Pensyariatan Puasa, Zakat Fitrah, dan Salat Id

Suasana malam di Madinah awal Islam, para sahabat duduk khusyuk mendengarkan Rasulullah ﷺ yang digambarkan dari belakang, tanpa menampilkan wajah.

Kisah Pensyariatan Puasa, Zakat Fitrah, dan Salat Id

Pada bulan Sya‘ban tahun kedua hijriah, turunlah sebuah ketetapan besar yang kelak menjadi salah satu tiang utama agama Islam. Pada waktu itulah Allah ﷻ mensyariatkan puasa Ramadan, sebuah ibadah agung yang bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi jalan menuju ketakwaan dan penyucian jiwa.

Ketika Rasulullah ﷺ baru tiba di Madinah, beliau mendapati masyarakat Yahudi di sana berpuasa pada hari ‘Asyura, yaitu tanggal sepuluh bulan Muharram. Dengan penuh hikmah, Nabi ﷺ bertanya kepada mereka tentang alasan puasa tersebut. Mereka menjawab bahwa hari itu adalah hari di mana Allah menyelamatkan Nabi Musa عليه السلام dan kaumnya dari kejaran Fir‘aun. Sebagai ungkapan syukur, Nabi Musa berpuasa pada hari itu.

Mendengar penjelasan tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda dengan tegas namun penuh makna, “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.” Maka beliau pun berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan kaum Muslimin untuk ikut berpuasa. Perintah ini berlaku hingga kemudian Allah mewajibkan puasa Ramadan. Sejak saat itu, puasa ‘Asyura tidak lagi wajib, melainkan menjadi amalan sunnah. Siapa yang ingin berpuasa, dipersilakan, dan siapa yang tidak, tidak berdosa.

Kewajiban puasa Ramadan ditegaskan oleh Allah ﷻ melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۚ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 183–184)

Pada masa awal Islam, puasa Ramadan belum langsung diwajibkan secara mutlak. Umat Islam diberi pilihan: siapa yang mampu dan ingin berpuasa, ia berpuasa. Namun siapa yang merasa berat, ia boleh berbuka dengan kewajiban membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini merupakan bentuk kelembutan dan tahapan pendidikan dari Allah ﷻ.

Setelah kaum Muslimin terbiasa dan puasa menjadi ibadah yang dikenal luas serta mampu mereka jalani, turunlah ayat yang menegaskan kewajiban puasa Ramadan secara penuh:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda antara yang benar dan yang batil. Maka barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Sejak turunnya ayat ini, sistem pilihan dihapus dan puasa Ramadan menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan kecuali dengan alasan syar‘i seperti sakit atau bepergian. Namun Allah tetap menegaskan bahwa Islam adalah agama yang membawa kemudahan, bukan kesulitan:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Pada masa awal pelaksanaan puasa, terdapat aturan yang cukup berat. Jika seseorang telah berbuka lalu tidur atau menunaikan salat Isya, maka setelah itu ia tidak boleh lagi makan, minum, atau berhubungan dengan istrinya hingga keesokan hari. Aturan ini menimbulkan kesulitan bagi sebagian sahabat.

Dikisahkan seorang sahabat Anshar bernama Shirmah bin Qais yang bekerja seharian dalam keadaan berpuasa. Ketika pulang, ia langsung salat Isya dan tertidur sebelum sempat makan. Akibatnya, ia melanjutkan puasa keesokan harinya dalam kondisi sangat lemah. Rasulullah ﷺ melihat keadaannya dan menaruh belas kasih.

Pada peristiwa lain, Umar bin al-Khaththab r.a. pernah terlanjur mendatangi istrinya setelah tidur. Dengan penuh penyesalan, ia mendatangi Rasulullah ﷺ sambil menangis. Maka turunlah firman Allah ﷻ yang membawa kelonggaran besar bagi umat ini:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Sejak saat itu, kaum Muslimin diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri sepanjang malam hingga terbit fajar. Dengan demikian, syariat puasa benar-benar berdiri di atas asas kemudahan dan kasih sayang.

Puasa Ramadan pun menjadi rukun Islam yang kokoh, disepakati oleh seluruh kaum Muslimin. Ia bukan sekadar kewajiban, melainkan sarana penyucian jiwa, penguatan ruhani, penumbuhan empati kepada kaum fakir, serta latihan kesabaran dalam menghadapi kerasnya kehidupan. Di balik lapar dan dahaga, tersimpan ampunan dosa dan keridaan Allah ﷻ.

Pada bulan Ramadan di tahun yang sama, Allah juga mensyariatkan zakat fitrah. Zakat ini diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, merdeka ataupun hamba sahaya. Tujuannya adalah memberi makan orang-orang miskin serta menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang tidak pantas. Rasulullah ﷺ memerintahkan penunaian zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idulfitri, sebagai penutup yang indah bagi ibadah puasa.

Pada tahun itu pula, Rasulullah ﷺ melaksanakan salat Id untuk pertama kalinya. Beliau keluar bersama kaum Muslimin menuju tanah lapang, bertakbir dan mengagungkan Allah sebagai ungkapan syukur atas nikmat-nikmat besar yang telah dianugerahkan, terutama kemenangan besar dalam Perang Badar, hari yang dikenal sebagai Yaumul Furqan, hari pembeda antara kebenaran dan kebatilan.

Di hadapan Rasulullah ﷺ dibawa sebuah tombak pendek yang dahulu dihadiahkan oleh Raja Najasyi. Tombak itu menjadi simbol dan kemudian diikuti oleh para pemimpin setelah beliau sebagai tradisi dalam salat Id.

Dengan demikian, sempurnalah rangkaian syariat agung di tahun kedua hijriah: puasa Ramadan, zakat fitrah, dan salat Id. Semuanya berdiri di atas landasan takwa, kemudahan, dan kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya.


Sumber Kisah

As-Sīrah an-Nabawiyyah fī Ḍau’ al-Qur’ān wa as-Sunnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Benarkah Islam Disebarkan dengan Pedang?

Peristiwa Pada Tahun ke-2 H : Pengalihan Kiblat ke Ka'bah

Rihlah Ibnu Bathutah #39 : Kabar dari Oman hingga Hormuz