Tahun Pertama Hijrah: Sariyah-Sariyah Awal dan Peristiwa Penting
Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah, dimulailah babak baru dalam sejarah Islam. Kaum Muslimin telah memiliki negeri dan masyarakat yang melindungi mereka, tetapi ancaman Quraisy dari Makkah belum berhenti.
Quraisy tetap dengan kebiasaan lama mereka: setiap tahun mereka mengirim kafilah dagang ke Syam untuk menjual dan membeli barang. Rombongan dagang ini disebut ‘îr, dan biasanya dikawal oleh banyak tokoh besar dan pembesar Quraisy. Jalan yang mereka tempuh menuju Syam melewati wilayah dekat Madinah, tempat kaum Muhajirin yang dulu mereka usir kini tinggal.
Strategi Rasulullah terhadap Kafilah Quraisy
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bahwa inilah saatnya menekan Quraisy pada titik paling sensitif: perdagangan mereka. Mereka telah mengusir kaum Muslimin dari kampung halaman, merampas harta mereka, dan bertekad menghalangi penyebaran Islam. Karena itu, beliau merencanakan untuk:
• Menghadang jalur kafilah dagang Quraisy, baik ketika berangkat maupun ketika pulang
• Menyita apa yang bisa disita dari perdagangan mereka sebagai balasan atas harta kaum Muslimin yang dirampas
• Melemahkan kekuatan ekonomi Quraisy, karena harta adalah “urat nadi kehidupan” mereka
Rasulullah juga tahu bahwa Quraisy tidak akan pernah dengan sukarela membiarkan beliau menyampaikan Islam kepada seluruh manusia, sebagaimana diperintahkan Allah. Pertempuran besar suatu hari nanti hampir pasti tak terelakkan. Namun saat itu, izin untuk berperang secara terbuka belum turun. Karena itu, yang dilakukan Rasulullah pada tahun pertama hijrah adalah mengirim pasukan-pasukan kecil yang disebut sariyah.
Dalam istilah sirah, sariyah adalah pasukan kecil yang diutus tanpa keikutsertaan Rasulullah sendiri. Jika beliau ikut memimpin dan turun langsung, peristiwa itu disebut ghazwah (peperangan).
Sariyah Hamzah bin ‘Abdul Muththalib
Pada bulan Ramadan tahun pertama hijrah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus pamannya, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu, memimpin tiga puluh orang penunggang kuda dari kalangan Muhajirin. Tidak ada seorang Anshar pun yang ikut saat itu; pasukan ini murni dari kaum Muhajirin yang baru saja hijrah.
Rasulullah memasangkan sebuah bendera putih kepada Hamzah, dan bendera itu dibawa oleh Abu Murtsid al-Ghanawi. Tugas mereka jelas: menghadang sebuah kafilah Quraisy yang sedang pulang dari Syam. Di dalam kafilah itu terdapat Abu Jahl dan tiga ratus orang musyrik Quraisy, jauh lebih banyak daripada jumlah pasukan kecil kaum Muslimin.
Hamzah dan pasukannya berangkat hingga sampai di tepi laut. Di sana mereka berhadapan langsung dengan kafilah Quraisy. Kedua pihak bersiap untuk bertempur. Suasana menegang. Namun Allah mentakdirkan hari itu bukan hari pertumpahan darah. Seorang tokoh dari Bani Juhainah, Majdi bin ‘Amr al-Juhani, berdiri di tengah-tengah dan berusaha mendamaikan mereka. Ajakannya diterima oleh kedua belah pihak. Sariyah pertama dalam Islam itu pun berakhir tanpa perang terbuka, dan masing-masing pihak kembali ke arah mereka semula.
Sariyah ‘Ubaidah bin al-Harits
Pada bulan Syawal tahun yang sama, Rasulullah mengirim sariyah kedua. Kali ini pemimpinnya adalah ‘Ubaidah bin al-Harits bin al-Muththalib radhiyallahu ‘anhu, dengan delapan puluh orang penunggang kuda dari kalangan Muhajirin. Lagi-lagi, belum ada Anshar yang ikut dalam pasukan ini.
