Para Utusan ke Yaman: Mendidik, Mengadili, dan Mengelola Zakat

halaman desa di Yaman dengan latar belakang pegunungan hijau. Di bawah pohon rindang, seorang laki-laki dewasa (Abu Musa) duduk bersila memegang sebuah kitab atau gulungan, membacakan sesuatu dengan penuh khidmat. Di sekelilingnya, sekelompok laki-laki dari berbagai usia duduk melingkar, wajah-wajah mereka menunjukkan ketekunan dan rasa ingin tahu. Beberapa anak kecil duduk di barisan depan. Suasana tenang, penuh pembelajaran, dan kedamaian. Tidak ada senjata, tidak ada kekerasan. Cahaya matahari sore yang hangat menciptakan suasana teduh.

Pendahuluan: Menyebarkan Cahaya ke Seluruh Penjuru

Setelah Fathu Makkah dan masuknya suku-suku Arab ke dalam Islam secara berbondong-bondong, Rasulullah tidak tinggal diam. Beliau mengirim para sahabatnya yang paling unggul dalam ilmu agama ke berbagai wilayah, terutama Yaman, untuk mengajarkan Islam, menjadi hakim, mengurus zakat, dan memimpin rakyat. Inilah awal mula terbentuknya sistem pemerintahan Islam di luar Madinah.


Pengiriman Mu'adz bin Jabal ke Yaman

Rasulullah mengirim Mu'adz bin Jabal al-Anshari al-Khazraji —seorang imam yang sangat unggul dalam ilmu halal dan haram—ke Yaman sebagai hakim, pengajar agama, amil zakat, dan gubernur. Beliau menempatkan Mu'adz di salah satu wilayah Yaman yang disebut Al-Mikhlaf al-A'la (wilayah atas). Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'd disebutkan bahwa Rasulullah menulis surat kepada penduduk Yaman: “Sungguh aku mengirim kepada kalian sebaik-baik keluargaku (ahliku).”

Ketika Mu'adz berangkat menuju Yaman, Rasulullah keluar menemaninya berjalan kaki di sisi kendaraan Mu'adz yang sedang menunggang. Beliau memberikan wasiat yang sangat berharga. Di antaranya:

اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Artinya: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya. Dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Beliau juga bersabda—setelah meletakkan kakinya di sanggurdi—:

حَسِّنْ خُلُقَكَ لِلنَّاسِ

Artinya: “Perbaikilah akhlakmu terhadap manusia.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa')

Kemudian beliau berpesan dengan wasiat yang masyhur, yang diriwayatkan dalam Shahihain:

إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Artinya: “Engkau akan mendatangi suatu kaum yang ahli kitab. Maka ketika engkau datang kepada mereka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu setiap hari dan malam. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka hati-hatilah terhadap harta-harta terbaik mereka. Dan takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.”

Sungguh agung metode ini, yang harus dijadikan teladan oleh para pendidik, pengajar, pemberi petunjuk, dan pembaharu.


Mu'adz dan Prinsip Peradilan

Rasulullah juga ingin menguji kemampuan Mu'adz dalam bidang peradilan. Beliau bertanya:

كَيْفَ تَصْنَعُ إِنْ عُرِضَ لَكَ قَضَاءٌ؟

Artinya: “Bagaimana engkau akan bertindak jika dihadapkan kepadamu suatu perkara?”

Mu'adz menjawab: “Aku akan memutuskan dengan Kitabullah.”

Beliau bertanya: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟

Artinya: “Jika tidak ada dalam Kitabullah?”

Mu'adz menjawab: “Dengan sunnah Rasulullah .”

Beliau bertanya lagi: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ؟

Artinya: “Jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah?”

Mu'adz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan meremehkan (atau: tidak akan mengabaikan).”

Maka Rasulullah menepuk dadanya dan bersabda:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah terhadap apa yang diridhai Rasulullah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Ini menunjukkan tingginya pemahaman Mu'adz tentang fikih dan ushul fikih.


