Para Utusan ke Yaman: Mendidik, Mengadili, dan Mengelola Zakat
Pendahuluan: Menyebarkan Cahaya ke Seluruh Penjuru
Setelah Fathu Makkah dan masuknya suku-suku Arab ke dalam
Islam secara berbondong-bondong, Rasulullah ﷺ tidak tinggal diam. Beliau mengirim para
sahabatnya yang paling unggul dalam ilmu agama ke berbagai wilayah, terutama
Yaman, untuk mengajarkan Islam, menjadi hakim, mengurus zakat, dan memimpin
rakyat. Inilah awal mula terbentuknya sistem pemerintahan Islam di luar
Madinah.
Pengiriman Mu'adz bin Jabal ke Yaman
Rasulullah ﷺ
mengirim Mu'adz bin Jabal al-Anshari al-Khazraji —seorang imam
yang sangat unggul dalam ilmu halal dan haram—ke Yaman sebagai hakim,
pengajar agama, amil zakat, dan gubernur. Beliau menempatkan Mu'adz di
salah satu wilayah Yaman yang disebut Al-Mikhlaf al-A'la (wilayah
atas). Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'd disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ
menulis surat kepada penduduk Yaman: “Sungguh aku mengirim kepada
kalian sebaik-baik keluargaku (ahliku).”
Ketika Mu'adz berangkat menuju Yaman, Rasulullah ﷺ
keluar menemaninya berjalan kaki di sisi kendaraan Mu'adz yang sedang
menunggang. Beliau memberikan wasiat yang sangat berharga. Di antaranya:
“اتَّقِ
اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا،
وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ”
Artinya: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau
berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan
menghapusnya. Dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR.
Ahmad dan Tirmidzi)
Beliau juga bersabda—setelah meletakkan kakinya di
sanggurdi—:
“حَسِّنْ
خُلُقَكَ لِلنَّاسِ”
Artinya: “Perbaikilah akhlakmu terhadap manusia.” (HR.
Malik dalam Al-Muwaththa')
Kemudian beliau berpesan dengan wasiat yang masyhur, yang
diriwayatkan dalam Shahihain:
“إِنَّكَ
سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ
يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ،
فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ
عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ
بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ
أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ
بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ
فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ”
Artinya: “Engkau akan mendatangi suatu kaum yang ahli
kitab. Maka ketika engkau datang kepada mereka, ajaklah mereka untuk bersaksi
bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika
mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas
mereka salat lima waktu setiap hari dan malam. Jika mereka menaatimu dalam hal
itu, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat)
yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang
miskin mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka hati-hatilah terhadap
harta-harta terbaik mereka. Dan takutlah terhadap doa orang yang terzalimi,
karena tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.”
Sungguh agung metode ini, yang harus dijadikan teladan oleh
para pendidik, pengajar, pemberi petunjuk, dan pembaharu.
Mu'adz dan Prinsip Peradilan
Rasulullah ﷺ
juga ingin menguji kemampuan Mu'adz dalam bidang peradilan. Beliau bertanya:
“كَيْفَ
تَصْنَعُ إِنْ عُرِضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”
Artinya: “Bagaimana engkau akan bertindak jika dihadapkan
kepadamu suatu perkara?”
Mu'adz menjawab: “Aku akan memutuskan dengan
Kitabullah.”
Beliau bertanya: “فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”
Artinya: “Jika tidak ada dalam Kitabullah?”
Mu'adz menjawab: “Dengan sunnah Rasulullah ﷺ.”
Beliau bertanya lagi: “فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ
رَسُولِ اللَّهِ؟”
Artinya: “Jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah?”
Mu'adz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan
pendapatku, dan aku tidak akan meremehkan (atau: tidak akan mengabaikan).”
Maka Rasulullah ﷺ menepuk dadanya dan bersabda:
“الْحَمْدُ
لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ”
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi
taufik kepada utusan Rasulullah terhadap apa yang diridhai Rasulullah.” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Ini menunjukkan tingginya pemahaman Mu'adz tentang fikih dan
ushul fikih.
