Zainab binti Jahsy: Pernikahan Langit yang Mengubah Syariat

Sebuah pemandangan di sebuah gang sempit di Madinah kuno. Di ambang pintu sebuah rumah bata lumpur, terlihat sekelompok pria sedang berbicara dengan sopan kepada seorang wanita yang hanya terlihat siluetnya dari balik tirai pintu yang terbuka sebagian. Para pria menundukkan pandangan sebagai tanda hormat. Seorang wanita lain terlihat duduk dengan tenang di dalam rumah dekat jendela, membaca sesuatu, dengan pakaian longgar yang menutupi seluruh tubuhnya. Suasana damai, penuh rasa hormat, dan ketenangan.

1. Ketika Seorang Budak Meminang Putri Bangsawan

Kisah ini bermula dari sebuah perintah Allah yang sulit diterima akal manusia. Rasulullah ๏ทบ diminta untuk menikahkan sepupunya sendiri, Zainab binti Jahsy, dengan Zaid bin Haritsah, seorang mantan budak yang telah dimerdekakan dan diangkat sebagai anak angkat beliau.

Zainab dan keluarganya awalnya keberatan. Mereka adalah keluarga terhormat dari Bani Abdul Muthallib. Namun ketika tahu bahwa ini adalah perintah Allah dan Rasul-Nya, Zainab pun tunduk. Ia menikah dengan Zaid, bukan karena cinta, tetapi karena iman.

Namun pernikahan ini tidak berlangsung harmonis. Zaid, meskipun seorang mukmin yang saleh, merasa tidak nyaman hidup dengan Zainab yang berasal dari kalangan bangsawan Quraisy. Perbedaan latar belakang sosial membuat rumah tangga mereka goyah. Zaid beberapa kali datang kepada Rasulullah ๏ทบ mengeluhkan keadaannya, dan setiap kali itu pula Rasulullah berpesan, "Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah."

Hingga suatu hari, setelah Zaid merasa tidak sanggup lagi mempertahankan rumah tangganya, beliau menceraikan Zainab.

2. Pinangan Langsung dari Rasulullah

Setelah masa iddah Zainab selesai, Rasulullah ๏ทบ memanggil Zaid. Beliau bersabda:

"Pergilah kamu kepada Zainab, dan lamarlah ia untukku."

Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Ketika masa iddah Zainab telah selesai, Nabi ๏ทบ bersabda kepada Zaid, 'Pergilah, sebutlah namaku kepada Zainab (pinang ia untukku).' Maka berangkatlah Zaid hingga ia menemui Zainab yang sedang membuat adonan roti.

Anas berkata: 'Tatkala aku melihatnya, terasa begitu agung di hatiku hingga aku tak sanggup menatapnya, karena Rasulullah ๏ทบ telah menyebutnya (untuk dinikahi). Maka aku membelakanginya dan mundur ke belakang, lalu berkata: "Wahai Zainab, berbahagialah! Rasulullah ๏ทบ mengutusku untuk meminangmu."'

Zainab menjawab: 'Aku tidak akan melakukan sesuatu pun hingga aku bermusyawarah dengan Tuhanku Azza wa Jalla.'

Kemudian Zainab berdiri menuju tempat shalatnya. Maka turunlah Al-Qur'an (yang membolehkan pernikahan itu), dan datanglah Rasulullah ๏ทบ lalu masuk menemuinya tanpa izin." (HR. Ahmad dan Muslim)

Subhanallah, Zainab tidak menjawab "ya" atau "tidak" dengan tergesa-gesa. Ia langsung menuju mihrabnya, bersimpuh menghadap Rabbnya. Dan Allah pun menjawab doa hamba-Nya yang tawadhu' itu dengan menurunkan wahyu yang mengizinkan pernikahan tersebut.

3. Keutamaan Zainab: Kebanggaan Seorang Perempuan yang Dinikahkan Langsung oleh Allah

Setelah pernikahan itu, Zainab radhiyallahu 'anha sering berkata kepada istri-istri Nabi yang lain dengan penuh kebanggaan yang dibenarkan syariat:

"Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh."

