Tahun Penuh Hikmah: Syariat, Pernikahan, dan Keteladanan
Dua Larangan Mulia di Bumi Khaibar
Mengharamkan Daging Keledai Jinak dan Hewan Buas
Di tengah gemilangnya kemenangan Khaibar, Rasulullah ﷺ
menetapkan dua larangan besar yang menjadi syariat abadi bagi umat Islam.
Beliau melarang keras konsumsi daging keledai jinak (keledai peliharaan), serta
mengharamkan setiap hewan yang bertaring dari jenis buas dan setiap burung yang
memiliki cakar tajam.
Suasana ketika larangan itu disampaikan begitu membekas
dalam ingatan para sahabat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin
Malik, saat itu kaum Muslimin sedang memasak daging keledai di kuali-kuali
besar. Tiba-tiba seorang utusan datang bertubi-tubi menyampaikan kabar, hingga
akhirnya Rasulullah ﷺ
memerintahkan seorang penyeru untuk berseru di tengah kerumuman:
“إِنَّ
رَسُولَ اللَّهِ يَنْهَاكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا
رِجْسٌ”
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah melarang kalian dari (memakan) daging
keledai jinak, karena ia adalah kotoran (najis/keji).”
Maka seketika itu juga, kuali-kuali yang sedang berisi
daging yang masih mendidih pun ditumpahkan.
Dalam riwayat lain, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
berkata:
“نَهَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ
الْأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ”
Artinya: “Nabi ﷺ
melarang (memakan) daging keledai jinak pada hari (penaklukan) Khaibar.”
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ
bersabda:
“نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ
السِّبَاعِ وَكُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ”
Artinya: “Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap hewan buas yang bertaring dan setiap
burung yang memiliki cakar.”
Mengharamkan Nikah Mut’ah
Masih di tanah Khaibar yang sama, Rasulullah ﷺ
juga menetapkan pengharaman nikah mut’ah, yaitu pernikahan yang
dibatasi waktu tertentu tanpa keharusan adanya talak, iddah, dan tanpa hak
waris.
Praktik ini dikenal di masa jahiliah, dan pada awal Islam
sempat diperbolehkan dalam kondisi darurat, terutama saat para sahabat berada
jauh dari keluarga dalam peperangan. Namun setelah Islam kuat, larangan pun
ditetapkan secara permanen.
Diriwayatkan dalam Shahihain dari Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu:
“نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُتْعَةِ، عَامَ
خَيْبَرَ، وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ”
Artinya: “Rasulullah ﷺ melarang nikah mut’ah pada tahun (penaklukan) Khaibar, dan
(melarang) daging keledai jinak.”
Para ulama menyatakan bahwa pengharaman ini terjadi dua
kali: pertama di Khaibar, dan kedua saat Fathu Makkah (pembebasan Mekah), di
mana setelah itu nikah mut’ah diharamkan selamanya hingga hari kiamat. Hanya
segelintir kelompok yang menyelisihi ijma’ ini.
Shafiyah binti Huyay: Dari Tawanan Menjadi Ummul Mukminin
Kisah di Balik Takdir
Di antara tawanan perang Khaibar terdapat seorang wanita
keturunan bangsawan, putri dari pemimpin Bani Nadhir. Ia adalah Shafiyah
binti Huyay bin Akhthab, seorang wanita yang nasabnya bersambung hingga
Nabi Harun bin Imran, dari keturunan suku Lewi (Lawi bin Ya’qub).
Ayahnya, Huyay bin Akhthab, adalah salah satu tokoh Yahudi
yang memusuhi Islam dan menjadi penggerak utama dalam Perang Ahzab (Khandaq).
Shafiyah sendiri sebelumnya menikah dengan Sallam bin Misykam,
kemudian setelah suaminya wafat, ia dinikahi oleh Kinânah bin ar-Rabi’
bin Abi al-Huqaiq.
Ketika umat Islam menaklukkan benteng Al-Qamush (benteng
Bani Abi al-Huqaiq), Kinânah tewas karena menyembunyikan harta rampasan perang
Bani Nadhir yang seharusnya diserahkan. Maka Shafiyah pun termasuk dalam
tawanan perang.
Pilihan Mulia di Tengah Tawanan
Ketika tawanan dibagi-bagikan, Dihyah al-Kalbi mendapat
bagian Shafiyah. Namun seorang sahabat datang kepada Rasulullah ﷺ
dan berkata, “Wahai Rasulullah, engkau memberikan Shafiyah binti Huyay—pemuka
kaumnya—kepada Dihyah, padahal ia tidak pantas selain untukmu.”
Rasulullah ﷺ
menyadari kebijaksanaan dalam saran itu. Beliau pun bersabda kepada Dihyah:
“خُذْ
جَارِيَةً مِنَ السَّبْيِ غَيْرَهَا”
Artinya: “Ambillah seorang budak wanita lain dari tawanan sebagai gantinya.”
Rasulullah ﷺ
kemudian membebaskan Shafiyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar
pernikahan. Dengan tindakan mulia ini, beliau mengembalikan martabat dan
kehormatan Shafiyah yang sempat hilang sebagai tawanan.
