Ketika Allah Membela Para Wanita Mukmin yang Hijrah

Perjanjian Hudaibiyah telah disepakati. Salah satu pasalnya yang paling berat bagi kaum Muslimin adalah ketentuan bahwa siapa pun dari Quraisy yang datang kepada Rasulullah dalam keadaan muslim, harus dikembalikan kepada kaumnya. Pasal ini menjadi ujian berat. Namun tidak lama setelah perjanjian itu, datanglah sekelompok wanita dari Mekah yang memeluk Islam dan ingin berhijrah ke Madinah. Bagaimana nasib mereka? Akankah mereka juga dikembalikan?

Ummu Kultsum dan Peristiwa yang Mengubah Hukum

Di antara wanita yang datang saat itu adalah Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu'aith. Kedua saudara laki-lakinya, Ammarah dan Al-Walid, segera menyusul ke Madinah. Mereka meminta kepada Rasulullah agar Ummu Kultsum dikembalikan kepada mereka sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Rasulullah menolak permintaan itu. Beliau bersabda:

"Ketentuan itu berlaku untuk kaum laki-laki, bukan untuk kaum wanita."

Saat itu juga, Allah menurunkan wahyu yang membenarkan sikap Rasulullah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila wanita-wanita mukmin datang kepadamu sebagai orang-orang yang berhijrah, maka ujilah (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka." (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Ujian Keimanan bagi Para Wanita

Bagaimana bentuk ujian bagi para wanita yang datang ini? Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ujiannya adalah dengan meminta mereka bersumpah demi Allah:

"Aku tidak keluar (dari Mekah) karena benci kepada suamiku."
"Aku tidak keluar karena berpindah dari satu negeri ke negeri lain karena alasan dunia."
"Aku tidak keluar karena mencari kehidupan dunia atau karena tergila-gila kepada seorang laki-laki."
"Aku keluar semata-mata karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya."

Jika mereka mengucapkan sumpah itu, maka keimanan mereka dianggap telah terbukti secara lahir, dan mereka tidak boleh dikembalikan kepada orang-orang kafir. Urusan batin mereka diserahkan sepenuhnya kepada Allah.

Hukum Baru: Larangan Menikah dengan Wanita Musyrik

Ayat ini juga membawa ketentuan baru yang sangat penting: seorang wanita mukmin tidak halal lagi bagi suaminya yang masih musyrik. Sebaliknya, seorang laki-laki muslim juga tidak boleh mempertahankan istrinya yang masih musyrik.

Ketika ayat ini turun, para sahabat yang memiliki istri musyrik di Mekah segera menceraikan mereka. Umar bin Khattab sendiri memiliki dua orang istri di Mekah saat itu. Beliau segera menceraikan keduanya. Kemudian salah satunya dinikahi oleh Muawiyah bin Abu Sufyan, dan yang lainnya dinikahi oleh Abu Jahm bin Hudzafah, saat mereka masih dalam keadaan musyrik sebelum akhirnya memeluk Islam.

Keadilan dalam Urusan Mahar

Allah juga mengatur masalah mahar dengan sangat adil:

وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

"Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar maharnya kepada mereka." (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Maksudnya, jika seorang wanita muslimah hijrah ke Madinah dan sebelumnya ia memiliki suami yang masih musyrik, maka kaum Muslimin wajib membayar kembali mahar yang pernah diberikan suaminya itu. Ini adalah bentuk keadilan Islam yang luar biasa.

وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا

"Dan jika ada sesuatu (mahar) dari istri-istrimu yang luput (ditahan) oleh orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, maka berikanlah kepada orang-orang yang istri-istrinya pergi itu sebanyak mahar yang telah mereka bayar." (QS. Al-Mumtahanah: 11)

Jika ada seorang wanita muslimah yang kembali kepada orang-orang kafir (murtad) dan maharnya tidak diberikan, maka kaum Muslimin boleh mengambil dari harta rampasan perang untuk membayar mahar tersebut.