Benar. Ketika pernikahan biasanya diatur oleh wali dari pihak keluarga, pernikahan Zainab diatur langsung oleh Allah ๏ทป melalui wahyu yang turun. Sungguh suatu kemuliaan yang tak tertandingi.

Zainab adalah salah satu wanita yang pertama kali hijrah (Al-Muhajirat Al-Awwal). Ia dikenal sebagai perempuan yang sangat dermawan, banyak bersedekah, dan suka menyambung tali silaturahmi. Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi yang paling dicintainya, pernah bersaksi tentang ketakwaan dan kehati-hatian Zainab dalam beragama.

Rasulullah ๏ทบ sendiri pernah bersabda tentang siapa di antara istri-istri beliau yang paling cepat menyusulnya kelak. Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

ุนَู†ْ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฃُู…ِّ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ู‚َุงู„َุชْ: ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: «ุฃَุณْุฑَุนُูƒُู†َّ ู„َุญَุงู‚ًุง ุจِูŠ ุฃَุทْูˆَู„ُูƒُู†َّ ูŠَุฏًุง» ู‚َุงู„َุชْ: ูَูƒُู†َّ ูŠَุชَุทَุงูˆَู„ْู†َ ุฃَูŠَّุชُู†َุง ุฃَุทْูˆَู„ُ ูŠَุฏًุง، ู‚َุงู„َุชْ: ูَูƒَุงู†َุชْ ุฃَุทْูˆَู„َู†َุง ูŠَุฏًุง ุฒَูŠْู†َุจُ ู„ِุฃَู†َّู‡َุง ูƒَุงู†َุชْ ุชَุนْู…َู„ُ ุจِูŠَุฏِู‡َุง ูˆَุชَุตَّุฏَّู‚ُ

"Rasulullah ๏ทบ bersabda: 'Orang yang paling cepat menyusulku di antara kalian adalah yang paling panjang tangannya.' Aisyah berkata: 'Maka kami pun saling mengukur, siapa di antara kami yang paling panjang tangannya.' Aisyah melanjutkan: 'Ternyata yang paling panjang tangan di antara kami adalah Zainab, karena ia bekerja dengan tangannya dan bersedekah.'" (HR. Muslim)

Para istri Nabi mengira "panjang tangan" di sini adalah panjang secara fisik. Ternyata yang dimaksud adalah panjang tangan dalam kebaikan dan sedekah. Zainab adalah wanita yang suka bekerja keras dengan tangannya, lalu hasil jerih payahnya ia sedekahkan di jalan Allah.

Zainab wafat pada tahun 20 Hijriah. Jenazahnya dishalatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu dan dimakamkan di Baqi'. Ia adalah perempuan pertama yang dibuatkan kubah di atas usungan jenazahnya untuk menutupi sosoknya dari pandangan laki-laki asing, sebuah bentuk penghormatan atas kedudukannya sebagai Ummul Mukminin.

4. Pagi Itu, Turunlah Ayat Hijab

Setelah pernikahan itu, Rasulullah ๏ทบ mengadakan walimah (pesta pernikahan). Beliau menyuguhkan roti dan daging, suatu hidangan yang mewah di masa itu. Para sahabat diundang, mereka datang bergantian, makan, lalu pergi.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyahu 'anhu:

