Tahun Kesembilan Hijriah: Duka, Hikmah, dan Tonggak Baru Ibadah Haji
Wafatnya Najasyi: Raja yang Beriman tanpa Hijrah
Di bulan Rajab tahun ke-9 Hijriah, dunia Islam kehilangan
seorang sahabat sejati dari negeri yang jauh. Ashhamah bin Abjar,
sang Najasyi (raja) Habasyah (Ethiopia), meninggal dunia. Beliau telah masuk
Islam pada masa Rasulullah ﷺ,
namun tidak berhijrah ke Madinah. Namanya akan selalu dikenang karena
kebaikannya kepada para sahabat yang hijrah ke Habasyah, melindungi mereka
dengan penuh kehormatan.
Pada hari yang sama dengan wafatnya sang raja, Rasulullah ﷺ
memberitahukan kabar ini kepada para sahabat. Beliau keluar bersama mereka
menuju tanah lapang (musalla), lalu menshalatkannya secara gaib dengan empat
kali takbir. Dari peristiwa inilah disyariatkannya salat jenazah gaib (shalat
al-gha'ib) bagi muslim yang meninggal di tempat yang jauh.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ،
وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa
Rasulullah ﷺ
memberitahukan kematian Najasyi pada hari ia meninggal, lalu beliau keluar
bersama mereka ke tanah lapang dan menshalatinya dengan empat takbir.” (HR.
Bukhari)
Wafatnya Ummu Kultsum: Putri Rasulullah yang Mulia
Di bulan Sya'ban tahun yang sama, hati Rasulullah ﷺ
kembali tersayat duka. Putri beliau yang mulia, Ummu Kultsum,
meninggal dunia. Beliau adalah saudara perempuan Zainab, Ruqayyah, dan
Fatimah. Ummu Kultsum dinikahi oleh Utsman bin Affan pada
tahun ke-3 Hijriah, setelah wafatnya saudarinya Ruqayyah (yang juga istri
Utsman). Dari pernikahan ini, Ummu Kultsum tidak dikaruniai anak.
Jenazahnya dimandikan oleh Ummu 'Athiyyah, Shafiyah
binti Abdul Muthalib, dan Asma binti 'Umays. Rasulullah ﷺ
dan kaum Muslimin menshalatkannya. Ketika hendak dikebumikan, beliau berdiri di
tepi kubur dengan air mata berlinang, lalu bertanya: “أَفِيكُمْ
أَحَدٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟” (Apakah di antara kalian ada
yang tidak menggauli istrinya tadi malam?) Abu Thalhah menjawab,
“Saya.” Rasulullah ﷺ
bersabda: “فَانْزِلْ
فِي قَبْرِهَا” (Maka turunlah ke kuburnya). Abu Thalhah turun,
bersama Ali, Al-Fadhl, dan Usamah bin Zaid.
Dengan wafatnya Ummu Kultsum, tidak tersisa putri Rasulullah
ﷺ
kecuali Fathimah az-Zahra radhiyallahu 'anha.
Wafatnya Abdullah bin Ubay: Pelajaran tentang Politik dan
Ketegasan Wahyu
Di bulan Syawwal tahun ke-9 Hijriah, Abdullah bin
Ubay bin Salul, pemimpin kaum munafik, jatuh sakit. Rasulullah ﷺ
tetap menjenguknya sebagai bentuk kepedulian sosial. Dalam keadaan sekarat,
terjadi dialog yang penuh hikmah.
Rasulullah ﷺ
bersabda kepadanya: “قَدْ نَهَيْتُكَ عَنْ حُبِّ يَهُودَ” (Aku telah
melarangmu mencintai Yahudi). Abdullah menjawab dengan nada kecewa: “Wahai
Rasulullah, aku mengirimmu untuk memohonkan ampun untukku, bukan untuk
mencelaku.” Ia kemudian meminta baju Rasulullah ﷺ untuk dijadikan kain kafannya. Beliau pun
memberikannya. Abdullah bin Ubay juga telah berwasiat kepada putranya, Abdullah
bin Abdullah, untuk meminta baju tersebut.
Ketika Abdullah bin Ubay meninggal di bulan Dzulqa'dah,
putranya datang kepada Rasulullah ﷺ meminta baju tersebut (setelah sebelumnya beliau berikan), lalu
meminta beliau untuk menyolati jenazah ayahnya. Rasulullah ﷺ berdiri hendak
menyolatkannya. Namun Umar bin al-Khaththab segera menarik
ujung baju Rasulullah ﷺ
dan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau akan menyolatkannya, padahal
Tuhanmu telah melarangmu menyolatinya?” (Umar merujuk pada firman Allah yang
memberi pilihan untuk memohonkan ampun atau tidak, namun dengan penegasan bahwa
memohon ampun 70 kali pun tidak akan diampuni).
Rasulullah ﷺ
menjawab: “إِنَّمَا
خَيَّرَنِي اللَّهُ فَقَالَ: اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ
تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ،
وَسَأَزِيدُهُ عَلَى السَّبْعِينَ”
Artinya: “Sesungguhnya Allah memberi pilihan kepadaku
dengan berfirman: ‘Mohonkanlah ampun untuk mereka atau jangan; jika engkau
memohonkan ampun untuk mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni
mereka.’ Maka aku akan menambah lebih dari tujuh puluh.”
