Tahun Kesembilan Hijriah: Duka, Hikmah, dan Tonggak Baru Ibadah Haji

Ribuan jamaah laki-laki berpakaian ihram putih berdiri dan duduk dalam formasi rapi di lereng bukit. Di depan, seorang laki-laki paruh baya (Abu Bakar) berdiri di atas sebuah batu datar, tangannya terangkat seolah sedang berkhutbah atau memimpin doa. Wajahnya digambarkan dari samping atau agak jauh. Di sekelilingnya, beberapa laki-laki lain duduk mendengarkan dengan khusyuk. Latar belakang adalah gunung Rahmah dan langit biru dengan awan putih.

Wafatnya Najasyi: Raja yang Beriman tanpa Hijrah

Di bulan Rajab tahun ke-9 Hijriah, dunia Islam kehilangan seorang sahabat sejati dari negeri yang jauh. Ashhamah bin Abjar, sang Najasyi (raja) Habasyah (Ethiopia), meninggal dunia. Beliau telah masuk Islam pada masa Rasulullah , namun tidak berhijrah ke Madinah. Namanya akan selalu dikenang karena kebaikannya kepada para sahabat yang hijrah ke Habasyah, melindungi mereka dengan penuh kehormatan.

Pada hari yang sama dengan wafatnya sang raja, Rasulullah memberitahukan kabar ini kepada para sahabat. Beliau keluar bersama mereka menuju tanah lapang (musalla), lalu menshalatkannya secara gaib dengan empat kali takbir. Dari peristiwa inilah disyariatkannya salat jenazah gaib (shalat al-gha'ib) bagi muslim yang meninggal di tempat yang jauh.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah memberitahukan kematian Najasyi pada hari ia meninggal, lalu beliau keluar bersama mereka ke tanah lapang dan menshalatinya dengan empat takbir.” (HR. Bukhari)


Wafatnya Ummu Kultsum: Putri Rasulullah yang Mulia

Di bulan Sya'ban tahun yang sama, hati Rasulullah kembali tersayat duka. Putri beliau yang mulia, Ummu Kultsum, meninggal dunia. Beliau adalah saudara perempuan Zainab, Ruqayyah, dan Fatimah. Ummu Kultsum dinikahi oleh Utsman bin Affan pada tahun ke-3 Hijriah, setelah wafatnya saudarinya Ruqayyah (yang juga istri Utsman). Dari pernikahan ini, Ummu Kultsum tidak dikaruniai anak.

Jenazahnya dimandikan oleh Ummu 'AthiyyahShafiyah binti Abdul Muthalib, dan Asma binti 'Umays. Rasulullah dan kaum Muslimin menshalatkannya. Ketika hendak dikebumikan, beliau berdiri di tepi kubur dengan air mata berlinang, lalu bertanya: أَفِيكُمْ أَحَدٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ (Apakah di antara kalian ada yang tidak menggauli istrinya tadi malam?) Abu Thalhah menjawab, “Saya.” Rasulullah bersabda: فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا (Maka turunlah ke kuburnya). Abu Thalhah turun, bersama Ali, Al-Fadhl, dan Usamah bin Zaid.

Dengan wafatnya Ummu Kultsum, tidak tersisa putri Rasulullah kecuali Fathimah az-Zahra radhiyallahu 'anha.


Wafatnya Abdullah bin Ubay: Pelajaran tentang Politik dan Ketegasan Wahyu

Di bulan Syawwal tahun ke-9 Hijriah, Abdullah bin Ubay bin Salul, pemimpin kaum munafik, jatuh sakit. Rasulullah tetap menjenguknya sebagai bentuk kepedulian sosial. Dalam keadaan sekarat, terjadi dialog yang penuh hikmah.

Rasulullah bersabda kepadanya: قَدْ نَهَيْتُكَ عَنْ حُبِّ يَهُودَ (Aku telah melarangmu mencintai Yahudi). Abdullah menjawab dengan nada kecewa: “Wahai Rasulullah, aku mengirimmu untuk memohonkan ampun untukku, bukan untuk mencelaku.” Ia kemudian meminta baju Rasulullah untuk dijadikan kain kafannya. Beliau pun memberikannya. Abdullah bin Ubay juga telah berwasiat kepada putranya, Abdullah bin Abdullah, untuk meminta baju tersebut.

Ketika Abdullah bin Ubay meninggal di bulan Dzulqa'dah, putranya datang kepada Rasulullah meminta baju tersebut (setelah sebelumnya beliau berikan), lalu meminta beliau untuk menyolati jenazah ayahnya. Rasulullah berdiri hendak menyolatkannya. Namun Umar bin al-Khaththab segera menarik ujung baju Rasulullah dan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau akan menyolatkannya, padahal Tuhanmu telah melarangmu menyolatinya?” (Umar merujuk pada firman Allah yang memberi pilihan untuk memohonkan ampun atau tidak, namun dengan penegasan bahwa memohon ampun 70 kali pun tidak akan diampuni).