Perpisahan yang Mengharukan
Setelah selesai memberikan wasiat, Rasulullah ﷺ
bersabda kepada Mu'adz:
“يَا
مُعَاذُ، إِنَّكَ عَسَى أَلَّا تَلْقَانِي بَعْدَ عَامِي هَذَا، وَلَعَلَّكَ أَنْ
تَمُرَّ بِمَسْجِدِي هَذَا وَقَبْرِي”
Artinya: “Wahai Mu'adz, mudah-mudahan engkau tidak akan
bertemu denganku setelah tahunku ini. Dan mudah-mudahan engkau hanya akan
melewati masjidku dan kuburku (di masa depan, bukan saat aku masih hidup).”
Mendengar itu, Mu'adz menangis karena sedih akan perpisahan
dengan Rasulullah ﷺ.
Dan benar saja, apa yang disabdakan beliau pun terjadi. Mu'adz tinggal di Yaman
dan tidak kembali ke Madinah kecuali setelah Rasulullah ﷺ wafat.
Pengiriman Abu Musa al-Asy'ari
Rasulullah ﷺ
juga mengirim Abu Musa al-Asy'ari al-Yamani ke wilayah Yaman
yang lain, yaitu Al-Mikhlaf al-Asfal (wilayah bawah), sebagai
hakim, pengajar agama, gubernur, dan amil zakat. Beliau berwasiat kepada Mu'adz
dan Abu Musa:
“يَسِّرَا
وَلَا تُعَسِّرَا، وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا، وَتَطَاوَعَا وَلَا تَخْتَلِفَا”
Artinya: “Permudahlah dan jangan persulit. Sampaikan
kabar gembira dan jangan membuat orang lari. Saling taatlah dan jangan
berselisih.” (HR. Bukhari)
Keduanya mengamalkan wasiat ini dengan baik. Mereka saling
bekerja sama, saling mengunjungi, dan saling mencintai karena Allah.
Abu Musa bertanya kepada Rasulullah ﷺ:
“Wahai Nabi Allah, di negeri kami ada minuman yang terbuat dari gandum
(al-mizr) dan minuman dari madu (al-bit'u).” Rasulullah ﷺ menjawab:
“كُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ”
Artinya: “Setiap yang memabukkan adalah haram.”
Pengiriman Abu Musa oleh Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa
beliau adalah seorang yang berilmu, cerdas, dan cakap. Jika tidak demikian,
niscaya beliau tidak akan mengangkatnya menjadi gubernur dan hakim. Karena
itulah, Umar, Utsman, dan Ali kelak juga mengandalkannya.
Adapun kelompok Khawarij dan Rafidhah yang
meragukan kecerdasan Abu Musa karena kejadian tahkim dalam perang Shiffin,
maka Ibnu al-Arabi dan ulama lain membantah: “Yang benar,
tidak ada yang keluar darinya yang menuntut dia dicela seperti itu. Puncaknya
adalah ijtihadnya mengarahkannya untuk menjadikan urusan (tahkim) sebagai
musyawarah di antara para sahabat senior yang masih hidup saat itu, karena ia
melihat perselisihan yang sangat keras antara dua kubu di Shiffin. Dan
akhirnya, terjadilah apa yang terjadi.”
Pengiriman Ali bin Abi Thalib
Rasulullah ﷺ
mengirim Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk mengambil seperlima
(khumus) dari harta rampasan perang yang diperoleh Khalid bin al-Walid saat
berperang di Yaman, dan juga untuk menggantikannya dalam jihad. Ali pergi,
mengambil harta tersebut, dan memilih seorang budak wanita untuk dirinya
sendiri dari bagian khumus.
Hal itu membuat Buraidah al-Aslami (seorang
sahabat) merasa tidak enak hati terhadap Ali. Ketika ia kembali kepada
Rasulullah ﷺ,
ia menceritakan hal itu. Rasulullah ﷺ bertanya:
“يَا
بُرَيْدَةُ، أَتُبْغِضُ عَلِيًّا؟”
Artinya: “Wahai Buraidah, apakah engkau membenci Ali?”
Buraidah menjawab: “Ya.” Beliau bersabda:
“لَا
تُبْغِضْهُ، فَإِنَّ لَهُ فِي الْخُمُسِ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ”
Artinya: “Janganlah engkau membencinya, karena
sesungguhnya bagiannya dalam khumus lebih banyak dari itu.” (HR.
