Peperangan dan Ekspedisi pada Tahun Kedua Hijriah

Ilustrasi rombongan sahabat Nabi di lembah Nakhlah pada tahun kedua Hijriah, menggambarkan perjalanan pengintaian kafilah Quraisy

Perang Abwā’ atau Waddān

Ini adalah perang pertama yang dipimpin oleh Nabi Muhammad ﷺ. Peristiwa ini terjadi pada bulan Shafar tahun kedua Hijriah. Nabi ﷺ berangkat bersama sebagian sahabatnya setelah menunjuk Sa‘d bin ‘Ubādah dari kaum Khazraj sebagai pengganti beliau di Madinah. Tujuan keberangkatan itu adalah untuk menghadang kafilah dagang Quraisy.

Panji perang dibawa oleh paman beliau, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib, Singa Allah, yang panjinya berwarna putih. Ketika mereka sampai di Waddān, ternyata kafilah Quraisy telah lebih dahulu lolos.

Di sana Nabi ﷺ mengadakan perjanjian damai dengan Makhsyī bin ‘Amr ad-Dhamrī, pemimpin Bani Dhamrah. Isinya: masing-masing pihak aman atas diri mereka, saling menolong bila diserang, dan Bani Dhamrah berkewajiban membantu kaum Muslimin bila diminta. Perjanjian ini merupakan perjanjian pertama yang dilakukan Rasulullah ﷺ dengan selain Yahudi Madinah, dan menjadi kemenangan strategis bagi kaum Muslimin.

________________________________________

Perang Buwāṭ

Rasulullah ﷺ tinggal di Madinah hingga bulan Rabī‘ul Awwal tahun itu. Sampailah kepada beliau kabar bahwa sebuah kafilah besar Quraisy dari Syam sedang dalam perjalanan pulang, dipimpin oleh Umayyah bin Khalaf, bersama seratus orang Quraisy, dengan sekitar 2.500 ekor unta.

Nabi ﷺ berangkat bersama 200 orang Muhajirin dan Anshar, setelah menunjuk Sa‘d bin Mu‘ādz sebagai pemimpin Madinah, dan panji perang dibawa oleh Sa‘d bin Abī Waqqāsh. Beliau tiba di daerah Buwāṭ, namun Umayyah telah lebih dahulu mengetahui rencana kaum Muslimin, sehingga ia mempercepat perjalanan dan berhasil menyelamatkan kafilahnya.

________________________________________

Perang ‘Usyairah

Pada bulan Jumādā al-Ūlā atau Jumādā al-Ākhirah, Rasulullah ﷺ mendapat kabar bahwa Quraisy mengirim kafilah terbesar mereka, yang menghimpun seluruh harta penduduk Mekah tanpa tersisa. Kafilah itu dipimpin oleh Abu Sufyān bin Harb, bersama dua puluh sekian orang Quraisy.

Rasulullah ﷺ berangkat setelah menunjuk Abu Salamah bin ‘Abdul Asad al-Makhzūmī sebagai wakil di Madinah. Panji dibawa oleh Hamzah. Beliau terus berjalan pada malam hari dan bersembunyi pada siang hari hingga sampai di ‘Usyairah, namun kafilah itu telah lolos. Hal ini menunjukkan bahwa Quraisy mulai bersikap waspada dan menggunakan mata-mata.

Dalam perjalanan pulang, Nabi ﷺ mengadakan persekutuan dengan Bani Mudlij dan sekutu-sekutunya, sebagaimana sebelumnya dengan Bani Dhamrah. Dengan demikian, kaum Muslimin memperoleh dukungan suku lain di jalur dagang Mekah–Syam, yang memperkuat posisi Muslimin dan melemahkan Quraisy. Ini adalah kebijakan yang sangat bijaksana.

________________________________________

Perang Badar Pertama

Tidak lama setelah kembali dari ‘Usyairah, Kurz bin Jābir al-Fihri menyerang ternak penduduk Madinah. Rasulullah ﷺ segera mengejarnya, setelah menunjuk Zaid bin Ḥārithah sebagai wakil di Madinah, dan panji dibawa oleh ‘Ali bin Abi Thalib.

Beliau sampai di sebuah lembah bernama Safwān, dekat Badar, namun Kurz telah melarikan diri. Dengan tindakan tegas ini, Nabi ﷺ menunjukkan bahwa beliau tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap keamanan Madinah.