Rasulullah menjawab: إِنَّمَا خَيَّرَنِي اللَّهُ فَقَالَ: اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ، وَسَأَزِيدُهُ عَلَى السَّبْعِينَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah memberi pilihan kepadaku dengan berfirman: ‘Mohonkanlah ampun untuk mereka atau jangan; jika engkau memohonkan ampun untuk mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni mereka.’ Maka aku akan menambah lebih dari tujuh puluh.”

Beliau pun menyolatkannya. Tidak lama setelah itu, turunlah firman Allah yang melarang keras menyolati jenazah orang munafik:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Artinya: “Dan janganlah engkau selamanya menyolati seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah engkau berdiri di kuburnya. Sungguh, mereka telah kufur kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84)

Mengapa Rasulullah tetap menyolatkannya sebelum turunnya larangan tegas? Beberapa hikmahnya:

  1. Menjalankan hukum berdasarkan lahiriah – Abdullah bin Ubay mengaku muslim, dan Nabi memperlakukannya sebagai muslim.
  2. Menghormati putranya, Abdullah bin Abdullah – Seorang sahabat yang mulia dan baik. Nabi ingin mengabulkan permintaan putranya yang saleh.
  3. Menggembosi pengaruh kaum munafik – Dengan memuliakan jenazah pemimpin mereka, diharapkan para pengikutnya tersentuh dan meninggalkan kemunafikan.
  4. Membalas kebaikan – Dulu Abbas bin Abdul Muthalib pernah memberikan bajunya kepada Abdullah bin Ubay saat ditawan, dan Nabi membalasnya dengan memberikan bajunya untuk kafan Abdullah.

Rasulullah bersabda setelah larangan turun, ketika ditanya tentang baju yang telah diberikan: وَمَا يُغْنِي عَنْهُ قَمِيصِي؟ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يُسْلِمَ بِهِ أَكْثَرُ مِنْ أَلْفٍ مِنْ بَنِي الْخَزْرَجِ

Artinya: “Apa gunanya bajuku baginya? Sungguh aku berharap dengan (pemberian) baju itu, lebih dari seribu orang dari Bani Khazraj (yang masih munafik) akan masuk Islam (dengan tulus).”


Haji yang Dipimpin Abu Bakar dan Pengumuman Bara'ah

Latar Belakang

Setelah Rasulullah kembali dari Tabuk, utusan dari berbagai suku berdatangan, dan manusia masuk Islam secara berbondong-bondong. Ketika musim haji tiba, Rasulullah ingin melaksanakan haji, tetapi beliau berkata: “Sesungguhnya akan hadir di Baitullah orang-orang musyrik telanjang yang thawaf dengan telanjang. Aku tidak ingin haji sementara itu masih terjadi.” Maka beliau mengutus Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai amirul haji pada tahun ke-9 Hijriah, dan membawakannya sekitar 30 ayat dari awal Surat Bara'ah (At-Taubah) untuk dibacakan kepada jamaah haji.

Ali bin Abi Thalib Menyusul

Setelah Abu Bakar berangkat, Rasulullah memanggil Ali bin Abi Thalib dan bersabda: “Keluarlah dengan membawa ayat-ayat dari awal Surat Bara'ah. Umumkanlah kepada manusia ketika mereka berkumpul.” Ali naik ke atas unta Rasulullah yang bernama Al-'Adhba' dan menyusul Abu Bakar di Dzu al-Hulaifah. Ketika Abu Bakar melihat Ali, ia bertanya: “Engkau sebagai amir (pemimpin) atau makmur (yang diperintah)?” Ali menjawab: “Bahkan makmur.” Mereka pun melanjutkan perjalanan.

Empat Pengumuman Penting

Di hari-hari haji, Abu Bakar memimpin ibadah sesuai tuntunan. Ali berdiri membaca surat Bara'ah dan menyerukan kepada manusia empat perkara, sebagaimana diriwayatkan oleh Zaid bin Yutsai' dari Ali:

بُعِثْتُ بِأَرْبَعٍ: أَلَّا يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ، وَمَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَهُوَ إِلَى مُدَّتِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ عَهْدٌ فَأَجَلُهُ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ، وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا نَفْسٌ مُؤْمِنَةٌ، وَلَا يَجْتَمِعُ الْمُسْلِمُونَ وَالْمُشْرِكُونَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

Artinya: “Aku diutus dengan empat hal: Tidak boleh seorang pun thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang. Barang siapa yang memiliki perjanjian dengan Nabi , maka perjanjiannya berlaku sampai batas waktu yang disepakati. Barang siapa tidak memiliki perjanjian, maka tenggang waktunya empat bulan. Tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang beriman. Dan tidak boleh berkumpul (dalam ibadah haji) antara kaum muslimin dan musyrik setelah tahun ini.” (HR. Tirmidzi, beliau berkata: hasan shahih)

Abu Bakar juga mengutus Abu Hurairah dan beberapa sahabat lain untuk menyerukan hal yang sama di hari nahar (10 Dzulhijjah). Abu Hurairah meriwayatkan: “Abu Bakar mengutusku di musim haji yang beliau diangkat sebagai amir oleh Rasulullah sebelum haji wada', untuk menyerukan kepada manusia di hari nahar: ‘Tidak boleh seorang musyrik berhaji setelah tahun ini, dan tidak boleh seorang pun thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang.’”

