Ketika Kemenangan Bertemu Kedermawanan: Kisah Delegasi Hawazin dan Pembagian Rampasan Hunain

sekelompok laki-laki berpakaian Arab kuno (delegasi Hawazin) berdiri dengan sikap hormat di hadapan seorang tokoh utama dengan jubah putih yang digambarkan dari sudut belakang. Ekspresi mereka menunjukkan harapan dan ketulusan. Latar belakang adalah perkemahan di Ji'ranah dengan tenda-tenda sederhana dan langit sore berwarna jingga keemasan.

Setelah pengepungan Tha'if berakhir, Rasulullah kembali ke Ji'ranah—sebuah tempat antara Tha'if dan Mekah, lebih dekat ke Mekah. Di sanalah beliau menyimpan harta rampasan dan para tawanan perang dari Perang Hunain, untuk kemudian dibagikan.


Kedatangan Delegasi Hawazin dalam Keadaan Islam

Tiba-tiba, datanglah utusan dari suku Hawazin—lawan yang baru saja dikalahkan dalam Perang Hunain. Mereka datang dalam keadaan telah masuk Islam. Mereka berkata:

“Wahai Rasulullah, kami adalah keluarga dan kerabat dekat (dengan Anda). Musibah yang menimpa kami tidaklah tersembunyi bagi Anda. Maka berilah kami kebaikan, semoga Allah memberi kebaikan kepada Anda.”

Lalu juru bicara mereka, Zuhair bin Shurad, berdiri dan berkata:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya di antara para tawanan yang berada di kandang-kandang itu adalah bibibibi Anda (dari persusuan) dan pengasuh-pengasuh Anda yang dahulu merawat Anda.”

Kemudian ia membacakan beberapa bait syair yang menyentuh hati.

Rasulullah adalah manusia yang paling tahu tentang kebaikan, paling penyayang kepada hati yang terluka dan sayap yang patah. Beliau bertanya kepada mereka:

نِسَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ أَحَبُّ إِلَيْكُمْ أَمْ أَمْوَالُكُمْ؟ وَقَدْ كُنْتُ اسْتَأْنَيْتُ بِكُمْ

Artinya: “Wanita dan anak-anak kalian, lebih kalian cintai atau harta kalian? Sungguh aku telah menunda-nunda (pembagian tawanan) karena menanti kalian.”

Mereka menjawab: “Wahai Rasulullah, engkau memberi kami pilihan antara kehormatan kami dan harta kami. Tentu anak-anak dan wanita kami lebih kami cintai.”

Maka Rasulullah bersabda:

أَمَّا مَا كَانَ لِي وَلِبَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَهُوَ لَكُمْ، وَإِذَا أَنَا صَلَّيْتُ بِالنَّاسِ فَقُومُوا فَقُولُوا: إِنَّا نَسْتَشْفِعُ بِرَسُولِ اللَّهِ إِلَى الْمُسْلِمِينَ، وَبِالْمُسْلِمِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فِي أَبْنَائِنَا وَنِسَائِنَا، فَإِنِّي سَأُعْطِيكُمْ عِنْدَ ذَلِكَ وَأَسْأَلُ لَكُمْ

Artinya: “Adapun yang menjadi bagianku dan bagian Bani Abdul Muthalib, maka itu untuk kalian. Dan jika aku sudah salat bersama manusia, berdirilah dan katakan: ‘Kami memohon syafaat Rasulullah kepada kaum Muslimin, dan syafaat kaum Muslimin kepada Rasulullah, untuk (membebaskan) anak-anak dan wanita kami.’ Maka aku akan memberikannya kepada kalian saat itu, dan aku akan memintakannya untuk kalian.”


Pidato Rasulullah dan Sambutan Para Sahabat

Ketika Rasulullah selesai salat Zhuhur bersama manusia, para utusan Hawazin berdiri dan menyampaikan permohonan seperti yang diajarkan beliau. Maka Rasulullah berdiri, memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, lalu bersabda:

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ إِخْوَانَكُمْ هَؤُلَاءِ قَدْ جَاءُوا تَائِبِينَ، وَإِنِّي قَدْ رَأَيْتُ أَنْ أَرُدَّ إِلَيْهِمْ سَبْيَهُمْ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يُطَيِّبَ ذَلِكَ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَظِّهِ حَتَّى نُعْطِيَهُ إِيَّاهُ مِنْ أَوَّلِ مَالٍ يُفِيءُ اللَّهُ بِهِ عَلَيْنَا فَلْيَفْعَلْ

Artinya: “Amma ba’du. Sesungguhnya saudara-saudara kalian ini telah datang dalam keadaan bertobat. Dan sungguh aku berpendapat untuk mengembalikan tawanan mereka kepada mereka. Maka barang siapa di antara kalian yang rela (memberikan bagiannya) dengan lapang dada, hendaklah ia melakukannya. Dan barang siapa yang ingin tetap memegang bagiannya hingga kami berikan gantinya dari harta pertama yang Allah berikan kepada kami, maka hendaklah ia melakukannya.”

