Menyelesaikan Urusan Yahudi: Fadak, Taima’, Wadi al-Qura, dan Kebijakan Tegas Umar

 

perjanjian damai di wilayah Fadak. Latar depan adalah tenda besar sederhana berwarna krem di tengah padang pasir yang luas. Di dalam tenda, beberapa orang laki-laki dengan pakaian Arab kuno duduk bersila membentuk setengah lingkaran. Di satu sisi, seorang tokoh berpakaian putih bersih (bukan Nabi, tidak digambarkan wajahnya) sedang menyerahkan sebuah gulungan kecil kepada seorang laki-laki berjanggut yang mengenakan pakaian khas Yahudi abad ke-7, sebagai simbol kesepakatan damai. Di antara mereka, tampak sebuah wadah berisi kurma dan susu. Ekspresi semua orang tenang dan penuh hormat. Di luar tenda, terlihat kebun kurma yang hijau dengan pohon-pohon berbuah lebat di bawah sinar matahari sore yang keemasan. Beberapa unta beristirahat di kejauhan

Fadak: Tanah yang Menjadi Milik Khusus Rasulullah

Di antara wilayah yang belum tersentuh setelah Khaibar adalah Fadak, sebuah daerah yang berjarak dua hari perjalanan dari Madinah dan kurang dari satu hari perjalanan dari Khaibar. Rasulullah mengirim utusan kepada penduduk Yahudi di Fadak, menawarkan dua pilihan: masuk Islam atau tunduk dengan membayar upeti.

Namun berbeda dengan Khaibar yang direbut melalui pertempuran, penduduk Fadak memilih untuk menyerah tanpa perlawanan. Mereka meminta agar darah mereka diselamatkan dan harta mereka tetap menjadi milik mereka. Rasulullah menerima permintaan itu.

Karena Fadak diperoleh tanpa peperangan (tanpa mengerahkan kuda atau unta), maka wilayah ini menjadi fa’i khusus bagi Rasulullah . Hasil bumi dari Fadak digunakan untuk membiayai kebutuhan beliau dan keluarganya, serta untuk kepentingan umum yang beliau pandang perlu. Sistem yang diterapkan adalah bagi hasil: penduduk Yahudi tetap mengelola kebun-kebun kurma dan ladang, dan hasilnya dibagi dua antara mereka dan Rasulullah .


Taima’ dan Wadi al-Qura: Damai Setelah Perlawanan

Kabar tentang apa yang terjadi di Khaibar dan Fadak dengan cepat menyebar hingga ke Taima’, sebuah daerah dekat perbatasan Hijaz yang menjadi jalur menuju Syam. Penduduk Yahudi di Taima’ tidak ingin bernasib sama seperti saudara-saudara mereka yang terusir. Mereka segera mengirim utusan untuk menyatakan kesediaan membayar jizyah (upeti) sebagai tanda tunduk kepada kekuatan Islam. Rasulullah menerima kesepakatan ini, dan mereka tetap tinggal di tanah dan harta mereka dalam keadaan aman.

Sedangkan penduduk Wadi al-Qura memilih sikap yang berbeda. Mereka menolak ajakan damai dan memilih berperang. Namun pertempuran tidak berlangsung lama. Dengan cepat mereka sadar bahwa tidak ada gunanya melawan, lalu menyerah dan meminta perdamaian. Rasulullah memperlakukan mereka sebagaimana perlakuan beliau terhadap penduduk Khaibar: tanah mereka tetap mereka garap, dan hasilnya dibagi dua antara mereka dan kaum Muslimin.

Dengan kemenangan yang beruntun ini, seluruh komunitas Yahudi di sekitar Madinah dan semenanjung Arab bagian utara tunduk di bawah kekuasaan Islam. Kekuatan dan pengaruh mereka yang dahulu sempat menjadi ancaman kini sirna. Negara Islam pun merasa aman dari arah utara hingga ke perbatasan Syam.


Sabda Nabi: “Jangan Tinggal Dua Agama di Jazirah Arab”

Namun cerita belum berakhir. Sepeninggal Rasulullah , pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, terjadi peristiwa yang mengubah status orang-orang Yahudi yang masih tinggal di tanah Khaibar dan sekitarnya.

Umar teringat akan sabda Rasulullah yang sangat tegas:

لاَ يَبْقَى بِجَزِيرَةِ العَرَبِ دِينَانِ
Artinya: “Janganlah tertinggal dua agama di Jazirah Arab.”
(HR. Malik, Ahmad, dan lainnya)

Sabda ini berarti bahwa di tanah Jazirah Arab—yang menjadi pusat Islam—hanya agama Islam yang boleh dominan. Umat agama lain tidak diperkenankan menetap secara permanen di sana.

