Fathu Makkah: Khutbah Agung, Baiat Massal, dan Perdebatan Para Ulama
Khutbah Fajar di Tanah Suci
Di pagi hari setelah Fathu Makkah, sampailah kabar kepada
Rasulullah ﷺ
bahwa suku Khuza'ah (sekutu kaum Muslimin) telah menyerang
seorang laki-laki dari suku Hudzail dan membunuhnya. Laki-laki itu masih
musyrik, terbunuh karena dendam lama dari masa jahiliah.
Rasulullah ﷺ
pun marah. Beliau berdiri di tengah manusia dan berkhutbah:
“يَا
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ مَكَّةَ يَوْمَ خَلَقَ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهِيَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ، فَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
أَنْ يَسْفِكَ فِيهَا دَمًا، وَلَا يَعْضِدَ فِيهَا شَجَرًا، لَمْ تَحِلَّ
لِأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي، وَلَا تَحِلُّ لِأَحَدٍ يَكُونُ بَعْدِي، وَلَمْ تَحِلَّ
لِي إِلَّا هَذِهِ السَّاعَةَ غَضَبًا عَلَى أَهْلِهَا، ثُمَّ قَدْ رَجَعَتْ
كَحُرْمَتِهَا بِالْأَمْسِ، فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ، فَمَنْ
قَالَ لَكُمْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ
قَاتَلَ فِيهَا، فَقُولُوا: إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَلَّهَا لِرَسُولِهِ وَلَمْ
يُحِلَّهَا لَكُمْ.
*Artinya: “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan Mekah sejak hari Dia menciptakan langit dan bumi. Maka Mekah
adalah tanah haram dengan keharaman dari Allah hingga hari kiamat. Tidak halal
bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
menumpahkan darah di dalamnya, atau menebang pohonnya. Tidak halal bagi siapa
pun sebelumku, dan tidak halal bagi siapa pun sesudahku. Dan tidak halal bagiku
kecuali pada saat ini (penaklukan) karena kemarahan terhadap penduduknya. Kemudian
kembalilah kehormatannya seperti kehormatannya kemarin. Maka hendaklah yang
hadir di antara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir. Barang siapa
berkata kepada kalian bahwa Rasulullah ﷺ berperang di dalamnya, maka katakanlah:
‘Sesungguhnya Allah menghalalkannya bagi Rasul-Nya dan tidak menghalalkannya
bagi kalian.’”
Kemudian beliau bersabda khusus kepada Bani Khuza'ah:
“يَا
مَعْشَرَ خُزَاعَةَ: ارْفَعُوا أَيْدِيَكُمْ عَنِ الْقَتْلِ، فَلَقَدْ كَثُرَ إِنْ
نَفَعَ، لَقَدْ قَتَلْتُمْ قَتِيلًا لَأَدِيَنَّهُ، فَمَنْ قُتِلَ بَعْدَ مَقَامِي
هَذَا، فَأَهْلُهُ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ: إِنْ شَاءُوا قَدَّمُوا قَاتِلَهُ،
وَإِنْ شَاءُوا فَعَقْلُهُ”
Artinya: “Wahai sekalian Khuza'ah! Angkatlah tangan
kalian dari (terus) membunuh. Sungguh telah banyak (pembunuhan) jika itu
bermanfaat. Kalian telah membunuh seseorang yang sungguh akan aku bayar
diatnya. Barang siapa terbunuh setelah peristiwa ini, maka keluarganya diberi
dua pilihan terbaik: jika mereka mau, mereka bisa menuntut pembalasan (qishash)
atas pembunuhnya, atau jika mereka mau, mereka bisa menerima diat (tebusan).”
Setelah itu, Rasulullah ﷺ sendiri membayar diat laki-laki yang
terbunuh oleh Khuza'ah. Sungguh, penghormatan terhadap darah (meskipun korban
masih musyrik) tidak ada bandingannya. Tidak ada yang meragukan keharaman tanah
suci Mekah setelah khutbah yang tegas dan penuh pengaruh ini. Keharaman itu
berlaku hingga hari kiamat.
