Zainab binti Jahsh: Pernikahan yang Mengubah Tradisi
Di antara rumah-rumah sederhana di sekitar Masjid Nabawi, ada satu kisah pernikahan yang menjadi tonggak sejarah perubahan sosial. Kisah ini bukanlah sekadar urusan pribadi, melainkan sebuah ketetapan Allah yang diturunkan untuk menghapuskan tradisi jahiliah yang sudah mengakar. Inilah kisah pernikahan Rasulullah ﷺ dengan Zainab binti Jahsh, seorang wanita bangsawan Quraisy yang sebelumnya merupakan istri dari Zaid bin Haritsah, mantan budak yang dimerdekakan dan diangkat sebagai anak oleh Nabi.
Zainab binti Jahsh: Wanita Bangsawan Quraisy
Beliau adalah Zainab binti Jahsh bin Ri'ab al-Asadiyah,
saudara perempuan dari Abdullah bin Jahsh, sahabat yang gugur dalam Perang Uhud
dengan kondisi tubuhnya yang dimutilasi. Ibunya adalah Umaimah binti Abdul
Muththalib, bibi Rasulullah ﷺ.
Dengan kata lain, Zainab adalah putri bibi Nabi, berasal dari kalangan
terhormat dan nasab yang mulia di kalangan bangsa Arab.
Di kemudian hari, setelah peristiwa penting ini, Zainab
tumbuh menjadi seorang muslimah yang salehah, dikenal karena ketaqwaan dan
kedermawanannya. Ia menjadi salah satu dari Ummahatul Mukminin, ibu kaum
beriman, yang kisahnya abadi dalam Al-Qur'an.
Dua Tujuan Mulia di Balik Pernikahan
Pernikahan Rasulullah ﷺ dengan Zainab bukanlah pernikahan biasa.
Di baliknya, ada dua tujuan agung yang ingin ditegakkan oleh syariat Islam:
- Menghapuskan
Hukum Anak Angkat (Tabanni). Masyarakat Arab Jahiliah memiliki
kebiasaan mengangkat anak orang lain sebagai anak kandung, lengkap dengan
segala haknya, termasuk hak waris dan larangan menikahi mantan istri anak
angkat tersebut. Mereka menyebut anak angkat sebagai putra kandung, dan
memperlakukan istri anak angkat seperti menantu kandung yang haram
dinikahi. Islam datang untuk menghapus kebiasaan ini. Tidak ada hubungan
darah antara seorang ayah angkat dengan anak angkatnya. Oleh karena itu,
mantan istri anak angkat halal dinikahi setelah perceraian.
- Menghapus
Kesombongan Kasta dan Keturunan. Di masa jahiliah, wanita
bangsawan enggan menikah dengan mantan budak, meskipun sudah merdeka.
Mereka merasa martabatnya turun jika bersanding dengan orang yang pernah
menjadi hamba sahaya. Islam ingin menghancurkan fanatisme semacam ini.
Kemuliaan di sisi Allah bukan diukur dari nasab, melainkan dari ketakwaan.
Allah ﷻ
berkehendak untuk merealisasikan kedua tujuan mulia ini melalui sebuah
peristiwa nyata yang melibatkan orang-orang pilihan. Dipilihlah Zaid bin
Haritsah, mantan budak yang telah dimerdekakan dan sangat dicintai Nabi ﷺ
(hingga dikenal dengan sebutan Zaid bin Muhammad), serta Zainab binti Jahsh,
wanita bangsawan Quraisy.
Saat Rasulullah Menjodohkan Zainab dengan Zaid
Rasulullah ﷺ
sendiri yang datang melamar Zainab untuk Zaid bin Haritsah. Betapa terkejutnya
Zainab dan keluarganya. Sebagai wanita dari keluarga terhormat, ia merasa
keberatan. Saudaranya, Abdullah bin Jahsh, juga enggan. Dalam pandangan mereka,
Zaid tetaplah seorang mantan budak, meskipun telah dimerdekakan dan dimuliakan
oleh Nabi.
Saat itulah turun firman Allah yang menegaskan posisi
seorang mukmin sejati:
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ
يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
"Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan
barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat,
kesesatan yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 36)
Tidak ada pilihan lain kecuali tunduk dan patuh pada
keputusan Allah dan Rasul-Nya. Zainab pun menerima dan menikah dengan Zaid.
