Beberapa Peristiwa di Tahun ke-8 Hijriah

padang pasir di malam hari dengan bulan sabit dan bintang. Di kejauhan, tampak perkampungan dengan beberapa cahaya lentera. Di latar depan, seorang laki-laki (Khalid) bersama beberapa pasukan berkuda berhenti, mendengarkan dengan saksama. Dari arah kampung terdengar suara adzan yang digambarkan secara visual dengan gelombang suara lembut atau cahaya yang memancar. Suasana hening, penuh ketenangan dan kehati-hatian.

Pengharaman Nikah Mut'ah secara Permanen

Pada tahun ini, Allah mengharamkan nikah mut'ah (pernikahan sementara) secara tetap hingga hari kiamat. Praktik yang sempat diperbolehkan dalam kondisi darurat di masa awal Islam ini kini ditutup selamanya. Rasulullah menegaskan larangannya dalam khutbah Fathu Makkah dan juga dalam kesempatan lainnya.


Pernikahan Singkat Rasulullah dengan Fatimah binti adh-Dhahhak

Pada bulan Dzulqa'dah tahun ini, Rasulullah menikahi Fatimah binti adh-Dhahhak al-Kilabiyah. Namun, ketika beliau mendekatinya, Fatimah justru berlindung kepada Allah dari Rasulullah (mengucapkan: A'udzu billahi minka). Maka Rasulullah bersabda:

لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ، الْحَقِي بِأَهْلِكِ

Artinya: “Sungguh engkau telah berlindung kepada (Allah) Yang Maha Agung. Kembalilah kepada keluargamu.”

Fatimah kemudian menyesali perbuatannya dan berkata: “Akulah orang yang celaka.” Ada yang meriwayatkan bahwa Rasulullah sudah menggaulinya, lalu ketika beliau memberi pilihan kepada para istrinya (untuk tetap bersama beliau atau bercerai), Fatimah memilih keluarganya, sehingga beliau menceraikannya. Pendapat ini dibantah oleh Ibnu Abdil Barr, karena dalam hadits shahih dari Aisyah, ketika Rasulullah memberi pilihan, Aisyah dan semua istri beliau memilih tetap bersama Rasulullah .


Kisah Abu al-'Ash bin ar-Rabi': Dari Musuh Menjadi Menantu yang Setia

Tebusan dengan Kalung Khadijah

Kita telah mengetahui bahwa Abu al-'Ash bin ar-Rabi' , menantu Rasulullah (suami dari Zainab binti Muhammad), ditawan dalam Perang Badar. Zainab mengirimkan tebusan berupa sebuah kalung pemberian ibunya, Khadijah. Melihat kalung itu, Rasulullah sangat tersentuh dan bersabda kepada para sahabat:

إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَرُدُّوا عَلَيْهَا قِلَادَتَهَا وَتُطْلِقُوا لَهَا أَسِيرَهَا فَافْعَلُوا

Artinya: “Jika kalian ingin mengembalikan kalungnya kepadanya dan melepaskan tawanannya untuknya, lakukanlah.”

Para sahabat pun melakukannya. Rasulullah mengambil janji dari Abu al-'Ash bahwa ia akan mengirimkan Zainab ke Madinah. Ia menepati janjinya. Namun dalam perjalanan, Hubbab bin al-Aswad mengejar dan melukai Zainab hingga ia keguguran. Zainab tetap tinggal di Madinah bersama ayahnya, sementara suaminya tetap berada di Mekah dalam keadaan kafir.

Pelarian di Bawah Lindungan Zainab

Menjelang Fathu Makkah, Abu al-'Ash keluar untuk berdagang bersama rombongan Quraisy ke Syam. Dalam perjalanan pulang, ia bertemu dengan pasukan Muslim (sariyah) yang menyita dagangannya. Ia berhasil melarikan diri. Di kegelapan malam, ia datang ke rumah istrinya, Zainab, meminta perlindungan. Zainab memberinya jaminan keamanan.

Ketika Rasulullah keluar untuk salat Subuh dan bertakbir, Zainab berteriak dari ruangan wanita: “Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah memberikan jaminan keamanan kepada Abu al-'Ash bin ar-Rabi'!”

Setelah salam, Rasulullah menghadap manusia dan bersabda:

أَمَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ مَا عَلِمْتُ بِشَيْءٍ حَتَّى سَمِعْتُ مَا سَمِعْتُمْ، وَإِنَّهُ يُجِيرُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَدْنَاهُمْ

Artinya: “Demi Zat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, aku tidak mengetahui apa pun sampai aku mendengar apa yang kalian dengar. Sungguh, sehina-hina kaum Muslimin pun dapat memberikan jaminan keamanan (yang mengikat).”

