Jihad dalam Islam: Antara Kewajiban dan Kisah-Kisah Keteladanan
Di tengah pembahasan panjang tentang kehidupan Nabi Muhammad ﷺ, para ulama juga menjelaskan dengan rinci tentang jihad: apa hukumnya, kapan ia wajib, dan bagaimana para sahabat mengamalkannya. Dari penjelasan itu, tersusunlah sebuah rangkaian kisah dan pelajaran yang indah—bukan hanya soal perang, tetapi tentang pengorbanan, keberanian, dan keikhlasan.
________________________________________
Jihad sebagai Fardhu Kifayah
Pertama-tama, para ulama menjelaskan bahwa pada asalnya jihad dalam Islam adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif. Artinya, kewajiban ini tidak harus dilakukan oleh setiap individu secara langsung. Bila sudah ada sekelompok kaum muslimin yang cukup kuat untuk membela agama dan menolak serangan musuh, maka gugurlah kewajiban itu dari yang lain dan mereka tidak berdosa.
Namun, bila tidak ada jumlah yang mencukupi untuk melaksanakan jihad, padahal musuh mengancam dan Islam membutuhkan pembelaan, maka dosa menimpa seluruh umat, sampai ada sekelompok orang yang bangkit dan mencukupi kebutuhan jihad tersebut, meskipun akhirnya harus memobilisasi semua orang yang mampu.
Sebagai dalil, Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu pergi (berperang) semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
(QS. At-Taubah [9]: 122)
Ayat ini menunjukkan bahwa tidak semua orang wajib turun ke medan perang sekaligus. Harus ada yang pergi, dan harus ada yang tinggal untuk belajar agama dan menyampaikan ilmunya kepada yang lain. Inilah keseimbangan yang diatur oleh Islam.
________________________________________
Saat Jihad Berubah Menjadi Fardhu ‘Ain
Walaupun asal hukumnya adalah fardhu kifayah, para ulama menjelaskan bahwa ada kondisi-kondisi tertentu ketika jihad berubah menjadi fardhu ‘ain, yaitu kewajiban pribadi yang harus ditunaikan masing-masing muslim yang terkena taklif, dan tak boleh lagi diwakilkan oleh orang lain.
Tiga keadaan penting yang dijelaskan adalah sebagai berikut.
1. Ketika Dua Pasukan Sudah Berhadapan
Jika dua pasukan—pasukan kaum muslimin dan pasukan musuh—telah saling berhadapan di medan perang, dan barisan sudah tersusun, maka bagi mereka yang hadir di situ jihad menjadi fardhu ‘ain. Pada saat itu, haram bagi mereka lari dari medan perang tanpa alasan yang dibenarkan.
Mereka hanya boleh mundur bila itu adalah bagian dari taktik perang: misalnya untuk mengelabui musuh, mengambil posisi yang lebih baik, atau mundur sejenak untuk bergabung dengan pasukan muslim yang lain dan menyusun kekuatan baru.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan suatu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Anfal [8]: 45)
Dan dalam ayat lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ وَمَن يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِّقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
Barangsiapa pada hari itu membelakangi mereka, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sungguh ia kembali dengan kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah Jahannam. Dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
(QS. Al-Anfal [8]: 15–16)
Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ menyebut lari dari medan perang sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan. Ketika beliau ditanya apa saja dosa-dosa itu, beliau menjawab di antaranya: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa tanpa hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina perempuan mukmin yang terjaga.
Sebagian ulama memahami bahwa lari dari medan perang adalah dosa besar dalam keadaan apa pun, berapa pun jumlah musuh. Namun sebagian lain berpendapat: hal itu menjadi dosa bila jumlah musuh tidak lebih dari dua kali lipat jumlah kaum muslimin. Bila musuh lebih banyak dari itu, maka lari bukanlah dosa, dengan berdalil pada ayat:
الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِن يَكُن مِّنكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di antara kamu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika di antara kamu ada seribu orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.”
(QS. Al-Anfal [8]: 66)
Meski demikian, semangat para sahabat Rasulullah ﷺ menunjukkan tingkat keteguhan yang luar biasa. Mereka tidak menjadikan banyaknya jumlah musuh sebagai alasan untuk lari.
Bayangkan Perang Mu’tah: pasukan kaum muslimin hanya berjumlah sekitar tiga ribu orang, sedangkan musuh—gabungan Romawi dan sekutu Arab mereka seperti Lakhm dan Judzam—diperkirakan mencapai dua ratus ribu. Walaupun perbandingan itu sangat timpang, pasukan muslim tetap bertahan dan berperang, tidak lari dari medan.