Malam Pertama yang Penuh Makna
Rasulullah ﷺ
tidak langsung mengadakan walimah di Khaibar. Beliau menunggu hingga Shafiyah
suci dari haid, kemudian membawanya berangkat menuju Madinah.
Saat singgah di suatu tempat sekitar enam mil dari Khaibar,
beliau hendak menginap dan menyuruh Shafiyah turun, namun ia menolak.
Rasulullah ﷺ
sempat merasa heran. Ketika tiba di Shahba’, beliau kembali
menyuruh singgah. Di sinilah Ummu Sulaim—istri Abu
Thalhah—merapikan rambut Shafiyah, memakaikan wewangian, dan mengantarkannya ke
pengantin.
Setelah malam itu, Rasulullah ﷺ bertanya:
“Apa yang membuatmu menolak turun di awal tadi?”
Shafiyah menjawab, “Aku khawatir terhadapmu karena jaraknya
yang masih dekat dengan kaum Yahudi (yang masih menyimpan dendam).”
Mendengar jawaban itu, Rasulullah ﷺ sangat terkesan dengan kepeduliannya.
Beliau menginap di Shahba’ selama tiga hari, mengadakan walimah dengan menu
sederhana: kurma, samin, dan susu kering.
Ketika kaum Muslimin melihat Rasulullah ﷺ memasang tabir
(hijab) untuk Shafiyah, mereka pun tahu bahwa ia adalah salah satu Ummul
Mukminin—ibu kaum beriman.
Keistimewaan Shafiyah
Rasulullah ﷺ
sangat memuliakan Shafiyah. Beliau biasa duduk di samping untanya, lalu menekuk
lututnya agar Shafiyah bisa menjejakkan kaki di lutut beliau untuk naik ke atas
unta. Namun karena rasa hormat yang begitu dalam, Shafiyah justru enggan
meletakkan kaki di lutut Rasulullah ﷺ. Ia malah menekuk lututnya sendiri di atas lutut beliau untuk
naik.
Shafiyah bukanlah wanita Arab Quraisy, sehingga kadang
beberapa istri Nabi ﷺ
ada yang merendahkannya. Namun Rasulullah ﷺ selalu membelanya. Ketika beliau mendengar
bahwa Aisyah dan Hafsah menyakiti
perasaannya, beliau bersabda kepada Shafiyah:
“أَلَا
قُلْتِ: وَكَيْفَ تَكُونَانِ خَيْرًا مِنِّي، وَزَوْجِي مُحَمَّدٌ، وَأَبِي
هَارُونُ، وَعَمِّي مُوسَى”
Artinya: “Tidakkah engkau katakan: ‘Bagaimana mungkin kalian berdua lebih
baik dariku, sedangkan suamiku Muhammad, ayahku Harun, dan pamanku Musa?’”
Bahkan, ketika Zainab binti Jahsy suatu
kali mengejek Shafiyah dengan sebutan “Yahudi”, Rasulullah ﷺ sampai tidak
berbicara dengan Zainab selama beberapa waktu.
Cinta dan Kesetiaan hingga Akhir Hayat
Shafiyah sangat mencintai Rasulullah ﷺ. Ketika beliau sakit
menjelang wafat, para istri berkumpul di sekelilingnya. Shafiyah berkata,
“Wahai Nabi Allah, sungguh aku berharap penyakit yang menimpamu ini menimpaku.”
Para istri yang lain saling melirik dengan tatapan heran.
Rasulullah ﷺ
bersabda:
“مَضْمَضْنَ” (Berkumurlah
kalian!) Mereka bertanya, “Dari apa?” Beliau menjawab, “Dari
saling melirik kalian kepada Shafiyah. Demi Allah, sungguh ia jujur (dalam
perkataannya).”
Shafiyah wafat pada bulan Ramadhan tahun 50 atau 52 Hijriah
di masa kekhalifahan Muawiyah, dalam keadaan yang diridhai Allah.
Hikmah di Balik Pernikahan dengan Shafiyah
Banyak orang mungkin bertanya-tanya, mengapa Rasulullah ﷺ
menikahi Shafiyah? Apakah karena alasan keduniawian?
Sungguh tidak. Ada hikmah agung di baliknya:
- Memuliakan
dan Menjaganya – Shafiyah adalah wanita bangsawan dari kaumnya.
Dengan menikahinya, Rasulullah ﷺ mengangkat
derajatnya dan menyelamatkannya dari kehinaan sebagai tawanan.
- Menghibur
Hatinya – Ayah, suami, dan banyak kerabatnya telah gugur dalam
peperangan. Tidak ada yang lebih indah daripada Rasulullah ﷺ
sendiri yang menjadi sandaran dan penghiburnya.
- Menjalin
Hubungan dengan Kaum Yahudi – Pernikahan ini membuka pintu
harapan untuk meredakan permusuhan dan menarik simpati sebagian mereka,
meskipun tidak semua.
