Masa Kekhalifahan Umar bin Khattab dan Ringkasan Amal Perbuatannya
Bab Kedua: Masa Kekhalifahannya dan Ringkasan Amal Perbuatannya
Masa Kekhalifahannya
Ketika Abu Bakar ash-Shiddiq jatuh sakit, Umar bin
al-Khattab-lah yang menggantikannya mengimami salat bagi kaum Muslimin. Di
tengah masa sakitnya tersebut, Abu Bakar memberikan wasiat jabatan kekhalifahan
setelahnya kepada Umar bin al-Khattab. Orang yang menulis surat wasiat tersebut
adalah Utsman bin Affan, kemudian dibacakan kepada kaum Muslimin, lalu mereka
pun menyetujui, mendengar, dan menaatinya.
Ketika Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu wafat pada hari
Senin—ada yang mengatakan setelah Maghrib—dan dimakamkan pada malam itu juga,
yaitu delapan hari sebelum berakhirnya bulan Jumadil Akhir tahun 13 Hijriah,
maka urusan kepemimpinan setelahnya dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh
Amirul Mukminin Umar bin al-Khattab al-Faruq. Beliau adalah orang pertama yang
dijuluki sebagai "Amirul Mukminin". Orang pertama yang memberikan
salam penghormatan dengan julukan tersebut adalah Al-Mughirah bin Syu'bah, ada
pula yang menyebutkan orang lain.
Ringkasan Peristiwa yang Terjadi pada Tahun 13 Hijriah:
Pada tahun ini, Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu
mulai memimpin pada hari Selasa, delapan hari sebelum berakhirnya bulan Jumadil
Akhir. Beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sebagai
hakim di Madinah, dan menunjuk Abu Ubaidah Amir bin Abdullah bin al-Jarrah
al-Fihri sebagai wakil di Syam, serta memberhentikan Khalid bin al-Walid
al-Makhzumi dari jabatan tersebut, namun tetap mempertahankannya dalam dewan
musyawarah perang.
Al-Bukhari dalam kitab At-Tarikh dan lainnya
meriwayatkan melalui jalur Ali bin Rabah, dari Nasyirah bin Sumay al-Yazani, ia
berkata: Aku mendengar Umar bin al-Khattab menyampaikan uzur (alasan) kepada
orang-orang di Al-Jabiyah mengenai pencopotan Khalid, beliau berkata: "Aku
telah memerintahkannya untuk menahan harta ini bagi kaum Muhajirin yang lemah,
namun ia malah memberikannya kepada orang-orang yang memiliki kekuatan,
kemuliaan, dan kepandaian bicara, maka aku memerintahkan Abu Ubaidah."
- Pada
tahun ini, kota Bushra ditaklukkan melalui jalur perdamaian (sulh), dan
itu adalah kota pertama di Syam yang ditaklukkan.
- Pada
tahun ini pula, Damaskus ditaklukkan menurut pendapat Saif dan lainnya,
dan Yazid bin Abi Sufyan diangkat sebagai wakil di sana; beliau adalah
gubernur pertama dari kalangan Muslimin yang memimpin kota tersebut.
- Pada
tahun ini, Umar bin al-Khattab memimpin orang-orang melaksanakan ibadah
haji menurut pendapat sebagian ulama, sementara pendapat lain mengatakan
bahwa yang memimpin haji adalah Abdurrahman bin Auf.
- Pada
tahun ini, Umar mengerahkan suku-suku Arab untuk berperang ke Irak dan
Syam. Mereka datang dari segala penjuru, lalu beliau mengirim mereka ke
wilayah Syam dan Irak.
Ringkasan Peristiwa Tahun 14 Hijriah
Pada tahun ini, Umar bin al-Khattab memberikan hukuman
cambuk kepada putranya, Ubaidullah, karena meminum khamar bersama sekelompok
orang. Pada tahun ini pula, beliau mencambuk Abu Mahjan ats-Tsaqafi karena
meminum khamar berkali-kali, dan turut mencambuk Rabia bin Umayyah bin Khalaf
bersamanya. Para gubernurnya pada tahun 14 H adalah: di Makkah: Attab bin Asid;
di Syam: Abu Ubaidah; di Bahrain: Utsman bin Abi al-Ash—ada yang mengatakan
Al-Ala bin al-Hadhrami; di Irak: Sa'ad; dan di Oman: Hudzaifah bin Mihshan.
Ringkasan Peristiwa Tahun 16 Hijriah:
Al-Waqidi berkata: Pada tahun ini, Umar melindungi
(menjadikan kawasan konservasi/hima) wilayah Ar-Rabadzah untuk kuda-kuda kaum
Muslimin. Pada tahun ini pula, Umar mengasingkan Abu Mahjan ats-Tsaqafi ke
Badi'.
Pada tahun ini, Abdullah bin Umar menikahi Shafiyyah binti
Abi Ubaid. Ayah Shafiyyah adalah orang yang terbunuh dalam Perang al-Jisr dan
merupakan pemimpin ekspedisi militer tersebut. Shafiyyah adalah saudara
perempuan dari al-Mukhtar bin Abi Ubaid (pemimpin Irak di kemudian hari). Ia
adalah seorang wanita yang salihah, sedangkan saudara laki-lakinya adalah
seorang pendosa (fajir).
- Pada
tahun ini, Umar memimpin orang-orang melaksanakan ibadah haji dan menunjuk
Zaid bin Tsabit sebagai wakilnya di Madinah.
- Disebutkan
bahwa wakil-wakilnya (gubernur) adalah: di Makkah: Attab; di Syam: Abu
Ubaidah; di Irak: Sa'ad; di Thaif: Utsman bin Abi al-Ash; di Yaman: Ya'la
bin Umayyah; di Yamamah dan Bahrain: Al-Ala bin al-Hadhrami; di Oman:
Hudzaifah bin Mihshan; di Basra: Al-Mughirah bin Syu'bah; di Mosul: Rab'i
bin al-Afkal; dan di Al-Jazirah: Iyadh bin Amru al-Asy'ari.