Perpisahan yang Mengharukan

Setelah selesai memberikan wasiat, Rasulullah bersabda kepada Mu'adz:

يَا مُعَاذُ، إِنَّكَ عَسَى أَلَّا تَلْقَانِي بَعْدَ عَامِي هَذَا، وَلَعَلَّكَ أَنْ تَمُرَّ بِمَسْجِدِي هَذَا وَقَبْرِي

Artinya: “Wahai Mu'adz, mudah-mudahan engkau tidak akan bertemu denganku setelah tahunku ini. Dan mudah-mudahan engkau hanya akan melewati masjidku dan kuburku (di masa depan, bukan saat aku masih hidup).”

Mendengar itu, Mu'adz menangis karena sedih akan perpisahan dengan Rasulullah . Dan benar saja, apa yang disabdakan beliau pun terjadi. Mu'adz tinggal di Yaman dan tidak kembali ke Madinah kecuali setelah Rasulullah wafat.


Pengiriman Abu Musa al-Asy'ari

Rasulullah juga mengirim Abu Musa al-Asy'ari al-Yamani ke wilayah Yaman yang lain, yaitu Al-Mikhlaf al-Asfal (wilayah bawah), sebagai hakim, pengajar agama, gubernur, dan amil zakat. Beliau berwasiat kepada Mu'adz dan Abu Musa:

يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا، وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا، وَتَطَاوَعَا وَلَا تَخْتَلِفَا

Artinya: “Permudahlah dan jangan persulit. Sampaikan kabar gembira dan jangan membuat orang lari. Saling taatlah dan jangan berselisih.” (HR. Bukhari)

Keduanya mengamalkan wasiat ini dengan baik. Mereka saling bekerja sama, saling mengunjungi, dan saling mencintai karena Allah.

Abu Musa bertanya kepada Rasulullah : “Wahai Nabi Allah, di negeri kami ada minuman yang terbuat dari gandum (al-mizr) dan minuman dari madu (al-bit'u).” Rasulullah menjawab:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya: “Setiap yang memabukkan adalah haram.”

Pengiriman Abu Musa oleh Rasulullah menunjukkan bahwa beliau adalah seorang yang berilmu, cerdas, dan cakap. Jika tidak demikian, niscaya beliau tidak akan mengangkatnya menjadi gubernur dan hakim. Karena itulah, Umar, Utsman, dan Ali kelak juga mengandalkannya.

Adapun kelompok Khawarij dan Rafidhah yang meragukan kecerdasan Abu Musa karena kejadian tahkim dalam perang Shiffin, maka Ibnu al-Arabi dan ulama lain membantah: “Yang benar, tidak ada yang keluar darinya yang menuntut dia dicela seperti itu. Puncaknya adalah ijtihadnya mengarahkannya untuk menjadikan urusan (tahkim) sebagai musyawarah di antara para sahabat senior yang masih hidup saat itu, karena ia melihat perselisihan yang sangat keras antara dua kubu di Shiffin. Dan akhirnya, terjadilah apa yang terjadi.”


Pengiriman Ali bin Abi Thalib

Rasulullah mengirim Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk mengambil seperlima (khumus) dari harta rampasan perang yang diperoleh Khalid bin al-Walid saat berperang di Yaman, dan juga untuk menggantikannya dalam jihad. Ali pergi, mengambil harta tersebut, dan memilih seorang budak wanita untuk dirinya sendiri dari bagian khumus.

Hal itu membuat Buraidah al-Aslami (seorang sahabat) merasa tidak enak hati terhadap Ali. Ketika ia kembali kepada Rasulullah , ia menceritakan hal itu. Rasulullah bertanya:

يَا بُرَيْدَةُ، أَتُبْغِضُ عَلِيًّا؟

Artinya: “Wahai Buraidah, apakah engkau membenci Ali?”

