Sejarah Piagam Madinah: Persaudaraan Muhajirin dan Anshar di Kota Nabi
Latar Belakang: Yahudi, Aus, dan Khazraj di Madinah
Jauh sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, kota itu sudah dihuni oleh beberapa kabilah Yahudi: Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. Menurut riwayat yang dikisahkan oleh ath-Thabari, mereka telah datang ke wilayah Hijaz sejak masa Bukhtanashar, ketika ia menghancurkan negeri Baitul Maqdis. Dari sanalah sebagian mereka berpindah dan akhirnya menetap di sekitar Yatsrib, yang kelak dikenal sebagai Madinah.
Setelah masa itu, terjadi musibah besar yang terkenal dengan sebutan banjir ‘Arim. Musibah ini menyebabkan kaum Saba’ tercerai-berai ke berbagai penjuru. Di antara kabilah-kabilah Arab yang terpencar itu, dua kabilah besar bernama Aus dan Khazraj memilih menetap di Yatsrib. Mereka tinggal berdampingan dengan kabilah-kabilah Yahudi yang sudah lebih dahulu di sana.
Awalnya, Aus dan Khazraj menjalin persekutuan dengan orang-orang Yahudi. Mereka menghormati dan meniru banyak hal dari mereka, karena melihat adanya kelebihan orang Yahudi dalam ilmu yang diwariskan dari para nabi. Tetapi ketika Allah mengutus Rasul terakhir, justru Aus dan Khazraj yang mendapat anugerah terbesar. Mereka menerima hidayah, memeluk Islam, dan menjadi kaum Anshar, penolong agama Allah. Sementara kebanyakan orang Yahudi memilih berpaling, karena kedengkian dan kesombongan mereka untuk mengikuti kebenaran, padahal mereka mengenal sifat-sifat Nabi sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab terdahulu.
Di tengah kondisi sosial dan keagamaan yang berlapis itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah dan mulai membangun masyarakat Islam yang baru.
________________________________________
Piagam Madinah: Menyatukan Masyarakat yang Beragam
Setibanya di Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya membangun masjid, tetapi juga menata masyarakat yang terdiri dari berbagai suku dan agama. Sebuah kota yang selama ini diisi oleh persaingan, fanatisme kesukuan, dan saling curiga, beliau ubah menjadi masyarakat yang memiliki aturan bersama.
Salah satu langkah terpenting dalam proses itu adalah penyusunan sebuah piagam tertulis. Piagam ini memuat kesepakatan antara kaum Muhajirin dari Makkah, kaum Anshar dari Madinah, dan kabilah-kabilah Yahudi yang tinggal di dalam dan sekitar kota itu. Dokumen tersebut sering dikenal dengan nama Piagam Madinah atau Shahifah al-Madinah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar piagam itu ditulis sebagai perjanjian resmi. Di dalamnya diatur status dan kewajiban setiap kelompok, hak keamanan, kerja sama dalam menghadapi musuh, hingga rujukan hukum tertinggi. Piagam ini bukan hanya kesepakatan politik, tetapi juga pondasi hidup bersama atas dasar keadilan.
________________________________________
Teks Awal Piagam Madinah
Ibnu Ishaq meriwayatkan bahwa piagam itu dibuka dengan basmalah, lalu menyebutkan bahwa dokumen ini berasal dari Muhammad, seorang nabi, dan ditujukan kepada seluruh komunitas Muslim di Madinah dan sekitarnya. Redaksi awalnya berbunyi:
“Bismillāhir-Raḥmānir-Raḥīm.
Inilah kitab (piagam) dari Muhammad, Nabi, antara kaum mukminin dan Muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, bergabung dengan mereka dan berjihad bersama mereka:
Sesungguhnya mereka adalah satu umat yang berbeda dari manusia lainnya.”
Kalimat itu menggambarkan satu prinsip pokok: siapa pun yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya, meskipun berasal dari suku atau daerah yang berbeda, tetap dihimpun dalam satu kesatuan: umat Islam.