Beliau kemudian menemui Zainab dan bersabda: أَي بُنَيَّةُ، أَكْرِمِي مَثْوَاهُ، وَلَا يَخْلُصَنَّ إِلَيْكِ، فَإِنَّكِ لَا تَحِلِّينَ لَهُ

Artinya: “Wahai putriku, muliakanlah tempat tinggalnya, tetapi jangan ia berduaan denganmu, karena engkau tidak halal baginya (selama ia masih kafir).”

Rasulullah kemudian mendorong para sahabat untuk mengembalikan semua dagangan yang telah diambil. Mereka pun mengembalikan semuanya.

Keislaman Abu al-'Ash dan Kembalinya Zainab

Abu al-'Ash mengambil dagangannya, pergi ke Mekah, mengembalikan setiap hak kepada pemiliknya, lalu berkata kepada mereka: “Apakah masih ada yang belum aku bayar?” Mereka menjawab: “Tidak. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Kami mendapatimu sebagai orang yang menepati janji dan mulia.”

Maka Abu al-'Ash berseru: فَإِنِّي أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَاللَّهِ مَا مَنَعَنِي مِنَ الْإِسْلَامِ عِنْدَهُ إِلَّا تَخَوُّفُ أَنْ تَظُنُّوا أَنِّي إِنَّمَا أَرَدْتُ أَنْ آكُلَ أَمْوَالَكُمْ، فَقَدْ أَدَّاهَا اللَّهُ إِلَيْكُمْ

Artinya: “Maka aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Demi Allah, tidak ada yang menghalangiku masuk Islam di sisinya selain kekhawatiran bahwa kalian akan menyangka aku hanya ingin memakan harta kalian. Kini Allah telah mengembalikannya kepada kalian.”

Ia pun berangkat ke Madinah.

Perbedaan Pendapat tentang Status Nikah

Para ulama berbeda pendapat apakah Rasulullah mengembalikan Zainab kepada Abu al-'Ash dengan nikah pertama atau dengan nikah baru dan mahar baru. Riwayat dari Ibnu Abbas (dalam riwayat Ibnu Ishaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah) mengatakan bahwa beliau mengembalikannya dengan nikah pertama. Riwayat lain (juga dari Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah) mengatakan dengan nikah baru, namun Imam Ahmad melemahkan riwayat ini.

Para fuqaha berpegang pada kaidah: jika seorang wanita masuk Islam sementara suaminya masih kafir, jika sebelum digauli maka perceraian terjadi seketika; jika sudah digauli, maka ditunggu hingga masa iddahnya selesai. Jika suami masuk Islam dalam masa iddah, maka nikah tetap; jika tidak, maka nikah batal. Zainab telah habis masa iddahnya, karena pengharaman wanita mukmin untuk orang musyrik telah turun pada tahun ke-6 Hijriah, sementara Abu al-'Ash masuk Islam pada tahun ke-8 Hijriah.

Pendapat yang menarik: kasus Zainab menunjukkan bahwa seorang wanita yang masuk Islam dan suaminya terlambat masuk Islam hingga lewat iddah, maka nikahnya tidak otomatis batal. Ia boleh memilih: menikah dengan laki-laki lain, atau menunggu suaminya masuk Islam kapan pun selama ia belum menikah lagi. Wallahu a'lam.


Wafatnya Zainab binti Rasulullah

Pada tahun ini pula, Zainab binti Muhammad —putri tertua Rasulullah —wafat. Ia lahir sepuluh tahun sebelum kenabian. Ia adalah putri tertua, kemudian Ruqayyah, kemudian Ummu Kultsum, kemudian Fathimah. Rasulullah sangat mencintainya. Ia masuk Islam lebih awal, kemudian hijrah enam tahun sebelum suaminya masuk Islam. Dalam perjalanan hijrahnya, ia mengalami keguguran akibat peristiwa yang lalu, dan terus-menerus sakit hingga wafat. Karena itu Rasulullah bersabda:

هِيَ خَيْرُ بَنَاتِي، أُصِيبَتْ فِيَّ

Artinya: “Dia adalah sebaik-baik putriku. Ia mendapatkan musibah karena aku.”

Ketika ia wafat, Rasulullah bersabda kepada para wanita yang memandikannya:

اغْسِلْنَهَا وِتْرًا: ثَلَاثًا، أَوْ خَمْسًا، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا

Artinya: “Mandikanlah ia dengan hitungan ganjil: tiga kali, atau lima kali, dan jadikanlah pada yang terakhir kapur barus.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zainab dikaruniai dua orang putra dari Abu al-'Ash: Ali (yang meninggal menjelang baligh) dan Umamah. Umamah adalah putri yang sering digendong Rasulullah saat salat (dalam Shahihain). Setelah Zainab wafat, Umamah dinikahi oleh Ali bin Abi Thalib setelah Fathimah wafat. Kemudian setelah Ali, ia dinikahi oleh Al-Mughirah bin Naufal bin al-Harits, dan melahirkan Yahya. Ada yang mengatakan ia tidak melahirkan anak dari Ali maupun Al-Mughirah. Az-Zubair berkata: “Zainab tidak memiliki keturunan (yang meneruskan).”


