Tahun Kedua Hijriah : Sejarah Jihad dalam Islam
Tahun Kedua Hijriah: Saat Turunnya Perintah Jihad
Selama tiga belas tahun di Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak manusia kepada Allah dengan penuh kelembutan. Beliau berdakwah dengan hikmah dan nasihat yang baik. Namun penduduk Mekah membalas dakwah itu dengan kebencian dan kekerasan.
Mereka menyiksa orang-orang yang beriman, menyakiti Rasulullah, menghalangi orang dari jalan Allah. Siksaan itu melampaui batas kemanusiaan: dipukul, dihina, disiksa, diusir. Meski demikian, jumlah kaum Muslimin terus bertambah. Iman mereka justru semakin kokoh.
Di tengah tekanan itu, Allah menurunkan ayat-ayat yang menguatkan hati Nabi dan para sahabatnya, memerintahkan mereka untuk bersabar dan tidak membalas dengan kekerasan.
Allah berfirman:
وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ
“Bersabarlah; dan kesabaranmu itu hanyalah dengan (pertolongan) Allah. Dan janganlah engkau bersedih terhadap mereka, dan jangan pula engkau bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan.”
(QS. An-Nahl [16]: 127)
Dan Allah juga menegaskan:
وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
“Dan sesungguhnya siapa yang bersabar dan memaafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perkara-perkara yang dianjurkan (dan diteguhkan) dalam urusan (agama).”
(QS. Asy-Syura [42]: 43)
Allah memerintahkan Nabi agar meneladani kesabaran para rasul terdahulu:
فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ
“Maka bersabarlah, sebagaimana para rasul yang mempunyai keteguhan hati telah bersabar.”
(QS. Al-Ahqaf [46]: 35)
Dan juga:
وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيلًا
“Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan, dan jauhilah mereka dengan cara yang baik.”
(QS. Al-Muzzammil [73]: 10)
Luka, Air Mata, dan Perintah untuk Bersabar
Di Mekah, para sahabat sering datang kepada Rasulullah dengan kondisi menyedihkan. Ada yang datang dengan tubuh penuh luka pukulan, ada yang kepalanya berdarah, ada yang baru saja lepas dari siksaan pedih.
Mereka mengadu dengan hati lemah dan tubuh letih. Mereka berharap izin untuk membalas, untuk mengangkat senjata. Namun Rasulullah senantiasa menenangkan mereka, menguatkan hati mereka dengan nasihat dan perumpamaan.
Beliau berkata kepada mereka dengan tegas namun lembut:
“Bersabarlah, karena aku belum diperintah untuk berperang.”
Masa Mekah adalah masa menahan diri total. Tidak ada perang, tidak ada balasan fisik, meski kezhaliman begitu jelas. Inilah fase tarbiyah jiwa, fase pembentukan iman dan keteguhan.
Hijrah: Lahirnya Masyarakat Baru
Ketika tekanan di Mekah mencapai puncaknya, Allah memerintahkan hijrah. Nabi dan kaum Muslimin meninggalkan kota kelahiran mereka menuju Madinah. Di sana, sesuatu yang baru terjadi: terbentuknya sebuah masyarakat Islam yang punya kekuatan dan kewenangan.
Di Madinah, kaum Muhajirin dipersaudarakan dengan kaum Anshar. Mereka bukan lagi kelompok tertindas tanpa perlindungan. Mereka kini memiliki:
• tempat tinggal yang aman,
• pemimpin yang mereka taati,
• dan masyarakat yang siap membela agama.
Saat itulah, ketika sudah ada masyarakat dan kekuasaan, datanglah babak baru dalam syariat: izin untuk berperang. Sebelumnya, selama di Mekah, perang dilarang. Yang diperintahkan hanya sabar, memaafkan, dan menahan diri.
Sebagian ahli sejarah seperti Ibnu Ishaq pernah menyatakan bahwa jihad sudah disyariatkan sebelum hijrah. Namun penulis kitab ini menilai itu adalah kekeliruan: semua tanda dalam Al-Qur’an dan perjalanan Nabi menunjukkan bahwa izin berperang baru turun setelah hijrah, di Madinah.
________________________________________
Ayat Pertama tentang Jihad
Di antara ayat yang paling kuat menunjukkan dimulainya babak jihad adalah firman Allah dalam Surah Al-Hajj. Ayat ini turun untuk pertama kalinya mengizinkan kaum Muslimin mengangkat senjata.
Allah berfirman:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ • الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ • الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami adalah Allah.’ Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya biara-biara, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah, pasti telah diruntuhkan. Dan sungguh Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang apabila Kami beri kedudukan di muka bumi, mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh yang ma‘ruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.”
(QS. Al-Hajj [22]: 39–41)
Kata “أُذِنَ” (telah diizinkan) menunjukkan bahwa sebelumnya ada larangan. Gaya bahasanya jelas: sebelumnya mereka dilarang berperang, sekarang baru diizinkan.