(ุจَู†َู‰ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุจِุฒَูŠْู†َุจَ ุงุจْู†َุฉِ ุฌَุญْุดٍ ุจِุฎُุจْุฒٍ ูˆَู„َุญْู…ٍ، ูَุฃَุฑْุณَู„ْุชُ ุนَู„َู‰ ุงู„ุทَّุนَุงู…ِ ุฏَุงุนِูŠًุง، ูَูŠَุฌِูŠุกُ ู‚َูˆْู…ٌ ูَูŠَุฃْูƒُู„ُูˆู†َ ูˆَูŠَุฎْุฑُุฌُูˆู†َ، ุซُู…َّ ูŠَุฌِูŠุกُ ู‚َูˆْู…ٌ ูَูŠَุฃْูƒُู„ُูˆู†َ ูˆَูŠَุฎْุฑُุฌُูˆู†َ، ูَุฏَุนَูˆْุชُ ุญَุชَّู‰ ู…َุง ุฃَุฌِุฏُ ุฃَุญَุฏًุง ุฃَุฏْุนُูˆ، ูَู‚ُู„ْุชُ: ูŠَุง ู†َุจِูŠَّ ุงู„ู„َّู‡ِ ู…َุง ุฃَุฌِุฏُ ุฃَุญَุฏًุง ุฃَุฏْุนُูˆู‡ُ، ู‚َุงู„َ: «ุงุฑْูَุนُูˆุง ุทَุนَุงู…َูƒُู…ْ» ، ูˆَุจَู‚ِูŠَ ุซَู„َุงุซَุฉُ ุฑَู‡ْุทٍ ูŠَุชَุญَุฏَّุซُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْุจَูŠْุชِ، ูَุฎَุฑَุฌَ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَุงู†ْุทَู„َู‚َ ุฅِู„َู‰ ุญُุฌْุฑَุฉِ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ูَู‚َุงู„َ: «ุงู„ุณَّู„َุงู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ» ูَู‚َุงู„َุชْ: ูˆَุนَู„َูŠْูƒَ ุงู„ุณَّู„َุงู…ُ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ، ูƒَูŠْูَ ูˆَุฌَุฏْุชَ ุฃَู‡ْู„َูƒَ ุจَุงุฑَูƒَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َูƒَ، ูَุชَู‚َุฑَّู‰ ุญُุฌَุฑَ ู†ِุณَุงุฆِู‡ِ ูƒُู„ِّู‡ِู†َّ ูŠَู‚ُูˆู„ُ ู„َู‡ُู†َّ ูƒَู…َุง ูŠَู‚ُูˆู„ُ ู„ِุนَุงุฆِุดَุฉَ، ูˆَูŠَู‚ُู„ْู†َ ู„َู‡ُ ูƒَู…َุง ู‚َุงู„َุชْ ุนَุงุฆِุดَุฉُ، ุซُู…َّ ุฑَุฌَุนَ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَุฅِุฐَุง ุซَู„َุงุซَุฉٌ ู…ِู†ْ ุฑَู‡ْุทٍ ูِูŠ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ูŠَุชَุญَุฏَّุซُูˆู†َ، ูˆَูƒَุงู†َ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุดَุฏِูŠุฏَ ุงู„ْุญَูŠَุงุกِ، ูَุฎَุฑَุฌَ ู…ُู†ْุทَู„ِู‚ًุง ู†َุญْูˆَ ุญُุฌْุฑَุฉِ ุนَุงุฆِุดَุฉَ، ูَู…َุง ุฃَุฏْุฑِูŠ ุฃَุฎْุจَุฑْุชُู‡ُ ุฃَูˆْ ุฃُุฎْุจِุฑَ ุฃَู†َّ ุงู„ْู‚َูˆْู…َ ุฎَุฑَุฌُูˆุง، ูَุฑَุฌَุนَ، ุญَุชَّู‰ ุฅِุฐَุง ูˆَุถَุนَ ุฑِุฌْู„َู‡ُ ูِูŠ ุฃُุณْูƒُูَّุฉِ ุงู„ْุจَุงุจِ ุฏَุงุฎِู„َุฉً ูˆَุฃُุฎْุฑَู‰ ุฎَุงุฑِุฌَุฉً ุฃَุฑْุฎَู‰ ุงู„ุณِّุชْุฑَ ุจَูŠْู†ِูŠ ูˆَุจَูŠْู†َู‡ُ، ูˆَุฃُู†ْุฒِู„َุชْ ุขูŠَุฉُ ุงู„ْุญِุฌَุงุจِ. (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

"Nabi ๏ทบ mengadakan walimah pernikahan dengan Zainab binti Jahsy dengan hidangan roti dan daging. Aku diutus untuk mengundang orang-orang. Datanglah sekelompok orang, mereka makan lalu pergi. Kemudian datang kelompok lain, makan lalu pergi. Aku terus mengundang hingga tak ada lagi yang bisa kuundang. Aku berkata, 'Wahai Nabi Allah, aku tak menemukan seorang pun lagi untuk kuundang.' Beliau bersabda, 'Angkatlah makanan kalian.'