________________________________________
Satu Umat, Satu Tanggung Jawab
Piagam ini kemudian menjelaskan bahwa kaum Muhajirin dari Quraisy tetap berada sebagai satu kelompok. Demikian pula setiap kabilah dari Anshar, seperti Bani ‘Auf, Bani Sa’idah, Bani Najjar, Bani ‘Amr bin ‘Auf, Bani an-Nabit, dan yang lainnya, tetap berada dalam struktur kabilah masing-masing. Akan tetapi, hubungan mereka satu sama lain sekarang diikat oleh iman dan piagam bersama.
Masing-masing kabilah memikul kewajiban yang jelas. Mereka menanggung pembayaran diyat (uang ganti rugi darah) untuk anggota kabilah mereka yang terlibat kasus pembunuhan yang mengharuskan diyat, sebagaimana adat yang sudah dikenal, tetapi kini diatur atas dasar keadilan Islam. Mereka juga berkewajiban menebus tawanan dari kabilah mereka dengan cara yang baik dan adil, serta tidak membiarkan seorang pun dari anggota mereka terbebani sendirian di luar batas kemampuan.
Kaum mukmin digambarkan sebagai satu tubuh. Bila ada seseorang yang terbebani dengan kewajiban berat—baik diyat maupun tebusan—maka umat wajib membantu dengan cara yang ma’ruf. Tidak boleh ada anggota masyarakat yang dibiarkan memikul beban sendirian, sementara yang lain berpaling.
________________________________________
Bersatu Melawan Kezaliman dan Kerusakan
Piagam Madinah menekankan bahwa kezaliman tidak boleh dibiarkan hidup di tengah masyarakat, walaupun pelakunya seorang Muslim. Bila ada seorang mukmin yang berbuat aniaya, mencari kesempatan untuk menindas, melakukan dosa, permusuhan, atau berusaha menimbulkan kerusakan di antara kaum mukmin, maka seluruh kaum beriman wajib bersatu melawannya. Tangan-tangan mereka semua, dalam istilah piagam, berada “atas dirinya”, sekalipun pelaku itu adalah anak salah seorang di antara mereka.
Dengan demikian, standar kebenaran tidak lagi diukur dengan kedekatan keluarga atau kabilah, tetapi dengan ukuran kebenaran dan keadilan. Siapa yang menzalimi, harus dicegah. Siapa yang dirugikan, wajib dibela.
________________________________________
Loyalitas Iman di Atas Ikatan Lain
Salah satu prinsip penting dalam piagam itu adalah penegasan loyalitas berdasarkan iman. Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lain hanya karena membela orang kafir. Tidak boleh juga memberikan pertolongan kepada orang kafir untuk memerangi seorang mukmin.
Piagam menegaskan bahwa jaminan perlindungan Allah itu satu. Seorang mukmin, sekalipun ia yang paling rendah kedudukan sosialnya, berhak memberikan perlindungan atas nama seluruh umat, dan perlindungan itu harus dihormati. Di saat yang sama, kaum mukmin dinyatakan sebagai para penolong bagi sebagian yang lain, berbeda dari orang-orang yang di luar mereka.
Bagi orang yang memilih hidup di bawah naungan piagam ini dan memegang teguh kesepakatan, terbuka jalan perlindungan dan keamanan. Namun, orang yang sengaja melindungi pelaku kejahatan, atau menolongnya, dinyatakan terkena laknat Allah dan murka-Nya pada hari Kiamat, dan tidak diterima darinya tebusan atau pengganti apa pun.
________________________________________
Hubungan dengan Yahudi: Kebebasan Agama, Tanggung Jawab Bersama
Salah satu sisi paling menarik dari Piagam Madinah adalah pengaturannya tentang hubungan dengan kabilah-kabilah Yahudi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mereka sebagai bagian dari tatanan kota, dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Yahudi Bani ‘Auf, misalnya, dinyatakan sebagai satu umat bersama kaum mukminin dalam hal keamanan dan perjanjian umum. Bagi mereka agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Hal ini berarti bahwa mereka diberi kebebasan untuk tetap menjalankan ajaran mereka, dan tidak dipaksa meninggalkan agama yang mereka anut.