Al-Waqidi berkata: Pada bulan Rabiul Awal tahun 16 Hijriah,
Umar bin al-Khattab menetapkan penanggalan (sejarah), dan beliaulah orang
pertama yang menetapkannya. Hal itu bermula ketika diajukan kepada Umar sebuah
dokumen utang seseorang kepada orang lain yang jatuh tempo pada bulan Sya'ban.
Umar bertanya: "Sya'ban yang mana? Apakah tahun ini, atau tahun
sebelumnya, atau tahun berikutnya?"
Kemudian beliau mengumpulkan orang-orang dan berkata:
"Tetapkanlah sesuatu agar mereka mengetahui waktu jatuh tempo utang
mereka." Ada yang mengusulkan agar mereka membuat penanggalan seperti
bangsa Persia dengan raja-raja mereka; setiap kali seorang raja meninggal,
mereka memulai sejarah dari masa kekuasaan raja setelahnya, namun mereka tidak
menyukai hal itu. Di antara mereka ada yang berkata: "Gunakan penanggalan
Romawi sejak zaman Iskandar (Alexander)," namun mereka pun tidak menyukainya.
Ada yang mengusulkan agar dimulai dari kelahiran Rasulullah ﷺ, dan yang lain
mengusulkan dari masa diutusnya beliau.
Lalu Ali bin Abi Thalib dan sahabat lainnya menyarankan agar
penanggalan dimulai dari peristiwa hijrah beliau dari Makkah ke Madinah, karena
peristiwa itu diketahui oleh semua orang dan lebih nyata daripada waktu
kelahiran maupun waktu pengangkatan menjadi Nabi. Umar dan para sahabat
menyukai ide tersebut, maka Umar memerintahkan agar penanggalan dimulai dari
hijrah Rasulullah ﷺ
dan menetapkan awal tahun dari bulan Muharram.
Menurut Imam Malik—sebagaimana diriwayatkan darinya oleh
As-Suhaili dan lainnya—awal tahun adalah bulan Rabiul Awal karena kedatangan
beliau ﷺ
di Madinah terjadi pada bulan tersebut. Namun, mayoritas (jumhur) ulama
berpendapat bahwa awal tahun dimulai dari bulan Muharram karena lebih teratur
agar bulan-bulan tidak berselisih, sebab Muharram adalah awal tahun dalam
sistem bulan (hilal) bangsa Arab.
Pada tahun ini, Mariyah, ibunda Ibrahim putra Rasulullah ﷺ,
wafat pada bulan Muharram menurut apa yang disebutkan oleh Al-Waqidi, Ibnu
Jarir, dan banyak lainnya. Umar bin al-Khattab menyalatinya dan mengumpulkan
orang-orang untuk menyaksikan jenazahnya. Ia dimakamkan di Al-Baqi' radhiyallahu
'anha wa ardhaaha. Beliau adalah Mariyah al-Qibthiyyah (Maria orang
Koptik), yang dihadiahkan oleh penguasa Iskandariyah, Juraij bin Mina, dalam
rangkaian hadiah-hadiah untuk Rasulullah ﷺ, lalu beliau menerimanya. Bersamanya ada
saudara perempuannya, Syirin, yang dihadiahkan Rasulullah ﷺ kepada Hassan bin
Tsabit, lalu melahirkan putranya yang bernama Abdurrahman bin Hassan.
Penguasa tersebut juga menghadiahkan seekor bagal berwarna
abu-abu yang bernama ad-Duldul, serta pakaian sutra buatan Iskandariyah.
Kedatangan hadiah-hadiah ini terjadi pada tahun 8 Hijriah. Mariyah kemudian
mengandung Ibrahim dari Rasulullah ﷺ. Ibrahim hidup selama 20 bulan dan wafat tepat satu tahun
sebelum ayahnya, Rasulullah ﷺ,
wafat.
Rasulullah ﷺ
sangat bersedih dan menangis atas wafatnya Ibrahim, beliau bersabda:
تَدْمَعُ
الْعَيْنُ، وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ، وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يُرْضِي رَبَّنَا،
وَإِنَّا بِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
"Mata menangis, hati bersedih, namun kami tidak
mengucapkan kecuali apa yang diridhai oleh Tuhan kami. Sesungguhnya kami
benar-benar bersedih karena berpisah denganmu, wahai Ibrahim."
Mariyah adalah termasuk wanita-wanita salihah yang baik dan
cantik. Beliau mendapatkan tempat di hati Rasulullah ﷺ dan beliau mengaguminya. Mariyah
menyerupai Hajar, budak Nabi Ibrahim al-Khalil, karena keduanya berasal dari
negeri Mesir dan keduanya dijadikan sebagai pasangan oleh nabi yang mulia dan
kekasih Allah yang agung, semoga keselamatan atas mereka berdua.
Perencanaan Kota Kufah Tahun 17 Hijriah:
Pada bulan Muharram, Sa'ad bin Abi Waqqas pindah dari
Al-Madain ke Kufah. Hal itu dikarenakan para sahabat merasa tidak cocok tinggal
di Al-Madain (udaranya tidak sehat); warna kulit mereka berubah dan tubuh
mereka menjadi lemah karena banyaknya lalat dan debu di sana.
Lalu Sa'ad menulis surat kepada Umar mengenai hal tersebut.
Umar membalas: "Sesungguhnya orang Arab tidaklah cocok kecuali di tempat
yang cocok bagi unta-unta mereka." Maka Sa'ad mengutus Hudzaifah dan
Salman bin Ziyad untuk mencari tempat tinggal yang sesuai bagi kaum Muslimin.
Mereka berdua melewati tanah Kufah yang berupa tanah kerikil di atas pasir
merah, dan mereka menyukainya. Kemudian mereka menulis surat kepada Sa'ad
tentang kabar tersebut.
Sa'ad memerintahkan perencanaan kota Kufah dan berangkat ke
sana pada awal tahun ini di bulan Muharram. Bangunan pertama yang didirikan di
sana adalah Masjid. Sa'ad memerintahkan seorang pria yang sangat kuat
lemparannya untuk memanah dari masjid ke empat penjuru arah; di mana anak
panahnya jatuh, di situlah orang-orang membangun rumah mereka. Beliau juga
membangun sebuah istana di depan mihrab masjid untuk pusat pemerintahan
(imarah) dan baitul mal.