Dalam kisah ini juga tampak bahwa mundur secara taktis bukanlah dosa. Khalid bin al-Walid, yang dikenal sebagai Pedang Allah, melakukan penarikan pasukan secara teratur dalam Perang Mu’tah untuk menyelamatkan sisa pasukan dan menghindari kepunahan total. Itu adalah taktik, bukan pengecut.
Ketika pasukan itu kembali ke Madinah, sebagian orang—yang tidak memahami hakikat keadaan di medan perang—menyebut mereka, “Hai orang-orang yang lari!” Namun Nabi ﷺ membela mereka dengan tegas dan bersabda:
“Bukan, mereka adalah orang-orang yang kembali untuk menyerang lagi (al-karrār)!”
Dengan demikian, lari karena takut dan meninggalkan kewajiban berbeda dengan mundur sebagai bagian dari strategi perang.
2. Ketika Negeri Muslim Diserang
Keadaan kedua, jihad menjadi fardhu ‘ain bila orang-orang kafir menyerang atau memasuki negeri kaum muslimin. Dalam keadaan ini, warga negeri tersebut wajib membela diri dan memerangi musuh dengan segala kemampuan yang mereka punya.
Bukan hanya itu. Kaum muslimin di negeri-negeri lain juga berkewajiban membantu, sesuai kemampuan mereka, sebagai bentuk solidaritas dan persaudaraan seiman.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Muslim:
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain; ia tidak menzhaliminya dan tidak menelantarkannya.”
Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan tambahan: “Dan tidak menyerahkannya (kepada musuh).” Maksudnya, seorang muslim tidak boleh membiarkan saudaranya dianiaya tanpa pertolongan, dan tidak boleh menyerahkannya kepada musuh untuk disakiti.
Inilah makna persaudaraan Islam ketika diuji oleh serangan nyata.
3. Ketika Pemimpin Umat Memerintahkan Mobilisasi
Keadaan ketiga, jihad menjadi fardhu ‘ain bila pemimpin kaum muslimin—baik ia seorang khalifah, raja, atau presiden—secara resmi memerintahkan sekelompok warga atau seluruh rakyat untuk berangkat berjihad.
Seruan resmi seperti ini dalam istilah klasik disebut “istinfar”, pengerahan. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُم بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ إِلَّا تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئًا ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa bila dikatakan kepada kamu, ‘Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah,’ kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu lebih menyenangi kehidupan dunia daripada kehidupan akhirat? Padahal kesenangan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.
Jika kamu tidak berangkat, niscaya Allah akan mengazab kamu dengan azab yang pedih dan menggantikan kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat membahayakan-Nya sedikit pun. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
(QS. At-Taubah [9]: 38–39)
Dalam hadis sahih yang disepakati al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada hijrah setelah penaklukan (Makkah), tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat. Dan apabila kalian dimobilisasi (untuk berperang), maka berangkatlah.”
Di masa kini, istilah ini mirip dengan “mobilisasi umum” atau “pengumuman darurat militer”, ketika negara mengerahkan rakyatnya untuk mempertahankan negeri dari agresi. Kadang pengerahan ini bersifat umum, kadang khusus untuk kelompok tertentu—dalam bahasa sekarang: mobilisasi penuh atau sebagian.
________________________________________
Pendapat Sebagian Salaf: Jihad Selalu Fardhu ‘Ain?
Di samping pendapat jumhur ulama yang mengatakan jihad asalnya fardhu kifayah, ternyata ada juga sebagian ulama salaf (generasi awal) yang berpendapat bahwa jihad adalah fardhu ‘ain di setiap masa, selama mampu.
Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
انفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. At-Taubah [9]: 41)
Menurut mereka, ayat ini mencakup semua keadaan: muda maupun tua, kaya maupun miskin, kuat maupun lemah, berjalan kaki maupun berkendaraan. Karena itu, mereka merasa selalu terpanggil untuk berjihad selama hayat masih dikandung badan.
Pendapat ini tidak sekadar teori. Ia benar-benar diwujudkan dalam kehidupan beberapa tokoh besar umat ini.
________________________________________
Kisah Abu Ayyub al-Anshari: Hingga Dikuburkan di Gerbang Konstantinopel
Salah satu sahabat yang memahami ayat di atas dengan sangat kuat adalah Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat Anshar yang dahulu rumahnya dijadikan tempat tinggal Rasulullah ﷺ ketika pertama kali tiba di Madinah.