Piagam kemudian memperluas status yang sama kepada kabilah-kabilah Yahudi lainnya, seperti Yahudi Bani Najjar, Bani Harits, Bani Sa’idah, Bani Jusyam, Bani Aus, Bani Sa’labah, Jafnah, dan Bani asy-Syuthaibah. Semuanya mendapatkan hak dan kewajiban yang serupa dengan Yahudi Bani ‘Auf, selama mereka tidak berbuat zalim dan dosa. Jika ada yang menzalimi dan bermaksiat, maka akibat buruknya hanya kembali kepada diri dan keluarga mereka sendiri.
Dalam urusan pembiayaan, masing-masing kelompok memikul biaya mereka sendiri. Orang-orang Yahudi menanggung biaya dari pihak mereka, dan kaum Muslimin dari pihak mereka. Namun, bila ada musuh yang memerangi penduduk piagam ini, kedua pihak berkewajiban saling menolong untuk mempertahankan kota dan keselamatan umum. Antara kedua komunitas ini juga harus ada sikap saling menasihati dan berbuat baik, tanpa bekerja sama dalam dosa. Bila ada pihak yang dizalimi, maka pertolongan menjadi kewajiban bersama.
________________________________________
Madinah sebagai Tanah Haram dan Kota Aman
Piagam Madinah juga menetapkan status khusus bagi kota Yatsrib. Di dalam dokumen itu disebutkan bahwa Yatsrib adalah tanah haram bagi penduduk piagam ini. Maksudnya, keamanan dan kehormatan kota ini dijaga, tidak boleh dirusak dengan perbuatan melampaui batas.
Hak tetangga dijunjung tinggi. Seorang tetangga diperlakukan seperti diri sendiri; ia tidak boleh dirugikan, tidak boleh didorong kepada dosa, dan tidak boleh diusik kehormatannya. Kehormatan suatu wilayah, rumah, atau keluarga tidak boleh dilindungi atas nama piagam kecuali dengan izin pemiliknya. Piagam juga melarang seseorang menutup jalan penegakan hak atau balas atas luka dan kejahatan yang nyata, sehingga tidak ada keadilan yang terhalang oleh kedudukan atau kekuasaan.
Apabila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan serius di antara pihak-pihak yang tunduk pada piagam ini, yang dikhawatirkan akan mengakibatkan kerusakan besar, maka cara penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya, rujukan tertinggi dalam menyelesaikan masalah adalah wahyu: Al-Qur’an dan Sunnah.
________________________________________
Sikap terhadap Quraisy yang Memusuhi
Pada masa awal hijrah, Quraisy Makkah adalah kekuatan utama yang memusuhi Islam. Piagam Madinah pun menjelaskan sikap terhadap mereka.
Dinyatakan bahwa Quraisy — selama mereka berada dalam posisi memerangi Islam — dan siapa pun yang menolong mereka, tidak boleh diberi perlindungan dalam wilayah piagam ini. Sebaliknya, seluruh pihak yang berada dalam lingkup piagam berkewajiban saling menolong menghadapi siapa pun yang menyerang Yatsrib secara tiba-tiba.
Namun, piagam ini tidak menutup pintu perdamaian. Bila ada ajakan kepada perdamaian yang adil dan tidak bertentangan dengan agama, maka pihak-pihak yang terikat piagam ini harus menerimanya bersama-sama. Dengan demikian, mereka tidak boleh mengadakan perdamaian tersendiri yang merugikan kaum mukminin lainnya.