Beliau pun menyolatkannya. Tidak lama setelah itu, turunlah
firman Allah yang melarang keras menyolati jenazah orang munafik:
وَلَا
تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ
إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Artinya: “Dan janganlah engkau selamanya menyolati
seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah engkau berdiri di kuburnya.
Sungguh, mereka telah kufur kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam
keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84)
Mengapa Rasulullah ﷺ tetap menyolatkannya sebelum turunnya
larangan tegas? Beberapa hikmahnya:
- Menjalankan
hukum berdasarkan lahiriah – Abdullah bin Ubay mengaku muslim,
dan Nabi memperlakukannya sebagai muslim.
- Menghormati
putranya, Abdullah bin Abdullah – Seorang sahabat yang mulia dan
baik. Nabi ingin mengabulkan permintaan putranya yang saleh.
- Menggembosi
pengaruh kaum munafik – Dengan memuliakan jenazah pemimpin
mereka, diharapkan para pengikutnya tersentuh dan meninggalkan
kemunafikan.
- Membalas
kebaikan – Dulu Abbas bin Abdul Muthalib pernah memberikan
bajunya kepada Abdullah bin Ubay saat ditawan, dan Nabi membalasnya dengan
memberikan bajunya untuk kafan Abdullah.
Rasulullah ﷺ
bersabda setelah larangan turun, ketika ditanya tentang baju yang telah
diberikan: “وَمَا
يُغْنِي عَنْهُ قَمِيصِي؟ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يُسْلِمَ بِهِ أَكْثَرُ مِنْ
أَلْفٍ مِنْ بَنِي الْخَزْرَجِ”
Artinya: “Apa gunanya bajuku baginya? Sungguh aku
berharap dengan (pemberian) baju itu, lebih dari seribu orang dari Bani Khazraj
(yang masih munafik) akan masuk Islam (dengan tulus).”
Haji yang Dipimpin Abu Bakar dan Pengumuman Bara'ah
Latar Belakang
Setelah Rasulullah ﷺ kembali dari Tabuk, utusan dari berbagai
suku berdatangan, dan manusia masuk Islam secara berbondong-bondong. Ketika
musim haji tiba, Rasulullah ﷺ
ingin melaksanakan haji, tetapi beliau berkata: “Sesungguhnya akan hadir di
Baitullah orang-orang musyrik telanjang yang thawaf dengan telanjang. Aku tidak
ingin haji sementara itu masih terjadi.” Maka beliau mengutus Abu Bakar
ash-Shiddiq sebagai amirul haji pada tahun ke-9 Hijriah, dan
membawakannya sekitar 30 ayat dari awal Surat Bara'ah (At-Taubah) untuk
dibacakan kepada jamaah haji.
Ali bin Abi Thalib Menyusul
Setelah Abu Bakar berangkat, Rasulullah ﷺ memanggil Ali
bin Abi Thalib dan bersabda: “Keluarlah dengan membawa ayat-ayat dari
awal Surat Bara'ah. Umumkanlah kepada manusia ketika mereka berkumpul.” Ali
naik ke atas unta Rasulullah ﷺ
yang bernama Al-'Adhba' dan menyusul Abu Bakar di Dzu
al-Hulaifah. Ketika Abu Bakar melihat Ali, ia bertanya: “Engkau sebagai
amir (pemimpin) atau makmur (yang diperintah)?” Ali menjawab: “Bahkan makmur.”
Mereka pun melanjutkan perjalanan.
Empat Pengumuman Penting
Di hari-hari haji, Abu Bakar memimpin ibadah sesuai
tuntunan. Ali berdiri membaca surat Bara'ah dan menyerukan kepada manusia empat
perkara, sebagaimana diriwayatkan oleh Zaid bin Yutsai' dari
Ali:
بُعِثْتُ
بِأَرْبَعٍ: أَلَّا يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ، وَمَنْ كَانَ بَيْنَهُ
وَبَيْنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَهُوَ إِلَى
مُدَّتِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ عَهْدٌ فَأَجَلُهُ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ، وَلَا
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا نَفْسٌ مُؤْمِنَةٌ، وَلَا يَجْتَمِعُ الْمُسْلِمُونَ
وَالْمُشْرِكُونَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
Artinya: “Aku diutus dengan empat hal: Tidak boleh
seorang pun thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang. Barang siapa yang
memiliki perjanjian dengan Nabi ﷺ, maka perjanjiannya berlaku sampai batas
waktu yang disepakati. Barang siapa tidak memiliki perjanjian, maka tenggang
waktunya empat bulan. Tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang beriman. Dan
tidak boleh berkumpul (dalam ibadah haji) antara kaum muslimin dan musyrik
setelah tahun ini.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata: hasan shahih)
Abu Bakar juga mengutus Abu Hurairah dan
beberapa sahabat lain untuk menyerukan hal yang sama di hari nahar (10
Dzulhijjah). Abu Hurairah meriwayatkan: “Abu Bakar mengutusku di musim haji
yang beliau diangkat sebagai amir oleh Rasulullah ﷺ sebelum haji wada', untuk menyerukan
kepada manusia di hari nahar: ‘Tidak boleh seorang musyrik berhaji setelah
tahun ini, dan tidak boleh seorang pun thawaf di Ka'bah dalam keadaan
telanjang.’”