Misi mereka juga sama: menghadang kafilah Quraisy. Mereka bergerak hingga sampai di daerah lembah Râbigh, dekat sebuah tempat bernama al-‘Aish. Di sana mereka menjumpai kafilah Quraisy yang dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb, dengan kekuatan sekitar dua ratus orang Quraisy.
Kedua pihak saling melepaskan anak panah dari kejauhan. Belum terjadi pertempuran jarak dekat. Orang-orang musyrik kemudian merasa khawatir kalau-kalau kaum Muslimin menyembunyikan pasukan lain sebagai penyergap. Karena ketakutan itu, mereka mundur dan menjauh. Kaum Muslimin tidak mengejar mereka, sesuai dengan misi awal yang lebih bersifat menghadang dan menguji kekuatan, bukan perang habis-habisan.
Dalam sariyah ini terjadi peristiwa penting: untuk pertama kalinya dalam sejarah Islam, seorang Muslim melepaskan anak panah dalam konteks pertempuran. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa yang pertama kali melepaskan anak panah tersebut adalah ‘Ubaidah bin al-Harits sendiri, sementara riwayat lain menyebut Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu.
Dari pihak Quraisy, dua orang yang sebenarnya telah lama memeluk Islam secara sembunyi-sembunyi memanfaatkan keadaan kacau ini untuk lari meninggalkan pasukan musyrik dan bergabung dengan kaum Muslimin. Mereka adalah al-Miqdad bin al-Aswad dan ‘Utbah bin Ghazwan radhiyallahu ‘anhuma. Keduanya kemudian menjadi sahabat-sahabat besar yang dikenal dalam sejarah.
Sariyah Sa’d bin Abi Waqqash
Masih di bulan Syawal tahun pertama, pada bagian akhirnya, Rasulullah mengutus sariyah ketiga. Pasukan ini hanya berjumlah dua puluh orang Muhajirin, dipimpin oleh Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu.
Strategi mereka sedikit berbeda. Siang hari mereka bersembunyi dan tidak menampakkan diri, sementara malam hari mereka bergerak cepat menyusuri jalur yang diduga akan dilewati kafilah Quraisy. Pada pagi hari yang kelima, mereka tiba di sebuah tempat bernama al-Kharrar, dekat al-Juhfah.
Sebelum berangkat, Rasulullah telah berpesan agar mereka tidak melampaui tempat itu, apa pun yang terjadi. Ketika sampai di al-Kharrar, barulah mereka tahu bahwa kafilah Quraisy telah melewati tempat tersebut sehari sebelumnya. Mereka datang terlambat satu hari. Dengan memegang teguh perintah Rasulullah, mereka tidak mengejar lebih jauh, dan kembali ke Madinah tanpa terjadi pertemuan dengan kafilah.
Kapan Sariyah-Sariyah Ini Terjadi?
Seorang ahli sejarah besar, al-Waqidi, menyebutkan bahwa ketiga sariyah ini terjadi pada tahun pertama hijrah. Ibnu Ishaq dalam kitab sirahnya cenderung menyiratkan bahwa kejadian-kejadian ini berlangsung pada tahun kedua. Ahli sejarah lain, Ibnu Katsir, meneliti dua pendapat ini dan menguatkan pendapat al-Waqidi bahwa sariyah-sariyah tersebut terjadi pada tahun pertama hijrah.
Ibnu Katsir memuji al-Waqidi sebagai salah seorang imam besar dalam bidang sejarah, yang memiliki tambahan informasi yang baik dan penulisan kronologi yang biasanya rapi, meskipun ia banyak meriwayatkan berita dan karenanya perlu diseleksi.
Untuk Apa Sebenarnya Sariyah-Sariyah Ini?
Jika kita perhatikan keadaan saat itu, tampak jelas bahwa sariyah-sariyah ini bukanlah sekadar “petualangan militer” tanpa tujuan. Penulis sirah ini menjelaskan bahwa tujuan utamanya ada beberapa.
Pertama, untuk menghukum orang-orang musyrik Quraisy dan mengambil kembali apa yang dapat diambil dari perdagangan mereka sebagai balasan atas harta kaum Muslimin yang telah dirampas di Makkah. Dengan menggoyahkan kekuatan ekonomi Quraisy, kekuatan mereka secara umum akan melemah, dan ini akan memengaruhi kemampuan mereka di medan perang kelak. Harta adalah penopang utama kekuatan, dan memukul jalur perdagangan berarti memukul jantung kekuatan Quraisy.
