekusi atau diselesaikan pembunuhannya.

Di antara upaya beliau radhiyallahu 'anhu lainnya adalah memerangi orang-orang murtad dan kaum ekstrem dari golongan Sabaiyyah (pengikut Abdullah bin Saba') yang mendewakan diri beliau (menganggap Ali sebagai tuhan). Beliau meminta mereka untuk bertobat, namun ketika mereka tidak mau kembali (ke jalan yang benar), beliau memerintahkan agar mereka dibakar dengan api. Ibnu Abbas dan sahabat lainnya berbeda pendapat dengan beliau mengenai cara hukum mati tersebut, yaitu dengan cara dibakar, namun mereka semua sepakat dengan beliau mengenai wajibnya menghukum mati mereka karena telah murtad.

Beliau radhiyallahu 'anhu juga memerangi bidah dan gejala-gejala awal ekstremisme di kalangan Syiah. Beliau pernah berkhotbah di atas mimbar Masjid Jami' di Kufah dan menjelaskan bahwa umat terbaik setelah Nabinya adalah Abu Bakar dan Umar. Beliau berkata:

"Tidaklah dibawa kepadaku seseorang yang melebihkan diriku di atas Abu Bakar dan Umar, melainkan pasti akan aku cambuk dia dengan hukuman bagi seorang pembuat fitnah/tuduhan palsu."

Beliau radhiyallahu 'anhu juga melarang tindakan mencela para sahabat Nabi seluruhnya, dan mengancam orang yang melakukannya dengan hukuman.

Beliau juga berkata dalam salah satu khotbahnya untuk menjelaskan bahwa Rasulullah tidak mengkhususkan mereka (ahli bait) dengan sesuatu apa pun yang tidak beliau jelaskan kepada manusia pada umumnya. Beliau bersabda:

"Barangsiapa yang mengklaim bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca yang tidak ada dalam Kitabullah dan lembaran ini —seraya beliau mengisyaratkan kepada sebuah lembaran yang tergantung di sarung pedangnya yang berisi aturan mengenai umur-umur unta (untuk zakat/diyat) dan perkara-perkara mengenai hukum luka-luka— maka sungguh ia telah berdusta."


Sumber Kisah:

Tartib Wa Tahdzib Kitab al Bidayah Wa al Nihayah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kafilah yang Selamat: Kisah Perdagangan, Perang, dan Doa di Kerajaan Ma'in

Para Raja Ma'in yang Terlupakan: Perdebatan Panjang Para Ahli

Perang Siffin dan Nahrawan