Para ulama besar seperti Ibnu ‘Abbas – yang dikenal sebagai ahli tafsir di kalangan sahabat – meriwayatkan bahwa inilah ayat pertama yang turun tentang perang.
Ada pendapat lain yang menyebut ayat pertama tentang perang adalah firman Allah:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 190)
Sebagian lainnya menyebut ayat ini sebagai yang pertama:
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ ۖ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ ۚ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ ۚ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ ۚ وَذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu) janji yang benar dari-Nya di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kalian lakukan itu; dan itulah kemenangan yang besar.”
(QS. At-Taubah [9]: 111)
Namun, penulis kitab ini menguatkan bahwa ayat Surah Al-Hajj-lah yang pertama turun sebagai izin perang. Ayat di Surah Al-Baqarah lebih condong kepada aturan teknis perang (bagaimana berperang tanpa melampaui batas). Sedangkan ayat di Surah At-Taubah lebih kepada dorongan dan motivasi jihad. Dan pengaturan maupun dorongan baru logis setelah izin dasar berperang itu sendiri turun.
________________________________________
Kapan Jihad Disyariatkan?
Setelah menelaah dengan cermat, penulis berkesimpulan bahwa jihad disyariatkan pada awal tahun kedua Hijriah.
Pada tahun pertama di Madinah, kaum Muslimin sangat sibuk dengan:
• membangun Masjid Nabawi sebagai pusat ibadah dan kehidupan,
• mengatur urusan ekonomi dan mata pencaharian,
• menata urusan sosial dan politik: mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, serta membuat perjanjian damai dengan kaum Yahudi yang tinggal di Madinah.
Semua itu diperlukan, agar kaum Muslimin merasa aman dari gangguan internal dan eksternal.
Memang benar, pada tahun pertama Rasulullah telah mengirim beberapa ekspedisi kecil (sariyyah). Tetapi menurut penulis, itu belum masuk kategori “jihad besar” yang disyariatkan sebagai ketentuan umum. Sariyyah-sariyyah itu lebih bersifat:
• menunjukkan eksistensi kekuatan baru di Madinah,
• mengusik rasa aman Quraisy,
• dan memaksa mereka untuk mempertimbangkan ulang permusuhan mereka terhadap umat Islam.
Tujuannya: agar kaum musyrik mau membiarkan Rasulullah dan para sahabat menyampaikan agama Allah dalam keadaan aman dan tenang.
________________________________________
Apa Itu Jihad?
Dalam kisah ini, istilah jihad sering muncul. Jihad secara bahasa berarti “jerih payah” atau “kesungguhan yang berat”. Secara syariat, jihad adalah mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir dan meninggikan kalimat Allah, dengan jiwa, harta, lisan, dan hati.
Selain makna perang, jihad juga dipakai untuk:
• melawan hawa nafsu,
• melawan godaan setan,
• dan melawan kemaksiatan serta kefasikan.
Namun dalam konteks tahun kedua Hijriah ini, yang dibahas adalah jihad qital (perang)–yakni izin mengangkat senjata untuk membela diri dan agama.
________________________________________
Mengapa Jihad Disyariatkan?
Al-Qur’an sendiri menjelaskan alasan dan hikmah pensyariatan jihad. Terutama dalam ayat-ayat Surah Al-Hajj di atas. Jika direnungkan, setidaknya ada beberapa tujuan besar.
1. Menjaga Dakwah Islam dan Keamanan Kaum Beriman
Islam adalah agama terakhir untuk seluruh manusia. Dakwah yang dibawa Rasulullah adalah dakwah pembebasan: membebaskan manusia dari penghambaan kepada makhluk menuju penghambaan kepada Allah semata.
Untuk itu, Nabi harus bisa menyampaikan wahyu dengan sempurna. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Jika engkau tidak melakukannya, berarti engkau tidak menyampaikan risalah-Nya. Dan Allah akan memeliharamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 67)
Dan juga:
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَٰذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku agar dengan itu aku memberi peringatan kepadamu dan kepada siapa saja yang Al-Qur’an itu sampai kepadanya.”
(QS. Al-An‘am [6]: 19, bagian ayat)
Dakwah ini harus mendapat jaminan keamanan. Kaum Muslimin yang telah beriman dengan rela dan yakin, berhak untuk:
• hidup aman,
• menampakkan akidah mereka,
• dan menjalankan syiar agama mereka tanpa takut siksaan.
Tidak adil bila para penganut kebatilan diizinkan membela ideologi sesat mereka dengan kekerasan, sementara pemeluk kebenaran dilarang membela diri dan agama mereka.
Karena itu Allah berfirman di ayat jihad pertama:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا...
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi...”
(QS. Al-Hajj [22]: 39, bagian ayat)
Bentuk kezaliman apa yang lebih besar daripada mengusir para da’i dari tanah air mereka, melarang mereka bicara, dan membungkam seluruh suara kebenaran? Bila orang yang dizalimi tidak mendapatkan pertolongan di bumi, ia pasti akan mendapatkannya dari langit. Allah menegaskan:
وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa untuk menolong mereka.”
