Tahun Penuh Hikmah: Syariat, Pernikahan, dan Keteladanan

Latar belakang adalah langit malam dengan bulan sabit yang terang dan gurun pasir yang luas. Di tengah gambar, tampak sebuah kemah sederhana yang terbuat dari kain cokelat tua, dengan cahaya hangat yang keluar dari bukaan kemah, melambangkan kehadiran seorang pemimpin agung (wajah tidak digambarkan). Di depan kemah, seorang laki-laki dewasa berdiri dengan gagah, mengenakan pakaian Arab kuno, memegang pedang yang tersarung, menatap waspada ke sekeliling—ini adalah sosok Abu Ayyub al-Anshari yang setia menjaga di malam hari. Di sisi lain, seorang wanita dengan pakaian indah berwarna gelap bermotif mengenakan hijab penutup wajah, berdiri dengan sikap hormat di dekat kemah, menggambarkan sosok Shafiyah yang baru dimuliakan. Di kejauhan, tampak rombongan unta dan beberapa sosok lain yang duduk melingkar dengan tenang, melambangkan para sahabat yang menerima syariat baru

Dua Larangan Mulia di Bumi Khaibar

Mengharamkan Daging Keledai Jinak dan Hewan Buas

Di tengah gemilangnya kemenangan Khaibar, Rasulullah menetapkan dua larangan besar yang menjadi syariat abadi bagi umat Islam. Beliau melarang keras konsumsi daging keledai jinak (keledai peliharaan), serta mengharamkan setiap hewan yang bertaring dari jenis buas dan setiap burung yang memiliki cakar tajam.

Suasana ketika larangan itu disampaikan begitu membekas dalam ingatan para sahabat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik, saat itu kaum Muslimin sedang memasak daging keledai di kuali-kuali besar. Tiba-tiba seorang utusan datang bertubi-tubi menyampaikan kabar, hingga akhirnya Rasulullah memerintahkan seorang penyeru untuk berseru di tengah kerumuman:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ يَنْهَاكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah melarang kalian dari (memakan) daging keledai jinak, karena ia adalah kotoran (najis/keji).”

Maka seketika itu juga, kuali-kuali yang sedang berisi daging yang masih mendidih pun ditumpahkan.

Dalam riwayat lain, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ
Artinya: “Nabi melarang (memakan) daging keledai jinak pada hari (penaklukan) Khaibar.”

Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَكُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Artinya: “Rasulullah melarang (memakan) setiap hewan buas yang bertaring dan setiap burung yang memiliki cakar.”


Mengharamkan Nikah Mut’ah

Masih di tanah Khaibar yang sama, Rasulullah juga menetapkan pengharaman nikah mut’ah, yaitu pernikahan yang dibatasi waktu tertentu tanpa keharusan adanya talak, iddah, dan tanpa hak waris.

Praktik ini dikenal di masa jahiliah, dan pada awal Islam sempat diperbolehkan dalam kondisi darurat, terutama saat para sahabat berada jauh dari keluarga dalam peperangan. Namun setelah Islam kuat, larangan pun ditetapkan secara permanen.

Diriwayatkan dalam Shahihain dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُتْعَةِ، عَامَ خَيْبَرَ، وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ
Artinya: “Rasulullah melarang nikah mut’ah pada tahun (penaklukan) Khaibar, dan (melarang) daging keledai jinak.”

Para ulama menyatakan bahwa pengharaman ini terjadi dua kali: pertama di Khaibar, dan kedua saat Fathu Makkah (pembebasan Mekah), di mana setelah itu nikah mut’ah diharamkan selamanya hingga hari kiamat. Hanya segelintir kelompok yang menyelisihi ijma’ ini.