Manusia Masuk Islam Berbondong-bondong
Ampunan total Rasulullah ﷺ kepada penduduk Mekah—termasuk kepada
mereka yang semula dihalalkan darahnya—berbuah manis. Penduduk Mekah, laki-laki
dan perempuan, merdeka dan budak, masuk ke dalam agama Allah dengan sukarela.
Dengan bergabungnya Mekah di bawah bendera Islam, manusia pun masuk Islam
secara berbondong-bondong. Nikmat pun sempurna, dan rasa syukur pun wajib.
Allah berfirman dengan firman-Nya yang agung:
إِذَا
جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ . وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ
اللَّهِ أَفْوَاجًا . فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ ۚ إِنَّهُ كَانَ
تَوَّابًا
Artinya: “Apabila telah datang pertolongan Allah dan
kemenangan (Fathu Makkah), dan engkau melihat manusia masuk ke dalam agama
Allah secara berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan
mohonlah ampun kepada-Nya. Sungguh, Dia Maha Penerima tobat.”
*(QS. An-Nashr: 1-3)*
Yang dimaksud dengan "kemenangan" (al-fath) dalam
surat ini adalah Fathu Makkah. Ketika surat ini turun, Rasulullah ﷺ
bersabda: “نُعِيَتْ
إِلَيَّ نَفْسِي” (Telah diberitahukan kepadaku tentang kematianku).
Beliau memahami bahwa tugasnya di dunia telah hampir selesai.
Baiat Laki-laki: Islam, Jihad, dan Niat
Rasulullah ﷺ
membaiat semua manusia: laki-laki dan perempuan, dewasa dan anak-anak. Beliau
memulai dengan baiat laki-laki. Beliau duduk di bukit Shafa, lalu
mengambil janji setia mereka untuk masuk Islam, mendengar dan taat kepada Allah
dan Rasul-Nya sesuai kemampuan mereka.
Majasyi' bin Mas'ud datang membawa
saudaranya Mujalid setelah hari penaklukan. Ia berkata: “Wahai
Rasulullah, aku datang membawa saudaraku agar engkau membaiatnya untuk hijrah.”
Rasulullah ﷺ
bersabda: “ذَهَبَ
أَهْلُ الْهِجْرَةِ بِمَا فِيهَا” (Orang-orang yang berhijrah
(terdahulu) telah mengambil semua keutamaan yang ada dalam hijrah).
Majasyi' bertanya: “Kalau begitu, di atas apa engkau
membaiatnya?”
Beliau menjawab: “أُبَايِعُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ وَالْإِيمَانِ
وَالْجِهَادِ”
Artinya: “Aku membaiatnya untuk Islam, iman, dan jihad.” (HR.
Bukhari)
Dalam riwayat lain yang shahih, Rasulullah ﷺ bersabda pada hari
Fathu Makkah:
“لَا
هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ
فَانْفِرُوا”
Artinya: “Tidak ada hijrah (dari Mekah) setelah penaklukan, tetapi (yang ada
adalah) jihad dan niat. Jika kalian dimobilisasi (untuk berperang), maka
berangkatlah.”
Maksudnya: hijrah yang wajib dari Mekah (ke
Madinah) telah berakhir dengan ditaklukkannya Mekah. Islam telah kuat,
sendi-sendinya kokoh. Namun hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, atau dari
negeri yang tidak mampu menegakkan agama ke negeri yang mampu, tetap berlaku
hingga hari kiamat. Hanya saja, keutamaannya tidak sama dengan hijrah sebelum
Fathu Makkah. Demikian pula jihad dan infak setelah Fathu Makkah tidak sama
derajatnya dengan jihad dan infak sebelumnya. Allah berfirman:
لَا
يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ ۚ أُولَٰئِكَ
أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الَّذِينَ أَنْفَقُوا مِنْ بَعْدُ وَقَاتَلُوا ۚ وَكُلًّا
وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: “Tidak sama di antara kamu orang-orang yang
menginfakkan hartanya dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih
tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menginfakkan hartanya dan berperang
setelah itu. Dan Allah menjanjikan kebaikan kepada masing-masing (mereka). Dan
Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
*(QS. Al-Hadid: 10)*
Baiat Perempuan: Kehadiran Hindun dengan Wajah Tertutup
Setelah selesai dengan baiat laki-laki, Rasulullah ﷺ
membaiat para perempuan. Di antara mereka ada Hindun binti 'Utbah (istri
Abu Sufyan) yang datang dengan wajah tertutup, menyamar. Baiat dilakukan dengan
syarat: tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri,
tidak berzina, tidak membunuh anak-anak, tidak membuat kebohongan yang
diada-adakan, dan tidak mendurhakai Rasulullah dalam hal yang ma'ruf.