- Teladan
Kasih Sayang dan Pemaaf – Padahal ayah Shafiyah, Huyay, adalah
musuh besar Islam yang mengumpulkan pasukan pada Perang Ahzab. Namun
Rasulullah ﷺ
tetap memperlakukan Shafiyah dengan kemuliaan, mengajarkan bahwa Islam
adalah agama kasih sayang dan keadilan.
Kisah Abu Ayyub al-Anshari: Sang Penjaga Setia
Pada malam pertama Rasulullah ﷺ berbahagia dengan Shafiyah di kemah
beliau, ada seorang sahabat yang tidak bisa tidur. Ia adalah Abu Ayyub
al-Anshari, sahabat mulia yang dulu menjamu Rasulullah ﷺ ketika pertama kali
tiba di Madinah.
Malam itu, Abu Ayyub berkeliling di sekitar kemah Rasulullah
ﷺ,
mengawasi dari kejauhan, tidak tidur sedetik pun hingga fajar menyingsing.
Ketika pagi tiba, Rasulullah ﷺ
melihatnya dan bertanya:
“Ada apa denganmu, wahai Abu Ayyub?”
Abu Ayyub menjawab, “Wahai Rasulullah, aku khawatir
terhadapmu karena wanita ini. Ayah, suami, dan kaumnya telah terbunuh. Ia baru
saja meninggalkan kekafiran.”
Rasulullah ﷺ
sangat terkesan dengan ketulusan dan kecintaannya. Beliau pun berdoa:
“اللَّهُمَّ
احْفَظْ أَبَا أَيُّوبَ كَمَا بَاتَ يَحْرُسُنِي”
Artinya: “Ya Allah, jagalah Abu Ayyub sebagaimana ia telah menjaga
(melindungi)ku semalam.”
Maimunah binti al-Harits: Pernikahan yang Penuh Berkah
Akad di Tanah Haram
Masih di bulan Dzulqa’dah tahun ke-7 Hijriah yang sama,
Rasulullah ﷺ
menikahi seorang wanita mulia bernama Maimunah binti al-Harits
al-Hilaliyah. Ia adalah saudara perempuan dari Ummu Fadhl (Lababah
al-Kubra) , istri dari paman Rasulullah ﷺ, Abbas bin Abdul Muthalib.
Sebelumnya, Maimunah pernah menikah dengan Abu Ruhm
bin ‘Abdul ‘Uzza. Setelah suaminya wafat, ia menyerahkan urusan
pernikahannya kepada kakaknya, Ummu Fadhl. Ummu Fadhl kemudian menyerahkan
kepada suaminya, Abbas, untuk mencarikan jodoh yang mulia.
Abbas pun menawarkan Maimunah kepada Rasulullah ﷺ,
dan beliau menerimanya. Mahar pernikahan dibayarkan oleh Abbas sebesar empat
ratus dirham.
Saat kabar lamaran itu sampai kepada Maimunah, ia sedang
berada di atas untanya. Dengan penuh kegembiraan ia berkata: “Unta dan apa yang
ada di atasnya adalah untuk Rasulullah ﷺ.”
Walimah di Sarif
Rasulullah ﷺ
awalnya ingin mengadakan walimah di Mekah. Namun karena penduduk Quraisy
meminta beliau segera keluar setelah tiga hari masa tinggal, beliau pun keluar
menuju Sarif, sebuah desa di luar Mekah. Di sanalah beliau
mengadakan walimah pernikahan dengan Maimunah.
Maimunah adalah wanita terakhir yang dinikahi Rasulullah ﷺ
dan beliau sempat tinggal bersamanya.
Hikmah di Balik Pernikahan
Ada banyak hikmah dalam pernikahan ini:
- Menghormati
Paman Abbas – Abbas adalah paman beliau yang sangat beliau
hormati. Menerima tawaran Abbas adalah bentuk penghormatan yang tinggi.
- Memperkuat
Ikatan Keluarga – Melalui pernikahan ini, ikatan dengan Abbas,
Ummu Fadhl, dan Ja’far (suami dari Asma binti ‘Umais, saudari Maimunah)
semakin erat.
- Mendekatkan
Khalid bin al-Walid – Maimunah adalah saudara seibu dari Lababah
ash-Shughra, istri dari Khalid bin al-Walid sang
panglima besar. Pernikahan ini menjadi pintuk untuk menarik simpati Khalid
yang kelak masuk Islam dan menjadi pedang Allah yang terhunus.
- Memperkuat
Hubungan dengan Suku-suku Arab – Maimunah berasal dari Bani
Hilal, salah satu suku terhormat di Arab. Saudari-saudarinya menikah
dengan tokoh-tokoh dari berbagai suku besar, sehingga ikatan persaudaraan
dalam Islam semakin kokoh.
Rasulullah ﷺ
sendiri memberi nama istimewa bagi Lababah al-Kubra (Ummu Fadhl),
Maimunah, Asma binti ‘Umais, dan Salma binti ‘Umais dengan
sebutan: “Al-Akhowat al-Mu’minat” (Saudari-saudari seiman).
Sungguh, itu sudah merupakan kemuliaan yang luar biasa.
Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah

Komentar
Posting Komentar