Shafiyah binti Huyay: Dari Tawanan Menjadi Ummul Mukminin

Kisah di Balik Takdir

Di antara tawanan perang Khaibar terdapat seorang wanita keturunan bangsawan, putri dari pemimpin Bani Nadhir. Ia adalah Shafiyah binti Huyay bin Akhthab, seorang wanita yang nasabnya bersambung hingga Nabi Harun bin Imran, dari keturunan suku Lewi (Lawi bin Ya’qub).

Ayahnya, Huyay bin Akhthab, adalah salah satu tokoh Yahudi yang memusuhi Islam dan menjadi penggerak utama dalam Perang Ahzab (Khandaq). Shafiyah sendiri sebelumnya menikah dengan Sallam bin Misykam, kemudian setelah suaminya wafat, ia dinikahi oleh Kinânah bin ar-Rabi’ bin Abi al-Huqaiq.

Ketika umat Islam menaklukkan benteng Al-Qamush (benteng Bani Abi al-Huqaiq), Kinânah tewas karena menyembunyikan harta rampasan perang Bani Nadhir yang seharusnya diserahkan. Maka Shafiyah pun termasuk dalam tawanan perang.

Pilihan Mulia di Tengah Tawanan

Ketika tawanan dibagi-bagikan, Dihyah al-Kalbi mendapat bagian Shafiyah. Namun seorang sahabat datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, engkau memberikan Shafiyah binti Huyay—pemuka kaumnya—kepada Dihyah, padahal ia tidak pantas selain untukmu.”

Rasulullah menyadari kebijaksanaan dalam saran itu. Beliau pun bersabda kepada Dihyah:
خُذْ جَارِيَةً مِنَ السَّبْيِ غَيْرَهَا
Artinya: “Ambillah seorang budak wanita lain dari tawanan sebagai gantinya.”

Rasulullah kemudian membebaskan Shafiyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar pernikahan. Dengan tindakan mulia ini, beliau mengembalikan martabat dan kehormatan Shafiyah yang sempat hilang sebagai tawanan.

Malam Pertama yang Penuh Makna

Rasulullah tidak langsung mengadakan walimah di Khaibar. Beliau menunggu hingga Shafiyah suci dari haid, kemudian membawanya berangkat menuju Madinah.

Saat singgah di suatu tempat sekitar enam mil dari Khaibar, beliau hendak menginap dan menyuruh Shafiyah turun, namun ia menolak. Rasulullah sempat merasa heran. Ketika tiba di Shahba’, beliau kembali menyuruh singgah. Di sinilah Ummu Sulaim—istri Abu Thalhah—merapikan rambut Shafiyah, memakaikan wewangian, dan mengantarkannya ke pengantin.

Setelah malam itu, Rasulullah bertanya:
“Apa yang membuatmu menolak turun di awal tadi?”

Shafiyah menjawab, “Aku khawatir terhadapmu karena jaraknya yang masih dekat dengan kaum Yahudi (yang masih menyimpan dendam).”

Mendengar jawaban itu, Rasulullah sangat terkesan dengan kepeduliannya. Beliau menginap di Shahba’ selama tiga hari, mengadakan walimah dengan menu sederhana: kurma, samin, dan susu kering.

Ketika kaum Muslimin melihat Rasulullah memasang tabir (hijab) untuk Shafiyah, mereka pun tahu bahwa ia adalah salah satu Ummul Mukminin—ibu kaum beriman.

Keistimewaan Shafiyah

Rasulullah sangat memuliakan Shafiyah. Beliau biasa duduk di samping untanya, lalu menekuk lututnya agar Shafiyah bisa menjejakkan kaki di lutut beliau untuk naik ke atas unta. Namun karena rasa hormat yang begitu dalam, Shafiyah justru enggan meletakkan kaki di lutut Rasulullah . Ia malah menekuk lututnya sendiri di atas lutut beliau untuk naik.