Awalnya mereka membangun rumah-rumah dengan alang-alang
(qashab), namun rumah-rumah itu terbakar di pertengahan tahun. Maka mereka
membangunnya kembali dengan batu bata (laban) atas perintah Umar, dengan syarat
tidak boleh berlebihan dan tidak melampaui batas. Sa'ad memanggil para pemimpin
dan suku-suku, lalu mereka mendatanginya dan beliau menempatkan mereka di
Kufah. Sa'ad memerintahkan Abu Hayyaj, yang ditugaskan untuk menempatkan
orang-orang di sana, agar mereka membangun rumah dan menyisakan jalan utama
selebar 40 dzira (hasta), jalan di bawah itu 30 dan 20 dzira, serta gang-gang
selebar 7 dzira.
Sebuah istana dibangun untuk Sa'ad di dekat pasar, namun
kebisingan suara orang-orang menghalangi Sa'ad dari berbicara (berdiskusi),
sehingga beliau sering menutup pintunya dan berkata: "Diamkan
suaranya." Ketika perkataan ini sampai ke telinga Umar bin al-Khattab,
beliau mengutus Muhammad bin Maslamah dan memerintahkannya jika sudah sampai di
Kufah untuk menyalakan api, mengumpulkan kayu bakar, dan membakar pintu istana
tersebut, kemudian segera kembali saat itu juga.
Setibanya di Kufah, Muhammad bin Maslamah melakukan apa yang
diperintahkan Umar. Beliau memerintahkan Sa'ad agar tidak menutup pintunya dari
masyarakat dan tidak menempatkan penjaga yang menghalangi orang-orang darinya.
Sa'ad pun mematuhinya. Sa'ad menawarkan sejumlah uang kepada Muhammad bin
Maslamah, namun beliau menolak menerimanya dan kembali ke Madinah. Sa'ad terus
menjabat di Kufah setelah itu selama tiga setengah tahun, hingga akhirnya Umar
memberhentikannya bukan karena kelemahan maupun pengkhianatan.
Kedatangan Umar ke Syam Tahun Tujuh Belas (1):
Ibnu Jarir berkata: Pada tahun ini, Umar bin al-Khattab radhiyallahu
'anhu datang ke Syam sebagai panglima perang, lalu sampai di Sargh, menurut
pendapat Muhammad bin Ishaq.
Saif berkata: Beliau sampai di Al-Jabiyah. Ibnu Katsir
berkata: Yang lebih masyhur adalah beliau sampai di Sargh.
Kemudian para amir (pemimpin pasukan) mengabarkan kepadanya
bahwa wabah telah terjadi di Syam. Beliau pun meminta pendapat dari kaum
Muhajirin dan Anshar, namun mereka berselisih pendapat. Ada yang mengatakan:
"Anda telah datang untuk suatu urusan, maka janganlah mundur
darinya."
Ada pula yang berkata: "Kami berpendapat agar Anda
tidak membawa para pembesar sahabat Rasulullah ﷺ menuju wabah ini." Dikatakan bahwa
Umar memerintahkan orang-orang untuk kembali keesokan harinya. Abu Ubaidah
bertanya: "Apakah (ini dilakukan karena hendak) lari dari takdir
Allah?"
Umar menjawab: "Ya, kita lari dari takdir Allah menuju
takdir Allah yang lain. Bagaimana pendapatmu jika engkau menuruni lembah yang
memiliki dua lereng, yang satu subur dan yang lainnya gersang? Jika engkau
menggembalakan ternakmu di tempat yang subur, bukankah engkau menggembalakannya
dengan takdir Allah? Dan jika engkau menggembalakannya di tempat yang gersang,
bukankah engkau juga menggembalakannya dengan takdir Allah?" Kemudian Umar
berkata: "Andai saja selain engkau yang mengatakannya, wahai Abu Ubaidah!"
Saat itu Abdurrahman bin Auf sedang pergi untuk suatu urusan. Ketika ia datang,
ia berkata: "Sesungguhnya aku mempunyai pengetahuan tentang hal ini, aku
mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda:
«إِذَا
سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضِ قَوْمٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ
بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ فِيهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ»
"Jika kalian mendengar wabah itu di suatu negeri,
maka janganlah kalian mendatanginya. Dan jika wabah itu terjadi di negeri
tempat kalian berada, maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri
darinya."
Maka Umar pun memuji Allah—yakni karena hadits tersebut
sesuai dengan pendapatnya—lalu beliau pulang membawa orang-orang kembali.
Taun Amwas (Wabah Amwas)
Pendapat yang masyhur di kalangan mayoritas ulama adalah
bahwa Taun Amwas terjadi pada tahun delapan belas, namun kami mengikuti
pendapat Saif dan Ibnu Jarir yang menempatkannya pada tahun tujuh belas. Wabah
ini dinisbatkan kepada sebuah kota kecil bernama Amwas.
Kota itu terletak di antara Al-Quds (Yerusalem) dan Ramlah;
karena wabah tersebut pertama kali muncul di sana kemudian menyebar ke wilayah
Syam darinya, sehingga dinisbatkan kepadanya. Muhammad bin Ishaq meriwayatkan
dari Syu'bah, dari Al-Mukhariq bin Abdullah al-Bajali, dari Thariq bin Syihab
al-Bajali, ia berkata: Kami mendatangi Abu Musa yang saat itu berada di
rumahnya di Kufah untuk berbincang bersamanya. Ketika kami duduk, beliau
berkata: "Tidak apa-apa bagi kalian untuk menjauh, karena telah ada penghuni
rumah ini yang tertular penyakit ini. Tidak apa-apa pula bagi kalian untuk
membersihkan diri dari desa ini dengan keluar menuju negeri kalian yang luas
dan bersih hingga bala ini diangkat. Aku akan mengabarkan kepada kalian tentang
apa yang dibenci dan harus diwaspadai: di antaranya adalah jangan sampai orang
yang keluar menyangka bahwa seandainya ia menetap maka ia akan mati, dan jangan
sampai orang yang menetap lalu tertular menyangka bahwa seandainya ia keluar
maka ia tidak akan tertular. Jika seorang Muslim tidak berprasangka demikian,
maka tidak apa-apa baginya untuk keluar dan menjauh darinya. Sesungguhnya aku
dahulu bersama Abu Ubaidah bin al-Jarrah di Syam pada tahun Taun Amwas."