Tersisalah tiga orang yang masih asyik berbincang-bincang di dalam rumah. Maka Nabi ๏ทบ keluar menuju kamar Aisyah. Beliau berkata, 'Assalamu'alaikum ahlal bait wa rahmatullah.' Aisyah menjawab, 'Wa'alaikas salam wa rahmatullah, bagaimana engkau dapati istrimu? Semoga Allah memberkahimu.' Beliau kemudian mengelilingi kamar istri-istrinya yang lain, mengucapkan salam kepada mereka seperti yang beliau ucapkan kepada Aisyah, dan mereka menjawab seperti jawaban Aisyah.

Kemudian Nabi ๏ทบ kembali (ke rumah Zainab). Ternyata tiga orang itu masih saja berbincang di dalam rumah. Nabi ๏ทบ adalah orang yang sangat pemalu. Maka beliau pergi lagi menuju kamar Aisyah. Aku tak tahu, apakah aku yang mengabarkan beliau atau beliau dikabarkan bahwa ketiga orang itu telah pergi. Maka beliau pun kembali.

Tatkala beliau meletakkan salah satu kakinya di ambang pintu dan kaki yang lain masih di luar, beliau menurunkan tabir antara aku dan beliau. Dan turunlah ayat hijab." (HR. Bukhari)

Rasulullah ๏ทบ yang sangat pemalu, tidak tega mengusir para tamu yang asyik mengobrol. Namun Allah, dengan keagungan-Nya, tidak malu untuk menegakkan kebenaran. Maka turunlah firman Allah:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ู„َุง ุชَุฏْุฎُู„ُูˆุง ุจُูŠُูˆุชَ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ูŠُุคْุฐَู†َ ู„َูƒُู…ْ ุฅِู„َู‰ ุทَุนَุงู…ٍ ุบَูŠْุฑَ ู†َุงุธِุฑِูŠู†َ ุฅِู†َุงู‡ُ ูˆَู„َูƒِู†ْ ุฅِุฐَุง ุฏُุนِูŠุชُู…ْ ูَุงุฏْุฎُู„ُูˆุง ูَุฅِุฐَุง ุทَุนِู…ْุชُู…ْ ูَุงู†ْุชَุดِุฑُูˆุง ูˆَู„َุง ู…ُุณْุชَุฃْู†ِุณِูŠู†َ ู„ِุญَุฏِูŠุซٍ ۚ ุฅِู†َّ ุฐَٰู„ِูƒُู…ْ ูƒَุงู†َ ูŠُุคْุฐِูŠ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ูَูŠَุณْุชَุญْูŠِูŠ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ۖ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ู„َุง ูŠَุณْุชَุญْูŠِูŠ ู…ِู†َ ุงู„ْุญَู‚ِّ ۚ ูˆَุฅِุฐَุง ุณَุฃَู„ْุชُู…ُูˆู‡ُู†َّ ู…َุชَุงุนًุง ูَุงุณْุฃَู„ُูˆู‡ُู†َّ ู…ِู†ْ ูˆَุฑَุงุกِ ุญِุฌَุงุจٍ ۚ ุฐَٰู„ِูƒُู…ْ ุฃَุทْู‡َุฑُ ู„ِู‚ُู„ُูˆุจِูƒُู…ْ ูˆَู‚ُู„ُูˆุจِู‡ِู†َّ ۚ ูˆَู…َุง ูƒَุงู†َ ู„َูƒُู…ْ ุฃَู†ْ ุชُุคْุฐُูˆุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู„َุง ุฃَู†ْ ุชَู†ْูƒِุญُูˆุง ุฃَุฒْูˆَุงุฌَู‡ُ ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِู‡ِ ุฃَุจَุฏًุง ۚ ุฅِู†َّ ุฐَٰู„ِูƒُู…ْ ูƒَุงู†َ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَุธِูŠู…ًุง

