Fathu Makkah: Khutbah Agung, Baiat Massal, dan Perdebatan Para Ulama

Rombongan besar manusia—laki-laki, perempuan, anak-anak, tua, muda, dari berbagai suku dan latar belakang—berjalan dalam barisan panjang menuju ke arah kota. Wajah-wajah mereka menunjukkan kegembiraan, harapan, dan ketenangan. Di sisi jalan, beberapa tokoh dengan pakaian Arab menyambut dengan tangan terbuka. Langit berwarna jingga keemasan menjelang matahari terbenam, menciptakan suasana penuh syukur dan kebahagiaan.

Khutbah Fajar di Tanah Suci

Di pagi hari setelah Fathu Makkah, sampailah kabar kepada Rasulullah bahwa suku Khuza'ah (sekutu kaum Muslimin) telah menyerang seorang laki-laki dari suku Hudzail dan membunuhnya. Laki-laki itu masih musyrik, terbunuh karena dendam lama dari masa jahiliah.

Rasulullah pun marah. Beliau berdiri di tengah manusia dan berkhutbah:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ مَكَّةَ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهِيَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْفِكَ فِيهَا دَمًا، وَلَا يَعْضِدَ فِيهَا شَجَرًا، لَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي، وَلَا تَحِلُّ لِأَحَدٍ يَكُونُ بَعْدِي، وَلَمْ تَحِلَّ لِي إِلَّا هَذِهِ السَّاعَةَ غَضَبًا عَلَى أَهْلِهَا، ثُمَّ قَدْ رَجَعَتْ كَحُرْمَتِهَا بِالْأَمْسِ، فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ، فَمَنْ قَالَ لَكُمْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قَاتَلَ فِيهَا، فَقُولُوا: إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَلَّهَا لِرَسُولِهِ وَلَمْ يُحِلَّهَا لَكُمْ.

*Artinya: “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Mekah sejak hari Dia menciptakan langit dan bumi. Maka Mekah adalah tanah haram dengan keharaman dari Allah hingga hari kiamat. Tidak halal bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya, atau menebang pohonnya. Tidak halal bagi siapa pun sebelumku, dan tidak halal bagi siapa pun sesudahku. Dan tidak halal bagiku kecuali pada saat ini (penaklukan) karena kemarahan terhadap penduduknya. Kemudian kembalilah kehormatannya seperti kehormatannya kemarin. Maka hendaklah yang hadir di antara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir. Barang siapa berkata kepada kalian bahwa Rasulullah berperang di dalamnya, maka katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah menghalalkannya bagi Rasul-Nya dan tidak menghalalkannya bagi kalian.’”

Kemudian beliau bersabda khusus kepada Bani Khuza'ah:

يَا مَعْشَرَ خُزَاعَةَ: ارْفَعُوا أَيْدِيَكُمْ عَنِ الْقَتْلِ، فَلَقَدْ كَثُرَ إِنْ نَفَعَ، لَقَدْ قَتَلْتُمْ قَتِيلًا لَأَدِيَنَّهُ، فَمَنْ قُتِلَ بَعْدَ مَقَامِي هَذَا، فَأَهْلُهُ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ: إِنْ شَاءُوا قَدَّمُوا قَاتِلَهُ، وَإِنْ شَاءُوا فَعَقْلُهُ

Artinya: “Wahai sekalian Khuza'ah! Angkatlah tangan kalian dari (terus) membunuh. Sungguh telah banyak (pembunuhan) jika itu bermanfaat. Kalian telah membunuh seseorang yang sungguh akan aku bayar diatnya. Barang siapa terbunuh setelah peristiwa ini, maka keluarganya diberi dua pilihan terbaik: jika mereka mau, mereka bisa menuntut pembalasan (qishash) atas pembunuhnya, atau jika mereka mau, mereka bisa menerima diat (tebusan).”

Setelah itu, Rasulullah sendiri membayar diat laki-laki yang terbunuh oleh Khuza'ah. Sungguh, penghormatan terhadap darah (meskipun korban masih musyrik) tidak ada bandingannya. Tidak ada yang meragukan keharaman tanah suci Mekah setelah khutbah yang tegas dan penuh pengaruh ini. Keharaman itu berlaku hingga hari kiamat.


Manusia Masuk Islam Berbondong-bondong

Ampunan total Rasulullah kepada penduduk Mekah—termasuk kepada mereka yang semula dihalalkan darahnya—berbuah manis. Penduduk Mekah, laki-laki dan perempuan, merdeka dan budak, masuk ke dalam agama Allah dengan sukarela. Dengan bergabungnya Mekah di bawah bendera Islam, manusia pun masuk Islam secara berbondong-bondong. Nikmat pun sempurna, dan rasa syukur pun wajib.