Ketika ayat-ayat ini dibacakan, para sahabat berkata, "Kami ridha dengan hukum Allah." Mereka segera menulis surat kepada pihak Quraisy. Namun Quraisy enggan membayar mahar. Maka Allah menurunkan kelanjutan ayat tersebut yang memberikan solusi melalui harta rampasan.


Pengharaman Khamar: Kemenangan Melawan Budaya Lama

Pada tahun yang sama, terjadi peristiwa besar lainnya dalam sejarah Islam: pengharaman khamar (minuman keras). Perjalanan menuju pengharaman total ini tidak terjadi dalam semalam. Allah dengan hikmah-Nya melakukannya secara bertahap, karena kebiasaan minum khamar telah mengakar kuat dalam budaya Arab.

Budaya Khamar yang Mengakar

Saking dahsyatnya kecintaan orang Arab jahiliah terhadap khamar, Abu Mihjan Ats-Tsaqafi—seorang penyair terkenal—pernah berkata:

"Jika aku mati, kuburkanlah aku di samping pohon anggur, agar akar-akarnya membasahi tulang-tulangku setelah mati. Jangan kuburkan aku di tanah lapang, karena aku takut tidak akan merasakannya (lagi) setelah mati."

Inilah tantangan yang dihadapi Islam: mengubah budaya yang sudah bertahun-tahun mengakar.

Tahap Pertama: Menggugah Kesadaran

Ayat pertama yang turun tentang khamar adalah firman Allah dalam Surat Al-Baqarah:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'" (QS. Al-Baqarah: 219)

Ayat ini belum mengharamkan secara tegas. Ia hanya menginformasikan bahwa dosa khamar lebih besar daripada manfaatnya. Namun bagi orang-orang yang bertakwa, informasi ini sudah cukup untuk membuat mereka meninggalkannya. Sebagian sahabat langsung berhenti, sementara yang lain masih terus meminumnya.

Tahap Kedua: Larangan Mendekati Shalat dalam Keadaan Mabuk

Tahap berikutnya adalah ketika terjadi peristiwa yang melibatkan Abdurrahman bin Auf. Suatu hari ia mengundang para sahabat untuk makan. Mereka makan dan minum khamar hingga mabuk. Ketika waktu shalat tiba, salah seorang dari mereka menjadi imam. Namun karena masih dalam pengaruh khamar, ia keliru membaca surat Al-Kafirun. Ia membaca: "Qul yaa ayyuhal kafirun. A'budu ma ta'budun" (Katakanlah: Wahai orang-orang kafir. Aku menyembah apa yang kamu sembah). Ia lupa membaca kata "laa" (tidak) yang seharusnya ada dalam ayat tersebut.

Maka turunlah ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan." (QS. An-Nisa: 43)

Setelah ayat ini turun, para sahabat hanya meminum khamar di luar waktu shalat, misalnya setelah shalat Isya hingga sebelum waktu Subuh. Ini memudahkan mereka untuk secara bertahap meninggalkan kebiasaan tersebut.

Tahap Ketiga: Pengharaman Total

Puncaknya terjadi ketika Umar bin Khattab—yang sejak awal merasa risau dengan bahaya khamar—memanjatkan doa: "Ya Allah, berikanlah kami penjelasan yang gamblang tentang khamar."

Suatu hari, sekelompok sahabat berkumpul dan minum khamar hingga mabuk. Dalam keadaan mabuk, mereka saling melontarkan syair dan bertengkar. Salah seorang dari mereka melukai kepala yang lain dengan tulang.

Saat itulah Allah menurunkan ayat terakhir yang mengharamkan khamar secara total:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung. Dengan khamar dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka maukah kamu berhenti?" (QS. Al-Maidah: 90-91)

Begitu ayat ini turun, Umar yang mendengarnya langsung berseru, "Kami berhenti! Kami berhenti!"

Momentum Bersejarah: Khamar Tumpah di Jalan-Jalan Madinah

Saat itu juga, Rasulullah memerintahkan seorang penyeru untuk mengumumkan di seluruh Madinah: "Ketahuilah, sesungguhnya khamar telah diharamkan!"

