Fathu Makkah (Bagian 6)

seorang laki-laki berpakaian Arab kuno ('Ikrimah) berjalan di padang pasir bersama seorang wanita (istrinya, Ummu Hakim) yang memegang tangannya dengan lembut. Mereka berdua berjalan menuju ke arah kota Madinah yang tampak di kejauhan dengan tembok tanah liat dan pepohonan kurma. Ekspresi laki-laki itu menunjukkan kerendahan hati dan harapan.

Fathu Makkah: Ketika Keadilan Menuntut Pengecualian di Tengah Ampunan Umum

Ampunan Umum dengan Beberapa Pengecualian

Rasulullah sangat bersungguh-sungguh menjaga kehormatan Mekah. Beliau ingin penaklukan terjadi tanpa pertumpahan darah. Beliau telah berpesan kepada para panglima pasukan agar tidak memerangi kecuali terpaksa. Puncaknya, beliau memberikan ampunan umum kepada seluruh penduduk Mekah.

Namun, ada beberapa orang (sekitar belasan) yang beliau kecualikan. Mereka tetap harus dibunuh meskipun ditemukan bergantung pada kain Ka'bah. Mengapa? Karena kejahatan mereka terhadap Allah, Rasul-Nya, dan Islam sangat besar. Juga karena kekhawatiran mereka akan memicu fitnah di tengah masyarakat setelah penaklukan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mengumpulkan nama-nama mereka dari berbagai riwayat. Di antaranya: Abdul 'Uzza bin Khathal, Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh, 'Ikrimah bin Abi Jahl, Al-Huwayrith bin Nuqayd, Miqyas bin Shababah, Hubbab bin al-Aswad, dua orang budak wanita milik Ibnu Khathal (Fartana dan Qaribah), Sarah (budak wanita Bani Abdul Muthalib), serta Al-Harits bin Thalathil al-Khuza'i, Ka'ab bin Zuhair, Wahsyi bin Harb, dan Hindun binti 'Utbah.

Dari mereka, ada yang terbunuh, dan ada yang datang dalam keadaan Islam dan bertobat, lalu Rasulullah memaafkannya dan menjadi baik Islamnya. Berikut kisah beberapa di antara mereka.


Abdullah bin Khathal dan Dua Budak Wanitanya

Nama aslinya adalah Abdul 'Uzza. Setelah masuk Islam, ia berganti nama menjadi Abdullah. Rasulullah pernah mengutusnya sebagai petugas pengumpul zakat, dan menyertakan seorang sahabat Anshar. Abdullah memiliki seorang budak. Suatu hari ia marah kepada budaknya lalu membunuhnya. Setelah itu, ia murtad kembali menjadi musyrik.

Dua orang budak wanitanya biasa menyanyikan syair-syair yang menghina Rasulullah dan kaum Muslimin. Karena itulah, Rasulullah menghalalkan darahnya dan darah kedua budak wanitanya.

Abu Barzah al-Aslami dan Sa'id bin Huraits al-Makhzumi berperan dalam membunuhnya. Salah satu budak wanitanya terbunuh, sementara yang lainnya meminta perlindungan dan diberikan keamanan.


Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh: Penulis Wahyu yang Murtad

Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh adalah salah seorang penulis wahyu untuk Rasulullah . Namun ia kemudian murtad dan mengaku-ngaku bahwa ia bisa memalsukan wahyu.

Ketika Rasulullah menghalalkan darahnya, ia pergi bersama saudara sesusuannya, Utsman bin Affan, untuk meminta jaminan keamanan. Rasulullah berpaling darinya cukup lama, kemudian bersabda: نَعَمْ (Ya). Setelah Utsman pergi bersamanya, Rasulullah bersabda kepada para sahabat yang hadir:

أَمَا كَانَ فِيكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ يَقُومُ إِلَى هَذَا حِينَ رَآنِي قَدْ صَمَتُّ فَيَقْتُلُهُ؟
Artinya: “Tidakkah ada di antara kalian seorang laki-laki yang cerdas yang berdiri menemui orang ini ketika melihat aku diam, lalu membunuhnya?”

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberi isyarat kepada kami?” Beliau menjawab:

إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي لِنَبِيٍّ أَنْ تَكُونَ لَهُ خَائِنَةُ الْأَعْيُنِ
Artinya: “Sesungguhnya tidak pantas bagi seorang nabi memiliki khianat mata (memberi isyarat rahasia untuk membunuh).”

Abdullah bin Sa'd kemudian menjadi baik Islamnya. Umar bin al-Khaththab dan Utsman bin Affan kelak menunjuknya sebagai pejabat di beberapa wilayah.


Al-Huwayrith bin Nuqayd: Pengganggu Perjalanan

Al-Huwayrith bin Nuqayd adalah orang yang keji. Ketika Abbas bin Abdul Muthalib membawa Fathimah dan Ummu Kultsum (putri-putri Nabi dari Khadijah? Perlu klarifikasi: yang dimaksud mungkin putri-putri Abbas? Teks menyebut: ketika Abbas membawa Fathimah dan Ummu Kultsum untuk menyusul Rasulullah ke Madinah). Al-Huwayrith menusuk unta yang membawa mereka berdua dengan tombak hingga mereka terjatuh ke tanah. Perbuatan ini sangat hina dan tidak bermoral.

Ali bin Abi Thalib lah yang membunuhnya.