(QS. Al-Hajj [22]: 39, bagian akhir ayat)
2. Keadilan bagi yang Dizalimi dan Hak Membela Diri
Selama bertahun-tahun di Mekah, kaum Muslimin:
• disiksa,
• dicoba dipaksa murtad,
• diusir dari rumah dan tanah air mereka.
Mereka kehilangan harta, kehilangan kampung halaman, hanya karena satu kalimat:
رَبُّنَا اللَّهُ – “Tuhan kami adalah Allah.”
Allah menggambarkannya:
الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ
“(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami adalah Allah’.”
(QS. Al-Hajj [22]: 40)
Membela diri dari kezaliman adalah fitrah manusia. Ia adalah hak asasi yang diakui syariat langit dan undang-undang di bumi.
Allah berfirman:
وَلَمَنْ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَٰئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ • إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Dan sesungguhnya orang yang membela diri setelah dizalimi, terhadap mereka tidak ada celaan (dosa). Sesungguhnya celaan itu hanyalah terhadap orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.”
(QS. Asy-Syura [42]: 41–42)
Sebelum izin berperang turun, kaum Muslimin diperintahkan bersabar dan memaafkan. Namun ketika kezaliman semakin menjadi-jadi, tidak ada lagi jalan kecuali membalas dengan cara yang sepadan, bukan dengan kekejaman, tetapi dengan keadilan.
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ • وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
“Dan orang-orang yang apabila mereka dizalimi, mereka membela diri. Dan balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal dengannya. Tetapi barang siapa memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.”
(QS. Asy-Syura [42]: 39–40)
Bila kaum musyrik dibiarkan bebas menguasai jalur perdagangan, menekan umat Islam, merampas harta mereka, sementara kaum Muslimin dilarang membela diri, itu bukan lagi kesabaran, melainkan kelemahan dan kehinaan. Maka jihad datang untuk mengembalikan hak dan menjaga kehormatan.
3. Menjaga Kedamaian dan Tempat-Tempat Ibadah di Bumi
Islam bukan hanya menjaga masjid. Ketika jihad disyariatkan, salah satu tujuannya justru melindungi:
• biara para rahib,
• gereja-gereja,
• rumah-rumah ibadah,
• serta masjid-masjid.
Allah berfirman:
وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
“Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya biara-biara, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah, pasti telah diruntuhkan. Dan sungguh Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”
(QS. Al-Hajj [22]: 40)
Islam mengajarkan umatnya untuk beriman kepada seluruh nabi dan kitab. Ketika kekuasaan berada di tangan kaum Muslimin yang benar, sejarah menunjukkan:
• Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) bisa tetap pada agama mereka.
• Mereka dilindungi jiwa, harta, dan kehormatannya.
• Mereka hanya membayar jizyah sebagai imbalan perlindungan dan pelayanan negara Islam—bukan sebagai alat pemaksaan agama.
Namun ketika kekuasaan umat Islam runtuh, sejarah juga mencatat banyak tragedi: pembantaian, pengusiran, penodaan kehormatan. Di sinilah terlihat, bahwa jihad dalam Islam – bila dipahami dengan benar – adalah sarana menjaga kedamaian jangka panjang, bukan sekadar perang tanpa tujuan.
4. Menegakkan Kepemimpinan yang Adil di Bumi
Islam adalah agama yang:
• ajarannya lengkap,
• sesuai untuk setiap zaman dan tempat,
• mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dan manusia dengan sesama.
Karena itu, ketika kaum Muslimin yang berpegang teguh pada Islam berkuasa, mereka:
• menegakkan keadilan,
• menyebarkan kasih sayang,
• memerangi kezaliman dan kerusakan,
• memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Allah menggambarkan ciri orang-orang yang pantas diberi kekuasaan:
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“(Yaitu) orang-orang yang apabila Kami beri kedudukan di muka bumi, mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh yang ma‘ruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.”
(QS. Al-Hajj [22]: 41)
Salat adalah puncak ibadah badan, yang menyucikan jiwa dan memperbaiki hubungan dengan Allah dan manusia. Zakat adalah puncak ibadah harta, yang membangun masyarakat di atas dasar tolong-menolong dan saling menanggung. Amar ma‘ruf dan nahi munkar adalah tiang utama segala perbaikan, dan benteng yang menahan kerusakan.
Jihad, dengan demikian, bukan semata perang fisik. Ia adalah bagian dari perjuangan besar untuk:
• menjaga dakwah,
• melindungi yang tertindas,
• menegakkan keadilan,
• dan membangun peradaban yang bersih dari kezaliman.
Dan semua itu dimulai secara resmi pada tahun kedua Hijriah, ketika kaum Muslimin di Madinah telah siap, baik secara ruhani maupun sosial, untuk memikul amanah besar ini.
________________________________________
Sumber kisah:
Disarikan dan dinarasikan ulang dari: As-Sīrah An-Nabawiyyah fī Dlau’ Al-Qur’ān wa As-Sunnah

Komentar
Posting Komentar