Allah berfirman dengan firman-Nya yang agung:

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ . وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا . فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ ۚ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا

Artinya: “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan (Fathu Makkah), dan engkau melihat manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sungguh, Dia Maha Penerima tobat.”
*(QS. An-Nashr: 1-3)*

Yang dimaksud dengan "kemenangan" (al-fath) dalam surat ini adalah Fathu Makkah. Ketika surat ini turun, Rasulullah bersabda: نُعِيَتْ إِلَيَّ نَفْسِي (Telah diberitahukan kepadaku tentang kematianku). Beliau memahami bahwa tugasnya di dunia telah hampir selesai.


Baiat Laki-laki: Islam, Jihad, dan Niat

Rasulullah membaiat semua manusia: laki-laki dan perempuan, dewasa dan anak-anak. Beliau memulai dengan baiat laki-laki. Beliau duduk di bukit Shafa, lalu mengambil janji setia mereka untuk masuk Islam, mendengar dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya sesuai kemampuan mereka.

Majasyi' bin Mas'ud datang membawa saudaranya Mujalid setelah hari penaklukan. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku datang membawa saudaraku agar engkau membaiatnya untuk hijrah.”

Rasulullah bersabda: ذَهَبَ أَهْلُ الْهِجْرَةِ بِمَا فِيهَا (Orang-orang yang berhijrah (terdahulu) telah mengambil semua keutamaan yang ada dalam hijrah).

Majasyi' bertanya: “Kalau begitu, di atas apa engkau membaiatnya?”

Beliau menjawab: أُبَايِعُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ وَالْإِيمَانِ وَالْجِهَادِ
Artinya: “Aku membaiatnya untuk Islam, iman, dan jihad.” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain yang shahih, Rasulullah bersabda pada hari Fathu Makkah:

لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
Artinya: “Tidak ada hijrah (dari Mekah) setelah penaklukan, tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat. Jika kalian dimobilisasi (untuk berperang), maka berangkatlah.”

Maksudnya: hijrah yang wajib dari Mekah (ke Madinah) telah berakhir dengan ditaklukkannya Mekah. Islam telah kuat, sendi-sendinya kokoh. Namun hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, atau dari negeri yang tidak mampu menegakkan agama ke negeri yang mampu, tetap berlaku hingga hari kiamat. Hanya saja, keutamaannya tidak sama dengan hijrah sebelum Fathu Makkah. Demikian pula jihad dan infak setelah Fathu Makkah tidak sama derajatnya dengan jihad dan infak sebelumnya. Allah berfirman:

لَا يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الَّذِينَ أَنْفَقُوا مِنْ بَعْدُ وَقَاتَلُوا ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: “Tidak sama di antara kamu orang-orang yang menginfakkan hartanya dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menginfakkan hartanya dan berperang setelah itu. Dan Allah menjanjikan kebaikan kepada masing-masing (mereka). Dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
*(QS. Al-Hadid: 10)*


Baiat Perempuan: Kehadiran Hindun dengan Wajah Tertutup

Setelah selesai dengan baiat laki-laki, Rasulullah membaiat para perempuan. Di antara mereka ada Hindun binti 'Utbah (istri Abu Sufyan) yang datang dengan wajah tertutup, menyamar. Baiat dilakukan dengan syarat: tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak, tidak membuat kebohongan yang diada-adakan, dan tidak mendurhakai Rasulullah dalam hal yang ma'ruf.

Ketika Rasulullah bersabda: وَلَا يَسْرِقْنَ (dan jangan mencuri), Hindun berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku. Apakah aku berdosa jika aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya?”

Rasulullah menjawab: خُذِي مِنْ مَالِهِ مَا يَكْفِيكِ وَبَنِيكِ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Ambillah dari hartanya apa yang cukup bagimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik.”

Ketika beliau bersabda: وَلَا يَزْنِينَ (dan jangan berzina), Hindun spontan berkata: “Apakah seorang wanita merdeka (terhormat) akan berzina?”

Kemudian Rasulullah mengenalinya: وَإِنَّكِ لَهِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ؟ (Dan sungguh engkau adalah Hindun binti 'Utbah?)

Hindun menjawab: “Ya. Maka maafkanlah apa yang telah lalu, semoga Allah memaafkanmu.”

Cara Baiat Perempuan: Rasulullah tidak bersalaman dengan perempuan. Beliau tidak menyentuh tangan seorang perempuan kecuali yang halal baginya (istri atau mahram). Dalam Shahihain, Aisyah berkata: “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuan sedikit pun.” Dalam riwayat lain: “Beliau membaiat mereka hanya dengan ucapan, dan bersabda: ‘Sesungguhnya ucapanku kepada satu perempuan sama seperti ucapanku kepada seratus perempuan.’”


Apakah Fathu Makkah Terjadi Secara Paksa (Anwah) atau Damai (Sulh)?

Para ulama berbeda pendapat tentang status penaklukan Mekah. Berikut ringkasan perdebatan:

Pendapat Mayoritas (Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan kebanyakan ulama sirah):

Mekah ditaklukkan secara paksa (anwah).

Pendapat Imam Syafi'i (dan satu riwayat dari Ahmad):

Mekah ditaklukkan secara damai (sulh).