Shafiyah bukanlah wanita Arab Quraisy, sehingga kadang beberapa istri Nabi ada yang merendahkannya. Namun Rasulullah selalu membelanya. Ketika beliau mendengar bahwa Aisyah dan Hafsah menyakiti perasaannya, beliau bersabda kepada Shafiyah:

أَلَا قُلْتِ: وَكَيْفَ تَكُونَانِ خَيْرًا مِنِّي، وَزَوْجِي مُحَمَّدٌ، وَأَبِي هَارُونُ، وَعَمِّي مُوسَى
Artinya: “Tidakkah engkau katakan: ‘Bagaimana mungkin kalian berdua lebih baik dariku, sedangkan suamiku Muhammad, ayahku Harun, dan pamanku Musa?’”

Bahkan, ketika Zainab binti Jahsy suatu kali mengejek Shafiyah dengan sebutan “Yahudi”, Rasulullah sampai tidak berbicara dengan Zainab selama beberapa waktu.

Cinta dan Kesetiaan hingga Akhir Hayat

Shafiyah sangat mencintai Rasulullah . Ketika beliau sakit menjelang wafat, para istri berkumpul di sekelilingnya. Shafiyah berkata, “Wahai Nabi Allah, sungguh aku berharap penyakit yang menimpamu ini menimpaku.”

Para istri yang lain saling melirik dengan tatapan heran. Rasulullah bersabda:
مَضْمَضْنَ (Berkumurlah kalian!) Mereka bertanya, “Dari apa?” Beliau menjawab, “Dari saling melirik kalian kepada Shafiyah. Demi Allah, sungguh ia jujur (dalam perkataannya).”

Shafiyah wafat pada bulan Ramadhan tahun 50 atau 52 Hijriah di masa kekhalifahan Muawiyah, dalam keadaan yang diridhai Allah.


Hikmah di Balik Pernikahan dengan Shafiyah

Banyak orang mungkin bertanya-tanya, mengapa Rasulullah menikahi Shafiyah? Apakah karena alasan keduniawian?

Sungguh tidak. Ada hikmah agung di baliknya:

  1. Memuliakan dan Menjaganya – Shafiyah adalah wanita bangsawan dari kaumnya. Dengan menikahinya, Rasulullah mengangkat derajatnya dan menyelamatkannya dari kehinaan sebagai tawanan.
  2. Menghibur Hatinya – Ayah, suami, dan banyak kerabatnya telah gugur dalam peperangan. Tidak ada yang lebih indah daripada Rasulullah sendiri yang menjadi sandaran dan penghiburnya.
  3. Menjalin Hubungan dengan Kaum Yahudi – Pernikahan ini membuka pintu harapan untuk meredakan permusuhan dan menarik simpati sebagian mereka, meskipun tidak semua.
  4. Teladan Kasih Sayang dan Pemaaf – Padahal ayah Shafiyah, Huyay, adalah musuh besar Islam yang mengumpulkan pasukan pada Perang Ahzab. Namun Rasulullah tetap memperlakukan Shafiyah dengan kemuliaan, mengajarkan bahwa Islam adalah agama kasih sayang dan keadilan.

Kisah Abu Ayyub al-Anshari: Sang Penjaga Setia

Pada malam pertama Rasulullah berbahagia dengan Shafiyah di kemah beliau, ada seorang sahabat yang tidak bisa tidur. Ia adalah Abu Ayyub al-Anshari, sahabat mulia yang dulu menjamu Rasulullah ketika pertama kali tiba di Madinah.

Malam itu, Abu Ayyub berkeliling di sekitar kemah Rasulullah , mengawasi dari kejauhan, tidak tidur sedetik pun hingga fajar menyingsing. Ketika pagi tiba, Rasulullah melihatnya dan bertanya:

“Ada apa denganmu, wahai Abu Ayyub?”

Abu Ayyub menjawab, “Wahai Rasulullah, aku khawatir terhadapmu karena wanita ini. Ayah, suami, dan kaumnya telah terbunuh. Ia baru saja meninggalkan kekafiran.”

