Beberapa Peristiwa di Tahun ke-8 Hijriah
Pengharaman Nikah Mut'ah secara Permanen
Pada tahun ini, Allah mengharamkan nikah mut'ah (pernikahan
sementara) secara tetap hingga hari kiamat. Praktik yang sempat diperbolehkan
dalam kondisi darurat di masa awal Islam ini kini ditutup selamanya. Rasulullah
ﷺ
menegaskan larangannya dalam khutbah Fathu Makkah dan juga dalam kesempatan
lainnya.
Pernikahan Singkat Rasulullah dengan Fatimah binti
adh-Dhahhak
Pada bulan Dzulqa'dah tahun ini, Rasulullah ﷺ
menikahi Fatimah binti adh-Dhahhak al-Kilabiyah. Namun, ketika
beliau mendekatinya, Fatimah justru berlindung kepada Allah dari Rasulullah ﷺ
(mengucapkan: A'udzu billahi minka). Maka Rasulullah ﷺ
bersabda:
“لَقَدْ
عُذْتِ بِعَظِيمٍ، الْحَقِي بِأَهْلِكِ”
Artinya: “Sungguh engkau telah berlindung kepada (Allah)
Yang Maha Agung. Kembalilah kepada keluargamu.”
Fatimah kemudian menyesali perbuatannya dan berkata: “Akulah
orang yang celaka.” Ada yang meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ sudah menggaulinya,
lalu ketika beliau memberi pilihan kepada para istrinya (untuk tetap bersama
beliau atau bercerai), Fatimah memilih keluarganya, sehingga beliau
menceraikannya. Pendapat ini dibantah oleh Ibnu Abdil Barr, karena dalam hadits
shahih dari Aisyah, ketika Rasulullah ﷺ memberi pilihan, Aisyah dan semua istri
beliau memilih tetap bersama Rasulullah ﷺ.
Kisah Abu al-'Ash bin ar-Rabi': Dari Musuh Menjadi
Menantu yang Setia
Tebusan dengan Kalung Khadijah
Kita telah mengetahui bahwa Abu al-'Ash bin ar-Rabi' ,
menantu Rasulullah ﷺ
(suami dari Zainab binti Muhammad), ditawan dalam Perang Badar. Zainab mengirimkan
tebusan berupa sebuah kalung pemberian ibunya, Khadijah. Melihat
kalung itu, Rasulullah ﷺ
sangat tersentuh dan bersabda kepada para sahabat:
“إِنْ
شِئْتُمْ أَنْ تَرُدُّوا عَلَيْهَا قِلَادَتَهَا وَتُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا
فَافْعَلُوا”
Artinya: “Jika kalian ingin mengembalikan kalungnya
kepadanya dan melepaskan tawanannya untuknya, lakukanlah.”
Para sahabat pun melakukannya. Rasulullah ﷺ mengambil janji dari
Abu al-'Ash bahwa ia akan mengirimkan Zainab ke Madinah. Ia menepati janjinya.
Namun dalam perjalanan, Hubbab bin al-Aswad mengejar dan
melukai Zainab hingga ia keguguran. Zainab tetap tinggal di Madinah bersama
ayahnya, sementara suaminya tetap berada di Mekah dalam keadaan kafir.
Pelarian di Bawah Lindungan Zainab
Menjelang Fathu Makkah, Abu al-'Ash keluar untuk berdagang
bersama rombongan Quraisy ke Syam. Dalam perjalanan pulang, ia bertemu dengan
pasukan Muslim (sariyah) yang menyita dagangannya. Ia berhasil melarikan diri.
Di kegelapan malam, ia datang ke rumah istrinya, Zainab, meminta perlindungan.
Zainab memberinya jaminan keamanan.
Ketika Rasulullah ﷺ keluar untuk salat Subuh dan bertakbir, Zainab berteriak dari
ruangan wanita: “Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah memberikan
jaminan keamanan kepada Abu al-'Ash bin ar-Rabi'!”
Setelah salam, Rasulullah ﷺ menghadap manusia dan bersabda:
“أَمَا
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ مَا عَلِمْتُ بِشَيْءٍ حَتَّى سَمِعْتُ مَا
سَمِعْتُمْ، وَإِنَّهُ يُجِيرُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَدْنَاهُمْ”
Artinya: “Demi Zat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, aku
tidak mengetahui apa pun sampai aku mendengar apa yang kalian dengar. Sungguh,
sehina-hina kaum Muslimin pun dapat memberikan jaminan keamanan (yang
mengikat).”
Beliau kemudian menemui Zainab dan bersabda: “أَي بُنَيَّةُ،
أَكْرِمِي مَثْوَاهُ، وَلَا يَخْلُصَنَّ إِلَيْكِ، فَإِنَّكِ لَا تَحِلِّينَ لَهُ”
Artinya: “Wahai putriku, muliakanlah tempat tinggalnya,
tetapi jangan ia berduaan denganmu, karena engkau tidak halal baginya (selama
ia masih kafir).”