Para ulama menyebut hari nahar sebagai yaum al-hajj al-akbar (hari haji terbesar).

Mengapa Ali yang Ditugaskan?

Ada yang bertanya: Mengapa Rasulullah tidak menugaskan Abu Bakar saja untuk mengumumkan surat Bara'ah, tetapi mengutus Ali setelahnya?

Jawabannya: Surat Bara'ah berisi pembatalan perjanjian dengan kaum musyrik yang tidak memiliki ikatan waktu, atau yang perjanjiannya melebihi empat bulan. Dalam tradisi Arab, pembatalan perjanjian seperti itu biasanya dilakukan oleh pemimpin suku atau kerabat dekat dari pihak yang membatalkan. Allah menghendaki yang menyampaikan adalah kerabat dekat Rasulullah  agar tidak ada celah bagi orang Arab untuk berdalih. Ini adalah alasan syar'i, bukan sebagaimana dituduhkan oleh sebagian kalangan bahwa ini menandakan Ali lebih berhak menjadi khalifah. Abu Bakar sendiri dengan tegas bertanya kepada Ali: “Apakah engkau sebagai amir atau makmur?” Ali menjawab: “Makmur.” Jadi jelas, Abu Bakar adalah pemimpin haji, dan Ali hanyalah penyampai khusus atas perintah Nabi.

Riwayat dari Anas bin Malik menjelaskan:

بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَرَاءَةَ مَعَ أَبِي بَكْرٍ، ثُمَّ دَعَا عَلِيًّا فَأَعْطَاهُ إِيَّاهَا وَقَالَ: «لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ أَنْ يُبَلِّغَ هَذَا إِلَّا رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي»

Artinya: “Nabi mengirim surat Bara'ah bersama Abu Bakar. Kemudian beliau memanggil Ali dan memberikannya (surat itu) kepadanya seraya bersabda: ‘Tidak pantas seseorang menyampaikan ini kecuali seorang laki-laki dari keluargaku.’” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, Tirmidzi menghasankannya)

Dalam riwayat Thabrani, Jibril lah yang mengatakan kepada Nabi: إِنَّهُ لَا يُؤَدِّي عَنْكَ إِلَّا أَنْتَ أَوْ رَجُلٌ مِنْكَ (Tidak akan menyampaikan (surat ini) darimu kecuali engkau sendiri atau seorang laki-laki darimu).


Penghapusan Kebiasaan Jahiliah: Thawaf Telanjang

Perlu diketahui, kaum musyrik Arab memiliki kebiasaan buruk: mereka thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang, dengan alasan tidak ingin menggunakan pakaian yang pernah dipakai untuk maksiat. Kaum Quraisy (yang disebut al-Hums) justru thawaf dengan pakaian mereka, dan meminjamkan pakaian kepada orang lain. Siapa yang tidak mendapat pinjaman, ia thawaf telanjang, bahkan wanita pun demikian. Mereka melantunkan syair:

“Hari ini akan terbuka sedikit atau seluruhnya… Apa yang terbuka, aku tidak akan halalkannya.”

Allah mengecam kebiasaan ini dalam firman-Nya:

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا ۗ قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ ۖ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: ‘Kami mendapati nenek moyang kami melakukannya, dan Allah memerintahkan kami melakukannya.’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan perbuatan keji. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?’” (QS. Al-A'raf: 28)

Islam datang menghapus semua itu. Pada haji tahun ke-9 Hijriah, larangan thawaf telanjang ditegaskan, dan kaum musyrik tidak lagi diizinkan berhaji bersama kaum muslimin setelah tahun itu. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena kehilangan perdagangan dengan mereka), maka Allah akan memberi kekayaan kepadanya dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28)

Yang dimaksud dengan kenajisan di sini adalah najis maknawi (keyakinan mereka) atau kebiasaan mereka yang jarang bersuci. Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang musyrik tidak boleh memasuki seluruh tanah haram (Mekah). Pendapat lain membatasi hanya pada Masjidil Haram. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas.

Dengan demikian, pada tahun ke-9 Hijriah, fondasi tauhid semakin kokoh, dan tanah suci Mekah benar-benar bersih dari kemusyrikan, menyambut tahun berikutnya—tahun haji wada'—sebagai puncak kesempurnaan agama.


Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah (Sirah Nabawiyah dalam Sorotan Al-Qur’an dan Sunnah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Peristiwa di Tahun ke-8 Hijriah

Perang Tabuk: Pelajaran dari Mereka yang Tertinggal

Setelah Fathu Makkah: Ketakutan Anshar, Kisah Bani Judzaimah, dan Penghancuran Berhala