Ketika Rasulullah ﷺ bersabda: “وَلَا يَسْرِقْنَ” (dan jangan
mencuri), Hindun berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah
laki-laki yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan
anak-anakku. Apakah aku berdosa jika aku mengambil dari hartanya tanpa
sepengetahuannya?”
Rasulullah ﷺ
menjawab: “خُذِي
مِنْ مَالِهِ مَا يَكْفِيكِ وَبَنِيكِ بِالْمَعْرُوفِ”
Artinya: “Ambillah dari hartanya apa yang cukup bagimu dan anak-anakmu
dengan cara yang baik.”
Ketika beliau bersabda: “وَلَا يَزْنِينَ” (dan
jangan berzina), Hindun spontan berkata: “Apakah seorang wanita merdeka
(terhormat) akan berzina?”
Kemudian Rasulullah ﷺ mengenalinya: “وَإِنَّكِ
لَهِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ؟” (Dan sungguh engkau adalah
Hindun binti 'Utbah?)
Hindun menjawab: “Ya. Maka maafkanlah apa yang telah lalu,
semoga Allah memaafkanmu.”
Cara Baiat Perempuan: Rasulullah ﷺ
tidak bersalaman dengan perempuan. Beliau tidak menyentuh tangan seorang
perempuan kecuali yang halal baginya (istri atau mahram). Dalam
Shahihain, Aisyah berkata: “Demi Allah, tangan
Rasulullah ﷺ
tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuan sedikit pun.” Dalam
riwayat lain: “Beliau membaiat mereka hanya dengan ucapan, dan
bersabda: ‘Sesungguhnya ucapanku kepada satu perempuan sama seperti ucapanku
kepada seratus perempuan.’”
Apakah Fathu Makkah Terjadi Secara Paksa (Anwah) atau
Damai (Sulh)?
Para ulama berbeda pendapat tentang status penaklukan Mekah.
Berikut ringkasan perdebatan:
Pendapat Mayoritas (Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan
kebanyakan ulama sirah):
Mekah ditaklukkan secara paksa (anwah).
Pendapat Imam Syafi'i (dan satu riwayat dari Ahmad):
Mekah ditaklukkan secara damai (sulh).
Dalil Pendapat Mayoritas (Anwah):
- Hadits
Abu Hurairah dalam Shahih Muslim: Rasulullah ﷺ memanggil kaum
Anshar, lalu mereka mengepung Quraisy. Rasulullah ﷺ bersabda: “Apakah
kalian melihat pasukan pendukung Quraisy?” Lalu beliau
menggenggamkan kedua tangannya (isyarat membunuh). Kemudian beliau
bersabda: “Sampai kalian bertemu denganku di Shafa.” Abu
Hurairah berkata: “Maka kami berangkat. Tidak ada seorang pun dari
kami yang ingin membunuh seseorang kecuali ia membunuhnya. Tidak ada
seorang pun dari mereka yang menghadapkan sesuatu kepada kami.” Lalu
Abu Sufyan datang berkata: “Wahai Rasulullah, pasukan hijau
Quraisy telah dihalalkan (darahnya). Tidak ada lagi Quraisy setelah hari
ini!” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang
siapa masuk ke rumah Abu Sufyan, ia aman.”