Kemudian beliau bersabda lagi: مَا كَانَ لِي وَلِبَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَهُوَ لَكُمْ (Apa yang menjadi milikku dan Bani Abdul Muthalib, itu untuk kalian).

Maka kaum Muhajirin berkata: “Apa yang menjadi milik kami, itu untuk Rasulullah.” Kaum Anshar juga mengatakan hal yang sama. Namun ada beberapa orang yang menolak, di antaranya Al-Aqra' bin HabisUyainah bin Hishn, dan Al-Abbas bin Mirdas. Rasulullah terus membujuk mereka hingga mereka pun rela.

Dengan kebijaksanaan, kebaikan, dan kasih sayang beliau, para wanita dan anak-anak Hawazin pun dikembalikan. Rasulullah tahu betul bahwa orang Arab rela mengorbankan harta, tetapi tidak rela mengorbankan istri dan anak-anaknya. Mereka akan mati dengan rela demi menjaga kehormatan.


Malik bin 'Auf: Pemimpin Hawazin yang Masuk Islam

Rasulullah bertanya kepada utusan Hawazin tentang pemimpin mereka, Malik bin 'Auf. Mereka menjawab: “Ia berada di Tha'if bersama Tsaqif.”

Beliau bersabda: أَخْبِرُوهُ أَنَّهُ إِنْ أَتَانِي مُسْلِمًا رَدَدْتُ إِلَيْهِ أَهْلَهُ وَمَالَهُ، وَأَعْطَيْتُهُ مِائَةً مِنَ الْإِبِلِ
Artinya: “Kabarkan kepadanya bahwa jika ia datang kepadaku dalam keadaan Muslim, aku akan mengembalikan keluarga dan hartanya kepadanya, serta memberinya seratus ekor unta.”

Ketika kabar itu sampai kepada Malik, ia diam-diam meninggalkan Tha'if, menunggang kudanya hingga tiba di hadapan Rasulullah di Ji'ranah (atau di Mekah). Ia pun masuk Islam. Rasulullah mengembalikan keluarga dan hartanya, serta memberinya seratus ekor unta. Hal ini membuat lisan Malik terus memuji Rasulullah . Beliau kemudian mengangkat Malik sebagai pemimpin atas kaumnya yang telah masuk Islam.

Perlakuan mulia ini sangat membekas di hati Malik. Ia kemudian memerangi Tsaqif (yang masih kafir) bersama kaumnya yang telah Islam. Tidak ada satu pun hewan ternak mereka yang keluar (untuk digembalakan) kecuali ia serang, hingga ia mempersempit gerak-gerik mereka.


Syima' binti al-Harits: Saudara Sepersusuan Rasulullah

Di antara para tawanan terdapat Syima' binti al-Harits bin 'Abdul 'Uzza—saudara perempuan sepersusuan Rasulullah . Beberapa orang Muslim memperlakukannya dengan kasar (karena tidak mengenalnya). Ia berkata: “Demi Allah, aku adalah saudara sepersusuan tuan kalian (Rasulullah).” Mereka tidak mempercayainya hingga ia dibawa kepada Rasulullah .

Beliau pun mengenalinya. Beliau menghamparkan selendangnya, lalu mendudukkannya di atas selendang tersebut. Kemudian beliau bersabda kepadanya:

إِنْ أَحْبَبْتِ فَعِنْدِي مُحَبَّبَةٌ مُكْرَمَةٌ، وَإِنْ أَحْبَبْتِ أَنْ أُمَتِّعَكِ وَتَرْجِعِي إِلَى قَوْمِكِ فَعَلْتُ؟

Artinya: “Jika engkau mau, engkau tinggal di sisiku sebagai orang yang dicintai dan dimuliakan. Dan jika engkau mau, aku akan memberimu bekal dan engkau kembali kepada kaummu?”

Syima' memilih: “Berilah aku bekal dan kembalikan aku kepada kaumku.” Maka beliau memberinya bekal, memberinya hadiah, dan mengembalikannya kepada kaumnya. Ada yang mengatakan beliau memberinya seorang budak laki-laki bernama Mik-hul dan seorang budak perempuan, lalu beliau menikahkan keduanya. Keturunan mereka masih terus ada di tengah kaumnya.