Ketika wabah semakin berkobar dan berita itu sampai kepada
Umar, beliau menulis surat kepada Abu Ubaidah untuk mengeluarkannya dari sana:
"Salam atasmu. Amma ba'du: Sesungguhnya aku memiliki
suatu keperluan kepadamu yang ingin kusampaikan secara langsung, maka aku
mewajibkanmu jika engkau telah melihat suratku ini agar tidak meletakkannya
dari tanganmu hingga engkau datang kepadaku."
Abu Ubaidah menyadari bahwa Umar hanya ingin mengeluarkannya
dari daerah wabah tersebut. Ia berkata: "Semoga Allah mengampuni Amirul
Mukminin." Kemudian ia membalas surat tersebut:
"Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku telah
mengetahui keperluanmu kepadaku. Namun, aku berada di tengah pasukan kaum
Muslimin dan aku tidak merasa lebih berharga dari mereka. Aku tidak ingin
berpisah dari mereka hingga Allah menetapkan ketetapan dan takdir-Nya atas
diriku dan mereka. Maka bebaskanlah aku dari kewajibanmu wahai Amirul Mukminin,
dan biarkanlah aku bersama pasukanku."
Ketika Umar membaca surat tersebut, beliau menangis.
Orang-orang bertanya: "Wahai Amirul Mukminin, apakah Abu Ubaidah
wafat?" Beliau menjawab: "Tidak, tapi seolah-olah (hampir)."
Kemudian Umar menulis surat lagi kepadanya:
"Salam atasmu. Amma ba'du: Sesungguhnya engkau telah
menempatkan orang-orang di tanah yang lembap (tidak sehat), maka pindahkanlah
mereka ke tanah yang tinggi dan bersih."
Abu Musa berkata: Ketika surat Umar sampai kepadanya, Abu
Ubaidah memanggilku dan berkata: "Wahai Abu Musa, sesungguhnya surat
Amirul Mukminin telah sampai kepadaku dengan isi seperti yang engkau lihat,
maka keluarlah dan carikan tempat tinggal bagi orang-orang hingga aku
menyusulmu bersama mereka." Aku kembali ke rumahku untuk bersiap
berangkat, namun aku mendapati istriku telah tertular. Aku kembali kepadanya
dan berkata: "Demi Allah, sesuatu telah terjadi pada keluargaku."
Abu Ubaidah bertanya: "Mungkin istrimu telah
tertular?" Aku menjawab: "Ya." Maka beliau memerintahkan agar
untanya disiapkan. Saat beliau meletakkan kakinya di sanggurdi, beliau tertusuk
(terkena wabah) lalu berkata: "Demi Allah, aku telah tertular."
Kemudian beliau berjalan bersama orang-orang hingga singgah di Al-Jabiyah, dan
wabah itu pun diangkat dari orang-orang.
Korban Wafat dalam Taun Amwas
Al-Waqidi berkata: Telah wafat dalam Taun Amwas sebanyak dua
puluh lima ribu orang, sedangkan yang lain mengatakan tiga puluh ribu orang. Di
antara pembesar mereka radhiyallahu 'anhum yang wafat adalah: Abu
Ubaidah Amir bin Abdullah bin al-Jarrah, Al-Harits bin Hisyam, Syurahbil bin
Hasanah, Al-Fadhl bin al-Abbas, Mu'adz bin Jabal, Yazid bin Abi Sufyan, Abu
Jandal bin Suhail bin Amru, dan Abu Malik al-Asy'ari.
Perbaikan Sarana dan Prasarana
Al-Waqidi berkata: Pada tahun tujuh belas, Umar melaksanakan
Umrah di bulan Rajab, beliau membangun di Masjidil Haram dan memerintahkan
pembaruan patok-patok batas tanah suci (Haram). Beliau memerintahkan hal itu
kepada Makhramah bin Naufal, Azhar bin Abdu Auf, Huwaithib bin Abdul Uzza, dan
Said bin Yarbu'.
Al-Waqidi berkata: Telah menceritakan kepadaku Katsir bin
Abdullah al-Muzani dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Umar datang ke
Makkah untuk Umrah pada tahun tujuh belas. Beliau melewati suatu jalan, lalu
penduduk yang tinggal di sumber-sumber air berbicara kepadanya agar diizinkan
membangun rumah di antara Makkah dan Madinah—sebelum itu belum ada bangunan di
sana. Beliau pun mengizinkan mereka dengan syarat bahwa musafir (ibnu sabil)
lebih berhak atas naungan dan airnya.
Al-Waqidi dan lainnya berkata: Pada bulan Dzulhijjah tahun
tujuh belas, Umar memindahkan Maqam (Ibrahim)—yang tadinya menempel pada
dinding Ka'bah—lalu beliau mengundurkannya ke tempatnya yang sekarang agar
orang-orang yang salat di sana tidak mengganggu orang-orang yang sedang tawaf.
Ibnu Katsir berkata: Aku telah menyebutkan sanad-sanad
peristiwa tersebut dalam biografi Umar, segala puji dan karunia hanya milik
Allah.
Pernikahan Umar dengan Umm Kultsum:
Al-Waqidi berkata: Pada tahun 17 H, Umar menikahi Umm
Kultsum binti Ali bin Abi Thalib, dari Fatimah binti Rasulullah ﷺ,
dan beliau menggaulinya pada bulan Dzulqa'dah.
