Fathu Makkah (Bagian 6)
Fathu Makkah: Ketika Keadilan Menuntut Pengecualian di Tengah Ampunan Umum
Ampunan Umum dengan Beberapa Pengecualian
Rasulullah ﷺ
sangat bersungguh-sungguh menjaga kehormatan Mekah. Beliau ingin penaklukan
terjadi tanpa pertumpahan darah. Beliau telah berpesan kepada para panglima
pasukan agar tidak memerangi kecuali terpaksa. Puncaknya, beliau memberikan
ampunan umum kepada seluruh penduduk Mekah.
Namun, ada beberapa orang (sekitar belasan)
yang beliau kecualikan. Mereka tetap harus dibunuh meskipun ditemukan
bergantung pada kain Ka'bah. Mengapa? Karena kejahatan mereka terhadap Allah,
Rasul-Nya, dan Islam sangat besar. Juga karena kekhawatiran mereka akan memicu
fitnah di tengah masyarakat setelah penaklukan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mengumpulkan
nama-nama mereka dari berbagai riwayat. Di antaranya: Abdul 'Uzza bin
Khathal, Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh, 'Ikrimah bin Abi Jahl, Al-Huwayrith
bin Nuqayd, Miqyas bin Shababah, Hubbab bin al-Aswad, dua orang budak
wanita milik Ibnu Khathal (Fartana dan Qaribah), Sarah (budak
wanita Bani Abdul Muthalib), serta Al-Harits bin Thalathil al-Khuza'i,
Ka'ab bin Zuhair, Wahsyi bin Harb, dan Hindun binti 'Utbah.
Dari mereka, ada yang terbunuh, dan ada yang datang dalam
keadaan Islam dan bertobat, lalu Rasulullah ﷺ memaafkannya dan menjadi baik Islamnya.
Berikut kisah beberapa di antara mereka.
Abdullah bin Khathal dan Dua Budak Wanitanya
Nama aslinya adalah Abdul 'Uzza. Setelah masuk
Islam, ia berganti nama menjadi Abdullah. Rasulullah ﷺ
pernah mengutusnya sebagai petugas pengumpul zakat, dan menyertakan seorang
sahabat Anshar. Abdullah memiliki seorang budak. Suatu hari ia marah kepada
budaknya lalu membunuhnya. Setelah itu, ia murtad kembali menjadi musyrik.
Dua orang budak wanitanya biasa menyanyikan syair-syair yang
menghina Rasulullah ﷺ
dan kaum Muslimin. Karena itulah, Rasulullah ﷺ menghalalkan darahnya dan darah kedua
budak wanitanya.
Abu Barzah al-Aslami dan Sa'id bin
Huraits al-Makhzumi berperan dalam membunuhnya. Salah satu budak
wanitanya terbunuh, sementara yang lainnya meminta perlindungan dan diberikan
keamanan.
Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh: Penulis Wahyu yang Murtad
Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh adalah salah
seorang penulis wahyu untuk Rasulullah ﷺ. Namun ia kemudian murtad dan
mengaku-ngaku bahwa ia bisa memalsukan wahyu.
Ketika Rasulullah ﷺ menghalalkan darahnya, ia pergi bersama saudara
sesusuannya, Utsman bin Affan, untuk meminta jaminan keamanan.
Rasulullah ﷺ
berpaling darinya cukup lama, kemudian bersabda: “نَعَمْ” (Ya).
Setelah Utsman pergi bersamanya, Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat yang hadir:
“أَمَا
كَانَ فِيكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ يَقُومُ إِلَى هَذَا حِينَ رَآنِي قَدْ صَمَتُّ
فَيَقْتُلُهُ؟”
Artinya: “Tidakkah ada di antara kalian seorang laki-laki yang cerdas yang
berdiri menemui orang ini ketika melihat aku diam, lalu membunuhnya?”
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau
tidak memberi isyarat kepada kami?” Beliau menjawab:
“إِنَّهُ
لَا يَنْبَغِي لِنَبِيٍّ أَنْ تَكُونَ لَهُ خَائِنَةُ الْأَعْيُنِ”
Artinya: “Sesungguhnya tidak pantas bagi seorang nabi memiliki khianat mata
(memberi isyarat rahasia untuk membunuh).”
Abdullah bin Sa'd kemudian menjadi baik Islamnya. Umar
bin al-Khaththab dan Utsman bin Affan kelak
menunjuknya sebagai pejabat di beberapa wilayah.
Al-Huwayrith bin Nuqayd: Pengganggu Perjalanan
Al-Huwayrith bin Nuqayd adalah orang yang keji.
Ketika Abbas bin Abdul Muthalib membawa Fathimah dan Ummu
Kultsum (putri-putri Nabi dari Khadijah? Perlu klarifikasi: yang
dimaksud mungkin putri-putri Abbas? Teks menyebut: ketika Abbas membawa
Fathimah dan Ummu Kultsum untuk menyusul Rasulullah ﷺ ke Madinah). Al-Huwayrith menusuk unta
yang membawa mereka berdua dengan tombak hingga mereka terjatuh ke tanah.
Perbuatan ini sangat hina dan tidak bermoral.
Ali bin Abi Thalib lah yang membunuhnya.
Miqyas bin Shababah: Balas Dendam yang Keliru
Miqyas bin Shababah memiliki saudara yang
terbunuh secara tidak sengaja oleh seorang Muslim. Miqyas menerima diat
(tebusan) dan ridha. Namun kemudian ia membunuh pembunuh saudaranya itu secara
diam-diam, lalu murtad kembali menjadi kafir.