Rasulullah ﷺ
kemudian mendorong para sahabat untuk mengembalikan semua dagangan yang telah
diambil. Mereka pun mengembalikan semuanya.
Keislaman Abu al-'Ash dan Kembalinya Zainab
Abu al-'Ash mengambil dagangannya, pergi ke Mekah,
mengembalikan setiap hak kepada pemiliknya, lalu berkata kepada mereka: “Apakah
masih ada yang belum aku bayar?” Mereka menjawab: “Tidak. Semoga Allah
membalasmu dengan kebaikan. Kami mendapatimu sebagai orang yang menepati janji
dan mulia.”
Maka Abu al-'Ash berseru: “فَإِنِّي أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَاللَّهِ مَا مَنَعَنِي مِنَ
الْإِسْلَامِ عِنْدَهُ إِلَّا تَخَوُّفُ أَنْ تَظُنُّوا أَنِّي إِنَّمَا أَرَدْتُ
أَنْ آكُلَ أَمْوَالَكُمْ، فَقَدْ أَدَّاهَا اللَّهُ إِلَيْكُمْ”
Artinya: “Maka aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain
Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Demi Allah, tidak ada yang
menghalangiku masuk Islam di sisinya selain kekhawatiran bahwa kalian akan
menyangka aku hanya ingin memakan harta kalian. Kini Allah telah
mengembalikannya kepada kalian.”
Ia pun berangkat ke Madinah.
Perbedaan Pendapat tentang Status Nikah
Para ulama berbeda pendapat apakah Rasulullah ﷺ
mengembalikan Zainab kepada Abu al-'Ash dengan nikah pertama atau
dengan nikah baru dan mahar baru. Riwayat dari Ibnu Abbas
(dalam riwayat Ibnu Ishaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah) mengatakan
bahwa beliau mengembalikannya dengan nikah pertama. Riwayat lain (juga dari
Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah) mengatakan dengan nikah baru, namun Imam Ahmad
melemahkan riwayat ini.
Para fuqaha berpegang pada kaidah: jika seorang wanita masuk
Islam sementara suaminya masih kafir, jika sebelum digauli maka perceraian
terjadi seketika; jika sudah digauli, maka ditunggu hingga masa iddahnya
selesai. Jika suami masuk Islam dalam masa iddah, maka nikah tetap; jika tidak,
maka nikah batal. Zainab telah habis masa iddahnya, karena pengharaman wanita
mukmin untuk orang musyrik telah turun pada tahun ke-6 Hijriah, sementara Abu
al-'Ash masuk Islam pada tahun ke-8 Hijriah.
Pendapat yang menarik: kasus Zainab menunjukkan bahwa
seorang wanita yang masuk Islam dan suaminya terlambat masuk Islam hingga lewat
iddah, maka nikahnya tidak otomatis batal. Ia boleh memilih: menikah dengan
laki-laki lain, atau menunggu suaminya masuk Islam kapan pun selama ia belum
menikah lagi. Wallahu a'lam.
Wafatnya Zainab binti Rasulullah
Pada tahun ini pula, Zainab binti Muhammad —putri
tertua Rasulullah ﷺ—wafat.
Ia lahir sepuluh tahun sebelum kenabian. Ia adalah putri tertua, kemudian Ruqayyah,
kemudian Ummu Kultsum, kemudian Fathimah. Rasulullah ﷺ
sangat mencintainya. Ia masuk Islam lebih awal, kemudian hijrah enam tahun
sebelum suaminya masuk Islam. Dalam perjalanan hijrahnya, ia mengalami
keguguran akibat peristiwa yang lalu, dan terus-menerus sakit hingga wafat.
Karena itu Rasulullah ﷺ
bersabda:
“هِيَ
خَيْرُ بَنَاتِي، أُصِيبَتْ فِيَّ”
Artinya: “Dia adalah sebaik-baik putriku. Ia mendapatkan
musibah karena aku.”
Ketika ia wafat, Rasulullah ﷺ bersabda kepada para wanita yang
memandikannya:
“اغْسِلْنَهَا
وِتْرًا: ثَلَاثًا، أَوْ خَمْسًا، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا”
Artinya: “Mandikanlah ia dengan hitungan ganjil: tiga
kali, atau lima kali, dan jadikanlah pada yang terakhir kapur barus.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Zainab dikaruniai dua orang putra dari Abu al-'Ash: Ali (yang
meninggal menjelang baligh) dan Umamah. Umamah adalah putri yang
sering digendong Rasulullah ﷺ
saat salat (dalam Shahihain). Setelah Zainab wafat, Umamah dinikahi oleh Ali
bin Abi Thalib setelah Fathimah wafat. Kemudian setelah Ali, ia
dinikahi oleh Al-Mughirah bin Naufal bin al-Harits, dan
melahirkan Yahya. Ada yang mengatakan ia tidak melahirkan anak dari
Ali maupun Al-Mughirah. Az-Zubair berkata: “Zainab tidak memiliki keturunan
(yang meneruskan).”