Selain itu, Umar juga memiliki alasan praktis yang kuat. Suatu ketika, putra beliau, Abdullah bin Umar, memiliki kebun dan harta di Khaibar. Ia sering mengunjungi kebunnya. Suatu malam, sekelompok orang Yahudi menyerangnya saat tidur di atas atap rumah, lalu melemparkannya ke bawah hingga tangan dan kakinya cedera parah (fada’a). Peristiwa ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada perjanjian, niat jahat dari sebagian mereka masih ada.


Pengusiran yang Bijaksana

Umar kemudian mengumpulkan para pemuka sahabat dan meminta pertimbangan. Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian Rasulullah dengan penduduk Khaibar dahulu mengandung klausul: “Kami membiarkan kalian tinggal selama kami menghendaki” (أَنَّا إِذَا شِئْنَا أَنْ نُخْرِجَكُمْ أَخْرَجْنَاكُمْ). Dalam riwayat lain: “Kami membiarkan kalian selama kami mau” (نُقِرُّكُمْ مَا شِئْنَا).

Dengan demikian, secara hukum, kaum Muslimin memiliki hak untuk mengusir mereka sewaktu-waktu jika dianggap perlu demi kemaslahatan.

Umar juga mempertimbangkan faktor ekonomi dan keamanan. Pada masa awal Islam, kaum Muslimin masih sedikit dan sibuk berperang, sehingga mereka membutuhkan tenaga Yahudi untuk mengelola kebun-kebun dan ladang. Namun setelah Islam tersebar luas dan jumlah Muslimin semakin banyak—ditambah dengan banyaknya tawanan perang yang menjadi tenaga kerja—maka kebutuhan itu tidak ada lagi. Sebaliknya, keberadaan mereka justru menjadi sumber potensi kekacauan dan pengkhianatan.

Maka dengan penuh kebijaksanaan, Umar memutuskan untuk mengusir mereka ke Syam (sekitar wilayah Suriah dan Palestina). Namun ia tidak menyita begitu saja harta mereka. Beliau memberikan kompensasi yang adil: hasil panen kurma yang menjadi hak mereka ditukar dengan uang, unta, atau barang dagangan lainnya sesuai nilai yang pantas.

Inilah bentuk keadilan Islam: meskipun mereka diusir karena alasan politik dan keamanan, hak-hak ekonomi mereka tetap dipenuhi.


Pelajaran dari Kebijakan Umar

Tindakan Umar bin al-Khaththab ini menjadi teladan penting dalam pengelolaan negara:

  1. Menegakkan sabda Nabi – Setiap kebijakan besar harus berlandaskan pada petunjuk Rasulullah .
  2. Kemaslahatan umat di atas segalanya – Pengusiran dilakukan bukan karena kebencian, tetapi demi menjaga kemurnian aqidah dan keamanan di pusat Islam.
  3. Keadilan tetap ditegakkan – Sebelum mengusir, hak-hak mereka dibayar penuh.
  4. Faktor waktu dan kondisi – Kebijakan yang tepat di masa awal (membiarkan mereka tinggal) bisa berubah di masa lain (mengusir mereka) karena kondisi yang berbeda.

Sejarawan Umar bin Syabbah dalam kitab Akhbar al-Madinah meriwayatkan: “Ketika jumlah pelayan dan tenaga kerja di tangan kaum Muslimin sudah banyak, dan mereka sudah mampu mengerjakan tanah sendiri, Umar pun mengusir mereka (Yahudi).”


Renungan untuk Masa Kini

Penulis kitab ini, semoga Allah merahmatinya, menutup kisah ini dengan sebuah renungan pedih sekaligus doa:

“Maka sungguh tepat apa yang dilakukan oleh sahabat yang diberi ilham dan kemampuan berbicara (al-muhaddats) ini. Karena Hijaz adalah poros Islam dan jantung yang berdenyut. Maka sudah menjadi hikmat agar poros itu tetap kuat dan kokoh, serta jantung itu bersih dari faktor-faktor kelemahan dan kerusakan, sehingga anggota tubuh yang lain (negeri-negeri Islam) tetap selamat dan kuat menjalankan fungsinya.

Maka, apakah Allah akan menghadirkan bagi umat Islam dan bangsa Arab saat ini para pahlawan yang akan mengusir mereka (penjajah atau musuh) dari tanah yang diberkati (Palestina), sebagaimana mereka (Umar dan para sahabat) telah mengusir mereka dari kota yang baik (Madinah) dan tanah yang suci (Hijaz)?”

Doa dan harapan ini menggambarkan kerindunan akan kembalinya kejayaan Islam dan terbebasnya tanah-tanah Muslim dari kekuatan asing yang merusak.


Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Umrah Perjanjian: Ketika Kerinduan Bertemu Keagungan

Ketika Perjanjian Dikhianati: Sikap Tegas Rasulullah Menghadapi Yahudi

Ketika Perjanjian Dikhianati: Kisah Bani Qainuqa’ dan Kejatuhan Ka’ab bin al-Asyraf