Rasulullah sangat terkesan dengan ketulusan dan kecintaannya. Beliau pun berdoa:

اللَّهُمَّ احْفَظْ أَبَا أَيُّوبَ كَمَا بَاتَ يَحْرُسُنِي
Artinya: “Ya Allah, jagalah Abu Ayyub sebagaimana ia telah menjaga (melindungi)ku semalam.”


Maimunah binti al-Harits: Pernikahan yang Penuh Berkah

Akad di Tanah Haram

Masih di bulan Dzulqa’dah tahun ke-7 Hijriah yang sama, Rasulullah menikahi seorang wanita mulia bernama Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyah. Ia adalah saudara perempuan dari Ummu Fadhl (Lababah al-Kubra) , istri dari paman Rasulullah Abbas bin Abdul Muthalib.

Sebelumnya, Maimunah pernah menikah dengan Abu Ruhm bin ‘Abdul ‘Uzza. Setelah suaminya wafat, ia menyerahkan urusan pernikahannya kepada kakaknya, Ummu Fadhl. Ummu Fadhl kemudian menyerahkan kepada suaminya, Abbas, untuk mencarikan jodoh yang mulia.

Abbas pun menawarkan Maimunah kepada Rasulullah , dan beliau menerimanya. Mahar pernikahan dibayarkan oleh Abbas sebesar empat ratus dirham.

Saat kabar lamaran itu sampai kepada Maimunah, ia sedang berada di atas untanya. Dengan penuh kegembiraan ia berkata: “Unta dan apa yang ada di atasnya adalah untuk Rasulullah .”

Walimah di Sarif

Rasulullah awalnya ingin mengadakan walimah di Mekah. Namun karena penduduk Quraisy meminta beliau segera keluar setelah tiga hari masa tinggal, beliau pun keluar menuju Sarif, sebuah desa di luar Mekah. Di sanalah beliau mengadakan walimah pernikahan dengan Maimunah.

Maimunah adalah wanita terakhir yang dinikahi Rasulullah dan beliau sempat tinggal bersamanya.

Hikmah di Balik Pernikahan

Ada banyak hikmah dalam pernikahan ini:

  1. Menghormati Paman Abbas – Abbas adalah paman beliau yang sangat beliau hormati. Menerima tawaran Abbas adalah bentuk penghormatan yang tinggi.
  2. Memperkuat Ikatan Keluarga – Melalui pernikahan ini, ikatan dengan Abbas, Ummu Fadhl, dan Ja’far (suami dari Asma binti ‘Umais, saudari Maimunah) semakin erat.
  3. Mendekatkan Khalid bin al-Walid – Maimunah adalah saudara seibu dari Lababah ash-Shughra, istri dari Khalid bin al-Walid sang panglima besar. Pernikahan ini menjadi pintuk untuk menarik simpati Khalid yang kelak masuk Islam dan menjadi pedang Allah yang terhunus.
  4. Memperkuat Hubungan dengan Suku-suku Arab – Maimunah berasal dari Bani Hilal, salah satu suku terhormat di Arab. Saudari-saudarinya menikah dengan tokoh-tokoh dari berbagai suku besar, sehingga ikatan persaudaraan dalam Islam semakin kokoh.

Rasulullah sendiri memberi nama istimewa bagi Lababah al-Kubra (Ummu Fadhl), Maimunah, Asma binti ‘Umais, dan Salma binti ‘Umais dengan sebutan: “Al-Akhowat al-Mu’minat” (Saudari-saudari seiman). Sungguh, itu sudah merupakan kemuliaan yang luar biasa.


Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketika Allah Membela Para Wanita Mukmin yang Hijrah

Surat-Surat Cinta untuk Dunia: Ketika Islam Menyapa Para Penguasa

Tahun Ketujuh Hijriah: Antara Ketaatan, Kesetiaan, dan Kemudahan dalam Ibadah