Pembagian Harta Rampasan: Menjinakkan Hati

Setelah Rasulullah mengembalikan para tawanan kepada Hawazin, sebagian orang—terutama orang-orang Badui—khawatir harta rampasan mereka juga akan dikembalikan. Mereka mendesak beliau untuk segera membagi harta rampasan hingga mereka memojokkan beliau ke bawah pohon dan menarik jubahnya.

Rasulullah bersabda:

رُدُّوا عَلَيَّ رِدَائِي أَيُّهَا النَّاسُ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَ لِي عَدَدُ هَذِهِ الْعِضَاهِ نَعَمًا لَقَسَمْتُهُ فِيكُمْ، ثُمَّ لَا تَجِدُونِي بَخِيلًا وَلَا جَبَانًا وَلَا كَذَّابًا

Artinya: “Kembalikan jubahku, wahai sekalian manusia! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya aku memiliki sebanyak pepohonan ini (dari jenis 'idah) berupa unta, niscaya aku bagikan kepada kalian. Kemudian kalian tidak akan mendapati aku sebagai orang yang kikir, pengecut, atau pendusta.”

Kemudian beliau mengambil sehelai bulu dari punuk unta, lalu mengangkatnya di antara dua jarinya dan bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ، وَاللَّهِ مَا لِي مِنْ فَيْئِكُمْ وَلَا هَذِهِ الْوَبَرَةِ إِلَّا الْخُمُسُ، وَالْخُمُسُ مَرْدُودٌ عَلَيْكُمْ، فَأَدُّوا الْخِيَاطَ وَالْمِخْيَطَ، فَإِنَّ الْغُلُولَ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Wahai manusia, demi Allah, tidak ada bagiku dari harta rampasan kalian ini, dan tidak pula sehelai bulu ini, kecuali seperlimanya. Dan seperlima itu pun akan kembali kepada kalian. Maka kembalikanlah jarum dan benang (yang kalian ambil dari rampasan). Karena pengkhianatan (ghulul) adalah aib dan kehinaan bagi pelakunya di hari kiamat.”

Maka setiap orang yang telah mengambil sesuatu dari rampasan segera mengembalikannya, meskipun hanya sesuatu yang remeh. (HR. Bukhari)


Memberi untuk Meluluhkan Hati (Ta'lif al-Qulub)

Rasulullah kemudian membagi seperlima dari harta rampasan. Beliau mengambil seperlima untuk dirinya (untuk kemaslahatan umat), lalu memberikannya kepada orang-orang tertentu—ada yang sudah Muslim dan ada yang belum—untuk meluluhkan hati mereka agar condong kepada Islam. Inilah yang disebut “al-Mu'allafatu Qulubuhum” (para mualaf yang diluluhkan hatinya).

Beliau memberi seratus ekor unta kepada:

  • Abu Sufyan bin Harb
  • Kedua putranya: Muawiyah dan Yazid
  • Al-Harits bin Hisyam
  • Hakim bin Hizam

Setiap kali Rasulullah memberi seratus ekor, Hakim bin Hizam meminta tambahan hingga beliau bersabda kepadanya:

يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

Artinya: “Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini (ibarat) sayuran yang hijau lagi manis. Barang siapa mengambilnya dengan jiwa yang lapang, ia akan diberkahi. Barang siapa mengambilnya dengan jiwa yang tamak, ia tidak akan diberkahi, dan ia seperti orang yang makan tetapi tidak pernah kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” (HR. Bukhari)

Nasihat ini sangat berpengaruh pada diri Hakim. Ia tetap menerima seratus ekor unta tersebut, tetapi tidak mengambil lebih dari itu. Kemudian ia berkata: “Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun dari seseorang setelahmu hingga aku meninggal dunia.” Maka ketika Abu Bakar dan Umar menawarkan pemberian kepadanya, ia tidak mau menerimanya.

Beliau juga memberi Uyainah bin Hishn dan Al-Aqra' bin Habis masing-masing seratus ekor unta, serta Suhail bin 'AmrAl-Harits bin Kaldah, dan lainnya. Ada pula yang diberi kurang dari seratus ekor, seperti Al-Abbas bin Mirdas. Ia pun bersyair:

“Engkau jadikan bagianku dan bagian (kuda) ‘Abidku… di antara Uyainah dan Al-Aqra’
Padahal Hishn dan Habis (bapak mereka) tidaklah… melebihi Mirdas dalam setiap perkumpulan
Aku tidaklah berada di bawah seorang pun dari keduanya… Barang siapa direndahkan hari ini, tidak akan ditinggikan.”

Mendengar itu, Rasulullah bersabda: اقْطَعُوا عَنِّي لِسَانَهُ (Potonglah lidahnya dariku—maksudnya, buatlah ia diam dengan memberinya). Maka para sahabat pun menyempurnakan bagiannya menjadi seratus ekor unta.