Pada bagian akhirnya, piagam menegaskan bahwa dokumen ini tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukuman terhadap orang yang zalim dan berdosa. Orang yang keluar dari Madinah dalam keadaan memegang isi piagam, berada dalam keamanan, dan orang yang tinggal di dalam Madinah juga dalam keamanan, kecuali ia melakukan kezaliman dan dosa. Dan pada penutupnya, dinyatakan bahwa Allah adalah Pelindung bagi orang yang berbuat baik dan bertakwa.
________________________________________
Persaudaraan Muhajirin dan Anshar
Di samping menyusun piagam tertulis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggagas sesuatu yang jauh lebih menyentuh hati: persaudaraan (mu’ākhah) antara kaum Muhajirin dan Anshar.
Kaum Muhajirin datang dari Makkah hampir tanpa apa-apa. Mereka meninggalkan rumah, harta, bahkan sebagian keluarga. Yang mereka bawa hanyalah iman. Sementara kaum Anshar adalah penduduk asli Madinah yang memiliki rumah, ladang, dan kehidupan yang lebih stabil.
Allah menggambarkan keindahan hati kaum Anshar dalam Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(QS. Al-Hasyr: 9)
“Dan orang-orang yang telah menempati kota (Madinah) dan telah beriman sebelum (kedatangan) mereka (kaum Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa yang diberikan kepada orang-orang Muhajirin itu; dan mereka mengutamakan (Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka dalam kesusahan. Barang siapa dijaga dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mempersaudarakan para sahabat dua orang demi dua orang, sehingga seorang Muhajir memiliki saudara dari kalangan Anshar yang nyata-nyata memikirkan urusan dunia dan akhiratnya.
Pada tahap awal, ikatan persaudaraan ini bahkan sampai menyentuh urusan waris. Seorang Muhajir dapat mewarisi saudaranya dari kalangan Anshar karena status persaudaraan iman ini. Namun kemudian, ketika sistem waris Islam disempurnakan, ketentuan ini dihapus dan dikembalikan kepada garis kerabat, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
(QS. An-Nisa’: 33)
“Dan bagi setiap (orang) telah Kami tetapkan para ahli waris terhadap apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah berikan sumpah setia kepada mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.”
Ibnu ‘Abbas menjelaskan bahwa sebelum ayat ini turun, seorang Muhajir mewarisi saudaranya dari Anshar karena persaudaraan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapkan di antara mereka. Ketika ayat ini turun, hak waris dikembalikan kepada kerabat. Adapun hak saudara seiman tetap ada dalam bentuk pertolongan, bantuan, dan nasihat, serta dapat dikuatkan dengan wasiat.
________________________________________
Pasangan-Pasangan Persaudaraan
Ibnu Ishaq menyebutkan nama-nama sahabat yang dipersaudarakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada Abu Bakar ash-Shiddiq yang dipersaudarakan dengan Kharijah bin Zaid al-Khazraji. Umar bin al-Khaththab dipersaudarakan dengan ‘Itban bin Malik. Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah dalam riwayat yang lebih shahih dipersaudarakan dengan Abu Thalhah al-Anshari, sebagaimana disebutkan oleh Anas bin Malik dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim.
Ada pula Abdurrahman bin ‘Auf yang dipersaudarakan dengan Sa’d bin ar-Rabi’, sebagaimana akan dikisahkan secara khusus sesaat lagi. Zubair bin al-‘Awwam disebut dalam sebagian riwayat dipersaudarakan dengan Salamah bin Salamahl bin Waqsy, dan dalam riwayat lain dengan ‘Abdullah bin Mas’ud. Utsman bin ‘Affan dipersaudarakan dengan Aus bin Tsabit an-Najjari. Thalhah bin ‘Ubaidillah dengan Ka’ab bin Malik. Sa’id bin Zaid dengan Ubay bin Ka’ab. Mush’ab bin ‘Umair dengan Abu Ayyub al-Anshari. Abu Hudzaifah bin ‘Utbah dengan ‘Abbad bin Bisyr. ‘Ammar bin Yasir dengan Hudzaifah bin al-Yaman, sekutu Bani ‘Abdil-Asyhal, sementara riwayat lain mengatakan bahwa ‘Ammar dipersaudarakan dengan Tsabit bin Qais bin Syammas.