________________________________________

Ekspedisi ‘Abdullah bin Jahsy

Pada bulan Rajab tahun kedua Hijriah, Rasulullah ﷺ mengutus delapan orang Muhajirin (ada yang mengatakan tujuh) di bawah pimpinan ‘Abdullah bin Jahsy al-Asadī. Beliau memberikan sebuah surat tertutup dan berpesan agar tidak dibuka sebelum dua hari perjalanan, serta melarang memaksa siapa pun ikut serta.

Setelah dua hari, surat itu dibuka, berisi perintah agar mereka menuju Lembah Nakhlah, antara Mekah dan Thaif, untuk memantau pergerakan Quraisy dan mengumpulkan informasi. Abdullah bin Jahsy menyampaikan isi perintah itu kepada para sahabat dan memberi kebebasan bagi siapa pun yang ingin kembali. Namun seluruh anggota rombongan tetap melanjutkan perjalanan.

Pemilihan tempat yang jauh ini dilakukan karena Quraisy mulai sangat berhati-hati menjaga perdagangan mereka. Nabi ﷺ ingin mengetahui keadaan mereka dari jalur yang tidak terduga.

________________________________________

Peristiwa di Nakhlah

Rombongan sampai di Bahrān, lalu dua sahabat, Sa‘d bin Abi Waqqāsh dan ‘Utbah bin Ghazwān, tertinggal karena mencari unta mereka. Sisanya melanjutkan perjalanan hingga Nakhlah.

Sebuah kafilah Quraisy lewat, dipimpin oleh ‘Amr bin al-Ḥaḍramī. Karena terjadi di akhir bulan Rajab, para sahabat ragu: jika dibiarkan, kafilah itu akan masuk Tanah Haram; jika diserang, berarti berperang di bulan haram. Setelah bermusyawarah dan menguatkan tekad, mereka memutuskan menyerang.

Wāqid bin ‘Abdullah at-Tamīmī memanah ‘Amr bin al-Ḥaḍramī hingga tewas, dua orang ditawan, satu lolos, dan kafilah dirampas. Mereka kembali ke Madinah membawa hasil tersebut.

Rasulullah ﷺ menegur mereka dan berkata:

“Aku tidak memerintahkan kalian berperang di bulan haram.”

Beliau menahan harta rampasan dan tawanan. Kaum musyrik memanfaatkan kejadian ini untuk menyerang Islam, dan kaum munafik serta Yahudi menyebarkan fitnah.

________________________________________

Turunnya Wahyu

Dalam suasana penuh tekanan itu, Allah menurunkan firman-Nya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: Berperang pada bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada-Nya, menghalangi Masjidil Haram, dan mengusir penduduknya dari sana, lebih besar dosanya di sisi Allah. Dan fitnah itu lebih besar daripada pembunuhan…”

(QS. Al-Baqarah: 217–218)

Ayat ini menjadi pembelaan Allah terhadap para sahabat. Rasulullah ﷺ kemudian menerima harta rampasan dan tawanan. Salah satu tawanan, al-Ḥakam bin Kaisān, masuk Islam dan gugur sebagai syahid di Bi’r Ma‘ūnah. Tawanan lainnya kembali ke Mekah dan meninggal dalam keadaan kafir.

________________________________________

Catatan atas Ayat Al-Qur’an

Ayat ini menjadi titik penting dalam kebijakan Islam: Islam menilai substansi kezaliman, bukan sekadar bentuk lahiriahnya. Memerangi kaum Muslimin, mengusir mereka, menghalangi ibadah, dan memaksa mereka murtad adalah kejahatan yang jauh lebih besar daripada apa yang terjadi di Nakhlah.

Ayat berikutnya memberikan harapan dan janji ampunan bagi orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad, sekaligus mendidik agar tidak merasa aman hanya dengan amal masa lalu, melainkan terus istiqamah dalam perjuangan.


Sumber : 
السيرة النبوية في ضوء القرآن والسنة

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peristiwa-Peristiwa di Tahun ke-3 Hijriah

Rihlah Ibnu Bathutah #56 : Konstantinopel, Sarā Barkah dan Sultan Uzbak

Rihlah Ibnu Baathutah #57 : Dari As-Sarā ke Khawarizmi