Kami telah menyebutkan dalam biografi Umar dan Musnad-nya
mengenai tata cara pernikahannya dan bahwa beliau memberinya mahar empat puluh
ribu. Umar berkata: "Sesungguhnya aku menikahinya hanya karena sabda
Rasulullah ﷺ:
«كُلُّ
سَبَبٍ وَنَسَبٍ فَإِنَّهُ يَنْقَطِعُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا سَبَبِي
وَنَسَبِي»
"Setiap sebab (hubungan pernikahan) dan nasab
(hubungan darah) akan terputus pada hari kiamat kecuali sebabku dan
nasabku."
Pemberhentian Khalid dari Qinnasrin Tahun 17 H:
Ibnu Jarir berkata: Pada tahun ini, Khalid bin al-Walid dan
Iyadh bin Ghanam memasuki wilayah Romawi dan menyerang mereka, lalu mereka
mendapatkan harta rampasan yang sangat banyak dan tawanan yang berlimpah.
Kemudian diriwayatkan melalui jalur Saif dari Abu Utsman,
Abu Haritsah, Ar-Rabi', dan Abu Al-Mujalid, mereka berkata: Ketika Khalid
pulang dengan membawa harta yang berlimpah dari hasil ekspedisi musim panas
(Ash-Sha'ifah), orang-orang mendatanginya untuk mengharapkan pemberian dan
bantuannya. Di antara yang mendatanginya adalah Al-Asy'ats bin Qais, lalu
Khalid memberinya sepuluh ribu. Ketika berita itu sampai kepada Umar, beliau
menulis surat kepada Abu Ubaidah agar mengadili Khalid, membuka sorbannya,
mencopot pecinya, mengikatnya dengan sorbannya sendiri, dan menanyakannya
tentang uang sepuluh ribu ini. Jika ia memberikannya kepada Al-Asy'ats dari
hartanya sendiri, maka itu adalah pemborosan (israf), dan jika dari harta
rampasan perang, maka itu adalah pengkhianatan (khianat); kemudian
berhentikanlah ia dari jabatannya.
Abu Ubaidah memanggil Khalid lalu naik ke atas mimbar.
Khalid diberdirikan di hadapan mimbar, lalu Bilal bangkit dan melakukan apa
yang diperintahkan oleh Umar bin al-Khattab—dan Bilal-lah pembawa surat
tersebut—sementara Abu Ubaidah diam tidak berkata-kata. Kemudian Abu Ubaidah
turun dan meminta maaf kepada Khalid atas kejadian yang terjadi di luar
kehendaknya tersebut. Khalid pun memaafkannya dan menyadari bahwa Abu Ubaidah
tidak bermaksud buruk. Kemudian Khalid pergi ke Qinnasrin, berkhotbah di hadapan
penduduknya dan berpamitan kepada mereka. Lalu ia berjalan bersama keluarganya
ke Homs, berkhotbah dan berpamitan juga di sana, kemudian berangkat menuju
Madinah. Ketika Khalid masuk menemui Umar, Umar melantunkan syair:
صَنَعْتَ
فَلَمْ يَصْنَعْ كَصُنْعِكَ صَانِعٌ ... وَمَا يَصْنَعُ الأَقْوَامُ فَاللَّهُ
يَصْنَعُ
"Engkau telah berbuat, dan tidak ada pembuat yang
berbuat seperti perbuatanmu... dan apa yang diperbuat oleh kaum-kaum, maka
Allah-lah yang sebenarnya berbuat."
Kemudian Umar bertanya kepadanya: "Dari mana kekayaan
ini sehingga engkau bisa memberi sepuluh ribu?"
Khalid menjawab: "Dari harta rampasan perang dan
bagianku." Umar berkata: "Harta yang melebihi enam puluh ribu adalah
milikmu (sisanya diserahkan ke Baitul Mal)." Kemudian Umar menaksir nilai
harta dan barang-barangnya lalu mengambil darinya dua puluh ribu. Setelah itu
Umar berkata: "Demi Allah, engkau benar-benar orang yang mulia bagiku, dan
engkau benar-benar orang yang kucintai, namun engkau tidak akan memimpin
jabatan apa pun lagi untukku setelah hari ini."
Saif bin Abdullah meriwayatkan dari Al-Mustaurid dari
ayahnya dari Adi bin Sahl, ia berkata: Umar menulis surat ke berbagai kota:
"Sesungguhnya aku tidak memberhentikan Khalid karena amarah maupun karena
pengkhianatan, akan tetapi orang-orang telah terfitnah (sangat
mengagung-agungkan) olehnya, maka aku ingin mereka tahu bahwa Allah-lah Sang Pembuat
(kemenangan), dan agar mereka tidak terjerumus dalam fitnah."
Ketika Khalid bin al-Walid wafat, Umar berkata: "Semoga
Allah merahmati Abu Sulaiman (Khalid). Sungguh, dahulu kami menyangka padanya
beberapa perkara yang ternyata tidak terbukti."
Juwairiyah bin Asma meriwayatkan dari Nafi, ia berkata:
"Ketika Khalid wafat, tidak ditemukan harta miliknya kecuali kudanya,
budaknya, dan senjatanya."
Kedatangan Umar ke Syam Tahun Delapan Belas Hijriah
Amirul Mukminin Umar telah bertekad untuk berkeliling
negeri, mengunjungi para pemimpin, serta meninjau apa yang mereka kerjakan dan
kebaikan apa yang mereka tinggalkan. Para sahabat berbeda pendapat mengenainya;
ada yang berkata, "Mulailah dari Irak," dan ada pula yang berkata,
"Mulailah dari Syam." Umar kemudian memutuskan untuk mendatangi Syam
demi membagikan warisan orang-orang Muslim yang wafat akibat wabah Amwas,
karena pembagiannya menjadi sulit bagi kaum Muslimin di Syam. Beliau berangkat
hingga tiba di Syam, membagikan logistik, menetapkan pasukan musim dingin dan
musim panas, serta menutup celah-celah perbatasan Syam dan pos-pos
penjagaannya. Kemudian beliau membagikan harta warisan sehingga sebagian ahli
waris mewarisi dari sebagian yang lain, lalu memberikannya kepada ahli waris
yang masih hidup. Hal ini dilakukan karena pembagian warisan menjadi rumit
akibat banyaknya orang yang meninggal secara berurutan sebelum harta
peninggalan sempat dibagi.