Disebutkan pula bahwa Abu Dzarr al-Ghifari dipersaudarakan dengan al-Mundzir bin ‘Amr, Hatib bin Abi Balta’ah dengan ‘Uwainm bin Sa’idah, Salman al-Farisi dengan Abu ad-Darda’, dan Bilal bin Rabah dengan Abu Ruwaijah ‘Abdullah bin Abdurrahman al-Khats’ami. Inilah sebagian dari nama-nama yang diceritakan kepada kita dari sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dipersaudarakan. Semoga Allah meridhai mereka semuanya.
Sebagian riwayat menyebut bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mempersaudarakan diri beliau dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi, sejumlah ulama hadits mengkritisi kesahihan riwayat ini, dengan alasan bahwa mu’ākhah disyariatkan untuk saling membantu di antara sahabat, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pemimpin dan penanggung segala urusan mereka. Namun sebagian ulama lain menjelaskan bahwa hubungan Rasul dengan Ali sangat khusus, karena sejak kecil Ali hidup dalam asuhan dan nafkah Rasulullah. Wallāhu a’lam, Allah-lah yang paling mengetahui.
Demikian pula dengan riwayat bahwa Ja’far bin Abi Thalib dipersaudarakan dengan Mu’adz bin Jabal. Abdul Malik bin Hisyam mengisyaratkan bahwa riwayat ini lemah, karena Ja’far baru kembali dari Habasyah pada tahun ketujuh Hijriyah ketika Fathu Khaibar, sementara peristiwa mu’ākhah terjadi pada masa-masa awal hijrah.
________________________________________
Kisah Indah: Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’d bin ar-Rabi’
Salah satu peristiwa paling menyentuh dalam sejarah mu’ākhah adalah kisah Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dengan Sa’d bin ar-Rabi’ radhiyallahu ‘anhu.
Ketika Abdurrahman bin ‘Auf hijrah ke Madinah, ia datang dalam keadaan hampir tanpa bekal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mempersaudarakan dia dengan Sa’d bin ar-Rabi’, seorang Anshar yang kaya dan dermawan. Sa’d menyambut saudaranya itu dengan hati yang lapang dan berkata, dengan rasa tulus yang sulit dicari tandingannya:
“Wahai saudaraku, aku adalah orang yang paling banyak hartanya di Madinah. Lihatlah separuh hartaku, ambillah. Dan aku memiliki dua istri; lihatlah siapa yang engkau sukai, akan aku ceraikan, dan setelah masa ‘iddahnya selesai engkau dapat menikahinya.”
Inilah puncak sifat itsar yang dipuji Allah, yaitu mendahulukan kepentingan orang lain atas diri sendiri, sekalipun dalam keadaan membutuhkan. Akan tetapi, Abdurrahman bin ‘Auf menjawab dengan kehalusan budi dan kepercayaan kepada keberkahan Allah:
“Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Tunjukkan saja kepadaku di mana pasar.”
Dengan jawaban itu, ia tidak menolak kebaikan, tetapi juga tidak menjadikan dirinya bergantung kepada pemberian. Ia memilih berdagang di pasar, membeli barang-barang kecil seperti keju kering dan minyak samin, lalu menjualnya kembali. Dengan izin Allah, usahanya diberkahi.
Beberapa waktu kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Abdurrahman, dan tampak di tubuhnya bekas wewangian kuning. Beliau bertanya, “Ada apa, wahai Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar.” Beliau bertanya, “Apa yang engkau jadikan mahar untuknya?” Ia menjawab, “Seberat biji kurma dari emas.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, “Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”
Dalam riwayat lain, Abdurrahman menuturkan bahwa ia pernah berada di keadaan di mana jika ia mengangkat sebuah batu, ia berharap akan menemukan emas atau perak di bawahnya, sebagai gambaran betapa Allah membukakan pintu rezeki baginya setelah hijrah dan bekerja keras.