Kedua, untuk mengirim pesan politik yang jelas kepada Quraisy. Pesannya kira-kira seperti ini:
“Kepentingan kalian sendiri menuntut agar kalian berdamai dan berdialog dengan kaum Muslimin yang kalian usir dari Makkah. Kami sekarang telah memiliki negeri dan kekuatan. Jika kalian terus memusuhi kami, kami mampu menutup jalur perdagangan kalian ke Syam.”
Kesepahaman yang diharapkan adalah kesepahaman yang:
• Melindungi kedua belah pihak dari bahaya permusuhan berkepanjangan
• Menjamin kebebasan kaum Muslimin untuk mengajak manusia kepada Islam
• Menjamin kebebasan mereka untuk menyatakan akidah mereka terang-terangan
• Menjamin kebebasan mereka memasuki Tanah Haram (Makkah) untuk menunaikan ibadah
• Sekaligus menjamin keamanan perdagangan Quraisy dalam perjalanan ke Syam
Tanpa ditunjukkan secara nyata bahwa kaum Muhajirin—yang dulunya adalah keluarga mereka sendiri—telah memiliki kekuatan untuk mengganggu perdagangan Quraisy, maka Quraisy tidak akan pernah menghitung kekuatan ini secara serius dan tidak akan mau berunding secara adil.
Belum Disyariatkannya Perang pada Tahun Pertama
Penulis sirah ini menegaskan bahwa sariyah-sariyah di tahun pertama hijrah itu bukanlah perang dalam arti “perang yang sudah disyariatkan”. Menurut ijtihad beliau, izin berperang secara resmi baru turun pada awal tahun kedua. Karena itu, misi-misi awal ini lebih dekat kepada langkah-langkah strategis, penghadangan, dan tekanan politik-ekonomi, bukan perang frontal.
Ini terlihat dari beberapa hal. Jumlah pasukan Muslimin di sariyah-sariyah tersebut sangat kecil dibanding pasukan Quraisy yang menjaga kafilah. Selain itu, tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah memerintahkan mereka untuk berperang habis-habisan. Perintahnya adalah menghadang kafilah, mengawasi, dan jika memungkinkan menyita sebagian harta sebagai balasan. Tentu, mengadang kafilah tidak lepas dari risiko saling serang ringan, tetapi itu berbeda dengan perang besar yang bertujuan menghancurkan lawan.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Dr. Muhammad Husain Haikal rahimahullah yang juga melihat sariyah-sariyah awal ini bukan sebagai perang besar, melainkan langkah-langkah awal dalam menghadapi Quraisy. Hanya saja, penulis sirah ini berbeda pendapat dengan beliau dalam menilai sebagian ghazwah pada tahun kedua sebelum Perang Badar. Bagi penulis, pada saat itu jihad sudah disyariatkan, sehingga kemungkinan terjadinya pertempuran besar dalam ghazwah tahun kedua sangat kuat.
Sebagai konteks, kemudian pada masa selanjutnya Allah menurunkan ayat-ayat yang memberikan izin kepada kaum Muslimin untuk mengangkat senjata melawan penindasan. Di antaranya firman Allah Ta’ala:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِم بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami hanyalah Allah’.”
(QS. Al-Hajj: 39–40)
Ayat seperti ini menjelaskan bahwa dasar jihad dalam Islam bukanlah penjarahan atau agresi, tetapi pembelaan diri dari penindasan dan penjagaan kebebasan beragama.
Menjawab Tuduhan Para Orientalis
Sebagian orientalis menuduh bahwa sariyah-sariyah pertama ini hanyalah “perampokan kafilah dagang” semata-mata, sejalan dengan watak sebagian orang Badui yang hidup dari merampas dan menjarah. Mereka bahkan menuduh bahwa kaum Anshar di Madinah tertarik mengikuti Nabi bukan karena iman, tapi karena mengharapkan harta rampasan, melanggar janji mereka di Baiat ‘Aqabah.