Abu Ayyub meyakini bahwa berpaling dari jihad dan terlalu larut dalam urusan keluarga dan harta dapat menyeret seseorang pada kebinasaan. Ia memegang teguh firman Allah Ta’ala:
وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Menurut pemahaman beliau, meninggalkan jihad demi kenyamanan dunia justru dapat menjadi bentuk “menjatuhkan diri dalam kebinasaan”.
Sejak masa Rasulullah ﷺ, Abu Ayyub tidak pernah absen dari peperangan. Setelah Rasulullah ﷺ wafat, ia tetap ikut berjihad di masa Abu Bakar, Umar, dan seterusnya. Bahkan ketika terjadi fitnah besar antara Ali dan Mu’awiyah, beliau memihak Ali radhiyallahu ‘anhu dan ikut berperang melawan kelompok Khawarij.
Tahun demi tahun berlalu, usia Abu Ayyub pun menua. Namun semangat jihad di dadanya tidak pernah padam. Ketika Mu’awiyah mengirim putranya, Yazid, memimpin pasukan besar untuk mengepung Konstantinopel (kini Istanbul), Abu Ayyub awalnya merasa ragu. Ia lebih tua, sedangkan panglima pasukannya jauh lebih muda dan masih sering diperdebatkan kedudukannya.
Tetapi keinginannya untuk berjihad mengalahkan semua keraguan itu. Ia berkata kepada dirinya sendiri,
“Tidak apa-apa siapa yang ditunjuk sebagai pemimpin pasukan.”
Lalu ia menyusul pasukan itu dan bergabung ke dalam barisan pejuang. Di sana ia berjuang sekuat tenaga, hingga akhirnya jatuh sakit di tengah pengepungan.
Saat sakitnya semakin berat, Yazid datang menjenguk dan bertanya,
“Apa keinginanmu, wahai Abu Ayyub?”
Dalam kondisi lemah, beliau menyampaikan wasiat yang menggambarkan betapa kuat rasa cintanya pada jihad. Ia berkata kurang lebih,
“Jika aku wafat, bawalah jenazahku sejauh mungkin ke dalam wilayah musuh selama kalian masih bisa maju. Bila kalian tidak bisa maju lagi, maka kuburkan aku di sana, kemudian kembalilah.”
Tak lama setelah itu, beliau wafat. Yazid dan seluruh pasukan muslim menshalatinya, lalu membawa jenazahnya sampai ke titik paling dekat dengan tembok Konstantinopel yang bisa mereka capai, kemudian menguburkannya di sana sesuai wasiatnya.
Hari itu, seorang sahabat Nabi dimakamkan di tanah musuh, di gerbang sebuah kota besar yang kelak akan ditaklukkan ratusan tahun kemudian oleh kaum muslimin. Kisah ini menjadi saksi betapa kuatnya cinta Abu Ayyub kepada jihad, hingga akhir hayatnya, sekitar tahun 52 H.
________________________________________
Kisah Abu Thalhah al-Anshari: “Tuhan Kita Telah Mengerahkan Kita, Baik Tua Maupun Muda”
Tokoh lain yang tak kalah mengagumkan adalah Abu Thalhah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Ia adalah sahabat yang dikenal keberaniannya, salah satunya pada hari Perang Uhud ketika ia melindungi Rasulullah ﷺ dengan tubuhnya sendiri.
Ketika usia sudah senja dan rambut telah memutih, Abu Thalhah suatu hari membaca Surat At-Taubah. Saat ia sampai pada ayat:
انفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. At-Taubah [9]: 41)
Ia berhenti sejenak, merenungkan ayat itu, lalu berkata,
“Aku melihat Tuhan kita telah mengerahkan kita, baik yang tua maupun yang muda. Persiapkan aku, wahai anak-anakku!”
Anak-anaknya, yang menyayangi ayah mereka, berkata,
“Semoga Allah merahmatimu, wahai ayah. Engkau telah berjihad bersama Rasulullah ﷺ hingga beliau wafat, bersama Abu Bakar hingga beliau wafat, bersama Umar hingga beliau wafat. Biarlah kami yang berangkat berjihad menggantikanmu sekarang.”
Namun Abu Thalhah menolak. Baginya, selama ia masih mampu bergerak, ayat itu tetap memanggilnya.