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah, dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi sehingga dia malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sesungguhnya perbuatan itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS. Al-Ahzab: 53)

5. Peran Umar dalam Turunnya Ayat Hijab

Menariknya, turunnya ayat hijab ini adalah salah satu dari sekian banyak "kebenaran" yang diucapkan Umar bin Khattab sebelum Al-Qur'an menurunkannya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata:

"Wahai Rasulullah, banyak orang yang masuk menemui engkau, baik yang baik maupun yang jahat. Alangkah baiknya jika engkau memerintahkan para Ummul Mukminin untuk berhijab (ber-tabir)." Maka Allah pun menurunkan ayat hijab. (HR. Bukhari)

Umar memiliki kepekaan yang luar biasa terhadap kemuliaan rumah tangga Nabi. Ia merasa tidak pantas jika sembarang orang bisa leluasa melihat dan berbicara dengan istri-istri Rasulullah ๏ทบ yang merupakan ibu-ibu kaum mukminin.

6. Ketika Tabir Itu Juga untuk Keluarga

Setelah ayat hijab turun, sebagian sahabat bertanya, "Apakah kami dilarang berbicara dengan putri-putri paman kami kecuali dari balik tabir?" Bahkan ada seorang munafik yang berkata dengan sinis, "Jika Muhammad mati, aku akan menikahi Aisyah." Maka turunlah lanjutan ayat yang melarang keras menikahi istri-istri Nabi selamanya.

Namun, bagaimana dengan mahram (kerabat dekat) para istri Nabi? Allah kemudian menurunkan firman-Nya:

ู„َุง ุฌُู†َุงุญَ ุนَู„َูŠْู‡ِู†َّ ูِูŠ ุขุจَุงุฆِู‡ِู†َّ ูˆَู„َุง ุฃَุจْู†َุงุฆِู‡ِู†َّ ูˆَู„َุง ุฅِุฎْูˆَุงู†ِู‡ِู†َّ ูˆَู„َุง ุฃَุจْู†َุงุกِ ุฅِุฎْูˆَุงู†ِู‡ِู†َّ ูˆَู„َุง ุฃَุจْู†َุงุกِ ุฃَุฎَูˆَุงุชِู‡ِู†َّ ูˆَู„َุง ู†ِุณَุงุฆِู‡ِู†َّ ูˆَู„َุง ู…َุง ู…َู„َูƒَุชْ ุฃَูŠْู…َุงู†ُู‡ُู†َّ ۗ ูˆَุงุชَّู‚ِูŠู†َ ุงู„ู„َّู‡َ ۚ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูƒَุงู†َ ุนَู„َู‰ٰ ูƒُู„ِّ ุดَูŠْุกٍ ุดَู‡ِูŠุฏًุง

"Tidak ada dosa bagi istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan ayah mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan (sesama muslim), dan hamba sahaya yang mereka miliki. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu." (QS. Al-Ahzab: 55)

Ayat ini menegaskan bahwa tabir (hijab) hanya berlaku untuk laki-laki asing (bukan mahram). Adapun terhadap mahram, para istri Nabi boleh tidak berhijab.