Tuduhan ini ditolak secara tegas oleh para ulama dan sejarawan Muslim. Kenyataan sejarah pun tidak mendukungnya.
Dr. Muhammad Husain Haikal menjelaskan bahwa penduduk Madinah dan Makkah bukanlah bangsa Badui pengembara yang hidup dari merampok dan menjarah. Mereka adalah masyarakat yang hidup menetap. Khusus di Madinah, mayoritas mereka adalah petani yang terbiasa dengan kehidupan tenang dan stabil. Watak seperti ini tidak mendorong mereka untuk mudah berperang kecuali karena sebab yang sangat kuat.
Adapun kaum Muhajirin, memang benar bahwa Quraisy telah merampas harta mereka. Secara moral mereka berhak mengambil kembali harta mereka dari tangan Quraisy. Namun faktanya, mereka tidak tergesa-gesa menjadikan itu sebagai motif utama gerakan mereka sebelum Perang Badar. Sariyah-sariyah di tahun pertama dan awal tahun kedua bukan semata-mata “misi rampasan”, tapi langkah strategis untuk:
• Menggoyahkan kekuatan musuh yang menindas
• Menekan Quraisy agar membuka ruang dialog
• Menjaga agar kaum Muslimin tidak dihalangi dari menyampaikan agama mereka
Dr. Haikal menegaskan bahwa Rasulullah dan para sahabatnya tidak bangkit memanggul senjata demi “tujuan badui” seperti penjarahan dan sumbangan perang yang dibayangkan sebagian orientalis. Ketika perang akhirnya disyariatkan, tujuannya adalah agar tidak ada lagi pihak yang dapat memaksa kaum Muslimin meninggalkan agama mereka, dan agar dakwah Islam bisa disampaikan secara bebas.
Dengan melihat latar belakang, tujuan, jumlah pasukan, dan perkembangan hukum jihad dalam Islam, tampak jelas bahwa tuduhan orientalis itu tidak sesuai dengan fakta sejarah maupun dengan semangat ajaran Islam sendiri.
Peristiwa-Peristiwa Penting Lain pada Tahun Pertama Hijrah
Selain sariyah-sariyah awal ini, tahun pertama hijrah juga diwarnai oleh beberapa peristiwa penting lain, baik yang menggembirakan maupun yang menyedihkan.
Kelahiran ‘Abdullah bin az-Zubair
Pada bulan Syawal tahun pertama hijrah, lahirlah seorang bayi yang kelak menjadi tokoh besar dalam sejarah Islam: ‘Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. Ia adalah anak dari Asma’ binti Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha dan az-Zubair bin al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhu. Ia tercatat sebagai anak pertama dari kalangan Muhajirin yang lahir di Madinah setelah hijrah.
Kelahirannya disambut dengan kegembiraan besar. Kaum Muslimin bertakbir dengan suara lantang, menyatakan rasa syukur mereka kepada Allah. Mereka juga merasa lega, karena sebelumnya beredar kabar dari kalangan Yahudi bahwa mereka telah “menyihir” kaum Muslimin sehingga tidak akan ada lagi anak yang lahir bagi mereka setelah hijrah ke Madinah. Kaum Muslimin sebenarnya tidak terlalu menggubris kabar seperti itu, tetapi kelahiran ‘Abdullah bin az-Zubair menjadi bukti nyata bahwa ucapan itu kosong belaka.
Asma’ membawa bayinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau mengambil bayi itu, meletakkannya di pangkuannya, lalu mengambil sebutir kurma, mengunyahnya, dan mengoleskan sedikit dari kunyahan kurma itu ke langit-langit mulut bayi. Inilah yang dikenal dengan tahnik, sunnah yang kemudian diikuti kaum Muslimin. Setelah itu, Rasulullah mendoakan dan memohonkan keberkahan untuk ‘Abdullah. Sejak awal hidupnya, ia telah mendapat sentuhan penuh berkah dari Rasulullah.
Tidak lama kemudian, dari kalangan Anshar juga lahir seorang bayi yang menjadi anak pertama mereka setelah hijrah, yaitu an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu.
