Ketika Allah Membela Para Wanita Mukmin yang Hijrah
Perjanjian Hudaibiyah telah disepakati. Salah satu pasalnya yang paling berat bagi kaum Muslimin adalah ketentuan bahwa siapa pun dari Quraisy yang datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan muslim, harus dikembalikan kepada kaumnya. Pasal ini menjadi ujian berat. Namun tidak lama setelah perjanjian itu, datanglah sekelompok wanita dari Mekah yang memeluk Islam dan ingin berhijrah ke Madinah. Bagaimana nasib mereka? Akankah mereka juga dikembalikan?
Ummu Kultsum dan Peristiwa yang Mengubah Hukum
Di antara wanita yang datang saat itu adalah Ummu Kultsum
binti Uqbah bin Abi Mu'aith. Kedua saudara laki-lakinya, Ammarah dan Al-Walid,
segera menyusul ke Madinah. Mereka meminta kepada Rasulullah ﷺ agar Ummu Kultsum
dikembalikan kepada mereka sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Rasulullah ﷺ
menolak permintaan itu. Beliau bersabda:
"Ketentuan itu berlaku untuk kaum laki-laki, bukan
untuk kaum wanita."
Saat itu juga, Allah menurunkan wahyu yang membenarkan sikap
Rasulullah ﷺ:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ
فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ
مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ
وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila wanita-wanita
mukmin datang kepadamu sebagai orang-orang yang berhijrah, maka ujilah
(keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu
telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu
mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal
bagi mereka." (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Ujian Keimanan bagi Para Wanita
Bagaimana bentuk ujian bagi para wanita yang datang ini?
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ujiannya adalah dengan meminta mereka bersumpah
demi Allah:
"Aku tidak keluar (dari Mekah) karena benci kepada
suamiku."
"Aku tidak keluar karena berpindah dari satu negeri ke negeri lain
karena alasan dunia."
"Aku tidak keluar karena mencari kehidupan dunia atau karena
tergila-gila kepada seorang laki-laki."
"Aku keluar semata-mata karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya."
Jika mereka mengucapkan sumpah itu, maka keimanan mereka
dianggap telah terbukti secara lahir, dan mereka tidak boleh dikembalikan
kepada orang-orang kafir. Urusan batin mereka diserahkan sepenuhnya kepada
Allah.
Hukum Baru: Larangan Menikah dengan Wanita Musyrik
Ayat ini juga membawa ketentuan baru yang sangat penting:
seorang wanita mukmin tidak halal lagi bagi suaminya yang masih musyrik.
Sebaliknya, seorang laki-laki muslim juga tidak boleh mempertahankan istrinya
yang masih musyrik.
Ketika ayat ini turun, para sahabat yang memiliki istri
musyrik di Mekah segera menceraikan mereka. Umar bin Khattab sendiri memiliki
dua orang istri di Mekah saat itu. Beliau segera menceraikan keduanya. Kemudian
salah satunya dinikahi oleh Muawiyah bin Abu Sufyan, dan yang lainnya dinikahi
oleh Abu Jahm bin Hudzafah, saat mereka masih dalam keadaan musyrik sebelum
akhirnya memeluk Islam.
Keadilan dalam Urusan Mahar
Allah juga mengatur masalah mahar dengan sangat adil:
وَآتُوهُمْ
مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا
آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
"Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang
telah mereka bayar. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu
bayar maharnya kepada mereka." (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Maksudnya, jika seorang wanita muslimah hijrah ke Madinah
dan sebelumnya ia memiliki suami yang masih musyrik, maka kaum Muslimin wajib
membayar kembali mahar yang pernah diberikan suaminya itu. Ini adalah bentuk
keadilan Islam yang luar biasa.
وَإِنْ
فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا
الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا
"Dan jika ada sesuatu (mahar) dari istri-istrimu yang
luput (ditahan) oleh orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka,
maka berikanlah kepada orang-orang yang istri-istrinya pergi itu sebanyak mahar
yang telah mereka bayar." (QS. Al-Mumtahanah: 11)
Jika ada seorang wanita muslimah yang kembali kepada
orang-orang kafir (murtad) dan maharnya tidak diberikan, maka kaum Muslimin
boleh mengambil dari harta rampasan perang untuk membayar mahar tersebut.
