Puasa, Zakat, dan Idulfitri: Jalan Islam Mewujudkan Keadilan Sosial
Puasa, Fitrah, dan Idulfitri sebagai Pilar Keadilan Sosial dalam Islam
Dengan disyariatkannya puasa, zakat fitrah, dan hari raya, Islam telah menetapkan tiga sumber utama kebajikan, empati, dan solidaritas sosial. Puasa sebagaimana yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya mendidik jiwa agar memiliki sifat dermawan, rela berkorban, dan gemar memberi. Ketika orang yang berpuasa merasakan lapar yang menusuk, ia menyadari dengan perasaan dan nuraninya penderitaan kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang kekurangan. Kesadaran ini mendorongnya untuk berbuat baik dan menunjukkan empati atas dasar keyakinan dan keinsafan batin.
Hal ini diperkuat dengan berbagai riwayat tentang keutamaan berbuat kebajikan, bersedekah, dan bermurah hati di bulan Ramadan, serta sabda Nabi ﷺ bahwa siapa yang memberi makan orang yang berpuasa maka ia memperoleh pahala yang sama. Inilah salah satu sisi luas dari hikmah disyariatkannya puasa.
Kemudian datanglah zakat fitrah, yang dengan penunaiannya menjadi bukti kejujuran seorang muslim dalam puasanya, sekaligus menjadi sarana kebaikan dan kelapangan bagi kaum fakir pada hari yang mulia ini. Nabi ﷺ sering bersabda pada hari raya:
“Cukupkanlah mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.”
Setelah itu tibalah hari raya, sebagai musim kebaikan, kepedulian, dan kasih sayang, yang menjadi sumber ketiga. Sudah menjadi kebiasaan Rasulullah ﷺ bahwa setelah salat Id, beliau memberikan nasihat, peringatan, anjuran, dan peringatan keras, sehingga laki-laki dan perempuan, tua dan muda, berlomba-lomba dalam memberi dan berderma. Tangan-tangan pun terulur, melepaskan anting-anting dan perhiasan untuk diserahkan kepada Bilal dengan penuh kerelaan dan keikhlasan.
Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ melaksanakan salat Idulfitri dua rakaat, tidak salat sebelum dan sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi kaum perempuan bersama Bilal dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka para perempuan pun melemparkan anting-anting dan kalung mereka.
________________________________________
Pensyariatan Zakat dalam Islam
Pada tahun kedua Hijriah pula Allah mensyariatkan zakat, yang merupakan salah satu rukun Islam. Pensyariatan ini terjadi setelah bulan Ramadan, karena zakat umum disyariatkan setelah zakat fitrah, dan zakat fitrah disyariatkan setelah diwajibkannya puasa Ramadan.
Hal ini ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari Qais bin Sa‘d bin ‘Ubadah, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk menunaikan zakat fitrah sebelum zakat diwajibkan. Kemudian diwajibkan zakat, dan beliau tidak memerintahkan kami lagi dan tidak pula melarang kami, sementara kami tetap melakukannya.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa sanad hadis ini sahih.
Mayoritas ulama terdahulu dan kemudian berpendapat bahwa kewajiban zakat ditetapkan di Madinah pada tahun kedua Hijriah. Mereka menjelaskan bahwa firman Allah dalam Surah al-An‘am (yang turun di Makkah):
“Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya”
tidak dimaksudkan sebagai zakat wajib, melainkan pemberian sukarela kepada kaum fakir dan miskin tanpa batasan tertentu. Besarnya diserahkan kepada kemurahan hati masing-masing orang. Seseorang di antara mereka biasa membawa setandan atau segenggam kurma dan meletakkannya di sudut masjid, lalu kaum fakir dan miskin mengambilnya, atau memberikan sebagian hasil panennya sesuai dengan kerelaan hati, tanpa kewajiban dan ketentuan yang mengikat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat telah ditetapkan di Makkah melalui ayat tersebut, kemudian diperkuat dan dirinci mengenai nisab, golongan penerima, dan kadar yang wajib dikeluarkan ketika di Madinah.
Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan mensucikan. Secara syariat, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nisab dan haul untuk diberikan kepada fakir, miskin, dan golongan penerima lainnya yang berhak. Keterkaitan makna bahasa dan syariat sangat jelas, karena zakat menjadi sebab bertambahnya harta atau pahala, serta menyucikan jiwa dari sifat kikir dan membersihkan masyarakat dari kebencian dan kerusakan sosial. Rukunnya adalah keikhlasan, syaratnya adalah kepemilikan harta yang mencapai nisab dan haul, dan orang yang wajib mengeluarkannya harus berakal, balig, dan merdeka.
________________________________________
Ketegasan Islam terhadap Kewajiban Zakat
Bagaimanapun perbedaannya, kewajiban zakat telah ditetapkan secara pasti oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘. Para sahabat sepakat memerangi orang-orang yang menolak membayarnya.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ketika Rasulullah ﷺ wafat dan Abu Bakar menjadi khalifah, sebagian orang Arab murtad. Umar berkata kepada Abu Bakar:
“Bagaimana engkau memerangi orang-orang, padahal Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan لا إله إلا الله. Barang siapa mengucapkannya, maka harta dan jiwanya terlindungi dariku kecuali dengan haknya.’”
Abu Bakar menjawab:
“Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara salat dan zakat. Zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menahan seekor anak kambing atau tali pengikat unta yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakan itu.”
Umar berkata: “Demi Allah, ketika aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, aku pun tahu bahwa itu adalah kebenaran.”
________________________________________
Zakat sebagai Fondasi Keadilan Sosial Islam
Tujuan utama disyariatkannya zakat adalah agar kaum fakir dan miskin turut merasakan manfaat dari harta orang-orang kaya. Ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu‘adz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda:
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
Zakat merupakan fondasi keadilan sosial dalam masyarakat Islam. Di dalamnya terdapat pembagian manfaat dan hasil, bukan kepemilikan pokok harta. Syariat membiarkan para pemilik harta mengembangkan kekayaannya, namun mewajibkan hak tertentu yang tidak boleh diabaikan.
Allah berfirman:
“Dan pada harta mereka terdapat hak bagi orang yang meminta dan orang yang tidak mendapatkan bagian.”
Dan firman-Nya:
“Dan orang-orang yang dalam harta mereka ada hak yang diketahui, bagi orang yang meminta dan orang yang tidak mendapatkan bagian.”
Seandainya zakat dikeluarkan dari seluruh jenis harta yang wajib dizakati dan disalurkan kepada golongan yang berhak, apakah masih akan ada orang yang kelaparan, tidak memiliki pakaian, tempat tinggal, akses pengobatan, atau sarana untuk menuntut ilmu?
Seandainya umat Islam menunaikan zakat dengan jujur dan ikhlas, tanpa penghindaran dan tipu daya, apakah akan muncul seruan kepada paham komunisme atau ideologi sejenis? Apakah masih akan ada kesenjangan yang mencolok antara segelintir orang yang hidup bermewah-mewahan dan mayoritas yang bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar?
Sejarah mencatat bahwa ketika zakat dikumpulkan dan disalurkan dengan benar pada masa awal Islam, masyarakat hidup dalam kemakmuran, keharmonisan, dan kasih sayang. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz رحمه الله, orang-orang menjadi begitu sejahtera hingga sulit menemukan penerima zakat. Akhirnya, zakat tersebut digunakan untuk membeli budak dan memerdekakan mereka karena Allah.
Demikianlah, melalui pensyariatan zakat, Islam pada masa-masa awalnya mampu mengangkat taraf hidup umat hingga tingkat yang hanya dicapai oleh sedikit bangsa di dunia.
Sumber:
As-Sīrah an-Nabawiyyah fī Ḍau’ al-Qur’ān wa as-Sunnah

Komentar
Posting Komentar