Wafatnya Kulthum bin al-Hadm
Pada tahun yang sama, kaum Muslimin juga merasakan kesedihan. Di antaranya, wafatnya Kulthum bin al-Hadm al-Anshari al-Ausi, dari kabilah Bani ‘Amr bin ‘Auf. Menurut Imam ath-Thabari dalam kitab Tarikh-nya, ia adalah orang pertama yang wafat tak lama setelah kedatangan Rasulullah di Madinah.
Kulthum adalah seorang lelaki tua yang telah masuk Islam sebelum Rasulullah hijrah. Ketika Rasulullah datang ke Madinah dan terlebih dahulu singgah di Quba, beliau tinggal di rumah Kulthum. Beliau bermalam di rumahnya, sementara siang harinya banyak menghabiskan waktu bersama para sahabat di rumah Sa’d bin Khaitsamah radhiyallahu ‘anhu, seorang pemuda Anshar yang saat itu masih lajang.
Sebagian riwayat menyebutkan bahwa Kulthum wafat tidak lama sebelum Perang Badar. Bagaimanapun, namanya tercatat sebagai tuan rumah pertama bagi Rasulullah di Quba, seorang Anshar yang memuliakan kedatangan Nabi dengan segala kemampuannya.
Wafatnya Abu Umamah As’ad bin Zurarah
Tokoh besar lainnya yang wafat pada tahun pertama hijrah adalah Abu Umamah As’ad bin Zurarah an-Najjari al-Khazraji radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah salah seorang pemuka besar Anshar, dan termasuk di antara dua belas naqib (pemimpin perwakilan) yang dipilih pada Baiat ‘Aqabah untuk mewakili kabilah mereka, Bani an-Najjar.
As’ad bin Zurarah adalah:
• Orang pertama dari kabilah Khazraj yang masuk Islam
• Salah seorang tokoh yang ikut dalam dua kali Baiat ‘Aqabah
• Orang pertama yang menegakkan shalat Jumat di Madinah sebelum Rasulullah hijrah ke sana
Ketika kaum Muslimin sedang sibuk membangun Masjid Nabawi—pusat ibadah dan kehidupan mereka di Madinah—As’ad jatuh sakit. Riwayat menyebutkan bahwa ia wafat karena penyakit tenggorokan yang parah atau karena semacam sesak napas. Kepergiannya menjadi duka mendalam bagi kaum Anshar, khususnya Bani an-Najjar.
Setelah ia wafat, orang-orang Bani an-Najjar datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, kurang lebih: “Wahai Rasulullah, angkatlah seorang naqib bagi kami sebagai pengganti As’ad bin Zurarah.”
Rasulullah menjawab dengan kalimat yang sekaligus menghibur dan memuliakan mereka:
“Antum akhwâlî wa anâ minkum, wa anâ naqîbukum.”
“Kalian adalah kerabat dari pihak ibuku, dan aku bersama kalian; akulah naqib kalian.”
Beliau tidak ingin mengistimewakan satu orang di antara mereka dan mengangkatnya di atas yang lain, sementara banyak yang menginginkan kedudukan itu. Dengan menjadikan dirinya sendiri sebagai naqib Bani an-Najjar, beliau menutup pintu perselisihan dan sekaligus memuliakan seluruh kabilah itu. Bagi Bani an-Najjar, cukuplah sebagai kehormatan bahwa Rasulullah sendiri adalah pemimpin (naqib) mereka.
Keputusan ini menunjukkan kebijaksanaan Rasulullah dalam mengelola perasaan, ambisi, dan kehormatan kabilah-kabilah di Madinah, sekaligus menjaga persatuan kaum Muslimin yang baru terbentuk.
________________________________________
Di tahun pertama hijrah inilah fondasi masyarakat Islam di Madinah mulai terbentuk: langkah-langkah strategis menghadapi Quraisy, kelahiran generasi baru dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta wafatnya para tokoh perintis yang telah berkorban sejak awal. Semuanya berjalan dalam bimbingan wahyu dan kebijaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mempersiapkan umat ini menghadapi peristiwa-peristiwa besar yang akan datang, seperti Perang Badar pada tahun berikutnya.
Sumber Kisah
As-Sîrah an-Nabawiyyah fî Dhau’il Qur’ân was-Sunnah

Komentar
Posting Komentar