Ketika ayat-ayat ini dibacakan, para sahabat berkata,
"Kami ridha dengan hukum Allah." Mereka segera menulis surat kepada
pihak Quraisy. Namun Quraisy enggan membayar mahar. Maka Allah menurunkan
kelanjutan ayat tersebut yang memberikan solusi melalui harta rampasan.
Pengharaman Khamar: Kemenangan Melawan Budaya Lama
Pada tahun yang sama, terjadi peristiwa besar lainnya dalam
sejarah Islam: pengharaman khamar (minuman keras). Perjalanan menuju
pengharaman total ini tidak terjadi dalam semalam. Allah dengan hikmah-Nya
melakukannya secara bertahap, karena kebiasaan minum khamar telah mengakar kuat
dalam budaya Arab.
Budaya Khamar yang Mengakar
Saking dahsyatnya kecintaan orang Arab jahiliah terhadap
khamar, Abu Mihjan Ats-Tsaqafi—seorang penyair terkenal—pernah berkata:
"Jika aku mati, kuburkanlah aku di samping pohon
anggur, agar akar-akarnya membasahi tulang-tulangku setelah mati. Jangan
kuburkan aku di tanah lapang, karena aku takut tidak akan merasakannya (lagi)
setelah mati."
Inilah tantangan yang dihadapi Islam: mengubah budaya yang
sudah bertahun-tahun mengakar.
Tahap Pertama: Menggugah Kesadaran
Ayat pertama yang turun tentang khamar adalah firman Allah
dalam Surat Al-Baqarah:
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ
لِلنَّاسِ ۖ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'" (QS.
Al-Baqarah: 219)
Ayat ini belum mengharamkan secara tegas. Ia hanya
menginformasikan bahwa dosa khamar lebih besar daripada manfaatnya. Namun bagi
orang-orang yang bertakwa, informasi ini sudah cukup untuk membuat mereka
meninggalkannya. Sebagian sahabat langsung berhenti, sementara yang lain masih
terus meminumnya.
Tahap Kedua: Larangan Mendekati Shalat dalam Keadaan
Mabuk
Tahap berikutnya adalah ketika terjadi peristiwa yang
melibatkan Abdurrahman bin Auf. Suatu hari ia mengundang para sahabat untuk
makan. Mereka makan dan minum khamar hingga mabuk. Ketika waktu shalat tiba,
salah seorang dari mereka menjadi imam. Namun karena masih dalam pengaruh
khamar, ia keliru membaca surat Al-Kafirun. Ia membaca: "Qul yaa
ayyuhal kafirun. A'budu ma ta'budun" (Katakanlah: Wahai
orang-orang kafir. Aku menyembah apa yang kamu sembah). Ia lupa membaca kata
"laa" (tidak) yang seharusnya ada dalam ayat tersebut.
Maka turunlah ayat:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu
mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang
kamu ucapkan." (QS. An-Nisa: 43)
Setelah ayat ini turun, para sahabat hanya meminum khamar di
luar waktu shalat, misalnya setelah shalat Isya hingga sebelum waktu Subuh. Ini
memudahkan mereka untuk secara bertahap meninggalkan kebiasaan tersebut.
Tahap Ketiga: Pengharaman Total
Puncaknya terjadi ketika Umar bin Khattab—yang sejak awal
merasa risau dengan bahaya khamar—memanjatkan doa: "Ya Allah, berikanlah
kami penjelasan yang gamblang tentang khamar."
Suatu hari, sekelompok sahabat berkumpul dan minum khamar
hingga mabuk. Dalam keadaan mabuk, mereka saling melontarkan syair dan
bertengkar. Salah seorang dari mereka melukai kepala yang lain dengan tulang.
Saat itulah Allah menurunkan ayat terakhir yang mengharamkan
khamar secara total:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar,
judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung. Dengan khamar dan
judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka
maukah kamu berhenti?" (QS. Al-Maidah: 90-91)
Begitu ayat ini turun, Umar yang mendengarnya langsung
berseru, "Kami berhenti! Kami berhenti!"
Momentum Bersejarah: Khamar Tumpah di Jalan-Jalan Madinah
Saat itu juga, Rasulullah ﷺ memerintahkan seorang penyeru untuk
mengumumkan di seluruh Madinah: "Ketahuilah, sesungguhnya khamar
telah diharamkan!"