Dalil Pendapat Mayoritas (Anwah):

  1. Hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim: Rasulullah memanggil kaum Anshar, lalu mereka mengepung Quraisy. Rasulullah bersabda: “Apakah kalian melihat pasukan pendukung Quraisy?” Lalu beliau menggenggamkan kedua tangannya (isyarat membunuh). Kemudian beliau bersabda: “Sampai kalian bertemu denganku di Shafa.” Abu Hurairah berkata: “Maka kami berangkat. Tidak ada seorang pun dari kami yang ingin membunuh seseorang kecuali ia membunuhnya. Tidak ada seorang pun dari mereka yang menghadapkan sesuatu kepada kami.” Lalu Abu Sufyan datang berkata: “Wahai Rasulullah, pasukan hijau Quraisy telah dihalalkan (darahnya). Tidak ada lagi Quraisy setelah hari ini!” Maka Rasulullah bersabda: “Barang siapa masuk ke rumah Abu Sufyan, ia aman.”
  2. Terjadinya pertempuran antara pasukan Khalid bin al-Walid dengan sekelompok Quraisy. Ini adalah fakta sejarah yang tercatat dalam kitab-kitab shahih.
  3. Sabda Rasulullah dalam Shahihain: “Aku dihalalkan (berperang di Mekah) hanya sesaat pada siang hari.” Dan beliau melarang orang lain meniru perbuatannya itu.
  4. Rasulullah memerintahkan untuk menyerukan: “Barang siapa masuk ke rumah Abu Sufyan, ia aman. Barang siapa meletakkan senjatanya, ia aman.” Jika Mekah ditaklukkan dengan perjanjian damai, seruan seperti ini tidak diperlukan.
  5. Hadits Ummu Hani' dalam Shahihain: Ia memberi perlindungan kepada dua iparnya, lalu Ali ingin membunuh mereka. Ummu Hani' memberitahu Rasulullah , dan beliau bersabda: “Kami telah memberi perlindungan kepada siapa yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani'.” Bagaimana mungkin Mekah ditaklukkan dengan damai, tetapi Ali—sahabat utama—tidak mengetahui dan hendak membunuh mereka?

Dalil Pendapat Imam Syafi'i (Sulh):

  1. Apa yang disebutkan Imam an-Nawawi tentang adanya perjanjian damai di Marru azh-Zhahran sebelum memasuki Mekah.
  2. Mekah tidak dibagi-bagikan sebagai rampasan perang (tidak dibagi antara pasukan), dan rumah-rumahnya tetap menjadi milik pemiliknya.

Bantahan Mayoritas terhadap Pendapat Imam Syafi'i:

  1. Perjanjian damai yang dimaksud (seruan “Barang siapa masuk rumah Abu Sufyan”) bukanlah perjanjian damai yang mengikat kedua belah pihak. Quraisy tidak berkomitmen untuk berhenti berperang. Bahkan mereka tetap mengumpulkan pasukan pendukung dari berbagai suku, sebagaimana dalam hadits Muslim.
  2. Tidak adanya pembagian rampasan tidak menafikan penaklukan secara paksa. Seorang imam bisa saja memberikan keringanan (memanfaatkan) kepada penduduk suatu negeri yang ditaklukkan secara paksa dengan tidak membagi-bagikan tanah atau rumah mereka. Ini terjadi di banyak negeri yang ditaklukkan pada masa Umar dan Utsman, dengan seizin para sahabat. Mekah memiliki kekhususan: ia adalah tempat pelaksanaan dua ibadah (haji dan umrah) dan tempat manusia beribadah. Allah sendiri menjadikannya tanah haram yang aman bagi penduduk tetap dan pendatang.

Pendapat ketiga (Imam al-Mawardi dan al-Hakim):

Sebagian Mekah ditaklukkan secara paksa (tempat terjadinya pertempuran dengan Khalid), dan sebagian lainnya ditaklukkan secara damai.


Kesimpulan yang Rajih (kuat)

Pendapat yang lebih kuat dan benar adalah bahwa Fathu Makkah terjadi secara paksa (anwah) dengan kekuatan senjata. Sekiranya Quraisy mampu memerangi pasukan Rasulullah yang dipimpin beliau sendiri, pasti mereka akan melakukannya. Mereka sempat memerangi pasukan Khalid, tetapi cepat hancur dan menyerah. Namun Rasulullah —dengan pertimbangan yang telah disebutkan (menjaga kehormatan Mekah, meluluhkan hati mereka yang belum masuk Islam)—memperlakukan mereka sebagaimana negeri yang ditaklukkan dengan aman dan perjanjian damai. Cukuplah penjelasan ini dalam masalah ini.


Sumber Kisah:
Kitab As-Sirah an-Nabawiyyah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah (Sirah Nabawiyah dalam Sorotan Al-Qur’an dan Sunnah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fathu Makkah (Bagian 2)

Fathu Makkah (Bagian 6)

Fathu Makkah (Bagian 3)