Buraidah menjawab: “Ya.” Beliau bersabda:

لَا تُبْغِضْهُ، فَإِنَّ لَهُ فِي الْخُمُسِ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ

Artinya: “Janganlah engkau membencinya, karena sesungguhnya bagiannya dalam khumus lebih banyak dari itu.” (HR. Bukhari)

Buraidah berkata: “Maka tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai daripada Ali setelah itu.”

Dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa Ali mengirimkan kepada Rasulullah emas batangan yang masih belum dimurnikan dari bagian khumus. Rasulullah membagikannya kepada empat orang: Uyainah bin Hishn, Al-Aqra' bin Habis, Zaid al-Khail, dan 'Alqamah bin 'Ulatsah al-'Amiri.

Rasulullah juga menyerahkan urusan peradilan kepada Ali. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi bahwa Ali berkata: “Rasulullah mengutusku ke Yaman. Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, engkau mengutusku kepada kaum yang lebih tua usianya dariku, sementara aku masih muda dan belum menguasai peradilan?’ Maka beliau meletakkan tangannya di dadaku dan berdoa:

اللَّهُمَّ ثَبِّتْ لِسَانَهُ، وَاهْدِ قَلْبَهُ

Artinya: “Ya Allah, teguhkanlah lisannya, dan berilah petunjuk kepada hatinya.”

Kemudian beliau bersabda:

يَا عَلِيُّ، إِذَا جَلَسَ إِلَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلَا تَقْضِ بَيْنَهُمَا حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الْآخَرِ، فَإِنَّكَ إِنْ فَعَلْتَ ذَلِكَ تَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ

Artinya: “Wahai Ali, jika dua orang yang berselisih duduk di hadapanmu, janganlah engkau memutuskan perkara di antara mereka sampai engkau mendengar dari pihak yang lain. Karena jika engkau lakukan itu, maka akan jelas bagimu putusan yang tepat.”

Ali berkata: “Setelah itu, tidak pernah ada satu perkara pun yang sulit bagiku.” Ali kemudian kembali menemui Rasulullah di Mekah pada saat Haji Wada'.


Para Gubernur dan Amil Zakat Lainnya

Ibnu Ishaq berkata: “Rasulullah telah mengirim para gubernur dan amilnya untuk mengurus zakat ke setiap wilayah yang telah dimasuki Islam.”

  • Al-Muhajir bin Abi Umayyah bin al-Mughirah dikirim ke Shan'a (di sana ia dihadang oleh Al-Aswad al-Ansi yang keluar sebagai nabi palsu).
  • Ziyad bin Labid al-Anshari dikirim ke Hadramaut untuk mengurus zakatnya.
  • Adi bin Hatim dikirim ke suku Thayyi' dan Bani Asad.
  • Malik bin Nuwayrah al-Yarbu'i dikirim untuk zakat Bani Hanzhalah.
  • Zakat Bani Sa'd dibagi untuk dua orang: Az-Zibriqan bin Badr dan Qais bin 'Ashim.
  • Al-'Ala' bin al-Hadlrami dikirim ke Bahrain.

Dalam Shahih Bukhari, Rasulullah mengangkat Ibnu al-Lutbiyyah (namanya disebut Ibnu Sa'd: Abdullah) sebagai amil zakat untuk Bani Sulaim. Demikian pula Yazid bin Abi Sufyan diangkat untuk zakat Bani Firas — karena mereka adalah paman-paman beliau dari pihak ibu.


Penutup: Warisan Sistem Pemerintahan

Pengiriman para sahabat ini menunjukkan bagaimana Rasulullah membangun sistem pemerintahan yang terstruktur: ada gubernur, hakim, amil zakat, dan pendakwah. Beliau memilih orang-orang terbaik yang berilmu, berakhlak mulia, dan cakap dalam memimpin. Inilah fondasi tata kelola negara Islam yang kemudian diteruskan oleh para khulafaur rasyidin setelah beliau.


Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah (Sirah Nabawiyah dalam Sorotan Al-Qur’an dan Sunnah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perang Badar Kubra Bagian 4

Tahun ke-10 Hijriah: Dakwah Meluas ke Seluruh Jazirah

Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