Akhirnya ia berangkat berjihad melalui laut. Di tengah perjalanan, ia meninggal dunia di atas kapal. Pasukan muslim berlayar selama sembilan hari sebelum menemukan sebuah pulau tempat pemakaman. Ajaibnya, selama sembilan hari itu jasad beliau tidak berubah, tidak membusuk. Di pulau itulah mereka menguburkan sang pejuang tua, jauh dari kampung halamannya, namun dekat dengan pintu surga yang insya Allah ia raih dengan amal dan niatnya.
________________________________________
Kisah Al-Miqdad bin al-Aswad: “Surat At-Taubah Tidak Memberi Kami Uzur”
Di kota Hims, di Syam, seorang tabi’in bernama Abu Rasyid pernah melihat sosok sahabat Nabi yang mulia: al-Miqdad bin al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, salah satu penunggang kuda Rasulullah ﷺ.
Al-Miqdad saat itu sudah sangat tua. Bahkan diceritakan, alisnya telah terkulai sampai menutupi matanya. Namun di usianya yang lanjut itu, ia masih bersiap-siap hendak berangkat berjihad.
Melihat keadaannya, Abu Rasyid berkata kepadanya kira-kira seperti ini,
“Sungguh Allah telah memberikan uzur kepadamu (untuk tidak ikut berperang).”
Namun al-Miqdad menjawab dengan kalimat yang tegas,
“(Tetapi) Surat al-Ba‘uts (yakni At-Taubah) tidak memberi kami uzur.”
Yang ia maksud adalah ayat:
انفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا...
Baginya, selama ayat itu masih dibaca, selama nyawa masih dikandung badan, semangat untuk berjihad tidak layak padam.
________________________________________
Kisah Sa‘id bin al-Musayyab: Satu Mata Hilang, Semangat Tetap Menyala
Di kalangan tabi’in, muncul sosok ahli ilmu besar bernama Sa‘id bin al-Musayyab rahimahullah. Ia adalah ulama yang dikenal sangat wara’ dan faqih. Namun meskipun ahli ilmu, ia juga tidak meninggalkan jihad.
Suatu ketika, Sa‘id bin al-Musayyab berangkat untuk ikut berjihad, padahal salah satu matanya telah hilang. Orang-orang yang melihatnya berkata, kurang lebih,
“Engkau sakit, engkau memiliki kekurangan. Engkau sudah uzur.”
Tetapi Sa‘id menjawab,
“Allah telah mengerahkan yang ringan dan yang berat. Jika aku tidak bisa berperang, aku bisa menambah jumlah pasukan (memperbanyak barisan) dan menjaga harta benda mereka.”
Dengan kata lain, baginya jihad bukan hanya soal mengayunkan pedang. Menjadi tambahan jumlah pasukan, ikut mendukung, menjaga perbekalan dan perlengkapan, pun termasuk bagian dari amal dalam jalan jihad.
________________________________________
Menutup Kisah: Ijtihad Para Pejuang dan Luasnya Rahmat Allah
Para sahabat dan tabi’in yang kisahnya kita baca di atas—Abu Ayyub al-Anshari, Abu Thalhah al-Anshari, al-Miqdad bin al-Aswad, dan Sa‘id bin al-Musayyab—adalah orang-orang besar yang berijtihad dalam memahami ayat-ayat jihad.
Mungkin pendapat mereka bahwa jihad selalu fardhu ‘ain tidak menjadi pendapat mayoritas ulama. Namun mereka beramal dengan penuh keyakinan dan keikhlasan. Dalam kaidah syariat, seorang mujtahid yang benar ijtihadnya mendapatkan dua pahala, dan bila ternyata keliru tetap mendapatkan satu pahala.
Lebih dari itu, niat mereka yang jujur, keberanian mereka yang teguh, dan pengorbanan mereka yang besar telah menjadi sebab luasnya penyebaran Islam ke Timur dan ke Barat, hingga menjangkau wilayah-wilayah yang jauh dari Madinah.
Melalui kisah-kisah ini, kita melihat bahwa pembahasan tentang jihad bukan hanya soal hukum fikih semata, tetapi juga tentang jiwa-jiwa besar yang mengorbankan kenyamanan, usia senja, bahkan nyawa, demi mempertahankan dan menyebarkan agama Allah.
________________________________________
Sumber :
Muhammad bin Muhammad Abu Syahbah, as-Sirah an-Nabawiyah fi Dhau’il Qur’an was-Sunnah

Komentar
Posting Komentar