Kelahiran Ibrahim bin Rasulullah
Di bulan Dzulhijjah tahun ini, lahirlah Ibrahim putra
Rasulullah ﷺ
dari Mariah al-Qibtiyyah (budak yang dihadiahkan oleh
Muqauqis, penguasa Mesir). Rasulullah ﷺ menjadikannya sebagai umm walad (budak
yang melahirkan anak tuannya), dan memberinya kedudukan seperti istri-istri
beliau.
Rasulullah ﷺ
sebelumnya telah kehilangan anak-anak lelakinya ketika masih kecil, dan juga
kehilangan putrinya Ruqayyah di Perang Badar, serta Zainab di tahun ini. Maka
tidak heran jika beliau sangat gembira dengan kelahiran Ibrahim.
Beliau keluar menemui para sahabat dan memberi kabar
gembira:
“وُلِدَ
لِي اللَّيْلَةَ غُلَامٌ، فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ”
Artinya: “Telah lahir untukku pada malam ini seorang bayi
laki-laki, dan aku menamainya dengan nama ayahku, Ibrahim.”
Mariah melahirkan di daerah Al-'Aliyah (tempat
yang sekarang dikenal sebagai Masyrabah Ibrahim). Salma (budak
wanita Rasulullah, istri Abu Rafi') menjadi bidannya. Abu Rafi' memberi kabar
gembira kepada Rasulullah ﷺ,
dan beliau memberinya hadiah seorang budak.
Pada hari ketujuh, Rasulullah ﷺ mengakikahi dengan
seekor kambing, mencukur rambutnya yang dilakukan oleh Abu Hind,
lalu bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut kepada orang-orang miskin.
Beliau menyerahkan Ibrahim kepada Ummu Saif (istri
seorang pandai besi bernama Abu Yusuf) untuk menyusuinya. Setiap hari
Rasulullah ﷺ
pergi ke rumah Mariah, mengambil Ibrahim dan menciumnya. Para wanita Anshar
berlomba-lomba ingin menyusui Ibrahim, dan Rasulullah ﷺ tidak pernah menolak permintaan mereka.
Beliau juga menyediakan kambing dan unta perah untuk ibu susuannya.
Kegembiraan Rasulullah ﷺ terhadap Ibrahim membangkitkan rasa
cemburu di hati para istrinya. Namun beliau adalah manusia biasa, seorang ayah
yang hatinya bergetar melihat putranya. Di usianya yang ke-60, kehadiran
Ibrahim menjadi pelipur lara atas kehilangan orang-orang tercinta.
Pelajaran tentang Tabayyun: Kisah Khalid bin al-Walid dan
Bani al-Musthaliq
Rasulullah ﷺ
mengutus Al-Walid bin 'Uqbah bin Abi Mu'aith untuk memungut
zakat dari Bani al-Musthaliq. Ketika mereka mengetahui
kedatangannya, dua puluh orang laki-laki dari mereka keluar menyambut dengan
membawa senjata (sebagai tanda penghormatan sekaligus pengawalan untuk
unta-unta zakat). Namun Al-Walid merasa takut, karena ada permusuhan lama antara
dirinya dan mereka di masa jahiliah. Ia menduga mereka ingin menyerangnya. Maka
ia segera kembali ke Madinah dan memberitahu Rasulullah ﷺ sesuai dengan
dugaannya.
Rasulullah ﷺ
kemudian mengirim Khalid bin al-Walid bersama pasukan kecil
untuk menyelidiki kebenaran berita tersebut. Khalid pergi ke daerah mereka,
bersembunyi di dekat perkampungan mereka pada malam hari. Tiba-tiba ia
mendengar muazin mereka mengumandangkan adzan untuk salat. Khalid pun mendatangi
mereka dan tidak melihat kecuali ketaatan. Ia mengambil zakat mereka dan
kembali ke Madinah, melaporkan keadaan sebenarnya.
Tentang peristiwa inilah Allah menurunkan ayat:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ
تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seorang
fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar
kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang
menyebabkan kamu menyesali perbuatanmu.”
*(QS. Al-Hujurat: 6)*
Ayat ini menjadi dasar dalam Islam untuk tabayyun (klarifikasi)
sebelum mengambil tindakan berdasarkan berita, serta menjadi landasan
ilmu al-jarh wa at-ta'dil (kritik dan pujian terhadap perawi
hadits).
Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah (Sirah
Nabawiyah dalam Sorotan Al-Qur’an dan Sunnah)

Komentar
Posting Komentar