Kemudian turun pula ayat yang mengatur adab berbicara dan etika tinggal di rumah:

ูŠَุง ู†ِุณَุงุกَ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ู„َุณْุชُู†َّ ูƒَุฃَุญَุฏٍ ู…ِู†َ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ุฅِู†ِ ุงุชَّู‚َูŠْุชُู†َّ ูَู„َุง ุชَุฎْุถَุนْู†َ ุจِุงู„ْู‚َูˆْู„ِ ูَูŠَุทْู…َุนَ ุงู„َّุฐِูŠ ูِูŠ ู‚َู„ْุจِู‡ِ ู…َุฑَุถٌ ูˆَู‚ُู„ْู†َ ู‚َูˆْู„ًุง ู…َุนْุฑُูˆูًุง . ูˆَู‚َุฑْู†َ ูِูŠ ุจُูŠُูˆุชِูƒُู†َّ ูˆَู„َุง ุชَุจَุฑَّุฌْู†َ ุชَุจَุฑُّุฌَ ุงู„ْุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉِ ุงู„ْุฃُูˆู„َู‰ٰ ูˆَุฃَู‚ِู…ْู†َ ุงู„ุตَّู„َุงุฉَ ูˆَุขุชِูŠู†َ ุงู„ุฒَّูƒَุงุฉَ ูˆَุฃَุทِุนْู†َ ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฑَุณُูˆู„َู‡ُ ۚ ุฅِู†َّู…َุง ูŠُุฑِูŠุฏُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِูŠُุฐْู‡ِุจَ ุนَู†ْูƒُู…ُ ุงู„ุฑِّุฌْุณَ ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ูˆَูŠُุทَู‡ِّุฑَูƒُู…ْ ุชَุทْู‡ِูŠุฑًุง

"Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. Al-Ahzab: 32-33)

7. Hijab untuk Seluruh Muslimah: Antara Kekhususan dan Keumuman

Ayat-ayat di atas secara tekstual berbicara kepada istri-istri Nabi. Namun, para ulama sepakat bahwa hukum yang terkandung di dalamnya berlaku untuk seluruh perempuan mukminah. Istri-istri Nabi hanyalah teladan utama karena kedudukan mereka yang mulia.

Imam Al-Alusi dalam tafsirnya berkata:

"Yang dimaksud dengan perintah agar mereka (istri Nabi) selalu tinggal di rumah adalah perintah yang juga ditujukan kepada seluruh perempuan muslimah. Imam Tirmidzi dan Al-Bazzar meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi ๏ทบ, beliau bersabda: 'Sesungguhnya perempuan itu adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, setan akan memperindahnya (di mata laki-laki). Dan sedekat-dekatnya ia dengan rahmat Rabbnya adalah ketika ia berada di dasar rumahnya.' "

Al-Qurthubi dalam tafsirnya juga menegaskan:

"Makna ayat ini adalah perintah untuk selalu tinggal di rumah. Meskipun redaksinya khusus untuk istri Nabi, namun perempuan lain masuk di dalamnya secara makna. Apalagi syariat Islam secara keseluruhan penuh dengan perintah agar wanita tinggal di rumah dan tidak keluar kecuali untuk keadaan darurat."

Allah ๏ทป telah merinci dalam kitab-Nya yang mulia tentang adab-adab bagi muslimah: menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak (wajah dan telapak tangan), menutupkan kain kerudung ke dada, dan tidak menghentakkan kaki agar perhiasan yang tersembunyi diketahui.

Firman Allah dalam QS. An-Nur: 31:

ูˆَู‚ُู„ْ ู„ِู„ْู…ُุคْู…ِู†َุงุชِ ูŠَุบْุถُุถْู†َ ู…ِู†ْ ุฃَุจْุตَุงุฑِู‡ِู†َّ ูˆَูŠَุญْูَุธْู†َ ูُุฑُูˆุฌَู‡ُู†َّ ูˆَู„َุง ูŠُุจْุฏِูŠู†َ ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ ุฅِู„َّุง ู…َุง ุธَู‡َุฑَ ู…ِู†ْู‡َุง ۖ ูˆَู„ْูŠَุถْุฑِุจْู†َ ุจِุฎُู…ُุฑِู‡ِู†َّ ุนَู„َู‰ٰ ุฌُูŠُูˆุจِู‡ِู†َّ ۖ ูˆَู„َุง ูŠُุจْุฏِูŠู†َ ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ ุฅِู„َّุง ู„ِุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุขุจَุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุขุจَุงุกِ ุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฃَุจْู†َุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฃَุจْู†َุงุกِ ุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฅِุฎْูˆَุงู†ِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุจَู†ِูŠ ุฅِุฎْูˆَุงู†ِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุจَู†ِูŠ ุฃَุฎَูˆَุงุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ู†ِุณَุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ู…َุง ู…َู„َูƒَุชْ ุฃَูŠْู…َุงู†ُู‡ُู†َّ ุฃَูˆِ ุงู„ุชَّุงุจِุนِูŠู†َ ุบَูŠْุฑِ ุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ْุฅِุฑْุจَุฉِ ู…ِู†َ ุงู„ุฑِّุฌَุงู„ِ ุฃَูˆِ ุงู„ุทِّูْู„ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู„َู…ْ ูŠَุธْู‡َุฑُูˆุง ุนَู„َู‰ٰ ุนَูˆْุฑَุงุชِ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ۖ ูˆَู„َุง ูŠَุถْุฑِุจْู†َ ุจِุฃَุฑْุฌُู„ِู‡ِู†َّ ู„ِูŠُุนْู„َู…َ ู…َุง ูŠُุฎْูِูŠู†َ ู…ِู†ْ ุฒِูŠู†َุชِู‡ِู†َّ ۚ ูˆَุชُูˆุจُูˆุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฌَู…ِูŠุนًุง ุฃَูŠُّู‡َ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชُูْู„ِุญُูˆู†َ

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama muslim), atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nur: 31)

Al-Khumur (jamak dari khimar) adalah kain penutup kepala dan leher. Al-Juyub adalah lubang leher baju. Pada masa jahiliah, wanita membiarkan kerudung terurai di punggung sehingga dada dan leher mereka terbuka. Maka Allah memerintahkan mereka untuk melilitkan kerudung hingga menutupi dada.

Adapun jilbab secara khusus, Allah berfirman:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ู‚ُู„ْ ู„ِุฃَุฒْูˆَุงุฌِูƒَ ูˆَุจَู†َุงุชِูƒَ ูˆَู†ِุณَุงุกِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูŠُุฏْู†ِูŠู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِู†َّ ู…ِู†ْ ุฌَู„َุงุจِูŠุจِู‡ِู†َّ ۚ ุฐَٰู„ِูƒَ ุฃَุฏْู†َู‰ٰ ุฃَู†ْ ูŠُุนْุฑَูْู†َ ูَู„َุง ูŠُุคْุฐَูŠْู†َ ۗ ูˆَูƒَุงู†َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุบَูُูˆุฑًุง ุฑَุญِูŠู…ًุง

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59)

Jilbab adalah kain longgar yang diletakkan di atas pakaian, menutupi seluruh tubuh layaknya selembar mukena atau gamis longgar. Pada masa itu, wanita merdeka dan wanita hamba sering keluar malam untuk buang hajat di tempat terbuka. Para pemuda nakal suka mengganggu wanita-wanita ini. Jika wanita itu adalah hamba sahaya, mereka akan mengganggunya. Namun jika wanita itu adalah wanita merdeka, mereka akan segan. Maka Allah memerintahkan wanita merdeka untuk memakai jilbab agar mereka dikenali sebagai wanita terhormat dan tidak diganggu.


Sumber Kisah:
Sirah Nabawiyah fi Dhauil Quran was Sunnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Pernikahan Rasulullah: Membantah Fitnah dan Menyingkap Hikmah Agung

Wahyu di Tengah Kepungan: Tafsir Ayat-Ayat Perang Ahzab

Detik-Detik Genting di Balik Parit: Ketika Iman Diuji dan Keberanian Berbicara