Kelahiran Ibrahim bin Rasulullah

Di bulan Dzulhijjah tahun ini, lahirlah Ibrahim putra Rasulullah dari Mariah al-Qibtiyyah (budak yang dihadiahkan oleh Muqauqis, penguasa Mesir). Rasulullah menjadikannya sebagai umm walad (budak yang melahirkan anak tuannya), dan memberinya kedudukan seperti istri-istri beliau.

Rasulullah sebelumnya telah kehilangan anak-anak lelakinya ketika masih kecil, dan juga kehilangan putrinya Ruqayyah di Perang Badar, serta Zainab di tahun ini. Maka tidak heran jika beliau sangat gembira dengan kelahiran Ibrahim.

Beliau keluar menemui para sahabat dan memberi kabar gembira:

وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلَامٌ، فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ

Artinya: “Telah lahir untukku pada malam ini seorang bayi laki-laki, dan aku menamainya dengan nama ayahku, Ibrahim.”

Mariah melahirkan di daerah Al-'Aliyah (tempat yang sekarang dikenal sebagai Masyrabah Ibrahim). Salma (budak wanita Rasulullah, istri Abu Rafi') menjadi bidannya. Abu Rafi' memberi kabar gembira kepada Rasulullah , dan beliau memberinya hadiah seorang budak.

Pada hari ketujuh, Rasulullah ﷺ mengakikahi dengan seekor kambing, mencukur rambutnya yang dilakukan oleh Abu Hind, lalu bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut kepada orang-orang miskin.

Beliau menyerahkan Ibrahim kepada Ummu Saif (istri seorang pandai besi bernama Abu Yusuf) untuk menyusuinya. Setiap hari Rasulullah pergi ke rumah Mariah, mengambil Ibrahim dan menciumnya. Para wanita Anshar berlomba-lomba ingin menyusui Ibrahim, dan Rasulullah tidak pernah menolak permintaan mereka. Beliau juga menyediakan kambing dan unta perah untuk ibu susuannya.

Kegembiraan Rasulullah terhadap Ibrahim membangkitkan rasa cemburu di hati para istrinya. Namun beliau adalah manusia biasa, seorang ayah yang hatinya bergetar melihat putranya. Di usianya yang ke-60, kehadiran Ibrahim menjadi pelipur lara atas kehilangan orang-orang tercinta.


Pelajaran tentang Tabayyun: Kisah Khalid bin al-Walid dan Bani al-Musthaliq

Rasulullah mengutus Al-Walid bin 'Uqbah bin Abi Mu'aith untuk memungut zakat dari Bani al-Musthaliq. Ketika mereka mengetahui kedatangannya, dua puluh orang laki-laki dari mereka keluar menyambut dengan membawa senjata (sebagai tanda penghormatan sekaligus pengawalan untuk unta-unta zakat). Namun Al-Walid merasa takut, karena ada permusuhan lama antara dirinya dan mereka di masa jahiliah. Ia menduga mereka ingin menyerangnya. Maka ia segera kembali ke Madinah dan memberitahu Rasulullah sesuai dengan dugaannya.

Rasulullah kemudian mengirim Khalid bin al-Walid bersama pasukan kecil untuk menyelidiki kebenaran berita tersebut. Khalid pergi ke daerah mereka, bersembunyi di dekat perkampungan mereka pada malam hari. Tiba-tiba ia mendengar muazin mereka mengumandangkan adzan untuk salat. Khalid pun mendatangi mereka dan tidak melihat kecuali ketaatan. Ia mengambil zakat mereka dan kembali ke Madinah, melaporkan keadaan sebenarnya.

Tentang peristiwa inilah Allah menurunkan ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang menyebabkan kamu menyesali perbuatanmu.”
*(QS. Al-Hujurat: 6)*

Ayat ini menjadi dasar dalam Islam untuk tabayyun (klarifikasi) sebelum mengambil tindakan berdasarkan berita, serta menjadi landasan ilmu al-jarh wa at-ta'dil (kritik dan pujian terhadap perawi hadits).


Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah (Sirah Nabawiyah dalam Sorotan Al-Qur’an dan Sunnah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perang Hunain: Pelajaran dari Kemenangan yang Hampir Sirna

Setelah Fathu Makkah: Ketakutan Anshar, Kisah Bani Judzaimah, dan Penghancuran Berhala

Perang Tha'if: Ketika Ketekunan Berjumpa dengan Kasih Sayang