Namun, perbedaan latar belakang dan karakter membuat rumah tangga mereka tidak
harmonis. Zainab merasa dirinya lebih tinggi, sementara Zaid merasa kecil hati.
Zaid beberapa kali mengeluhkan sikap Zainab kepada Rasulullah ﷺ dan berniat
menceraikannya.
Rasa Sungkan Rasulullah dan "Cemburu" Sosial
Setiap kali Zaid datang untuk mengeluh dan meminta izin
menceraikan Zainab, Rasulullah ﷺ selalu menasihatinya, "Pertahankan terus istrimu dan
bertakwalah kepada Allah." Namun di saat yang sama, ada sesuatu yang
beliau simpan dalam hati.
Jibril telah memberitahukan kepada beliau bahwa kelak Zainab
akan menjadi salah satu istrinya. Pernikahan ini adalah ketetapan Allah untuk
menghapus tradisi jahiliah tentang anak angkat. Namun Rasulullah ﷺ
merasa sungkan atau berat jika Zaid menceraikan Zainab lalu beliau menikahinya.
Beliau khawatir akan gunjingan masyarakat. Orang-orang akan
berkata, "Muhammad menikahi mantan istri anaknya!" Padahal Zaid saat
itu masih dipanggil "Zaid bin Muhammad" oleh banyak orang, meskipun
dalam Islam status anak angkat tidak sama dengan anak kandung. Beliau khawatir
celaan itu akan menjadi senjata bagi orang-orang munafik untuk melemahkan
dakwah.
Kekhawatiran inilah, yang meskipun wajar sebagai manusia,
tetapi tidak seharusnya terjadi pada seorang Nabi, yang ditegur oleh Allah.
Ayat yang Membuka Tabir: Kritik Halus dari Allah
Allah ﷻ
berfirman:
وَإِذْ
تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ
عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ
وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ
مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ
فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ
اللَّهِ مَفْعُولًا
"Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata
kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah
memberi nikmat kepadanya, "Pertahankan terus istrimu dan bertakwalah
kepada Allah," sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan
dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih
berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap
istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia agar tidak ada keberatan
bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak angkat mereka, apabila anak
angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan
Allah itu pasti terjadi." (QS. Al-Ahzab: 37)
Teguran ini sangat halus namun jelas. Allah menegaskan bahwa
kekhawatiran terhadap manusia tidak seharusnya menghalangi pelaksanaan perintah
Allah. Setelah Zaid benar-benar menceraikan Zainab (telah habis masa iddahnya),
Allah sendiri yang menikahkan Nabi dengan Zainab. Ini adalah kehormatan luar
biasa bagi Zainab, bahwa pernikahannya dengan Rasulullah dinikahkan langsung
oleh Allah ﷻ.
Bantahan Al-Qur'an terhadap Fitnah Jahiliah
Setelah peristiwa ini, Allah ﷻ membantah segala kemungkinan fitnah yang
dilontarkan orang-orang munafik.
مَا
كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ
فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا
الَّذِينَ
يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا
اللَّهَ ۗ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
"Tidak ada keberatan sedikit pun atas Nabi tentang apa
yang telah ditetapkan Allah baginya. (Itu) merupakan sunnah Allah pada
(nabi-nabi) yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu merupakan ketetapan
yang pasti berlaku, (yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah
Allah. Mereka takut kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain
kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan." (QS.
Al-Ahzab: 38-39)
Ayat ini menegaskan bahwa para nabi terdahulu pun memiliki
istri lebih dari satu (Nabi Daud dan Sulaiman memiliki banyak istri). Jika Nabi
Muhammad ﷺ
memiliki istri lebih dari empat, itu bukanlah hal baru di kalangan para nabi.
Kemudian Allah ﷻ menegaskan status Nabi Muhammad ﷺ dalam kaitannya dengan isu anak angkat:
مَا
كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ
وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
"Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara
kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Ahzab: 40)
Allah juga menegaskan kebatilan praktik tabanni dalam
ayat-ayat sebelumnya:
مَا
جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ
أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ
أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ
وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
ادْعُوهُمْ
لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua
hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar
itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak
kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja.
Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka;
itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak
mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan
maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi
(yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 4-5)
Sejak saat itu, Zaid bin Haritsah tidak lagi dipanggil Zaid
bin Muhammad, melainkan Zaid bin Haritsah. Tradisi jahiliah tentang anak angkat
pun runtuh.
Riwayat Shahih vs Kisah Palsu: Menjaga Kemuliaan Nabi
Peristiwa ini sangat penting sehingga para ulama hadits dan
tafsir memberikan perhatian besar pada riwayat-riwayat yang menjelaskannya.
Sayangnya, ada beberapa riwayat palsu yang masuk ke dalam kitab-kitab tafsir,
yang menggambarkan peristiwa ini dengan cara yang tidak senonoh, seolah-olah
Nabi jatuh cinta pada Zainab secara kebetulan melihatnya.
Riwayat shahih yang menjelaskan peristiwa ini berasal dari
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam
Shahih-nya:
Bahwa ayat وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ turun
berkenaan dengan Zainab binti Jahsh dan Zaid bin Haritsah. Dalam riwayat lain,
Anas berkata: "Zaid bin Haritsah datang mengeluh, maka Nabi ﷺ
bersabda kepadanya, 'Bertakwalah kepada Allah dan pertahankan terus
istrimu.'" Anas berkomentar, "Seandainya Rasulullah ﷺ menyembunyikan
sesuatu dari wahyu, niscaya beliau akan menyembunyikan ayat ini." (HR.
Bukhari)
Ini menunjukkan bahwa teguran Allah dalam ayat itu adalah
sesuatu yang sangat jelas, dan justru menjadi bukti bahwa beliau adalah nabi
yang benar-benar menerima wahyu, tidak menyembunyikan sesuatu yang menyangkut
dirinya sendiri.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (8/425) menegaskan
bahwa riwayat-riwayat lain yang menyebutkan Nabi melihat Zainab secara tidak
sengaja lalu jatuh cinta adalah riwayat yang batil dan tidak boleh
diperhatikan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya juga berkata, "Ada beberapa
atsar dari sebagian salaf, tetapi kami sengaja tidak menyebutkannya karena
tidak shahih."
Para ulama seperti Az-Zuhri, Al-Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi,
Al-Qadhi Iyadh, dan lainnya sepakat bahwa tafsir yang benar tentang "خشية الناس"
(takut kepada manusia) dalam ayat ini adalah kekhawatiran Nabi terhadap
gunjingan masyarakat tentang pernikahan dengan mantan istri anak angkat, bukan
karena alasan-alasan lain yang disebutkan dalam riwayat palsu.
Hikmah di Balik Peristiwa
Dari kisah ini, kita dapat memetik beberapa pelajaran
berharga:
- Islam
adalah agama yang menghapus diskriminasi. Tidak ada perbedaan
antara bangsawan dan mantan budak. Yang membedakan hanyalah ketakwaan.
- Ketaatan
kepada Allah dan Rasul harus didahulukan dari perasaan pribadi,
adat istiadat, atau tradisi turun-temurun.
- Rasulullah
ﷺ
adalah manusia biasa yang bisa merasa sungkan atau khawatir
terhadap celaan manusia. Namun, sebagai nabi, beliau mendapatkan teguran
langsung dari Allah untuk meluruskan kekhawatiran itu.
- Al-Qur'an
adalah penyempurna syariat. Ayat-ayat tentang Zainab dan Zaid
menjadi landasan hukum baru yang membatalkan tradisi jahiliah.
- Pentingnya
meneliti riwayat. Kisah-kisah palsu yang melecehkan Nabi harus
ditolak, dan kita hanya menerima riwayat shahih yang menjaga kemuliaan
beliau.
Zainab binti Jahsh, Ummul Mukminin, wafat pada masa
kekhalifahan Umar bin Khattab. Ia dikenal sebagai wanita yang sangat dermawan
dan banyak bersedekah. Semoga Allah meridhainya. Kisahnya abadi dalam Al-Qur'an
sebagai bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang taat, sekaligus sebagai
pelajaran bagi umat manusia hingga akhir zaman.
Sumber Kisah:
Sirah Nabawiyah fi Dhauil Quran was Sunnah

Komentar
Posting Komentar