Menyelesaikan Urusan Yahudi: Fadak, Taima’, Wadi al-Qura, dan Kebijakan Tegas Umar
Fadak: Tanah yang Menjadi Milik Khusus Rasulullah
Di antara wilayah yang belum tersentuh setelah Khaibar
adalah Fadak, sebuah daerah yang berjarak dua hari perjalanan dari
Madinah dan kurang dari satu hari perjalanan dari Khaibar. Rasulullah ﷺ
mengirim utusan kepada penduduk Yahudi di Fadak, menawarkan dua pilihan: masuk
Islam atau tunduk dengan membayar upeti.
Namun berbeda dengan Khaibar yang direbut melalui
pertempuran, penduduk Fadak memilih untuk menyerah tanpa perlawanan. Mereka
meminta agar darah mereka diselamatkan dan harta mereka tetap menjadi milik
mereka. Rasulullah ﷺ
menerima permintaan itu.
Karena Fadak diperoleh tanpa peperangan (tanpa mengerahkan
kuda atau unta), maka wilayah ini menjadi fa’i khusus bagi
Rasulullah ﷺ.
Hasil bumi dari Fadak digunakan untuk membiayai kebutuhan beliau dan
keluarganya, serta untuk kepentingan umum yang beliau pandang perlu. Sistem
yang diterapkan adalah bagi hasil: penduduk Yahudi tetap mengelola kebun-kebun
kurma dan ladang, dan hasilnya dibagi dua antara mereka dan Rasulullah ﷺ.
Taima’ dan Wadi al-Qura: Damai Setelah Perlawanan
Kabar tentang apa yang terjadi di Khaibar dan Fadak dengan
cepat menyebar hingga ke Taima’, sebuah daerah dekat perbatasan
Hijaz yang menjadi jalur menuju Syam. Penduduk Yahudi di Taima’ tidak ingin
bernasib sama seperti saudara-saudara mereka yang terusir. Mereka segera
mengirim utusan untuk menyatakan kesediaan membayar jizyah (upeti)
sebagai tanda tunduk kepada kekuatan Islam. Rasulullah ﷺ menerima kesepakatan
ini, dan mereka tetap tinggal di tanah dan harta mereka dalam keadaan aman.
Sedangkan penduduk Wadi al-Qura memilih
sikap yang berbeda. Mereka menolak ajakan damai dan memilih berperang. Namun
pertempuran tidak berlangsung lama. Dengan cepat mereka sadar bahwa tidak ada
gunanya melawan, lalu menyerah dan meminta perdamaian. Rasulullah ﷺ
memperlakukan mereka sebagaimana perlakuan beliau terhadap penduduk Khaibar:
tanah mereka tetap mereka garap, dan hasilnya dibagi dua antara mereka dan kaum
Muslimin.
Dengan kemenangan yang beruntun ini, seluruh komunitas
Yahudi di sekitar Madinah dan semenanjung Arab bagian utara tunduk di bawah
kekuasaan Islam. Kekuatan dan pengaruh mereka yang dahulu sempat menjadi
ancaman kini sirna. Negara Islam pun merasa aman dari arah utara hingga ke
perbatasan Syam.
Sabda Nabi: “Jangan Tinggal Dua Agama di Jazirah Arab”
Namun cerita belum berakhir. Sepeninggal Rasulullah ﷺ,
pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu
‘anhu, terjadi peristiwa yang mengubah status orang-orang Yahudi yang masih
tinggal di tanah Khaibar dan sekitarnya.
Umar teringat akan sabda Rasulullah ﷺ yang sangat tegas:
“لاَ
يَبْقَى بِجَزِيرَةِ العَرَبِ دِينَانِ”
Artinya: “Janganlah tertinggal dua agama di Jazirah Arab.”
(HR. Malik, Ahmad, dan lainnya)
Sabda ini berarti bahwa di tanah Jazirah Arab—yang menjadi
pusat Islam—hanya agama Islam yang boleh dominan. Umat agama lain tidak
diperkenankan menetap secara permanen di sana.
Selain itu, Umar juga memiliki alasan praktis yang kuat.
Suatu ketika, putra beliau, Abdullah bin Umar, memiliki kebun dan
harta di Khaibar. Ia sering mengunjungi kebunnya. Suatu malam, sekelompok orang
Yahudi menyerangnya saat tidur di atas atap rumah, lalu melemparkannya ke bawah
hingga tangan dan kakinya cedera parah (fada’a). Peristiwa ini menunjukkan
bahwa meskipun telah ada perjanjian, niat jahat dari sebagian mereka masih ada.