- Terjadinya
pertempuran antara pasukan Khalid bin al-Walid dengan sekelompok Quraisy. Ini
adalah fakta sejarah yang tercatat dalam kitab-kitab shahih.
- Sabda
Rasulullah ﷺ
dalam Shahihain: “Aku dihalalkan (berperang di Mekah) hanya
sesaat pada siang hari.” Dan beliau melarang orang lain meniru
perbuatannya itu.
- Rasulullah
ﷺ
memerintahkan untuk menyerukan: “Barang siapa masuk ke rumah
Abu Sufyan, ia aman. Barang siapa meletakkan senjatanya, ia aman.” Jika
Mekah ditaklukkan dengan perjanjian damai, seruan seperti ini tidak
diperlukan.
- Hadits
Ummu Hani' dalam Shahihain: Ia memberi perlindungan kepada dua
iparnya, lalu Ali ingin membunuh mereka. Ummu Hani' memberitahu Rasulullah
ﷺ,
dan beliau bersabda: “Kami telah memberi perlindungan kepada siapa
yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani'.” Bagaimana mungkin Mekah
ditaklukkan dengan damai, tetapi Ali—sahabat utama—tidak mengetahui dan
hendak membunuh mereka?
Dalil Pendapat Imam Syafi'i (Sulh):
- Apa
yang disebutkan Imam an-Nawawi tentang adanya perjanjian damai di
Marru azh-Zhahran sebelum memasuki Mekah.
- Mekah
tidak dibagi-bagikan sebagai rampasan perang (tidak dibagi antara
pasukan), dan rumah-rumahnya tetap menjadi milik pemiliknya.
Bantahan Mayoritas terhadap Pendapat Imam Syafi'i:
- Perjanjian
damai yang dimaksud (seruan “Barang siapa masuk rumah Abu Sufyan”)
bukanlah perjanjian damai yang mengikat kedua belah pihak. Quraisy tidak
berkomitmen untuk berhenti berperang. Bahkan mereka tetap mengumpulkan
pasukan pendukung dari berbagai suku, sebagaimana dalam hadits Muslim.
- Tidak
adanya pembagian rampasan tidak menafikan penaklukan secara paksa.
Seorang imam bisa saja memberikan keringanan (memanfaatkan) kepada
penduduk suatu negeri yang ditaklukkan secara paksa dengan tidak
membagi-bagikan tanah atau rumah mereka. Ini terjadi di banyak negeri yang
ditaklukkan pada masa Umar dan Utsman, dengan seizin para sahabat. Mekah
memiliki kekhususan: ia adalah tempat pelaksanaan dua ibadah (haji dan
umrah) dan tempat manusia beribadah. Allah sendiri menjadikannya tanah
haram yang aman bagi penduduk tetap dan pendatang.
Pendapat ketiga (Imam al-Mawardi dan al-Hakim):
Sebagian Mekah ditaklukkan secara paksa (tempat terjadinya
pertempuran dengan Khalid), dan sebagian lainnya ditaklukkan secara damai.
Kesimpulan yang Rajih (kuat)
Pendapat yang lebih kuat dan benar adalah bahwa Fathu
Makkah terjadi secara paksa (anwah) dengan kekuatan senjata. Sekiranya
Quraisy mampu memerangi pasukan Rasulullah ﷺ yang dipimpin beliau sendiri, pasti mereka
akan melakukannya. Mereka sempat memerangi pasukan Khalid, tetapi cepat hancur
dan menyerah. Namun Rasulullah ﷺ—dengan pertimbangan yang telah disebutkan (menjaga kehormatan
Mekah, meluluhkan hati mereka yang belum masuk Islam)—memperlakukan mereka
sebagaimana negeri yang ditaklukkan dengan aman dan perjanjian damai. Cukuplah
penjelasan ini dalam masalah ini.
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah (Sirah Nabawiyah dalam Sorotan Al-Qur’an dan Sunnah)

Komentar
Posting Komentar