Para ulama menyebut hari nahar sebagai yaum
al-hajj al-akbar (hari haji terbesar).
Mengapa Ali yang Ditugaskan?
Ada yang bertanya: Mengapa Rasulullah ﷺ tidak menugaskan Abu
Bakar saja untuk mengumumkan surat Bara'ah, tetapi mengutus Ali setelahnya?
Jawabannya: Surat Bara'ah berisi pembatalan perjanjian
dengan kaum musyrik yang tidak memiliki ikatan waktu, atau yang perjanjiannya
melebihi empat bulan. Dalam tradisi Arab, pembatalan perjanjian seperti itu
biasanya dilakukan oleh pemimpin suku atau kerabat dekat dari pihak yang
membatalkan. Allah menghendaki yang menyampaikan adalah kerabat dekat
Rasulullah ﷺ agar
tidak ada celah bagi orang Arab untuk berdalih. Ini adalah alasan syar'i, bukan
sebagaimana dituduhkan oleh sebagian kalangan bahwa ini menandakan Ali lebih
berhak menjadi khalifah. Abu Bakar sendiri dengan tegas bertanya kepada Ali:
“Apakah engkau sebagai amir atau makmur?” Ali menjawab: “Makmur.” Jadi jelas,
Abu Bakar adalah pemimpin haji, dan Ali hanyalah penyampai khusus atas perintah
Nabi.
Riwayat dari Anas bin Malik menjelaskan:
بَعَثَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَرَاءَةَ مَعَ أَبِي بَكْرٍ،
ثُمَّ دَعَا عَلِيًّا فَأَعْطَاهُ إِيَّاهَا وَقَالَ: «لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ
أَنْ يُبَلِّغَ هَذَا إِلَّا رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي»
Artinya: “Nabi ﷺ mengirim surat Bara'ah bersama Abu Bakar.
Kemudian beliau memanggil Ali dan memberikannya (surat itu) kepadanya seraya
bersabda: ‘Tidak pantas seseorang menyampaikan ini kecuali seorang laki-laki
dari keluargaku.’” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, Tirmidzi menghasankannya)
Dalam riwayat Thabrani, Jibril lah yang
mengatakan kepada Nabi: “إِنَّهُ لَا يُؤَدِّي عَنْكَ إِلَّا أَنْتَ أَوْ
رَجُلٌ مِنْكَ” (Tidak akan menyampaikan (surat ini) darimu kecuali
engkau sendiri atau seorang laki-laki darimu).
Penghapusan Kebiasaan Jahiliah: Thawaf Telanjang
Perlu diketahui, kaum musyrik Arab memiliki kebiasaan buruk:
mereka thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang, dengan alasan tidak ingin
menggunakan pakaian yang pernah dipakai untuk maksiat. Kaum Quraisy (yang
disebut al-Hums) justru thawaf dengan pakaian mereka, dan
meminjamkan pakaian kepada orang lain. Siapa yang tidak mendapat pinjaman, ia
thawaf telanjang, bahkan wanita pun demikian. Mereka melantunkan syair:
“Hari ini akan terbuka sedikit atau seluruhnya… Apa yang
terbuka, aku tidak akan halalkannya.”
Allah mengecam kebiasaan ini dalam firman-Nya:
وَإِذَا
فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا
بِهَا ۗ قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ ۖ أَتَقُولُونَ عَلَى
اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji,
mereka berkata: ‘Kami mendapati nenek moyang kami melakukannya, dan Allah
memerintahkan kami melakukannya.’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah tidak
memerintahkan perbuatan keji. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa
yang tidak kamu ketahui?’” (QS. Al-A'raf: 28)
Islam datang menghapus semua itu. Pada haji tahun ke-9
Hijriah, larangan thawaf telanjang ditegaskan, dan kaum musyrik tidak lagi
diizinkan berhaji bersama kaum muslimin setelah tahun itu. Allah berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً
فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya
orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram
setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena kehilangan
perdagangan dengan mereka), maka Allah akan memberi kekayaan kepadanya dari
karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28)
Yang dimaksud dengan kenajisan di sini adalah najis
maknawi (keyakinan mereka) atau kebiasaan mereka yang jarang bersuci.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang musyrik tidak boleh memasuki seluruh
tanah haram (Mekah). Pendapat lain membatasi hanya pada Masjidil Haram.
Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas.
Dengan demikian, pada tahun ke-9 Hijriah, fondasi tauhid
semakin kokoh, dan tanah suci Mekah benar-benar bersih dari kemusyrikan,
menyambut tahun berikutnya—tahun haji wada'—sebagai puncak kesempurnaan agama.
Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah (Sirah
Nabawiyah dalam Sorotan Al-Qur’an dan Sunnah)

Komentar
Posting Komentar