Pengusiran yang Bijaksana
Umar kemudian mengumpulkan para pemuka sahabat dan meminta
pertimbangan. Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian Rasulullah ﷺ
dengan penduduk Khaibar dahulu mengandung klausul: “Kami membiarkan
kalian tinggal selama kami menghendaki” (أَنَّا إِذَا شِئْنَا أَنْ نُخْرِجَكُمْ
أَخْرَجْنَاكُمْ). Dalam riwayat lain: “Kami membiarkan kalian selama kami mau”
(نُقِرُّكُمْ
مَا شِئْنَا).
Dengan demikian, secara hukum, kaum Muslimin memiliki hak
untuk mengusir mereka sewaktu-waktu jika dianggap perlu demi kemaslahatan.
Umar juga mempertimbangkan faktor ekonomi dan keamanan. Pada
masa awal Islam, kaum Muslimin masih sedikit dan sibuk berperang, sehingga
mereka membutuhkan tenaga Yahudi untuk mengelola kebun-kebun dan ladang. Namun
setelah Islam tersebar luas dan jumlah Muslimin semakin banyak—ditambah dengan
banyaknya tawanan perang yang menjadi tenaga kerja—maka kebutuhan itu tidak ada
lagi. Sebaliknya, keberadaan mereka justru menjadi sumber potensi kekacauan dan
pengkhianatan.
Maka dengan penuh kebijaksanaan, Umar memutuskan untuk mengusir
mereka ke Syam (sekitar wilayah Suriah dan Palestina). Namun ia tidak
menyita begitu saja harta mereka. Beliau memberikan kompensasi yang adil: hasil
panen kurma yang menjadi hak mereka ditukar dengan uang, unta, atau barang
dagangan lainnya sesuai nilai yang pantas.
Inilah bentuk keadilan Islam: meskipun mereka diusir karena
alasan politik dan keamanan, hak-hak ekonomi mereka tetap dipenuhi.
Pelajaran dari Kebijakan Umar
Tindakan Umar bin al-Khaththab ini menjadi teladan penting
dalam pengelolaan negara:
- Menegakkan
sabda Nabi – Setiap kebijakan besar harus berlandaskan pada
petunjuk Rasulullah ﷺ.
- Kemaslahatan
umat di atas segalanya – Pengusiran dilakukan bukan karena
kebencian, tetapi demi menjaga kemurnian aqidah dan keamanan di pusat
Islam.
- Keadilan
tetap ditegakkan – Sebelum mengusir, hak-hak mereka dibayar
penuh.
- Faktor
waktu dan kondisi – Kebijakan yang tepat di masa awal (membiarkan
mereka tinggal) bisa berubah di masa lain (mengusir mereka) karena kondisi
yang berbeda.
Sejarawan Umar bin Syabbah dalam
kitab Akhbar al-Madinah meriwayatkan: “Ketika jumlah pelayan
dan tenaga kerja di tangan kaum Muslimin sudah banyak, dan mereka sudah mampu
mengerjakan tanah sendiri, Umar pun mengusir mereka (Yahudi).”
Renungan untuk Masa Kini
Penulis kitab ini, semoga Allah merahmatinya, menutup kisah
ini dengan sebuah renungan pedih sekaligus doa:
“Maka sungguh tepat apa yang dilakukan oleh sahabat yang
diberi ilham dan kemampuan berbicara (al-muhaddats) ini. Karena Hijaz adalah
poros Islam dan jantung yang berdenyut. Maka sudah menjadi hikmat agar poros
itu tetap kuat dan kokoh, serta jantung itu bersih dari faktor-faktor kelemahan
dan kerusakan, sehingga anggota tubuh yang lain (negeri-negeri Islam) tetap
selamat dan kuat menjalankan fungsinya.
Maka, apakah Allah akan menghadirkan bagi umat Islam dan
bangsa Arab saat ini para pahlawan yang akan mengusir mereka (penjajah atau
musuh) dari tanah yang diberkati (Palestina), sebagaimana mereka (Umar dan para
sahabat) telah mengusir mereka dari kota yang baik (Madinah) dan tanah yang
suci (Hijaz)?”
Doa dan harapan ini menggambarkan kerindunan akan kembalinya
kejayaan Islam dan terbebasnya tanah-tanah Muslim dari kekuatan asing yang
merusak.
Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah

Komentar
Posting Komentar