Bukhari)
Buraidah berkata: “Maka tidak ada seorang pun yang lebih aku
cintai daripada Ali setelah itu.”
Dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa Ali mengirimkan kepada
Rasulullah ﷺ
emas batangan yang masih belum dimurnikan dari bagian khumus. Rasulullah ﷺ
membagikannya kepada empat orang: Uyainah bin Hishn, Al-Aqra' bin
Habis, Zaid al-Khail, dan 'Alqamah bin 'Ulatsah al-'Amiri.
Rasulullah ﷺ
juga menyerahkan urusan peradilan kepada Ali. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu
Dawud, dan Tirmidzi bahwa Ali berkata: “Rasulullah ﷺ mengutusku ke Yaman. Aku berkata: ‘Wahai
Rasulullah, engkau mengutusku kepada kaum yang lebih tua usianya dariku,
sementara aku masih muda dan belum menguasai peradilan?’ Maka beliau meletakkan
tangannya di dadaku dan berdoa:
“اللَّهُمَّ
ثَبِّتْ لِسَانَهُ، وَاهْدِ قَلْبَهُ”
Artinya: “Ya Allah, teguhkanlah lisannya, dan berilah
petunjuk kepada hatinya.”
Kemudian beliau bersabda:
“يَا
عَلِيُّ، إِذَا جَلَسَ إِلَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلَا تَقْضِ بَيْنَهُمَا حَتَّى
تَسْمَعَ مِنَ الْآخَرِ، فَإِنَّكَ إِنْ فَعَلْتَ ذَلِكَ تَبَيَّنَ لَكَ
الْقَضَاءُ”
Artinya: “Wahai Ali, jika dua orang yang berselisih duduk
di hadapanmu, janganlah engkau memutuskan perkara di antara mereka sampai
engkau mendengar dari pihak yang lain. Karena jika engkau lakukan itu, maka
akan jelas bagimu putusan yang tepat.”
Ali berkata: “Setelah itu, tidak pernah ada satu perkara pun
yang sulit bagiku.” Ali kemudian kembali menemui Rasulullah ﷺ di Mekah pada saat
Haji Wada'.
Para Gubernur dan Amil Zakat Lainnya
Ibnu Ishaq berkata: “Rasulullah ﷺ telah mengirim para gubernur dan amilnya
untuk mengurus zakat ke setiap wilayah yang telah dimasuki Islam.”
- Al-Muhajir
bin Abi Umayyah bin al-Mughirah dikirim ke Shan'a (di
sana ia dihadang oleh Al-Aswad al-Ansi yang keluar sebagai nabi palsu).
- Ziyad
bin Labid al-Anshari dikirim ke Hadramaut untuk
mengurus zakatnya.
- Adi
bin Hatim dikirim ke suku Thayyi' dan Bani
Asad.
- Malik
bin Nuwayrah al-Yarbu'i dikirim untuk zakat Bani Hanzhalah.
- Zakat
Bani Sa'd dibagi untuk dua orang: Az-Zibriqan bin Badr dan Qais
bin 'Ashim.
- Al-'Ala'
bin al-Hadlrami dikirim ke Bahrain.
Dalam Shahih Bukhari, Rasulullah ﷺ mengangkat Ibnu al-Lutbiyyah (namanya
disebut Ibnu Sa'd: Abdullah) sebagai amil zakat untuk Bani Sulaim. Demikian
pula Yazid bin Abi Sufyan diangkat untuk zakat Bani Firas —
karena mereka adalah paman-paman beliau dari pihak ibu.
Penutup: Warisan Sistem Pemerintahan
Pengiriman para sahabat ini menunjukkan bagaimana Rasulullah
ﷺ
membangun sistem pemerintahan yang terstruktur: ada gubernur, hakim, amil
zakat, dan pendakwah. Beliau memilih orang-orang terbaik yang berilmu,
berakhlak mulia, dan cakap dalam memimpin. Inilah fondasi tata kelola negara
Islam yang kemudian diteruskan oleh para khulafaur rasyidin setelah beliau.
Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah (Sirah
Nabawiyah dalam Sorotan Al-Qur’an dan Sunnah)

Komentar
Posting Komentar