Beliau juga memberi Shafwan bin Umayyah—yang saat itu masih musyrik—dengan pemberian yang banyak. Shafwan berkata: “Tidak ada seorang pun yang rela (memberi) seperti ini.” Ia juga berkata: “Rasulullah terus memberiku dari rampasan perang Hunain, padahal pada saat itu ia adalah orang yang paling aku benci. Namun ia terus memberi hingga tidak ada makhluk Allah yang lebih aku cintai melebihi dirinya.” Inilah salah satu sebab yang mendorong masuk Islamnya Shafwan.

Rasulullah sangat memahami bahwa sebagian jiwa adalah “budak kebaikan”. Maka beliau meluluhkan hati mereka dengan pemberian. Ini adalah bagian dari siasah syar'iyyah yang bijaksana. Karena itulah Allah sendiri menetapkan bagian untuk al-mu'allafati qulubuhum dalam zakat. Betapa baik apa yang dilakukan Rasulullah : banyak orang yang belum Islam menjadi Islam, dan banyak orang yang sudah Islam tetapi hatinya belum sepenuhnya merasakan manisnya iman, kemudian menjadi orang-orang terhormat di antara kaum Muslimin dan paling besar manfaatnya bagi Islam.


Pembagian untuk Para Pejuang Biasa

Setelah itu, Rasulullah membagikan sisa harta rampasan kepada seluruh mujahid. Setiap pasukan pejalan kaki mendapat empat ekor unta dan empat puluh ekor kambing. Sedangkan setiap pasukan berkuda mendapat tiga kali lipat dari itu.


Kritik Seorang Munafik dan Hikmah di Balik Pemberian

Di tengah pembagian, datang seorang laki-laki dari Bani Tamim yang dikenal dengan julukan Dzul Khuwaiṣirah (seorang munafik). Ia berkata dengan lancang:

“Wahai Rasulullah, berlaku adillah!”

Rasulullah menjawab:

وَيْلَكَ، وَمَنْ يَعْدِلُ إِنْ لَمْ أَعْدِلْ؟ لَقَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِذًا لَمْ أَعْدِلْ

Artinya: “Celaka kamu! Siapa yang akan berlaku adil jika aku tidak adil? Sungguh aku telah rugi dan merugi jika aku tidak adil.”

Umar bin al-Khaththab berkata: “Wahai Rasulullah, izinkan aku memenggal leher orang munafik ini!”

Rasulullah bersabda:

مَعَاذَ اللَّهِ أَنْ يَتَحَدَّثَ النَّاسُ أَنِّي أَقْتُلُ أَصْحَابِي، دَعْهُ فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ، وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، وَيَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

Artinya: “Aku berlindung kepada Allah jika manusia berbicara bahwa aku membunuh sahabat-sahabatku. Biarkan dia! Sesungguhnya ia memiliki pengikut-pengikut yang salah seorang di antara kalian menganggap remeh salatnya dibanding salat mereka, dan puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur'an tetapi tidak melewati tenggorokan mereka (tidak meresap ke hati). Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari sasarannya (melesat dengan cepat).”

Juga ada Mu'attib bin Qusyair—seorang munafik—yang berkata: “Aku tidak melihat pembagian ini (diniatkan) untuk mencari wajah Allah.” Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah , beliau bersabda:

رَحِمَ اللَّهُ مُوسَى، قَدْ أُوذِيَ بِأَكْثَرَ مِنْ هَذَا فَصَبَرَ

Artinya: “Semoga Allah merahmati Musa. Ia pernah disakiti lebih dari ini, tetapi ia tetap sabar.”

Rasulullah tidak melakukan semua ini karena hawa nafsunya—Maha Suci Allah dari itu. Beliau bersabda:

إِنِّي أُعْطِي قَوْمًا أَخَافُ هَلَعَهُمْ وَجَزَعَهُمْ، وَأَكِلُ قَوْمًا إِلَى مَا جَعَلَ اللَّهُ فِي قُلُوبِهِمْ مِنَ الْخَيْرِ وَالْغِنَى

Artinya: “Sesungguhnya aku memberi kepada suatu kaum karena aku khawatir mereka akan panik dan gelisah (jika tidak diberi), sementara aku menyerahkan kaum yang lain kepada apa yang telah Allah tanamkan dalam hati mereka berupa kebaikan dan kecukupan.”


Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah (Sirah Nabawiyah dalam Sorotan Al-Qur’an dan Sunnah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah Fathu Makkah: Ketakutan Anshar, Kisah Bani Judzaimah, dan Penghancuran Berhala

Perang Hunain: Pelajaran dari Kemenangan yang Hampir Sirna

Fathu Makkah: Khutbah Agung, Baiat Massal, dan Perdebatan Para Ulama