Saif berkata: Ketika Umar hendak kembali ke Madinah pada
bulan Dzulhijjah tahun itu, beliau berpidato di hadapan orang-orang. Beliau
memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian berkata: "Ketahuilah,
sesungguhnya aku telah memimpin kalian, dan aku telah menunaikan kewajibanku
dalam urusan kalian yang Allah amanahkan kepadaku, insya Allah. Kami telah
membagikan secara adil di antara kalian harta fai, tempat tinggal, dan jatah
ekspedisi militer kalian. Kami telah menyampaikan kepada kalian apa yang ada
pada kami, mengerahkan pasukan untuk kalian, menyiapkan perbatasan, memberikan
kedudukan bagi kalian, dan melapangkan bagi kalian harta fai serta hasil
perjuangan kalian di negeri Syam ini. Kami telah menetapkan jatah makanan dan
memberikan tunjangan, rezeki, serta harta rampasan perang bagi kalian. Maka
barangsiapa yang mengetahui sesuatu yang harus dikerjakan, hendaklah ia
memberitahu kami agar kami mengerjakannya, insya Allah. Tidak ada kekuatan
kecuali dengan pertolongan Allah."
Perawi berkata: Ketika waktu shalat tiba, orang-orang
berkata, "Bagaimana jika engkau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan
azan?" Umar pun memerintahkannya, maka Bilal berazan. Tidak ada seorang
pun yang pernah mendapati zaman Rasulullah ﷺ saat Bilal berazan melainkan ia menangis
hingga membasahi jenggotnya. Umar adalah orang yang paling keras tangisannya,
dan orang yang belum pernah mendapati zaman Rasulullah pun ikut menangis karena
melihat tangisan mereka dan karena teringat akan beliau ﷺ.
Tahun Ramadah Tahun 18 H
Dinamakan "Tahun Ramadah" (Tahun Abu) karena tanah
menjadi hitam akibat kurangnya hujan hingga warnanya menyerupai abu (ramad).
Ada pula yang mengatakan karena angin meniupkan debu yang seperti abu. Bisa
jadi dinamakan demikian karena kedua alasan tersebut, wallahu a'lam.
Pada tahun ini, penduduk di tanah Hijaz mengalami kemarau
panjang. Suku-suku Arab berbondong-bondong menuju Madinah karena tidak ada lagi
perbekalan yang tersisa pada mereka. Mereka berlindung kepada Amirul Mukminin,
maka Umar menafkahkan isi Baitul Mal baik berupa makanan maupun harta hingga
habis. Beliau mewajibkan dirinya sendiri untuk tidak memakan samin (minyak
samin) maupun daging berlemak sampai kesulitan yang menimpa rakyat terangkat.
Pada masa subur, roti beliau biasanya dicampur dengan susu dan samin, namun
pada Tahun Ramadah, roti beliau dicampur dengan minyak zaitun dan cuka. Beliau
tidak menyukai minyak zaitun dan tidak pernah merasa kenyang dengannya.
Akibatnya, warna kulit Umar menjadi hitam dan tubuhnya berubah hingga
dikhawatirkan ia akan jatuh sakit karena lemah. Keadaan ini berlangsung selama
sembilan bulan, hingga kemudian kondisi berubah menjadi subur dan tenang, lalu
orang-orang pun kembali dari Madinah ke tempat asal mereka.
Al-Syafi'i berkata: Telah sampai kepadaku bahwa seorang Arab
Badui berkata kepada Umar ketika orang-orang mulai meninggalkan Madinah:
"Kesulitan telah hilang darimu, dan sungguh engkau adalah putra dari
wanita yang mulia. Engkau telah menyantuni orang-orang, berlaku adil, dan
berbuat baik kepada mereka."
Diriwayatkan bahwa Umar melakukan ronda di Madinah pada
suatu malam di Tahun Ramadah, dan beliau tidak mendapati seorang pun yang
tertawa, tidak pula orang-orang berbincang di rumah mereka sebagaimana
biasanya. Beliau juga tidak melihat peminta-minta. Beliau bertanya tentang
penyebab hal itu, lalu dikatakan kepadanya: "Wahai Amirul Mukminin, para
peminta-minta itu telah meminta namun tidak diberi, sehingga mereka berhenti
meminta. Orang-orang berada dalam kegundahan dan kesempitan, sehingga mereka
tidak berbincang dan tidak tertawa." Maka Umar menulis surat kepada Abu
Musa di Bashrah: "Wahai, tolonglah umat Muhammad!" Beliau juga
menulis surat kepada Amr bin al-Aas di Mesir: "Wahai, tolonglah umat
Muhammad!"
Masing-masing dari keduanya mengirimkan kafilah besar yang
membawa gandum dan berbagai bahan makanan lainnya. Bantuan dari Amr sampai
melalui laut hingga ke Jeddah, dan dari Jeddah ke Mekah. Riwayat ini memiliki
sanad yang baik, namun penyebutan Amr bin al-Aas dalam peristiwa Tahun Ramadah
menimbulkan masalah, karena Mesir belum ditaklukkan pada tahun 18 H. Maka
kemungkinan Tahun Ramadah terjadi setelah tahun 18 H, atau penyebutan Amr bin
al-Aas merupakan suatu kekeliruan (waham), wallahu a'lam.
Saif menyebutkan dari guru-gurunya bahwa Abu Ubaidah datang
ke Madinah membawa empat ribu hewan tunggangan yang mengangkut makanan. Umar
memerintahkannya untuk membagikannya kepada suku-suku di sekitar Madinah.
Setelah selesai, Umar memerintahkan pemberian empat ribu dirham kepadanya,
namun ia menolak. Umar terus mendesaknya hingga akhirnya ia menerimanya.