Para sahabat segera mengambil wadah-wadah berisi khamar yang
ada di rumah mereka. Mereka menuangkannya ke jalan-jalan Madinah. Konon, khamar
mengalir di jalanan kota saat itu, sebuah pemandangan yang belum pernah terjadi
sebelumnya.
Pertanyaan Para Sahabat dan Jawaban Allah
Setelah pengharaman total, ada sebagian sahabat yang
bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara-saudara kami yang
telah meninggal di jalan Allah atau di atas tempat tidur mereka, sementara
mereka dulu pernah meminum khamar (sebelum diharamkan)?"
Maka Allah menurunkan ayat:
لَيْسَ
عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا
مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا
ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan
beramal saleh terhadap apa yang pernah mereka makan (minum), apabila mereka
bertakwa, beriman, dan beramal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan
beriman, lalu mereka bertakwa dan berbuat kebaikan. Dan Allah mencintai
orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Al-Maidah: 93)
Ayat ini menjadi penenang hati para sahabat. Mereka yang
meninggal sebelum pengharaman tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa
yang telah mereka lakukan di masa lalu. Namun ayat ini sama sekali bukan
berarti membolehkan khamar setelahnya, karena takwa dan khamar tidak akan
pernah bisa bersatu.
Definisi Khamar dalam Islam
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan khamar? Umar bin Khattab
pernah berkhutbah di atas mimbar di hadapan para sahabat senior, tidak ada
seorang pun yang mengingkarinya:
"Ketahuilah, sesungguhnya pengharaman khamar turun.
Khamar itu berasal dari lima jenis: anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut.
Khamar adalah segala sesuatu yang mengaburkan akal."
Rasulullah ﷺ
juga bersabda:
كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang
memabukkan adalah haram." (HR. Muslim)
Dan dalam riwayat lain:
مَا
أَسْكَرَ الْفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
"Apa yang memabukkan dalam jumlah besar, maka segenggam
kecilnya pun haram." (HR. Abu Dawud)
Rasulullah ﷺ
juga memperingatkan tentang orang-orang yang akan mencari-cari alasan di
kemudian hari:
لَيَشْرَبَنَّ
نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا
"Sungguh, akan ada sekelompok umatku yang meminum
khamar dan mereka menamainya dengan nama lain." (HR. Ahmad dan Al-Bukhari
dalam At-Tarikh)
Hikmah di Balik Pengharaman Khamar
Khamar adalah induk segala kejahatan. Ia merusak kesehatan,
membuang harta, merusak tali persaudaraan, menjauhkan dari mengingat Allah dan
shalat, serta merampas akal—anugerah terindah yang Allah berikan kepada
manusia. Seorang pemabuk mudah terjerumus dalam tindak kejahatan, melukai orang
lain, bahkan mengganggu kehormatan.
Islam mengharamkan khamar agar masyarakat Islam menjadi
sebaik-baik masyarakat dalam akidah, akhlak, keamanan, dan kedamaian.
Seseorang mungkin bertanya, bukankah dalam Surat Al-Baqarah
ayat 219 Allah menyebutkan bahwa khamar memiliki "manfaat"? Benar,
ayat itu turun sebelum pengharaman. Manfaat yang dimaksud adalah manfaat
duniawi semata, seperti sensasi kesenangan sesaat yang dirasakan peminumnya,
atau keuntungan yang diperoleh pedagang khamar. Namun dalam timbangan kebenaran
dan keutamaan, manfaat itu tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Dan setelah pengharaman, Allah menghilangkan anggapan manfaat itu sama sekali.
Perbandingan dengan Zaman Modern
Cobalah renungkan: di zaman modern ini, negara adidaya
seperti Amerika Serikat pernah berusaha mengharamkan minuman keras dengan
kekuatan hukum, namun gagal total. Sementara itu, Islam berhasil mengharamkan
khamar dari masyarakat yang sebelumnya sangat kecanduan, hanya dalam waktu
singkat, tanpa kekerasan, dengan pendekatan bertahap yang penuh hikmah.
Inilah bukti keagungan syariat Islam. Manusia membuat
aturan, Allah menciptakan syariat. Manusia bisa gagal, Allah tidak pernah
gagal. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya, dan Maha
Bijaksana dalam setiap ketetapan-Nya.
Komentar
Posting Komentar