Para sahabat segera mengambil wadah-wadah berisi khamar yang ada di rumah mereka. Mereka menuangkannya ke jalan-jalan Madinah. Konon, khamar mengalir di jalanan kota saat itu, sebuah pemandangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Pertanyaan Para Sahabat dan Jawaban Allah

Setelah pengharaman total, ada sebagian sahabat yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara-saudara kami yang telah meninggal di jalan Allah atau di atas tempat tidur mereka, sementara mereka dulu pernah meminum khamar (sebelum diharamkan)?"

Maka Allah menurunkan ayat:

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh terhadap apa yang pernah mereka makan (minum), apabila mereka bertakwa, beriman, dan beramal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, lalu mereka bertakwa dan berbuat kebaikan. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Al-Maidah: 93)

Ayat ini menjadi penenang hati para sahabat. Mereka yang meninggal sebelum pengharaman tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah mereka lakukan di masa lalu. Namun ayat ini sama sekali bukan berarti membolehkan khamar setelahnya, karena takwa dan khamar tidak akan pernah bisa bersatu.

Definisi Khamar dalam Islam

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan khamar? Umar bin Khattab pernah berkhutbah di atas mimbar di hadapan para sahabat senior, tidak ada seorang pun yang mengingkarinya:

"Ketahuilah, sesungguhnya pengharaman khamar turun. Khamar itu berasal dari lima jenis: anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut. Khamar adalah segala sesuatu yang mengaburkan akal."

Rasulullah juga bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim)

Dan dalam riwayat lain:

مَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

"Apa yang memabukkan dalam jumlah besar, maka segenggam kecilnya pun haram." (HR. Abu Dawud)

Rasulullah juga memperingatkan tentang orang-orang yang akan mencari-cari alasan di kemudian hari:

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا

"Sungguh, akan ada sekelompok umatku yang meminum khamar dan mereka menamainya dengan nama lain." (HR. Ahmad dan Al-Bukhari dalam At-Tarikh)

Hikmah di Balik Pengharaman Khamar

Khamar adalah induk segala kejahatan. Ia merusak kesehatan, membuang harta, merusak tali persaudaraan, menjauhkan dari mengingat Allah dan shalat, serta merampas akal—anugerah terindah yang Allah berikan kepada manusia. Seorang pemabuk mudah terjerumus dalam tindak kejahatan, melukai orang lain, bahkan mengganggu kehormatan.

Islam mengharamkan khamar agar masyarakat Islam menjadi sebaik-baik masyarakat dalam akidah, akhlak, keamanan, dan kedamaian.

Seseorang mungkin bertanya, bukankah dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 Allah menyebutkan bahwa khamar memiliki "manfaat"? Benar, ayat itu turun sebelum pengharaman. Manfaat yang dimaksud adalah manfaat duniawi semata, seperti sensasi kesenangan sesaat yang dirasakan peminumnya, atau keuntungan yang diperoleh pedagang khamar. Namun dalam timbangan kebenaran dan keutamaan, manfaat itu tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Dan setelah pengharaman, Allah menghilangkan anggapan manfaat itu sama sekali.

Perbandingan dengan Zaman Modern

Cobalah renungkan: di zaman modern ini, negara adidaya seperti Amerika Serikat pernah berusaha mengharamkan minuman keras dengan kekuatan hukum, namun gagal total. Sementara itu, Islam berhasil mengharamkan khamar dari masyarakat yang sebelumnya sangat kecanduan, hanya dalam waktu singkat, tanpa kekerasan, dengan pendekatan bertahap yang penuh hikmah.

Inilah bukti keagungan syariat Islam. Manusia membuat aturan, Allah menciptakan syariat. Manusia bisa gagal, Allah tidak pernah gagal. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya, dan Maha Bijaksana dalam setiap ketetapan-Nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pensyariatan Haji dan Wafatnya Sa'ad bin Mu'adz

Di Balik Pernikahan Rasulullah: Membantah Fitnah dan Menyingkap Hikmah Agung

Zainab binti Jahsy: Pernikahan Langit yang Mengubah Syariat