At-Tabarani meriwayatkan dari Anas bahwa Umar keluar untuk
meminta hujan (istisqa) dan beliau membawa Al-Abbas untuk meminta hujan
bersamanya. Beliau berdoa: "Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu jika
tertimpa kemarau pada zaman Nabi kami, kami bertawassul kepada-Mu dengan Nabi
kami. Dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami." Hal
ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan lafaz dari Anas:
أَنَّ
عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى
بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا
نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ
بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا. قَالَ: فَيُسْقَوْنَ.
"Bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu
dahulu apabila mereka tertimpa kemarau, beliau meminta hujan dengan
(bertawassul melalui) Al-Abbas bin Abdul Muthalib. Beliau berdoa: 'Ya Allah,
sesungguhnya kami dahulu bertawassul kepada-Mu dengan Nabi kami lalu Engkau
memberi kami hujan, dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi
kami, maka berilah kami hujan.' Perawi berkata: Maka mereka pun diberi
hujan."
Sikap-Sikap dari Kehidupan Umar
Ibnu Jarir menyebutkan dalam peristiwa tahun 18 H dari jalur
Saif bin Umar bahwa Abu Ubaidah menulis surat kepada Umar bin al-Khattab bahwa
sekelompok orang Muslim telah meminum khamar (minuman keras), di antaranya
adalah Dhirar dan Abu Jandal bin Suhail. Kami bertanya kepada mereka, lalu
mereka berkata: "Kami diberi pilihan maka kami memilih," sambil
mengutip ayat:
﴿فَهَلْ
أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ﴾
"...maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu)?" (Surat Al-Ma'idah: 91). Namun mereka tidak menganggapnya sebagai
perintah yang tegas.
Umar kemudian mengumpulkan orang-orang dan mereka sepakat
menentang pendapat kelompok tersebut. Makna ayat "Maka berhentilah
kamu?" adalah "Berhentilah!" (sebagai perintah). Mereka sepakat
untuk mencambuk mereka masing-masing delapan puluh kali, dan bahwa siapa pun
yang menafsirkan dengan tafsiran seperti itu lalu bersikeras dengannya, maka ia
dihukum mati. Umar menulis surat kepada Abu Ubaidah: "Panggillah mereka
dan tanyalah tentang khamar. Jika mereka berkata itu halal, maka bunuhlah
mereka. Jika mereka berkata itu haram, maka cambuklah mereka."
Mereka akhirnya mengakui keharamannya, lalu dijatuhi hukuman
cambuk (had). Mereka menyesali perdebatan mereka dalam menafsirkan ayat
tersebut, hingga Abu Jandal merasa sangat tertekan (waswas) dalam dirinya. Abu
Ubaidah menulis surat kepada Umar mengenai hal itu dan memintanya untuk
menyurati Abu Jandal untuk menasihatinya. Umar bin al-Khattab pun menulis surat
kepadanya:
Dari Umar kepada Abu Jandal:
﴿إِنَّ
اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن
يَشَاءُ﴾
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik,
dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya..." (Surat An-Nisa: 48).
"Bertaubatlah, tegakkan kepalamu, munculkan dirimu dan
janganlah berputus asa, karena Allah Ta'ala berfirman:
﴿قُلْ
يَعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ
اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ
الرَّحِيمُ﴾
'Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas
terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang'." (Surat Az-Zumar: 53).
Umar juga menulis kepada orang-orang: "Uruslah diri
kalian masing-masing. Barangsiapa yang berubah (berbuat salah) maka ubahlah
(perbaikilah) dia, dan janganlah kalian mencela seseorang sehingga bala
(ujian/keburukan) tersebar di antara kalian."
Al-Waqidi berkata: Pada tahun sembilan belas, muncul api
dari Harrah Laila di Madinah. Umar hendak keluar bersama para lelaki menuju ke
sana, kemudian beliau memerintahkan kaum Muslimin untuk bersedekah, maka api
itu pun padam, walhamdulillah.
Peristiwa-Peristiwa pada Tahun Dua Puluh Hijriah
Al-Waqidi berkata: Pada tahun ini, Umar mencopot Qudamah bin
Mazhun dari jabatan di Bahrain dan menjatuhkan hukuman had padanya karena
meminum khamar. Beliau kemudian mengangkat Abu Hurairah al-Dausi radhiyallahu
'anhu sebagai gubernur di Bahrain dan Yamamah.
Pada tahun ini, Umar mengusir kaum Yahudi Khaybar dari sana
menuju Adhru'at dan wilayah lainnya. Beliau juga mengusir kaum Yahudi Najran
dari sana menuju Kufah. Umar kemudian membagikan tanah Khaybar, Wadi al-Qura,
dan Najran di antara kaum Muslimin.
Pada tahun ini, Umar menyusun dewan-dewan (biro
administrasi). Selain Al-Waqidi berpendapat bahwa beliau telah menyusunnya
sebelum waktu tersebut, wallahu a'lam.
Pengaduan Penduduk Kufah terhadap Sa'd dan Pemecatannya
Penduduk Kufah memberontak terhadap Sa'd bin Abi Waqqas pada
saat kaum Muslimin sedang bersiap-siap untuk menghadapi bangsa Persia di
Nahawand. Mereka mengadukan segala hal tentangnya hingga mereka berkata:
"Ia tidak cakap dalam memimpin shalat."
Orang yang menggerakkan pengaduan ini adalah seorang pria
bernama Al-Jarrah bin Sinan al-Asadi beserta beberapa orang bersamanya. Ketika
mereka mendatangi Umar dan menyampaikan pengaduan, Umar berkata kepada mereka:
"Sesungguhnya bukti keburukan yang ada pada kalian adalah tindakan kalian
yang menentangnya dalam kondisi seperti ini, padahal ia sedang bersiap
memerangi musuh-musuh Allah dan mereka telah berkumpul untuk menghadapi kalian.
Meskipun demikian, hal itu tidak menghalangiku untuk memeriksa urusan kalian."
Kemudian Umar mengutus Muhammad bin Maslamah—yang merupakan utusannya kepada
para gubernur.