Kisah ini memperlihatkan betapa agungnya pengorbanan Anshar dan betapa kokohnya jiwa kemandirian Muhajirin, semuanya dibimbing oleh petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
________________________________________
Kekaguman Muhajirin terhadap Anshar
Pengorbanan kaum Anshar sangat besar, sampai-sampai kaum Muhajirin merasa khawatir bahwa seluruh pahala akan terbawa oleh mereka. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahawa kaum Muhajirin berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, kami belum pernah melihat suatu kaum seperti mereka yang kami datangi; mereka begitu baik dalam saling memberi di saat mereka kekurangan, dan begitu baik dalam memberi dari kelapangan mereka. Sungguh, mereka telah mencukupi kami dari beban-biaya, dan mengajak kami berbagi dalam setiap kenikmatan, hingga kami khawatir mereka akan membawa pergi seluruh pahala.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan menenteramkan hati mereka. Beliau bersabda bahwa hal itu tidak akan terjadi, selama mereka memuji kaum Anshar dan mendoakan kebaikan kepada Allah untuk mereka. Dengan kata lain, pahala itu mengalir kepada kedua belah pihak: Anshar karena memberi dengan ikhlas, dan Muhajirin karena bersyukur dan mendoakan kebaikan untuk saudaranya.
Dalam riwayat lain diceritakan bahwa kaum Anshar pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta agar kebun-kebun kurma mereka dibagi antara mereka dan kaum Muhajirin. Rasulullah menolak usulan pembagian tanah itu. Lalu mereka mengajukan bentuk kerja sama lain: mereka yang akan menanggung pekerjaan dan pengelolaan kebun, sementara kaum Muhajirin ikut merasakan hasil buahnya. Dengan cara itu, kehormatan kedua belah pihak terjaga; Anshar memberi dan bekerja, Muhajirin tetap berusaha dan tidak sekadar bergantung pada pemberian.
Diriwayatkan pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kaum Anshar bahwa saudara-saudara mereka, kaum Muhajirin, telah meninggalkan harta dan anak-anak mereka demi datang kepada Anshar. Mereka menjawab bahwa harta mereka dapat mereka bagi dengan saudara-saudara seiman itu. Rasulullah kemudian mengarahkan mereka kepada bentuk kerja sama yang lebih sehat: kaum Anshar membantu dalam pekerjaan dan membagi hasil buahnya bersama kaum Muhajirin. Mereka pun menerimanya dengan lapang dada.
________________________________________
Penutup: Kota Iman dan Persaudaraan
Dari rangkaian peristiwa ini—piagam yang mengatur kehidupan bersama, persaudaraan yang mendalam antara Muhajirin dan Anshar, pengorbanan harta serta tenaga, dan keteguhan mereka dalam memegang iman—lahirlah suatu masyarakat yang belum pernah dunia saksikan sebelumnya. Masyarakat yang dibangun bukan hanya di atas kepentingan politik, tetapi di atas dasar iman, keadilan, dan kasih sayang.
Piagam Madinah mengajarkan bagaimana umat yang majemuk bisa hidup aman dengan aturan yang jelas. Mu’ākhah mengajarkan bahwa saudara seiman lebih dari sekadar istilah; ia nyata dalam berbagi rumah, harta, bahkan kesempatan hidup. Kaum Anshar menjadikan firman Allah sebagai kenyataan:
وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ
“Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan…”
(bagian dari QS. Al-Hasyr: 9)
Madinah pun berubah menjadi kota iman dan persaudaraan. Di sanalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin, mengajarkan, dan menumbuhkan generasi yang kelak membawa cahaya Islam ke seluruh penjuru dunia.
________________________________________
Sumber Kisah
Al-Bidāyah wa an-Nihāyah

Komentar
Posting Komentar