Ketika Allah Membela Para Wanita Mukmin yang Hijrah
Perjanjian Hudaibiyah telah disepakati. Salah satu pasalnya yang paling berat bagi kaum Muslimin adalah ketentuan bahwa siapa pun dari Quraisy yang datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan muslim, harus dikembalikan kepada kaumnya. Pasal ini menjadi ujian berat. Namun tidak lama setelah perjanjian itu, datanglah sekelompok wanita dari Mekah yang memeluk Islam dan ingin berhijrah ke Madinah. Bagaimana nasib mereka? Akankah mereka juga dikembalikan? Ummu Kultsum dan Peristiwa yang Mengubah Hukum Di antara wanita yang datang saat itu adalah Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu'aith. Kedua saudara laki-lakinya, Ammarah dan Al-Walid, segera menyusul ke Madinah. Mereka meminta kepada Rasulullah ﷺ agar Ummu Kultsum dikembalikan kepada mereka sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Rasulullah ﷺ menolak permintaan itu. Beliau bersabda: "Ketentuan itu berlaku untuk kaum laki-laki, bukan untuk kaum wanita." Saat itu juga, Allah menurunkan wahyu yang membenarkan sikap...
Komentar
Posting Komentar