Setibanya Muhammad bin Maslamah di Kufah, ia berkeliling ke
kabilah-kabilah, suku-suku, dan masjid-masjid di Kufah. Semua orang memberikan
pujian baik kepada Sa'd kecuali pihak Al-Jarrah bin Sinan; mereka diam, tidak
mencela namun tidak pula memuji. Hingga sampailah ia ke Bani Abs, lalu seorang
pria bernama Abu Sa'dah Usamah bin Qatadah berdiri dan berkata: "Adapun
karena engkau meminta kesaksian kami, maka sesungguhnya Sa'd tidak membagi
secara rata, tidak berlaku adil kepada rakyat, dan tidak ikut serta dalam
ekspedisi militer."
Mendengar hal itu, Sa'd pun berdoa buruk baginya:
اللَّهُمَّ
إِنْ كَانَ قَالَهَا كَذِبًا وَرِيَاءً وَسُمْعَةً فَأَعْمِ بَصَرَهُ، وَكَثِّرْ
عِيَالَهُ، وَعَرِّضْهُ لِمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ
"Ya Allah, jika dia mengatakannya karena dusta, riya,
dan mencari popularitas, maka butakanlah penglihatannya, perbanyaklah jumlah
tanggungannya (anak-istrinya), dan paparkanlah dia pada fitnah-fitnah yang
menyesatkan."
Maka pria itu pun menjadi buta dan memiliki sepuluh anak
perempuan. Ia sering mendengar tentang wanita (yang cantik) lalu ia akan
mendatangi dan merabanya. Jika ia tertangkap basah, ia akan berkata: "Ini
adalah akibat doa Sa'd, orang yang diberkahi itu." Kemudian Sa'd juga
berdoa buruk untuk Al-Jarrah dan teman-temannya, sehingga masing-masing dari
mereka tertimpa musibah pada fisiknya dan bencana pada hartanya setelah itu.
Sementara itu, Muhammad bin Maslamah mengerahkan penduduk
Kufah untuk memerangi penduduk Nahawand atas perintah Umar bin Khattab.
Kemudian Sa'd, Muhammad bin Maslamah, Al-Jarrah, dan teman-temannya pergi
menemui Umar. Umar bertanya kepada Sa'd: "Bagaimana engkau melaksanakan
shalat?"
Sa'd mengabarkan bahwa ia memanjangkan dua rakaat pertama
dan meringankan dua rakaat terakhir, dan ia tidak pernah lalai untuk mencontoh
shalat Rasulullah ﷺ.
Umar berkata kepadanya: "Itulah yang aku sangka darimu wahai Abu
Ishaq."
Sa'd berkata dalam kisah ini:
لَقَدْ
أَسْلَمْتُ خَامِسَ خَمْسَةٍ، وَلَقَدْ كُنَّا وَمَا لَنَا طَعَامٌ إِلَّا وَرَقُ
الْحَبَلَةِ حَتَّى تَقَرَّحَتْ أَشْدَاقُنَا، وَإِنِّي لَأَوَّلُ رَجُلٍ رَمَى
بِسَهْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَلَقَدْ جَمَعَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَبَوَيْهِ
"Sungguh, aku masuk Islam sebagai orang kelima dari
lima orang pertama. Dahulu kami tidak memiliki makanan kecuali daun pohon
habilah (sejenis pohon berduri) hingga sudut-sudut mulut kami luka-luka. Aku
adalah orang pertama yang melepaskan anak panah di jalan Allah, dan sungguh
Rasulullah ﷺ
telah menyebutkan kedua orang tuanya untukku (dengan bersabda: 'Tebusanmu
adalah ayah dan ibuku')."
"Lalu sekarang Bani Asad mengatakan aku tidak cakap
shalat?" Dalam satu riwayat: "Mereka mengguruiku tentang Islam?
Sungguh celaka aku dan sia-sia amalku jika demikian."
Kemudian Umar bertanya kepada Sa'd: "Siapa yang engkau
tunjuk sebagai penggantimu di Kufah?" Sa'd menjawab: "Abdullah bin
Abdullah bin Utban." Maka Umar menetapkannya sebagai wakil di Kufah—ia
adalah seorang syekh tua dari kalangan sahabat yang mulia dan sekutu Bani
al-Hubla dari kaum Ansar. Sa'd tetap diberhentikan bukan karena kelemahan atau
pengkhianatan. Ia sempat mengancam kelompok orang tersebut dan hampir
memberikan hukuman keras kepada mereka, namun ia meninggalkannya karena
khawatir kelak tidak akan ada lagi orang yang berani mengadu tentang seorang
pemimpin.
Umar telah berkata dalam wasiatnya—dan beliau menyebutkan
Sa'd termasuk dalam enam orang anggota Syura:
فَإِنْ
أَصَابَتِ الإِمْرَةُ سَعْداً فَذَاكَ وَإِلَّا فَلْيَسْتَعِنْ بِهِ أَيُّكُمْ
وُلِيَ، فَإِنِّي لَمْ أَعْزِلْهُ عَنْ عَجْزٍ وَلَا خِيَانَةٍ
"Jika kepemimpinan jatuh kepada Sa'd, maka itulah yang
diharapkan. Jika tidak, maka hendaklah siapapun di antara kalian yang memimpin
untuk meminta bantuannya, karena sesungguhnya aku tidak memecatnya karena
kelemahan maupun pengkhianatan."
Beberapa Peristiwa Tahun Dua Puluh Tiga Hijriah
At-Tabari berkata: Yang menjabat sebagai hakim di Kufah pada
tahun ini adalah Syuraih, dan hakim di Basrah adalah Ka'ab bin Sur. Ia berkata:
Adapun Mush'ab az-Zubairi, ia menyebutkan bahwa Malik meriwayatkan dari
Az-Zuhri bahwa Abu Bakar dan Umar tidak memiliki hakim khusus (karena mereka
sendiri yang memutus perkara).
Ia juga berkata: Pada tahun ini, Umar melaksanakan haji
bersama istri-istri Nabi ﷺ,
dan itu adalah haji terakhir yang beliau laksanakan radhiyallahu 'anhu.
Sumber Kisah:

Komentar
Posting Komentar