Miqyas bin Shababah: Balas Dendam yang Keliru

Miqyas bin Shababah memiliki saudara yang terbunuh secara tidak sengaja oleh seorang Muslim. Miqyas menerima diat (tebusan) dan ridha. Namun kemudian ia membunuh pembunuh saudaranya itu secara diam-diam, lalu murtad kembali menjadi kafir.

Ia kemudian dibunuh oleh Numailah bin Abdullah (dari kaumnya sendiri).


Hubbab bin al-Aswad: Penyakiti Putri Rasulullah

Hubbab bin al-Aswad adalah orang yang pernah melukai Zainab binti Rasulullah . Kisahnya: Abu al-'Ash bin ar-Rabi' (suami Zainab) ditawan dalam Perang Badar, lalu dibebaskan dengan syarat ia mengirimkan Zainab ke Madinah. Ia menepati janji. Zainab keluar dari Mekah dengan ditemani saudaranya Kinânah bin ar-Rabi'.

Ketika Quraisy mengetahui keberangkatan Zainab secara terang-terangan, mereka berusaha menghentikannya. Hubbab bin al-Aswad adalah orang pertama yang berhasil mengejar Zainab. Ia menusuk tandu (hudaj) Zainab dengan pedang hingga Zainab jatuh. Saat itu Zainab sedang hamil, dan ia keguguran. Akibat luka itu, Zainab terus menderita sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Karena kejahatan ini, Rasulullah menghalalkan darah Hubbab. Hubbab melarikan diri. Ketika Rasulullah berada di Al-Ji'ranah (setelah Fathu Makkah), Hubbab datang menemui beliau dan masuk Islam. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku lari darimu dan berniat bergabung dengan orang-orang asing (non-Arab). Namun aku teringat kebiasaan baikmu, kedermawananmu, dan pemaafmu terhadap orang yang berbuat jahil kepadamu. Kami dulu adalah ahli kemusyrikan, lalu Allah memberi petunjuk melalui dirimu dan menyelamatkan kami dari kebinasaan. Maka maafkanlah aku dengan maaf yang indah.”

Rasulullah yang maha pemaaf bersabda:

قَدْ عَفَوْتُ عَنْكَ، وَقَدْ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ حَيْثُ هَدَاكَ إِلَى الْإِسْلَامِ، وَالْإِسْلَامُ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ
Artinya: “Aku telah memaafkanmu. Sungguh Allah telah berbuat baik kepadamu karena Dia memberimu petunjuk kepada Islam. Dan Islam menghapus segala dosa yang terjadi sebelumnya.”


'Ikrimah bin Abi Jahl: Dari Pelarian Menjadi Pahlawan

'Ikrimah bin Abi Jahl adalah putra dari musuh terbesar Islam, Abu Jahal. Ketika Rasulullah menghalalkan darahnya, ia melarikan diri menuju Yaman. Istrinya, Ummu Hakim binti al-Harits, telah masuk Islam sebelum Fathu Makkah. Ia meminta jaminan keamanan untuk 'Ikrimah dari Rasulullah , lalu menyusul suaminya.

Ummu Hakim menemui 'Ikrimah ketika ia hampir menaiki kapal menyeberang ke negeri asing. Ia berkata: “Aku datang kepadamu dari sebaik-baik manusia. Jangan bunuh dirimu sendiri. Aku telah meminta jaminan keamanan untukmu dari Rasulullah .”

'Ikrimah pun kembali bersama istrinya. Ketika Rasulullah melihatnya, beliau berdiri karena gembira (menyambutnya) dan bersabda:

مَرْحَبًا بِمَنْ جَاءَنَا مُسْلِمًا مُهَاجِرًا
Artinya: “Selamat datang bagi orang yang datang kepada kami dalam keadaan Muslim dan berhijrah.”

'Ikrimah memohon kepada Rasulullah agar memohonkan ampunan untuk setiap permusuhan yang pernah ia lakukan. Beliau pun memohonkan ampun untuknya. Setelah itu, 'Ikrimah menjadi salah seorang Muslim terbaik, paling gigih membela Islam, dan menjadi pahlawan dalam berbagai penaklukan Islam.


Hindun binti 'Utbah: Wanita yang Mutilasi Pahlawan

Hindun binti 'Utbah adalah istri Abu Sufyan. Ia adalah wanita yang menghasut Wahsyi untuk membunuh Hamzah (paman Rasulullah), dan ia juga yang memutilasi jasad para syuhada Uhud, termasuk memakan hati Hamzah (menurut riwayat).

Setelah Fathu Makkah, Hindun bersembunyi, lalu datang kepada Rasulullah dalam keadaan masuk Islam. Beliau memaafkannya.

Hindun berkata: “Demi Allah, wahai Rasulullah, dahulu tidak ada penghuni kemah di muka bumi yang lebih aku benci untuk direndahkan selain penghuni kemahmu. Namun hari ini, tidak ada penghuni kemah yang lebih aku cintai untuk dimuliakan selain penghuni kemahmu.”


Penutup: Maaf di Atas Kekuasaan

Demikianlah Rasulullah . Beliau memaafkan secara umum, namun tetap menegakkan keadilan dengan mengecualikan mereka yang kejahatannya sangat berat. Dari mereka yang dikecualikan, ada yang terbunuh sebagai bentuk penegakan hukum, dan ada yang datang dengan taubat lalu beliau terima dengan lapang dada. Ini semua adalah bentuk kasih sayang sekaligus ketegasan yang seimbang.


Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah (Sirah Nabawiyah dalam Sorotan Al-Qur’an dan Sunnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fathu Makkah (Bagian 1)

Fathu Makkah (Bagian 2)