Ia kemudian dibunuh oleh Numailah bin Abdullah (dari
kaumnya sendiri).
Hubbab bin al-Aswad: Penyakiti Putri Rasulullah
Hubbab bin al-Aswad adalah orang yang pernah
melukai Zainab binti Rasulullah ﷺ. Kisahnya: Abu al-'Ash bin
ar-Rabi' (suami Zainab) ditawan dalam Perang Badar, lalu dibebaskan
dengan syarat ia mengirimkan Zainab ke Madinah. Ia menepati janji. Zainab
keluar dari Mekah dengan ditemani saudaranya Kinânah bin ar-Rabi'.
Ketika Quraisy mengetahui keberangkatan Zainab secara
terang-terangan, mereka berusaha menghentikannya. Hubbab bin al-Aswad adalah
orang pertama yang berhasil mengejar Zainab. Ia menusuk tandu (hudaj) Zainab
dengan pedang hingga Zainab jatuh. Saat itu Zainab sedang hamil, dan ia
keguguran. Akibat luka itu, Zainab terus menderita sakit hingga akhirnya
meninggal dunia.
Karena kejahatan ini, Rasulullah ﷺ menghalalkan darah Hubbab. Hubbab
melarikan diri. Ketika Rasulullah ﷺ berada di Al-Ji'ranah (setelah Fathu Makkah),
Hubbab datang menemui beliau dan masuk Islam. Ia berkata: “Wahai Rasulullah,
aku lari darimu dan berniat bergabung dengan orang-orang asing (non-Arab).
Namun aku teringat kebiasaan baikmu, kedermawananmu, dan pemaafmu terhadap
orang yang berbuat jahil kepadamu. Kami dulu adalah ahli kemusyrikan, lalu
Allah memberi petunjuk melalui dirimu dan menyelamatkan kami dari kebinasaan.
Maka maafkanlah aku dengan maaf yang indah.”
Rasulullah ﷺ
yang maha pemaaf bersabda:
“قَدْ
عَفَوْتُ عَنْكَ، وَقَدْ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ حَيْثُ هَدَاكَ إِلَى
الْإِسْلَامِ، وَالْإِسْلَامُ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ”
Artinya: “Aku telah memaafkanmu. Sungguh Allah telah berbuat baik kepadamu
karena Dia memberimu petunjuk kepada Islam. Dan Islam menghapus segala dosa
yang terjadi sebelumnya.”
'Ikrimah bin Abi Jahl: Dari Pelarian Menjadi Pahlawan
'Ikrimah bin Abi Jahl adalah putra dari musuh
terbesar Islam, Abu Jahal. Ketika Rasulullah ﷺ menghalalkan darahnya, ia melarikan diri
menuju Yaman. Istrinya, Ummu Hakim binti al-Harits, telah masuk
Islam sebelum Fathu Makkah. Ia meminta jaminan keamanan untuk 'Ikrimah dari
Rasulullah ﷺ,
lalu menyusul suaminya.
Ummu Hakim menemui 'Ikrimah ketika ia hampir menaiki kapal
menyeberang ke negeri asing. Ia berkata: “Aku datang kepadamu dari sebaik-baik
manusia. Jangan bunuh dirimu sendiri. Aku telah meminta jaminan keamanan
untukmu dari Rasulullah ﷺ.”
'Ikrimah pun kembali bersama istrinya. Ketika Rasulullah ﷺ
melihatnya, beliau berdiri karena gembira (menyambutnya) dan bersabda:
“مَرْحَبًا
بِمَنْ جَاءَنَا مُسْلِمًا مُهَاجِرًا”
Artinya: “Selamat datang bagi orang yang datang kepada kami dalam keadaan
Muslim dan berhijrah.”
'Ikrimah memohon kepada Rasulullah ﷺ agar memohonkan ampunan untuk setiap
permusuhan yang pernah ia lakukan. Beliau pun memohonkan ampun untuknya.
Setelah itu, 'Ikrimah menjadi salah seorang Muslim terbaik, paling gigih
membela Islam, dan menjadi pahlawan dalam berbagai penaklukan Islam.
Hindun binti 'Utbah: Wanita yang Mutilasi Pahlawan
Hindun binti 'Utbah adalah istri Abu Sufyan. Ia
adalah wanita yang menghasut Wahsyi untuk membunuh Hamzah (paman
Rasulullah), dan ia juga yang memutilasi jasad para syuhada Uhud, termasuk
memakan hati Hamzah (menurut riwayat).
Setelah Fathu Makkah, Hindun bersembunyi, lalu datang kepada
Rasulullah ﷺ
dalam keadaan masuk Islam. Beliau memaafkannya.
Hindun berkata: “Demi Allah, wahai Rasulullah, dahulu tidak
ada penghuni kemah di muka bumi yang lebih aku benci untuk direndahkan selain
penghuni kemahmu. Namun hari ini, tidak ada penghuni kemah yang lebih aku
cintai untuk dimuliakan selain penghuni kemahmu.”
Penutup: Maaf di Atas Kekuasaan
Demikianlah Rasulullah ﷺ. Beliau memaafkan secara umum, namun tetap
menegakkan keadilan dengan mengecualikan mereka yang kejahatannya sangat berat.
Dari mereka yang dikecualikan, ada yang terbunuh sebagai bentuk penegakan
hukum, dan ada yang datang dengan taubat lalu beliau terima dengan lapang dada.
Ini semua adalah bentuk kasih sayang sekaligus ketegasan yang seimbang.
Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah (Sirah
Nabawiyah dalam Sorotan Al-Qur’an dan Sunnah

Komentar
Posting Komentar